Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Dokumen ini membahas tentang tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Persyaratan untuk mendirikan koperasi antara lain minimal 20 pendiri, warga negara Indonesia, memiliki kegiatan ekonomi serupa, modal yang mencukupi, dan tenaga yang terampil. Langkah-langkahnya meliputi persiapan, rapat pendirian untuk menetapkan anggaran dasar dan pengurus, serta pengesahan badan hukum.
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...sadoni
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Banten. Dokumen menjelaskan cakupan peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang dikeluarkan berdasarkan UU tersebut, serta beberapa hal baru yang diatur dalam UU Perkoperasian baru seperti nilai dan prinsip Koperasi, perangkat organisasi, dan tantangan pasca berlakunya
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Tm 3, 4, hbl, wenna sustiany, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm, aspek hu...WennaSustiany
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Juga membahas definisi perseroan terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007 dan tanggung jawab hukum organ perseroan terbatas.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip etika bisnis dan pengertian perusahaan. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dijelaskan antara lain prinsip ekonomi, kejujuran, berbuat baik dan tidak berbuat jahat, keadilan, serta hormat pada diri sendiri. Sedangkan pengertian perusahaan dijelaskan sebagai kegiatan bisnis yang dilakukan secara terus menerus untuk mencari keuntungan oleh pen
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang tanggung jawab dan kekuasaan Dewan Direksi perusahaan. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai tujuan dan peraturan, serta memiliki kekuasaan untuk mewakili perusahaan, mengikat kontrak, mengeluarkan saham, dan mendelegasikan tugas ke komite. Untuk menjalankan tugas secara efektif, Dewan Direksi dapat membentuk komite dan mengatur komposisi anggot
DIKLAT KOPKAR PT.YUASA DENGAN MATERI SOSIALISASI UU NO.17/2012 TENTANG PERKOP...sadoni
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Banten. Dokumen menjelaskan cakupan peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang dikeluarkan berdasarkan UU tersebut, serta beberapa hal baru yang diatur dalam UU Perkoperasian baru seperti nilai dan prinsip Koperasi, perangkat organisasi, dan tantangan pasca berlakunya
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Tm 3, 4, hbl, wenna sustiany, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm, aspek hu...WennaSustiany
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Juga membahas definisi perseroan terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007 dan tanggung jawab hukum organ perseroan terbatas.
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip-prinsip etika bisnis dan pengertian perusahaan. Prinsip-prinsip etika bisnis yang dijelaskan antara lain prinsip ekonomi, kejujuran, berbuat baik dan tidak berbuat jahat, keadilan, serta hormat pada diri sendiri. Sedangkan pengertian perusahaan dijelaskan sebagai kegiatan bisnis yang dilakukan secara terus menerus untuk mencari keuntungan oleh pen
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Dokumen tersebut membahas perbandingan antara tiga bentuk badan usaha yaitu BUMN, BUMS, dan koperasi. BUMN dimiliki negara, BUMS dimiliki swasta, sedangkan koperasi bersifat kekeluargaan. Ketiga badan usaha tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian, antara lain membantu pemerintah dalam mengelola produksi dan menciptakan lapangan kerja.
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang tanggung jawab dan kekuasaan Dewan Direksi perusahaan. Dewan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai tujuan dan peraturan, serta memiliki kekuasaan untuk mewakili perusahaan, mengikat kontrak, mengeluarkan saham, dan mendelegasikan tugas ke komite. Untuk menjalankan tugas secara efektif, Dewan Direksi dapat membentuk komite dan mengatur komposisi anggot
Teks tersebut membahas tentang pengelolaan perusahaan bisnis dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), khususnya peran dewan komisaris independen. Ringkasannya adalah teks tersebut menjelaskan prinsip-prinsip GCG, peran penting dewan komisaris independen dalam mengawasi manajemen, dan masih terdapat tantangan dalam penerapan dewan komisaris independen di Indonesia karena belum sepenuhnya memenuhi ketentuan
Be & gg, indra sigit anggita, hapzi ali, the corporate culture infact and...PT. PLN (Persero)
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di Indonesia, kendala-kendalanya, dan upaya-upaya untuk mewujudkannya. Beberapa kendala utama penerapan GCG di Indonesia adalah kendala hukum, budaya, politik, lingkungan bisnis, serta lemahnya penegakan hukum dan praktik pengadilan. Penerapan GCG diharapkan dapat menciptakan iklim us
Be & gg, putri mayritza d w, hapzi ali, bod boc board power dan board com...Putri Mayritza
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Board of Director, Board of Committees, Board Power, dan Board Composition serta penerapannya dalam GCG di Indonesia.
2. Ada perbedaan pengertian Board of Director antara sistem satu tingkat dan dua tingkat yang digunakan di Indonesia.
3. Board of Committees berperan sebagai perpanjangan tangan Dewan Komisaris untuk menjalankan sistem yang bermanfaat bagi perusahaan.
4. Penerapan G
BE & GG, purwono sutoyo, hapzi ali, Konsep yang efektif dan efisien dalam men...Ipung Sutoyo
Ìý
Dokumen tersebut membahas konsep-konsep penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia, termasuk Board of Directors, Board of Commissioners, Board Committees, dan implementasinya di perusahaan-perusahaan Indonesia seperti PT Media Nusantara Citra Tbk.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Good Corporate Governance mulai dikenal di Indonesia setelah krisis ekonomi 1997 untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan.
2. Pemerintah mendorong implementasi GCG melalui peraturan dan organisasi pendukung.
3. Komitmen GCG diberlakukan pada sektor swasta non-BUMN melalui peraturan bursa efek.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Good Corporate Governance mulai dikenal di Indonesia setelah krisis ekonomi 1997 untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan.
2. Pemerintah mendorong implementasi GCG melalui peraturan dan organisasi pendukung.
3. Komitmen GCG diberlakukan pada sektor swasta non-BUMN melalui peraturan bursa efek.
Operasional perusahan(tanggung jawab komisaris independen dalam gcg)
1. Tanggung Jawab Komisaris Independen
Dalam GCG (Good Corporate Govermen)
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS HUKUM PERUSAHAAN
Operasional Perusahaan
Disusun Oleh
Pebriana Agung Kharisma Putra
Nim : 11010212410276
MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2013
2. Latar Belakang
Corporate Governance menjadi hal yang sangat penting, dengan adanya krisis
moneter pada 1998, yang melanda negara di Asia Tenggara, terutama Indonesia.
Ditambah lagi adanya krisis ekonomi global yang terjadi akhir-akhir ini, yang
melanda hampir di seluruh dunia termasuk negara adidaya seperti Amerika.
Keterpurukan sektor bisnis lebih dirasakan akibat kurang efektifnya
pengelolaan perusahaan oleh manajemen yang didukung lemahnya mekanisme
pengawasan yang dilakukan dewan komisaris.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan proses yang sangat panjang,
yang membutuhkan komitmen, kerjasama dan dukungan dariberbagai unsur dalam
masyarakat. Meskipun saat ini telah ada undang-undang perseroan terbatas yang baru
yaitu UU NO.40 tahun 2007, tetapi masih banyak peraturan yang terkait untuk
terciptanya GCG, sedang yang belum dimandemen misalnya undang undang Pasar
Modal.
Tercetusnya semangat reformasi di Indonesia memberikan suatu dorongan
yang cukup besar bagi perbaikan tatanan usaha dan pengelolaan perusahaan yang
profesional, sehat dan bertanggung jawab. Krisis yang berkepanjangan yang melanda
Indonesia, tuntutan persaingan global, dan kebutuhan akan modal turut memberikan
andil yang cukup besar bagi reformasi GCG di Indonesia. Reformasi GCG yang telah
dimulai sejak tahun 2000 bukanlah suatu pekerjaan mudah, mengingat hal tersebut
3. merupakan proses panjang dan membutuhkan komitmen kerjasama serta dukungan
dari berbagai elemen masyarakat.1
Secara nasional, telah diupayakan oleh Non-
Governmental Organizations (NGOs) terutama forum For Corporate Governance in
Indoensia ( FCGI) dan Indonesian Society of Independent Commissioners (ISICOM)
yang aktif mengadakan berbagai seminar dan publikasi untuk mensosialisasikan GCG
kepada dunia bisnis Indonesia. Hasil kolaborasi dua NGO dengan NCCG tela h
menghasilkan dua panduan komisaris independent dan panduan komite audit yang
diluncurkan di Jakarta tahun 2004.2
Pedoman untuk melaksanan GCG telah ada semenjak tahun 2001 dan telah
direvisi tahun 2006, pedoman ini tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
namun merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman
merupakan rujukan mengenai langkah langkah yang perlu ditempuh untuk
menciptakan situasi check and balance , menegakkan transparansi dan akuntablitas
serta merealisasikan tnggung jawab sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.3
Dalam dunia usaha, setiap pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya perlu
adanya suatau wadah, dimana kegiatan usaha tersebut ditata oleh para pelaksananya.
Wadah tersebut dapat diciptakan dalam berbagai macam bentuk sesuai dengan
kebutuhan. Perseroan terbatas adalah salah satu wadah untuk melakukan kegiatan
usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, sebesar jumlah saham yang
dimiliki.
1
Antonius Alijoyo www.@yahoo.com diakses pada tanggal 1-7-2013
2
Nyoman Tjager : diskusi panel Pusat Pengajian Hukum Tentang Pasar Modal hlm 23
3
Mas Ahmad Daniri : Pedoman Umum Good Corporate Governance di Indonesia ,2006
4. Pada perusahaan semacam ini, pemisahan antara pemilik modal dengan
pimpinan perusahaan dapat terlihat dengan jelas. Fungsi masing-masing pihak tidak
dapat dipadukan, pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola pihak
yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi perusahaan.
Peran masing- masing dapat bergeser sesuai dengan besar, sifat kegiatan dan
peraturan yang berlaku. Demikian pula tingkah laku masing-masing dapat saling
tidak mendukung kepentingan perusahaan. Namun kepentingan pemilik tidak sama
dengan kepentingan perseroan. Ada suatu konsep yang mengatakan bahwa tugas
dewan komisaris adalah memperhatikan kepentingan pemegang saham sebagai
pemilik perseroan.4
Perkembangan selanjutanya menurut pasal 108/2 ayat 1 UUPT
No. 40 tahun 2007, dewan komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasehat
untuk kepentingan perseroan. Hal ini senada dengan ketentuan Pasal 92/1, UUPT
yang mengatakan direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
4
Moenaf H. Regar: Dewan Komisaris Peranannya sebagai Organ Perseroan: Bumi Aksara, 2000,
hlm 45
5. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, masalah yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana
peran komisaris independen dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara
pemegang saham mayoritas dan minoritas.
6. Pembahasan
Komisaris dan Good Corporate Governance
Dewasa ini raad van commissarisen/dewan komisaris merupakan lembaga
pengawasan semata-mata untuk kepentingan perseroan, dia tidak lagi bertindak atas
nama pemegang saham, tetapi harus mempertahankan kepentingan perseroan
terhadap siapa saja, termasuk pemegang saham. Pandangan ini lahir akibat
perkembangan pada akhir tahun enampuluhandari dunia usaha, yang meningkatkan
perhatian terhadap kepentingan masyarakat. Fungsi perseroan bukan lagi hanya
melihat kepentingan pemegang saham dan pimpinan, tetapi berpaling kepada tuntutan
untuk kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai pihak yang harus diutamakan.
Pemegang saham meskipun sebagai pemilik tidak perlu diperlakukan khusus. Sebagai
pemilik, haknya dapat dipindahtangankan pada siapa saja. Perseroan sebagai badan
hukum tidak berbeda dengan perseorangan dan dianggap sebagai anggota
masyarakat, oleh karena itu keberadaannya bukan untuk kepentingan golongan
tertentu. Di lain pihak, perseroan dianggap sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi
masyarakat, oleh karena itu harus dijaga melalui perangkat yang tidak berpihak dan
bukan mewakili pemegang saham.5
Badan hukum sebagai subjek hukum mandiri yang dipersamakan di hadapan
hukum dengan individu pribadi orang perorangan, meskipun dapat menjadi
penyandang hak dan kewajiban, terlepas dari orang yang mendirikan atau menjadi
anggota dari badan hukum tersebut, tidaklah seratus persen sama dengan individu
5
Moenaf H. Regar: Ibid. Hlm 21.
7. pribadi atau perorangan. Badan hukum hanya dipersamakan dengan pribadi orang
perorangan, dalam lapangan hukum benda dan hukum perikatan.6
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
mengharuskan adanya kelembagaan komisaris sebagai salah satu organ perseroan,
bahkan perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana
masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang komisaris (Pasal
108/2 UUPT).
Berdasarkan undang-undang Perseroan terbatas, sistem kepengurusan terdiri
dari dua jenjang yang masing masing melakukan kepengurusan dan fungsi
pengawasan. Dalam hal tertentu, komisaris dapat melakukan fungsi kepengurusan
perseroan. Sebagai organisasi yang teratur perseroan mempunyai organ yang terdiri
Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris (Pasal 1 butir 2
UUPT). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui undang-undang perseroan,
anggaran dasar perseroan, anggaran rumah tangga perseroan, dan keputusan rapat
umum pemegang saham.
Kedudukan komisaris bukanlah kedudukan yang empuk tanpa risiko, karena
UUPT menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi seseorang yang ingin
menduduki jabatan sebagai komisaris. Harus memiliki fiduciary duties terhadap
perseroan mengenai kepemilikan sahamnya di perseroan. Dengan menyampaikan
laporan kepemilikan saham tersebut, dapat dicegah terjadinya benturan kepentingan
6
Gunawan Widjaya, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, 2008, hlm 14.
8. yang merugikan perseroan (Pedoman tentang Komisaris Independen: 2006)
Dalam rangka mengawasi dan menegakkan pelaksanaan fiduciary duties oleh
Direksi atau Komisaris, UUPT menetapkan bahwa pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 bagian jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat
mengajukan gugatan terhadap direksi atau komisaris yang karena kesalahannya atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan (Pasal 97/6 dan pasal 114/6
UUPT).
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberikan nasihat kepada direksi (Pasal 1-butir 6 dan Pasal 108 ayat 1 dan 2
UUPT) sehubungan tanggung jawab dewan komisaris dapat dikatakan bahwa
hubungan kepercayaan dan fiduciary duties anggota direksi secara mutatis mutandis
berlaku bagi anggota dewan komisaris.
Sebagai akibat komisaris merupakan majelis, maka seorang komisaris tidak
dapat bertindak sendiri-sendiri. Persyaratan untuk menjadi anggota komisaris cukup
berat, Pasal 110 UUPT menguraikan syarat untuk menjadi anggota dewan komisaris
harus cakap melakukan tindakan hukum, selain itu ada syarat lain, yaitu dalam 5
(lima ) tahun terakhir sebelum pengangkatannya tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi direksi atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit atau dihukum melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan atau berkaitan dengan sektor keuangan.
9. Good Corporate Governance (GCG) terjemahan bebasnya adalah tata
kelola perusahaan dengan baik. Sejak Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi,
maka Good Corporate Governance menjadi bagian pembenahan pengelolaan
corporasi. Setiap emiten, direksi dan komisaris secara ikhlas bersedia mengubah dan
menjadikan gera dari usaha mereka, telah mencerminkan prinsip tersebut.
Pada era bisnis pasca perang dingin banyak pelaku bisnis dengan berbagai
macam jenis korporasi mulai menjalankan tatakelola perusahaan dengan baik secara
terbuka, sistematis dan bertanggung jawab. Hal ini terdorong kebutuhan pasar yang
menuntut perusahaan publik menjalankan sistem manajemennya secara baik,
transparan, dan auditable, menyusul maraknya berbagai skandal sistem pelaporan
keuangan perusahaan- perusahaan global beberapa tahun yang lalu.8 Menurut konsep
GCG perusahaan akan memperoleh nilai perusahaan yang maksimal apabila fungsi
dan tugas masing-masing pelaku organisasi bisnis yang modern dapat dipisahkan
dengan bentuk: (1) Board of Directors (BOD), dengan syarat mereka bekerja full time
dengan tidak boleh merangkap pekerjaan. Mereka mengelola perusahaan melalui
berbagai keputusan managerial perusahaan. (2) Board of Commisionners (BOC),
meliputi komisaris biasa dan komisaris independen serta berbagai komite yang
dibentuknya. Fungsi utama BOC adalah mengawasi arah kepengurusan dan jalannya
perusahaan menurut prinsip GCG.7
Agar fungsi dan tugas Dewan Komisaris (Dekom) berjalan dengan baik, perlu
7
Jurnal Hukum disusun oleh Badriyah Rafi’i ; Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good
Corporate Governance di Perusahaan Publik.hlm. 401
10. dipastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan Dekom yang dikeluarkan tidak
memihak kepentingan BOD sebagai agent, atau bias dengan kepentingan pemilik.
Dalam hal ini komisaris independen dapat berperan untuk mewakili pemegang
saham minoritas. Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi,
akuntabilitas, responbiitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan (fairness)
diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) dengan
memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).8
1. Transparansi
Tujuan adanya transparansi adalah agar perusahaan menyediakan informasi yang
material dan relevan dengan cara yang mudah untuk diakses dan dipahami oleh
pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan
tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan per undang-undangan, tetapi
juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan
pemangku kepentingan lainnya. Hal ini perlu dibangun berbagai sistem prosedur
yang baku untuk ditaati dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan
asas transparansi ini, mencakup antara lain penunjukan komisaris, direksi, remunerasi
komisaris dan direksi, kinerja komisaris dan direksi, hubungan dengan pihak
eksternal, transaksi dengan pihak ketiga, dan penunjukan auditor.
8
Mas Ahmadi: Ibid
11. 2. Akuntabilitas
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan.
Untuk perusahaan harus dikelola dengan benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang
saham dan pemangku kepentingan yang lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Independensi
Prinsip ini dipergunakan untuk melancarkan pelaksanaan GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
4. Fairness ( kewajaran dan kesetaraan)
Perusahaan dalam melakukan kegiatan, harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan
kesetaraan.10 Perlakuan setara terhadap pemegang saham, mencerminkan sifat adil,
pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama
12. Kesimpulan
Komisaris Independen mutlak diperlukan apabila perusahaan tersebut go publik
ataupun pemegang saham minoristas untuk mewujudkan tata kelola GCG (Good
Corporate Govermen) dapat dilakukan dengan baik sehingga suatu perusahaan
dikelola secara prfesional.
13. Daftar Pustaka
Gunawan Widjaya, Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik
PT,2008
Moenaf H. Regar: Dewan Komisaris Peranannya sebagai Organ Perseroan:
Bumi Aksara, 2000
Mas Ahmad Daniri : Pedoman Umum Good Corporate Governance di
Indonesia ,2006
I Nyoman Tjager, Diskusi Panel Pusat Pengkajian Hukum tentang Pasar
Modal, Newsletter No. 23/ VI/ 1995
Badriyah Rafi’i: Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good
Corporate Governance di Perusahaan Publik JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 16
JULI 2009: 396 - 412
Antonius Alijoyo (www. Yahoo.com-3 Februari 2002)