Dokumen tersebut memberikan identifikasi dan analisis hasil pengawasan di bidang akademik dan manajerial pada tahun 2015/2016 serta rencana program pengawasan untuk tahun 2016/2017. Terdapat beberapa kesenjangan yang diidentifikasi pada tahun sebelumnya seperti program pengawasan yang masih menggunakan format lama, pemahaman guru akan KTSP dan kompetensi yang belum memadai, serta pelaksanaan 8 standar nasional pendidikan yang belum sepenuhny
Dokumen tersebut berisi 10 pertanyaan tentang transformator yang mencakup fungsi, prinsip kerja, simbol, perhitungan lilitan primer dan sekunder, serta komponen yang dibutuhkan untuk merakit adaptor.
Perjanjian kerjasama antara SMK Bina Kusumah dengan PT. Sinkona Indonesia Lestari untuk melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) dan uji kompetensi bidang informatika selama dua tahun guna meningkatkan mutu pendidikan. PT. Sinkona akan memberikan pembimbing dan menilai serta memberikan sertifikat bagi peserta yang lulus. SMK bertanggung jawab atas peserta dan menyiapkan administrasi kegiatan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Darul Ma'arif Pamanukan.
Laporan mengikuti pelatihan penguatan implementasi kurikulum 2013annakikey1
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pelatihan penguatan implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan selama 4 hari di Hotel Lorus, Jl. P. Sentik Tanah Grogot untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memahami kurikulum 2013. Pelatihan memberikan materi tentang kebijakan, perubahan mindset, matrikulasi kurikulum, penilaian, pembelajaran berbasis kompetensi, dan implementasi kurikulum 2013.
Buku ini digunakan untuk komunikasi antara orang tua/wali siswa dengan kepala sekolah dan guru melalui penulisan berita harian dan tanda tangan. Berisi petunjuk penggunaan buku sebagai sarana informasi perkembangan siswa dan tata tertib di sekolah.
Dokumen ini berisi lembar penilaian capaian peserta didik pada Proyek 1 Kegiatan Kemah Kepemimpinan untuk kelas VII. Terdapat 25 sub elemen capaian yang dinilai dengan skala BB, MB, BSH, dan SB berdasarkan rubrik penilaian. Guru diminta untuk memberi tanda V pada kolom capaian yang dicapai siswa.
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian kinerja kepala sekolah SMP Islam Istiqal yang mencakup profil kepala sekolah, profil sekolah, visi dan misi, fasilitas sekolah, jadwal pembelajaran, kegiatan belajar mengajar, protokol kesehatan, program unggulan, ekstrakurikuler, kegiatan penunjang belajar, profil guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan dan rapat guru.
Langkah mail merge lebih 2 data satu kertasWati Dewi
油
Dokumen tersebut memberikan instruksi langkah-demi-langkah untuk membuat label dengan menggunakan fitur mail merge di Microsoft Word, meliputi: (1) membuat sumber data di Excel, (2) membuat dokumen label di Word, (3) mengimpor data dari Excel, (4) menyisipkan data ke setiap label, dan (5) mencetak atau menyimpan label.
Berdasarkan hasil survei terhadap lulusan dan stakeholder, sebagian besar lulusan SMK Negeri/Swasta [nama sekolah] mampu mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang studinya dalam waktu kurang dari setahun. Kompetensi yang dimiliki lulusan juga dinilai relevan dengan tuntutan pekerjaan. Stakeholder memberikan penilaian positif terhadap integritas, keahlian, dan kinerja lulusan secara umum."
Format laporan project work (ariep jaenul)Ariep Jaenul
油
Iklan layanan masyarakat ini membahas pentingnya penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor untuk mengurangi resiko cedera kepala pada saat kecelakaan. Proses produksinya melibatkan pengambilan gambar, editing, dan pengemasan ke dalam CD. Hasil akhir berupa iklan audio visual tentang pentingnya penggunaan helm SNI.
Surat pernyataan ini menerangkan bahwa Enggelina Mawena dan Robinson Kakay adalah guru honor yang masih aktif mengajar di SD Inpres Buria sejak Januari 2015 hingga sekarang. Surat ini dibuat oleh kepala sekolah Magdalena Latue untuk keperluan administrasi.
Contoh Raport Proyek Pelajar Pancasila Sekolah Penggerak yang dikembangkan secara sederhana di SMP S Pusaka CIranjang, Raport dapat digunakan sementara waktu sambil menunggu raport Proyek Pelajar Pancasila yang resmi dirilis oleh KEMDIKBUDDIKTI, semoga bermanfaat
Lima prinsip dasar Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rapat Dinas SMP Negeri 1 Kebasen membahas rencana pengadaan buku pelajaran agama untuk tahun ajaran 2011/2012. Hasil rapat adalah keputusan untuk memesan 193 buku agama Islam kelas VII dari penerbit Wangsa Jasa Letari, 199 buku kelas VIII dari CV Arya Duta, dan 208 buku kelas IX dari CV Yudistira.
Dokumen tersebut berisi pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) untuk siswa SMK tahun pelajaran 2021/2022. UKK bertujuan mengukur kompetensi siswa dan memberikan sertifikat, dilaksanakan melalui kerja sama antara SMK dan mitra dunia kerja sesuai skema yang ditetapkan. Terdapat beberapa mekanisme pelaksanaan UKK seperti melalui sertifikasi mitra dunia kerja, lembaga sertifik
Laporan mengikuti pelatihan penguatan implementasi kurikulum 2013annakikey1
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Pelatihan penguatan implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan selama 4 hari di Hotel Lorus, Jl. P. Sentik Tanah Grogot untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memahami kurikulum 2013. Pelatihan memberikan materi tentang kebijakan, perubahan mindset, matrikulasi kurikulum, penilaian, pembelajaran berbasis kompetensi, dan implementasi kurikulum 2013.
Buku ini digunakan untuk komunikasi antara orang tua/wali siswa dengan kepala sekolah dan guru melalui penulisan berita harian dan tanda tangan. Berisi petunjuk penggunaan buku sebagai sarana informasi perkembangan siswa dan tata tertib di sekolah.
Dokumen ini berisi lembar penilaian capaian peserta didik pada Proyek 1 Kegiatan Kemah Kepemimpinan untuk kelas VII. Terdapat 25 sub elemen capaian yang dinilai dengan skala BB, MB, BSH, dan SB berdasarkan rubrik penilaian. Guru diminta untuk memberi tanda V pada kolom capaian yang dicapai siswa.
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian kinerja kepala sekolah SMP Islam Istiqal yang mencakup profil kepala sekolah, profil sekolah, visi dan misi, fasilitas sekolah, jadwal pembelajaran, kegiatan belajar mengajar, protokol kesehatan, program unggulan, ekstrakurikuler, kegiatan penunjang belajar, profil guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan dan rapat guru.
Langkah mail merge lebih 2 data satu kertasWati Dewi
油
Dokumen tersebut memberikan instruksi langkah-demi-langkah untuk membuat label dengan menggunakan fitur mail merge di Microsoft Word, meliputi: (1) membuat sumber data di Excel, (2) membuat dokumen label di Word, (3) mengimpor data dari Excel, (4) menyisipkan data ke setiap label, dan (5) mencetak atau menyimpan label.
Berdasarkan hasil survei terhadap lulusan dan stakeholder, sebagian besar lulusan SMK Negeri/Swasta [nama sekolah] mampu mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang studinya dalam waktu kurang dari setahun. Kompetensi yang dimiliki lulusan juga dinilai relevan dengan tuntutan pekerjaan. Stakeholder memberikan penilaian positif terhadap integritas, keahlian, dan kinerja lulusan secara umum."
Format laporan project work (ariep jaenul)Ariep Jaenul
油
Iklan layanan masyarakat ini membahas pentingnya penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor untuk mengurangi resiko cedera kepala pada saat kecelakaan. Proses produksinya melibatkan pengambilan gambar, editing, dan pengemasan ke dalam CD. Hasil akhir berupa iklan audio visual tentang pentingnya penggunaan helm SNI.
Surat pernyataan ini menerangkan bahwa Enggelina Mawena dan Robinson Kakay adalah guru honor yang masih aktif mengajar di SD Inpres Buria sejak Januari 2015 hingga sekarang. Surat ini dibuat oleh kepala sekolah Magdalena Latue untuk keperluan administrasi.
Contoh Raport Proyek Pelajar Pancasila Sekolah Penggerak yang dikembangkan secara sederhana di SMP S Pusaka CIranjang, Raport dapat digunakan sementara waktu sambil menunggu raport Proyek Pelajar Pancasila yang resmi dirilis oleh KEMDIKBUDDIKTI, semoga bermanfaat
Lima prinsip dasar Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rapat Dinas SMP Negeri 1 Kebasen membahas rencana pengadaan buku pelajaran agama untuk tahun ajaran 2011/2012. Hasil rapat adalah keputusan untuk memesan 193 buku agama Islam kelas VII dari penerbit Wangsa Jasa Letari, 199 buku kelas VIII dari CV Arya Duta, dan 208 buku kelas IX dari CV Yudistira.
Dokumen tersebut berisi pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) untuk siswa SMK tahun pelajaran 2021/2022. UKK bertujuan mengukur kompetensi siswa dan memberikan sertifikat, dilaksanakan melalui kerja sama antara SMK dan mitra dunia kerja sesuai skema yang ditetapkan. Terdapat beberapa mekanisme pelaksanaan UKK seperti melalui sertifikasi mitra dunia kerja, lembaga sertifik
Dokumen tersebut berisi pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk sekolah menengah kejuruan tahun pelajaran 2022/2023. UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dan mendapatkan sertifikat. Terdapat beberapa model pelaksanaan UKK seperti melalui dunia kerja, lembaga sertifikasi, atau secara mandiri dengan mitra dunia kerja. UKK menguji pengetah
Permendikbud tahun2014 nomor 144 kriteria lulus ujian sekolah-ujian nasionalWinarto Winartoap
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Peraturan ini mengatur kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pelajaran
3. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................................................................ii
I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM........................................................................................1
II. ACUAN NORMATIF...............................................................................................................................2
III. TUJUAN ......................................................................................................................................................3
IV. SASARAN...................................................................................................................................................3
V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN .............................................................................................3
VI. MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN ...........................................3
A. Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi ............................................5
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan
P3/LSK) dan PTUK........................................................................................................................6
C. UKK Mandiri.....................................................................................................................................6
VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN.......................................................................................7
VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN..............................................................................8
IX. PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN..........8
X. PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN..........................................9
XI. PENERBITAN SERTIFIKAT.............................................................................................................10
XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN.....................................10
XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN...........................................11
DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................................................................12
4. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
1
I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM
1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian
terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI
dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau
satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja dengan
memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan
untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten
pada suatu kualifikasi tertentu.
3. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara
maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
4. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat
kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji
kompetensi.
5. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan
memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian
kompetensi peserta uji.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang
berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu
dari seseorang.
7. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
9. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian
kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan
pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai
peraturan perundangan.
10. Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai
bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu
yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga
ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.
11. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi
pembelajaran yang akan diujikan.
12. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu)
event penilaian.
13. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.
5. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
2
14. Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan
nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah
daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.
II. ACUAN NORMATIF
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi
Keahian (UKK) ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207).
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah
Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia
Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
8. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19).
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbaru.
10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
6. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
3
06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
III. TUJUAN
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk
mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada
capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia;
4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan
Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
IV. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas
XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan terukur;
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang
setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi
keahlian yang ditempuh.
V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji
maupun pengakuan dari dunia kerja atau asosiasi profesi;
2. Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi
Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan
ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
3. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar
instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra
dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi
sepanjang minimal setara;
VI. MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2021/2022,
ditetapkan mekanisme sebagai berikut :
7. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
4
1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia kerja, dan/atau unsur
perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema
sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada
penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang
layak menjadi TUK;
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6
(enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi:
SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan
uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu
standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau
asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh
mitra dunia kerja, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari
mitra dunia kerja;
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh
lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta
pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya
manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh dunia
kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau
sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP;
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi
Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri
dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang
lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang
dikeluarkan oleh BNSP;
f. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara
mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah
pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja, dan
berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
6. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan,
peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
8. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
5
7. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran
peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan
ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar
melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk endorsement (pengakuan)
kepada kualitas lulusan SMK;
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama
dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan
kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan
UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran
kompetensi keahlian pada ijazah;
11. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai
persyaratan uji kompetensi;
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai
dengan kompetensi yang diujikan;
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya
pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang
ditunjuk;
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK
untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan
asesmen mandiri;
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau
skema sertifikasi yang tersedia;
16. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi
diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta
didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
17. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
18. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi
peserta uji yang dinyatakan kompeten;
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program,
dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
A. Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala
internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang
relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
2. Mitra dunia kerja memberikan berkontribusi dalam penyusunan
instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
9. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
6
3. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
4. Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan
menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara
lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus.
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan
P3/LSK) dan PTUK
1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK,
dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi
(TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi,
okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah
ditetapkan;
3. LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang
diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat
tersebut masih belum habis masa berlakunya
5. LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai
standar kompetensi lulusan;
6. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
7. LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang
dinyatakan lulus;
8. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama
kegiatan pembelajaran;
9. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk
memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster
besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan
total minimal 7 unit kompetensi.
C. UKK Mandiri
1. Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat
kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan
pendidikan atau tempat uji kompetensi;
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang
disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan
menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh
pemerintah pusat;
10. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
7
3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan
melibatkan unsur dunia kerja atau institusi pasangan yang relevan;
4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK
Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan
standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim
Verifikasi;
5. Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan
eksternal;
6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang
relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen
Verifikasi;
7. Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia kerja atau asosiasi profesi,
yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki
sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan
Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
8. Persyaratan dunia kerja adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal
1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap
pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi
kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat
praktik kerja lapangan peserta uji;
9. Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan
penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai
kebutuhan;
10. Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan
berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada
pedoman penilaian;
11. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta
ketentuan yang berlaku;
12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang
ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan
dunia kerja.
VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1
April 2022 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022.
Sedangkan jadwal pelaksanaan skema penyelenggaraan ujian lainnya adalah
sebelum akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 tergantung dari
penjadwalan penyelenggara uji kompetensi, ketersediaan asesor, dan ketuntasan
kompetensi yang diujikan.
11. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
8
VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Perangkat Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan
oleh mitra dunia kerja sesuai dengan sistem yang diterapkan.
Standar perangkat Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-
P1, P2, dan P3) dan PTUK ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku.
Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:
1 Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK.
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan
untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar
persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta
memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
2 Instrumen Soal UKK.
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan
satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa.
Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek
keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian
yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan
berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar
penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan
dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau
wawancara;
3 Pedoman Penilaian UKK.
Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian.
Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat
komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian.
Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari
komponen dan sub-komponen penilaian.
IX. PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1 Direktorat SMK mengirimkan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji
lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah
melalui laman Direkorat Sekolah Menengah Kejuruan
(smk.kemdikbud.go.id);
2 Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan softfile
instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada satuan
pendidikan;
3 Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan
menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;
4 Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK
dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;
12. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
9
X. PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang
telah disediakan;
2. Asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian
didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3. Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap
komponen penilaian;
4. Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi
dari yang telah ditetapkan;
5. Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi
peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas
tanggal ujian terakhir;
6. Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau
skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor
wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai
100;
7. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema
penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada
sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:
Kriteria Rentang Skor* Predikat
Memenuhi seluruh kriteria unjuk
kerja
80-90 Kompeten
Memenuhi seluruh kriteria unjuk
kerja dengan tambahan mutu/kualitas
hasil pekerjaan/penugasan atau
menunjukkan kreativitas yang luar biasa
91-100 Sangat
Kompeten
* Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah
pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan,
dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.
8. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor/penguji memberikan nilai pada
rentang 0-100;
9. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan
sebagai berikut:
Rentang Skor* Predikat
<70 Belum Kompeten
70-79 Cukup Kompeten
80-90 Kompeten
91-100 Sangat Kompeten
13. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
10
10. Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Panitia UKK di
satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
11. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;
12. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK
sebelum pengumuman kelulusan;
13. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas
Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli
2022.
XI. PENERBITAN SERTIFIKAT
1. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP/LSK yang
terlibat dalam UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi atau
sertifikat uji kompetensi;
2. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat
kompetensi atau sertifikat uji kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan
masukan dari dunia kerja;
3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
a. Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang diterbitkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
b. Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi
Keterampilan
c. Sertifikat berlogo mitra dunia kerja atau asosiasi profesi
d. Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani
4. Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama
kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang
telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
5. Sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi hanya diberikan kepada
peserta uji yang lulus UKK;
6. Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh
Asesor/penguji eksternal atau perwakilan dari dunia kerja;
7. Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka
pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP/LSK yang bersangkutan;
8. Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu
telusur.
XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemantauan
atau supervisi UKK SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur dunia kerja, perguruan
tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
14. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
11
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan
menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil
pemantauan atau supervisi.
XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat
dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, dunia kerja, LSP, atau
BNSP untuk dapat berkontribusi.
15. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
12
DAFTAR LAMPIRAN
a. Contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh
aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui
http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50 dan
diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan
https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516)
b. Daftar Unit Kompetensi UKK Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022
16. SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
CERTIFICATE OF COMPETENCY ASSESSMENT
Nomor : 202120606817003308332800001
Dengan ini menyatakan bahwa,
This is to certify that
ACEP ZAMZAM MUHAMAD RIJQI
NISN: 0033083328
Telah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian
has taken the competency test
pada Kompetensi Keahlian
in Competency of
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
pada Judul Penugasan
on Assignment
Menyelesaikan Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa
Completing the Corporate Accounting Cycle Services
dengan predikat
with achievement level
Sangat Kompeten
Very Competent
Serti鍖kat ini berlaku untuk : 3 (tiga) Tahun
This certi鍖cate is valid for : 3 (three) Years
Kota Tangerang, 01 Mei 2021
Atas nama SMKS DEWI SARTIKA
On behalf of SMKS DEWI SARTIKA
SARIFUDIN, S.Pd.I.
Kepala Sekolah
School Principal
PT. HASTA KENCANA JAYA
SRI NILAWATI, S.E.. M.M..
Penguji Eksternal
External Assessor
17. DAFTAR KOMPETENSI
List Of Competency
No
Kode Kompetensi
Code of Competency
Judul Kompetensi
Title of Competency
1 M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi
2 M.692000.022.02 Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
3 M.692000.013.02 Menyusun Laporan Keuangan
4 M.692000.008.02 Memproses Buku Besar
5 M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal
6 M.692000.002.02 Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan Dan Keselamatan Di Tempat Kerja
7 M.692000.001.02 Menerapkan Prinsip Praktik Profesional Dalam Bekerja
Penguji Internal
Internal Assessor
JUBAEDAH, S.Pd. (SMKS DEWI SARTIKA)
Penguji Eksternal
External Assessor
SRI NILAWATI, S.E.. M.M.. (PT. HASTA KENCANA JAYA)
18. DAFTAR KOMPETENSI KEAHLIAN
No Kompetensi Keahlian
Program
Keterangan
3 tahun 4 tahun
1. Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan v
2. Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan v
3. Bisnis Konstruksi dan Properti v
4. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan v
5. Teknik Geomatika v
6. Informasi Geospasial v
7. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik v
8. Teknik Jaringan Tenaga Listrik v
9. Teknik Instalasi Tenaga Listrik v
10. Teknik Otomasi Industri v
11. Teknik Pendinginan dan Tata Udara v
12. Teknik Tenaga Listrik v
13. Teknik Pemesinan v
14. Teknik Pengelasan v
15. Teknik Pengecoran Logam v
16. Teknik Mekanik Industri v
17. Teknik Perancangan dan Gambar Mesin v
18. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur v
19. Airframe Power Plant v
20. Aircraft Machining v
21. Aircraft Sheet Metal Forming v
22. Airframe Mechanic v
23. Aircraft Electricity v
24. Aviation Electronics v
25. Electrical Avionics v
26. Desain Grafika v
27. Produksi Grafika v
28. Teknik Instrumentasi Logam v
29. Instrumentasi dan Otomatisasi Proses v
30. Teknik Pengendalian Produksi v
31. Teknik Tata Kelola Logistik v
32. Teknik Pemintalan Serat Buatan v
33. Teknik Pembuatan Benang v
34. Teknik Pembuatan Kain v
35. Teknik Penyempurnaan Tekstil v
36. Analisis Pengujian Laboratorium v
37. Kimia Industri v
38. Kimia Analisis v
19. No Kompetensi Keahlian
Program
Keterangan
3 tahun 4 tahun
39. Kimia Tekstil v
40. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif v
41. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor v
42. Teknik Alat Berat v
43. Teknik Bodi Otomotif v
44. Teknik Ototronik v
45. Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif v
46. Otomotif Daya dan Konversi Energi v
47. Konstruksi Kapal Baja v
48. Konstruksi Kapal Non Baja v
49. Teknik Pemesinan Kapal v
50. Teknik Pengelasan Kapal v
51. Teknik Kelistrikan Kapal v
52. Desain dan Rancang Bangun Kapal v
53. Interior Kapal v
54. Teknik Audio Video v
55. Teknik Elektronika Industri v
56. Teknik Mekatronika v
57. Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi v
58. Instrumentasi Medik v
59. Teknik Produksi Minyak dan Gas v
60. Teknik Pemboran Minyak dan Gas v
61. Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan
Petrokimia
v
62. Geologi Pertambangan v
63. Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin v
64. Teknik Energi Biomassa v
65. Rekayasa Perangkat Lunak v
66. Teknik Komputer dan Jaringan v
67. Multimedia v
68. Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi v
69. Teknik Transmisi Telekomunikasi v
70. Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi v
71. Asisten Keperawatan v
72. Dental Asisten v
73. Teknologi Laboratorium Medik v
74. Farmasi Klinis dan Komunitas v
75. Farmasi Industri v
76. Social Care (Keperawatan Sosial) v
77. Caregiver v
20. No Kompetensi Keahlian
Program
Keterangan
3 tahun 4 tahun
78. Agribisnis Tanaman Pangan dan
Hortikultura
v
79. Agribisnis Tanaman Perkebunan v
80. Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman v
81. Lanskap dan Pertamanan v
82. Produksi dan Pengelolaan Perkebunan v
83. Agribisnis Organik Ekologi v
84. Agribisnis Ternak Ruminansia v
85. Agribisnis Ternak Unggas v
86. Industri Peternakan v
87. Keperawatan Hewan v
88. Kesehatan dan Reproduksi Hewan v
89. Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian v
90. Pengawasan Mutu Hasil Pertanian v
91. Agroindustri v
92. Alat Mesin Pertanian v
93. Otomatisasi Pertanian v
94. Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan v
95. Teknik Konservasi Sumber Daya Alam v
96. Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan v
97. Teknologi Produksi Hasil Hutan v
98. Nautika Kapal Penangkap Ikan v
99. Teknika Kapal Penangkap Ikan v
100. Nautika Kapal Niaga v
101. Teknika Kapal Niaga v
102. Agribisnis Perikanan Air Tawar v
103. Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut v
104. Agribisnis Ikan Hias v
105. Agribisnis Rumput Laut v
106. Industri Perikanan Laut v
107. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan v
108. Bisnis Daring dan Pemasaran v
109. Retail v
110. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran v
111. Akuntansi dan Keuangan Lembaga v
112. Perbankan dan Keuangan Mikro v
113. Perbankan Syariah v
114. Manajemen Logistik v
115. Usaha Perjalanan Wisata v
116. Perhotelan v
21. No Kompetensi Keahlian
Program
Keterangan
3 tahun 4 tahun
117. Wisata Bahari dan Ekowisata v
118. Hotel dan Restoran v
119. Tata Boga v
120. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut v
121. Spa dan Beauty Therapy v
122. Tata Busana v
123. Desain Fesyen v
124. Seni Lukis v
125. Seni Patung v
126. Desain Komunikasi Visual v
127. Desain Interior dan Teknik Furnitur v
128. Animasi v
129. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil v
130. Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi v
131. Kriya Kreatif Keramik v
132. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan v
133. Kriya Kreatif Kayu dan Rotan v
134. Seni Musik Klasik v
135. Seni Musik Populer v
136. Seni Tari Bali v seni etnis
137. Seni Tari Bengkulu v seni etnis
138. Seni Tari Banyumasan v seni etnis
139. Seni Tari Betawi v seni etnis
140. Seni Tari Jawatimuran v seni etnis
141. Seni Tari Minang v seni etnis
142. Seni Tari Makassar v seni etnis
143. Seni Tari Sunda v seni etnis
144. Seni Tari Surakarta v seni etnis
145. Seni Tari Yogyakarta v seni etnis
146. Penataan Tari v
147. Seni Karawitan Bali v seni etnis
148. Seni Karawitan Banyumasan v seni etnis
149. Seni Karawitan Minang v seni etnis
150. Seni Karawitan Sunda v seni etnis
151. Seni Karawitan Yogyakarta v seni etnis
152. Seni Karawitan Surakarta v seni etnis
153. Seni Karawitan Jawatimuran v seni etnis
154. Seni Karawitan Betawi v seni etnis
155. Seni Karawitan Makassar v seni etnis
22. No Kompetensi Keahlian
Program
Keterangan
3 tahun 4 tahun
156. Penataan Karawitan v
157. Seni Pedalangan Bali v seni etnis
158. Seni Pedalangan Banyumasan v seni etnis
159. Seni Pedalangan Jawatimuran v seni etnis
160. Seni Pedalangan Surakarta v seni etnis
161. Seni Pedalangan Yogyakarta v seni etnis
162. Pemeranan v
163. Tata Artistik Teater v
164. Produksi dan Siaran Program Radio v
165. Produksi dan Siaran Program Televisi v
166. Produksi Film dan Program Televisi v
167. Produksi Film v