Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas potensi pelanggaran yang dapat terjadi sebelum dan selama tahapan kampanye pemilu 2024, termasuk pelanggaran verifikasi partai politik dan calon, pemasangan alat peraga kampanye, serta pelaporan dana kampanye."
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang jadwal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Indonesia. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota legislatif dan presiden, sementara Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tahapan-tahapan penting proses pemungutan suara.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilu presiden di Indonesia pada tahun 2009, mencakup aspek hukum, lembaga penyelenggara, proses kampanye, dan tahapan pelaksanaannya."
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas potensi pelanggaran yang dapat terjadi sebelum dan selama tahapan kampanye pemilu 2024, termasuk pelanggaran verifikasi partai politik dan calon, pemasangan alat peraga kampanye, serta pelaporan dana kampanye."
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Dokumen tersebut membahas tentang jadwal Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Indonesia. Pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota legislatif dan presiden, sementara Pilkada serentak akan diadakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tahapan-tahapan penting proses pemungutan suara.
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
PPT DR. ILHAM 18 JANUARI 2024 BEKAL BIMTEK PTPS.pptxSarnidasari
油
BERIKUT ADALAH MATERI PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN DALAM MASA TUNGSURA PADA PEMILU. SEMOGA PEMILU YANG BERINTEGRITAS INI MENJADI AWAL PERJALANAN PARA CALON PEMIMPIN DIMASA MENDATANG
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilu presiden di Indonesia pada tahun 2009, mencakup aspek hukum, lembaga penyelenggara, proses kampanye, dan tahapan pelaksanaannya."
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya pengawasan partisipatif pemilih pemula dalam menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024.
2. Pemilih pemula didefinisikan sebagai pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dan perlu didampingi untuk menjadi pemilih yang bijak.
3. Pengawasan partisipatif pemilih pemula diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran Pemilu melalui sosialisasi,
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PEMILU.pptxilhamyusardi1
油
Di negara demokrasi, seperti Republik Indonesia, Pemilu menjadi sarana aktualisasi dan partisipasi rakyat dalam penentuan jabatan publik (legislatif dan Eksekutif).
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
APEL KESIAPSIAGAAN SATLINMAS DALAM PENGAMANAN PEMILU.pptx
1. Netralitas dan Peran Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) dalam Pengamanan
Pemilu 2024
Disampaikan dalam kegiatan Apel Kesiapsiagaan dan Pelatihan Satlinmas
Semarang, 28 November 2023
Oleh:
Muhammad Amin, S.AP., M.H.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
2. Ruang Lingkup Materi
1. Pemilu dan Penyelenggara Pemilu
2. Penegakkan Hukum Bawaslu dan SATPOL
PP
3. Jenis Pelanggaran Pemilu
4. Kampanye dan Penertiban APK
5. Sinergitas Bawaslu dan Satpol PP dalam
Penertiban APK
6. Pengamanan pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara
7. Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu
3. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih
anggota DPRD, yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(UU 7/2017)
Pengertian Pemilu
4. KPU
Penyelenggara Pemilu
Lembaga Penyelenggara
(teknis) Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri
dalam melaksanakan Pemilu
DKPP
Lembaga Penyelenggara Pemilu
yang mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Bawaslu
Lembaga yang bertugas menangani
pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu (KPU dan
Bawaslu).
Sumber: UU
7/2017
5. Penegakkan Hukum Bawaslu dan SATPOL PP
Penegakka
n Hukum
Pemilu
oleh
Bawaslu
Penegakka
n
Peraturan
Daerah
oleh Satpol
PP
Pengawas
an
Penangan
an
Temuan
dan
Laporan
Pencegah
am
Penyelesai
an
Sengketa
Perda
terkait
tempat
kampanye
dan
pemasang
an APK
Perda
terkait
dengan
Ketertiban
Umum
Perda
terkait
dengan
ketentram
an
masyarak
at
6. Jenis Pelanggaran Pemilu
1. Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
2. Pelanggaran Administratif Pemilu
3. Tindak Pidana Pemilu
Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu 7/2022
Selain 3 jenis pelanggaran pemilu tersebut,
hasil kajian jajaran Bawaslu dapat berupa
dugaan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan lainnya.
7. TAHAPAN KRUSIAL BERPOTENSI MENGGANGGU
KEMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
Beberapa tahapan krusial dalam Pemilu 2024 yang dapat mengganggu ketenteraman,
keamanan, dan ketertiban umum diantaranya Kampanye dan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS.
8. KAMPANYE DAN METODE KAMPANYE
Kampanye Pemilu adalah
kegiatan Peserta Pemilu
atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Peserta
Pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan
menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri
Peserta Pemilu
Metode:
1. Pertemuan Terbatas;
2. Pertemuan Tatap Muka;
3. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di
tempat umum;
5. Media Sosial;
6. Iklan media massa cetak, media massa
elektronik, dan Media Daring;
7. Rapat umum;
8. Debat Pasangan Calon tentang materi
Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PKPU 15/2023
9. KAMPANYE PEMILU
1. Kampanye dilaksanakan sejak 25 (dua puluh
lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15
(lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan
Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sampai dengan dimulainya Masa
Tenang.
2. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) Hari
sebelum Hari pemungutan suara.
3. Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu dilarang
10. TEMPAT YANG DILARANG UNTUK
PEMASANGAN APK
Tempat ibadah
Rumah sakit
Tempat pendidikan
(gedung, halaman sekolah,
perguruan tinggi)
Gedung milik pemerintah
Fasilitas tertentu milik
pemerintah
Fasilitas lainnya yang
dapat mengganggu
ketertiban umum
11. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun
2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur
bahwa:
Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu
oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan
dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bawaslu dapat bersinergi dengan jajaran SATPOL PP (dapat dimungkinkan termasuk Satlinmas)
dalam menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
12. Pentingnya Sinergi Satpol PP dan Bawaslu
dalam Penanganan Pelanggaran APK
1. Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses
yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa
satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga;
2. Penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu
lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan Masyarakat;
3. Penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga
yang berwenang, selain itu dapat memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan
hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada;
4. Dapat mengurangi potensi konflik. Apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik
antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau
penggunaan ruang yang berlebihan;
5. Penertiban APK ini bisa membantu mengendalikan pengeluaran kampanye. Tanpa
penertiban, partai politik atau kandidat dapat tergoda untuk menghabiskan banyak dana dalam
upaya untuk mendominasi visual kampanye
13. Satlinmas organisasi
yang beranggotakan
unsur masyarakat yang
berada di kelurahan
dan/atau desa dibentuk
oleh lurah dan/atau
kepala desa untuk
melaksanakan Linmas
(Pasal 1 angka 9 Permendagri
No.26/2020)
Satlinmas bertugas membantu penanganan
ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
dan pemilihan umum.
(Pasal 27 Permendagri No.26/2020)
Peran Satlinmas
14. Pengamanan pada Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Selama tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, setiap TPS harus
berada dalam keadaan steril (hanya
orang tertentu yang berada diwilayah
TPS), selain itu TPS harus selalu
terjaga ketenteraman, ketertiban, dan
keamanannya.
Satlinmas dapat berperan dalam
menjaga ketenteraman, ketertiban,
dan keamanannya di TPS.
Sumber: PKPU 3/2019
15. Sinergitas Satlinmas dalam Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS
Mensukseskan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS
Berkoordinasi dengan KPPS dalam rangka pelaksanaan teknis
pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas TPS yang
bertugas
Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
16. NETRALITAS DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILU
Penyelenggara Pemilu, baik ASN maupun Non ASN
harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan
Pemilu;
Penyelenggara pemilu yang berbuat tidak netral, dapat
ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan
pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu
Output dari penanganan pelanggaran netralitas, yaitu
diteruskan kepada DKPP atau diteruskan ke KASN
17. NETRALITAS SATPOL PP DALAM PEMILU
SATPOL PP merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
Sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah,
Aparatur SATPOL PP baik yang berstatus ASN
maupun yang bukan ASN harus bersikap netral
dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk
pada tahapan Pemilu 2024.
18. PEMILU 2019
Memberikan dukungan melalui media sosial/massa
Menghadiri/mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti
sosial Bakal Paslon/parpol
Melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu
partai politik
Mendukung salah satu bakal calon
Kepala Desa/Aparat Desa Memberikan dukungan kepada
salah satu bakal calon
Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah
Sosialisasi bakal calon melalui APK
Mempromosikan diri sendiri atau orang lain
Mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu
calon
TIDAK NETRALNYA ASN DALAM MENJALANKAN TUGASNYA
SEBAGAI PELAYAN PUBLIK DAPAT MENYEBABKAN:
TERJADINYA KEBERPIHAKAN POLITIS
KETIDAKADILAN DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN & PEMBANGUNAN
YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT LUAS.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN
PEMILIHAN 2020
Mendaftarkan diri ke Partai Politik dengan tujuan
menjadi bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil
Walikota
Menghadiri dan terlibat kegiatan Partai Politik atau
Bakal Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, serta Walikota atau Wakil Walikota
Menunjukkan perbuatan yang berpihak kepada salah
satu bakal calon atau pasangan calon di media sosial
Melakukan tindakan yang mendukung salah satu bakal
calon atau bakal pasangan calon
Melakukan tindakan yang mendukung salah satu
pasangan calon
19. Satlinmas sebagai satuan
yang membantu tugas
pemerintah dalam hal
ketenteraman, ketertiban,
dan keamanan
lingkungan pada saat
Pemilu harus menunjukan
netralitas dalam
menjalankan tugasnya.
20. Bawaslu siap mengawasi, berkoordinasi, bersinergi
dan berkolaborasi untuk pemilu dan demokrasi yang
lebih berkualitas