Dokumen ini membahas posisi strategis Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan penekanan pada sejarah perkembangan wilayah teritorial dan yurisdiksi kedaulatan NKRI. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan 17.508 pulau, memiliki batas teritorial yang ditetapkan berdasarkan deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982, serta mengatur batas darat dan laut dengan sepuluh negara tetangga. Luas wilayah Indonesia mencapai 5.193.250 km2, menjadikannya negara terluas ke-7 di dunia dan mengedepankan pentingnya pengelolaan sumber daya laut dan karakteristik geografisnya.