Teks tersebut membahas tentang pasar modal dan instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham dan obligasi. Juga dijelaskan lembaga-lembaga terkait seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta otoritas jasa keuangan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan pada tahun 1912 dan telah mengalami beberapa kali perubahan struktur organisasi dan peraturan. BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan efek di pasar modal dan mengatur berbagai lembaga penunjang seperti perusahaan efek, kustodian, manajer investasi, dan profesi penunjang lainnya. BEI berfungsi untuk menyalurkan dana masyarakat kepada perusahaan (emiten) mel
Bursa efek adalah lembaga yang menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Bursa efek memainkan peran penting dalam pasar modal sebagai sarana pendanaan dan investasi."
Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar modal dan surat berharga, mencakup pengertian pasar modal, manfaatnya, jenis instrumen seperti saham dan obligasi, serta perbedaan antara saham dan obligasi."
Pasar modal di Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor dengan perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana. Bapepam-LK mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan. Transaksi di pasar modal melibatkan emiten, investor, broker dan bursa efek.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar modal Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, sejarah, dan struktur pasar modal Indonesia yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai lembaga otoritas pasar modal.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pasar modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan yang mengatur perdagangan surat berharga jangka pendek dan panjang. Pasar modal mengatur perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif di bursa efek dengan aturan hukum pasar modal.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pasar modal, investor, dan emiten. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dan perusahaan untuk pendanaan usaha dan berinvestasi. Investor berinvestasi dengan harapan memperoleh keuntungan, sedangkan emiten memperoleh dana dari investor untuk pengembangan usaha. Menghubungkan kedua pihak tersebut memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Ppt sejarah bei dan mekanisme perdagangan [revisi]Maulana Malik
油
1. Pasar modal merupakan kegiatan penawaran saham dan perdagangan efek di bursa efek.
2. Terdapat berbagai instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, reksa dana, dan kontrak berjangka.
3. Lembaga penyelenggara pasar modal antara lain bursa efek, OJK, dan lembaga kliring dan penjaminan.
Pasar modal adalah pasar yang menghubungkan penjual dan pembeli surat berharga seperti saham dan obligasi. Terdiri dari pasar perdana, sekunder, dan bursa paralel. Diatur oleh BAPEPAM dan melibatkan berbagai lembaga seperti emiten, investor, akuntan publik, dan notaris."
Struktur Pasar Modal dan penjelasannya yang baru. Semoga membantu. Dibuat dalam rangka menyelesaikan tugas presentasi Ekonomi Bab 4 Semester 2 kelas XI. Terima kasih :D
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pelaku pasar modal yang terdiri dari emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal seperti Bapepam, bursa efek, penjamin emisi, perantara pedagang efek, wali amanat, akuntan publik, notaris, dan lembaga clearing.
Dokumen ini membahas tentang pasar modal yang merupakan wahana untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana. Pasar modal terdiri dari penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik, serta lembaga dan profesi terkait. Dokumen ini juga menjelaskan fungsi, jenis pasar, lembaga penunjang, dan profesi penunjang pasar modal.
Pasar keuangan merupakan tempat transaksi antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis pasar keuangan seperti pasar modal, pasar uang, pasar primer dan sekunder serta produk-produknya seperti saham dan obligasi."
Pasar modal di Indonesia dibentuk untuk menghubungkan investor dengan perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana. Bapepam-LK mengatur dan mengawasi pasar modal serta lembaga keuangan. Transaksi di pasar modal melibatkan emiten, investor, broker dan bursa efek.
Dokumen tersebut membahas tentang pasar modal Indonesia, mulai dari pengertian, jenis, sejarah, dan struktur pasar modal Indonesia yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai lembaga otoritas pasar modal.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pasar modal dan pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan yang mengatur perdagangan surat berharga jangka pendek dan panjang. Pasar modal mengatur perdagangan saham, obligasi, dan produk derivatif di bursa efek dengan aturan hukum pasar modal.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pasar modal, investor, dan emiten. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara investor dan perusahaan untuk pendanaan usaha dan berinvestasi. Investor berinvestasi dengan harapan memperoleh keuntungan, sedangkan emiten memperoleh dana dari investor untuk pengembangan usaha. Menghubungkan kedua pihak tersebut memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Ppt sejarah bei dan mekanisme perdagangan [revisi]Maulana Malik
油
1. Pasar modal merupakan kegiatan penawaran saham dan perdagangan efek di bursa efek.
2. Terdapat berbagai instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, reksa dana, dan kontrak berjangka.
3. Lembaga penyelenggara pasar modal antara lain bursa efek, OJK, dan lembaga kliring dan penjaminan.
Pasar modal adalah pasar yang menghubungkan penjual dan pembeli surat berharga seperti saham dan obligasi. Terdiri dari pasar perdana, sekunder, dan bursa paralel. Diatur oleh BAPEPAM dan melibatkan berbagai lembaga seperti emiten, investor, akuntan publik, dan notaris."
Struktur Pasar Modal dan penjelasannya yang baru. Semoga membantu. Dibuat dalam rangka menyelesaikan tugas presentasi Ekonomi Bab 4 Semester 2 kelas XI. Terima kasih :D
Dokumen tersebut menjelaskan tentang pelaku pasar modal yang terdiri dari emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal seperti Bapepam, bursa efek, penjamin emisi, perantara pedagang efek, wali amanat, akuntan publik, notaris, dan lembaga clearing.
Dokumen ini membahas tentang pasar modal yang merupakan wahana untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana. Pasar modal terdiri dari penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik, serta lembaga dan profesi terkait. Dokumen ini juga menjelaskan fungsi, jenis pasar, lembaga penunjang, dan profesi penunjang pasar modal.
Pasar keuangan merupakan tempat transaksi antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis pasar keuangan seperti pasar modal, pasar uang, pasar primer dan sekunder serta produk-produknya seperti saham dan obligasi."
Tugas powerpoint jannaturida xii ips 4Paarief Udin
油
Dokumen tersebut membahas tentang pasar modal di Indonesia. Secara singkat, pasar modal merupakan tempat perdagangan efek seperti saham dan obligasi. Pasar modal diatur oleh Bapepam dan terdiri atas bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga dan profesi penunjang lainnya. Instrumen pasar modal utamanya adalah saham dan obligasi.
Pasar modal adalah pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli modal jangka panjang. Produk pasar modal meliputi saham, obligasi, reksa dana, warrant, dan right. Pelaku pasar modal antara lain Bapepam, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, emiten, dan investor.
Pasar modal materi ekonomi kelas x sma by st belajarSTBelajar
油
Dokumen tersebut membahas tentang definisi investasi, inflasi, pasar modal, dan instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa investasi adalah kegiatan membeli produk keuangan untuk mendapatkan nilai lebih tinggi di masa depan, inflasi adalah kenaikan harga barang secara umum, pasar modal mempertemukan perusahaan dan investor, sedangkan saham, obligasi, dan reksa dana
Dokumen tersebut menjelaskan struktur pasar modal Indonesia yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator, lembaga self-regulatory seperti bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan, perusahaan efek, lembaga penunjang seperti bank kustodian, dan peran emiten, investor, dan profesi penunjang.
Pasar modal adalah tempat perdagangan efek seperti saham dan obligasi. Bursa efek seperti Bursa Efek Indonesia berperan menyediakan sistem perdagangan efek secara terorganisir. Lembaga penunjang seperti underwriter dan broker membantu proses emisi dan perdagangan efek. Investor dapat berinvestasi di pasar modal melalui berbagai instrumen dan strategi.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografikhairizal2005
油
Materi galeri investasi bei 2015 ready
1. Materi Ujian Tertulis Open Recruitment
GIBEI FEUA 2015
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah),
dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait
lainnya.
Manfaat keberadaan pasar modal:
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya
diversifikasi
3. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah
4. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai
prospek
5. Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat
6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan
instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi,
waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures,
dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan
2. Penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek.SelainitujugadiaturdalamPP 45 tahun 1995 dan PP 46 tahun 1995.PP 45
mengaturpenyelenggaraanpasar modal dan PP 46
mengaturpengawasanpenyelenggaraanpasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU
nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
sektor jasa keuangan.
TUGAS
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan sektor IKNB.
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek
Indonesia.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha
sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
JENIS JENIS PASAR YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah tempat dimana efek-efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi
(underwriter)melalui perantara pedagang efek (broker). Dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau instansi-instansi terkait baik pemerintah
maupun swasta (nasional dan asing), perusahan dapat memperoleh dana yang
dibutuhkannya. Mekanisme ini dikenal dengan nama penawaran umum atau
sering dikenal dengan istilah go public. Untuk go public, perusahaan perlu
melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan oleh OtoritasJasaKeuangan (OJK).
4. Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan
sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan.
Pada tahap ini, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan
para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapat persetujuan, emiten akan melakukan penunjukkan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar, yaitu:
a. Penjamin Emisi (Underwriter), merupakan pihak yang membantu emiten
menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan
memberikan penjaminan atas penerbitan.
b. Akuntan Publik (Auditor Independen), bertugas melakukan audit atau
pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c. Penilai, untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan nilai wajar dari aktiva tersebut.
d. Konsultan Hukum, untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion).
e. Notaris, untuk membuat akta akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen
notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada OJK hingga OJK menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten
menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli
5. saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa
Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa
tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham
yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang
ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak
mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana efek efek yang telah dicatatkan di
bursa efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada
para investor untuk membeli atau menjual efek efek yang tercatat di bursa
setelah terlaksananya penawaran umum (IPO) di pasar perdana. Di pasar ini, efek
efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lainnya.
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal berbentuk surat-surat berharga
yang dapat diperjual-belikan kembali oleh pemiliknya, baik insrumen pasar modal
yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Instrumen pasar modal
yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang
bersifat hutang diwujudkan dalam bentuk obligasi. Adapun jenis-jenis instrumen
pasar modal yang dapat dijelaskan adalah sebagai berikut:
1. Saham (Stock)
6. Saham merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya, si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang
dimilikinya, makin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Saham
(stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau
pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan
menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki hak klaim atas
pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli
atau memiliki saham:
a. Dividen
Dividen merupakan bagi hasil yang diberikan perusahaan dan berasal dari
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham,
atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang
dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen
saham tersebut.
b. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain
terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000
kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti
pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap
saham yang dijualnya.
7. Sebagai instrument investasi, saham juga memiliki resiko sebagai berikut:
a. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT.ABCD yang di
beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut
terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena
takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp
1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham
b. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan,
atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang
saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat
sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut
dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika
tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan
memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang
terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut
untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Jenis jenis saham:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Merupakan jenis efek yang paling sering digunakan oleh emiten untuk
memperoleh dana dari masyarakat, dan juga jenis yang paling populer di
pasar modal. Jenis ini memiliki karakteristik seperti:
8. Hak klaim terakhir atas aktiva perusahan, jika mengalami likuidasi
Hak suara proporsional dalam RUPS
Hak memperoleh dividen setelah disetujui di RUPS
Hak memesan efek terlebih dahulu (Right Issue)
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Memiliki karakteristik sebagai berikut:
Pembayaran dividen dalam jumlah tetap
Hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa, jika perusahaan
dilikuidasi
Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
2. Obligasi (Bond)
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat
dipindah-tangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk
membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok
utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
a. Dilihat dari sisi penerbit
b. Dilihat dari sistem pembayaran bunga
c. Dilihat dari hak penukaran / opsi
d. Dilihat dari nilai nominal
e. Dilihat dari perhitungan imbal hasil
Karakteristik Obligasi :
9. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan
diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang
obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap
3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan
mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang
dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari
sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu
1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang
lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo
dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu
obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi
merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi.
Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan
pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk)
dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga
pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga
obligasi dinyatakan dalam bentuk persentase (%), yaitu persentase dari nilai
nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
10. Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi
tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%,
maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%,
maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Secara garis besar, ada tiga keuntungan yang diberikan pada investasi obligasi:
1. Bunga
Bunga dibayarkan secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam
persentase dari nilai nominal. Misalnya: obligasi dengan kupon 10% akan
membayar Rp. 10 setiap Rp. 100 nilai nominal setiap tahun.
2. Capital Gain
Capital gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengan
diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada
saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga
nominal.
3. Hak klaim pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur
memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
Sebagaimana saham, obligasi sebagai instrumen investasi juga memiliki resiko,
yaitu:
1. Gagal bayar (default)
11. Kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
pokok pada waktu yang telah ditentukan, atau kegagalan emiten untuk
memenuhi ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam kontrak obligasi.
2. Capital Loss
Capital loss terjadin ketika penjual obligasi di pasar sekunder menjual
obligasinya dengan diskon atau dengan nilai jual yang lebih rendah dari nilai
nominal.
3. Callability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali
obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi ini biasanya akan ditarik kembali
pada saat tingkat suku bunga secara umum turun. Jadi, pemegang obligasi
yang memiliki persyaratan callability (Callable Bonds) berpotensi merugi
apabila suku bunga menunjukan kecenderungan menurun, dan emiten
membeli kembali obligasi tanpa memberikan premium.
3. Reksadana(mutual fund)
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan
dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa dana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1
ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang
12. terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat
pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga,
dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada
dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer
investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai
peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko,
antara lain:
Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh
turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang
masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan
dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini
dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan
Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah
dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank
kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan
penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya
melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang
13. dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan
pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk
Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar
dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat
pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas.
Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari
dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat
pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan
investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
MEKANISME PERDAGANGAN
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa,
yaitu:
14. Hari Bursa Sesi Perdagangan Waktu
Senin s/d Kamis PraOpenning
Sesi I
Sesi II
PraClossing
Jam 08.30 - 09.00
WIB
Jam 09.00 -12.00
WIB
Jam 13.30 -15.30
WIB
Jam 16.00 - 16.15
WIB
Jumat PraOpenning
Sesi I
Sesi II
PraClossing
Jam 08.30 - 09.00
WIB
Jam 09.00 -11.30
WIB
Jam 14.00 -16.00
WIB
Jam16.00-16.15
WIB
KAMUS ISTILAH
Investasi : Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan
Konsumsi : Pembelian pemenuhan kebutuhan hidup yang dipakai dan akan
habis atau mengalami penyusutan sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya
tidak dapat digunakan lagi.
Tabungan : Kelebihan dana yang dimiliki setelah menggunakan
pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi dalam jangka waktu tertentu.
15. Investor : Pihak yang memiliki kelebihan dana
Investasi Kekayaan Riil (real property) : Investasi yang dilakukan pada aset
yang tampak secara nyata seperti tanah, bangunan, dan yang secara
permanen melekat pada tanah termasuk apartemen, ruko, kondominium dan
sebagainya.
Investasi kekayaan pribadi yang tampak (tangible personal property) :
Investasi yang dilakukan pada benda benda seperti emas, berlian, barang
antik dan termasuk benda benda seni seperti lukisan dan lain lain.
Investasi Keuangan (financial investment) : investasi yang dilakukan
pada surat berharga baik yang ada di pasar uang (money market) seperti
deposito, SBI, SBPU maupun surat berharga di pasar modal (capital market)
seperti saham, obligasi, dan berbagai bentuk surat berharga pasar modal
lainnya.
Investasi Komoditas (commodityinvestment): Investasi yang dilakukan pada
komoditas dalam artian barang seperti kopi, kelapa sawit dan lain lain.
Investasi langsung (direct investment) : investasi secara langsung kepda
salah satu obyek investasi
Investasi tidak langsung (indirect investment) : investor tidak secara
langsung menginvestasikan dananya ke salah satu obyek investasi.
Issuer : Pihak yang memerlukan dana.
Efek Penyertaan (equity) : efek yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan efek
tersebut. Efek yang termasuk penyertaan antara lain saham biasa dan saham
preferen.
16. Efek Hutang: Efek dimana penerbitnya mengeluarkan atau menjual surat
hutang dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai
kesepakatan diantara para pihak. Penerbit memberikan bunga atau kupon
sesuai dengan kesepakatan di awal, pada periode periode yang sudah
disepakati.
Efek Derivatif : Efek turunan dari efek utama baik yang bersifat penyertaan
maupun utang. Efek yang termasuk penyertaan antara lain : waran, right,
option, futures, forward, SWAP, dan lain lain.
Limited Risk : Pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah
yang disetorkan ke dalam perusahaan.
Ultimate Control : pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan
arah dan tujuan perusahaan.
Dividen : Keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham atas
keuntungan yang dihasilkan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
HMETD : Hak memesan efek terlebih dahulu
Residual Claim : pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat
pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset
dalam proses likuidasi perusahaan. Pemegang saham memiliki posisi yunior
dibanding pemegang obligasi atau kreditur.
Capital Gain : Selisih antara harga beli dan harga jual yang terbentuk dengan
adanya aktivitas perdagangan
17. GALERI INVESTASI BEI FE UA
GaleriInvestasi BEI memiliki 6 divisi:
1. PenelitiandanPengembangan (Litbang)
Divisi ini mewadahi peningkatan pengetahuan dan kemampuan mengenai pasar
modal.
2. PengembanganSumberDayaManusia (PSDM)
Divisi ini melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota serta membina hubungan
intern sesame anggota.
3. HubunganMasyarakat (Humas)
Divisi ini menjalin hubungan baik dengan pihak luar untuk menunjang kinerja Galeri
Investasi BEI.
4. KeuangandanBisnis (Kubis)
Divisi ini mengatur financial serta memfasilitasi kegiatan kewirausahaan di Galeri
Investasi BEI.
5. KesekretariatandanPerpustakaan (Sekrepus)
Divisi ini mengatur surat menyurat, arsip serta kepustakaan di Galeri Investasi BEI.
6. Trading
Divisi ini memfasilitasi anggota maupun pihak luar yang ingin langsung terjun
kedunia pasar modal.