Materi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula .pptxCAKKIL27
Ìý
Pendidikan pemula atau seseorang yang sudak mempunya hak suara dalam pemilu. dan tidak boleh kehilangan hak suaranya kecuali melanggar hukum .
Sosialisasi pemilih pemula untuk SMA atau pelajar, Dibuat agar partisipasi pemilu ataupun pilkada lebih banyak lagi, kita wajib menyalurkan hak suara dalam pemilu, karena satu hak suara perpengaruh untuk negara.
Materi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Partai Politik,langsa 9 maret 2023 (...KESBANGPOL11
Ìý
Dokumen ini membahas forum peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik menuju sukses pemilu 2024. Forum ini bertujuan meningkatkan kapasitas partai politik dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel
Rakor Peran Pemerintah dan Pemda dalam Memfasilitasi Penyelenggaraan Pilkada ...DaengMudrikanNacong1
Ìý
Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku merupakan pertemuan penting untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, serta pejabat terkait dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Dalam rakor ini, Menteri Tito Karnavian menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses pemilihan kepala daerah. Beliau juga menekankan perlunya memastikan partisipasi masyarakat yang tinggi dan proses yang transparan serta adil.
Rakor ini menjadi forum bagi para pemangku kepentingan untuk saling berbagi informasi, mengidentifikasi tantangan, dan menyusun strategi guna memastikan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku dapat berjalan dengan baik.
SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA.pptxabdrais43
Ìý
Pemilih pemula sangat penting ikut dalam partisipasi pemilihan pemimpin-pemimpin bangsa angar mereka memiliki rasa tanggung jawab atas bangsa. Jika terdapat kesalah dalam mengeban amanah yang di berikan rakyat mereka bisa menyuarakan hak mereka lewat media sosial dan segala macam dengan konteks benar dan di perbolehkan negara
Pilkada serentak 2020 berhasil dilaksanakan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 berkat sinergi dan disiplin seluruh pihak, serta pemantauan ketat terhadap protokol kesehatan. Hal ini menunjukkan upaya Indonesia mempertahankan demokrasi di masa krisis.
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
Ìý
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA.pptxabdrais43
Ìý
Pemilih pemula sangat penting ikut dalam partisipasi pemilihan pemimpin-pemimpin bangsa angar mereka memiliki rasa tanggung jawab atas bangsa. Jika terdapat kesalah dalam mengeban amanah yang di berikan rakyat mereka bisa menyuarakan hak mereka lewat media sosial dan segala macam dengan konteks benar dan di perbolehkan negara
Pilkada serentak 2020 berhasil dilaksanakan dengan baik di tengah pandemi Covid-19 berkat sinergi dan disiplin seluruh pihak, serta pemantauan ketat terhadap protokol kesehatan. Hal ini menunjukkan upaya Indonesia mempertahankan demokrasi di masa krisis.
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
Ìý
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
Ìý
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
2. Pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk
Pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD
memilih anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Langsung, Umum,
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Langsung, Umum,
Bebas , Rahasia, Jujur dan Adil dalam NKRI berdasarkan
Bebas , Rahasia, Jujur dan Adil dalam NKRI berdasarkan
Pancasila, UUD 1945.
Pancasila, UUD 1945.
Bagi negara demokrasi, Pemilu merupakan mekanisme
utama yang harus ada dalam tahapan penyelenggara negara
dan pembentukan Pemerintahan.
Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun
2022
Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3
1
2
5
4
Keputusan Bawaslu RI Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan
Keputusan Bawaslu RI Nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 tentang Standar Kebutuhan
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota
6
4. 4
Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 Hal Satuan
Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023
tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 Hal Satuan
Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan
7
9
8
5. 5
1.Memetakan segera potensi Masalah dan
berbagai kemungkinan terjadinya
pelanggaran. Bawaslu melakukan
perencanaan yang matang dan melakukan
antisipasi.
2.Libatkan Partisipasi masyarakat seluas-
luasnya, gencarkan pendidikan politik, literasi
dan partisipasi masyarakat untuk menjaga
pemilu yang berintegritas, berkualitas.
3.Memastikan kesiapan sarana dan prasarana
logistik secara detail, efisien dan transparan.
6. 6
Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Tidak Lepas Dari Peran Serta
Dukungan Dari Komponen Selain KPU, Bawaslu Sebagai
Penyelenggara.
7. PENYELENGGARA
PENYELENGGARA
(KPU, BAWASLU, DKPP)
(KPU, BAWASLU, DKPP)
Aparat Keamanan
Aparat Keamanan
(TNI/POLRI,
(TNI/POLRI,
SATPOL PP,
SATPOL PP,
SATLINMAS
SATLINMAS
Pemerintah
Pemerintah
Pusat dan
Pusat dan
Pemerintah
Pemerintah
Daerah
Daerah
1. Harus On The Track pada tugas, fungsi
dan kewenangannya.
2. Bertindak netral dan berintergritas
3. Menjamin hak pilih setiap masyarakat
PEMERINTAH:
1.Memberikan dukungan
penyelenggaraan;
2.Dukungan keamanan;
3.Menjamin ketersediaan
anggaran;
4.Memberikan fasilitasi
bagi penyelenggara,
peserta dan masyarakat
sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan;
5.Netralitas ASN, TNI,
POLRI;
6.Netralitas Peradilan
PTUN, MA, MK;
7.Netralitas
Penyelenggara lainnya.
PASLON, PARPOL
PASLON, PARPOL
PENDUKUNG
PENDUKUNG
LEGISLATI
LEGISLATI
F
F
MEDIA
MEDIA
LSM, ORMAS,
LSM, ORMAS,
NGO, dan
NGO, dan
MASYARAKAT
MASYARAKAT
PARTAI POLITIK:
1.Mendeklarasikan taat prosedur dan mekanisme Pemilihan;
2.Mengikuti proses pemilihan dengan baik, siap menang dan
kalah;
3.Menjauhi politik uang, black campaign, hoaks dan kecurangan
lainnya.
LEGISLATIF:
1.Menyusun Produk Hukum
legislasi yang adil.
MASYARAKAT:
1.Selaku pemilih harus menjadi
aktor utama terwujudnya
pemilihan yang bebas dari politik
uang;
2.Mendorong terwujudnya
suasana Pilkada kondusif, aman,
damai, tertib dan lancar;
3.Masyarkat harus datang ke TPS,
karena kesadarannya terhadap
pembangunan daerah, bukan
karena iming-iming uang atau
hadiah;
4.Masyarakat juga meliputi
masyarakat dan kelompok-
kelompok yang berada di desa
1
2
3
4
5
6
7
Komponen Tersebut Meliputi:
8. 8
Sesuai pasal 434 UU No. 7 Tahun 2017 dinyatakan tentang Peran pemerintah dan
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud adalah:
a.Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS;
b.Penyediaan sarana ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan
PPS;
c.Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu;
d.Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam Pemilu;
e.Kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f.Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu;
g.Kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan
Perundang-Undangan;
9. LEBIH DARI 700 BAHASA
DAERAH
NEGARA KEPULAUAN
TERBESAR DIDUNIA DENGAN
17.504 PULAU
LEBIH DARI 1.340
SUKU/ETNIK
6 AGAMA
187 ALIRAN
KEPERCAYAAN
JUMLAH PENDUDUK
TERBESAR KE-4 DI
DUNIA
272 JUTA
PRESIDEN
WAKIL PRESIDEN 575 ANGGOTA DPR
19.817 ANGGOTA
DPRD PROVINSI DAN
17.610
KABUPATEN/KOTA
136 ANGGOTA DPD RI
565 KEPALA DAERAH
37 PROVINSI DAN 425
KABUPATEN/KOTA