PPDB Kota Bekasi 2022 menjelaskan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di SD dan SMP negeri Kota Bekasi tahun 2022, meliputi jadwal, persyaratan, dan jalur-jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik dan non akademik.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
PPDB diselenggarakan secara daring dan luring dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Terdapat berbagai persyaratan dan jalur pendaftaran untuk SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan peraturan terbaru. Jadwal pelaksanaan PPDB meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil secara bertahap.
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung Barat untuk tahun ajaran 2023/2024, mencakup ketentuan-ketentuan PPDB untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama serta tahapan pelaksanaannya."
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Rapat koordinasi persiapan PPDB SMKN 1 Wayserdang tahun pelajaran 2021/2022 membahas persiapan pelaksanaan PPDB secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan. PPDB akan diselenggarakan sesuai peraturan pemerintah dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, meliputi sosialisasi, pendaftaran, seleksi, verifikasi berkas, pengumuman, dan pendaftaran ulang.
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung Barat untuk tahun ajaran 2023/2024, mencakup ketentuan-ketentuan PPDB untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama serta tahapan pelaksanaannya."
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Rapat koordinasi persiapan PPDB SMKN 1 Wayserdang tahun pelajaran 2021/2022 membahas persiapan pelaksanaan PPDB secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan. PPDB akan diselenggarakan sesuai peraturan pemerintah dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, meliputi sosialisasi, pendaftaran, seleksi, verifikasi berkas, pengumuman, dan pendaftaran ulang.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
2. Landasan
Hukum
01 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Surat Edaran Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor :
6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022
Perihal: Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023,
maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
point 4 huruf b perlu dilakukan perubahan;
02
Peraturan Wali Kota No. 25 Tahun 2022, tentang
Pedoman Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama
5. JALUR PPDB SD
TAHUN 2022
JALUR
ZONASI 70%
PERPINDAHAN
ORANG TUA
ATAU ANAK PTK 5%
AFIRMASI 25%
Murni Zonasi
Tidak Mampu 15%
Inklusi 10%
PTK ber - NUPTK
6. JALUR PPDB SMP
TAHUN 2022
JALUR
ZONASI 50%
PERPINDAHAN
TUGAS ORANG
TUA/WALI
ATAU ANAK PTK 5%
AFIRMASI 15%
Murni Zonasi
Tidak Mampu 13%
Inklusi 2%
PTK ber - NUPTK
PRESTASI 30%
Akademik 15%
Non Akademik 15%
7. Timeline PPDB TK
18 Juli
2022
Pendaftaran
....12
Juli
2022
14 15
Juli
2022
13 Juli
2022
Daftar Ulang
Awal Tahun
Pelajaran
Pengumuman
8. Timeline PPDB SD
18 Juli
2022
Pendaftaran
4 8
Juli
2022
13 14
Juli
2022
11 Juli
2022
Daftar Ulang
Awal Tahun
Pelajaran
Pengumuman
9. Timeline PPDB SMP
No Kegiatan Zonasi Tdk Mampu Inklusi Akademik Non Akademik
Perpindah
an Orang
Tua atau
Anak PTK
SMP Terbuka
1 Pendaftaran 11-12 Juli 2022 27-28 Juni 2022 29 Juni 2022 30 Juni 2022 1 Juli 2022 4 Juli 2022 11-14 Juli 2022
2 Uji Kompetensi - - - - 4,5,6 Juli 2022 - -
3 Pengumuman 13 Juli 2022 1 Juli 2022 2 Juli 2022 7 Juli 2022 7 Juli 2022 5 Juli 2022 15 Juli 2022
4 Daftar Ulang 14-15 Juli 2022 5-6 Juli 2022 5-6 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022 16 Juli 2022
5 Awal Tahun Pelajaran 18 Juli 2022
6 MPLS 18 21 Juli 2022
AFIRMASI PRESTASI
10. Inklusi
Khusus
(ABK)
Jl. Leli Raya No. 4 RT. 04
RW. 07 Kec. Pancoran
Mas.
SMP NEGERI 19 DEPOK
Jl. Reni Jaya, Serua Kec.
Bojongsari
SMP NEGERI 18 DEPOK
Jl. Tugu Raya Kec.
Cimanggis
SMP NEGERI 8 DEPOK
11. PPDB TK
1.Sistem PPDB pada jenjang TK
dilakukan berdasarkan Zonasi
dengan prioritas anak usia 4 - 6
tahun.
2.Sistem PPDB dilaksakan secara
Offline / Luring.
12. PERSYARATAN PPDB TK
Usia 4 6 Tahun
fotocopy akte kelahiran;
fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki;
fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali;
Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum1 Juli 2021;
menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga orang tua
Calon Peserta Didik;
menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang
Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000.
13. PENEMPATAN PPDB TK
PENDAFTAR
SELEKSI USIA
DAFTAR ULANG
SELEKSI USIA 6 Th
LEBIH KUOTA
SELEKSI JARAK
SELEKSI
PERSYARATAN
TIDAK DITERIMA
SELEKSI
TIDAK LENGKAP
KUOTA BELUM
TERPENUHI
14. PPDB SD
1.Sistem PPDB pada jenjang SD
dilakukan berdasarkan Zonasi
dengan prioritas anak usia minimal
6 tahun pada 1 Juli 2022;
2.Sistem PPDB dilaksanakan secara
Semi Online .
15. PERSYARATAN PPDB SD
Usia 7 tahun
Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki STSB
(Sertifikat Tanda Serta Belajar) atau Ijazah Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudhatul Athfal (RA) /Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud
Sejenis (SPS);
Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
Memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali;
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum1 Juli 2021;
Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang
Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000.
16. PENDAFTAR
SELEKSI STSB,
USIA,
DALAM ZONASI 3 KM
DAFTAR ULANG
SELEKSI USIA
7 Th PRIORITAS
DALAM ZONASI 2 KM
SELEKSI
PERSYARATAN
TIDAK DITERIMA
SELEKSI
TIDAK LENGKAP
KUOTA BELUM
TERPENUHI
SISTEM PPDB SD
DALAM ZONASI : SATU RW
17. SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMP
JALUR ZONASI
(ONLINE)
JALUR AFIRMASI
(ONLINE)
JALUR PRESTASI
(ONLINE)
JALUR
PERPINDAHAN
TUGAS ORANG
TUA/WALI ATAU
ANAK PTK
(ONLINE)
JALUR SMP
TERBUKA
(ONLINE)
18. PERSYARATAN PPDB SMP
Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan Ijazah
atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1
Juli 2021;
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;
Memiliki Akte Kelahiran;
Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun
pelajaran 2021/2022;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp.
10.000,-;
Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.
19. PERSYARATAN PPDB SMP
JALUR AFIRMASI
Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal
apabila ijazah Asli belum ada;
Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok
yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
Kartu Perlindungan Sosial (PKH/KKS/KIP/
terdaftar di DTKS).
TIDAK MAMPU INKLUSI
Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal
apabila Ijazah Asli belum ada;
Memiliki Kartu Keluara (KK) Kota Depok
yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
Memiliki surat keterangan dari sekolah
sebelumnya atau dari rumah sakit / tenaga
medis
20. SISTEM PPDB SMP
JALUR AFIRMASI
PENENTUAN NILAI SELEKSI
Siswa Tidak Mampu
N = Skor Zonasi
Siswa Inklusi
N = Seleksi Administratif
Jika skor sama
diperhitungkan
Usia
PENDAFTAR
TIDAK DITERIMA
SELEKSI BEBAS
ZONASI
(UNTUK INKLUSI)
SELEKSI
PERSYARATAN
DITERIMA KE
NEGERI
LENGKAP
TIDAK LENGKAP
21. PERSYARATAN PPDB SMP
Surat Keterangan Lulus dari Sekolah asal apabila Ijazah Asli belum ada.
Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli
2021;
Jalur Prestasi Akademik input Nilai Rapor Kelas 4 dan 5 semester 1 & 2, serta
kelas 6 semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5 (delapan
koma lima);
Jalur prestasi lomba Akademik dan non Akademik dibuktikan Sertifikat /
Piagam dari Prestasi tertinggi yang dimiliki;
Surat Pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh Kepala Sekolah asal
bermaterai Rp. 10.000,-;
Mengikuti Uji Kompetensi untuk prestasi non Akademik, sesuai dengan
sertifikat / piagam / surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.
JALUR PRESTASI
22. SISTEM PPDB SMP
JALUR PRESTASI
PERINGKAT / RANGKING DIPERHITUNGKAN DENGAN
RUMUS :
N = Skor Sertifikat Prestasi / Nilai berdasarkan peringkat Tertinggi
PENDAFTAR
TIDAK DITERIMA
SELEKSI SKOR
SERTIFIKAT
SELEKSI
PERSYARATAN
DITERIMA KE
NEGERI
LENGKAP
TIDAK LENGKAP
23. PERSYARATAN PPDB SMP
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
ATAU ANAK PTK
Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal
apabila ijazah Asli belum ada;
Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok
yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021;
Memiliki SK Tugas terakhir yang dilegalisir
oleh Kepala Sekolah;
Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah
tempat orang tua bertugas;
Memiliki tanda bukti NUPTK;
PTK Negeri, Swasta, Madrasah Bertugas
di Kota Depok.
ANAK PTK
PERPINDAHAN
TUGAS ORANG
TUA/WALI
Surat Keterangan Lulus dari sekolah Asal
apabila Ijazah Asli belum ada;
Memiliki Memiliki SK Tugas terakhir
(Mutasi) dari instansi / lembaga / kantor /
perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat
berwenang;
Dibuktikan dengan surat domisili atau
surat keterangan pindah;
ASN, TNI / POLRI, BUMN / BUMD.
Maksimal 3 tahun
24. SISTEM PPDB SMP
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI ATAU
ANAK PTK
PENENTUAN NILAI PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI ATAU
ANAK PTK DIPERHITUNGKAN DENGAN RUMUS
N = Rata-Rata Nilai 5 Semester
PENDAFTAR
TIDAK DITERIMA
SELEKSI NILAI
SELEKSI
PERSYARATAN
DITERIMA KE
NEGERI
LENGKAP
TIDAK LENGKAP
25. PPDB SMP JALUR ZONASI
Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun
2021/2022 serta lulusan sebelumnya, asal sekolah
dalam dan luar Kota Depok, langsung melakukan
pendaftaran secara online dengan mengakses
website : http://depok.siap-ppdb.com
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari
sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan
dari kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes
penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas
Pendidikan Kota Depok.
26. PERSYARATAN PPDB SMP
JALUR ZONASI
Telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A;
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum
ada);
Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1
Juli 2021;
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Orang Tua;
Memiliki Akte Kelahiran;
Memiliki Ijazah untuk Peserta didik yang lulus sebelum tahun
pelajaran 2021/2022;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak orang tua bermaterai Rp.
10.000,-;
Calon Peserta didik bebas memilih 1 (satu) sekolah di Kota Depok.
27. SISTEM PPDB SMP
JALUR ZONASI
Dalam Zonasi : Berdasarkan Jarak (menggunakan titik koordinat)
Penguncian Koordinat berdasarkan nama jalan/gang.
Jika Skor Zonasi Sama, diperhitungkan dari
USIA
PENDAFTAR
TIDAK DITERIMA
SELEKSI
BERDASARKAN
TITIK KOORDINAT
SELEKSI
PERSYARATAN
DITERIMA KE
NEGERI
LENGKAP
TIDAK LENGKAP
28. PPDB SMP TERBUKA
SMP Terbuka adalah upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik
tamatan SD/MI yang berusia maksimal 15 tahun dan karena keadaan sosial
ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, kondisi geografis atau
menghadapi kendala waktu yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti
pelajaran pada SMP Reguler.
SMP Terbuka penerimaan Calon Peserta Didik Baru di laksanakan pada 13-14 Juli
2022.
Seleksi prioritas untuk Calon Peserta Didik dari keluarga tidak mampu, jika melebihi
kuota tahapan seleksi berdasarkan jarak terdekat dan usia.
Pengumuman Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 15
Juli 2022.
Lapor diri dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2022.
SMP yang menyelenggarakan SMP Terbuka adalah SMP Terbuka Negeri Sawangan
dan SMP Terbuka Negeri 12.
29. PENGUMUMAN PPDB
Kepala Sekolah menetapkan calon Peserta
Didik yang sudah ditetapkan dalam Sistem
PPDB Online menjadi Peserta Didik
disekolah masing-masing.
Dalam daftar ulang calon peserta didik yang
dinyatakan diterima, sekolah DILARANG
melakukan PUNGUTAN dan / atau MENERIMA
SUMBANGAN.
30. 1. Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kota dapat dilakukan
setelah menempuh pendidikan minimal 2 semester;
2. Perpindahan peserta didik antar sekolah tidak dapat dilaksanakan dalam
satu kecamatan;
3. Perpindahan peserta didik dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah
menempuh pendidikan minimal 1 semester;
4. Perpindahan peserta didik berdasarkan persetujuan kepala sekolah asal dan
kepala sekolah yang dituju;
5. Perpindahan peserta didik antar sekolah sebagai mana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan bagi peserta didik yang mendapatkan surat keterangan
dari sekolah asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari dinas
pendidikan
6. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB,
sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021.
PERPINDAHAN
31. DAYA TAMPUNG SMPN
No Nama Sekolah 2022 Keterangan
1 SMP Negeri 1 Depok 11 2 kelas seni 9 kelas reguler
2 SMP Negeri 2 Depok 11
3 SMP Negeri 3 Depok 10
4 SMP Negeri 4 Depok 11
5 SMP Negeri 5 Depok 9
6 SMP Negeri 6 Depok 11
7 SMP Negeri 7 Depok 11
8 SMP Negeri 8 Depok 10
9 SMP Negeri 9 Depok 10
10 SMP Negeri 10 Depok 11
11 SMP Negeri 11 Depok 11 2 kelas olah raga 9 kelas reguler
32. DAYA TAMPUNG SMPN
No Nama Sekolah 2022 Keterangan
12 SMP Negeri 12 Depok 10
13 SMP Negeri 13 Depok 11
14 SMP Negeri 14 Depok 10
15 SMP Negeri 15 Depok 9
16 SMP Negeri 16 Depok 9
17 SMP Negeri 17 Depok 9
18 SMP Negeri 18 Depok 9
19 SMP Negeri 19 Depok 11
20 SMP Negeri 20 Depok 11
21 SMP Negeri 21 Depok 8
22 SMP Negeri 22 Depok 9
33. DAYA TAMPUNG SMPN
No Nama Sekolah 2022 Keterangan
23 SMP Negeri 23 Depok 9
24 SMP Negeri 24 Depok 7
25 SMP Negeri 25 Depok 9
26 SMP Negeri 26 Depok 10
27 SMP Negeri 27 Depok 6
28 SMP Negeri 28 Depok 8
29 SMP Negeri 29 Depok 7
30 SMP Negeri 30 Depok 5
31 SMP Negeri 31 Depok 7
32 SMP Negeri 32 Depok 6
33 SMP Negeri 33 Depok 7