Surat edaran ini mengatur perubahan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi dan kebiasaan baru di tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Landak. Surat ini menetapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi sekolah dan jadwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara bertahap mulai Agustus 2021.
Dokumen tersebut membahas pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah selama masa pandemi Covid-19, termasuk ketentuan umum, persyaratan infrastruktur, protokol kesehatan, dan pembentukan tim gugus tugas."
Dokumen tersebut membahas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan."
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang mencakup 3 model pembelajaran yaitu tatap muka, daring, dan luring. Ketiga model tersebut dijabarkan langkah-langkah operasionalnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keterbatasan sumber daya saat pandemi.
Surat edaran-pembelajaran-tatap-muka-tahun-akademik-2021 2022-CIkumparan
油
Surat edaran ini memberikan panduan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Panduan ini mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka sambil memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8srirejeki57
油
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tata kelas untuk pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19, termasuk mengatur prioritas pembukaan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan kementerian dalam memastikan kesiapan sekolah untuk pembukaan.
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tahapan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, dengan prioritas pembukaan berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan kesiapan protokol kesehatan sebelum pembukaan.
Dokumen ini membahas persiapan pembukaan sekolah tatap muka di Jawa Barat dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dinas Pendidikan akan mengevaluasi kesiapan sekolah, menentukan prioritas pembukaan berdasarkan jenjang pendidikan, dan bekerja sama dengan satgas Covid-19. Sekolah perlu mempersiapkan sarana kesehatan dan SOP baru sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka secara ter
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100% di satuan pendidikan DKI Jakarta mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan PPKM Level 1 dan 2.
2. PTM dilaksanakan 5 hari sekolah per minggu dan maksimal 6 jam pelajaran untuk semua jenjang pendidikan.
3. Satuan pendidikan wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Orientasi guru UKS Tahun 2020 bertujuan meningkatkan kapasitas guru UKS dalam melaksanakan program UKS, meliputi manajemen program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kegiatan ini diikuti 40 guru UKS selama 2 hari dengan materi kebijakan UKS, pembinaan UKS, raport kesehatan, model sekolah sehat, dan perilaku hidup bersih.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang mencakup implementasi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, suhu tubuh normal, dan pengaturan kelas serta siswa untuk mencegah penularan. Dokumen tersebut juga menjelaskan perlunya koordinasi antar sektor terkait, pemantauan berkala, serta peran guru dan orang tua
200615 panduan penyelenggaraan pembelajaran ta baru di masa pandemi covid19 Roni Fuad Alam
油
Dokumen tersebut memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, yang mencakup prinsip kebijakan kesehatan sebagai prioritas utama, pola pembelajaran tatap muka secara bertahap di zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan, serta penggunaan dana BOS dan BOP untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Keterangan Pers : Penyelengaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru ...Amin Herwansyah
油
Dokumen ini memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi COVID-19, dengan prinsip utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Pembelajaran tatap muka dilarang di zona kuning, oranye, dan merah, sedangkan di zona hijau dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid-19Iwan Sumantri
油
Dokumen ini memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi COVID-19, dengan prinsip utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Pembelajaran tatap muka dilarang di zona kuning, oranye, dan merah, sedangkan di zona hijau dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
More Related Content
Similar to PETUNJUK PPT_KBM_COVID_19_(_DIKBUD_MUBA_).ppt (20)
Dokumen tersebut membahas pedoman pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang mencakup 3 model pembelajaran yaitu tatap muka, daring, dan luring. Ketiga model tersebut dijabarkan langkah-langkah operasionalnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keterbatasan sumber daya saat pandemi.
Surat edaran-pembelajaran-tatap-muka-tahun-akademik-2021 2022-CIkumparan
油
Surat edaran ini memberikan panduan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Panduan ini mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka sambil memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8srirejeki57
油
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tata kelas untuk pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19, termasuk mengatur prioritas pembukaan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan kementerian dalam memastikan kesiapan sekolah untuk pembukaan.
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tahapan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, dengan prioritas pembukaan berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan kesiapan protokol kesehatan sebelum pembukaan.
Dokumen ini membahas persiapan pembukaan sekolah tatap muka di Jawa Barat dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dinas Pendidikan akan mengevaluasi kesiapan sekolah, menentukan prioritas pembukaan berdasarkan jenjang pendidikan, dan bekerja sama dengan satgas Covid-19. Sekolah perlu mempersiapkan sarana kesehatan dan SOP baru sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka secara ter
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100% di satuan pendidikan DKI Jakarta mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan PPKM Level 1 dan 2.
2. PTM dilaksanakan 5 hari sekolah per minggu dan maksimal 6 jam pelajaran untuk semua jenjang pendidikan.
3. Satuan pendidikan wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Orientasi guru UKS Tahun 2020 bertujuan meningkatkan kapasitas guru UKS dalam melaksanakan program UKS, meliputi manajemen program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kegiatan ini diikuti 40 guru UKS selama 2 hari dengan materi kebijakan UKS, pembinaan UKS, raport kesehatan, model sekolah sehat, dan perilaku hidup bersih.
Dokumen tersebut merupakan panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang mencakup implementasi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan, suhu tubuh normal, dan pengaturan kelas serta siswa untuk mencegah penularan. Dokumen tersebut juga menjelaskan perlunya koordinasi antar sektor terkait, pemantauan berkala, serta peran guru dan orang tua
200615 panduan penyelenggaraan pembelajaran ta baru di masa pandemi covid19 Roni Fuad Alam
油
Dokumen tersebut memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, yang mencakup prinsip kebijakan kesehatan sebagai prioritas utama, pola pembelajaran tatap muka secara bertahap di zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan, serta penggunaan dana BOS dan BOP untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Keterangan Pers : Penyelengaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru ...Amin Herwansyah
油
Dokumen ini memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi COVID-19, dengan prinsip utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Pembelajaran tatap muka dilarang di zona kuning, oranye, dan merah, sedangkan di zona hijau dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid-19Iwan Sumantri
油
Dokumen ini memberikan panduan pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi COVID-19, dengan prinsip utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan masyarakat. Pembelajaran tatap muka dilarang di zona kuning, oranye, dan merah, sedangkan di zona hijau dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Tata Naipospos
油
PETUNJUK PPT_KBM_COVID_19_(_DIKBUD_MUBA_).ppt
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Musi Banyuasin
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN TATAP
MUKA
PADA TAHUN AJARAN
2021/2022
DI MASA PANDEMI COVID-19
PADA SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN MUSI
BANYUASIN
2. A. DASAR KEBIJAKAN
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri ;
Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri
Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021,
Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor : 440-717 tahun 2021
tanggal 08 April 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
3. 6 ( ENAM ) DAFTAR PERIKSA PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
SEKOLAH UNTUK DAPAT MENYELENGGARAKAN PEMBELAJARAN
PEMBELAJARAN TATAP MUKA
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti : toilet bersih dan
layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid
tidak terkontrol tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19
yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif
Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilanorang tua
atau wali.
4. B. PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DIMASA
B. PRINSIP KEBIJAKAN PENDIDIKAN DIMASA
PANDEMI COVID-19
PANDEMI COVID-19
1.Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka dapat dilaksanakan secara
terbatas pada semua zona (Hijau, Kuning, Orange, Merah), namun
tetap mempertimbangkan peta resiko penyebaran Covid-19 dan
senantiasa berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) Covid-19
didaerah masing-masing.
2.Kesehatan dan keselamatan Peserta didik, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Keluarga dan Masyarakat merupakan prioritas utama
dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
3.Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga
menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan dalam
pandemi Covid-19.
4.Dilaksanakan Paling banyak 2 kali seminggu, 2 jam sehari dan 25
% dari Jumlah Peserta Didik
5. Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak
dilaksanakan semakin besar dampak negatif yang terjadi
pada anak seperti :
1. Ancaman Putus Sekolah
2. Kendala Tumbuh Kembang
3.Tekanan Psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga
C. ALASAN MENDASAR PENYELENGGARAAN KBM TATAP MUKA
6. D. PERSIAPAN KBM TATAP MUKA
1. Camat/Forkopimcam/Puskesmas/Kades/Lurah/Korwil/ Kepala Sekolah SD-SMP
rapat persiapan KBM tatap muka dikecamatan masing-masing;
2. Camat merekomendasikan sekolah yang dapat melaksanakan KBM tatap Muka
setelah dikoordinasikan dengan satgas Covid-19 dan Korwil Dikbud di
kecamatan masing-masing
3. Sekolah melaksanakan rapat komite sekolah dengan mengundang seluruh orang
tua peserta dididk dan Kades/Lurah/Perangkat Desa;
4.Sebelum pelaksanaan KBM tatap muka harus ada persetujuan orang tua/wali
dengan membuat surat pernyataan secara tertulis, apabila ada orang tua yang
keberatan maka sekolah tetap melayani proses pembelajaran secara daring atau
luring;
5.Guru dan tendik yang dapat hadir pada pembelajaran tatap muka adalah mereka
yang sudah di vaksin.
7. D. PERSIAPAN KBM TATAP MUKA
6. Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan KBM tatap
muka;
7. Mengisi daftar periksa dapodik
8. Mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19;
9. Sekolah menyusun jadwal mata pelajaran tatap muka;
10. Mempersiapkan ruang kelas untuk mengatur jarak tempat duduk siswa
( maksimal 18 meja / kursi );
11. Sekolah mempersiapkan SOP protokol kesehatan Covid-19;
12. Sekolah membagi 2 (dua) shift masuk untuk SD dan 1 shift untuk SMP, dan
setiap rombel ( maksimal 18 orang per kelas ).
8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Musi Banyuasin
E. RENCANA PELAKSANAAN KBM TATAP MUKA
1. Paling lambat Tanggal 7 Juli 2021 pukul 16.00 WIB seluruh Camat melaporkan
kepada Bupati Musi Banyuasin hasil inventarisasi kesiapan sarana dan
prasarana protokol kesehatan Covid-19 pada satuan pendidikan dimasing-
masing kecamatan dan merekomendasikan sekolah-sekolah yang layak untuk
melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka ;
2. Proses persetujuan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembelajaran tatap muka
pada tanggal 9 Juli 2021.
9. Menerapkan SOP
Waktu belajar maksimal 2 jam (120 menit) sehari,
Untuk Tingkat SD dibagi 2 sesi :
HARI SENIN , SELASA, RABU, KAMIS, SABTU
Sesi I dimulai : 07.00 (Persiapan Masuk Kelas / Prokes)
: 07.30 s.d 09.30 WIB ( Kegiatan Pembelajaran )
Sesi II dimulai : 10.30 (Persiapan Masuk Kelas / Prokes)
: 11.00 s.d 13.00 WIB ( Kegiatan Pembelajaran )
KHUSUS HARI JUMAT
Sesi I dimulai : 06.30 (Persiapan Masuk Kelas / Prokes)
: 07.00 s.d 08.30 WIB ( Kegiatan Pembelajaran )
Sesi II dimulai : 09.30 (Persiapan Masuk Kelas / Prokes)
: 10.00 s.d 11.30 WIB Kegiatan Pembelajaran
Untuk Tingkat SMP hanya terdiri 1 Sesi :
Sesi I dimulai : 08.00 (Persiapan Masuk Kelas / Prokes)
: 08.30 s.d 10.30 WIB ( Kegiatan Pembelajaran )
01
02
F. PELAKSANAAN KBM TATAP MUKA SD & SMP
10. HARI BELAJAR KBM TATAP MUKA
SENIN
DAN
SELASA
RABU
DAN
KAMIS
JUMAT
DAN
SABTU
SD KELAS 5 & 6 (SHIFT 1 & 2)
SMP KELAS 9
0
1
SD KELAS 3, 4 (SHIFT 1 & 2)
SMP KELAS 8
0
2
SD KELAS 1, 2 (SHIFT 1 & 2)
SMP KELAS 7
0
3
11. Waktu Pembelajaran PAUD dan TK jam 08.00 s/d 10.00wib
Jadwal Shift Pembelajaran 50% dari jumlah peserta Didik
Untuk Tingkat PAUD & TK dibagi 2 sesi :
-Sesi I dimulai : 07.45 08.00 ( Persiapan Masuk Kelas / Prokes )
08.00 09.00 (5 orang Peserta Didik)
-Sesi II dimulai : 10.00 10.15 ( Persiapan Masuk Kelas / Prokes )
10.15 11.15 (5 Orang Peserta Didik)
F. PELAKSANAAN KBM TATAP MUKA PAUD & TK
12. 05
06
F. PELAKSANAAN KBM TATAP MUKA
Jadwal pembelajaran dan jumlah jam masing-masing mata pelajaran yang
diajarkan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan / menyesuaikan
Sekolah mengatur tempat kedatangan dan kepulangan peserta didik agar tidak
terjadi kerumunan
07
Jika terdapat Peserta Didik, Guru dan Tendik yang terpapar Covid-19, maka
sekolah dapat ditutup untuk sementara dan dilakukan penyemprotan
disinfektan
Peserta Didik, Guru dan Tendik yang sakit dilarang mengikuti KBM Tatap Muka
di sekolah
08
03
Diluar jadwal yang ditentukan pada poin (2) di atas pembelajaran dilakukan secara
daring atau luring, peserta didik belajar dari rumah dan guru melaksanakan
pembelajaran dari Sekolah
Tidak ada jam istirahat diluar kelas/tidak membuka kantin/tidak ada praktek
olahraga / ekskul (siswa dihimbau untuk membawa bekal/snack masing-masing )
04
13. H. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN
1. Kewenangan penuh pada pemerintah daerah/Kantor Kemenag dalam
penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
2. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per
wilayah kecamatan dan desa/kelurahan
3. Dalam proses KBM Tatap Muka Camat diberikan kewenangan untuk
menghentikan sementara waktu proses KBM Tatap Muka di sekolah
apabila terjadi kasus terpapar Covid-19 di sekolah tersebut dan
melaporkan kepada Bupati pada kesempatan pertama
4. Berlaku mulai semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 (bulan Juli
2021)