Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022, mencakup tugas pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam menyiapkan infrastruktur, menetapkan status dan moda pelaksanaan, serta mengatur administrasi pelaksanaan ujian secara daring atau semi daring."
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Dokumen tersebut membahas prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tahun 2021, mencakup tujuan, sasaran, peserta, panitia, dan tugas pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November untuk menilai mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pelaksanaan termasuk penambahan tugas bagi pelaksana di setiap tingkatan dan perubahan jadwal pelaksanaan untuk jenjang SD."
1. Dokumen tersebut merangkum materi sosialisasi mengenai ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah tahun pelajaran 2018/2019 di Kota Bekasi.
2. Materi sosialisasi meliputi dasar hukum, pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer, persyaratan panitia ujian, dan contoh perhitungan kebutuhan pengawas.
3. Dokumen juga berisi contoh kisi-kisi dan kartu
Dokumen tersebut merangkum persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021, termasuk jadwal, peserta, prosedur pelaksanaan untuk pendidik dan kepala sekolah, serta biaya pelaksanaan. Asesmen Nasional akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan untuk siswa kelas 5, 8, dan 11 untuk menilai kompetensi dan karakter siswa.
Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) bertujuan mempersiapkan guru menjadi kepala sekolah melalui seleksi administratif, akademik, dan pelatihan. Kegiatannya meliputi penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah, seleksi, pelatihan calon kepala sekolah selama 3 bulan, dan sertifikasi. LPMP dan LPPKS bekerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan calon kepala
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Dokumen tersebut membahas prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tahun 2021, mencakup tujuan, sasaran, peserta, panitia, dan tugas pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Asesmen Nasional tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November untuk menilai mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pelaksanaan termasuk penambahan tugas bagi pelaksana di setiap tingkatan dan perubahan jadwal pelaksanaan untuk jenjang SD."
1. Dokumen tersebut merangkum materi sosialisasi mengenai ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah tahun pelajaran 2018/2019 di Kota Bekasi.
2. Materi sosialisasi meliputi dasar hukum, pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer, persyaratan panitia ujian, dan contoh perhitungan kebutuhan pengawas.
3. Dokumen juga berisi contoh kisi-kisi dan kartu
Dokumen tersebut merangkum persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021, termasuk jadwal, peserta, prosedur pelaksanaan untuk pendidik dan kepala sekolah, serta biaya pelaksanaan. Asesmen Nasional akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan untuk siswa kelas 5, 8, dan 11 untuk menilai kompetensi dan karakter siswa.
Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) bertujuan mempersiapkan guru menjadi kepala sekolah melalui seleksi administratif, akademik, dan pelatihan. Kegiatannya meliputi penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah, seleksi, pelatihan calon kepala sekolah selama 3 bulan, dan sertifikasi. LPMP dan LPPKS bekerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan calon kepala
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
2. POS ANBK 2024
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN
ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
NOMOR 019/H/KP/2024
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
4. Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan,
bukan penilaian individu terhadap murid, guru, atau kepala
sekolah. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi
t perbaikankualitaspembelajaran
d
a
n
T
e
k
e
r
i
a
n
P
e
n
d
i
d
i
k
a
n
,
K
e
b
u
d
a
y
a
a
n
,
R
i
s
e
AsesmenNasional
sebagaievaluasi
sistemtidakmemiliki
konsekuensipada
murid peserta AN.
Pemetaan dan umpan
balik bagi satuan dan
dinas pendidikan (tidak
ada skor individu murid,
guru, kepala sekolah)
Perbaikanproses
pembelajarandan
pengelolaansatuan
pendidika
n
Peningkata
n da
n peserta
didik
karakter
kompetensi
3
K
e
m
e
n
t
DinasPendidikan ProvinsiJawaTimur
11. Pelaksanaan
AN
SMK/MAK/SMALB
Paket C/PKPPS
Ulya SMA/MA
SMP/MTs/SMPLB
Paket B/PKPPS
Wustha
SD/MI/SDLB Paket
A/PKPPS Ula
Sulingjar (Kepsek &
Guru) per jenjang
I
28-
3
AGUST
US
II
5-11
III
12-
18
IV
19-
25
V
26-
1
I
2-
8
SEPTEMB
ER
II
9-15
III
16-
22
IV
23-
29
I
30-
6
OKTOBE
R II III
7-13 14-20
I
V
21-
27
I
28-
3
NOVEMB
ER III
11-17
II
4-10
IV
18-
24
V
25-
1
1
K
3
e
m
e
n
t
e
r
i
a
n
P
e
n
d
i
d
i
k
a
n
,
K
e
b
u
d
a
y
a
a
n
,
R
i
s
e
t
d
a
n
T
e
k
SMK/SMA
Sederajat
PAU
D
SMP
Sederajat
SD
Sederajat
Keterangan:
: Pelaksanaan Sulingjar (Guru dan
Kepsek) :Simulasi
untukpelaksanaanANBK2024
: Gladi Bersih untuk Pelaksanaan ANBK
2024 : Pelaksanaan ANBK 2024 :
Pelaksanaan AN Penjadwalan Ulang
Sabtu,17Agust 2024:PeringatanKemerdekaan RI
Senin, 16 Sept 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari Libur Nasional:
Rencana Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2024
DinasPendidikan ProvinsiJawaTimur
12. Jenja
ng
Hari
ke-1
Hari
ke-2
SD, MI, Paket A, dan yang
sederajat
SMP,MTs,
PaketB,danyangsederajat SMA,
MA, SMK, Paket C, dan sederajat
Latihan Soal (15 menit)
Literasi Membaca (75
menit) Survei Karakter
(30 menit)
Latihan Soal (10 menit)
Literasi Membaca (90
menit) Survei Karakter
(30 menit)
Latihan Soal (15 menit)
Numerasi (75 menit) Survei
Lingkungan Belajar (40 menit)
Latihan Soal (10 menit)
Numerasi (90 menit) Survei
Lingkungan Belajar (30 menit)
Jenjang SD/MI/Paket A dan
sederajat
Jenjang SMP/MTs/Paket B dan sederajat,
danSMK/SMA/MA/Paket C dan
sederajat
Hari ke-
1
Hari ke-
2
Pelaksana
an
Se
si I
II
III
I II
III
Waktu
07.30
09.30 10.30
12.30
13.30
15.30 07.30
09.40
10.40
Jenis
Asesmen
1. Latihan (15 menit)
2.LiterasiMembaca(75
menit) 3. Survei Karakter
(30 menit)
1. Latihan (15 menit) 2.Numerasi
(75menit) 3. Survei Lingkungan
Belajar (40 menit)
Hari ke-
1
Hari ke-
2
Pelaksana
an
Se
si I
I
I
II
II
I
I
II
I
Waktu
07.30
09.40
10.40
12.50
14.20
16.30
07.30
09.40
10.40
12.50
14.20
16.30
1
.
2
.
3
.
Jenis
Asesmen
Latihan (10 menit)
LiterasiMembaca(90
menit) Survei Karakter
(30 menit)
2.Numerasi (90menit) 3.
SurveiLingkunganBelajar(30menit)
1
.
Latihan (10
menit)
Waktu Pelaksanaan AN 2024
1
K
4
e
m
e
n
t
e
r
i
a
n
P
e
n
d
i
d
i
k
a
n
,
K
e
b
u
d
a
y
a
a
n DinasPendidikan ProvinsiJawaTimur
18. TUGAS KEPALA SATUAN
1) melakukan sosialisasi kepada
pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta didik,
serta orang tua atau wali
peserta didik tentang kebijakan
AN dan teknis Pelaksanaan AN;
2) melakukan koordinasi
persiapan pelaksanaan AN
dengan Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor
Wilayah
Kementerian Agama;
3) mendorong partisipasi peserta
didik, pendidik dan tenaga
kependidikan mengikuti
Asesmen Nasional;
4) merencanakan pelaksanaan
AN di Satuan Pendidikan masing-
masing;
19. TUGAS KEPALA SATUAN
5) melakukan verifikasi dan
validasi data calon peserta AN
dan melaporkan ke pelaksana
tingkat kabupaten/kota atau
provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
6) mengusulkan jumlah sesi per
hari, gelombang, pemilihan
moda kepada Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor
Wilayah Kementerian Agama;
7) mengikuti simulasi/uji coba
pelaksanaan AN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh
pelaksana tingkat pusat;
8) menetapkan tempat dan/atau
ruang asesmen di lokasi Satuan
Pendidikan pelaksana atau
tempat lain yang memenuhi
persyaratan sarana prasarana
dan persyaratan lain untuk
pelaksanaan AN;
20. TUGAS KEPALA SATUAN
9) menyampaikan informasi
kepada orang tua/wali peserta
didik tentang keikutsertaan
peserta didik masing-masing
dalam pelaksanaan AN;
10) menugaskan proktor,
pengawas, dan teknisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) 1 (satu) orang proktor
menangani maksimal 15
komputer;
b) 1 (satu) orang pengawas
bertugas mengawasi maksimal
15 peserta; dan
c) setiap Satuan Pendidikan
pelaksana AN ditangani minimal
1 (satu) orang Teknisi.
21. TUGAS KEPALA SATUAN
11) mengikuti gladi bersih
pelaksanaan AN dengan
mengikutsertakan peserta didik
yang terpilih sebagai sampel
utama dan cadangan, sesuai
dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
12) mengikuti ketentuan
penetapan "Satuan Pendidikan
pelaksana AN mandiri dan
Satuan Pendidikan
menumpang" yang dituangkan
dalam
"surat keputusan" kepala dinas
pendidikan provinsi, kantor
wilayah Kementerian Agama
provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, atau kantor
Kementerian Agama kabupaten/
kota, sesuai kewenangannya;
13) memfasilitasi mobilisasi
peserta AN yang menumpang ke
Satuan Pendidikan lain;
22. TUGAS KEPALA SATUAN
14) memastikan peserta didik
yang mengikuti AN merupakan
peserta didik yang telah
ditetapkan oleh Kementerian,
sesuai dengan DNT;
15) memastikan peserta didik
yang mengikuti AN hadir tepat
waktu sesuai dengan jadwai
dan sesi pelaksanaan yang
telah ditentukan;
16) memastikan pelaksanaan AN
di masing-masing Satuan
Pendidikan sesuai dengan
protokol kesehatan;
17) mengatur proses kegiatan
belajar mengajar pada saat
pelaksanaan AN untuk peserta
didik yang tidak menjadi sampel
AN;
23. TUGAS KEPALA SATUAN
18) melakukan penggantian
peserta utama dengan peserta
cadangan jika peserta utama
berhalangan mengikuti
asesmen;
19) penggantian peserta utama
dengan peserta cadangan dapat
dilakukan selambat-lambatnya
15 menit sebelum pelaksanaan
AN pada sesi 1 (satu) di hari
pertama;
2O)jumlah maksimal peserta AN
utama yang dapat digantikan
oleh peserta AN cadangan
adalah sejumlah peserta AN
cadangan (5 orang),
melaksanakan AN sesuai dengan
ketentuan pada pedoman
penyelenggaraan AN;
21) meiaksanakan pengawasan
pelaksanaan AN yang berasal
dari unsur pendidik dan/ atau
tenaga kependidikan secara
silang antar Satuan Pendidikan;
24. TUGAS KEPALA SATUAN
22) melaporkan permasalahan
teknis yang tidak dapat
diselesaikan di tingkat Satuan
Pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota,
kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, atau dinas
pendidikan provinsi, kantor
wilayah Kementerian Agama
provinsi, sesuai dengan
kewenangannya, melaiui sistem
aplikasi ANBK;
23) membuat berita acara
pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan;
24) menjamin keamanan dan
ketertiban pelaksanaan AN
sesuai tata tertib pelaksanaan
AN;
25) memastikan keikutsertaan
peserta dan memastikan seluruh
peserta mengisi seluruh butir
pada instrumen AN;
25. TUGAS KEPALA SATUAN
26) membiayai persiapan dan
pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan yang bersumber
dari dana APBN, APBD, dan/atau
sumber lainnya yang tidak
mengikat;
27) melakukan evaluasi tingkat
partisipasi peserta didik yang
mengikuti ANBK, serta
pendidik, dan Tenaga
Kependidikan yang
berpartisipasi mengisi Sulingiar;
28) menyusun laporan
pelaksanaan AN di Satuan
Pendidikan masing-masing;
29) menyampaikan laporan
pelaksanaan AN kepada
Pelaksana Tingkat Kabupaten/
Kota atau Provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
30) menyusun program tindak
lanjut hasil AN berdasarkan
rapor
pendidikan.
26. PERSIAPAN
SARANA PRASARANA
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan melakukan
persiapan sebagai berikut:
a. membuat peta tempat duduk peserta di ruang
asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar
peserta minimum 1 (satu) meter;
b. memastikan ruang asesmen aman dan layak untuk
pelaksanaan AN;
c. memastikan setiap ruang asesmen memiliki
pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
27. PERSIAPAN
SARANA PRASARANA
d. memastikan kesiapan komputer, jaringan internet,
jaringan listrik, dan instalasi aplikasi paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan simulasi;
e. menetapkan pembagian gelombang dan sesi setiap
peserta beserta komputer yang akan digunakan
selama AN;
f. mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan; dan
28. PERSIAPAN
SARANA PRASARANA
g. memasang pengumuman yang bertuliskan:
ASESMEN NASIONAL (AN) SEDANG BERLANGSUNG
SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN
TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK
RUANG ASESMEN
DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI
ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM
RUANG ASESMEN
29. KETENTUAN
PROKTOR
Seorang Proktor harus
memenuhi ketentuan:
a. memiliki kompetensi di
bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan
atau bertindak sebagai Proktor;
c. bersedia ditugaskan sebagai
Proktor di Satuan Pendidikan
pelaksana AN;
d. dapat berasal dari Satuan
Pendidikan lain bila Satuan
Pendidikan belum memiliki
sumber daya proktor;
e.bersedia mengisi dan
menandatangani pakta
integritas; dan
f. dalam kondisi sehat.
30. TUGAS PROKTOR
Tugas Proktor:
a. menandatangani pakta
integritas;
b. mengunduh aplikasi ANBK
pada laman yang telah
ditentukan sebelum
pelaksanaan AN;
c. melakukan instalasi aplikasi
ANBK pada komputer proktor
dan komputer klien untuk
digunakan Pada saat AN;
d. menangani aplikasi maksimal
30 komputer klien untuk satu
orang proktor;
e. memastikan peserta AN
merupakan peserta yang
terdaftar;
f. melakukan pengaturan sesi AN
bagi semua peserta melalui
aplikasi ANBK;
g. melakukan sinkronisasi
apabila menggunakan moda
semidaring sebelum
pelaksanaan AN;
31. TUGAS PROKTOR
h. melakukan login ke dalam
laman ANBK untuk pengelolaan
data peserta AN;
i. mencatat hal-hal yang tidak
sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan dalam berita
acara pelaksanaan;
j. membuat dan menyerahkan
berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke pelaksana
tingkat Satuan Pendidikan yang
sudah ditandatangani Proktor
dan Pengawas; dan
k. memastikan kelengkapan
dokumen berita acara, daftar
hadir, pakta integritas sudah
diunggah di laman ANBK.
32. KETENTUAN
TEKNISI
Seorang Teknisi harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman
dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan
Pendidikan;
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;
c. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan
pelaksana AN;
d. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan
Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;
e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
f. teknisi dalam kondisi sehat.
33. TUGAS TEKNISI
Tugas Teknisi
a. menandatangani pakta
integritas;
b. menyiapkan sarana
prasarana komputer yang akan
digunakan untuk AN;
c. menyiapkan aplikasi ANBK
pada komputer yang akan
digunakan untuk asesmen;
d. melakukan perbaikan/
penggantian alat yang
mengalami kerusakan saat AN;
dan
e. melaporkan kesiapan sarana
prasarana komputer dan aplikasi
kepada penanggung jawab
satuan pendidikan.
34. KETENTUAN PENGAWAS
Seorang Pengawas harus memenuhi
ketentuan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggung jawab, teliti, dan
memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup
mengawasi dengan baik;
c. bersedia mengisi dan menandatangani
pakta integritas; dan
d. berasal dari Satuan Pendidikan lain.
35. TUGAS PENGAWAS
Tugas Pengawas:
a. menandatangani pakta
integritas;
b. memastikan penerapan
protokol kesehatan selama
pelaksanaan AN;
c. memastikan peserta AN
merupakan peserta yang
terdaftar dan disetujui oleh
Proktor;
d. mengawasi pelaksanaan AN
maksimal 15 peserta untuk satu
orang pengawas;
e. memastikan peserta AN
menempati tempat yang
ditentukan;
f. membacakan tata tertib
pelaksanaan AN;
36. TUGAS PENGAWAS
g. membacakan daftar istilah
(glosarium) dan buku petunjuk
pelaksanaan AN untuk jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula
dan yang sederajat;
i. mengawasi pelaksanaan AN di
dalam ruang AN;
j. memastikan peserta AN
melakukan latihan menjawab
soal pada aplikasi ANBK;
k. menjaga keamanan dan
kenyamanan ruang AN;
I. mencatat perihal yang terjadi
pada ruang AN dan dan
menyampaikan kepada Proktor
untuk dimasukkan ke dalam
berita acara pelaksanaan; dan
m. membuat dan menyerahkan
berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke Pelaksana
Tingkat Satuan Pendidikan.