Contoh Laporan kinerja tenaga ahli DPRD OzawaYukio
Ìý
Laporan ini merangkum kegiatan Tenaga Ahli Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Februari 2016, yang meliputi pembuatan bahan rapat, penyusunan notulensi, memberikan masukan kepada Wakil Ketua I, dan menghadiri berbagai rapat terkait penyusunan APBD tahun 2016.
Kebijakan Distribusi Kepegawaian sesuai UU No. 23 Tahun 201401112015
Ìý
Dokumen tersebut membahas kebijakan pengalihan pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan menjadi PNS provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."
Dokumen tersebut merupakan pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang mengatur tentang tujuan, prinsip, manfaat dan pengertian standar operasional prosedur administrasi pemerintahan bagi instansi pemerintah."
Dokumen tersebut merupakan keputusan bupati Tapanuli Utara tentang pembentukan tim percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara. Keputusan ini membentuk lima kelompok kerja yang akan membantu percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai aspek seperti penguatan kelembagaan, tatalaksana, SDM aparatur, dan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 menetapkan kode jabatan, singkatan, dan akronim standar pada Kementerian Agama dan unit-unit terkait untuk memfasilitasi komunikasi dan menghindari ketidakjelasan."
Lampiran permendagri nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas permen...riyan andhika
Ìý
Lampiran permendagri nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 44 tahun 2009 tentang pedoman kerja sama depdagri dan pemda dengan ormas dan lembaga niralaba lainnya.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. Dinas ini bertugas dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, terdiri dari Kepala, Sekretariat, dua Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi dua Sub Bagian yaitu Umum dan Kepegawaian, serta Program dan Anggaran.
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR PER/219/M.PAN/7 /2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA
Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar untuk mengawasi pelaksanaan pengendalian intern secara intensif dan menyeluruh. Satuan Tugas ini beranggotakan penanggung jawab dan koordinator wilayah yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian intern di masing-masing wilayah kerja.
pasal 149 ayat 1 bidang perumahan mempunyai tugas menyelengarakan pendataan, perencanaan, pengaturan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan. ayat 2 bidang perumahan menyelengarakan fungsi sesuai poin d. Pelaksanaan perencanaan dan poin f. Penyelengaraan kerjasama pihak ketiga dalam rangkameningkatkanpenyediaan perumahan bagi MBR.
Surat keterangan ini memberikan informasi tentang tugas-tugas Achmad Avandi sebagai staf bidang ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara. Surat ini dimaksudkan untuk mendukung usulan kenaikan pangkatnya dari pengatur muda golongan II/b menjadi penata muda golongan III/a. Tugas-tugas barunya mencakup pengawasan proyek pembangunan jalan dan trotoar serta manajemen administrasi, lap
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR : 31 TAHUN 2008Trisno Setiawan
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu oleh Sekretaris serta empat bidang yakni Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Dokumentasi dan Kepangkatan, serta Pemberhentian dan Pensiun. Uraian tugas masing-masing jabatan struktural diatur secara rinci dalam
Rangkaian peraturan daerah ini mengatur tentang pengadaan pegawai negeri sipil daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen ini menjelaskan tentang penyusunan formasi, prosedur pengajuan formasi, penetapan formasi, serta tahapan pengadaan pegawai negeri sipil daerah mulai dari perencanaan, pengumuman, persyaratan, pelamaran, hingga pengangkatan.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan jabatan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, dana bagi hasil sumber daya alam, dan kondisi ekonomi makro Indonesia. Dokumen ini menyoroti perubahan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembagian sumber pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
SOP ini mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) seksi kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kantor Camat Ampenan, meliputi penyusunan RKA, permohonan surat perjalanan dinas (SPPD), permohonan lembur kegiatan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan pembinaan, serta pelaksanaan kegiatan program MPBM masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan keputusan bupati Tapanuli Utara tentang pembentukan tim percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara. Keputusan ini membentuk lima kelompok kerja yang akan membantu percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai aspek seperti penguatan kelembagaan, tatalaksana, SDM aparatur, dan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 menetapkan kode jabatan, singkatan, dan akronim standar pada Kementerian Agama dan unit-unit terkait untuk memfasilitasi komunikasi dan menghindari ketidakjelasan."
Lampiran permendagri nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas permen...riyan andhika
Ìý
Lampiran permendagri nomor 20 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 44 tahun 2009 tentang pedoman kerja sama depdagri dan pemda dengan ormas dan lembaga niralaba lainnya.
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara. Dinas ini bertugas dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, terdiri dari Kepala, Sekretariat, dua Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi dua Sub Bagian yaitu Umum dan Kepegawaian, serta Program dan Anggaran.
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR PER/219/M.PAN/7 /2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA
Keputusan Inspektur Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar untuk mengawasi pelaksanaan pengendalian intern secara intensif dan menyeluruh. Satuan Tugas ini beranggotakan penanggung jawab dan koordinator wilayah yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian intern di masing-masing wilayah kerja.
pasal 149 ayat 1 bidang perumahan mempunyai tugas menyelengarakan pendataan, perencanaan, pengaturan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan. ayat 2 bidang perumahan menyelengarakan fungsi sesuai poin d. Pelaksanaan perencanaan dan poin f. Penyelengaraan kerjasama pihak ketiga dalam rangkameningkatkanpenyediaan perumahan bagi MBR.
Surat keterangan ini memberikan informasi tentang tugas-tugas Achmad Avandi sebagai staf bidang ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara. Surat ini dimaksudkan untuk mendukung usulan kenaikan pangkatnya dari pengatur muda golongan II/b menjadi penata muda golongan III/a. Tugas-tugas barunya mencakup pengawasan proyek pembangunan jalan dan trotoar serta manajemen administrasi, lap
PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR : 31 TAHUN 2008Trisno Setiawan
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu oleh Sekretaris serta empat bidang yakni Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Dokumentasi dan Kepangkatan, serta Pemberhentian dan Pensiun. Uraian tugas masing-masing jabatan struktural diatur secara rinci dalam
Rangkaian peraturan daerah ini mengatur tentang pengadaan pegawai negeri sipil daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumen ini menjelaskan tentang penyusunan formasi, prosedur pengajuan formasi, penetapan formasi, serta tahapan pengadaan pegawai negeri sipil daerah mulai dari perencanaan, pengumuman, persyaratan, pelamaran, hingga pengangkatan.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan jabatan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mendukung penyederhanaan birokrasi.
Dokumen tersebut membahas tentang tinjauan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, dana bagi hasil sumber daya alam, dan kondisi ekonomi makro Indonesia. Dokumen ini menyoroti perubahan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembagian sumber pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
SOP ini mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) seksi kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kantor Camat Ampenan, meliputi penyusunan RKA, permohonan surat perjalanan dinas (SPPD), permohonan lembur kegiatan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan pembinaan, serta pelaksanaan kegiatan program MPBM masyarakat.
a) Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban serta pelaksanaan perjalanan dinas. b) Peserta bimtek adalah aparatur daerah terkait pengelolaan keuangan. c) Bimtek akan membahas peraturan terkini dan mekanisme pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BIMTEK PP NO.13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMER...Info Jadwal Bimtek
Ìý
Undangan bimbingan teknis tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019. Bimtek akan membahas penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Diundang kehadiran pejabat pemda, DPRD, dan instansi terkait untuk mengikuti bimtek yang akan diselenggarakan di beberapa kota dan dil
[Ringkasan]
RKTM ini membahas rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan di BPTP Sumatera Selatan pada tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran secara efektif dan efisien guna mendukung peningkatan kinerja BPTP. Secara garis besar mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan kegiatan administrasi keuangan selama setahun.
Dokumen tersebut berisi penilaian kinerja pegawai negeri sipil bernama Gerhana Putra oleh pejabat penilai Rismal Riandi. Dokumen mencakup identitas pegawai dan pejabat penilai, unsur-unsur yang dinilai seperti sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja, serta nilai akhir prestasi kerja. Berdasarkan dokumen tersebut, nilai akhir prestasi kerja Gerhana Putra adalah 86,98 atau dikategorikan baik.
Bimtek Teknik Penyusunan RENSTRA dan RENJA, Pedoman Penyusunan LAKIP serta Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019
[Ringkasan]
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut berisi daftar pejabat penilai dan pegawai yang dinilai beserta jabatan dan unit kerjanya.
2. Terdapat target kerja tahunan pegawai yang dinilai beserta kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang diharapkan.
3. Terdapat penilaian pencapaian target kerja tahunan oleh pejabat penilai beserta nilai kinerja yang dicapai pegawai.
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasi standar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas PPKAD Kabupaten Lahat berdasarkan peraturan yang berlaku. Prosesnya meliputi pengajuan dokumen oleh satuan kerja, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pencetakan SP2D, dan penyerahan SP2D kepada satuan kerja untuk proses pencairan dana.
Rencana Kerja Tingkat Manajemen (RKTM) ini membahas rencana pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern dan Wilayah Bebas Korupsi di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan untuk tahun 2018, mencakup tujuan, prosedur, tenaga pelaksana, dan jadwal kegiatan."
Dokumen tersebut merupakan laporan penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB. Laporan tersebut mencakup identitas pejabat penilai, pegawai yang dinilai, atasan pejabat penilai, unsur penilaian yang mencakup pencapaian sasaran kerja dan perilaku kerja, serta tanda tangan persetujuan dari pegawai yang dinilai dan atasan pejabat penilai.
Laporan ini memberikan ringkasan aset tetap dan tanah yang dimiliki Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Sumatera Selatan per 31 Desember 2021, yang terdiri dari peralatan, mesin, kendaraan, dan tanah seluas 478.032 meter persegi dengan total nilai Rp. 144,129,590.
Laporan triwulan kedua tahun anggaran 2021 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menunjukkan capaian anggaran sebesar 20% dengan status pelaksanaan kegiatan yang masih dalam persiapan untuk beberapa komponen.
Dokumen ini memberikan ringkasan mengenai jumlah pegawai Balai Penelitian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan berdasarkan golongan ruang, kelompok umur, pendidikan akhir, dan masa kerja per September 2022. Terdapat 47 pegawai yang terbagi ke dalam 4 golongan ruang. Golongan III memiliki jumlah pegawai terbanyak yaitu 35 orang.
Dokumen tersebut merupakan rencana kegiatan bulanan BPTP Sumatera Selatan pada bulan Juni dan Juli yang mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, bimbingan teknis, koordinasi, dan rapat terkait kegiatan penelitian, perbenihan, dan budidaya tanaman pangan di beberapa lokasi di Sumatera Selatan.
Dokumen tersebut berisi daftar nomor dan tanggal surat yang diterima beberapa instansi pemerintah seperti kementerian, dinas, dan sekolah pada bulan Januari hingga Maret 2022. Surat-surat tersebut meliputi berbagai perihal seperti pelaksanaan program, konfirmasi, laporan, izin, dan undangan.
Daftar rencana peraturan dan keputusan BPTP Sumsel berisi 5 peraturan yang akan diterbitkan antara Maret hingga Juni 2020 untuk menindaklanjuti instruksi Kepala Badan Litbang tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan BPTP Sumsel dan pelaksanaan tugas kedinasan selama masa pandemi.
Rktm penyusunan laporan keuangan sai pada sekretariat uappa bw ok
1. RENCANA KEGIATAN TINGKAT MANAJEMEN (RKTM)
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
PADA SEKRETARIAT UAPPA/B-W
NAMA PENANGGUNGJAWAB : SUSILAWATI, SP, M.Si
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN SUMATERA SELATAN
BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
2018
2. LEMBAR PENGESAHAN
1. JudulRKTM : Penyusunan Laporan Keuangan SAI pada Sekretariat UAPPA/B-W
2. UnitKerja : BPTP SUMATERA SELATAN
3. Alamat Unit Kerja : Jl. Kol. H. Barlian No. 83 Km. 6 Palembang 30153 Sumatera Selatan
4. Sumber Dana : DIPA TA. 2018BPTP Sumatera Selatan
5. Status Penelitian
(L/B)
: Lanjutan
6. PenanggungJawab
a. Nama : Susilawati, SP, M.Si
b.
Pangkat/Golongan
: Penata Tk. I / III d
c. Jabatan : Kepala SubBagianTata Usaha
7. Lokasi : ProvinsiSumatera Selatan
8. Agroekosistem : -
9. TahunMulai : -
10. TahunSelesai : -
11. Output Tahunan : TersusunnyalaporankeuangantingkatSatkerdanWilayahsesuaiperaturan
undangan yang berlaku
12. Output Akhir : Terselenggaranyapenyusunanlaporankeuangan Semester I dan
SatkerdanLaporantingkatwilayahPropinsiSumatera Selatan
Koordinator Program, Penanggung Jawab
RKTM
Budi Raharjo, STP.,M.Si.
NIP 19710828 20003 1 001
Susilawati, SP, M.Si
NIP. 19700810 200312 2 001
Mengetahui,
Kepala Balai Besar Pengkajiandan
Pengembangan Teknologi Pertanian
Kepala Balai Pengkajian Teknologi
Pertanian Sumatera Selatan
Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA Dr. Ir. Priatna Sasmita, MSi
NIP. 19680415 199203 1 001 NIP. 19641104 199203 1 001
3. I. PENDAHULUAN
1.1. LatarBelakang
Perubahan pengelolaan keuangan negara dimulai dengan
diundangkannya undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggungjawabKeuangan Negara.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Presiden selaku
Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan kekuasaan
tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal dan
wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,
dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
Sesuai UU No. 17 Tahun 2003 pasal 30 ayat 2 dan UU No. 1 Tahun
2004 pasal 55,
LaporanKeuangandimaksudterdiridariLaporanRealisasiAnggaran (LRA),
Neraca dan Catatan atas LaporanKeuangan (CaLK). Selanjutnya UU No. 17
Tahun 2003 tentangKeuangan Negara bahwabentuk dan
isiLaporanKeuangandisajikansesuaistandarAkuntansiPemerintahyang
disusunoleh statu komitestándar yang independen dan
ditetapkandenganPeraturanPemerintah. UU No. 1 Tahun 2004
selanjutnyamenyatakanbahwaMenteriKeuanganselakuBendaharaUmum
Negara (BUN) berwenangmenetapkanSistemAkuntansi dan
PelaporanKeuangan Negara. Menindaklanjuti aturan tersebut,
telahditerbitkanPeraturanMenkeu No. 59/PMK.06/2005
tentangSistemAkuntansi dan PelaporanPemerintahPusat dan
telahdisempurnakanlagidenganPeraturanMenkeu No. 171/PMK.05/2007
4. yang berlakubagiseluruhKementerian Negara/Lembaga yang mengelola
APBN.
SesuaiPermenkeutersebut, laporankeuangandisusun secara
berjenjangolehseluruhtingkataninstansi, daritingkatSatker
(UnitAkuntansiKuasaPenggunaAnggaran/Barang/UAKPA/B), ketingkat
Wilayah (UnitAkuntansiPembantuPenggunaAnggaran/Barang Wilayah/
UAPPA/BW), ketingkatEselon I
(UnitAkuntansiPembantuPenggunaAnggaran/BarangEselon I)
sampaiketingkatKementerian/Lembaga
(UnitAkuntansiPenggunaAnggaran/Barang).
Berdasarkanpasal 18 PeraturanMenteriKeuangannomor 171 tahun
2007. MelaluiPeraturanMenteriPertanian No. 41/Permentan/OT.140/
09/2008
DepartemenPertaniantelahmenunjukBalaiPengkajianTeknologiPertanian
(BPTP) BadanLitbangPertaniansebagaiSekretariat UAPPA/BW
internalDepartemenPertanian. Secara operasionalkepala BPTP
ditunjuksebagaikepalasekretariat, sedangkanoperator dan
verifikatoradalahpetugaspembuatlaporandarisatkerDekon/TP
sectorpertanian yang ditunjukolehpimpinandaerah.
Balai Besar Pengkajian dan
PengembanganTeknologiPertaniansesuaidenganPeraturanMenteriPertanian
nomor: 48/Permentan/OT. 140/6/2007 tanggal 18 Juni 2007 Pasal 15
mempunyai tugas mengkoordinasi BPTP bahwaKepala BPTP
wajibmenyampaikanlaporanpelaksanaantugasnyakepadaKepalaBadanLitba
ngPertanianmelaluiKepala BBPPTP, baikberkalaatausewaktu-waktu.
Sehingga BBP2TP berkewajibanmengkoordinasiBPTP
dalammelakukanpenyusunanLaporanKeuangan.
5. 1.2. Dasar Pertimbangan
Penunjukan BalaiPengkajianTeknologiPertanian (BPTP)
BadanLitbangPertaniansebagaiSekretariat UAPPA/BW
internalDepartemenPertanian. berdasarkanPeraturanMenteriPertanian No.
41/Permentan/OT.140/09/2008 DepartemenPertanian, sedangkanoperator
dan verifikatoradalahpetugaspembuatlaporandarisatkerDekon/TP
sectorpertanian yang ditunjukolehpimpinandaerah.
1.3. Tujuan
1. UntukmempertahankanOpini LK Kementan WTP
2. TersusunnyalaporanKeuangan Tingkat Satkerdan Wilayah
sesuaidenganperaturandanperundang-undangan yang berlaku
3. TersusunnyaLaporanKeuangantingkatwilayahPropinsiSumatera
Selatan
4. Mengkoordiinasipelaksanaankegiatan UAPPA/B-W
diPropinsiSumatera Selatan
1.4. Keluaran yang diharapkan
1. Terlaksananyakegiatan UAPPA/B-W seluruhsatkerpenerimadana
DK,TP dan KD diProp.Sumatera Selatan
2. Tersusunnyalaporankeuangan SAI Tingkat UAPPA/B-W
1.5. Perkiraan Manfaat Dan Dampak
Manfaat :
MeningkatnyapenilaiankualitaslaporankeuanganolehBadanPemeriks
aKeuangandenganopinitanpapengecualian;
Dampak :
1. Internal
6. Mempertinggi tingkat data dan informasi yang disajikan serta
menyediakan informasi keuangan dan perlengkapan untuk
perencanaan,pengelolaan dan pengendalian kegiatan unit kerja secara
efisien
2. Eksternal
Secara eksternal, akan penyelenggaraan kegiatan penyusunan laporan
keuangan yang optimal akan memberikan informasi yang baik bagi
masyarakat terhadap pengelolaan keuangan lingkup Kementerian
Pertanian.
7. II. PROSEDUR
2.1. Pendekatan
PelaksanaanadministrasikeuangansesuaiPedomanAdministrasiKeuan
gansesuaiPermentanNo. 19/Permentan/OT.140/3/2013
sertaperaturankeuangan yang
sesuai.DalammelaksanakananggarandanpendapatanbelanjaNegarasecarat
ertib,efisien, transparansidanbertanggungjawab.
2.2. RuangLingkup Kegiatan
Kegiatanini berlangsungselama 12 bulan (JanuarisampaiDesember)
yang meliputisebagaiberikut :
A. Manajemen UAPPA/B-W
B. Pengelolaankeuangandanperlengkapan
1. Administrasikelengkapan data
2. PengelolaanPerlengkapan, Kearsipandan SAI
3. PembinaanPetugas Operator DK,TP dan KD
4. PenyusunanLaporanKeuangan semester 1 dan II
5. PelaksanaanWorkshop
2.3. TahapanPelaksanaan :
a. Menyusunpengelolaanggaranperlengkapan, kearsipandan SAI
b. Menyusun program kerja
c. Menyusunataumemperbaharui SOP danmensosialisasikan
d. Melaksanakankegiatan
8. e. Menyusundanmenyampaikanlaporanbulanan, triwulan,
semester, tahunan
f. Membuatdaftarkearsipan, perbaikan DIR
g. Menyusundanmembuatlaporan SAI secaraberkala
III. TENAGA ORGANISASI PELAKSANAAN
3.1. Tenaga Yang TerlibatDalamKegiatan
NO NAMA/NIP JABATAN DALAM
KEGIATAN
URAIAN TUGAS
1 Susilawati, SP, M.Si PJ RKTM Mengkoordinir kegiatan mulai
perencanaan sampai pelaporan
2 Rosidah, SE Pelaksana keg.
SAIBA
Melaksanakan tugas UAPPA/B-W
3 Herawati, S.ST Pelaksana keg. BMN Melaksanakan kegiatan
UAPPA/B-W
4 Sarni, STP Pelaksana keg. BMN Melaksanakan tugas UAPPA/B-W
5 M. Fikri, AMd Pelaksana keg
SAIBA
Melaksanakan tugas UAPPA/B-W
6 Susno Pelaksana kegiatan
Rumahtangga dan
Pemeliharaan
sarana/prasarana
Melaksanakan kegiatan rumah
tangga dan pemeliharaan
sarana/prasarana sampai
pelaporan
7 Vinna Septiana, A.Md Pelaksana
Pengadaan barang
dan Jasa
Melaksanakan pengadaan
sarana/ prasarana sampai
pelaporan
3.2. Jadwal Kegiatan
No Kegiatan
Bulan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Persiapan X X
2. Konsultasidankoordinasi X X X X X X X X
3. Identifikasisatker X X X
4. Pelaksanaan X X X X X X X X X X X X
5. Workshop X X
6. Pembuatanlaporan X X X X X X X X X X X X
9. DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
KeputusanKepalaBadanPenelitiandanPengembanganPertanianNomor:
31/Kpts/OT.160/J/2/07 TentangRincianTugasPekerjaanEselon IV
BalaiPenelitiandanBalaiPengkajianTeknologiPertanian
Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap.
Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan No.72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Pertanian No.23/Permentan/OT.140/5/2009 Tentang Pedoman
Umum Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Departemen Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No.78/Permentan/OT.140/12/2012 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik
Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No.44/Permentan/OT.140/8/2011 Tentang Pedoman
Umum Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No.17/Permentan/OT.140/33/2014 Tentang Rincian
Tugas Sub Bagian Tata Usaha.
Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2013 Tentang Pedoman
Administrasi Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian No.41/Permentan/OT.140/09/2009 tentang
penunjukan BPTP sebagai sekretariat UAPPA/B-W