際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh:Abdul Azis,
S.Sos.I.
SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN
PEMILIH PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR JAWA
TIMUR TAHUN 2024
Nganjuk,
Jumat, 8 November 2024
DAFTAR
PEMBAHASAN
 Landasan Hukum;
 Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2024;
 Isu Krusial;
 IKP
 Kerawanan Tahapan Pilkada
 Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu
 Elemen Kunci Pengawasan;
 Optimalisasi Fungsi Bawaslu.
1
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
3. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital;
Catatan:
Selain dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dan Perbawaslu di Komisi II DPR RI:
4. Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Sistem Informasi Data Pemilih (Pembahasan RDP 15 Mei 2024);
5. Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
(Pembahasan RDP 15 Mei 2024);
6. Rancanagan Peraturan Bawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 22 Mei 2024).
LANDASAN HUKUM
JADWAL PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
2
ISU KRUSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2024
3
ISU POLITIK UANG
Politik uang masih menjadi isu utama dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
Praktik politik uang berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial, mulai
dari pendaftaran (beli perahu/beli dukungan parpol), masa kampanye, hingga
masa tenang jelang pemungutan suara
POTENSI PETAHANA/PJ
Potensi pehatanan maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah,
termasuk PJ kepala daerah. Aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara
(CTLN)
NETRALITAS ASN
Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pimilihan juga berpotensi masih akan
terjadi. Indikasi ini salqah satunya hadir dari potensi majunya elit birokrat
daerah yang memiliki jabatan strategi untuk maju dalam kontestasi. Mobilisasi
ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara
POLITISASI PROGRAM KERJA
Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk di dalamnya
politisasi bansos
NETRALITAS PENYELENGGARA
Dibutuhkan pemetaan terhadap indikasi kerawanan netralitas penyelenggara pemilu.
Terlebih di dalam beberapa diskusi dan juga tudingan beberapa pihak, penyelenggara
sudah disisipkan untuk mempersiapkan Pemilihan
PEMAKNAAN TERHADAP ATURAN
Perlu adanya adaptasi dan persamaan pemaknaan aturan hukum yang menjadi acuan
dalam penyelenggaraan Pemiliha. Seperti halnya pemaknaan terhadap syarat dalam
pencalonan yang diatur dalam PKPU. Selain itu perlu pemaknaan bersama beberapa
Lembaga, terkait dengan mutasi pegawai merujuk pasal 71 ayat 2
ADAPTASI TEKNOLOGI INFORMASI
KPU yang mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi sehingga diperlukan
adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi
ISU HOAKS/DISINFORMASI
Persebaran isu hoaks/disinformasi melalui kanal media
sosial yang dapat mengancam stabilitas kondisi politik.
INDEK KERAWANAN PEMILU (IKP):
Segala hal yang berpotensi mengganggu atau
menghambat proses pemilu yang demokratis.
KERAWANAN
INDEKS
PEMILU KONSTRUKSI IKP
KONTEKS SOSIAL POLITIK
PENYELENGGARAAN
PEMILU
KONTESTASI
PARTISIPASI
KONSTRUKSI
IKP
terdiri dari:
4 DIMENSI
6
Kerawanan Tahapan Pilkada 2024
4
Kerawanan verifikasi dukungan calon Pilkada 2024
1. Pemeriksaan dokumen persyaratan calon tidak sesuai prosedur
2. Jumlah dukungan calon perseorangan tidak mencapai jumlah yang ditentukan,
jumlah dukungan tidak memenuhi persebaran, pencatutan dukungan,
dukungan ganda
3. Terdapat ketidakbenaran dokumen persayarat administrasi bakal calon
4. Pendaftaran dilakukan diakhir waktu
5. Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap
6. Partai politik mendaftarkan pasangan calon melebihi dari satu peserta
(dukungan ganda)
Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024
5
Kerawanan Pembentukan
Pantarlih
 Pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu
sesuai dengan yang ditetapkan KPU.
 Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak
sesuai dengan persyaratan
 Pada sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak
diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan
tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi,
kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih
serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan
informatika.
 Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian
(Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan, diantaranya: Pantarlih tidak mendatangi Pemilih
secara langsung;
 Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya:
masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara
langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen,
pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan
relokasi pembangunan).
 pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi
kependudukan, diantaranya:
1) berada di wilayah perbatasan;
2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah
pemekaran;
3) sudah 17 tahun namun belum melakukan
perekaman KTP-el;
4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan
dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau
nama lainnya;
5) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
6) pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat
dalam kolom ragam disabilitas;
7) pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke
masyarakat sipil;
8) pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga
Pemasyarakatan; dan
Kerawanan Penyusunan
Daftar Pemilih
1. basis data pemilih yang
digunakan untuk
penyusunan daftar pemilih
tidak akurat, komprehensif,
dan mutakhir;
2. penyusunan daftar pemilih
tidak sesuai dengan jadwal;
3. penyusunan daftar pemilih
dilakukan tidak
mempertimbangkan
proporsionalitas antara
jangka waktu dan beban
kerja, sehingga berimplikasi
pada akurasi daftar pemilih
dan penyusunan TPS;
dan/atau
4. pemetaan TPS tidak
melibatkan penyelenggara
ad hoc yang memahami
kondisi geografis setempat.
Kerawanan Pencocokan dan
Penelitian Data Pemilih
Kerawanan Tahapan Kampanye Pilkada 2024
6
 Keamanan dan Ketertiban
 keterlibatan ASN, TNI, Polri (netralitas ASN,
TNI/Polri)
 keterlibatan para kepala desa
 keterlibatan anak bawah umur
 Politik uang
 Penggunaan fasilitas negara
 Politisasi SARA, Ujaran kebencian dan berita bohong
di media sosial
 Kampanye di luar jadwal
 Kampanye di tempat ibadah
 Alat Peraga Kampanye ( salah tempat pemasangan
di fasilitas umum, jembatan, di pohon, tiang listrik, dan
tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas public)
Kerawanan Logistik Pilkada 2024
7
Logistik tidak terkirim tepat waktu dan tepat
jumlah
Logistik Rusak saat pengiriman
Geografis
 Jarak yang jauh dan kondisi jalan yang susah dilalui kendaran
truk besar;
 Daerah berbukit dan pegunungan menyulitkan dalam distribusi
logistik
Logistik Salah kirim atau salah tujuan
Gudang Penyimpanan yang rawan banjir,
bocor
Keamananan: kurangnya pengawalan dari
aparat keamanan, yang di khawatirkan
tidak menjamin keamanan logistik
Pengadaan Logistik:
 Jumlah pengadaan logistik tidak sesuai dengan peraturan
( jumlah pengadaan logistik melebihi atau kurang dari
jumlah yang ditentukan)
8 Bawaslu Republik Indonesia
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN PILKADA 2024
1. Identifikasi Kerawanan: Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), identifikasi, kerawanan setiap tahapan, identifikasi
kerawanan isu khusus, dan koordinasi dan supervisi data kerawanan
2. Pendidikan: pendidikan pengawas partisipatif (P2P), sosialisasi, pendidikan pengawasan pemilu di lingkungan
akademik (Bawaslu Ngampus), pojok pengawasan, dan edukasi literasi digital kepemiluan di media sosial
3. Partisipasi masyarakat: pengelolaan kader pengawas partisipatif, KKN tematik, forum warga pengawasan partisipatif,
kampung pengawasan partisipatif, pengelolaan komunitas digital pengawasan partisipatif, dan konsolidasi bersama
pemantau pemilu.
4. Kerja Sama: audiensi, nota kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan forum Koordinasi bersama
stakeholders
5. Publikasi: konferensi pers, siaran pers, siniar, diskusi publik, liputan, pemberitaan, dan kegiatan lainnya
6. Naskah Dinas: surat edaran, surat instruksi, surat imbauan, dan surat keputusan
7. Kegiatan Lainnya: Inovasi pencegahan, Supervisi dan monitoring, Konsultasi, Rapat Koordinasi, Imbauan lisan, Posko
aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya
Kampanye dan Masa tenang (September  November 2024)
Potensi Pelanggaran
Pidana : Pasal 187 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8). 187 A
ayat (1) dan (2), 187 D, 188, 189, 190, dan dana kampanye
 Pelanggaran administrasi
 Administrasi TSM : politik uang.
Desember
Februari Maret Mei
April Agustus
Juni Juli September Oktober November
Januari
Pembentukan PPK, dan PPS (April - November
2024)
Potensi pelanggaran :
Administrasi dan kode etik penyelenggara:
penetapan penyelenggara yang tidak memenuhi
syarat, penlanggaran terhadap tata cara
pembentukan PPK dan PPS.
Potensi penanganan pelanggaran (Januari
 November 2024)
 Pidana : Pasal 190 mutasi dan
penggunaan program pemerintah.
 Administrasi : penyusunan program
KPU.
Pencalonan (Mei  September 2024)
Potensi pelanggaran :
 Pidana : 179, 180 ayat (1) dan (2), 181, 184, 185, 185
A, 185 A ayat (2), 185 B, 186 ayat (1) dan (2), 186 A
ayat (1) dan (2), 187 B, 187 C.
 Administrasi: bakal calon tidak memenuhi syarat,
proses pencalonan tidak sesuai peraturan perundang-
undangan, calon tidak memenusi syarat administrasi
Rekapitulasi (November  Desember 2024)
Potensi Pelanggaran
 Pidana : Pasal 178 F dan 194.
 Adminitrasi : pelanggaran keapitulalsi.
 Kode etik : trekapitulasi dilakukan tidak sesuai
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
(Desember 2024)
Potensi Pelanggaran
 Pidana : Pasal
183, 191, 195,
197 ayat (2).
Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih (April  September
2024)
Potensi pelanggaran
 Pidana : Pasal 177, 177 A ayat (1) dan (2), 177 B, 182.
 Administrasi dan Kode Etik : pemutakhiran data pemilih tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pungut Hitung (November)
Potensi Pelanggaran
 Pidana : 178, 178 A, 178 B, 178 C ayat (1), (2), (3), 178 D, 178 E (1) dan (2),
178 G dan H, 193 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7),
 Administrasi : PSU, penghitungan suara ulang,
 Kode etik penyelenggara Pemilu.
Pengawasan &
Pencegahan
Sengketa penetapan pasangan
calon kepala daerah Pilkada
2024 di Bawaslu (September)
Sengketa penetapan pasangan calon kepala
daerah Pilkada 2024 di PTTUN (Oktober 2024)
Sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada
2024 di MA (Oktober  November 2024)
Mei  Agustus : Pencalonan
perseorangan
Pengawasan
Penerimaan DP4 April -
Mei 2024
Pengawasan Penyerahan Syarat
Dukungan Calon Perseorangan
(Mei  Agustus 2024)
Pengawasan
Pembentukan
PPK (Apr - Nov 2024)
Pengawasan
Pemutakhiran dan
Penyusunan Data
Pemilih (Mei  1 Sep
2024)
Pengawasan Pengumuman
Pendaftaran Paslon,
Penelitian Berkas Paslon
(Agust  Sep 2024)
Pengawasan Penetapan
Paslon
(12 Sep 2024)
Pengawasan Kampanye
(Sep  Nov 2024)
Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Pemilihan
(Nov-Des 2024)
Penanganan
Pelanggaran
Penyelesaian
Sengketa Proses
Pemilu
KALENDER PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN
PENYELESAIAN SENGKETA PROSES
PEMILIHAN 27 NOVEMBER 2024
9
ELEMEN KUNCI PENGAWASAN PEMILIHAN
10
1. Formulir Pengawasan Model A
2. Laporan Periodik
3. Pelaporan Berakhirnya Tahapan
4. Laporan Akhir Hasil Pengawasan
Diletakan berdasarkan potensi kerawanan yang
paling berdampak pada terganggunya
penyelenggaraan pemilu. Difokuskan pada
ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu,
tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih
dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan
Cara berpikir yang utuh, tidak parsial,
memandang untaian proses sebagai sebuah
kesatuan. Pemahaman atas proses dari
penyelenggaraan pemilihan secara utuh,
menjadi prasyarat keberhasilan fungsi
pengawasan
Cara Bawaslu dan jajarannya Mengawasi
Pemilu. Penentuan metode pengawasan ini
tentunya mempertimbangkan aspek
kelembagaan, Aspek lokalitas wilayah
pengawasan, serta berbagai potensi
kerawanan/pelanggaran
1. Terbukanya ruang bagi partisipasi masyarakat
2. Masyarakat secara sadar dan aktif terlibat
untuk mengawal dan mengawasi jalannya
proses pemilu
PARADIGMA
PENGAWASAN
FOKUS
PENGAWASAN
METODE
PENGAWASAN
PELAPORAN &
ANALISIS HASIL
PENGAWASAN
PARTISIPASI
MASYARAKAT
STRATEGI KESUKSESAN PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
11
 Fungsi Anggaran
 Keamanan
 Dukungan Lainya (ex. Data
Kependudukan)
 Mengembangkan kehidupan
demokrasi di daerah,
meuningkatkan partisipasi
masyarkat dalam menggunakan
hak pilih
Pemerintah/ Pemerintah
Daerah
 Fungsi & Kewenangan
Sesuai dengan
Amanat UU
Penyelenggara  Taat Pada mekanisme dan
prosedur pelaksanaan
 Tidak melanggar larangan
sebagaimana diatur dalam
UU
Peserta
 Mendukung Pelaksanaan
Pemilihan
 Mendorong terwujudnya
suasana kondusif, aman,
damai, tertip dan lancar
Masyarakat
Luber & Jurdil
Standart Pemilu Demokratis
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
12
Sumber Daya Manusia
(SDM)
Struktur Pola Kerja dan
Hubungan Kerja
Kesiapan Regulasi
Pendukung
Teknologi Informasi
Pemilu
Identifikasi Kerawanan
isu Pemilihan (Based on
the Data)
1. Pengajuan dan penandatanganan NPHD;
2. Pembentukan pengawas pemilihan (panwaslih) dan
pembentukan pengawas adhodc (evaluasi dan
recruitmen);
3. Penguatan sekretariat dengan membuka recruitment
P3K
1. Review terhadap kebutuhan
kerjasama antar Lembaga;
2. Persiapan pembentukan
Gakkumdu Pemilihan 2024;
3. Penunjukkan PIC tahapan
pencalonan di tingkat Bawaslu
RI berada pada Divisi Hukum
dan Penyelesaian Sengketa
1. Perbaikan norma pelaksanaan
pengawas;
2. Review terhadap peraturan hukum
pengawasan, penanganan
pelanggaran, dan penyelesaian
sengketa proses pemilu;
3. Review terhadap kebutuhan imbauan
tahapan (pencegahan) Pemilihan
Pengembangan sarana IT untuk
mempermudah proses laporan
pengawasan, laporan masyarakat dan
pengajuan permohonan sengketa
Bawaslu masih melakukan penyusunan
terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IK)
Pemilihan tahun 2024.
DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
13
#3
Penugasan ASN Pemda pada Sekertariat
Panwascam
Penyediaan Sarana dan Prasarana Sekertariat
Panwascam
Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Dukungan Anggaran Untuk Penyelenggaraan
Pemilihan
Pementauan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu
Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik
Pasal 434 UU 7/2017
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan
kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah,
Pemerintah Daerah Wajib memberikan bantuan dan
Fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 166 UU 10/2016
Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada
APBD dan dapat didukung oleh APBN.
SINERGI ANTAR-LEMBAGA
14
#3
KPU, Bawaslu,
DKPP
Penyelenggara
Tomas, Toga,
Todat, Toda
Media/Pers
TNI/Polri, Satpol PP,
Satlinmas
Aparat Keamanan
Termasuk di dalamnya kementerian
dan Lembaga Terkait
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Paslon dan Parpol
Pengusung/Pendukung
Peserta Pilkada
Bawaslu dalam tanggung
jawabnya sebagai pengawal
pemilu dan demokrasi (the
guardian of election
democracy) harus mampu
mengawal terciptanya proses
transisi kekuasaan secara adil,
demokratis dan legitimate, serta
mendorong kepercayaan rakyat
terhadap prosedur demokrasi
dalam menjembatani proses
transisi kekuasaan. Peran
krusial Bawaslu inI dapat
dijalankan dengan
dukungan seluruh elemen
kebangasan
28-02-2020
TERIMA KASIH
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU
BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU

More Related Content

Similar to MATERI PENDIDIKAN PEMILIH PILKADA 2024.pptx (20)

Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
antoniwirman
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
KKM5MTsKABBONDOWOSO
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakPeran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
GbBetu03
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
Hesang1
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawasluMateri Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
FauzanPaser
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptxPengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
RanuJhincurikhi1
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptxMateri pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
husain730449
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
MUMU698501
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptxPPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
BoengRyan
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Election Commision
Paparan Kerawanan Pemilu.pptx
Paparan Kerawanan Pemilu.pptxPaparan Kerawanan Pemilu.pptx
Paparan Kerawanan Pemilu.pptx
NcekIM
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptxPPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
hendriksijiwa
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptxSinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
AGUNGWIYONO6
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
anwarmu2
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
ImamPurnomo8
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
AngkringanKampoengMo
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
muhammadfarikharison
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptxPPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
hendriksijiwa
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptxTAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
PPKTAROGONGKALER
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal
Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
Pembentukan dan pelaksanaan tugas KPPS Pilkada Serentak 2024 dalam perspektif...
antoniwirman
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
1. PAPARAN ADITYA PERDANA.pptx
KKM5MTsKABBONDOWOSO
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakPeran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum Serentak
GbBetu03
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
Hesang1
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawasluMateri Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
Materi Pak Mansur ke KPU. tentang peran bawaslu
FauzanPaser
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptxPengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
Pengawasan DPS - MawasangkaPantarli.pptx
RanuJhincurikhi1
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptxMateri pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
Materi pencegahan bagi pengawas pemilu .pptx
husain730449
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pptx
MUMU698501
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptxPPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
BoengRyan
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Potensi Kerawanan Pada Tahapan Pilkada 2014
Election Commision
Paparan Kerawanan Pemilu.pptx
Paparan Kerawanan Pemilu.pptxPaparan Kerawanan Pemilu.pptx
Paparan Kerawanan Pemilu.pptx
NcekIM
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptxPPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024 HHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH.pptx
hendriksijiwa
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptxSinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
Sinergi Bawaslu KPU (Bahan Blitar) materi.pptx
AGUNGWIYONO6
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
anwarmu2
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
1 MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PILKADA.pdf
ImamPurnomo8
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
1. MATERI KESATU; KELEMBAGAAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU.pdf
AngkringanKampoengMo
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
(BAWASLU) Materi Pimpinan 12 Mei 2023.pptx
muhammadfarikharison
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptxPPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
PPT 28 AGUSTUS 2024jhskljhasjkdajkdajkda.pptx
hendriksijiwa
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptxTAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 polres.pptx
PPKTAROGONGKALER
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal

Recently uploaded (20)

Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptxOrgan Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
Organ Pencernaan dan Fungsinya Kelas 8 Fase D.pptx
IrfanIdris7
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraJakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah Telstra
Dadang Solihin

MATERI PENDIDIKAN PEMILIH PILKADA 2024.pptx

  • 1. Oleh:Abdul Azis, S.Sos.I. SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TAHUN 2024 Nganjuk, Jumat, 8 November 2024
  • 2. DAFTAR PEMBAHASAN Landasan Hukum; Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2024; Isu Krusial; IKP Kerawanan Tahapan Pilkada Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Elemen Kunci Pengawasan; Optimalisasi Fungsi Bawaslu.
  • 3. 1 1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital; Catatan: Selain dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dan Perbawaslu di Komisi II DPR RI: 4. Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Sistem Informasi Data Pemilih (Pembahasan RDP 15 Mei 2024); 5. Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 15 Mei 2024); 6. Rancanagan Peraturan Bawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 22 Mei 2024). LANDASAN HUKUM
  • 5. ISU KRUSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2024 3 ISU POLITIK UANG Politik uang masih menjadi isu utama dalam pelaksanaan Pemilihan 2024. Praktik politik uang berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial, mulai dari pendaftaran (beli perahu/beli dukungan parpol), masa kampanye, hingga masa tenang jelang pemungutan suara POTENSI PETAHANA/PJ Potensi pehatanan maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk PJ kepala daerah. Aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) NETRALITAS ASN Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pimilihan juga berpotensi masih akan terjadi. Indikasi ini salqah satunya hadir dari potensi majunya elit birokrat daerah yang memiliki jabatan strategi untuk maju dalam kontestasi. Mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara POLITISASI PROGRAM KERJA Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk di dalamnya politisasi bansos NETRALITAS PENYELENGGARA Dibutuhkan pemetaan terhadap indikasi kerawanan netralitas penyelenggara pemilu. Terlebih di dalam beberapa diskusi dan juga tudingan beberapa pihak, penyelenggara sudah disisipkan untuk mempersiapkan Pemilihan PEMAKNAAN TERHADAP ATURAN Perlu adanya adaptasi dan persamaan pemaknaan aturan hukum yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemiliha. Seperti halnya pemaknaan terhadap syarat dalam pencalonan yang diatur dalam PKPU. Selain itu perlu pemaknaan bersama beberapa Lembaga, terkait dengan mutasi pegawai merujuk pasal 71 ayat 2 ADAPTASI TEKNOLOGI INFORMASI KPU yang mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi sehingga diperlukan adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi ISU HOAKS/DISINFORMASI Persebaran isu hoaks/disinformasi melalui kanal media sosial yang dapat mengancam stabilitas kondisi politik.
  • 6. INDEK KERAWANAN PEMILU (IKP): Segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. KERAWANAN INDEKS PEMILU KONSTRUKSI IKP KONTEKS SOSIAL POLITIK PENYELENGGARAAN PEMILU KONTESTASI PARTISIPASI KONSTRUKSI IKP terdiri dari: 4 DIMENSI 6
  • 7. Kerawanan Tahapan Pilkada 2024 4 Kerawanan verifikasi dukungan calon Pilkada 2024 1. Pemeriksaan dokumen persyaratan calon tidak sesuai prosedur 2. Jumlah dukungan calon perseorangan tidak mencapai jumlah yang ditentukan, jumlah dukungan tidak memenuhi persebaran, pencatutan dukungan, dukungan ganda 3. Terdapat ketidakbenaran dokumen persayarat administrasi bakal calon 4. Pendaftaran dilakukan diakhir waktu 5. Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap 6. Partai politik mendaftarkan pasangan calon melebihi dari satu peserta (dukungan ganda)
  • 8. Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024 5 Kerawanan Pembentukan Pantarlih Pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU. Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan Pada sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, diantaranya: Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung; Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya: masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan). pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 1) berada di wilayah perbatasan; 2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 3) sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; 4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 5) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas. 6) pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; 7) pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; 8) pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan Kerawanan Penyusunan Daftar Pemilih 1. basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir; 2. penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal; 3. penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS; dan/atau 4. pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara ad hoc yang memahami kondisi geografis setempat. Kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
  • 9. Kerawanan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 6 Keamanan dan Ketertiban keterlibatan ASN, TNI, Polri (netralitas ASN, TNI/Polri) keterlibatan para kepala desa keterlibatan anak bawah umur Politik uang Penggunaan fasilitas negara Politisasi SARA, Ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial Kampanye di luar jadwal Kampanye di tempat ibadah Alat Peraga Kampanye ( salah tempat pemasangan di fasilitas umum, jembatan, di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas public)
  • 10. Kerawanan Logistik Pilkada 2024 7 Logistik tidak terkirim tepat waktu dan tepat jumlah Logistik Rusak saat pengiriman Geografis Jarak yang jauh dan kondisi jalan yang susah dilalui kendaran truk besar; Daerah berbukit dan pegunungan menyulitkan dalam distribusi logistik Logistik Salah kirim atau salah tujuan Gudang Penyimpanan yang rawan banjir, bocor Keamananan: kurangnya pengawalan dari aparat keamanan, yang di khawatirkan tidak menjamin keamanan logistik Pengadaan Logistik: Jumlah pengadaan logistik tidak sesuai dengan peraturan ( jumlah pengadaan logistik melebihi atau kurang dari jumlah yang ditentukan)
  • 11. 8 Bawaslu Republik Indonesia UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN PILKADA 2024 1. Identifikasi Kerawanan: Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), identifikasi, kerawanan setiap tahapan, identifikasi kerawanan isu khusus, dan koordinasi dan supervisi data kerawanan 2. Pendidikan: pendidikan pengawas partisipatif (P2P), sosialisasi, pendidikan pengawasan pemilu di lingkungan akademik (Bawaslu Ngampus), pojok pengawasan, dan edukasi literasi digital kepemiluan di media sosial 3. Partisipasi masyarakat: pengelolaan kader pengawas partisipatif, KKN tematik, forum warga pengawasan partisipatif, kampung pengawasan partisipatif, pengelolaan komunitas digital pengawasan partisipatif, dan konsolidasi bersama pemantau pemilu. 4. Kerja Sama: audiensi, nota kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan forum Koordinasi bersama stakeholders 5. Publikasi: konferensi pers, siaran pers, siniar, diskusi publik, liputan, pemberitaan, dan kegiatan lainnya 6. Naskah Dinas: surat edaran, surat instruksi, surat imbauan, dan surat keputusan 7. Kegiatan Lainnya: Inovasi pencegahan, Supervisi dan monitoring, Konsultasi, Rapat Koordinasi, Imbauan lisan, Posko aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya
  • 12. Kampanye dan Masa tenang (September November 2024) Potensi Pelanggaran Pidana : Pasal 187 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8). 187 A ayat (1) dan (2), 187 D, 188, 189, 190, dan dana kampanye Pelanggaran administrasi Administrasi TSM : politik uang. Desember Februari Maret Mei April Agustus Juni Juli September Oktober November Januari Pembentukan PPK, dan PPS (April - November 2024) Potensi pelanggaran : Administrasi dan kode etik penyelenggara: penetapan penyelenggara yang tidak memenuhi syarat, penlanggaran terhadap tata cara pembentukan PPK dan PPS. Potensi penanganan pelanggaran (Januari November 2024) Pidana : Pasal 190 mutasi dan penggunaan program pemerintah. Administrasi : penyusunan program KPU. Pencalonan (Mei September 2024) Potensi pelanggaran : Pidana : 179, 180 ayat (1) dan (2), 181, 184, 185, 185 A, 185 A ayat (2), 185 B, 186 ayat (1) dan (2), 186 A ayat (1) dan (2), 187 B, 187 C. Administrasi: bakal calon tidak memenuhi syarat, proses pencalonan tidak sesuai peraturan perundang- undangan, calon tidak memenusi syarat administrasi Rekapitulasi (November Desember 2024) Potensi Pelanggaran Pidana : Pasal 178 F dan 194. Adminitrasi : pelanggaran keapitulalsi. Kode etik : trekapitulasi dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan (Desember 2024) Potensi Pelanggaran Pidana : Pasal 183, 191, 195, 197 ayat (2). Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih (April September 2024) Potensi pelanggaran Pidana : Pasal 177, 177 A ayat (1) dan (2), 177 B, 182. Administrasi dan Kode Etik : pemutakhiran data pemilih tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pungut Hitung (November) Potensi Pelanggaran Pidana : 178, 178 A, 178 B, 178 C ayat (1), (2), (3), 178 D, 178 E (1) dan (2), 178 G dan H, 193 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), Administrasi : PSU, penghitungan suara ulang, Kode etik penyelenggara Pemilu. Pengawasan & Pencegahan Sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di Bawaslu (September) Sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di PTTUN (Oktober 2024) Sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di MA (Oktober November 2024) Mei Agustus : Pencalonan perseorangan Pengawasan Penerimaan DP4 April - Mei 2024 Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan (Mei Agustus 2024) Pengawasan Pembentukan PPK (Apr - Nov 2024) Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih (Mei 1 Sep 2024) Pengawasan Pengumuman Pendaftaran Paslon, Penelitian Berkas Paslon (Agust Sep 2024) Pengawasan Penetapan Paslon (12 Sep 2024) Pengawasan Kampanye (Sep Nov 2024) Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan (Nov-Des 2024) Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu KALENDER PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN 27 NOVEMBER 2024 9
  • 13. ELEMEN KUNCI PENGAWASAN PEMILIHAN 10 1. Formulir Pengawasan Model A 2. Laporan Periodik 3. Pelaporan Berakhirnya Tahapan 4. Laporan Akhir Hasil Pengawasan Diletakan berdasarkan potensi kerawanan yang paling berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pemilu. Difokuskan pada ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Cara berpikir yang utuh, tidak parsial, memandang untaian proses sebagai sebuah kesatuan. Pemahaman atas proses dari penyelenggaraan pemilihan secara utuh, menjadi prasyarat keberhasilan fungsi pengawasan Cara Bawaslu dan jajarannya Mengawasi Pemilu. Penentuan metode pengawasan ini tentunya mempertimbangkan aspek kelembagaan, Aspek lokalitas wilayah pengawasan, serta berbagai potensi kerawanan/pelanggaran 1. Terbukanya ruang bagi partisipasi masyarakat 2. Masyarakat secara sadar dan aktif terlibat untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemilu PARADIGMA PENGAWASAN FOKUS PENGAWASAN METODE PENGAWASAN PELAPORAN & ANALISIS HASIL PENGAWASAN PARTISIPASI MASYARAKAT
  • 14. STRATEGI KESUKSESAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 11 Fungsi Anggaran Keamanan Dukungan Lainya (ex. Data Kependudukan) Mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, meuningkatkan partisipasi masyarkat dalam menggunakan hak pilih Pemerintah/ Pemerintah Daerah Fungsi & Kewenangan Sesuai dengan Amanat UU Penyelenggara Taat Pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan Tidak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam UU Peserta Mendukung Pelaksanaan Pemilihan Mendorong terwujudnya suasana kondusif, aman, damai, tertip dan lancar Masyarakat Luber & Jurdil Standart Pemilu Demokratis
  • 15. PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN 12 Sumber Daya Manusia (SDM) Struktur Pola Kerja dan Hubungan Kerja Kesiapan Regulasi Pendukung Teknologi Informasi Pemilu Identifikasi Kerawanan isu Pemilihan (Based on the Data) 1. Pengajuan dan penandatanganan NPHD; 2. Pembentukan pengawas pemilihan (panwaslih) dan pembentukan pengawas adhodc (evaluasi dan recruitmen); 3. Penguatan sekretariat dengan membuka recruitment P3K 1. Review terhadap kebutuhan kerjasama antar Lembaga; 2. Persiapan pembentukan Gakkumdu Pemilihan 2024; 3. Penunjukkan PIC tahapan pencalonan di tingkat Bawaslu RI berada pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa 1. Perbaikan norma pelaksanaan pengawas; 2. Review terhadap peraturan hukum pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu; 3. Review terhadap kebutuhan imbauan tahapan (pencegahan) Pemilihan Pengembangan sarana IT untuk mempermudah proses laporan pengawasan, laporan masyarakat dan pengajuan permohonan sengketa Bawaslu masih melakukan penyusunan terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IK) Pemilihan tahun 2024.
  • 16. DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 13 #3 Penugasan ASN Pemda pada Sekertariat Panwascam Penyediaan Sarana dan Prasarana Sekertariat Panwascam Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dukungan Anggaran Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Pementauan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik Pasal 434 UU 7/2017 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, Pemerintah Daerah Wajib memberikan bantuan dan Fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal 166 UU 10/2016 Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN.
  • 17. SINERGI ANTAR-LEMBAGA 14 #3 KPU, Bawaslu, DKPP Penyelenggara Tomas, Toga, Todat, Toda Media/Pers TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas Aparat Keamanan Termasuk di dalamnya kementerian dan Lembaga Terkait Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Paslon dan Parpol Pengusung/Pendukung Peserta Pilkada Bawaslu dalam tanggung jawabnya sebagai pengawal pemilu dan demokrasi (the guardian of election democracy) harus mampu mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara adil, demokratis dan legitimate, serta mendorong kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan. Peran krusial Bawaslu inI dapat dijalankan dengan dukungan seluruh elemen kebangasan 28-02-2020
  • 18. TERIMA KASIH BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU