際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
POS ANBK
2021
Ruang lingkup POS AN
a. Kepesertaan asesmen nasional;
b. Pelaksana asesmen nasional;
c. Penyiapan instrumen asesmen nasional;
d. Pelaksanaan dan penyiapan teknis;
e. Pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
f. Pemantauan dan evaluasi;
g. Biaya pelaksanaan asesmen nasional;
h. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
i. sanksi;
j. kendala dalam pelaksanaan AN.
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
 Peserta Asesmen Nasional dari setiap
satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai
sampel pada satuan pendidikan
Peserta didik mengikuti AKM,
Survei Karakter, dan Survei
Lingkungan Belajar.
Seluruh Pendidik dan Kepala
satuan pendidikan mengikuti
Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan Peserta Didik
 Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau
EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)
valid.
 Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat
kelas 11 pada saat pelaksanaan AN
 Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada
satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa
tidak mengikuti AN.
 Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya
sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 10
Persyaratan Pendidik
 1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil
negara dan non aparatur sipil negara.
 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
 3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
 4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu
satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
 5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
 1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur
sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
 3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada
satuan pendidikan.
 4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari
satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
 5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Pemilihan Peserta Didik
 Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta
didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang
ditetapkan oleh Kementerian.
 Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat
maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
PendaftaranPesertaAsesmenNasional
 Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari
laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
 Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan
secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh
Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola
data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
 DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota
atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan
pendidikan untuk diverifikasi.
 DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan
kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
 Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data
peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN
ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan
sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
TUGASDANTANGGUNGJAWABPELAKSANA
ASESMENNASIONALTINGKATSATUAN
PENDIDIKAN
a. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau
wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan
teknis pelaksanaan AN;
b. Merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing;
c. Melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan
kewenangannya;
d. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang
ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang
asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau
tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta
persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan
protokol kesehatan;
f. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota atau provinsi;
g. Mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status
mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. Mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan
peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
i. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan
peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf
h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal
pelaksanaan AN;
k. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa
Pandemi Covid-19;
l. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik
dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat
pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan
jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal
sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan,
selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari
pertama;
o. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan
mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang
ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah
mengikuti pelatihan;
q. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan
dilaksanakan di satuan pendidikannya:
r. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan
untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan
di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan
berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan
ditumpangi pada pelaksanaan AN;
s. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi
peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. Melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian
pelaksanaannya dengan POS AN;
u. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan
POS AN
v. Membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. Menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan
pendidikan;
z. Menyusun program tindak lanjut hasil AN;
aa. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana
Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan
kewenangannya,
Instrumen Asesmen Nasional
a. AKM mengukur hasil belajar kognitif
peserta didik dalam Literasi Membaca dan
Numerasi.
b. Survei Karakter mengukur hasil belajar
nonkognitif peserta didik;
c. Survei Lingkungan Belajar mengukur
kualitas lingkungan belajar pada satuan
pendidikan.
PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS
Pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib:
a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen,
ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen
dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5
(satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau
menggunakan penyekat antar peserta;
c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau
masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan
mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat)
jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air
mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan
tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
f. menerapkan etika batuk/ bersin;
g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta
(komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan
tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah
dengan warga satuan pendidikan;
i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan
pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu
tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit
tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Prosedur penanganan dalam hal terjadi
temuan kasus konfirmasi COVID-19
a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang
terkonfirmasi COVID-19, antara lain:
1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID19
ke fasilitas layanan kesehatan;
2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai
dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau
fasilitas pelayanan kesehatan;
3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada
tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19
atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau
karantina
ProsedurPengisianSurveiLingkunganBelajaruntuk
pendidikdankepala satuanpendidikan:
a. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan
kepala satuan pendidikan melalui laman yang disediakan
oleh Kemendikbudristek;
b. Pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke
laman Survei Lingkungan Belajar melalui
https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;
c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau
gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet;
dan
d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum
melakukan submit jawaban.
Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik
a. Ruang AN untuk peserta didik Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan
sebagai berikut:
1) Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
2) Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi
untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan
selama AN;
3) Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
a) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor
yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
b) setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
c) c) setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1
(satu) orang Teknisi;
4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG
SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN
NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN
DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA,
DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN
KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL
KESEHATAN
5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
dan
6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
Pengawas,Proktor,dan Teknisi
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta
integritas;
2) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang
melaksanakan AN;
4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya
yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum
memiliki sumber daya proktor/teknisi.
Tugas Pengawas
1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal
menggunakan aplikasi ANBK;
3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama
pelaksanaan AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
dan disetujui oleh Proktor;
5) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita
acara pelaksanaan; dan
9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum
pelaksanaan AN;
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan
komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data
peserta AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring
sebelum pelaksanaan AN;
6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi
ANBK;
7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara
pelaksanaan;
8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah
ditandatangani Proktor dan Pengawas.
Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan
digunakan untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan
digunakan untuk asesmen;
3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami
kerusakan saat AN.
Tata Tertib Pengawas,Proktor,dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN
dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan
pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana
tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani
pakta integritas
Di Ruang Asesmen Nasional
 Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu
pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi
protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan
meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat
duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan
sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK
dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
Selama ANberlangsung,pengawaswajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN
selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di
ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau
piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan
tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh
peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta
AN untuk berhenti mengerjakan soal;
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa
bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum
waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal
sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi
dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server
lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di
dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang
mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi
melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring;
dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN
(peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di
satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang
menumpang.
TataTertibPeserta AsesmenNasionalPeserta didik:
1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat
duduk yang telah ditentukan;
3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi daftar hadir;
6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan
username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang
diterima dari Proktor;
7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dari pengawas ruang;
10) selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain.
11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah
mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan;
12) apabila peserta telah melakukan login, maka
keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh
orang lain; dan
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk
segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan
pendidikan.
Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan
1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari
sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;
2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan
perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan
pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan;
3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau
bekerja sama dengan peserta lain; dan
4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang
sebenarnya.
Waktu Pelaksanaan AN Peserta Didik
Hari ke 1 :
 Latihan Soal (10 menit)
 Literasi Membaca (90 menit)
 Survei Karakter (30 menit)
Hari ke 2 :
 Latihan Soal (10 menit)
 Numerasi (90 menit)
 Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
PENGOLAHANDANPELAPORANHASILASESMENNASIONAL
1. Pengawas ruang AN membuat berita acara pelaksanaan dan
mengisi daftar hadir untuk diserahkan kepada kepala satuan
pendidikan.
2. Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir
ke laman ANBK.
3. Khusus untuk pelaksanaan AN moda semidaring, proktor
mengunggah hasil AN untuk setiap peserta AN pada setiap sesi
ke peladen (server) pusat.
4. Respon peserta didik berupa data literasi membaca, numerasi,
survei karakter, dan survei lingkungan belajar dikumpulkan,
diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi
asesmen pendidikan Kementerian.
5. Respon pendidik dan kepala satuan pendidikan berupa data
survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi
oleh pusat yang membidangi fungsi pengolahan data dan
teknologi informasi Kementerian.
Pelaporan Hasil AN
Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM
Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut:
a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan
yang masih terbatas, belum memahami konsep dasar, dan belum
memiliki kemampuan untuk membuat interpretasi terhadap persoalan
yang diberikan;
b. Dasar, jika peserta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep dasar,
memahami permasalahan yang diberikan, mampu membuat
interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang
sederhana;
c. Cakap, jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan
konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam, mampu
membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan
masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau
d. Mahir, jika peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa konsep
untuk memecahkan masalah, mampu bernalar untuk memecahkan
masalah kompleks serta non rutin.
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
 Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP).
Biaya pelaksanaanANTingkatSatuanPendidikan
mencakupkomponensebagaiberikut:
a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke
Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme
resource sharing;
c. penerbitan kartu login;
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan
AN;
f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas,
Proktor dan Teknisi, antara lain:
1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-
masing; dan
2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang
ditumpangi;
i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang
menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh
satuan pendidikan yang menumpang;
j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya
bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan
pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai
dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
Contoh Format POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023 .pptx

More Related Content

Similar to Contoh Format POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023 .pptx (20)

5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
MA'ARIF NU CILACAP
POS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdfPOS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdf
abil45
POS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdfPOS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdf
farelplayer
10. POS+AN+2022.pdf
10. POS+AN+2022.pdf10. POS+AN+2022.pdf
10. POS+AN+2022.pdf
sdnduakedunggebang
POS+AN+2022 (1).pdf
POS+AN+2022 (1).pdfPOS+AN+2022 (1).pdf
POS+AN+2022 (1).pdf
Mawantoro
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptxSOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
warno01
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptxEVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
smppertiwi2
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKMUpaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
BambangFadian
Pos un-smp-sma-smk-2012
Pos un-smp-sma-smk-2012Pos un-smp-sma-smk-2012
Pos un-smp-sma-smk-2012
Q-Jang
Uasbn 2011
Uasbn 2011Uasbn 2011
Uasbn 2011
bsnp
Uasbn 2011
Uasbn 2011Uasbn 2011
Uasbn 2011
bsnp
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdfMateri_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
IndradjatiWidjayaKoe
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdfJUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JenAquila
Denah & kriteria lulus
Denah & kriteria lulusDenah & kriteria lulus
Denah & kriteria lulus
Heri Suryono
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptxRAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
AstriYuliaSariLubis2
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdfMATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
suhurithp
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Guss No
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMAPetunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Nur Agustin Mufarokhah
Standar penilaian k13 lang assesment & evaluation
Standar penilaian k13  lang assesment & evaluationStandar penilaian k13  lang assesment & evaluation
Standar penilaian k13 lang assesment & evaluation
at'z Farida
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.pptPERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
TeddySetiadi9
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
MA'ARIF NU CILACAP
POS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdfPOS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdf
abil45
POS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdfPOS+AN+2022.pdf
POS+AN+2022.pdf
farelplayer
POS+AN+2022 (1).pdf
POS+AN+2022 (1).pdfPOS+AN+2022 (1).pdf
POS+AN+2022 (1).pdf
Mawantoro
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptxSOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
SOSIALISASI ANBK _KENDAL tahun_2023.pptx
warno01
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptxEVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
EVALUASI_KONDISI_SEKOLAH UJIAN SEKOLAH.pptx
smppertiwi2
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKMUpaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
Upaya Sekolah dalam pengenalan soal model AKM
BambangFadian
Pos un-smp-sma-smk-2012
Pos un-smp-sma-smk-2012Pos un-smp-sma-smk-2012
Pos un-smp-sma-smk-2012
Q-Jang
Uasbn 2011
Uasbn 2011Uasbn 2011
Uasbn 2011
bsnp
Uasbn 2011
Uasbn 2011Uasbn 2011
Uasbn 2011
bsnp
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdfMateri_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
Materi_Bahan Bacaan Stakeholder. asesmenpdf
IndradjatiWidjayaKoe
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdfJUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JUKNISPENDATAANPESERTAUN.pdf
JenAquila
Denah & kriteria lulus
Denah & kriteria lulusDenah & kriteria lulus
Denah & kriteria lulus
Heri Suryono
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptxRAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
RAPAT PERSIAPAN PBM Genap 20.21 (1).pptx
AstriYuliaSariLubis2
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdfMATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
MATERI US, UKK SMK JABAR_2021.pdf
suhurithp
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Sosialisasi Ujian Nasional SMK Tahun 2014
Guss No
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMAPetunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA
Nur Agustin Mufarokhah
Standar penilaian k13 lang assesment & evaluation
Standar penilaian k13  lang assesment & evaluationStandar penilaian k13  lang assesment & evaluation
Standar penilaian k13 lang assesment & evaluation
at'z Farida
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.pptPERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt
TeddySetiadi9

Recently uploaded (20)

Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Danantara:  Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...
Dadang Solihin
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...1. Trafo Tegangan  	2. Trafo Tegangan Magnetik  	3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
1. Trafo Tegangan 2. Trafo Tegangan Magnetik 3. Trafo Pembagi Tegangan Ka...
poenyarha
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptxPPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
PPT Perkawinan (Poligami, Monogami).pptx
rahmiati190700
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptxSeleksi Penerimaan Murid Baru  2025.pptx
Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025.pptx
Fajar Baskoro
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken

Contoh Format POS ANBK Tahun Pelajaran 2022/2023 .pptx

  • 2. Ruang lingkup POS AN a. Kepesertaan asesmen nasional; b. Pelaksana asesmen nasional; c. Penyiapan instrumen asesmen nasional; d. Pelaksanaan dan penyiapan teknis; e. Pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; f. Pemantauan dan evaluasi; g. Biaya pelaksanaan asesmen nasional; h. Prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; i. sanksi; j. kendala dalam pelaksanaan AN.
  • 3. KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a. Kepala satuan pendidikan; b. Seluruh Pendidik; c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan
  • 4. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.
  • 5. Persyaratan Peserta Didik Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10
  • 6. Persyaratan Pendidik 1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara. 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
  • 7. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan 1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
  • 8. Pemilihan Peserta Didik Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • 9. PendaftaranPesertaAsesmenNasional Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • 10. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
  • 11. TUGASDANTANGGUNGJAWABPELAKSANA ASESMENNASIONALTINGKATSATUAN PENDIDIKAN a. Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN; b. Merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masingmasing; c. Melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; d. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat; e. Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • 12. f. Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi; g. Mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; h. Mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; i. Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian; j. Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN; k. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
  • 13. l. Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik; m. Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN; n. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama; o. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan; p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  • 14. q. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya: r. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; s. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain; t. Melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN; u. Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN
  • 15. v. Membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan; w. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN; x. Menjalankan tata tertib pelaksanaan AN; y. Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; z. Menyusun program tindak lanjut hasil AN; aa. Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya,
  • 16. Instrumen Asesmen Nasional a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi. b. Survei Karakter mengukur hasil belajar nonkognitif peserta didik; c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
  • 17. PELAKSANAAN DAN PENYIAPAN TEKNIS Pelaksanaan AN di satuan pendidikannya wajib: a. membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar; b. membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta; c. menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah; d. menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  • 18. e. menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; f. menerapkan etika batuk/ bersin; g. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol; h. memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan; i. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan j. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
  • 19. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 a. melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat; b. memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain: 1) memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID19 ke fasilitas layanan kesehatan; 2) apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; 3) apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau 4) memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
  • 20. ProsedurPengisianSurveiLingkunganBelajaruntuk pendidikdankepala satuanpendidikan: a. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbudristek; b. Pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ; c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.
  • 21. Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik a. Ruang AN untuk peserta didik Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut: 1) Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN; 2) Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN; 3) Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi: a) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor; b) setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan c) c) setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;
  • 22. 4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan: ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN 5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan 6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
  • 23. Pengawas,Proktor,dan Teknisi 1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas; 2) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN; 3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; 4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.
  • 24. Tugas Pengawas 1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN; 2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK; 3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN; 4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor; 5) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan; 6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN; 7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN; 8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan 9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
  • 25. Tugas Proktor 1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN; 2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN; 3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN; 4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar; 5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN; 6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK; 7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; 8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
  • 26. Tugas Teknisi 1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN; 2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; 3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
  • 27. Tata Tertib Pengawas,Proktor,dan Teknisi 1) Di Ruang Pelaksana a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas
  • 28. Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas: a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan; c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan; d) membacakan tata tertib peserta AN; e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur; f) mengumumkan token AN kepada peserta; g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal; h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
  • 29. Selama ANberlangsung,pengawaswajib: (1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; (2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; (3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta; (4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca; (5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan (6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
  • 30. j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
  • 31. Proktor: a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer; c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi; d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal; e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet; f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal; g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN; h
  • 32. h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal; i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis; j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir; k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
  • 33. TataTertibPeserta AsesmenNasionalPeserta didik: 1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; 2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; 3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN; 4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; 5) mengisi daftar hadir; 6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor; 7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN; 8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
  • 34. 9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang; 10) selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan; 12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan 13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
  • 35. Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan 1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing; 2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan 4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
  • 36. Waktu Pelaksanaan AN Peserta Didik Hari ke 1 : Latihan Soal (10 menit) Literasi Membaca (90 menit) Survei Karakter (30 menit) Hari ke 2 : Latihan Soal (10 menit) Numerasi (90 menit) Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
  • 37. PENGOLAHANDANPELAPORANHASILASESMENNASIONAL 1. Pengawas ruang AN membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar hadir untuk diserahkan kepada kepala satuan pendidikan. 2. Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke laman ANBK. 3. Khusus untuk pelaksanaan AN moda semidaring, proktor mengunggah hasil AN untuk setiap peserta AN pada setiap sesi ke peladen (server) pusat. 4. Respon peserta didik berupa data literasi membaca, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 5. Respon pendidik dan kepala satuan pendidikan berupa data survei lingkungan belajar dikumpulkan, diverifikasi dan divalidasi oleh pusat yang membidangi fungsi pengolahan data dan teknologi informasi Kementerian.
  • 38. Pelaporan Hasil AN Kategori pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKM Literasi Membaca dan Numerasi dikelompokkan sebagai berikut: a. Perlu Intervensi Khusus, jika peserta didik hanya memiliki pengetahuan yang masih terbatas, belum memahami konsep dasar, dan belum memiliki kemampuan untuk membuat interpretasi terhadap persoalan yang diberikan; b. Dasar, jika peserta didik sudah memiliki pengetahuan dan konsep dasar, memahami permasalahan yang diberikan, mampu membuat interpretasi sederhana, dan mampu menyelesaikan masalah yang sederhana; c. Cakap, jika peserta didik mampu mengaplikasikan pengetahuan dan konsep dasar yang dimiliki dalam konteks yang beragam, mampu membuat interpretasi dari informasi yang implisit, menyelesaikan masalah yang lebih kompleks, dan mampu membuat kesimpulan; atau d. Mahir, jika peserta didik mampu mengintegrasikan beberapa konsep untuk memecahkan masalah, mampu bernalar untuk memecahkan masalah kompleks serta non rutin.
  • 39. BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
  • 40. Biaya pelaksanaanANTingkatSatuanPendidikan mencakupkomponensebagaiberikut: a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota; b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing; c. penerbitan kartu login; d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN; e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN; f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
  • 41. h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain: 1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing- masing; dan 2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi; i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang; j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;