Pp46 2011 penilaian kinerja pnsPeraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP merupakan rencana kerja tahunan yang harus dicapai PNS berdasarkan target dan kegiatan tugas jabatan. Sedangkan penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. Hasil
Dokumen ini membahas penggunaan aplikasi penilaian kinerja berbasis online untuk pegawai pemerintah provinsi Jawa Barat. Aplikasi ini memungkinkan pembuatan target kinerja tahunan, pelaporan kinerja bulanan, pelaporan tugas tambahan, dan penilaian perilaku oleh pegawai. Aplikasi ini juga memungkinkan penilaian oleh atasan langsung dan banding.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Indonesia. Penilaian dilakukan setiap tahun untuk menilai kinerja pegawai berdasarkan pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja. Sasaran kerja ditetapkan pada awal tahun dan digunakan sebagai acuan penilaian, sedangkan unsur perilaku kerja meliputi aspek-aspek seperti orientasi pelayanan, integritas, dan komitmen. Hasil penilaian dig
Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP 46 thn 2011 ttg Penilaian Presta...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian ini dilakukan dengan menilai pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai, dengan rumus penghitungan nilai prestasi kerja yang melibatkan bobot kedua aspek tersebut. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan kualifikasi kinerja PNS
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
PP 46/2011 mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai. Penilaian mencakup penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Hasil penilaian dikategorikan dalam 5 kategori dan digunakan sebagai bahan pembinaan PNS. PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaiannya.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menilai SKP dan perilaku kerja secara terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setiap akhir tahun berdasarkan pencapaian target, kualitas, waktu dan biaya.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier. Penilaian dilakukan berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot penilaian SKP 60% dan perilaku kerja 40%. Hasil penilaian prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan.
Versi 2 Penilaian Prestasi Kerja PNS (berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tent...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan peraturan pemerintah. Penilaian ini meliputi penilaian pencapaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pegawai (PKP). SKP dan PKP dinilai berdasarkan beberapa kriteria dan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir prestasi kerja PNS. Nilai ini penting untuk mengetahui tingkat kinerja dari masing-m
Mata pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan menyusun Rencana Aksi RB Nasional sesuai tema melalui pembelajaran identifikasi permasalahan RB tingkat nasional, penetapan area perubahan dan penyusunan Rencana Aksi RB Nasional. Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, pembimbingan dan penulisan. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuan dalam menyusun Rencana Aksi RB Nasional.
#RLAXIII
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja dan pengembangan penyuluh KB yang mencakup proses penilaian prestasi kerja PNS, sasaran kerja pegawai, komponen penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, dan bagaimana menghitung skor prestasi kerja."
Sosialisasi skp online bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di ling...inboxslur
油
Dokumen tersebut memberikan panduan lengkap tentang pelaksanaan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) melalui sistem e-SKP (e-Standar Kinerja Pegawai), mulai dari proses penyusunan target kerja tahunan, pelaporan kinerja bulanan, hingga penilaian kinerja akhir tahun berdasarkan pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja.
Dokumen tersebut membahas perbandingan ketentuan-ketentuan dalam PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Ada beberapa perbedaan antara kedua peraturan pemerintah tersebut, seperti penggunaan istilah "prestasi kerja" diganti menjadi "kinerja", penambahan unsur dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), perubahan aspek penilaian perilaku kerja, pembob
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
PP 46/2011 mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai. Penilaian mencakup penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Hasil penilaian dikategorikan dalam 5 kategori dan digunakan sebagai bahan pembinaan PNS. PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaiannya.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menilai SKP dan perilaku kerja secara terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setiap akhir tahun berdasarkan pencapaian target, kualitas, waktu dan biaya.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier. Penilaian dilakukan berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot penilaian SKP 60% dan perilaku kerja 40%. Hasil penilaian prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan.
Versi 2 Penilaian Prestasi Kerja PNS (berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tent...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan peraturan pemerintah. Penilaian ini meliputi penilaian pencapaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pegawai (PKP). SKP dan PKP dinilai berdasarkan beberapa kriteria dan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir prestasi kerja PNS. Nilai ini penting untuk mengetahui tingkat kinerja dari masing-m
Mata pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan menyusun Rencana Aksi RB Nasional sesuai tema melalui pembelajaran identifikasi permasalahan RB tingkat nasional, penetapan area perubahan dan penyusunan Rencana Aksi RB Nasional. Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, pembimbingan dan penulisan. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuan dalam menyusun Rencana Aksi RB Nasional.
#RLAXIII
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja dan pengembangan penyuluh KB yang mencakup proses penilaian prestasi kerja PNS, sasaran kerja pegawai, komponen penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, dan bagaimana menghitung skor prestasi kerja."
Sosialisasi skp online bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di ling...inboxslur
油
Dokumen tersebut memberikan panduan lengkap tentang pelaksanaan penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) melalui sistem e-SKP (e-Standar Kinerja Pegawai), mulai dari proses penyusunan target kerja tahunan, pelaporan kinerja bulanan, hingga penilaian kinerja akhir tahun berdasarkan pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja.
Dokumen tersebut membahas perbandingan ketentuan-ketentuan dalam PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Ada beberapa perbedaan antara kedua peraturan pemerintah tersebut, seperti penggunaan istilah "prestasi kerja" diganti menjadi "kinerja", penambahan unsur dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), perubahan aspek penilaian perilaku kerja, pembob
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan kinerja ASN yang mencakup dasar-dasar hukum, pilar utama pembinaan karir berdasarkan meryt sistem, model penggajian, jabatan ASN, dan transformasi pengelolaan kinerja dan SKP ASN."
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian terdiri atas penilaian SKP dan perilaku kerja dengan bobot masing-masing 60% dan 40%.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 2 tahun
- Nilai PKG minimal 70
Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 5 tahun
- Nilai PKG minimal 75
Senior Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 10 tahun
- Nilai PKG minimal 80
- Memiliki prestasi dalam bidang pendidikan
Guru Utama:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pen
Kebijakan penilaian prestasi kerja PNS (pp 46 tahun 2011)Yudhi Aldriand
油
1. Dokumen tersebut merangkum kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang sistem penilaian yang mencakup sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang dinilai untuk meningkatkan kinerja PNS.
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian prestasi kerja seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian seperti SKP dan perilaku kerja."
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Penulisan Soal Pilihan Ganda dari PUSPENDIK Tahun 2019IWAN SUKMA NURICHT
油
Dokumen tersebut membahas tentang penulisan soal pilihan ganda. Memberikan pengertian soal pilihan ganda, keunggulan dan keterbatasannya, serta kaidah-kaidah penulisan soal pilihan ganda yang meliputi materi, konstruksi, dan bahasa.
Modul Pembelajaran Berbasis Aktivitas PJJ PPKn Kelas 9IWAN SUKMA NURICHT
油
Dokumen tersebut membahas tentang pembelajaran berbasis aktivitas tentang makna dan prinsip persatuan dalam keberagaman masyarakat Indonesia. Terdapat beberapa aktivitas pembelajaran seperti mengamati video dan gambar, menulis hasil pengamatan, menganalisis prinsip persatuan, serta menyimpulkan aktivitas belajar.
Modul Pembelajaran Berbasis Aktivitas PJJ PPKn Kelas 8IWAN SUKMA NURICHT
油
Pembelajaran Berbasis Aktivitas
Sebuah Alternatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas VIII
Penulis:
Aslamiah, S.Pd
Desainer Grafis dan Ilustrator:
Tim Desain Grafis
Copyright 息 2020
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Modul Pembelajaran Berbasis Aktivitas PJJ PPKn Kelas 7 IWAN SUKMA NURICHT
油
Keberagaman masyarakat Indonesia ditunjukkan melalui aktivitas mengamati gambar uang kertas Rp. 75.000 dan mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan masyarakat di lingkungan sekitar melalui tabel identifikasi. Kegiatan ini mendeskripsikan makna keberagaman dalam masyarakat Indonesia.
Desain Pengembangan Soal AKM Literasi Membaca dan Numerasi Disusun oleh : Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020
Modul Asesmen Awal Matematika SMP/MTs Kelas VIII
Disusun oleh
Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020
Pedoman dan Modul Pendidikan Kecakapan Hidup untuk Pencegahan HIV dan AIDS ba...IWAN SUKMA NURICHT
油
Pedoman ini membahas latar belakang pentingnya pendidikan kecakapan hidup untuk pencegahan HIV dan AIDS bagi siswa SMP. Masa remaja rawan terhadap penyakit menular seksual karena pengaruh lingkungan dan informasi media. Memberikan informasi yang benar tentang bahaya HIV dan AIDS penting untuk membantu siswa membuat pilihan hidup sehat. Pengembangan kecakapan hidup melibatkan berbagai pihak untuk menanamkan perilaku hidup yang bermanfaat
Panduan Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter untuk Tingkat Sekolah Dasar d...IWAN SUKMA NURICHT
油
Panduan Penilaian Penguatan Pendidikan Karakter untuk Tingkat Sekolah Dasar dan Tingkat Sekolah Menengah
Disusun oleh
Tim Penyusunan Modul Kemdikbud RI
Dokumen tersebut berisi soal-soal asesmen kompetensi minimum mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas IX. Soal-soal terdiri dari pilihan ganda, benar atau salah, isian singkat, dan uraian. Materi yang diujikan meliputi sejarah gerakan DI/TII, Dekrit Presiden 5 Juli 1955, tujuan pemilu 1955, penerapan nilai-nilai Pancasila, dan konsep dasar negara seperti
Materi bahan tayang dengan judul "Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021" oleh DR. Rahmawati, S.T., M.Ed - Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud dalam acara webinar nasional tanggal 21 Desember 2020 oleh GTK Dikmen Diksus Kemdikbud RI
AKUN PEMBELAJARAN UNTUK MENGAKSES APLIKASI PEMBELAJARANIWAN SUKMA NURICHT
油
Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memfasilitasi pembelajaran daring bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui akses terhadap berbagai aplikasi pembelajaran seperti G Suite for Education.
Asesmen Nasional terdiri atas tiga instrumen utama yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) untuk mengukur literasi dan numerasi siswa, Survei Karakter untuk mengukur profil pelajar Pancasila, dan Survei Lingkungan Belajar untuk mengukur kualitas proses pembelajaran."
Asesmen Kompetensi Minimum dan Implikasi pada Pembelajaran IWAN SUKMA NURICHT
油
Dua orang sahabat mengalami pertengkaran di tengah perjalanan panjang mereka. Sahabat yang ditampar menulis pesan maaf di atas pasir. Kemudian sahabat yang menampar menyelamatkannya dari tenggelam, lalu pesan terima kasih ditulis di atas batu yang lebih tahan lama. Pesan ini mengajarkan bahwa kebaikan harus diingat lebih lama dari kesalahan.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan panduan Gerakan Literasi Nasional yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Panduan ini memberikan latar belakang, tujuan, prinsip, dan implementasi Gerakan Literasi Nasional untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia di berbagai ranah kehidupan.
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...IWAN SUKMA NURICHT
油
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP TAHUN 2020/2021 MASA PANDEMI COVID-19. Oleh Sekretariat GTK tanggal 21 November 2020, di Jakarta
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui sidang BPUPKI dan PPKI.
2. Pada sidang BPUPKI dan PPKI diusulkan berbagai rumusan dasar negara hingga akhirnya disepakati Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.
3. Semangat kebangsaan dan patriotisme tinggi para pendiri negara
Buku Guru PPKn kelas 7 Edisi Revisi Tahun 2017 Kurikulum 2013IWAN SUKMA NURICHT
油
Buku ini memberikan petunjuk bagi guru PPKn kelas VII dalam melaksanakan pembelajaran PPKn berdasarkan Kurikulum 2013. Buku ini menjelaskan tujuan dan karakteristik PPKn serta memberikan panduan mengenai proses pembelajaran, penilaian, dan pengolahan nilai.
2. YOUR SITE HERE
Penataan Sistem
Manajemen dalam rangka
Reformasi Birokrasi
9 Program Percepatan RB
menuju Birokrasi yang
Bersih dan Melayani
Melakukan evaluasi jabatan
Memanfaatkan assesment center untuk
pengukuran kompetensi jabatan,
penempatan dalam jabatan, dan
pengembangan pegawai
Menyusun uraian jabatan
Menyusun profil kompetensi jabatan
Menyusun job grading dan job pricing
Menerapkan sistem penilaian kinerja
Menata sistem pemberian tunjangan
kinerja/remunerasi
Mengembangkan sistem pengadaan
data seleksi
Membangun/mengembangkan
database pegawai
Mengembangkan pola karir
berdasarkan kompetensi: penempatan,
rotasi, mutasi
1. Penataan Struktur Birokrasi
2. Penataan Jumlah dan distribusi
PNS
3. Sistem seleksi CPNS dan Promosi
PNS secara terbuka
4. Profesionalisasi PNS
5. Pengembangan Sistem Elektronik
Pemerintahan (E-Government)
6. Penyederhanaan Perizinan Usaha
7. Peningkatan Transparans dan
Akuntabilitas Aparatur
8. Peningkatan Kesejahteraan
Pegawai Negeri
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas
Sarana dan Prasarana Kerja
Pegawai Negeri
3. YOUR SITE HERE
9 PROGRAM PERCEPATAN
RB MENUJU BIROKRASI
YANG BERSIH DAN
MELAYANI
PROFESIONALISME PNS
HAL-HAL YANG HARUS
DILAKUKAN K/L:
1. Penetapan Standar Kompetensi
Jabatan
2. Peningkatan Kemampuan PNS
Berbasis Kompetensi
3. Sistem Nasional Diklat Berbasis
Kompetensi
4. Penegakan Etika dan Disiplin
PNS
5. Sertifikasi Kompetensi PNS
6. Mutasi dan Rotasi Sesuai
Kompetensi secara Periodik
7. Pengukuran Kinerja Individu
8. Penguatan Jabatan Fungsional:
a) Penambahan Jumlah Jabatan
Fungsional
b) Penetapan Pola Karier Jabatan
Fungsional
c) Peningkatan Kemampuan Jabatan
Fungsional
d) Peningkatan Tunjangan Jabatan
Fungsional
4. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan
sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier
yang lebih baik
Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur
dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan,
yaitu mengutamakan penilaian perilaku
Latar Belakang
5. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apakah Saya PNS yang BERKINERJA?
60% x Nilai SKP
40% x Nilai PKP
Tergantung Nilai Prestasi Kerja ANDA.
Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja ANDA.
PK PNS = Penilaian Kerja PNS
SKP = Standar Kerja Pegawai
PKP = Perilaku Kerja Pegawai
Nilai PK PNS =
6. Siapa yang harus mengetahui Penilaian
Prestasi Kerja PNS ini?
YOUR SITE HERE
Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses
penilaian prestasi kerja ini.
BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA
7. Apakah Penilaian Prestasi Kerja PNS?
Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh
Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan
Perilaku Kerja PNS
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
.....yang dinilai?
Apakah Sasaran Kerja
Pegawai tercapai?
Apakah Perilaku Kerja
Pegawai baik?
1
2
8. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apakah Prinsip Dasar dalam PK PNS?
1. Objektif
2. Terukur
3. Akuntabel
4. Partisipasi
5. Transparan
Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian
subjektif pribadi dari pejabat penilai
Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif.
Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
pejabat yang berwenang
Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara
pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak
bersifat rahasia
9. Siapakah yang Menilai?
1. Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan
secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai
2. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja
thdp tiap PNS di lingkungan unit kerjanya
3. SANKSI: Bila tidak melakukan
penilaian akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan perUUan
4. Penilaian dilakukan tiap akhir
bulan Desember tahun ybs atau
paling lambat akhir Januari
tahun berikutnya
10. 5. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada
atasannya paling lama 14 hari.
Siapakah yang Menilai? (lanjutan....)
6. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa
hasil penilaian prestasi kerja.
7. Atasan pejabat penilai = atasan langsung
dari pejabat penilai
8. Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku
setelah ada pengesahan dari atasan
pejabat penilai
11. Apakah Sasaran Kerja Pegawai?
SKP = rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh
seorang PNS.
SKP disusun oleh tiap PNS berdasarkan Rencana Kerja
Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai
(atasan langsungnya)
SKP memuat:
kegiatan tugas pokok jabatan
target yang bersifat nyata
dan dapat diukur
12. Apakah Sasaran Kerja Pegawai? (Lanjutan...)
SANKSI:
Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin
sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin
PNS.
Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat
kesulitan dan prioritas.
Jumlah bobot keseluruhan 100.
SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
13. Bagaimana Bentuk Formulir SKP?
NO 1. PEJABAT YANG MENILAI NO 2. PNS YANG DINILAI
1 Nama 1 Nama
2 NIP 2 NIP
3 Pangkat/Gol. Ruang 3 Pangkat/Gol. Ruang
4 Jabatan 4 Jabatan
5 Unit Kerja 5 Unit Kerja
NO
3. KEGIATAN TUGAS
JABATAN
TARGET
KUANTITAS
(OUTPUT)
KUALITAS
(MUTU)
WAKTU BIAYA
15. YOUR SITE HERE
Tugas Tambahan Kreativitas
Tugas Tambahan dan Kreativitas
Tugas tambahan
yang berkaitan
dengan tugas
pokok jabatan,
hasilnya dinilai
sebagai bagian
dari capaian SKP
Kreativitas yang
bermanfaat bagi
organisasi,
hasilnya dinilai
sebagai capaian
SKP
16. Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP?
Penilaian SKP dilakukan dengan cara
membandingkan antara realisasi kerja
dengan target dari aspek kuantitas,
kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan
dengan bobot kegiatan.
Bila realisasi kerja melebihi dari target maka
capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus)
Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh
faktor di luar kemampuan individu PNS,
maka penilaian didasarkan pd
pertimbangan kondisi penyebabnya
REALISASI
TARGET
17. Apakah Perilaku Kerja Pegawai?
Setiap tingkah laku, sikap
atau tindakan yang
dilakukan oleh PNS atau
tidak melakukan sesuatu
yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-
undangan.
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Bobot Perilaku Kerja
PNS adalah 40%.
19. Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS?
Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap
PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan
Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari
pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit
kerja masing-masing
Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian
perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara
YOUR SITE HERE
20. Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS?
NO NILAI KUALIFIKASI
1 91 ke atas Sangat baik
2 76 90 Baik
3 61 75 Cukup
4 51 60 Kurang
5 50 ke bawah Buruk
YOUR SITE HERE
Bobot SKP Bobot PKP
21. Sangsi
Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang
ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010)
YOUR SITE HERE
HUKUMAN
DISIPLINSEDANG
Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya mencapai 25% s.d. 50%.
Berupa:
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun
penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun
22. Sangsi (lanjutan...)
Biro Kepegawaian, Kemdikbud
Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang
dari 25%.
Berupa:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat
setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
23. Penutup
YOUR SITE HERE
Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS
yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi
birokrasi
Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan
mulai tanggal 1 Januari 2014
Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan
pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan
Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan
penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja
Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan
simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)