Disampaikan oleh perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pada Sosialisasi Hukum dan Perundangan terkait Kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Acara diselenggarakan oleh Pokja AMPL bersama Ditjen PMD Kemendagri, Bali 6-8 September 2007
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang pendapatan per kapita negara-negara ASEAN, pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan skema program pengelolaan barang milik daerah.
Disampaikan oleh perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pada Sosialisasi Hukum dan Perundangan terkait Kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Acara diselenggarakan oleh Pokja AMPL bersama Ditjen PMD Kemendagri, Bali 6-8 September 2007
Dokumen tersebut membahas tentang penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah sesuai peraturan perundangan. Ia menjelaskan prosedur penghapusan dan pemusnahan barang yang tidak layak pakai seperti pembentukan panitia, persetujuan kepala daerah, dan cara pemusnahan melalui pembakaran, penghancuran, dan sebagainya serta pelaporannya. Dokumen tersebut juga membahas kriteria penghapusan barang
Dokumen tersebut membahas kebijakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut menjelaskan peraturan-peraturan terkait akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
siklus pengelolaan keu negara,anggaran dan akuntansiAry Efendi
Ìý
1. Siklus pengelolaan keuangan negara terdiri dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban;
2. Ada perbedaan antara siklus anggaran dan siklus akuntansi dalam fungsi, tujuan pencatatan, sistem pembukuan, output laporan, informasi yang dihasilkan, rentang waktu, dan transaksi yang dicatat.
Soal try out Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tingkat Dasar v4Nurul Angreliany
Ìý
Dokumen tersebut berisi soal ujian tentang pelatihan pengadaan barang/jasa tingkat dasar. Terdiri dari 25 pernyataan yang harus dipilih benar atau salah, dan 16 pertanyaan pilihan ganda tentang konsep dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pengelolaan barang milik negara (BMN) di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan dan mengatur tentang pengertian, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemindah tanganan BMN.
Permen no.19 th_2016 ttg pedoman pengelolaan barang milik daerahUlfah Hanum
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ruang lingkupnya meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Buku informasi ini membahas tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mencakup definisi dan ruang lingkup perencanaan pengadaan, perencanaan melalui swakelola dan melalui penyedia, serta penyusunan dan pengumuman rencana umum pengadaan. Buku ini menjelaskan proses identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan se
Dokumen ini membahas analisis isu-isu terkait kebidanan dan kandungan di RSUD Lakipadada dengan menggunakan alat analisis APKL dan USG. Isu yang mendapat peringkat tertinggi adalah rendahnya pengetahuan dan partisipasi pasien pasca salin terhadap kontrasepsi. Dokumen juga menjelaskan rencana kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang keluarga berencana melalui penyuluhan dan konseling di ruang perawatan nif
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang Renja Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistematika dokumen Renja PD dan tahapan penyusunan Renja PD mulai dari persiapan, ranc
Dokumen tersebut membahas kebijakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dokumen tersebut menjelaskan peraturan-peraturan terkait akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah di Indonesia, termasuk dasar hukum, ruang lingkup, kekuasaan, asas, dan pelaksanaannya.
siklus pengelolaan keu negara,anggaran dan akuntansiAry Efendi
Ìý
1. Siklus pengelolaan keuangan negara terdiri dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban;
2. Ada perbedaan antara siklus anggaran dan siklus akuntansi dalam fungsi, tujuan pencatatan, sistem pembukuan, output laporan, informasi yang dihasilkan, rentang waktu, dan transaksi yang dicatat.
Soal try out Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tingkat Dasar v4Nurul Angreliany
Ìý
Dokumen tersebut berisi soal ujian tentang pelatihan pengadaan barang/jasa tingkat dasar. Terdiri dari 25 pernyataan yang harus dipilih benar atau salah, dan 16 pertanyaan pilihan ganda tentang konsep dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pengelolaan barang milik negara (BMN) di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan dan mengatur tentang pengertian, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemindah tanganan BMN.
Permen no.19 th_2016 ttg pedoman pengelolaan barang milik daerahUlfah Hanum
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ruang lingkupnya meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Buku informasi ini membahas tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mencakup definisi dan ruang lingkup perencanaan pengadaan, perencanaan melalui swakelola dan melalui penyedia, serta penyusunan dan pengumuman rencana umum pengadaan. Buku ini menjelaskan proses identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan se
Dokumen ini membahas analisis isu-isu terkait kebidanan dan kandungan di RSUD Lakipadada dengan menggunakan alat analisis APKL dan USG. Isu yang mendapat peringkat tertinggi adalah rendahnya pengetahuan dan partisipasi pasien pasca salin terhadap kontrasepsi. Dokumen juga menjelaskan rencana kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang keluarga berencana melalui penyuluhan dan konseling di ruang perawatan nif
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang Renja Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistematika dokumen Renja PD dan tahapan penyusunan Renja PD mulai dari persiapan, ranc
Pp 27 th 2014pengelolaan barang milik negara daerahWinarto Winartoap
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah. Menteri Keuangan ditunjuk sebagai pengelola barang milik negara sedangkan gubernur/bupati/walikota ditunjuk sebagai pengelola barang milik daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengelola, pengguna, dan penatausahaan barang milik negara dan daerah.
Penuh Warna sekali dan not harmful at all soRSKF2R2
Ìý
it's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need need it's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need need it's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need need need need needit's a
math so we can do something that you need need need need needf need need need n
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahinfosanitasi
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah. Dokumen ini menjelaskan tentang pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, serta tata cara pengelolaan barang milik negara dan daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.78 TAHUN 2014santoni toni
Ìý
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dengan berbagai bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Ditetapkan pula kewenangan dan tanggung jawab pengelola barang, pengguna barang, serta mitra pemanfaatan dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan barang milik negara di Indonesia. Secara garis besar mencakup hukum dan peraturan yang mengatur barang milik negara, pengertian penting terkait barang milik negara, wewenang pengelola, pengguna dan kuasa pengguna barang, prinsip-prinsip pengelolaan, serta tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pemelih
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemer...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini memberikan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini terkait dengan penambahan definisi penilai dan perubahan ketentuan mengenai jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah untuk penyediaan infrastruktur.
Dokumen tersebut membahas pengelolaan barang milik daerah melalui sistem informasi dan manajemen daerah barang milik daerah (SIMDA BMD). Isu utama yang dibahas adalah pentingnya pengelolaan aset daerah, tahapan pengelolaan barang milik daerah, dan peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Draft Profil Pegawai PKP2A II LAN Makassar ( Muskamal, S.Sos, M.Si )Muskamal Lau
Ìý
Workshop penyusunan standar kompetensi jabatan PNS bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyusunan dan pengukuran standar kompetensi, meningkatkan kualitas penyusunan standar kompetensi, dan memperjelas arah pengembangan karir dan pelatihan PNS. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan workshop dan kamus kompetensi untuk mendukung pengembangan sistem rekrutmen, karir, dan pelatihan PNS.
ORIENTASI LAPANGAN PIM III PKP2A II LAN Makassar (Muskamal.S.Sos, M.Si)Muskamal Lau
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang panduan observasi lapangan Diklat PIM III PKP2A II Lembaga Administrasi Negara Makassar yang dilaksanakan di Kabupaten Purwakarta. Dokumen ini menjelaskan tujuan, objek, jadwal, dan biaya kegiatan observasi lapangan tersebut.
KAMUS KOMPETENSI PKP2A II LAN ( Muskamal,S.Sos,M.Si )Muskamal Lau
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya kompetensi sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintahan. Dokumen ini menjelaskan tentang pengertian kompetensi, tujuan penilaian kompetensi, dan manfaat dari penilaian kompetensi bagi instansi pemerintahan. Dokumen ini juga memaparkan kamus kompetensi yang terdiri dari kelompok kompetensi, subkelompok kompetensi, dan dim
Dokumen tersebut membahas tentang analisis jabatan dan perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan peraturan bersama Menteri PAN, RB, dan Menteri Keuangan. Faktor yang dipertimbangkan dalam perhitungan antara lain standar kemampuan rata-rata, waktu kerja, dan pendekatan hasil kerja maupun tugas per tugas. Diberikan contoh perhitungan kebutuhan pegawai untuk jabatan operator komputer dan pemroses naskah perjanjian
2. TAHAPAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan
c. Penggunaan
d. Pemanfaatan
e. Pengamanan dan pemeliharaan
f. Penilaian
g. Penghapusan
h. Pemindahtanganan
i. Penatausahaan
j. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
3. LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Permenkeu Nomor: 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.06/2007 tentang Tata cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Kepmenkeu Nomor 271/KMK.06/2011 tentang pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil
penertiban bmn pada kementarian negara/lembaga
Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Barang dan jasa
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 |Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah
Perdirjen KN Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN
4. PERENCANAAN KEBUTUHAN
DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun
dalam rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah
memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang
ada.
(2) Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah
berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan
standar harga.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh
pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau
dinas teknis terkait.
5. PENGADAAN
Pengadaan barang milik negara/daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
efisien, efektif, transparan dan
terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan
akuntabel.
6. PENGGUNAAN (1..
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Barang milik negara oleh pengelola barang
b. Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang
diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul
penggunaan;
b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan
status penggunaan barang milik negara dimaksud.
Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan
oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah yang bersangkutan.
7. PENGGUNAAN (2...
Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan
oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah yang bersangkutan.
8. PEMANFAATAN (1..
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah
berupa:
a. sewa
b. pinjam pakai
c. kerjasama pemanfaatan
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penyewaan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan
bentuk :
a. Penyewaan barang milik negara atas tanah dan/atau bangunan
yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola
barang; kepada gubernur/bupati/walikota;
b. Penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih
digunakan oleh pengguna barang
c. Penyewaan atas barang milik negara/daerah selain
tanah dan/atau bangunan.
9. PEMANFAATAN (2..
(1) Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang
menguntungkan negara/daerah.
(2) Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima
tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. barang milik negara oleh pengelola barang;
b. barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
(4) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa,
yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan
selama jangka waktu penyewaan
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
(5) Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya
wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
10. PEMANFAATAN (3..
PINJAM PAKAI
(1) Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua
tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang
- kurangnya memuat :
a. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan
jangka waktu;
c. Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
11. PEMANFAATAN (4..
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dilaksanakan
dengan bentuk :
a. Kerjasama pemanfaatan barang milik negara atas tanah dan/atau
bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada
pengelola barang;
c. Kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang
masih digunakan oleh pengguna barang;
d. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah selain tanah
dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara dilaksanakan oleh
pengelola barang.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan oleh
pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
12. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib
melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya. Pengamanan barang milik negara/daerah meliputi
pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
(1) Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.
(2) Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(3) Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi
dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
Pemeliharaan : Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang
bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada
di bawah penguasaannya. Pemeliharaan sebagaimana berpedoman pada
Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). Biaya pemeliharaan barang
milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah.
13. PENILAIAN
Penilaian barang milik negara/daerah dilakukan dalam rangka penyusunan
neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
barang milik negara/daerah. Sedangkan Penetapan nilai barang milik
negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP).
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam
rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai
independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Hasil penilaian barang milik negara/daerah ditetapkan oleh:
a. Pengelola barang untuk barang milik negara;
b. Gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
14. PENGHAPUSAN
Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
a. Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna
b. Penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.
1) Penghapusan barang milik negara/daerah dilakukan dalam hal
barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam
penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang;
(2) Penghapusan dilakukan dengan penerbitan surat keputusan
penghapusan dari:
a. Pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari
pengelola barang untuk barang milik negara;
b. Pengguna barang setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota atas usul pengelola barang
untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan atas penghapusan selanjutnya dilaporkan kepada pengelola
barang.
15. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN (1...
(1) Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang
berada di bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban untuk kantor/satuan kerja
dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang.
(3) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang dapat
meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan
audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban
(4) Kuasa pengguna barang dan pengguna barang
menindaklanjuti hasil audit.
16. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN (2....
(1) Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan
investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah, dalam rangka
penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
barang milik negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
2), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk
melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
(3) Hasil audit disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti
sesuai ketentuan perundang-undangan.