Proposal ini membahas analisis faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba oleh remaja di Kabupaten Jepara dan upaya Kepolisian dalam menanggulanginya. Tujuannya adalah mengetahui faktor-faktor penyebab dan upaya Kepolisian, serta manfaatnya bagi pengembangan ilmu hukum dan sebagai informasi bagi masyarakat.
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
Penilitian Asuransi
1. PROPOSAL PENGAJUAN SKRIPSI
ANALISIS PERJANJIAN TERHADAP KONSEP TELEMARKETING
ASURANSI CIMB SUN LIFE TERHADAP KERAHASIAAN DATA
NASABAH BANK
Disusun oleh:
Danny Kamal Luthvi
2010-20-024
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2. 2015
ABSTRAKSI
Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan
dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak
akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan
bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa
Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam
usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil
pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia
seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945.
Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang
stategis dankedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan
masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban
masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan
pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.
Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan
remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini
sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa
perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka
atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat
memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan
kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks
yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara
multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu
3. menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu
maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.
Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa
anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan
munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk
mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk
menyalahgunakan narkotika. Oleh karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena
penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.
Begitu pula di Kabupaten Jepara yang merupakan wilayah hukum Polres Jepara dengan peningkatan
jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu
merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian,
perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana
di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang
melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian
secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi
dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh
remaja di Kabupaten Jepara.
4. Rumusan Masalah
Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh
remaja di Kabupaten Jepara ?
2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi
terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten Jepara ?
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten Jepara.
b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam
menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten
Jepara.
2. Manfaat Penelitian ini adalah :
a. Manfaat Teoritis :
1). Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum
khususnya hukum pidana.
2). Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan
bidang penelitian yang penulis teliti.
b. Manfaat Praktis :
1). Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi
hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh
remaja.
2). Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan
masukan kepada pihak Kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pindana
penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten Jepara.