Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
Dokumen tersebut merupakan panduan pengembangan desa kreatif yang menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penyusunannya. Panduan ini bertujuan untuk membantu pengembangan desa berbasis ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pengembangan UMKM tahun 2022 meliputi pengelolaan terpadu UMKM, arah kebijakan DAK fisik untuk UMKM, dan DAK non fisik untuk pengembangan kapasitas UMKM."
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2Hebron Dayax
Ìý
Dokumen tersebut berisi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, dan kebijakan-kebijakan terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung sas
Dokumen tersebut membahas dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap strategi percepatan penurunan stunting melalui anggaran APBD. Kemendagri menegaskan pentingnya alokasi anggaran daerah untuk program penanggulangan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini meliputi pemberian makanan tambahan, bantuan PKK, dan peningkatan konsumsi ikan guna mendukung target penurunan stunt
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, meliputi struktur perencanaan dan penganggaran APBD, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, penguatan APIP, dan penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, dan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan melalui tiga program utama yaitu bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dokumen tersebut juga menyebutkan tantangan utama dalam pengentasan kemiskinan adalah memperbaiki pendataan rumah tangga sasaran serta meningkatkan koordinasi dan pengendalian lembaga penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020CIkumparan
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Bantuan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengimplementasikan program peningkatan kompetensi. Ada 3 kategori bantuan berdasarkan jumlah satuan pendidikan sasaran program. Persyaratan penerima antara lain memiliki legalitas badan hukum dan keberhasilan program sebelumnya.
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 memberikan pedoman pelaksanaan bantuan sarana ibadah untuk mendukung pembelajaran PAI di sekolah secara praktis dan kontekstual sesuai kurikulum, meliputi deskripsi bantuan, persyaratan, dan prosedur pengajuan serta penetapan penerima manfaat.
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
More Related Content
Similar to Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx (20)
Dokumen tersebut merupakan panduan pengembangan desa kreatif yang menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penyusunannya. Panduan ini bertujuan untuk membantu pengembangan desa berbasis ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pengembangan UMKM tahun 2022 meliputi pengelolaan terpadu UMKM, arah kebijakan DAK fisik untuk UMKM, dan DAK non fisik untuk pengembangan kapasitas UMKM."
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2Hebron Dayax
Ìý
Dokumen tersebut berisi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, dan kebijakan-kebijakan terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung sas
Dokumen tersebut membahas dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap strategi percepatan penurunan stunting melalui anggaran APBD. Kemendagri menegaskan pentingnya alokasi anggaran daerah untuk program penanggulangan stunting sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Hal ini meliputi pemberian makanan tambahan, bantuan PKK, dan peningkatan konsumsi ikan guna mendukung target penurunan stunt
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, meliputi struktur perencanaan dan penganggaran APBD, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, penguatan APIP, dan penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD, dan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan melalui tiga program utama yaitu bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dokumen tersebut juga menyebutkan tantangan utama dalam pengentasan kemiskinan adalah memperbaiki pendataan rumah tangga sasaran serta meningkatkan koordinasi dan pengendalian lembaga penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020CIkumparan
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Bantuan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengimplementasikan program peningkatan kompetensi. Ada 3 kategori bantuan berdasarkan jumlah satuan pendidikan sasaran program. Persyaratan penerima antara lain memiliki legalitas badan hukum dan keberhasilan program sebelumnya.
Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 memberikan pedoman pelaksanaan bantuan sarana ibadah untuk mendukung pembelajaran PAI di sekolah secara praktis dan kontekstual sesuai kurikulum, meliputi deskripsi bantuan, persyaratan, dan prosedur pengajuan serta penetapan penerima manfaat.
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiSeta Wicaksana
Ìý
Turnover karyawan adalah tantangan besar bagi organisasi karena berdampak pada biaya, produktivitas, dan stabilitas tim kerja.
Retensi karyawan yang rendah sering kali disebabkan oleh faktor yang tidak terdeteksi lebih awal, seperti ketidakpuasan kerja, kurangnya peluang karir, atau budaya perusahaan yang kurang sesuai.
HR tradisional sering kali hanya bereaksi setelah karyawan mengundurkan diri, sehingga sulit untuk melakukan intervensi yang tepat waktu.
Prediktif Analytics memungkinkan perusahaan menggunakan data untuk mengidentifikasi pola turnover dan memprediksi karyawan yang berisiko keluar.
Dengan pendekatan berbasis data, HR dapat mengambil langkah proaktif seperti meningkatkan kepuasan kerja, menawarkan pengembangan karir, atau menyesuaikan kebijakan kompensasi sebelum karyawan benar-benar keluar.
Dengan Prediktif Analytics, organisasi dapat mengurangi turnover, meningkatkan retensi karyawan, dan mempertahankan talenta terbaik secara lebih strategis dan efisien.
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanSeta Wicaksana
Ìý
Era digital telah mengubah cara organisasi mengelola pelatihan, pengembangan, dan perencanaan karier karyawan.
Banyak perusahaan masih menggunakan pendekatan konvensional dalam pelatihan dan pengembangan tanpa analisis mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan.
HR Analytics hadir sebagai solusi untuk membantu organisasi mengoptimalkan investasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan data yang akurat.
Dengan analitik prediktif, perusahaan dapat mengidentifikasi talenta potensial dan menyusun strategi karier yang lebih terstruktur untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi.
Tanpa analisis data yang kuat, program pelatihan dapat menjadi investasi yang kurang tepat sasaran dan tidak memberikan dampak maksimal bagi organisasi.
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Pengelolaan kompensasi dan manfaat merupakan aspek penting dalam strategi manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan, keterlibatan, dan retensi karyawan. Dengan berkembangnya HR Analytics, organisasi kini dapat mengelola sistem kompensasi dan manfaat secara lebih efektif, berbasis data, dan adil, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan kompetitif, berbasis performa, serta sejalan dengan tujuan bisnis.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Pengelolaan Kompensasi?
Menyediakan data real-time untuk menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Mengukur hubungan antara kompensasi dengan retensi, motivasi, dan produktivitas karyawan.
Menganalisis disparitas upah dan memastikan sistem kompensasi yang adil (fair pay & pay equity).
Memanfaatkan predictive analytics untuk menentukan tren kompensasi di masa depan.
Mengoptimalkan manfaat karyawan berdasarkan kebutuhan spesifik individu dan kelompok.
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unit-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Dalam era digitalisasi, HR Analytics berkembang sebagai alat strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM. Dengan HR Analytics, organisasi dapat menganalisis data tenaga kerja secara lebih mendalam dan berbasis bukti, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan relevan.
Namun, tidak semua organisasi memiliki tingkat kematangan HR Analytics yang sama. Oleh karena itu, Model Maturitas HR Analytics digunakan untuk mengukur sejauh mana organisasi telah mengadopsi dan mengimplementasikan HR Analytics dalam pengelolaan SDM.
Model Maturitas HR Analytics menjadi alat penting dalam membantu organisasi memahami sejauh mana mereka telah memanfaatkan analisis SDM dalam strategi bisnis mereka.
Semakin matang penerapan HR Analytics dalam organisasi, semakin besar dampaknya terhadap efektivitas SDM dan pencapaian tujuan bisnis.
Tantangan dalam implementasi HR Analytics harus diatasi dengan meningkatkan literasi data dalam HR, mengintegrasikan teknologi yang lebih baik, serta menghubungkan analisis SDM dengan keputusan strategis organisasi.
Dengan mengadopsi Model Maturitas HR Analytics, organisasi dapat secara bertahap meningkatkan kemampuannya dalam mengelola tenaga kerja berbasis data, sehingga lebih siap menghadapi perubahan di masa depan!
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataSeta Wicaksana
Ìý
Pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akurasi pemilihan kandidat serta menurunkan turnover karyawan.
Teknologi modern seperti AI dan HR Analytics dapat digunakan untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas seleksi tenaga kerja.
Organisasi yang mengadopsi strategi rekrutmen berbasis data lebih siap menghadapi tantangan dalam kompetisi global untuk mendapatkan talenta terbaik.
Dengan memahami pentingnya pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi, organisasi dapat mengoptimalkan strategi pengelolaan SDM secara lebih efektif!
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO88
Ìý
Link alternatif eltonmpo adalah agen judi online terbesar indonesia yang menawarkan games online yang mudah menang dan gampang maxwin, dengan metode pembayaran terlengkap, menang berapapun pasti di bayar tanpa cicil.
Website eltonmpo agen slot gacor anti rungkad merupakan link akses judi online yang mudah anda akses tanpa menggunakan vpn,anti nawala, anti blokir dan juga anti internet positif. Daftar eltonmpo slot mudah maxwin se indonesia termasuk link judi online yang sudah di percaya dengan platform terbaik se asia dengan menyediakan fitur terlenkgap, metode pembayaran yang lengkap, dan lain sebagainya.
New member eltonmpo salah satu member baru yang bergabung di website gacor anti rungkad se indonesia ini, dan anda bisa bermain dan dapat menghasilkan kemenangan di berbagai macam permainan yang tersedia di eltonmpo.
Maka dari itu agen login eltonmpo salah satu situs yang sudah banyak di kenal oleh para kalangan masyarakat se indonesia dengan menampilkan berbagai macam games online yang berpotensi rating games yang paling tinggi se asia.
Untuk pelayanan 24 jam non stop tanpa batas yang dilayani costumer service eltonmpo dengan pelayanan yang profesional, amanah dan juga ramah.
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanSeta Wicaksana
Ìý
Kepemimpinan merupakan aspek kunci dalam organisasi
Perubahan lingkungan bisnis dan sektor publik semakin dinamis
Dibutuhkan pemimpin yang dapat beradaptasi, inovatif, dan memiliki etika
Memahami aspek psikologis sehingga dapat mengembangkan empati dalam interaksi
Tantangan kepemimpinan modern: VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)
NEWS News news: Langsung Whatsapp.082164715377 EO Kendari siap membantu Anda dalam mewujudkan acara yang sukses dan berkesan. Dengan reputasi sebagai penyelenggara acara dengan rating tertinggi, layanan ini memberikan jaminan kualitas dan kepuasan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dan janji temu online, hubungi WA.082164715377 dan wujudkan acara impian Anda bersama tim profesional EO Kendari.
Dengan menggunakan layanan event organizer terbaik di Kendari, Anda dapat memastikan bahwa setiap detail acara dikelola dengan profesionalisme tinggi, menjadikannya momen yang tak terlupakan bagi semua peserta.
#eventorganizerkendari #eventorganizersulawesitenggara #eventorganizerkendarisulawesitenggara #eokendari #eosulawesitenggara #eventorganizerkendarisultra
#eventkendari #eventplannerkendari #eventprokendari #weddingorganizerkendari #wo_kendari #konserkendari #festivalkendari #pestakendari #acarakendari #eventcrewkendari
#eventplanner #eventmanagement #eventcoordinator #eventcreator #eventsolution #eventdesign #eventproduction #eventindustry #eventservice #eventspecialist
#eventorganizerindonesia #eoindonesia #eventindonesia #eventdiindonesia #eventnusantara #eonusantara #eventlokal #eventberkualitas
#kendari #kendarihits #kendariupdate #kendariinfo #sulawesitenggara #sultrahits #sultraupdate #sultrainfo #explorekendari #exploresultra #eventorganizerkendari #eventorganizerpaw #paw
PT Jawara Data Nusantara is your trusted partner in IT solutions, empowering businesses and governments with cutting-edge technology.
With innovation and expertise, we help organizations optimize operations, enhance digital transformation, and drive sustainable growth. Our data-driven approach ensures smart, efficient, and future-ready solutions.
2. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam
bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan
Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
Sasaran Kewirausahaan Nasional
 Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024
 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim
usaha dan daya saing serta memperluas kesempatan kerja,
 perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio
kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha
dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program
lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah
dareah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang
menjadi pedoman bersama dalam pengembangan
kewirausahaan nasional,
3.  oleh karena itu maka Presiden telah menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan
Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada tanggal 3 J
anuari 2022
.
. Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana Pasal 3 bertujuan untuk:
a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan
Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan;
b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai
tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
4. Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan
secara bersinergi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan
dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan
memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya
sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika
diperlukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1).
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
Kemudahan dan insentif sesuai kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah.
5. Kemudahan yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal
11 ayat (1) berupa:
a. Pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk
ekspor;
c. Akses pembiayaan dan penjaminan;
d. Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. Pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong;
g. g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada
tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis
pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. h. Melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. Mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui
pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan
teknis; dan/atau
j. Bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Serta insentif yang diberikan kepada Wirausaha
sebagaimana Pasal 11 ayat (2) berupa:
1. Pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak
daerah dan retribusi daerah;
2. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah;
dan/ atau
3. Fasilitas pajak penghasilan,
7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mempunyai
tugas
Melaksanakan pengembangan Kewirausahaan Nasional secara
terencana dan terpadu dan Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden yang memiliki susunan terdiri atas
Pengarah dan Pelaksana.
8. Pengarah dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana Pasal 16 ayat (2) terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri Keuangan; dan
f. Sekretaris Kabinet.
Dan pelaksana dalam Pengembangan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Wakil Ketua I: Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri; dan
9. e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
10.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.Menteri Sosial;
12.Menteri Agama;
13.Menteri Pemuda dan Olahraga;
10. 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak;
15. Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal;
16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
17. Kepala Badan Pusat Statistik;
18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional; dan
20. Kepala Lembaga Kibejakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah/.
11. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas,
dan fungsi Tim Teknis Pengembagan
Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku
ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan
Kewirausahaan Nasional dapat berkembang lebih jauh dan
lebih baik lagi.