Pancasila adalah sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila-sila Pancasila saling berhubungan secara hierarkis dan membentuk piramida di mana Ketuhanan Yang Maha Esa berada di das
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Filsafat Pancasila memberi pengertian tentang hakikat Pancasila dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki lima sila yang saling berhubungan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Pancasila merupakan nilai dasar kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila mencakup Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila saling terk
Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai suatu sistem yang terdiri dari sila-sila Pancasila yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan bersama sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa. Pancasila dapat dilihat sebagai sistem filsafat, sistem etika politik, dan memiliki unsur-unsur yang berbeda namun membentuk kesatuan yang utuh."
Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai sistem filsafat Indonesia dengan 3 poin utama: (1) menjelaskan Pancasila sebagai filsafat yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, (2) menganalisis kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat yang utuh dan saling melengkapi, (3) mendiskusikan Pancasila sebagai nilai dasar NKRI yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila, termasuk pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, serta Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Filsafat Pancasila memberikan pengertian tentang hakikat Pancasila dan merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa.
Persentasi Pancasila Sebagai Filsafat dan Ideologi Negara Julyan Eria
油
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah ada sejak zaman dahulu dan dirumuskan secara resmi pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi pandangan hidup, filsafat, dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi identitas nasional yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dimana masing-masing sila saling melengkapi dan tidak terpisahkan. Pancasila mencakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang berlandaskan lima sila sebagai nilai dasar bangsa. Pancasila memberikan panduan hidup bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan dan persatuan melalui nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan secara objektif dan subjektif.
際際滷 Presentasi tentang Filsafat Pancasila yang dibuat dalam rangka Tugas dari Dosen materi "Pendidikan Kewarganegaraan".
Bagi teman2 yang ingin membuat 際際滷 PowerPoint menarik lainnya, silahkan Berkunjung di Blog saya : http://julikoding.blogspot.co.id
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan dasar berpikir dan berkarya yang saling terkait antara sila-silanya, dengan mengakui berbagai sumber pengetahuan seperti akal, perasaan, dan wahyu. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan berlaku di segala waktu."
Dokumen tersebut membahas tentang sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila dijelaskan sebagai kesatuan yang terdiri dari lima sila yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila diuraikan beserta contoh perilaku sesuai dengan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Bab VII pancasila sebagai sistem filsafat bangsa indonesiayudikrismen1
油
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila yang saling terkait. Pancasila menyediakan landasan ontologis, epistemologis, aksiologis, dan antropologis bagi bangsa Indonesia dengan menekankan peran sentral manusia. Pancasila memberikan nilai-nilai moral untuk masyarakat Indonesia dalam membangun persatuan dan keadilan.
Filsafat Pancasila membahas definisi filsafat dan Pancasila, asal mula dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, serta tiga dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis.
[dokumen] membahas tentang Pancasila sebagai filsafat dan sistem filsafat. Secara ringkas, Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Pancasila juga memenuhi kriteria sistem filsafat karena merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu."
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan filsafat Indonesia pada tahun 1945. Pancasila mencerminkan kesatuan bangsa Indonesia sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, meskipun persatuan itu pernah dipecahkan oleh penjajah. Pancasila memuat lima sila yang saling berkaitan dan membentuk kesatuan utuh sebagai panduan hidup bangsa. Pancasila merupakan filsafat tentang hakikat dan tujuan negara serta kodrat man
Persentasi Pancasila Sebagai Filsafat dan Ideologi Negara Julyan Eria
油
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah ada sejak zaman dahulu dan dirumuskan secara resmi pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi pandangan hidup, filsafat, dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi identitas nasional yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu, dimana masing-masing sila saling melengkapi dan tidak terpisahkan. Pancasila mencakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang berlandaskan lima sila sebagai nilai dasar bangsa. Pancasila memberikan panduan hidup bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan dan persatuan melalui nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan secara objektif dan subjektif.
際際滷 Presentasi tentang Filsafat Pancasila yang dibuat dalam rangka Tugas dari Dosen materi "Pendidikan Kewarganegaraan".
Bagi teman2 yang ingin membuat 際際滷 PowerPoint menarik lainnya, silahkan Berkunjung di Blog saya : http://julikoding.blogspot.co.id
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan dasar berpikir dan berkarya yang saling terkait antara sila-silanya, dengan mengakui berbagai sumber pengetahuan seperti akal, perasaan, dan wahyu. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dan berlaku di segala waktu."
Dokumen tersebut membahas tentang sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila dijelaskan sebagai kesatuan yang terdiri dari lima sila yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila diuraikan beserta contoh perilaku sesuai dengan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Bab VII pancasila sebagai sistem filsafat bangsa indonesiayudikrismen1
油
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila yang saling terkait. Pancasila menyediakan landasan ontologis, epistemologis, aksiologis, dan antropologis bagi bangsa Indonesia dengan menekankan peran sentral manusia. Pancasila memberikan nilai-nilai moral untuk masyarakat Indonesia dalam membangun persatuan dan keadilan.
Filsafat Pancasila membahas definisi filsafat dan Pancasila, asal mula dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, serta tiga dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis.
[dokumen] membahas tentang Pancasila sebagai filsafat dan sistem filsafat. Secara ringkas, Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Pancasila juga memenuhi kriteria sistem filsafat karena merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu."
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan filsafat Indonesia pada tahun 1945. Pancasila mencerminkan kesatuan bangsa Indonesia sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, meskipun persatuan itu pernah dipecahkan oleh penjajah. Pancasila memuat lima sila yang saling berkaitan dan membentuk kesatuan utuh sebagai panduan hidup bangsa. Pancasila merupakan filsafat tentang hakikat dan tujuan negara serta kodrat man
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sistem ini memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis, Pancasila berfokus pada hakikat manusia sebagai subjek utama. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila hadir sebagai sistem pengetahuan yang bersumber dari nilai-nilai bangsa. Landasan aksiologisnya menekankan pada pentingnya nilai-nilai sepert
1. Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat dengan menjelaskan pengertian filsafat dan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia.
2. Pancasila dijelaskan memiliki landasan ontologis dan epistemologis sebagai sistem filsafat yang utuh dan terpadu, dengan nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
3. Sila-sila Pancasila dijelaskan memiliki keterkaitan dan ketergantun
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pancasila dapat dianggap sebagai sistem filsafat yang terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan mempunyai dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yaitu manusia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Pancasila dijelaskan sebagai sistem filsafat yang terdiri dari lima sila yang saling berhubungan. Sila-sila Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang mendasari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan sila pertama mendasari dan menjiwai sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mah
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila memiliki landasan bahwa manusia adalah pokok utamanya. Sila-sila Pancasila saling berkaitan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila juga merupakan sistem pengetahuan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sebagai sumbernya.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna tersendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai budaya Indonesia. Dasar aksiologisnya men
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna sendiri-sendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai-nilai budaya Indonesia. Dasar aksi
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan susunan hierarkis dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manus
Dokumen ini membahas tentang Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan kesatuan organis dan hierarkis. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi dasar sila-sila lainnya. Setiap sila saling mempengaruhi dan tidak dapat dipisahkan dari sila lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian filsafat sebagai produk pengetahuan dan proses ber
Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Secara ontologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila merupakan sistem pengetahuan yang sumber dan susunannya berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia.
Bab III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.pptxcristianopiero9
油
Makalah PKN
1. FILSAFAT PANCASILA
A. PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai
kehidupan manusia. Dengan kata lain perkataan selama manusia hidup, maka
sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat, atau dalam kehidupan manusia
senantiasa berfilsafat.
Secara etimologis istilah filsafat bersala dari bahasa Yunani philein
yang artinya cinta dan sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan
atau wisdom (Nasution, 1973). Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung
makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya
ilmu pengetahuan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Jadi manusia
dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling
benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan
manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a.
b.
Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan,
ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan
tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai
cirri-ciri tertentu.
Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia sebagai hasil
dari aktivitas filsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri
khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya
proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan
berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam
proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan
metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam perngertian
ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
B. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang
1
2. saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciriciri sebagai berikut :
1)
2)
3)
4)
Suatu kesatuan bagian-bagian.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
Saling berhubungan, saling ketergantungan.
Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan
sistem).
5) Terjadi dlam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap
sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan
tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Dasar filsafat negara Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat
majemuk tunggal (majemuk artinya jamak dan tunggal artinya satu).
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan,
saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Secara demikian ini maka
Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagianbagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu
stuktur yang menyeluruh. Pancasila merupakan suatu sistem dalam pengertian
kefilsafatan sebagaimana sistem filsafata lainnya antara lain materialisme,
idealisme, rasionalisme, liberalism, sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, yaitu
bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain,
atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terlekat
pada Pancasila, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan
berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lainnya misalnya liberalisme,
materialisme, komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.
C. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
1.
Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal.
Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan
hierarkhi sila-sila dari Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam
hal sifat-sifatnya (kualitas).
2
3. Dalam susunan hierarkhis dan piramidal ini, maka Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan
sosial. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang
berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan
Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya,
sehingaa tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Secara antologis kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem bersifat
hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut : bahwa hakikatnya
adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa Prima.
Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan
Tuhan atau manusia ada sebagai akibatnya adanya Tuhan (Sila 1). Adapun
manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah
lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang
anggotanya adalah manusia (Sila 2). Maka negara adalah sebagai akibat adanya
manusia yang bersatu (Sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama
yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara di
samping wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah sebagai totalitas individuindividu dalam negara yang bersatu (Sila 4). Keadilan pada hakikatnya
merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan
keadilan social (Sila 5).
2.
Kesatuan Sila-Sila
Mengkualifikasi
Pancasila
yang
Saling
Mengisi
dan
Saling
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam
hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan
hierarkhis piramidal tadi. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan
dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkhis tersebut diatas.
1) Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2) Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang
Bertuhan Yang Maha Esa, yang mempersatukan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3) Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah yang berkeTuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin
3
4. oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalm
permusyawaratan/ perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang
Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpesatuan
Indonesia, yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Sila kelima : keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan
yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab,
yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan. (Notonagoro, 1975: 43;44)
D. KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
FILSAFAT
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya hanya merupakan kesatuan
yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis,
dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Dijelaskan
bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan mempunyai
bentuk pyramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila
dalam Pancasila dalam urut-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah
hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan
sila-sila Pancasila itu hierarkhis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya
yaitu menyangkut makna serta satuan dalam hal dasar ontologism, dasar
epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila (Notonagoro, 1984 :
61 dan 1975 : 52, 57)
1.
Dasar Ontologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang
menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila
Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologism sila-sila Pancasila.
Dasar ontologism Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki
hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut
sebagai dasar antropologis. Jika dipahami dari segi filsafat negara bahwa
Pancasila adalah dasar negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan
unsure rakyat adlah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah dalam filsafat Pancasila
bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologisme
memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa
jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan
makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan
4
5. kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila lainnya (Notonagoro, 1975 :
53)
2.
Dasar Epistemologis Pancasila
Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan
kehidupan. Pancasila dalam pengertian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita
atau keyakinan-keyakinan (belief system) yang telah menyangkut praktis, karena
dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau kelompok masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti filsafat menjelma menjadi ideologi
(Abdulgani, 1998). Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur
pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu : 1) logos yaitu
rasionalitas atau penalarannya, 2) pathos yaitu penghayatannya, dan 3) ethos yaitu
kesusilaannya (Wibisono, 1996: 3). Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi
maka Pancasila harus memiliki unsure rasional terutama dalam kedudukannya
sebagai suatu sistem pengetahuan.
Ada tiga persoalan yang mendasar dalam epistemology yaitu : pertama
tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (Titus, 1984 : 20).
Pancasila sebgai objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah
sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang
sumber pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia
sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukannya hanya merupakan perenungan
serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh
wakil-wakil bangsa bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Dengan kata lain
bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Sebagai sistem pengetahuan, nilai yang terkandung dalam Pancasila
menurut Notonegoro (Kaelan dan Ahmad Zubaidi, 2007) terdapat tiga sifat, yaitu:
1) Umum universal, yaitu hakekat nilai pancasila yang umum universal,
merupakan inti sari dari esensi Pancasila merupakan pangkal tolak
pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta
dalam realisasi praktis dan kongkrit.
5
6. 2) Sifat umum dan kolektif, bahwa Pancasila sebagai pedoman kolektif negara
dalam tertib hukum Indonesia.
3) Sifat khusus dan kongkrit, bahwa Pancasila dapat diwujudkan dalam realisasi
praktis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus,
kongkrit, dan dinamis.
Dilihat dari dasar epistemologis, pengembangan Pancasila ke arah ilmu
pengetahuan belum memiliki metodologi secara spesifik, namun demikian
memperhatikan sifat epistemologis yang menyangkut sifat umum yang universal
sampai pada sifat khusus dan kongkrit, pengembangan empiris pengalaman
Pancasila dapat mengadopsi metodologi dalam berbagai penelitian yang
menyangkut keberadaan perilaku psikologi, sosiologi, politik, antropologi, atau
ilmu perilaku lainnya, baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
3.
Dasar Aksiologis sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu
kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai macam teori
tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya
masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya.
Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai tertinggi adalah
nilai material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai tertinggi adalah nilai
kenikmatan. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kita
kelompokkan pada dua macam sudut pandang yaitu bahwa sesuatu itu bernilai
karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia, hal ini bersifat
subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu
memang pada dirinya sendir memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari
paham objektivisme.
Max Scheler misalnya mengemukakan bahwa nilai pada hakikatnya
berjenjang, jadi tidak sama tingginya dan tidak sama luhurnya. Sejalan dengan
pandangan tersebtu, Notonagoro merinci nilai di samping bertingkat juga
berdasarkan jenisnya ada yang bersifat material dan nonmaterial. Selanjutnya
menurut Notonagoro bahwa nilai-nilai Pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi
nilai-nilai kerohanian, yang mengakui nilai-nilai material dan nilai vital. Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu juga
mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis yaitu nila material, nilai
vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau moral,
maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hierarkhis,
dimana sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai basisnya sampai
dengan sila Keadilan Sosial sebagai tujuannya (Darmodihardjo,1978).
6
7. a.
Teori Nilai
Max Scheler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama
luhurnya dan sama tingginya. Kemudian nilai dikelompokkan menjadi empat
tingkatan yaitu nilai-nilai kenikmatan, nilai-nilai kehidupan, nilai-nilai kejiwaan,
dan nilai-nilai kerohanian. Sedangkan Walter G.Everest menggolongkan nilainilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu:
1)
2)
3)
4)
Nilai-nilai ekonomis
Nilai-nilai kejasmanian
Nilai-nilai hiburan
Nilai-nilai sosial
5)
6)
7)
8)
Nilai-nilai watak
Nilai-nilai estetis
Nilai-nilai intelektual
Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital, yitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani.
b. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas, hakikat
Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila,
sebagai pedoman dan penyelengaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang
bersifat umum kolektif serta aktualisasi Pancasila yang bersifat khusus dan
kongkrit dalam berbagai bidang kehidupan. Substansi Pancasila dengan kelima
silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan. Prinsip dasar yang mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita
dan harapan atau hal yang ditujukan oleh bangsa Indonesia untuk diwujudkan
menjadi kenyataan real dalam kehidupan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila 1 sampai dengan sila 5 Pancasila
merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan
dalam kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai
tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan.
Akan tetapi nilai-nilai itu saling melengkapi.
Pengertian Pancasila itu merupakan suatu sistem nilai dapt dilacak dari
sila-sila Pancasila yang merupakan suatu sistem. Dari uraian mengenai nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Pancasila itu pula, tampak dengan jelas bahwa nilai-
7
8. nilai yang termuat dalam Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai yang tinggi,
dengan urutan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menduduki tingkatan dan bobot
nilai tertinggi, karena secara jelas mengandung nilai religius. Pada tingkatan di
bawahnya adalah keempat nilai manusiawi dasar.
Suatu hal yang diberikan penekanan lebih dahulu yakni meskipun nilainilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot nilai
yang berbeda yang berarti ada keharusan untuk menghormati nilai yang lebih
tinggi, nilai-nilai yang berbeda tingkatan dan bobot nilainya itu tidak saling
berlawanan atau bertentangan melainkan saling melengkapi.
E. PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI
BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.
Oeh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan
suatu kesatuan yang bulat , hierarkis dan sistematis. Oleh karena merupakan suatu
sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendirisendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap
aspek Kehidupan, Kebangsaan, Kemasyarakatan, serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa
negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemasyarakatan dalm hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Dalam hubungannya dengan pengertian nilai. maka, Pancasila tergolong
nilai kerohanian, akan tetapi nilai kerohannian yang mengakui adanya nilai
material dan nilai vital karena pada hakikatnya menurut Pancasila bahwa negara
adalah jasmani rohani.
Selain itu secara kualitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat
objektif dan subjektif.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya
yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umumuniversal dan
abstrak, karena merupakan suatu nilai.
8
9. 2.
3.
Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan
bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga
merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam
hieraraki suatu tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum
yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum
sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terletak pada bangsa
Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
2.
3.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga Bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran,
penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
Nilai-Nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian
yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai
religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia
karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodiharjo, 1996).
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara
yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Pokok Pikiran Pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah
negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.
Pokok Pikiran Kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai
penjabaran sila kelima.
Pokok Pikiran Ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat.
Berdasarkanatas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini
9
10. menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan
ditangan rakyat. Hal ini merupakan penjabaran sila keempat.
Pokok Pikiran Keempat menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal ini mengandung artu bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan
semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila
pertama dan kedua.
Oleh karena itubagi bangsa Indonesia dalam era reformasi dewasa ini
seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri dalam upaya untuk memperbaiki
kondisi dan nasib bangsa ini hendaklah didasarkan pada moralitas yang tertuang
dalam pokok pikiran keempat tersebut yaitu moral Ketuhanan dann kemanusiaan
agar kesengsaraan rakyat tidak semakin bertambah.
F. PANCASILA
INDONESIA
SEBAGAI
IDEOLOGI
BANGSA
DAN
NEGARA
Istilah ideologi berasal dari kata 'idea' yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita dan 'logos' yang berarti ilmu. Dengan demikian ideologi
mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada
hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau sekelompok orang, namun Pancasila diangkat dari pandangan
hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa
materialis (asal bahan) Pancasila.
G. MAKNA NILA-NILAI SETIAP SILA PANCASILA
Adapun nilai-nilai
berikut :
yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila Ketuhanan yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai
keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan
adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyalenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
Demikianlah kiranya nilai-nilai etis yang terkandung dalam sila Ketuhanan
yang Maha Esa yang dengan sendirinya sila pertama tersebut mendasari dan
menjiwai keempat sila lainnya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
10
11. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan
dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga
sila berikutnya. Nilai kemanusiaan pada sila ini bersumber pada dasar filosofis
antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan
raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena
itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan
negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat
manusia, terutama hak-hakkodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus
dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Nilai kemanusiaan yang
beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya
bermoral dan beragama untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu
perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling
menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat
manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal
ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dengan
hubungan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan yang
Maha Esa. Demikianlah kemudian berikutnya nilai-nilai tersebut harus dijabarkan
dalam segala aspek kehidupan negara termasuk juga dalam berbagai kebijakan
negara sebagai realisasi pembangunan nasional.
3.
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu
kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta
mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negar adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup
bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras,
kelompok, golongan maupun kelompok agama. Konsekuensinya Negara adalah
beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang
dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Eka
11
12. Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang
Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini terkandung nilai
bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious. Yaitu nasionalisme
yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistic yang
menjunjung tinggi harkat dan mertabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh
karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek
penyelenggaraan Negara termasuk daam era reformasi dewasa ini. Proses
reformasi tanpa mendasarkan pada moral Ketuhanan, Kemanusiaan,dan
memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan
membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada
bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka dan lain sebagainya.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalm
Permusyawaratan/ Perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia,
dan mendasari serta nenjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara
adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Rakyat
adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah dari oleh dan
untuk rakya, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan
negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara
mutlakharus dilaksanakan dalam hidup negara.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilansosial bagi seluruh rakyat
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakila. Dalan sila
kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama.
Konsekuensinya nilai-nila keadilan yang harus terwujud dalam hidup
bersama adalah meliputi (1) keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan
antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban. (2) keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu suatu hubungan
keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masah ini pihak
wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
12
13. perundang-undangan yang berlaku dalm negara. (3) keadilan komulatif, yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan
hidup yang merupakan suatu basis nilai dalm setiap pemecahan masalah yang
dihadapi oleh bangsa tersebut. Ernest Renan dan Hans Khons menyatakan sebagai
suatu proses terbentuknya suatu bangsa, sehingga unsure kesatuan atau
nasionalisme suatu bangsa ditentukan juga oleh sejarah terbentuknya bangsa
tersebut. Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses penjajaahan
babgsa asing, namun tatkal akan mendirikan suatu negara telah memiliki suatu
landasan filosofis yang merupakan suatu esensi kultural religius dari bangsa
Indonesia sendiri yaitu berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
berkarakyatan dan berkeadilan. Tekat untuk menentukan bahwa filsafat Pancasila
sebagai filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah mendapat
legitimasi yuridistatkala the founding fathers kita mengasahkan dalam
konstitusUUD1945 18-8-1945.
Konsekoesinya selama bangsa di atas dasar filosofis nilai-nilai Pancasila,
seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu
pembaharuan-pembaharuan dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai
Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dawasa ini. Hal
inilah dalam wacana ilmiah dawasa ini diistilahkan bahwa pancasila sebagai
paradigm dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu
pengetahuan, terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Inti sari
pengertian paradigma adalahsuatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi
teoritis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai. Paradigma
berkembang menjadi suatu terminologi yang mengandung konotasi pengertian
sumber nilai, kerngka piker, orientasi dasar, sumner asas arah dan tujuan dari
suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu
termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Secara filosofis kedudukan Pancasila sebagai paradigm kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan mengandung suatu kosenkuansi bahwa dalam segala
aspek kehidupan kenegaraan dan kebangsaan mendasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Secara ontologis manusia adalah sebagai pendukung
pokok negara dan manusia mekimiki unsur fundamental monopluralis yang
unsur-usurnya meliputi susunan kodrat jasmani-rokhani, sifat kodrat individu
makhluk sosial dan kedudukan kodrat makhluk pribadi-makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
13
14. Kenyataan objektif nilai-nilai filosofis Pancasila sebagai paradigma
kehidupan kenegaraan dan kebangsaan sebenarnya bukanlah hanya pada tingkatan
legitimas yuridis dan politis saja melainkan pada tingkat sosio-kultural-religius.
Dalam upaya untuk merealisasikan cita-citanya dalam negara, bangsa Indonesia
tidak dapat dipisahkan secara kodrat dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan
adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu
realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa
Indonesiasendiri. Konseunsinya cirri khas sifat, serta karekter bangsa Indonesia
tercermin dalam suatu system nilai filsafat Pancasila.
Selain itu filsafat Pancasila merupakan dasar dari Negara dan Konstitusi
(Undang-Undang Dasar Negara) Indonesia. Dengan katra lain Pancasila
merupakan sumber hukum dasar Indonesia,sehingsa seluruh peraturan hukum
positif Indonesia diderivikasi atau dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Sebagai suatu negara demokrasi kehidupan kenegaraan Indonesia
mendasarkan pada rule of law. Karena Negara didasarkan pada sistem
konstitusionalisme. Oleh karena itu dalam hubungannya dengan pelaksanaan
demokrasi baik secara normatif maupun secara praktis, harus mendasarkan pada
kondisi objektif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat Pancasila. Filsafat
Pancasila mendasarkan ocre philosophynya, bahwa manusia adalah makhluk
indicidu dan makhluk sosial, dan manusia adalah juga sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus
berlandaskan filsafat Pancasila, dalam arti demokrasi tidak bersifat individulistik,
tidak bersifat sekuler karena demokrasi di Indonesia harus ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
secara filosofis menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beradab.
Oleh karena itu dalam kehidupan negara perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, menjadi suatu keharusan. Pancasila juga merupakan dasar dan basis
geopolitik dan geostrategi Indonesia. Sebagai konsekuensi dari konsep geopolitik
Indonesia, maka Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia. Hal ini
berdasarkan analisis sistematis bahwa Pancasila merupakan core philosophy dari
pembukaan UUD 1945, yang menurut ilmu hukum berkedudukan sebagai
staatafundamentalnorm. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
melalui proses pembangunan nasional dengan memenfaatkan geopolitik
Indonesia. Dengan Pancasila sebagai dasarnya, maka pembangunan Indonesia
akan memiliki visi yang jelas dan terarah.
14
15. DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, H dan Zubaidi, Ahmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
Akhyar, Zainul dan Bejo. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Banjarmasin:
Laboratorium PKn
15