Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada prinsip di mana pegawai negeri sipil tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu, terutama saat memasuki masa pemilihan umum. ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa intervensi atau pengaruh dari politik.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Pemilu adalah mekanisme penting dalam sistem demokrasi, di mana kekuasaan dipindahkan secara damai melalui pemilihan umum. Namun, tidak semua pemilu di seluruh dunia berlangsung dengan demokratis. Integritas pemilu sangat penting untuk menjaga hak-hak politik dan kedaulatan rakyat, termasuk melalui pengawasan yang adil, bebas, dan rahasia.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pemilu yang demokratis. Melalui pengawasan partisipatif, mahasiswa dapat berkontribusi dalam memastikan keadilan dan transparansi pelaksanaan pemilu. Mereka dapat memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, serta membantu dalam pemantauan dan pelaporan. Partisipasi mahasiswa dalam pemantauan pemilu juga bisa meningkatkan kualitas demokrasi serta mencegah konflik sosial yang mungkin timbul selama proses pemilu.
Pengawasan oleh mahasiswa membantu menjaga integritas pemilu dari berbagai bentuk kerawanan, seperti politik uang, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, dan disinformasi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti menggunakan aplikasi pemantauan, mengikuti pelatihan kader pengawas pemilu, dan memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada prinsip di mana pegawai negeri sipil tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu, terutama saat memasuki masa pemilihan umum. ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa intervensi atau pengaruh dari politik.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Pemilu adalah mekanisme penting dalam sistem demokrasi, di mana kekuasaan dipindahkan secara damai melalui pemilihan umum. Namun, tidak semua pemilu di seluruh dunia berlangsung dengan demokratis. Integritas pemilu sangat penting untuk menjaga hak-hak politik dan kedaulatan rakyat, termasuk melalui pengawasan yang adil, bebas, dan rahasia.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawal pemilu yang demokratis. Melalui pengawasan partisipatif, mahasiswa dapat berkontribusi dalam memastikan keadilan dan transparansi pelaksanaan pemilu. Mereka dapat memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, serta membantu dalam pemantauan dan pelaporan. Partisipasi mahasiswa dalam pemantauan pemilu juga bisa meningkatkan kualitas demokrasi serta mencegah konflik sosial yang mungkin timbul selama proses pemilu.
Pengawasan oleh mahasiswa membantu menjaga integritas pemilu dari berbagai bentuk kerawanan, seperti politik uang, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, dan disinformasi. Pengawasan ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti menggunakan aplikasi pemantauan, mengikuti pelatihan kader pengawas pemilu, dan memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfblendonk45
油
MATERI RAKOR NETRALITAS ASN PJ BUPATI POLMAN.pptx
1. OLEH : PJ BUPATI POLEWALI MANDAR
( H.MUHAMMAD ILHAM BORAHIMA )
Koordinasi Dan
Sosialisasi Netralitas
ASN dalam Pilkada
Polewali Mandar 2024
2. Indonesia saat ini sudah melewati masa Pemilu Legislatif dan saat ini memasuki masa
Pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Dan Wali
kota Serta Wali Kota Pilkada Serentak Tahun 2024. Khusus di Kabupaten Polewali Mandar
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 telah memasuki tahapan
Kampanye dimana ada Empat Pasangan Calon yang telah di tetapkan oleh KPU Polewali
Mandar. Sebagai Negara dan daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku,
memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan
umum dan Pilkada. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan
penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Termasuk netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang
sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN
terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi
simpatisan pun merupakan hal terlarang.
3. Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya
dilingkungan Pemerintah Daerah, termasuk di Lingkung Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali
Mandar dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini
adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.
Sesuai Imbauan PJ Bupati Polewali Mandar terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada
Pemilu Yang Lalu, termasuk Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan
Penggunaan Program dan Fasilitas Negara. Juga, memperhatikan imbauan dari Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia agar seluruh ASN menjaga integritas dan
profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan,
berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran
netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan
berkualitas.
4. DASAR HUKUM
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang;
UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin
PNS
Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024.;
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
5. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain di luar kepentingan bangdan dan
negara
7. PENGERTIAN :
Yang dimaksud dengan asas
netralitas adalah bahwa setiap
pegawai ASN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepada
kepentingan lain diluar kepentingan
bangsa dan negara.
(Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 20
Tahun 2023)
Azas Netralitas ASN
9. NO BAWASLU PROVINSI JUMLAH ASN YANG
DIPROSES
1 Provinsi Jawa Timur 55
2 Provinsi Jawa Tengah 37
3 Provinsi Sulawesi Selatan 26
4 Provinsi Nusa Tenggara Barat 17
5 Provinsi Sulawesi Barat 14
6 Provinsi Sulawesi Tengah 8
7 Provinsi Lampung 5
8 Provinsi Banten 3
9 Provinsi Sulawesi Utara 3
10 Provinsi Gorontalo 2
11 Provinsi Kalimantan Selatan 2
12 Provinsi Kalimantan Timur 2
13 Provinsi Sumatera Utara 2
14 Provinsi Aceh 1
15 Provinsi Bengkulu 1
16 Provinsi Kalimantan Tengah 1
17 Provinsi Nusa Tenggara Timur 1
18 Provinsi Riau 1
12. Larangan Terkait PEMILU/Pilkada Bagi ASN
Kampanye/Sosialisasi Media
Sosial (Posting, Share,
berkomentar, Like Dll)
2 Menghadiri Deklarasi Calon
Ikut Sebagai Panitia/
Pelaksana Kampanye
4
Ikut Kampanye Dengan
Menggunakan
Fasilitas Negara
Menghadiri Acara Parpol
Menghadiri Penyerahan
Dukungan Parpol ke
Paslon
8
13. Lanjutan ..
11
Foto Bersama Paslon dengan
mengikuti simbol
tangan/gerakan yang
digunakan sebagai bentuk
keberpihakan
Menjadi
Pembicara/Narasumber
Dalam Acara Parpol
15. PIDANA TERKAIT NERTALITAS ASN
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu;
yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (2);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023,
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah
16. PASAL 280 AYAT (2)
a. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan:
b. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi
pada Mahkamah Konstitusi;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
d. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
e. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah;
f. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di
lembaga nonstruktural;
g. Aparatur sipil negara;
h. Anggota TNI dan POLRI;
i. Kepala desa;
j. Perangkat desa;
k. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
17. PASAL 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa,
dan/atau anggota badan permusyawaratan desa;
Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (3)
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
19. Pasal 491
Setiap orang; yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu; jalannya Kampanye
Pemilu;dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Setiap kepala desa atau sebutan lain; yang dengan sengaja; membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dalam masa Kampanye;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
20. Dampak Ketidak Netralan ASN
a. Kepentingan masyarakat terdistorsi
b. Pelayanan tidak optimal
c. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat
keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu
d. Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak
kompeten
21. 1. Selalu bersikap Hati-hati dalam berucap, menulis,
bertindak baik dilakukan didalam maupun di luar
jam kerja;
2. Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pemilu dan
Pemilihan!
3. Jangan tergiur janji DAPAT JABATAN, apalagi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau ESELON II
4. Jadilah ASN yang Integritas, Profesional, Netral,
Bersih, Melayani dan Perekat NKRI
Sikap ASN Untuk Menghindari Masalah
22. 1 Memasang Spanduk
2 Melakukan Pendekatan ke Partai Politik
3 Menghadiri kegiatan Partai Politik
4 Turut Mendampingi Bakal Calon ke Kantor Partai Politik
5 Terdaftar sebagai Anggota dan/Pengurus Ormas yang berafiliasi ke
Partai Politik
6 Berfoto bersama dengan bakal calon legislative dan meng upload di
media sosial
7 Terdaftar sebagai Calon Legislatif
8 Memposting foto bakal calon legislatif di media sosial
9 Menghadiri kegiatan masyarakat yg di sponsori olh partai politik
PERILAKU ASN SEBELUM DAN SELAMA PENDAFTARAN BAKAL
PASANGAN CALON PILKADA 2024
23. LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN
PENEGAKAN MONITORING DAN EVALUASI
1. Membuat saluran Pengaduan
2. Merespon cepat setiap pengaduan
1. Melakukan Monev tentang Perilaku ASN selama
Pemilu dan Pilkada
2. Menindaklanjuti Hasil Monev
INTERNALISASI INSTITUSIONALISASI
Kegiatan Internalisasi Kegiatan Institusionalisasi
1. Menyiapkan berbagai sarana sosialisasi seperti
modul, leaflet, buku saku, TV Internal, majalah
internal, banner, dll.
1. Monitoring secara langsung oleh atasan
2. Menandatangani pakta intergitas tentang Netralitas
ASN dalam Pemilu dan Pilkada
3. Membangun Budaya Beretika
24. KEPUTUSAN BERSAMA 5 K/L
KEMENPANRB, KEMENDAGRI, BKN, KASN, & BAWASLU
TENTANG: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
Langkah pencegahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah
(Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar:
1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap netralitas
Pegawai ASN;
2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun
disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN;
5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN;
dan
6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada saat
dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Satgas.