ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam
bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan
Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
Sasaran Kewirausahaan Nasional
 Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024
 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim
usaha dan daya saing serta memperluas kesempatan kerja,
 perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio
kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha
dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program
lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah
dareah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang
menjadi pedoman bersama dalam pengembangan
kewirausahaan nasional,
 oleh karena itu maka Presiden telah menetapkan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan
Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada tanggal 3 J
anuari 2022
.
. Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana Pasal 3 bertujuan untuk:
a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan
Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan;
b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai
tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan
secara bersinergi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan
dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan
memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya
sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika
diperlukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1).
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
Kemudahan dan insentif sesuai kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah.
Kemudahan yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal
11 ayat (1) berupa:
a. Pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk
ekspor;
c. Akses pembiayaan dan penjaminan;
d. Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. Pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan
penolong;
g. g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada
tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis
pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. Melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. Mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui
pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan
teknis; dan/atau
j. Bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Serta insentif yang diberikan kepada Wirausaha
sebagaimana Pasal 11 ayat (2) berupa:
1. Pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak
daerah dan retribusi daerah;
2. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah;
dan/ atau
3. Fasilitas pajak penghasilan,
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk
Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mempunyai
tugas
Melaksanakan pengembangan Kewirausahaan Nasional secara
terencana dan terpadu dan Komite Pengembangan
Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden yang memiliki susunan terdiri atas
Pengarah dan Pelaksana.
Pengarah dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana Pasal 16 ayat (2) terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri Keuangan; dan
f. Sekretaris Kabinet.
Dan pelaksana dalam Pengembangan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Wakil Ketua I: Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
10.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.Menteri Sosial;
12.Menteri Agama;
13.Menteri Pemuda dan Olahraga;
14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak;
15. Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal;
16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
17. Kepala Badan Pusat Statistik;
18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional; dan
20. Kepala Lembaga Kibejakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah/.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20, ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas,
dan fungsi Tim Teknis Pengembagan
Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku
ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan
Nasional yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan
Kewirausahaan Nasional dapat berkembang lebih jauh dan
lebih baik lagi.

More Related Content

Similar to Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx (20)

KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdfKEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
Shohibar
Ìý
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ìý
Bappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dakBappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dak
DyahAyu189
Ìý
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.pptMateri Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
adirog1987
Ìý
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Hebron Dayax
Ìý
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.pptPAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
ZaenChannel1
Ìý
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdfPANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
TestCenterFEBUP
Ìý
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdfUU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
FatihahAlmira
Ìý
Strategi Penurunan Stunting.pptx
Strategi Penurunan Stunting.pptxStrategi Penurunan Stunting.pptx
Strategi Penurunan Stunting.pptx
Pemkot prabumulih
Ìý
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptxPRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
AufarIsyraqi1
Ìý
02.e) buku iv pelaporan
02.e) buku iv pelaporan02.e) buku iv pelaporan
02.e) buku iv pelaporan
swanggie
Ìý
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
Pembangunan Kesejahteraan RakyatPembangunan Kesejahteraan Rakyat
Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
khoiril anwar
Ìý
Agenda prabowo-hatta
Agenda prabowo-hattaAgenda prabowo-hatta
Agenda prabowo-hatta
Ari Murti
Ìý
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
CIkumparan
Ìý
Profil & program detiknas broadband
Profil & program detiknas broadbandProfil & program detiknas broadband
Profil & program detiknas broadband
Setia Juli Irzal Ismail
Ìý
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptxsiap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
SittiJamilah2
Ìý
Tugas makalah modul pariwisata
Tugas makalah modul pariwisataTugas makalah modul pariwisata
Tugas makalah modul pariwisata
MDSmerry
Ìý
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docxJUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
MuchtarlaUmmung1
Ìý
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017 Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Eka Saputra
Ìý
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdfKEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
Shohibar
Ìý
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukmPaparan deputi bidang pembiayaan kkukm
Paparan deputi bidang pembiayaan kkukm
fadli readi
Ìý
Bappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dakBappenas paparan mp dan dak
Bappenas paparan mp dan dak
DyahAyu189
Ìý
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.pptMateri Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
Materi Pedoman Penyusunan APBD 2018 dan Fenomena Halbar.ppt
adirog1987
Ìý
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Lampiran permendagri nomor 37 tahun 2014 264 2
Hebron Dayax
Ìý
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.pptPAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
PAPARAN BAPP PMD OK 30 September 2019.ppt
ZaenChannel1
Ìý
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdfPANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
PANDUAN-PRN-LPPM-2020.pdf
TestCenterFEBUP
Ìý
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdfUU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang APBN Tahun Anggaran 1994-1995.pdf
FatihahAlmira
Ìý
Strategi Penurunan Stunting.pptx
Strategi Penurunan Stunting.pptxStrategi Penurunan Stunting.pptx
Strategi Penurunan Stunting.pptx
Pemkot prabumulih
Ìý
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptxPRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
PRESENTASI_-_PENGELOLAAN_KEUDA.pptx
AufarIsyraqi1
Ìý
02.e) buku iv pelaporan
02.e) buku iv pelaporan02.e) buku iv pelaporan
02.e) buku iv pelaporan
swanggie
Ìý
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
Pembangunan Kesejahteraan RakyatPembangunan Kesejahteraan Rakyat
Pembangunan Kesejahteraan Rakyat
khoiril anwar
Ìý
Agenda prabowo-hatta
Agenda prabowo-hattaAgenda prabowo-hatta
Agenda prabowo-hatta
Ari Murti
Ìý
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
Peraturan Sekretaris Jendral No 3 Tahun 2020
CIkumparan
Ìý
Profil & program detiknas broadband
Profil & program detiknas broadbandProfil & program detiknas broadband
Profil & program detiknas broadband
Setia Juli Irzal Ismail
Ìý
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptxsiap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
siap ajar Bahan Tayang_Micro TPPS ok.pptx
SittiJamilah2
Ìý
Tugas makalah modul pariwisata
Tugas makalah modul pariwisataTugas makalah modul pariwisata
Tugas makalah modul pariwisata
MDSmerry
Ìý
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docxJUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
JUUKNIS BANTUAN KEMENAG ok.docx
MuchtarlaUmmung1
Ìý
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017 Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Kepmen desapdtt nomor 83 tahun 2017
Eka Saputra
Ìý

Recently uploaded (17)

Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
Educations / Operator Open Office / Design GNU Joomla / ITe
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý

Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx

  • 2. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional. Sasaran Kewirausahaan Nasional  Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024  guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing serta memperluas kesempatan kerja,  perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha dengan menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah dareah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional,
  • 3.  oleh karena itu maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada tanggal 3 J anuari 2022 . . Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 3 bertujuan untuk: a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan; b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia; c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
  • 4. Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1). Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
  • 5. Kemudahan yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal 11 ayat (1) berupa: a. Pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c. Akses pembiayaan dan penjaminan; d. Pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. Pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g. g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 6. h. Melakukan riset dan pengembangan usaha; i. Mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau j. Bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta insentif yang diberikan kepada Wirausaha sebagaimana Pasal 11 ayat (2) berupa: 1. Pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; 2. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau 3. Fasilitas pajak penghasilan,
  • 7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang mempunyai tugas Melaksanakan pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu dan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki susunan terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.
  • 8. Pengarah dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (2) terdiri atas: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Menteri Keuangan; dan f. Sekretaris Kabinet. Dan pelaksana dalam Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana Pasal 16 ayat (3) terdiri atas: a. Ketua: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. Wakil Ketua I: Menteri Badan Usaha Milik Negara; c. Wakil Ketua II: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. d. Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri; dan
  • 9. e. Anggota terdiri atas: 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Perindustrian; 3. Menteri Ketenagakerjaan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 7. Menteri Kelautan dan Perikanan; 8. Menteri Komunikasi dan Informatika; 9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 10.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 11.Menteri Sosial; 12.Menteri Agama; 13.Menteri Pemuda dan Olahraga;
  • 10. 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak; 15. Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi Penanaman Modal; 16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 17. Kepala Badan Pusat Statistik; 18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan 20. Kepala Lembaga Kibejakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/.
  • 11. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 20, ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembagan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yaitu Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kewirausahaan Nasional dapat berkembang lebih jauh dan lebih baik lagi.