Dokumen tersebut membahas penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tahun 2021 untuk Kabupaten Bekasi. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program kesehatan masyarakat seperti bantuan operasional puskesmas, penanggulangan stunting, dukungan akreditasi fasilitas kesehatan, dan jaminan persalinan bagi ibu hamil miskin.
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanPenataan Ruang
Ìý
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan sumber daya kesehatan seperti tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
TOR UPAYA DETEKSI DINI, PREVENTIF DAN RESPONS PENYAKIT TAHUN 2024.pdfbellysouisa
Ìý
Dokumen ini menjelaskan kerangka acuan kerja pelaksanaan bantuan operasional kesehatan Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 untuk upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, dan biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 27 juta untuk kegiatan pelacakan kontak penyakit berpotensi.
Program kerja Puskesmas mencakup pelayanan kesehatan terpadu dan pengembangan kesehatan masyarakat melalui kegiatan seperti KIA, imunisasi, UKS, dan penyuluhan kesehatan untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal bagi masyarakat."
Manajemen puskesmas meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan utama puskesmas adalah pelayanan kesehatan primer dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
5.5.2.a Data supervisi atau hasil audit Program PPI.docxCristy665562
Ìý
Laporan hasil audit program PPI bulan Februari 2023 menunjukkan bahwa kepatuhan kebersihan tangan dan pengelolaan limbah di Puskesmas masih belum mencapai target. Kebersihan tangan perawat di ruang rawat jalan hampir mencapai target sedangkan dokter umum belum. Di IGD, baik perawat maupun dokter belum ada yang mencapai target. Pengelolaan limbah di ruang rawat inap dan IGD juga belum optimal. Rencana tindak
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
Ìý
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi puskesmas khususnya bab 3, 6, 9 dan 5 yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Dibahas mengenai standar terkait upaya peningkatan mutu pelayanan puskesmas, peningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta program peningkatan mutu puskesmas termasuk pengukuran indikator mutu, manaj
Puskesmas menyusun rencana kegiatan lima tahunan dan tahunan berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan peraturan, serta melibatkan berbagai sektor dan masyarakat dalam perencanaannya."
Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada standar...Muh Saleh
Ìý
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan
ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Keputusan Bupati Barito Selatan membentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu dan Sekretariat Tetap Kabupaten untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kelompok Kerja ini akan melakukan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, khususnya bab 2 tentang penyelenggaraan pelayanan UKM. Terdapat 8 standar, 20 kriteria, dan 94 elemen penilaian yang menjabarkan tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan UKM di puskesmas secara terpadu dan berbasis masyarakat.
Hasil Analisis Indikator Mutu Klinis UKP Puskesmas.docxAuliaNi7
Ìý
Hasil Indikator Mutu Klinis Puskesmas Binong selama 4 bulan berturut-turut menunjukkan capaian yang baik dengan semua indikator mencapai target. Pelayanan kesehatan di Puskesmas Binong terus berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
Dokumen tersebut membahas kurikulum pelatihan kader Posyandu yang disusun untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu sehingga dapat mengelola Posyandu dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas kepada masyarakat."
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian standar pelayanan kesehatan minimal. Program ini dilaksanakan di Puskesmas melalui identifikasi masalah kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan berbasis keluarga, dan sistem informasi pelaporan kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang standar dan instrumen akreditasi puskesmas yang menjadi tanggung jawab surveior, mencakup pembagian tugas surveior berdasarkan standar, kriteria, dan elemen penilaian serta profil penyampaian materi.
judul monitoring dan evaluasi perawat pustu .pptxAqilaRafka
Ìý
Monitoring dan evaluasi (M&E) di Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan proses penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar, efektif, dan tepat sasaran. Pustu, yang biasanya berlokasi di daerah terpencil, memiliki peran vital dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi diperlukan untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan, dan mendukung perencanaan strategis kesehatan di wilayah tersebut.
Share Berita Ini
Dokumen tersebut berisi pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan (UKP) di Puskesmas Kampak yang mencakup standar ketenagakerjaan, kegiatan UKP, dan standar pelayanan UKP seperti rawat jalan, poliklinik, dan lainnya.
5.5.2.a Data supervisi atau hasil audit Program PPI.docxCristy665562
Ìý
Laporan hasil audit program PPI bulan Februari 2023 menunjukkan bahwa kepatuhan kebersihan tangan dan pengelolaan limbah di Puskesmas masih belum mencapai target. Kebersihan tangan perawat di ruang rawat jalan hampir mencapai target sedangkan dokter umum belum. Di IGD, baik perawat maupun dokter belum ada yang mencapai target. Pengelolaan limbah di ruang rawat inap dan IGD juga belum optimal. Rencana tindak
Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang KesehatanMuh Saleh
Ìý
Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh warga negara. Standar Pelayanan Minimal mencakup berbagai layanan kesehatan untuk ibu hamil, bersalin, balita, anak sekolah, dewasa, lansia, dan penyakit kronis tertentu.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi puskesmas khususnya bab 3, 6, 9 dan 5 yang terkait dengan peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Dibahas mengenai standar terkait upaya peningkatan mutu pelayanan puskesmas, peningkatan mutu dan kinerja puskesmas, sasaran kinerja UKM, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta program peningkatan mutu puskesmas termasuk pengukuran indikator mutu, manaj
Puskesmas menyusun rencana kegiatan lima tahunan dan tahunan berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dan peraturan, serta melibatkan berbagai sektor dan masyarakat dalam perencanaannya."
Permenkes No 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada standar...Muh Saleh
Ìý
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan
ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Keputusan Bupati Barito Selatan membentuk Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu dan Sekretariat Tetap Kabupaten untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kelompok Kerja ini akan melakukan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan kegiatan.
Dokumen tersebut membahas standar akreditasi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, khususnya bab 2 tentang penyelenggaraan pelayanan UKM. Terdapat 8 standar, 20 kriteria, dan 94 elemen penilaian yang menjabarkan tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan UKM di puskesmas secara terpadu dan berbasis masyarakat.
Hasil Analisis Indikator Mutu Klinis UKP Puskesmas.docxAuliaNi7
Ìý
Hasil Indikator Mutu Klinis Puskesmas Binong selama 4 bulan berturut-turut menunjukkan capaian yang baik dengan semua indikator mencapai target. Pelayanan kesehatan di Puskesmas Binong terus berjalan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan.
Dokumen tersebut membahas kurikulum pelatihan kader Posyandu yang disusun untuk meningkatkan kapasitas kader Posyandu sehingga dapat mengelola Posyandu dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas kepada masyarakat."
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan komprehensif dan mendukung pencapaian standar pelayanan kesehatan minimal. Program ini dilaksanakan di Puskesmas melalui identifikasi masalah kesehatan keluarga, pelayanan kesehatan berbasis keluarga, dan sistem informasi pelaporan kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang standar dan instrumen akreditasi puskesmas yang menjadi tanggung jawab surveior, mencakup pembagian tugas surveior berdasarkan standar, kriteria, dan elemen penilaian serta profil penyampaian materi.
judul monitoring dan evaluasi perawat pustu .pptxAqilaRafka
Ìý
Monitoring dan evaluasi (M&E) di Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan proses penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar, efektif, dan tepat sasaran. Pustu, yang biasanya berlokasi di daerah terpencil, memiliki peran vital dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi diperlukan untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan, dan mendukung perencanaan strategis kesehatan di wilayah tersebut.
Share Berita Ini
Dokumen tersebut berisi pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan (UKP) di Puskesmas Kampak yang mencakup standar ketenagakerjaan, kegiatan UKP, dan standar pelayanan UKP seperti rawat jalan, poliklinik, dan lainnya.
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan gambaran menge...BangArwin
Ìý
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada akhir periode masa
jabatan.Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator
outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator
capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja
yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Skenario dan asumsi pembangunan daerah tahun 2016 – 2021
berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian kinerja pemerintah daerah
sampai dengan saat ini, dan memperhatikan peluang dan tantangan
selama kurun waktu lima tahun mendatang sampai dengan tahun
2021.
Indeks Pembangunan Manusia merupakan tolok ukur
pembangunan daerah yang harus dicapai pada setiap tahapan
pembangunan jangka menengah. Dalam hal perubahan indikator
kinerja daerah, dilakukan penyesuaian dengan mengacu kepada :
1. Sasaran Pembangunan Kabupaten Barru berdasarkan RPJMN 2014-
2019; meliputi indikator pertumbuhan ekonomi, kemiskinan,
pengangguran, angka kematian bayi, rata-rata lama sekolah, angka
harapan hidup dan angka pendapatan per kapita;
2. Penyelarasan IPM berdasarkan capaian kurun waktu tahun 2010
s.d. 2015, untuk proyeksi 2016 - 2021.
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada akhir periode masa
jabatan.Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator
outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator
capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja
yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai.
Skenario dan asumsi pembangunan daerah tahun 2016 – 2021
berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian kinerja pemerintah daerah
sampai dengan saat ini, dan memperhatikan peluang dan tantangan
selama kurun waktu lima tahun mendatang sampai dengan tahun
2021.
Indeks Pembangunan Manusia merupakan tolok ukur
pembangunan daerah yang harus dicapai pada setiap tahapan
pembangunan jangka menengah. Dalam hal perubahan indikator
kinerja daerah, dilakukan penyesuaian dengan mengacu kepada :
1. Sasaran Pembangunan Kabupaten Barru berdasarkan RPJMN 2014-
2019; meliputi indikator pertumbuhan ekonomi, kemiskinan,
pengangguran, angka kematian bayi, rata-rata lama sekolah, angka
harapan hidup dan angka pendapatan per kapita;
2. Penyelarasan IPM berdasarkan capaian kurun waktu tahun 2010
s.d. 2015, untuk proyeksi 2016 - 2021.
Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada akhir periode masa
jabatan.Hal ini ditunjukan dari ak
Buku pedoman ini memberikan panduan tentang Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA) yang meliputi prinsip-prinsip pengelolaan program KIA, indikator pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, rencana tindak lanjut, pelembagaan, serta pelaksanaan dan pelaporan PWS-KIA. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil program KIA di Indonesia.
Buku pedoman ini memberikan panduan tentang Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA) yang meliputi prinsip-prinsip pengelolaan program KIA, indikator pemantauan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, penelusuran kohort, perencanaan tindak lanjut, pelembagaan, pelaksanaan dan pelaporan PWS-KIA. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil program KIA di Indonesia.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang indikator dan target penerapan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di tingkat kabupaten/kota di Indonesia pada periode 2020-2024. Dokumen ini menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut, meliputi advokasi, pembuatan kebijakan, pelaksanaan kegiatan penggerakan masyarakat dengan melibatkan berbagai sektor.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelaksanaan program edukasi kesehatan oleh BPJS Kesehatan yang mencakup definisi, tujuan, bentuk, sasaran, penanggung jawab, ruang lingkup, langkah pelaksanaan, dan implementasi program edukasi kesehatan BPJS baik secara langsung maupun tidak langsung.
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfFajar Baskoro
Ìý
Materi bok
1. PEMANFAATAN DANA DAK NON
FISIK KESEHATAN (BOK)
TAHUN 2021
TIM BIDANG PELAYANAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BEKASI
PELATIHAN PEMBEKALAN NUSANTARA SEHAT INDIVIDU
BAPELKES CIKARANG 22 JULI SD 01 AGUSTUS 2020
2. Karena Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik TA 2021 belum terbit maka mengacu
pada:
• PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN
ANGGARAN 2020
• Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor :
PR.01.01/1.3/2120/2020 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang
Penyampaian Rincian Kegiatan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan TA 2021
3. DEFINISI OPERASIONAL
• Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah
untuk membiayai operasional kegiatan program
prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi
urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan di daerah.
4. • Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut
BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan,
khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat,
penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan
malnutrisi.
5. Menu Kegiatan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan mencakup:
1. Bantuan Operasional Kesehatan Provinsi
2. Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten/ Kota
3. Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas
4. Bantuan Operasional KesehatanKefarmasian dan Alat
Kesehatan
5. Bantuan Operasional KesehatanKhusus Stunting
6. Dukungan Akreditasi Puskesmas
7. Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah
8. Jaminan Persalinan (Jampersal)
6. BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA
A. Kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Kab/ Kota
1. Penanggulangan Masalah Gizi:
• Orientasi proses asuhan gizi puskesmas
• Sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan suplemen gizi
2. Kewaspadaan Gizi:
• Fasilitasi dan Pendampingan pelaksanaan surveilans Gizi oleh
Kab/Kota dan puskesmas
• Pelacakan dan konfirmasi Masalah Gizi
• Monitoring evaluasi kegiatan Gizi
7. 3. Pengelolaan Konsumsi Gizi:
• Sosialisasi dan koordinasi Pendidikan gizi melalui pemberian makanan tambahan lokal
• Penguatan dalam pelaksanaan pedoman gizi seimbang termasuk isi piringku
4. Pembinaan Pelayanan Ibu dan Bayi Baru Lahir
5. Pembinaan Pelayanan Bayi Baru Lahir
6. Pembinaan Pelayanan Balita dan anak pra sekolah
7. Pembinaan Pelayanan Anak usia sekolah dan Remaja
8. Pembinaan Pelayanan Usia reproduksi dan KB
9. Pembinaan Pelayanan Lanjut Usia
10. Kesehatan Kerja
11. Kesehatan Olahraga
12. Advokasi dan Kemitraan
13. Pemberdayaan Masyarakat
14. Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan
15. Komunikasi , Informasi dan Edukasi
8. 16.Program Indonesia Sehat dan Pendekatan Keluarga (PIS-
PK)
17.Penyehatan Air dan sanitasi Dasar
18.Penyehatan Pangan
19.Penyehatan Udara tanah dan Kawasan
20.Pengamanan Limbah Radiasi
9. B. Penguatan 5 Tujuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
1. Audiensi/ Advokasi Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
di Kab/ Kota dan Kecamatan
2. Pembentukan dan Koordinasi Forum GERMAS Hidup Sehat
Tingkat Kab/ kota
3. Pengembangan dan Penggandaan Media GERMAS
4. Penggerakan Masyarakat di Tatanan Tingkat Kab/ Kota
5. Pembinaan/ Pendampingan Pembudayaan Penggerakan
GERMAS tingkat kecamatan
10. C. Upaya deteksi Dini, Preventif dan respon penyakit
1) Rujukan pengujian specimen surveilans rutin, sentinel dan
dugaam KLB, termasuk yang dilaksanakan oleh UPT Labkesda
dinas Kesehatan Kab/ Kota
2) Pembinaan, pendampingan dan bimbingan teknis terpadu P2P
ke puskesmas (Bimtek, Monev, Supervisi)
3) Kampanye, sosialisasi, advokasi tentang penyakit menular dan
Penyakit tidak menular serta masalah Kesehatan jiwa-napza di
tingkat kab/ kota
4) Penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus, rumor,
penanggulangan dan surveilans penyakit berpotensi KLB serta
masalah Kesehatan jiwa
11. 5) Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka
pembentukan kader P2P di puskesmas
6) Koordinasi terpadu lintas program/ lintas sector tentang
program P2P secara berkala
7) Penyusunan dan penyediaan media KIE P2P dalam rangka
kegiatan promotive dan preventif penyakit menular dan
tidak menular serta maslah Kesehatan jiwa dan napza
8) Belanja Alat Pelindung Diri (APD) untuk surveilans P2P
12. D. Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan Puskesmas
E. Peningkatan Mutu Pemeriksaan Labkesda (Pemantapan
Mutu Eksternal (PME)
Adalah pembiayaan untuk menjamin kualitas hasil pemeriksaan di
Labkesda melalui keikutsertaan dalam Program Nasional PME yang
diselenggarakan oleh penyelenggara PNPME.
13. BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
PUSKESMAS
A. Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat diwilayah kerja
1. Audiensi/ Advokasi Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di tingkat Kecamatan
2. Pembentukan dan Koordinasi Forum GERMAS Hidup Sehat Tingkat kecamatan
3. Koordinasi Forum GERMAS Tingkat kecamatan
4. Pengembangan dan penggandaan media GERMAS
5. Penggerakan Masyarakat di Tatanan mendukung kluster aktivitas fisik
6. Penggerakan Masyarakat di Tatanan mendukung kluster edukasi dan perilaku sehat
7. Penggerakan Masyarakat di Tatanan mendukung kluster deteksi dini penyakit
8. Penggerakan Masyarakat di Tatanan mendukung kluster lingkungan sehat
9. Penggerakan Masyarakat di Tatanan mendukung kluster pangan sehat dan perbaikan
gizi
10. Pembinaan GERMAS tingkat desa/ kelurahan
11. Pendampingan pembudayaan penggerakan GERMAS tingkat desa/ kelurahan
14. B. Kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Puskesmas
1) Kegiatan PIS-PK
2) Upaya Kesehatan Keluarga
3) Pendidikan gizi
4) Surveilans gizi:
• Penimbangan rutin balita tiap bulan
• Pengukuran perkembangan balita sesuai standar
• Pelaksanaan bulan penimbangan
• Sweeping balita yang tidak hjadir ke posyandu
• Pelaksanaan bulan Vit A
• Skrining/ pelacakan kasus gizi buruk
15. 5) Upaya Kesehatan lingkungan
6) Upaya promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
termasu PMBA (Pemberian Makanan Bayi dan Anak),
kelas ibu, SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini
Tumbuk Kembang), dll
7) Upaya Kesehatan kerja dan olah raga
8) Pelayanan Kesehatan lainnya termasuk local spesifik
(Hatra)
16. C. Upaya Deteksi dini, preventif dan respon penyakit
1) Surveilans dan Respon KLB: PE penyakit KLB, KIPI,
imunisasi
2) Deteksi dini dan Penemuan kasus : TBC, HIV, Hepatitis
3) Pencegahan Penyakit dan Pengendalian Faktor Resiko:
KTR, pemantauan jentik.
4) Pengendalian Penyakit : pendampingan penyakit menular
dan tidak menular menahun (kusta, gangguan jiwa)
5) Pemberdayaan Masyarakat : kadder P2P
17. D. Pemicuan STBM desa/ Kelurahan prioritas
E. Dukungan Operasional UKM Tim Nusantara Sehat
Penyediaan operasional upaya Kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan oleh TIM NUSANTARA SEHAT berbasis Tim yang
ditempatkan di Puskesmas.
18. BOK KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
a) Biaya distribusi obat, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai
dari instalasi Farmasi Provinsi ke instalasi farmasi kab/ kota
b) Biaya distribusi obat, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai
dari Instalasi Farmasi Kab/ kota ke puskesmas
c) Pemanfaatan Sistem Elektronik Logistik Obat dan BMHP di
Kab/ Kota
d) Pembinaan dan Pengawasan toko alat Kesehatan dan
optikal di Kab/ kota
19. BOK STUNTING
a) Penyusunan Regulasi Daerah terkait stunting
b) Pemetaan dan Analisis Situasi Program Stunting
c) Pelaksanaan rembuk Stunting
d) Pembinaan Kader Pembangunan Manusia
e) Pengukuran dan Publikasi Stunting
f) Pencatatan dan Pelaporan intervensi dan hasil
g) Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting
20. DUKUNGAN AKREDITASI PUSKESMAS
a) Workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas
1) Workshop Pemahaman Standar Akreditasi Puskesmas
2) Workshop Tata Kelola Mutu (TKM)
b) Peningkatan dan penilaian mutu internal
1) Pembinaan Mutu (PM)
• Pengukuran Indikator Mutu (PIM)
• Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS)
• Penyusunan Indikator Keselamatan Pasien (IKP)
• Penilaian Pra survei
2) Persiapan Penilaian Akreditasi Puskesmas (PPA) :
• Penggalangan Komitmen
• Self Assesment
• Pemahaman Standar
• Penyusunan Dokumen
• Implentasi
• Penilaian Pra Survey
3) Monev Mutu dan Akreditasi
Tim PMI menyelenggarakan kegiatan monitoring dengan cara FGD (Focus Gtoup Discussion), mengungdang peserta FGD dari puskesmas di
wilayah kerja kab/ kota
c) Peningkatan dan penilaian mutu eksternal
1) Survey Perdana Akreditasi : dilaksanakan selama 3 hari oleh 3 surveyor
2) Survey Re akreditasi : dilaksanakan selama 3 hari oleh 3 surveyor
21. DUKUNGAN AKREDITASI LABORATORIUM
KESEHATAN DAERAH
a) Workshop persiapan akreditasi Labkesda
b) Peningkatan dan Penilaian mutu internal:
• Mobev Kesiapan akreditasi Labkes
• Bimbingan Akreditasi
• Persiapan Penilaian Akreditasi Labkes
c) Peningkatan dan penilaian mutu eksternal : Penilaian
(survei) Akreditasi
22. JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
a) Rujukan Persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan/ atau
sewa alat transportasi)
b) Dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang tidak
mempunyai Jaminan Kesehatan
• Pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, KB
pasca salin, perawatan BBL, Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital
(SHK)
• Pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas bagi ibu hamil resti
c) Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (termasuk
biaya air)
Penyediaan makan dan minum untuk ibu hamil, ibu nifas dan pendamping di
RTK