Perundingan Roem-Royen pada Maret 1949 membahas penghentian perang gerilya dan pemulihan perdamaian di Indonesia. Perjanjian ini menghasilkan kesepakatan untuk mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta dan menjamin penghentian operasi militer Belanda serta pembebasan tawanan politik. Perundingan ini merupakan langkah awal menuju penyelesaian konflik Indonesia-Belanda yang berlanjut di Konferensi Meja Bundar di Den Haag.