Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) menampilkan data dan statistik pelaksanaan eksekusi di seluruh Pengadilan Negeri Indonesia. Aplikasi ini digunakan untuk mengukur kinerja eksekusi dan memantau pelaksanaannya. Panduan ini menjelaskan fitur-fitur PERKUSI seperti statistik permohonan eksekusi, pelacakan proses eksekusi, peta sebaran eksekusi, dan survei kepuasan pengguna.
Ringkasan dokumen ini adalah sebagai berikut:
1. Dokumen ini meninjau implementasi keterbukaan informasi di pengadilan berdasarkan survei yang dilakukan di 33 pengadilan di 11 provinsi di Indonesia.
2. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat keterbukaan dan ketersediaan informasi di pengadilan berdasarkan kategori informasi.
3. Hasil survei ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada publik
Indonesia holds elections once every five years, to elect members of parliament at the national and regional levels, as well as choose a pair of president and vice president. To ensure that elections take place democratically, Indonesia established a special institution to oversee elections, called the Election Supervisory Body. How does the agency work in carrying out its duties? The material in the form of the following slides (in Indonesian) can explain it.
Petunjuk penggunaan sipintar enterprise untuk sekolahYohanesSetiawan23
油
Buku petunjuk penggunaan memberikan panduan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR) Enterprise untuk peran sekolah, mencakup penjelasan tentang menu-menu utama seperti siswa, file SK, pengembalian negara, berita, dan pengaduan beserta cara pengoperasiannya.
Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e purchasingbajubajuri
油
Dokumen tersebut merupakan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-purchasing yang mengatur tentang definisi istilah, lingkup penggunaan, keanggotaan pengguna, daftar jenis dan penggunaan aplikasi, tanggung jawab dan akibat, perselisihan, hak cipta serta perubahan ketentuan.
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja untuk pengembangan sistem informasi monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Pemalang. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan kegiatan pembangunan secara cepat dan tepat waktu serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan, metode kerja, lingkup kegiatan, perancangan
Materi sosialisasi Komisi Informasi tentang "Keterbukaan Informasi Publik" di...infomagetan
油
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI UU 14/2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan di MAGETAN,
15 DESEMBER 2011
BIO DATA
Bio Data
TUJUAN UNDANG-UNDANG
UU No. 14 tahun 2008
TUNTUTAN REFORMASI
TUNTUTAN REFORMASI DAN TRANSPARANSI
Jeremy Bentham, filsuf kelahiran Inggris lebih dari 250 tahun lalu menyebutkan:
Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada lembaga yg tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan , pengawasan dan keadilan bisa terwujud
Meutghia Ganie Rochman, sosiolog:
Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci reformasi birokrasi. (Tri Agung K, Kompas21/12/09).
Dari lima sasaran reformasi birokrasi yang pernah digadang-gadang berbagai kalangan, yakni;
1. Birokrasi yang bersih
2.Birokrasi yang efisien dan hemat
3.Birokrasi yang transparan
4.Birokrasi yang melayani, dan
5.Birokrasi yang terdesentralisasi,
Konon baru sasaran yang kelimalah (birokrasi yang terdesentralisasi) yang baru terlaksana.
Secara sederhana dapat dideskripsikan: UU KIP mengatur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap Badan Publik, dan Badan Publik wajib menyediakan dan memberikannya. Apabila masyarakat (selaku pemohon informasi) tidak mendapatkan informasi publik yang dimintanya atau tidak puas atas pelayanan Badan Publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi. Bahkan meminta keadilan sampai ke Mahkamah Agung. Untuk memudahkan pembahasan mengenai UU KIP ini, paling tidak ada sejumlah pertanyaan teknis;
1. INFORMASI YG BAGAIMANA YG HARUS DISEDIAKAN / DIBERIKAN BADAN PUBLIK?
2. BAGAIMANA PROSEDURNYA?
3. APAKAH SEMUA INFORMASI TERBUKA ATAU ADA PENGECUALIAN? BAGAIMANA
MENENTUKANNYA? SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN?
4. APA PERAN KOMISI INFORMASI?
5. APA KRITERIA ATAU SIAPA SAJA YG DISEBUT BADAN PUBLIK?
6. LALU, BAGAIMANA BADAN PUBLIK MENGHADAPI PERMINTAAN INFORMASI DARI
MASYARAKAT DAN SIAPA PEJABAT YG BERTANGGUNGJAWAB?
7. INFORMASI PUBLIK APA SAJA YANG HARUS DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAN
WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT ?
8.BAGAIMANA MELAKUKAN UJI KONSEKWENSI?
9. BAGAIMANA MELAKSANAKAN BANDING ADMINISTRATIF?
10. BAGAIMANA MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI?
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Keberadaan Komisi Informasi
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Komisi Informasi Pusat dan Provinsi
Komisi Informasi Pusat bertugas:
menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, ...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Indonesia holds elections once every five years, to elect members of parliament at the national and regional levels, as well as choose a pair of president and vice president. To ensure that elections take place democratically, Indonesia established a special institution to oversee elections, called the Election Supervisory Body. How does the agency work in carrying out its duties? The material in the form of the following slides (in Indonesian) can explain it.
Petunjuk penggunaan sipintar enterprise untuk sekolahYohanesSetiawan23
油
Buku petunjuk penggunaan memberikan panduan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR) Enterprise untuk peran sekolah, mencakup penjelasan tentang menu-menu utama seperti siswa, file SK, pengembalian negara, berita, dan pengaduan beserta cara pengoperasiannya.
Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e purchasingbajubajuri
油
Dokumen tersebut merupakan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-purchasing yang mengatur tentang definisi istilah, lingkup penggunaan, keanggotaan pengguna, daftar jenis dan penggunaan aplikasi, tanggung jawab dan akibat, perselisihan, hak cipta serta perubahan ketentuan.
Dokumen tersebut merupakan kerangka acuan kerja untuk pengembangan sistem informasi monitoring dan evaluasi pembangunan kabupaten Pemalang. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan kegiatan pembangunan secara cepat dan tepat waktu serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, tujuan, metode kerja, lingkup kegiatan, perancangan
Materi sosialisasi Komisi Informasi tentang "Keterbukaan Informasi Publik" di...infomagetan
油
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI UU 14/2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Disampaikan di MAGETAN,
15 DESEMBER 2011
BIO DATA
Bio Data
TUJUAN UNDANG-UNDANG
UU No. 14 tahun 2008
TUNTUTAN REFORMASI
TUNTUTAN REFORMASI DAN TRANSPARANSI
Jeremy Bentham, filsuf kelahiran Inggris lebih dari 250 tahun lalu menyebutkan:
Berbagai macam penyelewengan sangat mungkin terjadi pada lembaga yg tidak terbuka. Hanya dengan keterbukaan , pengawasan dan keadilan bisa terwujud
Meutghia Ganie Rochman, sosiolog:
Transparansi dan akuntabilitas adalah kata kunci reformasi birokrasi. (Tri Agung K, Kompas21/12/09).
Dari lima sasaran reformasi birokrasi yang pernah digadang-gadang berbagai kalangan, yakni;
1. Birokrasi yang bersih
2.Birokrasi yang efisien dan hemat
3.Birokrasi yang transparan
4.Birokrasi yang melayani, dan
5.Birokrasi yang terdesentralisasi,
Konon baru sasaran yang kelimalah (birokrasi yang terdesentralisasi) yang baru terlaksana.
Secara sederhana dapat dideskripsikan: UU KIP mengatur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap Badan Publik, dan Badan Publik wajib menyediakan dan memberikannya. Apabila masyarakat (selaku pemohon informasi) tidak mendapatkan informasi publik yang dimintanya atau tidak puas atas pelayanan Badan Publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi. Bahkan meminta keadilan sampai ke Mahkamah Agung. Untuk memudahkan pembahasan mengenai UU KIP ini, paling tidak ada sejumlah pertanyaan teknis;
1. INFORMASI YG BAGAIMANA YG HARUS DISEDIAKAN / DIBERIKAN BADAN PUBLIK?
2. BAGAIMANA PROSEDURNYA?
3. APAKAH SEMUA INFORMASI TERBUKA ATAU ADA PENGECUALIAN? BAGAIMANA
MENENTUKANNYA? SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN INFORMASI YG DIKECUALIKAN?
4. APA PERAN KOMISI INFORMASI?
5. APA KRITERIA ATAU SIAPA SAJA YG DISEBUT BADAN PUBLIK?
6. LALU, BAGAIMANA BADAN PUBLIK MENGHADAPI PERMINTAAN INFORMASI DARI
MASYARAKAT DAN SIAPA PEJABAT YG BERTANGGUNGJAWAB?
7. INFORMASI PUBLIK APA SAJA YANG HARUS DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAN
WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT ?
8.BAGAIMANA MELAKUKAN UJI KONSEKWENSI?
9. BAGAIMANA MELAKSANAKAN BANDING ADMINISTRATIF?
10. BAGAIMANA MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI?
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Keberadaan Komisi Informasi
LEMBAGA MEDIASI DAN AJUDIKASI
Komisi Informasi Pusat dan Provinsi
Komisi Informasi Pusat bertugas:
menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, ...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
2. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 2
1. SEKILAS PERKUSI
Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) adalah Aplikasi yang menampilkan
data serta statistik pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia yang juga
dapat digunakan untuk mengukur kinerja pelaksanaan eksekusi serta monitoring dan
evaluasi. Aplikasi Perkusi sudah dapat diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 tentang
Pemberlakuan Aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan
Elektronik (SISUPER) dan Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) di
Lingkungan Peradilan Umum.
Aplikasi ini diluncurkan pada tanggal 7 April 2021 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah
Agung RI dan didampingi oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Untuk
mengakses Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dapat di ketik
https://eksekusi.badilum.mahkamahagung.go.id/ pada laman pencarian (Web Browser).
3. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 3
2. PENGAWASAN PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI
Pada aplikasi ini tersedia informasi jumlah permohonan eksekusi yang di daftarkan pada
tahun berjalan, selain itu terdapat pula informasi terkait Pengadilan Negeri dengan jumlah
permohonan dan pelaksanaan eksekusi terbanyak pada tahun berjalan.
4. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 4
3. STATISTIK PERMOHONAN, AANMANING DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI
3.1. Grafik Permohonan, Aanmaning dan Pelaksanaan Eksekusi
Terdapat grafik yang menggambarkan naik dan turunnya data Permohonan,
Aanmaning dan Pelaksanaan Eksekusi pada tahun berjalan dan 3 (tiga) tahun terakhir.
5. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 5
3.2. Detail Statistik Permohonan, Aanmaning dan Pelaksanaan Eksekusi
Pada halaman ini menampilkan data secara detail proses eksekusi yang sedang
berjalan pada Pengadilan Negeri. Untuk melakukan pencarian data eksekusi yang
diinginkan dapat dilakukan pada fitur Search dengan mengetik nomor perkara yang
diajukan. Jika ingin mengetahui secara detail data pada perkara yang diajukan
eksekusi dapat klik lambang pencarian ( ).
4. JUMLAH PERKARA YANG DIMOHONKAN EKSEKUSI
Pada aplikasi PERKUSI terdapat akumulasi jumlah perkara yang dimohonkan eksekusi
(Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan dan Eksekusi Hak Tanggungan) ke Pengadilan
Negeri se-Indonesia. Pada data tersebut juga telah terdapat jumlah perkara sesuai dengan
proses yang sedang berjalan seperti Pengajuan Permohonan Eksekusi, Pelaksanaan
Aanmaning dan Pelaksanaan Eksekusi.
6. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 6
5. MENU MONITORING PELAKSANAAN EKSEKUSI
Menu ini dapat digunakan untuk memonitoring pelaksanaan eksekusi pada suatu
Pengadilan Negeri. Menu ini menampilkan data per wilayah Pengadilan Tinggi dan dapat
pula di lihat berdasarkan tahun yang diinginkan, yaitu dengan cara pilih Pengadilan Tinggi
yang diinginkan (Gambar . 1), pilih tahun (Gambar 2), pilih jenis eksekusi yang ingin
diketahui datanya (Gambar 3) kemudian klik Cari (Gambar .4)
6. PETA EKSEKUSI PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Pada menu ini menampilkan peta Indonesia dimana didalamnya terdapat jumlah
permohonan eksekusi yang diajukan pada Pengadilan Negeri, untuk mengetahui data
eksekusi pada salah satu pengadilan negeri dilakukan dengan cara mengklik wilayah yang
akan dilihat datanya. Data yang terdapat yaitu nama pengadilan negeri beserta jumlah
permohonan eksekusi dan proses pelaksanaannya.
Ilustrasi 1 Perubahan tampilan list pada tab Jadwal Sidang
3.1.5-5
1 2 3 4
7. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 7
7. PELAKSANAAN EKSEKUSI
Menu ini menampilkan berita atau artikel proses pelaksanaan eksekusi yang dimuat pada
Website Pengadilan Negeri. Klik pada salah satu gambar atau artikel yang terdapat pada
aplikasi PERKUSI, maka akan terhubung langsung pada website Pengadilan Negeri
tersebut dan menampilkan artikel lengkapnya.
8. DATA JUMLAH PENGUNJUNG APLIKASI PERKUSI
Pada aplikasi ini terdapat jumlah pengunjung yang telah mengakses aplikasi PERKUSI
dalam kurun waktu tahun berjalan beserta lokasi saat mengakses Perkusi.
8. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 8
9. STATISTIK JENIS PERKARA YANG DIAJUKAN EKSEKUSI
Untuk dapat memonitor jenis perkara yang paling banyak diajukan eksekusi, pada aplikasi
ini tersedia statistik jenis perkara terbanyak yang diajukan eksekusi.
10. MENU PENCARIAN NAMA PENGADILAN NEGERI
Aplikasi Perkusi menyediakan menu pencarian nama dan alamat pengadilan negeri di
seluruh Indonesia, untuk menggunakan menu ini dilakukan dengan cara mengetik nama
pengadilan pada fitur Search. Fitur ini dapat digunakan oleh pencari keadilan untuk
mengetahui lokasi atau alamat Pengadilan Negeri jika ingin melaksanakan pendaftaran
pelaksanaan eksekusi.
9. PANDUAN PENGGUNAAN PERKUSI
Hal 9
11. ALAMAT DAN LINK PENGISIAN SURVEI
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum, pada aplikasi ini terdapat alamat kantor, alamat email, nomor telepon serta link
untuk pengisian survei. Pengunjung Aplikasi Perkusi dapat berpartisipasi dalam pengisian
Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi dengan cara klik link
https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id yang terdapat pada gambar dibawah ini.