Bab II membahas pengorganisasian pelaksanaan Ujian Nasional di SMK Islam Asy-syafiiyyah. Terdiri dari pengorganisasian personil yang mencakup susunan panitia, struktur organisasi, dan tugas masing-masing anggota. Juga dijelaskan pengorganisasian peserta meliputi pendaftaran peserta secara online.
Dokumen ini menjelaskan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. POS ini mengatur tentang lingkup peserta, pelaksana, dan tahapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Dokumen tersebut membahas prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tahun 2021, mencakup tujuan, sasaran, peserta, panitia, dan tugas pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan.
Kebijakan afirmasi pendidikan diatur oleh Instruksi PresidenNo. 9 tahun2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua danProvinsi Papua Barat. Kebijakan ini merupakan The NewFrameworkforPapuayang memuat 5 poin utama, antara lain percepatan pembangunan sumberdaya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruhWilayah Pulau Papua yang dikhususkankepadaOrang Asli Papua. Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah pihak yang memiliki kewajiban memberikan layanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warna negara tanpa diskriminasi. Program ADEM juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri
Papua dan Papua Barat, Daerah 3T dan Wilayah Perbatasan, dan putra-putri anakPekerja Buruh Migran (PMI) di Sabah
Malaysia untuk dapat menempuh pendidikan menengah yang berkualitas;
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)MA'ARIF NU CILACAP
油
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 menetapkan standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar ini mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi manajemen.
Surat edaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan menginformasikan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional 2022 kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. POS ditetapkan melalui peraturan kepala badan untuk menjadi acuan pelaksanaan asesmen nasional tahun ini. Mohon informasi ini disebarkan ke satuan pendidikan terkait.
Surat edaran ini menginformasikan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. POS ini merupakan pedoman pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 yang meliputi lingkup peserta, persyaratan peserta didik dan pendidik, proses pendaftaran, dan pelaksana tugas pusat dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang evaluasi kondisi satuan pendidikan dan pelaksanaan ujian sekolah di masa kondisi khusus. Terdapat informasi mengenai amanat ujian sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan, keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan ujian sekolah, fleksibilitas yang diberikan dalam pelaksanaan ujian sekolah di masa pandemi, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan ujian sekolah seperti prosedur
Dokumen tersebut menjelaskan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011. POS ini mengatur tentang peserta ujian, penyelenggara ujian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Barat tahun 2021, mencakup peniadaan Ujian Nasional, pelaksanaan Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk mengukur kompetensi lulusan SMK.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
More Related Content
Similar to Contoh Format POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023 .pptx (20)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)MA'ARIF NU CILACAP
油
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 menetapkan standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar ini mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi manajemen.
Surat edaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan menginformasikan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional 2022 kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama. POS ditetapkan melalui peraturan kepala badan untuk menjadi acuan pelaksanaan asesmen nasional tahun ini. Mohon informasi ini disebarkan ke satuan pendidikan terkait.
Surat edaran ini menginformasikan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. POS ini merupakan pedoman pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 yang meliputi lingkup peserta, persyaratan peserta didik dan pendidik, proses pendaftaran, dan pelaksana tugas pusat dan daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang evaluasi kondisi satuan pendidikan dan pelaksanaan ujian sekolah di masa kondisi khusus. Terdapat informasi mengenai amanat ujian sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan, keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan ujian sekolah, fleksibilitas yang diberikan dalam pelaksanaan ujian sekolah di masa pandemi, serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan ujian sekolah seperti prosedur
Dokumen tersebut menjelaskan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011. POS ini mengatur tentang peserta ujian, penyelenggara ujian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian di Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Barat tahun 2021, mencakup peniadaan Ujian Nasional, pelaksanaan Ujian Sekolah oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk mengukur kompetensi lulusan SMK.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. Ruang lingkup POS AN
a. Kepesertaan asesmen nasional;
b. Pelaksana asesmen nasional;
c. Penyiapan instrumen asesmen nasional;
d. Pelaksanaan dan penyiapan teknis;
e. Pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
f. Pemantauan dan evaluasi;
g. Biaya pelaksanaan asesmen nasional;
h. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
i. sanksi;
j. kendala dalam pelaksanaan AN.
3. KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
Peserta Asesmen Nasional dari setiap
satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai
sampel pada satuan pendidikan
4. Peserta didik mengikuti AKM,
Survei Karakter, dan Survei
Lingkungan Belajar.
Seluruh Pendidik dan Kepala
satuan pendidikan mengikuti
Survei Lingkungan Belajar.
5. Persyaratan Peserta Didik
Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau
EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)
valid.
Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat
kelas 11 pada saat pelaksanaan AN
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada
satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa
tidak mengikuti AN.
Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya
sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 10
6. Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil
negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu
satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
7. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur
sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada
satuan pendidikan.
4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari
satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
8. Pemilihan Peserta Didik
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta
didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat
maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
9. PendaftaranPesertaAsesmenNasional
Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari
laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan
secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola
data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota
atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan
pendidikan untuk diverifikasi.
DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan
kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
10. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data
peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN
ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan
sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
11. TUGASDANTANGGUNGJAWABPELAKSANA
ASESMENNASIONALTINGKATSATUAN
PENDIDIKAN
a. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau
wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan
teknis pelaksanaan AN;
b. Merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
c. Melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
d. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang
ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang
asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau
tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta
persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan
protokol kesehatan;
12. f. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota atau provinsi;
g. Mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. Mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan
peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
i. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan
peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf
h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal
pelaksanaan AN;
k. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa
Pandemi Covid-19;
13. l. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik
dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat
pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan
jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal
sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan,
selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari
pertama;
o. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan
mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang
ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah
mengikuti pelatihan;
14. q. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan
dilaksanakan di satuan pendidikannya:
r. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan
di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan
berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan
ditumpangi pada pelaksanaan AN;
s. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi
peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. Melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian
pelaksanaannya dengan POS AN;
u. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan
POS AN
15. v. Membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. Menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan
pendidikan;
z. Menyusun program tindak lanjut hasil AN;
aa. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana
Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan
kewenangannya,
16. Instrumen Asesmen Nasional
a. AKM mengukur hasil belajar kognitif
peserta didik dalam Literasi Membaca dan
Numerasi.
b. Survei Karakter mengukur hasil belajar
nonkognitif peserta didik;
c. Survei Lingkungan Belajar mengukur
kualitas lingkungan belajar pada satuan
pendidikan.
17. PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS
Pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:
a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen,
ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen
dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5
(satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau
menggunakan penyekat antar peserta;
c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau
masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan
mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat)
jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air
mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
18. e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan
tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
f. menerapkan etika batuk/ bersin;
g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta
(komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah
dengan warga satuan pendidikan;
i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan
pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu
tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
19. Prosedur penanganan dalam hal terjadi
temuan kasus konfirmasi COVID-19
a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang
terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID19
ke fasilitas layanan kesehatan;
2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai
dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau
fasilitas pelayanan kesehatan;
3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada
tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19
atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau
karantina
20. ProsedurPengisianSurveiLingkunganBelajaruntuk
pendidikdankepala satuanpendidikan:
a. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan
kepala satuan pendidikan melalui laman yang disediakan
oleh Kemendikbudristek;
b. Pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke
laman Survei Lingkungan Belajar melalui
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;
c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau
gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet;
dan
d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum
melakukan submit jawaban.
21. Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik
a. Ruang AN untuk peserta didik Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan
sebagai berikut:
1) Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
2) Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi
untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan
selama AN;
3) Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
a) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor
yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
b) setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
c) c) setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1
(satu) orang Teknisi;
22. 4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG
SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN
NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN
DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA,
DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN
KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL
KESEHATAN
5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
dan
6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
23. Pengawas,Proktor,dan Teknisi
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta
integritas;
2) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang
melaksanakan AN;
4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya
yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum
memiliki sumber daya proktor/teknisi.
24. Tugas Pengawas
1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal
menggunakan aplikasi ANBK;
3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama
pelaksanaan AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
dan disetujui oleh Proktor;
5) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita
acara pelaksanaan; dan
9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
25. Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum
pelaksanaan AN;
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan
komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data
peserta AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring
sebelum pelaksanaan AN;
6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi
ANBK;
7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara
pelaksanaan;
8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah
ditandatangani Proktor dan Pengawas.
26. Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan
digunakan untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan
digunakan untuk asesmen;
3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami
kerusakan saat AN.
27. Tata Tertib Pengawas,Proktor,dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN
dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana
tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani
pakta integritas
28. Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu
pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi
protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan
meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat
duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan
sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK
dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
29. Selama ANberlangsung,pengawaswajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN
selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di
ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau
piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan
tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh
peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
30. j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta
AN untuk berhenti mengerjakan soal;
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa
bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
31. Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum
waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal
sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi
dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h
32. h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di
dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang
mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi
melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring;
dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN
(peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di
satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang
menumpang.
33. TataTertibPeserta AsesmenNasionalPeserta didik:
1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat
duduk yang telah ditentukan;
3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi daftar hadir;
6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan
username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang
diterima dari Proktor;
7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
34. 9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dari pengawas ruang;
10) selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain.
11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah
mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan;
12) apabila peserta telah melakukan login, maka
keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh
orang lain; dan
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk
segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan
pendidikan.
35. Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan
1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari
sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;
2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan
perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan
pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan;
3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau
bekerja sama dengan peserta lain; dan
4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang
sebenarnya.
36. Waktu Pelaksanaan AN Peserta Didik
Hari ke 1 :
Latihan Soal (10 menit)
Literasi Membaca (90 menit)
Survei Karakter (30 menit)
Hari ke 2 :
Latihan Soal (10 menit)
Numerasi (90 menit)
Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
37. PENGOLAHANDANPELAPORANHASILASESMENNASIONAL
1. Pengawas ruang AN membuat berita acara pelaksanaan dan
mengisi daftar hadir untuk diserahkan kepada kepala satuan
pendidikan.
2. Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir
ke laman ANBK.
3. Khusus untuk pelaksanaan AN moda semidaring, proktor
mengunggah hasil AN untuk setiap peserta AN pada setiap sesi
ke peladen (server) pusat.
4. Respon peserta didik berupa data literasi membaca, numerasi,
survei karakter, dan survei lingkungan belajar dikumpulkan,
diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi
asesmen pendidikan Kementerian.
5. Respon pendidik dan kepala satuan pendidikan berupa data
survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi
oleh pusat yang membidangi fungsi pengolahan data dan
teknologi informasi Kementerian.
38. Pelaporan Hasil AN
Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM
Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan
yang masih terbatas, belum memahami konsep dasar, dan belum
memiliki kemampuan untuk membuat interpretasi terhadap persoalan
yang diberikan;
b. Dasar, jika peserta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep dasar,
memahami permasalahan yang diberikan, mampu membuat
interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang
sederhana;
c. Cakap, jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan
konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam, mampu
membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan
masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau
d. Mahir, jika peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa konsep
untuk memecahkan masalah, mampu bernalar untuk memecahkan
masalah kompleks serta non rutin.
39. BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP).
40. Biaya pelaksanaanANTingkatSatuanPendidikan
mencakupkomponensebagaiberikut:
a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke
Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme
resource sharing;
c. penerbitan kartu login;
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan
AN;
f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
41. h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas,
Proktor dan Teknisi, antara lain:
1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-
masing; dan
2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang
ditumpangi;
i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang
menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh
satuan pendidikan yang menumpang;
j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya
bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan
pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai
dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;