PP 12 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah (1).pdfAgusTubels
油
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, mencakup prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, tugas dan wewenang pejabat terkait pengelolaan keuangan daerah seperti kepala daerah, sekretaris daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, kepala SKPD, bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Dokumen tersebut membahas tentang transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik di NTB berdasarkan pengalaman masyarakat sipil. Dokumen menjelaskan dasar pemikiran pentingnya keterbukaan pendanaan partai, kewajiban partai sebagai badan publik, jenis laporan keuangan partai, hasil uji akses informasi terhadap sembilan partai di NTB, serta rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan part
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD sesua...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencakup pengertian, ruang lingkup, jenis, muatan, penilaian, dan penyampaian LKPJ.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kemendagri (SIPD)boenkredho
油
Dokumen tersebut membahas revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri 98/2018 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah agar memuat integrasi e-planning dan e-budgeting menjadi satu kesatuan sistem informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Dadang Solihin
油
Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke membahas tiga hal utama: peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, dan kebijakan publik yang komprehensif dan partisipatif. Diskusi menekankan pentingnya DPRD mewakili kepentingan rakyat, membangun sistem umpan balik dengan masyarakat, dan menghasilkan kebijakan publik yang berdampak positif bagi masyarakat."
Laporan ini membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Karo, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, serta jenis-jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa.
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang Renja Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistematika dokumen Renja PD dan tahapan penyusunan Renja PD mulai dari persiapan, ranc
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan Desa Dukuhabadag tahun 2023 berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait. Beberapa poin penting adalah alokasi minimum 70% anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pembentukan tim pelaksana kegiatan, serta penganggaran tunjangan BPD dan pendapatan desa sebesar Rp1,2 miliar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, mencakup kewenangan pengelolaan keuangan desa, kedudukan keuangan desa, pengelola keuangan desa, dan klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa."
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas bersama oleh pemerintah desa dan BPD. APB Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pelaksanaan APB Desa meliputi penyusunan, persetujuan, pelaporan realisasi, dan evaluasi. Terdapat dua jenis swakelola yaitu swakelola pemerintah desa dan swakelola padat karya yang dilaksanakan ole
Redesain sistem perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembagaDr. Zar Rdj
油
TUJUAN
1. Implementasi kebijakan money follow program;
2. Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
3. Meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga
4. Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran;
5. Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik;
6. Mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
7. Sinkronisasi Rumusan Program Belanja K/L dengan Belanja Daerah.
8. Menyelaraskan Visi Misi Presiden, Fokus Pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda
9. Pembangunan, Tusi K/L dan Daerah;
10. Rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (Output) yang mencerminkan real work (konkret)
MANFAAT
1. Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome.
2. Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan.
3. Meningkatkan efisiensi belanja
4. Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran.
5. Efisieni organisasi
Dokumen tersebut merangkum berbagai sumber pendapatan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, termasuk pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lainnya. Pendapatan asli desa berasal dari hasil usaha desa seperti BUMDes, tanah kas desa, pasar desa, dan sumbangan masyarakat. Transfer terdiri atas dana desa, bagian pajak dan retribusi daerah, serta bantuan dari p
a. Penyusunan RPJM Desa melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai kegiatan konsultasi untuk menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.
b. Rancangan RPJM Desa mencakup visi, misi, dan program pembangunan di 4 bidang selama 6 tahun ke depan.
c. Musrenbang Desa merupakan forum untuk membahas dan menyetujui rancangan RPJM Desa.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD sesua...Dadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mencakup pengertian, ruang lingkup, jenis, muatan, penilaian, dan penyampaian LKPJ.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Kemendagri (SIPD)boenkredho
油
Dokumen tersebut membahas revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri 98/2018 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah agar memuat integrasi e-planning dan e-budgeting menjadi satu kesatuan sistem informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...Dadang Solihin
油
Dialog Rektor dengan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Merauke membahas tiga hal utama: peran dan fungsi DPRD, orientasi dasar politik DPRD, dan kebijakan publik yang komprehensif dan partisipatif. Diskusi menekankan pentingnya DPRD mewakili kepentingan rakyat, membangun sistem umpan balik dengan masyarakat, dan menghasilkan kebijakan publik yang berdampak positif bagi masyarakat."
Laporan ini membahas tentang pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Karo, termasuk kewajiban Kepala Desa untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, serta jenis-jenis laporan yang harus disampaikan Kepala Desa.
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen tersebut membahas tentang Renja Perangkat Daerah yang mencakup program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut juga membahas tentang sistematika dokumen Renja PD dan tahapan penyusunan Renja PD mulai dari persiapan, ranc
Dokumen tersebut merangkum kebijakan pengelolaan keuangan Desa Dukuhabadag tahun 2023 berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait. Beberapa poin penting adalah alokasi minimum 70% anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pembentukan tim pelaksana kegiatan, serta penganggaran tunjangan BPD dan pendapatan desa sebesar Rp1,2 miliar.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, mencakup kewenangan pengelolaan keuangan desa, kedudukan keuangan desa, pengelola keuangan desa, dan klasifikasi anggaran pendapatan dan belanja desa."
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas bersama oleh pemerintah desa dan BPD. APB Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pelaksanaan APB Desa meliputi penyusunan, persetujuan, pelaporan realisasi, dan evaluasi. Terdapat dua jenis swakelola yaitu swakelola pemerintah desa dan swakelola padat karya yang dilaksanakan ole
Redesain sistem perencanaan dan penganggaran kementerian dan lembagaDr. Zar Rdj
油
TUJUAN
1. Implementasi kebijakan money follow program;
2. Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja;
3. Meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga
4. Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran;
5. Informasi kinerja yang mudah dipahami oleh publik;
6. Mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
7. Sinkronisasi Rumusan Program Belanja K/L dengan Belanja Daerah.
8. Menyelaraskan Visi Misi Presiden, Fokus Pembangunan (arahan Presiden), serta 7 Agenda
9. Pembangunan, Tusi K/L dan Daerah;
10. Rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, Keluaran (Output) yang mencerminkan real work (konkret)
MANFAAT
1. Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome.
2. Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan.
3. Meningkatkan efisiensi belanja
4. Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran.
5. Efisieni organisasi
Dokumen tersebut merangkum berbagai sumber pendapatan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, termasuk pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lainnya. Pendapatan asli desa berasal dari hasil usaha desa seperti BUMDes, tanah kas desa, pasar desa, dan sumbangan masyarakat. Transfer terdiri atas dana desa, bagian pajak dan retribusi daerah, serta bantuan dari p
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORG...Kota Serang
油
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Kecamatan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Dokumen ini menjelaskan tentang penataan Kecamatan meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan. Selain itu, ditetapkan tugas dan tanggung jawab Camat dalam memimpin Kecamatan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kecamatan sebagai wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kecamatan serta kedudukan, tugas, dan wewenang Camat. Syarat pembentukan kecamatan meliputi administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Camat bertugas mengoordinasikan pelayanan umum dan kegiatan pemerintahan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan, jenis, dan kriteria perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan yang bertugas membantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan, jenis, dan kriteria perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan yang dibentuk berdasarkan urusan pemerintahan dan potensi daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan tipe perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan struktur organisasi beberapa dinas di Pemerintah Kota Cirebon, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerin...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah, Dan Indormasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah Kepada Masyarakat
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penegasan batas daerah di darat dan laut secara sistematis dan terkoordinasi untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi. Penegasan batas daerah di darat dilakukan melalui penyiapan dokumen, pelacakan, pengukuran, dan pembuatan peta batas. Sedangkan penegasan batas di laut dilakukan secara kartometrik dengan menentukan garis pantai, mengukur batas,
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancang...Penataan Ruang
油
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Menteri Pekerjaan Umum kepada gubernur dalam pemberian persetujuan substansi rancangan perda tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota. Pelimpahan kewenangan ini dilakukan setelah provinsi memenuhi kriteria seperti telah memiliki perda RTRW provinsi dan kabupaten/kota, memiliki unit organisasi penataan ruang, dan memiliki sumber daya manusia yang komp
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mengatur hak, kewajiban, jenis jabatan, mutasi, pemberhentian, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi untuk ASN."
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Isinya meliputi ketentuan umum, penataan desa meliputi pembentukan desa oleh pemerintah pusat dan daerah, serta tata cara pembentukan desa persiapan dan pengangkatan penjabat kepala desa persiapan.
Dokumen tersebut merangkum pengalaman menjadi master of ceremony (MC) dan memberikan tips dalam membawakan acara. Dokumen juga memberikan contoh dialog MC untuk membuka dan menutup acara.
UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2013 tentenag perubahan kedua atas UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang Undang
Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan mencakup pengubahan definisi istilah-istilah kunci seperti reklamasi, bencana pesisir, dan dampak besar, serta penambahan definisi baru seperti izin pengelolaan dan dampak penting dan cakupan luas. Tujuannya adalah menyempurnakan ketentuan yang
Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2014Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tentang kawasan transmigrasi, penyediaan tanah, perencanaan, pembangunan, pengembangan masyarakat transmigrasi, jenis transmigrasi, dan sanksi administratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 Parja Negara
油
Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang erubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha pertambangan mineral dan batu bara
Perpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan kelima atas Peraturan presiden No 24 tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi Kementrian Negara serta susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Esselon 1 Kementrian Negara
Perpres Nomor 09 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Polandia mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Perpres Nomor 08 Tahun 2014 tentang persetjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeintah Republik Bolyvarian venezuela mengenai pembebasan Visa bagi para pemegang passpor diplomatik dan dinas
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...TrinurhayatiUINWalis
油
Permendagri no.4 tahun2010
1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4 Tahun 2010
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan
yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan
dalam memberikan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tamhahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
2. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN.BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pemerintahan dalam
negeri.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah
penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke
tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
5. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota.
6. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup PATEN meliputi:
a. pelayanan bidang perizinan; dan
b. pelayanan bidang non perizinan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 3
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan
masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di
kabupaten/kota.
3. Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 4
PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat.
BAB IV
PERSYARATAN, PENETAPAN DAN
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PATEN
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 5
Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat:
a. substantif;
b. administratif; dan
c. teknis.
Pasal 6
(1) Syarat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendelegasian
sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat.
(2) Pendelegasian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang perizinan; dan
b. bidang non perizinan.
(3) Pendelegasian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
Pendelegasian sebagian wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan.
Pasal 8
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. standar pelayanan; dan
b. uraian tugas personil kecamatan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jenis pelayanan;
b. persyaratan pelayanan;
c. proses/prosedur pelayanan;
d. pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelayanan;
e. waktu pelayanan; dan
f. biaya pelayanan.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Uraian tugas personil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
4. Pasal 9
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. sarana prasarana; dan
b. pelaksana teknis.
Pasal 10
Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a. loket/meja pendaftaran;
b. tempat pemrosesan berkas;
c. tempat pembayaran;
d. tempat penyerahan dokumen;
e. tempat pengolahan data dan informasi;
f. tempat penanganan pengaduan;
g. tempat piket;
h. ruangtunggu; dan
i. perangkat pendukung lainnya.
Pasal 11
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. petugas informasi;
b. petugas loket/penerima berkas;
c. petugas operator komputer;
d. petugas pemegang kas; dan
e. petugas lain sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di
Kecamatan.
Pasal 12
Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, Kecamatan dapat
menyediakan sistim informasi.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 13
(1) Bupati/Walikota menetapkan Kecamatan yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai penyelenggara PATEN.
(2) Penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Bagian Ketiga
Pembentukan Tim Teknis Paten
Pasal 14
(1) Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PATEN.
(2) Tim Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Tim Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi kewenangan Bupati/Walikota berkaitan dengan pelayanan
administrasi yang dilimpahkan kepada Camat;
5. b. mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum/teknis yang dibutuhkan
dalam rangka penerapan PATEN;
c. memfasilitasi terselenggaranya PATEN; dan
d. merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk Kecamatan yang telah memenuhi
syarat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN.
(4) Keanggotaan Tim Teknis PATEN terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Ketua;
b. Asisten Bidang Pemerintahan sebagai Wakil Ketua;
c. Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris;
d. Kepala Bagian Keuangan sebagai Anggota; dan
e. Unsur lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan.
BAB V
PEJABAT PENYELENGGARA
Pasal 15
Pejabat Penyelenggara PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan; dan
c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi.
Pasal 16
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah penanggung jawab
penyelenggaraan PATEN.
Pasal 17
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
b. menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
c. menetapkan pelaksana teknis; dan
d. mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris
Daerah.
Pasal 18
(1) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai
tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN.
(2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah
penanggungjawab kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN.
(3) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada
Camat.
Pasal 19
(1) Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan.
(2) Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf c bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal 20
6. Pejabat penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan
pengelolaan layanan secara transparan dan akuntabel.
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 21
(1) Biaya penyelenggaraan PATEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(2) Biaya penyelenggaraan PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran Kecamatan.
Bagian Kedua
Penerimaan
Pasal 22
Dalam hal penyelenggaraan PATEN menghasilkan penerimaan, wajib melakukan
penyetoran ke kas daerah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.
Pasal 24
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 23 mencakup:
a. penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan;
b. penyelenggaraan pelayanan yang pasti, mudah, cepat, transparan dan akuntabel; dan
c. penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
didelegasikan kepada Tim Teknis PATEN.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis.
Pasal 26
Hasil Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan
oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur
Jenderal yang membidangi pemerintahan umum
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Setiap penerima layanan diberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi.
7. Pasal 28
(1) Masyarakat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan PATEN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. ikut serta dalam penyusunan standar layanan;
b. memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan layanan; dan
c. memenuhi semua persyaratan pada saat meminta layanan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima)
tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd,
GAMAWAN FAUZI