Bu Khotim presentasi tentang pilkada .pptxmailtomenaim
油
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present Tense
Jika dilihat dari asal bentuk katanya, simple berarti sederhana dan present berarti sekarang. Jadi, dalam pengertiannya simple present ten
______________________________
5. (-) : ______________________
(?) : Are we good student?
Pengertian Simple Present b
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh KPU dan Badan Adhoc. Dokumen menjelaskan tentang kelembagaan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu yang krusial, irisan antara kegiatan pemilu dan pemilihan, serta strategi untuk mengantisipasi potensi kerentanan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Kabupaten Bekasi memiliki potensi kerawanan pemilu karena pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi yang cepat.
2. Ada beberapa indikator potensi gangguan ketertiban seperti demonstrasi massa dan persaingan calon yang mulai nampak.
3. Diperlukan upaya antisipasi seperti deklarasi pemilu damai, sosialisasi, dan kerja sama antar lembaga.
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dokumen tersebut membahas mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh KPU yang memiliki tantangan baru. KPU perlu meningkatkan kesiapan dan koordinasi untuk menghadapi tahapan-tahapan pemilu yang memiliki irisan antara satu dengan yang lain, seperti pemutakhiran data pemilih, verifikasi calon, dan sengketa hasil pemilu.
Dokumen tersebut membahas persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2024, termasuk kesiapan sumber daya manusia pengawas, persiapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, persiapan pengawasan pemungutan suara, persiapan pengawasan media sosial, dan rencana program pengawasan pemilu 2024."
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh KPU dan Badan Adhoc. Dokumen menjelaskan tentang kelembagaan KPU, tahapan penyelenggaraan pemilu yang krusial, irisan antara kegiatan pemilu dan pemilihan, serta strategi untuk mengantisipasi potensi kerentanan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Kabupaten Bekasi memiliki potensi kerawanan pemilu karena pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi yang cepat.
2. Ada beberapa indikator potensi gangguan ketertiban seperti demonstrasi massa dan persaingan calon yang mulai nampak.
3. Diperlukan upaya antisipasi seperti deklarasi pemilu damai, sosialisasi, dan kerja sama antar lembaga.
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dokumen tersebut membahas mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 oleh KPU yang memiliki tantangan baru. KPU perlu meningkatkan kesiapan dan koordinasi untuk menghadapi tahapan-tahapan pemilu yang memiliki irisan antara satu dengan yang lain, seperti pemutakhiran data pemilih, verifikasi calon, dan sengketa hasil pemilu.
Dokumen tersebut membahas persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2024, termasuk kesiapan sumber daya manusia pengawas, persiapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, persiapan pengawasan pemungutan suara, persiapan pengawasan media sosial, dan rencana program pengawasan pemilu 2024."
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
2. DAFTAR
PEMBAHASAN
Landasan Hukum;
Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2024;
Isu Krusial;
IKP
Kerawanan Tahapan Pilkada
Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Elemen Kunci Pengawasan;
Optimalisasi Fungsi Bawaslu.
3. 1
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
3. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital;
Catatan:
Selain dibahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dan Perbawaslu di Komisi II DPR RI:
4. Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Sistem Informasi Data Pemilih (Pembahasan RDP 15 Mei 2024);
5. Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
(Pembahasan RDP 15 Mei 2024);
6. Rancanagan Peraturan Bawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Walikota (Pembahasan RDP 22 Mei 2024).
LANDASAN HUKUM
5. ISU KRUSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2024
3
ISU POLITIK UANG
Politik uang masih menjadi isu utama dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
Praktik politik uang berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial, mulai
dari pendaftaran (beli perahu/beli dukungan parpol), masa kampanye, hingga
masa tenang jelang pemungutan suara
POTENSI PETAHANA/PJ
Potensi pehatanan maju kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah,
termasuk PJ kepala daerah. Aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara
(CTLN)
NETRALITAS ASN
Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pimilihan juga berpotensi masih akan
terjadi. Indikasi ini salqah satunya hadir dari potensi majunya elit birokrat
daerah yang memiliki jabatan strategi untuk maju dalam kontestasi. Mobilisasi
ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara
POLITISASI PROGRAM KERJA
Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk di dalamnya
politisasi bansos
NETRALITAS PENYELENGGARA
Dibutuhkan pemetaan terhadap indikasi kerawanan netralitas penyelenggara pemilu.
Terlebih di dalam beberapa diskusi dan juga tudingan beberapa pihak, penyelenggara
sudah disisipkan untuk mempersiapkan Pemilihan
PEMAKNAAN TERHADAP ATURAN
Perlu adanya adaptasi dan persamaan pemaknaan aturan hukum yang menjadi acuan
dalam penyelenggaraan Pemiliha. Seperti halnya pemaknaan terhadap syarat dalam
pencalonan yang diatur dalam PKPU. Selain itu perlu pemaknaan bersama beberapa
Lembaga, terkait dengan mutasi pegawai merujuk pasal 71 ayat 2
ADAPTASI TEKNOLOGI INFORMASI
KPU yang mendesain penguatan penggunaan teknologi informasi sehingga diperlukan
adaptasi oleh pihak yang berkontestasi serta Bawaslu dalam proses mengawasi
ISU HOAKS/DISINFORMASI
Persebaran isu hoaks/disinformasi melalui kanal media
sosial yang dapat mengancam stabilitas kondisi politik.
6. INDEK KERAWANAN PEMILU (IKP):
Segala hal yang berpotensi mengganggu atau
menghambat proses pemilu yang demokratis.
KERAWANAN
INDEKS
PEMILU KONSTRUKSI IKP
KONTEKS SOSIAL POLITIK
PENYELENGGARAAN
PEMILU
KONTESTASI
PARTISIPASI
KONSTRUKSI
IKP
terdiri dari:
4 DIMENSI
6
7. Kerawanan Tahapan Pilkada 2024
4
Kerawanan verifikasi dukungan calon Pilkada 2024
1. Pemeriksaan dokumen persyaratan calon tidak sesuai prosedur
2. Jumlah dukungan calon perseorangan tidak mencapai jumlah yang ditentukan,
jumlah dukungan tidak memenuhi persebaran, pencatutan dukungan,
dukungan ganda
3. Terdapat ketidakbenaran dokumen persayarat administrasi bakal calon
4. Pendaftaran dilakukan diakhir waktu
5. Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap
6. Partai politik mendaftarkan pasangan calon melebihi dari satu peserta
(dukungan ganda)
8. Kerawanan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024
5
Kerawanan Pembentukan
Pantarlih
Pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu
sesuai dengan yang ditetapkan KPU.
Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak
sesuai dengan persyaratan
Pada sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Pantarlih tidak
diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan
tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi,
kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih
serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan
informatika.
Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian
(Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan, diantaranya: Pantarlih tidak mendatangi Pemilih
secara langsung;
Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya:
masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara
langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen,
pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan
relokasi pembangunan).
pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi
kependudukan, diantaranya:
1) berada di wilayah perbatasan;
2) pemilik KTP ganda yang berada di wilayah
pemekaran;
3) sudah 17 tahun namun belum melakukan
perekaman KTP-el;
4) sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan
dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau
nama lainnya;
5) masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
6) pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat
dalam kolom ragam disabilitas;
7) pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke
masyarakat sipil;
8) pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga
Pemasyarakatan; dan
Kerawanan Penyusunan
Daftar Pemilih
1. basis data pemilih yang
digunakan untuk
penyusunan daftar pemilih
tidak akurat, komprehensif,
dan mutakhir;
2. penyusunan daftar pemilih
tidak sesuai dengan jadwal;
3. penyusunan daftar pemilih
dilakukan tidak
mempertimbangkan
proporsionalitas antara
jangka waktu dan beban
kerja, sehingga berimplikasi
pada akurasi daftar pemilih
dan penyusunan TPS;
dan/atau
4. pemetaan TPS tidak
melibatkan penyelenggara
ad hoc yang memahami
kondisi geografis setempat.
Kerawanan Pencocokan dan
Penelitian Data Pemilih
9. Kerawanan Tahapan Kampanye Pilkada 2024
6
Keamanan dan Ketertiban
keterlibatan ASN, TNI, Polri (netralitas ASN,
TNI/Polri)
keterlibatan para kepala desa
keterlibatan anak bawah umur
Politik uang
Penggunaan fasilitas negara
Politisasi SARA, Ujaran kebencian dan berita bohong
di media sosial
Kampanye di luar jadwal
Kampanye di tempat ibadah
Alat Peraga Kampanye ( salah tempat pemasangan
di fasilitas umum, jembatan, di pohon, tiang listrik, dan
tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas public)
10. Kerawanan Logistik Pilkada 2024
7
Logistik tidak terkirim tepat waktu dan tepat
jumlah
Logistik Rusak saat pengiriman
Geografis
Jarak yang jauh dan kondisi jalan yang susah dilalui kendaran
truk besar;
Daerah berbukit dan pegunungan menyulitkan dalam distribusi
logistik
Logistik Salah kirim atau salah tujuan
Gudang Penyimpanan yang rawan banjir,
bocor
Keamananan: kurangnya pengawalan dari
aparat keamanan, yang di khawatirkan
tidak menjamin keamanan logistik
Pengadaan Logistik:
Jumlah pengadaan logistik tidak sesuai dengan peraturan
( jumlah pengadaan logistik melebihi atau kurang dari
jumlah yang ditentukan)
11. 8 Bawaslu Republik Indonesia
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN PILKADA 2024
1. Identifikasi Kerawanan: Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), identifikasi, kerawanan setiap tahapan, identifikasi
kerawanan isu khusus, dan koordinasi dan supervisi data kerawanan
2. Pendidikan: pendidikan pengawas partisipatif (P2P), sosialisasi, pendidikan pengawasan pemilu di lingkungan
akademik (Bawaslu Ngampus), pojok pengawasan, dan edukasi literasi digital kepemiluan di media sosial
3. Partisipasi masyarakat: pengelolaan kader pengawas partisipatif, KKN tematik, forum warga pengawasan partisipatif,
kampung pengawasan partisipatif, pengelolaan komunitas digital pengawasan partisipatif, dan konsolidasi bersama
pemantau pemilu.
4. Kerja Sama: audiensi, nota kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan forum Koordinasi bersama
stakeholders
5. Publikasi: konferensi pers, siaran pers, siniar, diskusi publik, liputan, pemberitaan, dan kegiatan lainnya
6. Naskah Dinas: surat edaran, surat instruksi, surat imbauan, dan surat keputusan
7. Kegiatan Lainnya: Inovasi pencegahan, Supervisi dan monitoring, Konsultasi, Rapat Koordinasi, Imbauan lisan, Posko
aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya
12. Kampanye dan Masa tenang (September November 2024)
Potensi Pelanggaran
Pidana : Pasal 187 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8). 187 A
ayat (1) dan (2), 187 D, 188, 189, 190, dan dana kampanye
Pelanggaran administrasi
Administrasi TSM : politik uang.
Desember
Februari Maret Mei
April Agustus
Juni Juli September Oktober November
Januari
Pembentukan PPK, dan PPS (April - November
2024)
Potensi pelanggaran :
Administrasi dan kode etik penyelenggara:
penetapan penyelenggara yang tidak memenuhi
syarat, penlanggaran terhadap tata cara
pembentukan PPK dan PPS.
Potensi penanganan pelanggaran (Januari
November 2024)
Pidana : Pasal 190 mutasi dan
penggunaan program pemerintah.
Administrasi : penyusunan program
KPU.
Pencalonan (Mei September 2024)
Potensi pelanggaran :
Pidana : 179, 180 ayat (1) dan (2), 181, 184, 185, 185
A, 185 A ayat (2), 185 B, 186 ayat (1) dan (2), 186 A
ayat (1) dan (2), 187 B, 187 C.
Administrasi: bakal calon tidak memenuhi syarat,
proses pencalonan tidak sesuai peraturan perundang-
undangan, calon tidak memenusi syarat administrasi
Rekapitulasi (November Desember 2024)
Potensi Pelanggaran
Pidana : Pasal 178 F dan 194.
Adminitrasi : pelanggaran keapitulalsi.
Kode etik : trekapitulasi dilakukan tidak sesuai
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
(Desember 2024)
Potensi Pelanggaran
Pidana : Pasal
183, 191, 195,
197 ayat (2).
Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih (April September
2024)
Potensi pelanggaran
Pidana : Pasal 177, 177 A ayat (1) dan (2), 177 B, 182.
Administrasi dan Kode Etik : pemutakhiran data pemilih tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pungut Hitung (November)
Potensi Pelanggaran
Pidana : 178, 178 A, 178 B, 178 C ayat (1), (2), (3), 178 D, 178 E (1) dan (2),
178 G dan H, 193 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7),
Administrasi : PSU, penghitungan suara ulang,
Kode etik penyelenggara Pemilu.
Pengawasan &
Pencegahan
Sengketa penetapan pasangan
calon kepala daerah Pilkada
2024 di Bawaslu (September)
Sengketa penetapan pasangan calon kepala
daerah Pilkada 2024 di PTTUN (Oktober 2024)
Sengketa penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada
2024 di MA (Oktober November 2024)
Mei Agustus : Pencalonan
perseorangan
Pengawasan
Penerimaan DP4 April -
Mei 2024
Pengawasan Penyerahan Syarat
Dukungan Calon Perseorangan
(Mei Agustus 2024)
Pengawasan
Pembentukan
PPK (Apr - Nov 2024)
Pengawasan
Pemutakhiran dan
Penyusunan Data
Pemilih (Mei 1 Sep
2024)
Pengawasan Pengumuman
Pendaftaran Paslon,
Penelitian Berkas Paslon
(Agust Sep 2024)
Pengawasan Penetapan
Paslon
(12 Sep 2024)
Pengawasan Kampanye
(Sep Nov 2024)
Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Pemilihan
(Nov-Des 2024)
Penanganan
Pelanggaran
Penyelesaian
Sengketa Proses
Pemilu
KALENDER PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN
PENYELESAIAN SENGKETA PROSES
PEMILIHAN 27 NOVEMBER 2024
9
13. ELEMEN KUNCI PENGAWASAN PEMILIHAN
10
1. Formulir Pengawasan Model A
2. Laporan Periodik
3. Pelaporan Berakhirnya Tahapan
4. Laporan Akhir Hasil Pengawasan
Diletakan berdasarkan potensi kerawanan yang
paling berdampak pada terganggunya
penyelenggaraan pemilu. Difokuskan pada
ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu,
tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih
dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan
Cara berpikir yang utuh, tidak parsial,
memandang untaian proses sebagai sebuah
kesatuan. Pemahaman atas proses dari
penyelenggaraan pemilihan secara utuh,
menjadi prasyarat keberhasilan fungsi
pengawasan
Cara Bawaslu dan jajarannya Mengawasi
Pemilu. Penentuan metode pengawasan ini
tentunya mempertimbangkan aspek
kelembagaan, Aspek lokalitas wilayah
pengawasan, serta berbagai potensi
kerawanan/pelanggaran
1. Terbukanya ruang bagi partisipasi masyarakat
2. Masyarakat secara sadar dan aktif terlibat
untuk mengawal dan mengawasi jalannya
proses pemilu
PARADIGMA
PENGAWASAN
FOKUS
PENGAWASAN
METODE
PENGAWASAN
PELAPORAN &
ANALISIS HASIL
PENGAWASAN
PARTISIPASI
MASYARAKAT
14. STRATEGI KESUKSESAN PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
11
Fungsi Anggaran
Keamanan
Dukungan Lainya (ex. Data
Kependudukan)
Mengembangkan kehidupan
demokrasi di daerah,
meuningkatkan partisipasi
masyarkat dalam menggunakan
hak pilih
Pemerintah/ Pemerintah
Daerah
Fungsi & Kewenangan
Sesuai dengan
Amanat UU
Penyelenggara Taat Pada mekanisme dan
prosedur pelaksanaan
Tidak melanggar larangan
sebagaimana diatur dalam
UU
Peserta
Mendukung Pelaksanaan
Pemilihan
Mendorong terwujudnya
suasana kondusif, aman,
damai, tertip dan lancar
Masyarakat
Luber & Jurdil
Standart Pemilu Demokratis
15. PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
12
Sumber Daya Manusia
(SDM)
Struktur Pola Kerja dan
Hubungan Kerja
Kesiapan Regulasi
Pendukung
Teknologi Informasi
Pemilu
Identifikasi Kerawanan
isu Pemilihan (Based on
the Data)
1. Pengajuan dan penandatanganan NPHD;
2. Pembentukan pengawas pemilihan (panwaslih) dan
pembentukan pengawas adhodc (evaluasi dan
recruitmen);
3. Penguatan sekretariat dengan membuka recruitment
P3K
1. Review terhadap kebutuhan
kerjasama antar Lembaga;
2. Persiapan pembentukan
Gakkumdu Pemilihan 2024;
3. Penunjukkan PIC tahapan
pencalonan di tingkat Bawaslu
RI berada pada Divisi Hukum
dan Penyelesaian Sengketa
1. Perbaikan norma pelaksanaan
pengawas;
2. Review terhadap peraturan hukum
pengawasan, penanganan
pelanggaran, dan penyelesaian
sengketa proses pemilu;
3. Review terhadap kebutuhan imbauan
tahapan (pencegahan) Pemilihan
Pengembangan sarana IT untuk
mempermudah proses laporan
pengawasan, laporan masyarakat dan
pengajuan permohonan sengketa
Bawaslu masih melakukan penyusunan
terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IK)
Pemilihan tahun 2024.
16. DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
13
#3
Penugasan ASN Pemda pada Sekertariat
Panwascam
Penyediaan Sarana dan Prasarana Sekertariat
Panwascam
Pelaksanaan Pendidikan Politik untuk
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Dukungan Anggaran Untuk Penyelenggaraan
Pemilihan
Pementauan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu
Kelancaran Transportasi Pengiriman Logistik
Pasal 434 UU 7/2017
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas wewenang dan
kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah,
Pemerintah Daerah Wajib memberikan bantuan dan
Fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 166 UU 10/2016
Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada
APBD dan dapat didukung oleh APBN.
17. SINERGI ANTAR-LEMBAGA
14
#3
KPU, Bawaslu,
DKPP
Penyelenggara
Tomas, Toga,
Todat, Toda
Media/Pers
TNI/Polri, Satpol PP,
Satlinmas
Aparat Keamanan
Termasuk di dalamnya kementerian
dan Lembaga Terkait
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Paslon dan Parpol
Pengusung/Pendukung
Peserta Pilkada
Bawaslu dalam tanggung
jawabnya sebagai pengawal
pemilu dan demokrasi (the
guardian of election
democracy) harus mampu
mengawal terciptanya proses
transisi kekuasaan secara adil,
demokratis dan legitimate, serta
mendorong kepercayaan rakyat
terhadap prosedur demokrasi
dalam menjembatani proses
transisi kekuasaan. Peran
krusial Bawaslu inI dapat
dijalankan dengan
dukungan seluruh elemen
kebangasan
28-02-2020