Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan untuk memastikan pembangunan PNS secara adil dan berkualitas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang ditetapkan.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen tersebut merupakan daftar target kinerja inspektur selama setahun yang terdiri dari 78 target kinerja yang meliputi penyusunan berbagai dokumen, penandatanganan berkas, pelaporan, rapat, pengawasan, evaluasi, dan pengarahan terhadap berbagai kegiatan audit dan pengawasan.
Dokumen tersebut membahas self assessment atas tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan mengacu pada Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors. IACM merupakan kerangka penilaian yang terdiri dari enam elemen yang dinilai untuk menentukan tingkat kapabilitas suatu unit audit internal, yaitu peran dan layanan, pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan man
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang meliputi pengertian, manfaat, persoalan empiris, kebijakan penyempurnaan, cara penilaian, dan unsur-unsur penilaian seperti SKP dan perilaku kerja."
Dokumen tersebut merupakan daftar target kinerja inspektur selama setahun yang terdiri dari 78 target kinerja yang meliputi penyusunan berbagai dokumen, penandatanganan berkas, pelaporan, rapat, pengawasan, evaluasi, dan pengarahan terhadap berbagai kegiatan audit dan pengawasan.
Dokumen tersebut membahas self assessment atas tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan mengacu pada Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors. IACM merupakan kerangka penilaian yang terdiri dari enam elemen yang dinilai untuk menentukan tingkat kapabilitas suatu unit audit internal, yaitu peran dan layanan, pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan man
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
"[Ringkuman]"
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Dokumen tersebut membahas paradigma baru penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja dengan bobot penilaian 60% sedangkan perilaku kerja 40%. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian kinerja dan pengembangan penyuluh KB yang mencakup proses penilaian prestasi kerja PNS, sasaran kerja pegawai, komponen penilaian prestasi kerja, pejabat penilai, dan bagaimana menghitung skor prestasi kerja."
Versi 2 Penilaian Prestasi Kerja PNS (berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2011 tent...Rusman R. Manik
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan peraturan pemerintah. Penilaian ini meliputi penilaian pencapaian sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja pegawai (PKP). SKP dan PKP dinilai berdasarkan beberapa kriteria dan rumus tertentu untuk menentukan nilai akhir prestasi kerja PNS. Nilai ini penting untuk mengetahui tingkat kinerja dari masing-m
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 2 tahun
- Nilai PKG minimal 70
Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 5 tahun
- Nilai PKG minimal 75
Senior Teacher:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pengalaman mengajar 10 tahun
- Nilai PKG minimal 80
- Memiliki prestasi dalam bidang pendidikan
Guru Utama:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Minimal pen
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut memberikan informasi tentang gerakan dasar dan aktivitas pembelajaran untuk nomor atletik lompat jauh dan lempar cakram.
2) Termasuk cara melakukan lompat jauh dengan langkah dan tolakan, serta posisi badan di udara. Gerakan dasar dan aktivitas pembelajaran untuk lempar cakram juga dijelaskan.
3) Dokumen tersebut juga memberikan informasi tentang k
Rencana pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran PJOK kelas VII semester 2 membahas materi Bola Basket. Tujuannya adalah agar siswa memahami pengertian dan teknik dasar permainan Bola Basket. Kegiatannya meliputi pembelajaran daring melalui modul, diskusi, dan tes untuk menilai pemahaman siswa.
Silabus pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan kelas VII SMP N 3 Panggang membahas kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, nilai karakter, metode pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar untuk materi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola besar, bola kecil, dan bulutangkis yang mencakup sepak bola, bola voli, bola basket
MENJAGA KESEHATAN PRIBADI DAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJARusPit4y4
油
Dokumen tersebut membahas tentang kesehatan reproduksi menurut WHO, mencakup tahapan masa remaja, perkembangan organ reproduksi, siklus mens, proses kehamilan, dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.
Dokumen tersebut membahas tentang permainan bola kasti tradisional Indonesia yang menekankan kerjasama tim, keterampilan, dan kesenangan. Dokumen tersebut menjelaskan tentang teknik dasar seperti melempar, menangkap, dan memukul bola serta aturan permainan kasti.
2. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektifitas pembinaan
PNS yg dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja & sistem karier, yg
dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan
sebagai pengendalian perilaku kerja
produktif yg disyaratkan untuk mencapai
hasil kerja yg disepakati.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan
berdasarkan prinsip objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif, dan transparan.
1
2
3
4. Perkalan BKN No.1 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP No.46 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP
berdasarkan RKT instansi. Dalam
menyusun SKP harus memperhatikan
hal-hal sbb:
Jelas
Dapat diukur
Relevan
Dapat dicapai
memiliki target waktu
6. 2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg
harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg
akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan
fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian
tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
7. 1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja. Dalam melaksanakan
kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis
dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit
angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur
penunjang.
3. Target
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
Kuantitas (Target Output)
Kualitas (Target Kualitas)
Waktu (Target Waktu)
Biaya (Target Biaya)
9. NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
TARGET
AK
REALISASI
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/o
utput
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Menetapkan persetujuan kenaikan
pangkat gol.ruang III/d ke bawah
Prov. Lampung dan instansi
vertikal.
-
5000
nota
100 12 - -
5000
nota
85 12 - 261,00 87,00
2 Menetapkan persetujuan
peninjauan masa kerja gol.ruang
III/d ke bawah Provinsi Lampung
dan Instansi vertikal
-
25
nota
100 12 - - 25 nota 80 12 - 256,00 85,33
3 Menetapkan persetujuan mutasi
lain-lain gol.ruang III/d ke bawah
Provinsi Lampung dan instansi
Vertikal
-
20
nota
100 12 - - 20 nota 80 12 - 256,00 85,33
4 Membuat konsep SK pindah
Instansi pusat dan daerah
- 30 SK 100 12 - - 30 SK 85 12 - 261,00 87,00
5 Membuat laporan kenaiakn
pangkat, PMK, mutasi lain dan
pindah instansi pusat dan daerah
- 2 lap 100 12 - - 2 lap 80 12 - 256,00 85,33
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan - - - - - -
b. Kreativitas - - - - - -
NILAI CAPAIAN SKP
86,00
(Baik)
PENILAIAN SKP
10. 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan
sbb:
a) 91 ke atas : Sangat baik
b) 76 90 : Baik
c) 61 75 : Cukup
d) 51 60 : Kurang
e) 50 ke bawah : Buruk
2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas
jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas,
kualitas, waktu, dan biaya sbb:
a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100
Target Output (TO)
b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100
Target Kualitas (TK)
11. 91 - 100
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan
pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90
Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan
besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75
Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada
kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg
ditentukan
51 -60
Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar,
revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke
bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan
besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg
ditentukan dll.
Untuk menilai kualitas output,
digunakan kriteria sbb :
12. c. Aspek Waktu
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) :
2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya 24 % diberikan nilai baik
sampai dengan sangat baik :
3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai
cukup sampai dengan buruk :
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu :
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
x 100
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
x 0 x 100
x 100 -
100
76 -
Realisasi Waktu (RW)
Target Waktu (TW)
x 100100 % -