際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
OLEH : PJ BUPATI POLEWALI MANDAR
( H.MUHAMMAD ILHAM BORAHIMA )
Koordinasi Dan
Sosialisasi Netralitas
ASN dalam Pilkada
Polewali Mandar 2024
Indonesia saat ini sudah melewati masa Pemilu Legislatif dan saat ini memasuki masa
Pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Dan Wali
kota Serta Wali Kota Pilkada Serentak Tahun 2024. Khusus di Kabupaten Polewali Mandar
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 telah memasuki tahapan
Kampanye dimana ada Empat Pasangan Calon yang telah di tetapkan oleh KPU Polewali
Mandar. Sebagai Negara dan daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku,
memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan
umum dan Pilkada. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan
penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia.
Termasuk netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang
sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN
terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi
simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya
dilingkungan Pemerintah Daerah, termasuk di Lingkung Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali
Mandar dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini
adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.
Sesuai Imbauan PJ Bupati Polewali Mandar terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada
Pemilu Yang Lalu, termasuk Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan
Penggunaan Program dan Fasilitas Negara. Juga, memperhatikan imbauan dari Bawaslu (Badan
Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia agar seluruh ASN menjaga integritas dan
profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan,
berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran
netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan
berkualitas.
DASAR HUKUM
 Undang  Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang  Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang  Undang;
 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
 PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
 Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin
PNS
 Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tahun 2022
 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024.;
 Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan lain di luar kepentingan bangdan dan
negara
Urgensi Netralitas ASN
PENGERTIAN :
Yang dimaksud dengan asas
netralitas adalah bahwa setiap
pegawai ASN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepada
kepentingan lain diluar kepentingan
bangsa dan negara.
(Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 20
Tahun 2023)
Azas Netralitas ASN
MATERI RAKOR NETRALITAS ASN PJ BUPATI POLMAN.pptx
NO BAWASLU PROVINSI JUMLAH ASN YANG
DIPROSES
1 Provinsi Jawa Timur 55
2 Provinsi Jawa Tengah 37
3 Provinsi Sulawesi Selatan 26
4 Provinsi Nusa Tenggara Barat 17
5 Provinsi Sulawesi Barat 14
6 Provinsi Sulawesi Tengah 8
7 Provinsi Lampung 5
8 Provinsi Banten 3
9 Provinsi Sulawesi Utara 3
10 Provinsi Gorontalo 2
11 Provinsi Kalimantan Selatan 2
12 Provinsi Kalimantan Timur 2
13 Provinsi Sumatera Utara 2
14 Provinsi Aceh 1
15 Provinsi Bengkulu 1
16 Provinsi Kalimantan Tengah 1
17 Provinsi Nusa Tenggara Timur 1
18 Provinsi Riau 1
Laporan Bawaslu Provinsi Sulbar Ke KASN
Rekomendasi Sanksi KASN
Larangan Terkait PEMILU/Pilkada Bagi ASN
Kampanye/Sosialisasi Media
Sosial (Posting, Share,
berkomentar, Like Dll)
2 Menghadiri Deklarasi Calon
Ikut Sebagai Panitia/
Pelaksana Kampanye
4
Ikut Kampanye Dengan
Menggunakan
Fasilitas Negara
Menghadiri Acara Parpol
Menghadiri Penyerahan
Dukungan Parpol ke
Paslon
8
Lanjutan ..
11
Foto Bersama Paslon dengan
mengikuti simbol
tangan/gerakan yang
digunakan sebagai bentuk
keberpihakan
Menjadi
Pembicara/Narasumber
Dalam Acara Parpol
Regulasi Lainnya
No.06/M.PANRB/11/2016
tgl. 28 November 2016
01
PIDANA TERKAIT NERTALITAS ASN
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu;
yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (2);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023,
 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah
PASAL 280 AYAT (2)
a. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan:
b. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi
pada Mahkamah Konstitusi;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
d. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
e. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah;
f. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di
lembaga nonstruktural;
g. Aparatur sipil negara;
h. Anggota TNI dan POLRI;
i. Kepala desa;
j. Perangkat desa;
k. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
PASAL 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa,
dan/atau anggota badan permusyawaratan desa;
Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (3)
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
MATERI RAKOR NETRALITAS ASN PJ BUPATI POLMAN.pptx
Pasal 491
Setiap orang; yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu; jalannya Kampanye
Pemilu;dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Setiap kepala desa atau sebutan lain; yang dengan sengaja; membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dalam masa Kampanye;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Dampak Ketidak Netralan ASN
a. Kepentingan masyarakat terdistorsi
b. Pelayanan tidak optimal
c. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat
keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu
d. Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak
kompeten
1. Selalu bersikap Hati-hati dalam berucap, menulis,
bertindak baik dilakukan didalam maupun di luar
jam kerja;
2. Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pemilu dan
Pemilihan!
3. Jangan tergiur janji DAPAT JABATAN, apalagi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau ESELON II
4. Jadilah ASN yang Integritas, Profesional, Netral,
Bersih, Melayani dan Perekat NKRI
Sikap ASN Untuk Menghindari Masalah
1 Memasang Spanduk
2 Melakukan Pendekatan ke Partai Politik
3 Menghadiri kegiatan Partai Politik
4 Turut Mendampingi Bakal Calon ke Kantor Partai Politik
5 Terdaftar sebagai Anggota dan/Pengurus Ormas yang berafiliasi ke
Partai Politik
6 Berfoto bersama dengan bakal calon legislative dan meng upload di
media sosial
7 Terdaftar sebagai Calon Legislatif
8 Memposting foto bakal calon legislatif di media sosial
9 Menghadiri kegiatan masyarakat yg di sponsori olh partai politik
PERILAKU ASN SEBELUM DAN SELAMA PENDAFTARAN BAKAL
PASANGAN CALON PILKADA 2024
LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN
PENEGAKAN MONITORING DAN EVALUASI
1. Membuat saluran Pengaduan
2. Merespon cepat setiap pengaduan
1. Melakukan Monev tentang Perilaku ASN selama
Pemilu dan Pilkada
2. Menindaklanjuti Hasil Monev
INTERNALISASI INSTITUSIONALISASI
Kegiatan Internalisasi Kegiatan Institusionalisasi
1. Menyiapkan berbagai sarana sosialisasi seperti
modul, leaflet, buku saku, TV Internal, majalah
internal, banner, dll.
1. Monitoring secara langsung oleh atasan
2. Menandatangani pakta intergitas tentang Netralitas
ASN dalam Pemilu dan Pilkada
3. Membangun Budaya Beretika
KEPUTUSAN BERSAMA 5 K/L
KEMENPANRB, KEMENDAGRI, BKN, KASN, & BAWASLU
TENTANG: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
Langkah pencegahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah
(Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar:
1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap netralitas
Pegawai ASN;
2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan;
3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun
disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN;
5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN;
dan
6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada saat
dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Satgas.
POLMAN BERPRESTASI
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to MATERI RAKOR NETRALITAS ASN PJ BUPATI POLMAN.pptx (20)

NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptxNETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
MOHAMADKEMALABROR
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptxSOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
AhmadBakhtiarPakuSad
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptxnetralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
HalilurRahman5
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptxMateri Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Subekti14
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
HastyoNurmandriya1
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptxPPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
arminarmin18
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptxAPEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
SatoeKandeman
Netralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desaNetralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desa
Taufik Chaniago
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptxMateri Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
MisSilirejo1
Presentasi Pemilih Pemula .pptx
Presentasi Pemilih Pemula .pptxPresentasi Pemilih Pemula .pptx
Presentasi Pemilih Pemula .pptx
pieterpattiasina2
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
MArhami4
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
bangjali8
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
janulesawengen
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
KURNIADIADMIN
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptxPPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
BoengRyan
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA .pdf
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA       .pdf71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA       .pdf
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA .pdf
YanuarBayu3
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxNETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PanwasluSabbangSelat
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptxPENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
AlifHaikal48
NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptxNETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA 2024.pptx
MOHAMADKEMALABROR
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptxSOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHANvvv.pptx
AhmadBakhtiarPakuSad
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptxnetralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
netralitasasnkepaladesa-201016044833.pptx
HalilurRahman5
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptxMateri Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
Subekti14
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
(BKN) Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024 _ Batam 280823.pptx
HastyoNurmandriya1
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptxPPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
PPT PENGAWASAN PARTISIPATIF-PILKADA.pptx
arminarmin18
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
358030130-Bahan-Materi-Pembekalan-Panwaslu.ppt
syahrilchumaidisagal
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptxAPEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
SatoeKandeman
Netralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desaNetralitas asn kepala desa
Netralitas asn kepala desa
Taufik Chaniago
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptxMateri Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
Materi Kaban - Bawaslu - Kirim.pptx
MisSilirejo1
Presentasi Pemilih Pemula .pptx
Presentasi Pemilih Pemula .pptxPresentasi Pemilih Pemula .pptx
Presentasi Pemilih Pemula .pptx
pieterpattiasina2
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptx
MArhami4
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
Contoh laporan akhir panwaslucam 2019
bangjali8
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
664798610-PPT-SOSIALISASI-PEMILU-KEC-NUSA-PENIDA.ppt
janulesawengen
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
Materi ASN BAWASLU JABAR disampaikan untuk asn di lingkungan pemerintah daera...
KURNIADIADMIN
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptxPPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
PPT PAMULIHAN PEMILUKADA 2024 [Autosaved].pptx
BoengRyan
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA .pdf
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA       .pdf71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA       .pdf
71. PESSEL PENGAWASAN PILKADA .pdf
YanuarBayu3
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxNETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptx
PanwasluSabbangSelat
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptxPENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
PENGAWASAN PARTISIPATIF MAHASISWA - UIN BDG.pptx
AlifHaikal48

Recently uploaded (6)

PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45

MATERI RAKOR NETRALITAS ASN PJ BUPATI POLMAN.pptx

  • 1. OLEH : PJ BUPATI POLEWALI MANDAR ( H.MUHAMMAD ILHAM BORAHIMA ) Koordinasi Dan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada Polewali Mandar 2024
  • 2. Indonesia saat ini sudah melewati masa Pemilu Legislatif dan saat ini memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah Calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati Dan Wali kota Serta Wali Kota Pilkada Serentak Tahun 2024. Khusus di Kabupaten Polewali Mandar Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 telah memasuki tahapan Kampanye dimana ada Empat Pasangan Calon yang telah di tetapkan oleh KPU Polewali Mandar. Sebagai Negara dan daerah dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum dan Pilkada. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Termasuk netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
  • 3. Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah, termasuk di Lingkung Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai Imbauan PJ Bupati Polewali Mandar terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu Yang Lalu, termasuk Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara. Juga, memperhatikan imbauan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
  • 4. DASAR HUKUM Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang; UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil; Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga Tahun 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024.; Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
  • 5. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangdan dan negara
  • 7. PENGERTIAN : Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. (Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023) Azas Netralitas ASN
  • 9. NO BAWASLU PROVINSI JUMLAH ASN YANG DIPROSES 1 Provinsi Jawa Timur 55 2 Provinsi Jawa Tengah 37 3 Provinsi Sulawesi Selatan 26 4 Provinsi Nusa Tenggara Barat 17 5 Provinsi Sulawesi Barat 14 6 Provinsi Sulawesi Tengah 8 7 Provinsi Lampung 5 8 Provinsi Banten 3 9 Provinsi Sulawesi Utara 3 10 Provinsi Gorontalo 2 11 Provinsi Kalimantan Selatan 2 12 Provinsi Kalimantan Timur 2 13 Provinsi Sumatera Utara 2 14 Provinsi Aceh 1 15 Provinsi Bengkulu 1 16 Provinsi Kalimantan Tengah 1 17 Provinsi Nusa Tenggara Timur 1 18 Provinsi Riau 1
  • 10. Laporan Bawaslu Provinsi Sulbar Ke KASN
  • 12. Larangan Terkait PEMILU/Pilkada Bagi ASN Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, berkomentar, Like Dll) 2 Menghadiri Deklarasi Calon Ikut Sebagai Panitia/ Pelaksana Kampanye 4 Ikut Kampanye Dengan Menggunakan Fasilitas Negara Menghadiri Acara Parpol Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon 8
  • 13. Lanjutan .. 11 Foto Bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan Menjadi Pembicara/Narasumber Dalam Acara Parpol
  • 15. PIDANA TERKAIT NERTALITAS ASN Pasal 493 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu; yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2); dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
  • 16. PASAL 280 AYAT (2) a. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: b. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; d. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; e. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; g. Aparatur sipil negara; h. Anggota TNI dan POLRI; i. Kepala desa; j. Perangkat desa; k. Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
  • 17. PASAL 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa; Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  • 19. Pasal 491 Setiap orang; yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu; jalannya Kampanye Pemilu;dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Setiap kepala desa atau sebutan lain; yang dengan sengaja; membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dalam masa Kampanye; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  • 20. Dampak Ketidak Netralan ASN a. Kepentingan masyarakat terdistorsi b. Pelayanan tidak optimal c. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam Pilkada/Pemilu d. Jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten
  • 21. 1. Selalu bersikap Hati-hati dalam berucap, menulis, bertindak baik dilakukan didalam maupun di luar jam kerja; 2. Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pemilu dan Pemilihan! 3. Jangan tergiur janji DAPAT JABATAN, apalagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau ESELON II 4. Jadilah ASN yang Integritas, Profesional, Netral, Bersih, Melayani dan Perekat NKRI Sikap ASN Untuk Menghindari Masalah
  • 22. 1 Memasang Spanduk 2 Melakukan Pendekatan ke Partai Politik 3 Menghadiri kegiatan Partai Politik 4 Turut Mendampingi Bakal Calon ke Kantor Partai Politik 5 Terdaftar sebagai Anggota dan/Pengurus Ormas yang berafiliasi ke Partai Politik 6 Berfoto bersama dengan bakal calon legislative dan meng upload di media sosial 7 Terdaftar sebagai Calon Legislatif 8 Memposting foto bakal calon legislatif di media sosial 9 Menghadiri kegiatan masyarakat yg di sponsori olh partai politik PERILAKU ASN SEBELUM DAN SELAMA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PILKADA 2024
  • 23. LANGKAH LANGKAH PENCEGAHAN PENEGAKAN MONITORING DAN EVALUASI 1. Membuat saluran Pengaduan 2. Merespon cepat setiap pengaduan 1. Melakukan Monev tentang Perilaku ASN selama Pemilu dan Pilkada 2. Menindaklanjuti Hasil Monev INTERNALISASI INSTITUSIONALISASI Kegiatan Internalisasi Kegiatan Institusionalisasi 1. Menyiapkan berbagai sarana sosialisasi seperti modul, leaflet, buku saku, TV Internal, majalah internal, banner, dll. 1. Monitoring secara langsung oleh atasan 2. Menandatangani pakta intergitas tentang Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 3. Membangun Budaya Beretika
  • 24. KEPUTUSAN BERSAMA 5 K/L KEMENPANRB, KEMENDAGRI, BKN, KASN, & BAWASLU TENTANG: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN Langkah pencegahan yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar: 1. Membentuk Tim Internal yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap netralitas Pegawai ASN; 2. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan; 3. Menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas Pegawai ASN; 5. Bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN; dan 6. Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Satgas.