Evaluasi pengawasan netralitas asn dalam pilkada 2017Ahsanul Minan
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang modus politisasi birokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu oleh calon incumbent dan partai penguasa daerah. Terdapat berbagai aturan yang melarang tindakan tersebut namun seringkali sulit dilacak dan dibuktikan. Diperlukan kerja sama antar lembaga pengawas untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran.
Disampaikan pada Seminar dan Rapat Kerja Korpri Provinsi Jawa Barat
Bandung, 29 Agustus 2024
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Ketua II Bidang Pengembangan Inovasi dan Pembinaan SDM, DPN Korpri
Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Dokumen tersebut membahas pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk kepentingan politik. Beberapa peraturan seperti UU ASN, UU Pilkada, dan PP tentang Disiplin PNS mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung calon tertentu agar tet
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada prinsip di mana pegawai negeri sipil tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu, terutama saat memasuki masa pemilihan umum. ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa intervensi atau pengaruh dari politik.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Dokumen tersebut membahas pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk kepentingan politik. Beberapa peraturan seperti UU ASN, UU Pilkada, dan PP tentang Disiplin PNS mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan mendukung calon tertentu agar tet
Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merujuk pada prinsip di mana pegawai negeri sipil tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu, terutama saat memasuki masa pemilihan umum. ASN diharapkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa intervensi atau pengaruh dari politik.
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dokumen menjelaskan larangan-larangan yang berlaku bagi mereka seperti tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan yang memihak calon tertentu. Dokumen juga menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi pelaks
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
Ìý
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems – Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
Ìý
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
2. PILKADA
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 adalah
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati,
dan Walikota secara langsung dan demokratis.
3. - Peraturan dan Regulasi
- Keamanan dan ketertiban
- Pengawasan dan Ketertiban
FOKUS PILKADA
Kepastian Pengaturan
Pemilihan
01
- Waktu dan Batasan Kampanye
yang sama
- Pendaftaran dan Verifikasi
yang Adil
- Sanksi yang Sama
Kesetaraan Bagi Peserta Paslon
03
- Keamanan Pemilih/ASN
- Edukasi Pemilih
- Penanganan Pelanggaran
Penguatan dan
Perlindungan Aparatur
Penyelenggara dan Pemilih;
02
- Pengamanan TPS
- Pelatihan Petugas Pemilu
- Distribusi Alat Pemilu
Pemenuhan/Penyediaan Sarana
dan Prasarana Pemilihan
yang Memadai;
04
5. PERKEMBANGAN REGULASI PILKADA
2016 2020
2015
» Penyelenggara
Pemilihan
» Tahapan
Penyelenggaraan
Pemilihan
» Pasangan Calon
» Persyaratan Calon
Perseorangan
» Penetapan Calon
Terpilih
» Persyaratan Calon
» Pemungutan Suara
secara Serentak
» Tindak Lanjut Putusan MK; persyaratan kewajiban
pengundurandiri bagi PNS sejak ditetapkan sebagai
Paslon, persyaratan kewajiban bagi anggota DPR, DPD
dan DPRD untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan
sebagai Paslon, persyaratan mantan terpidana dapat
maju sebagai Paslon, dan pengaturan Pilkada Calon
Tunggal
» Penegasan pemaknaan nomenklatur Petahana
» Pengaturan pendanaan Pilkada bersumber pada
APBD/dapat didukung APBN
» Penyederhanaanpenyelesaian sengketa proses setiap
Tahapan
» Penetapan Waktu Pemungutan Suara tahun 2020 dan
2024
» Pengaturan Pelantikan Serentakx`
» Pengaturan Sanksi yang jelas bagi pelaku politik uang
» Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah yang
diberhentikan
» Penundaan
Tahapan
Pemilihan
» Penyesuaia
n Pemilihan
dimasa
Bencana
Non-Alam
6. TUGAS KEWENANGAN
BAWASLU DALAM PEMILIHAN
Pengawasan
01
Penanganan Pelanggaran
03
Pencegahan
02
Penyelesaian Sengketa
Proses
04
7. - Pelanggaran
Netrakutas ASN, TNI
dan Polri
- Pelanggaran
Netralitas Kepala
Desa
TITIK KERAWANAN
PELANGGARAN PEMILIH
Politisasi
Birokrasi
- Politisasi Bantuan
Sosial/Program
- Mutasi Jabatan
Penyalahgunaan
Kekuasaan
- Transaksi dengan
Pemilih
- Transaksi dengan
penyelenggara
Politik Uang
01 02 03
8. NETRALITAS Keadaan dan sikap bebas, tidak memihak
terhadap sesuatu apapun
Netralitas ASN diartikan sebagai tidak
terlibatnya ASN dalam PEMILIHAN baik secara aktif maupun pasif untuk
menguntungkan atau merugikan salah satu pihak
ASN wajib bersikap netral demi mewujudkan Pilkada yang Demokratis,
Jujur dan Adil.
PENGERTIAN NETRALITAS
& URGENSI DALAM PILKADA
9. Mengapa ASN
Harus Netral?
Manajemen ASN adalah pengelolaan
ASN untuk menghasilkan Pegawai
ASN yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
10. Kewenangan ASN - Pengelolaan keuangan dan aset
negara
- Penyusunan kebijakan negara
- Penggunaan fasilitas negara
Fungsi ASN - Pelayanan publik
- Pelaksana Kebijakan Publik.
Jumlah ASN
Data BKN menyebut potensi SDM
jumlah ASN sebanyak 3,99 juta.
12. PP NO. 37/2004 TENTANG LARANGAN
PNS MENJADI ANGGOTA PARPOL
Pasal 2
(1).PNS dilarang menjadi anggota danpartai politik diberhentikan sebagai PNS.
Pasal 3
(1). PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib
mengundurkan diri sebagai PNS
(2).PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(3). Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung
mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. /atau pengurus partai
politik.
(2).PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus
Jika ASN tidak mengikuti
peraturan
13. Dalam rezim administrasi pemerintah, setiap Pegawai ASN:
 Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan
tidak memihak kepada kepentingan siapapun
 Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan
dan partai politik
Pegawai ASN yang tidak netral akan mengakibatkan:
 Tidak profesionalan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan
publik (karena ada keberpihakan pada kepentingan politik
tertentu);
 Ketidakadilan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan
publik
14. PP NO. 94/2021
TENTANG DISIPLIN PNS
Pasal 5 (n):
memberikan dukungan kepada calon Pre/Wapres, calon
Kada/Wakada, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau
calon anggota DPRD dengan cara:
• Ikut kampanye
• Menggunakan atribut partai/PNS
• Sbg peserta kampanye menggunakan fasilitas negara
• Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu paslon
• Mengadakan kegiatan dengan tujuan memberi keberpihakan
terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
• Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau suket tanda
penduduk
Poin Penting: Pasal 3 & 4
PNS Wajib:
• Menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan
• Menunjukan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku,
ucapan, dan tindakan kepada
orang, baik diadalam maupun
diluar kedinasan
• Mengutamakan kepentingan
negara daripada kepentingan
pribadi, seseorang atau golongan;
Pasal 5
PNS dilarang menyalahgunakan
wewenang
15. Jenis
Pelanggaran
Disiplin ASN
Memasang APK paslon
Sosialisasi/kampanye
Melakukan pendekatan kpd:
1. Partai politik sebagai bakal
calon
2. Masyarakat (bagi
independen) sebagai Bakal
Calon
Menghadiri deklarasi/kampanye
paslon dan memberikan
dukungan keberpihakan
Menjadi anggota/pengurus
Parpol
Berpartisipasi dalam kampanye
online dan bergabung grup
pemenangan
Membuat keputusan/tindakan
yang dapat menguntungkan/
merugikan partai politik atau
calon atau pasangan calon
pada masa sebelum, selama
dan sesudah masa kampanye
Bentuk pelanggaran
atau dugaan
pelanggaran yang
tidak termasuk dalam
pelanggaran yang
diuraikan
Menjadi tim ahli/tim
pemenangan/konsult
an atau sebutan
lainnya bagi partai
politik atau calon
atau pasangan calon
peserta pemilu dan
pemilihan setelah
penetapan peserta
Mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap
partai politik atau calon
atau pasangan calon
Memposting pada
media sosial/media lain
yang dapat diakses
publik, foto bersama
paslon, timses
16. PELANGGARAN NETRALITAS ASN
PADA PEMILU 2024
Kab/Kota Jumlah Peristiwa
Kab. Bogor 1
Adanya Tindakan Penurunan Paksa/Pencopotan/Menghilangkan/ Merusak Alat
Peraga Kampanye milik Calon Anggota Legislatif dari Partai Solidaritas
Indonesi Daerah Pemilihian Jawa Barat 5 Nomor Urut 2. Jl. Mohamad Toha
No.152, Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kab. Ciamis 1
Menjanjikan kepada Masyarakat untuk mendapatkan PIP dengan
menyerahkan persyaratan (KK, KTP) dan surat pernyataan dukungan terhadap
calon legilatif dan calon presiden.
Kab. Karawang 1 Adanya kampanye calon legislative yang dilakukan oleh Guru SD
Kab. Kuningan 1
Adanya dugaan pelanggaran keterlibatan secara langsung dalam kegiatan
Kampanye Pertemuan Tatap Muka
17. KAB/KOTA PERISTIWA TINDAKLANJUT
KOTA BEKASI
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Hotel Merbabu Kota Bekasi, dalam
acara rapat internal Partai Golkar hadir seorang anggota PNS atas dr. Uu Saeful
Mikdar, S.Pd., MM selaku kepala dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam acara
tersebut bedah Visi Misi Bakal Calon Walikota Bekasi yang diusung oleh Partai
Golkar, salah satunya adalah Terlapor dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM. sehingga
akibat dari kejadian tersebut diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN yang
dilakukan oleh dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM.
Diteruskan ke
KASN
KOTA TASIKMALAYA
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Drs. H. Ivan Dicksan
Hasanudin, M.Si. yang merupakan ASN Kota Tasikmalaya yang menjabat sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, yang diduga akan menjadi Bakal
Calon Walikota Tasikmalaya
Diteruskan ke
KASN
KOTA DEPOK Dugaan Netralitas ASN
Diteruskan ke
KASN
PELANGGARAN NETRALITAS ASN
PADA PEMILIHAN 2024
18. • Diperoleh dari sumber dan
dengan cara tidak sah
• Penggunaanya dilakukan
sewenang-wenang
• Tidak Transparan & Akuntabel
• Melakukan Mahar dan Politik
Uang
PEMBIAYAAN
PEMILIHAN
• Pemanfaatan Fasilitas Negara;
• Pemanfaatan Program/
Kewenangan/ Bantuan Sosial;
• Mutasi Jabatan
PENYALAHGUNAAN
KEKUASAAN
• Mobilisasi ASN, TNI, Polri;
• Mobilisasi Aparatur Daerah dan
Aparatur Desa
POLISISASI
BIROKRASI
KEPALA DAERAH
TERPILIH
SIKLUS KEJAHATAN LUAR BIASA DALAM
PEMILIHAN Disebut ‘Luar Biasa’ karena sanksi pe langgarannya
berat berupa ancaman pidana dan adminitrasi berupa
pembatalan calon / keterpilihan
Perseorangan/Badan
Hukum Swasta
PROSES PEMILIHAN YANG KORUPTIF AKAN MENGHASILKAN KEPEMIMPINAN YANG KORUPTIF
Jajaran/struktural
Pegawai
Proyek/Program/Ijin
Promosi Jabatan
19. PENYALAHGUNAAN
KEKUASAAN
 Kepala Daerah sebagai Policy Maker sekaligus merupakan jabatan elected official (jabatan dipilih) dalam sistem
otonomi daerah maka memiliki kekuasaan besar merumuskan, mengatur dan melaksakan program, kegiatan
pemerintahan daerah. Pada saat pilkada rentan dijadikan bahan politisasi.
 Penyimpangan berpotensi dilakukan pada tataran kebijakan umum yaitu menyelipkan kepentingan sektoral pada
rencana program dan anggaran pembangunan daerah baik RPJMD, RKP, maupun APBD. Atau menyelipkan
kepentingan sectoral pada tataran pelaksanaan program seperti mendistribusikan program/bantuan pada
basis-basis wilayah pendukungnya, melaksanakan kegiatan yang menguntungkan afiliasi politiknya.
Penggunaan Fasilitas Fisik Pemerintah
• Kendaraan, Gedung dan fasilitas lainnya
Anggaran Negara atau Daerah
• Anggaran, Program dan kegiatan Pemerintahan
Saluran Komunikasi / Jaringan Pemerintah
• Pemanfaatan Badan Usaha Milik Negara/Daerah
20. LANGKAH STRATEGIS BAWASLU
MELAKUKAN SOSIALISASI TENTANG BAHAYANYA PELANGGARAN
PEMILIHAN;
MENERBITKAN SURAT HIMBAUAN PENCEGAHAN PELANGGARAN PASAL
70 DAN 71 SERTA SOSIALISASI KETENTUAN LARANGAN KAMPANYE;
KOORDINASI KEPADA PIHAK TERKAIT GUNA MENGOPTIMALKAN
PENGAWASAN NETRALITAS ASN;
PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS PEMILIHAN DALAM PENANGANAN
PELANGGARAN;