Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2015 menetapkan pedoman pembatasan pertemuan di luar kantor untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pemerintah. Pedoman ini mengatur kriteria dan prosedur bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan rapat di luar kantor, termasuk pengawasan dan evaluasi. Dengan berlakunya peraturan ini, surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.