Dokumen ini membahas tentang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT) sebagai salah satu akad pembiayaan Islam yang dapat diterapkan pada KPR. IMBT merupakan kombinasi antara akad sewa dan jual beli, dimana pada akhir masa sewa kepemilikan barang akan dialihkan kepada penyewa. Dokumen ini menjelaskan konsep, ketentuan, dan contoh penerapan IMBT pada pembiayaan rumah. IMBT di
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Murabahah memiliki beberapa ketentuan umum seperti harus bebas riba, barang tidak diharamkan, dan penjual harus menyampaikan informasi terkait pembelian barang."
Produk pembiayaan berbasis jual beli dalam perbankan syariah meliputi tiga produk utama, yaitu murabahah, salam, dan istishna'. Murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang disetujui di awal. Salam adalah pembelian barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan ditangguhkan. Istishna' adalah pesanan barang dengan pembayaran yang dapat dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir proy
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Transaksi salam merupakan pembelian barang dimana pembayarannya dilakukan di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Salam paralel melibatkan dua transaksi salam antara bank dengan nasabah dan bank dengan petani. Akuntansi pembeli mengakui piutang salam pada saat modal dibayar dan mengakui persediaan pada saat barang diterima, sedangkan penjual mengakui kewajiban salam pada saat mener
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan jenis-jenis transaksi murabahah menurut syariah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan. Terdapat 4 rukun utama murabahah yaitu penjual, pembeli, persetujuan, dan barang. Jenis-jenis murabahah meliputi berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, serta contoh penerapannya dalam perbankan syaria
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait praktik ekonomi dalam Islam seperti jual beli, ijarah, riba, syirkah, mudharabah dan musaqah. Jual beli membahas rukun, syarat dan hukum transaksinya. Riba dilarang karena berbahaya dan dibedakan menjadi beberapa jenis. Syirkah dan mudharabah adalah bentuk usaha kerjasama modal. Musaqah adalah kerjasama bagi hasil di bidang pertanian.
Produk pembiayaan berbasis jual beli dalam perbankan syariah meliputi tiga produk utama, yaitu murabahah, salam, dan istishna'. Murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang disetujui di awal. Salam adalah pembelian barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan ditangguhkan. Istishna' adalah pesanan barang dengan pembayaran yang dapat dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir proy
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Transaksi salam merupakan pembelian barang dimana pembayarannya dilakukan di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Salam paralel melibatkan dua transaksi salam antara bank dengan nasabah dan bank dengan petani. Akuntansi pembeli mengakui piutang salam pada saat modal dibayar dan mengakui persediaan pada saat barang diterima, sedangkan penjual mengakui kewajiban salam pada saat mener
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan jenis-jenis transaksi murabahah menurut syariah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan. Terdapat 4 rukun utama murabahah yaitu penjual, pembeli, persetujuan, dan barang. Jenis-jenis murabahah meliputi berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, serta contoh penerapannya dalam perbankan syaria
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait praktik ekonomi dalam Islam seperti jual beli, ijarah, riba, syirkah, mudharabah dan musaqah. Jual beli membahas rukun, syarat dan hukum transaksinya. Riba dilarang karena berbahaya dan dibedakan menjadi beberapa jenis. Syirkah dan mudharabah adalah bentuk usaha kerjasama modal. Musaqah adalah kerjasama bagi hasil di bidang pertanian.
Jual beli merupakan pertukaran barang atau uang antara pihak penjual dan pembeli dengan kesepakatan bersama. Jual beli dibolehkan dalam Islam asalkan tidak melibatkan unsur riba. Terdapat berbagai jenis jual beli seperti jual beli tunai, jual beli nasi'ah, dan jual beli murabahah. Syarat sahnya jual beli antara lain kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli serta barang yang diper
1. Lembaga Keuangan Syariah didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan memiliki izin operasi sebagai lembaga keuangan syariah.
2. Empat prinsip hukum Muamalat adalah prinsip mubah, sukarela, manfaat dan menghindari mudarat, serta keadilan.
3. Tiga contoh transaksi yang haram zatnya adalah yang mengandung barang atau
Bab 5 membahas hukum Islam tentang muamalah atau transaksi ekonomi. Terdapat penjelasan mengenai asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi perjanjian, sukarela, dan tidak menyimpang dari syara'. Jenis transaksi yang dijelaskan meliputi jual beli, syarikat, utang piutang, wadi'ah, dan wakalah. Riba dilarang karena dapat menimbulkan eksploitasi dan jurang pemisah antara kaya dan
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai topik muamalah dalam Islam seperti jual beli, riba, syirkah, dan beberapa akad lainnya seperti mudharabah, musaqah, dan mukharabah. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan hukum dan aturan dasar mengenai transaksi jual beli, larangan riba, bentuk-bentuk kerjasama usaha (syirkah), serta beberapa akad kerjasama lainnya dalam ekonomi Islam
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...nishannisa
油
Tugas Perbankan Syariah Rapem 9 sampai dengan 15
Universitas Mercubuana Reguler 2 Kelas A71324EL
Nama Dosen : Shinta Melzatia, SE. M.Ak.
Nama Kelompok :
Annisa Fitri 43216120254
Fidiyanti Puja Laselma - 43216120226
Dokumen tersebut membahas tentang definisi, dasar hukum, rukun, syarat, dan jenis-jenis jual beli yang diharamkan dalam Islam. Secara ringkas, jual beli adalah pertukaran barang atau jasa dengan imbalan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yang memiliki empat rukun utama yaitu penjual, pembeli, objek jual beli, dan harga. Ada beberapa jenis jual beli yang dilarang karena tidak
Tugas kelompok mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah membahas prinsip dasar perbankan syariah dan transaksi-transaksi yang diharamkan oleh syariah seperti riba, gharar, dan maysir. Dibahas pula definisi lembaga keuangan syariah, empat prinsip hukum muamalat, contoh transaksi yang haram di bank konvensional, perbedaan tadlis dan gharar, serta contoh transaksi tadlis dan gharar.
Bab 5 membahasakan akad, rukun, dan syarat jual beli menurut perspektif Islam. Terdapat dua rukun utama akad yaitu al-'Aqidain (pihak penjual dan pembeli) dan Ma'kud alaih (barang dan harga). Pihak-pihak harus memenuhi syarat waras, boleh membuat keputusan, dan berbeda identitas. Sedangkan barang dan harga harus nyata, bernilai, bermanfaat, dapat diserahkan, dan
Dokumen tersebut membahasakan konsep akad, rukun, dan syarat dalam jual beli menurut perspektif fiqh. Ia menjelaskan definisi akad, jenis-jenis akad, rukun-rukun akad seperti al-'Aqidain dan Ma'kud alaih, serta unsur-unsur ijab dan qabul. Dokumen ini juga membincangkan pandangan ulama tentang konsep tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang jual beli dalam Islam, termasuk definisi, dasar hukum, rukun, syarat, bentuk-bentuk yang sah dan tidak sah, serta jenis-jenis jual beli yang dilarang.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum muamalah dalam perspektif hukum Islam, meliputi pengertian muamalah, asas kerjasama ekonomi dalam Islam, penerapan sikap dan perilaku dalam muamalah, hukum jual beli, menghindari riba, dan asas kerjasama ekonomi seperti musyarakah, mudarabah, dan musaq."
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. Kelompok 5 :
1) 1. Elza Mariyama S 1413010024
2) 2. Faishal Daris H. 1413010025
3) 3. Frida Maharani D. 1413010033
4) 4. Husna Ulfah 1413010041
5) 5. Nelofar Hafifi 1413010244
3. Pengertian Akad Murabahah
Secara luas jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar
saling rela. Menurut (Saqib, 2008) jual beli adalah memindahkan milik
dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran
dapat dilakukan antara uang dengan barang,barang dengan barang yang
biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya perturakan
nilai mata uang rupiah dengan yen
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (marhgin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa
kita kenal adalah penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli
harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
diinginkan. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar menawar atas
basaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
4. Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit(pembayaran tangguh). Dalam akad
murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya
harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan
pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebur dan begitu disepakati
maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat
berubah.
Muslim harus mengetahui jual beli yang diperolehkan dalam syariah, agar harta yag dimiliki
halal dan baik. Seperti kita ketahui jaul beli adalah salah satu aspek dalam muamalah
(hubungan manusia dengan manusia) dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang.
Kita wajib tahu sebagaimana sabda Rasulullah:
menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang muslim (HR Ibnu Majah)
5. Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar
harga beli atau boleh ditambhakan dengan biaya lain. Secara umum kempat ulama mazhab
membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke tiga .
mereka tidak memperbolehkan perbebanan biaya langsung yang berhubungan dengan
pekerjaan yag memang seharusnyan dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang
tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003)
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon
pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskonyang didapat akan menjadi
hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam
PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi
menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya doskon pembelian adalah hak pembeli,
sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon
setiap akad murabahah adalah hak pembeli
6. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK no.102 par
11):
a) Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c) Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang
Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli dimana
kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat
berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uangan sejumlah tertentu
untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus
membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah. Pinjaman
uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak
tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung
kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman
7. DASAR SYARIAH
A Sumber Hukum Akad Murabahah
1. Al Quran
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu... (QS
4:29)
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS 2:275)
Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang
untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah... (QS 2:282)
Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalan
suatu kezaliman/ (HR Bukhari & Muslim)
8. 2. Al Hadis
Rasulullah SAW bersabda, Ada tiga hal yang mengandung
keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan
mencampur gamdum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga
bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
9. B. Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan ketentuan akad murabahah, yaitu sebagai berikut :
1. Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan
orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin
walinya.
2. Objek jual beli harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal.
b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki
nilai,dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan.
c. Barang tersebut dimmiliki oleh penjual.
10. d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadiantertentu
di masa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak
sah,karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar).
e. Barang tersebut dapat diketahui secara spesifik dan dapat di
identifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang tetrsebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas,
sehingga tidak ada gharar.
g. Harga barang tersebut jelas.
h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
11. 3.Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketyentuan syariah
maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang
diperjualbalikan menjadi halal, demikian pula sebaliknya.
12. Jurnal ,Metode Proporsional
Dan Metode Anuitas
Kegiatan Metode Proporsional Metode Anuitas
Saat transaksi murabahah
dilaksanakan
Piutang Murabahah 12.000.000
Aset Murabahah 10.000.000
Margin Murabahah Tangguh 2.000.000
Piutang Murabahah 12.000.000
Aset Murabahah 10.000.000
Margin Murabahah Tangguh 2.000.000
Kas 120.000
Pendapatan Lain 120.000
Ditangguhkan
Kas 120.000
Piutang Murabahah Pendapatan
Lain 120.000
Beban Lain Ditangguhkan 50.000
Kas 50.000
Piutan Murabahah
Beban Lain 50.000
Kas 50.000
Saat Pembayaran 1 Kas 1.000.000
Piutang Murabahah 1.000.000
Kas 1.000.000
Piutang Murabahah 1.000.000
Margin Murabahah Tangguh 166.666.67
Pendapatan Margin 166.666.67
Margin Murabahah Tangguh 292.285,41
Piutang Murabahah 9.663,21
Pendapatan Margin 301.918,62
Pendapatan Lain Ditangguhkan 10.000
Pendapatan Lain 10.000
Beban Lain 4.166,67
Beban Lain Ditangguhkan 4.166,67
13. Ilustrasi Akuntansi Akad Murabahah
Tunai
Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Mengikat
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Penjualan dan pembeli melakukan akad
murabahah. Penjual membeli dari pihak lain
barang yang akan dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan dari pihak lain
dengan harga Rp100.000 dan akan
diserahkan pada 1 Juni 2013. Pesanan
Mengkat.
Aset murabahah 100.000
Kas/utang 100.000
1 Maret 2013
Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang
pesanan diserahkan kepada pembeli sebesae
Rp5.000.
Beban penurunan
nilai 5.000
Aset murabahah 5.000
1 Juli 2013
Penjual sesuai akad menyerahkan barang
kepada pembeli dengan nilai Rp115.000.
Kas 115.000
Pendapatan margin
Murabahah 20.000
Aset murabahah 95.000
Aset 115.000
Kas 115.000
14. Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Tidak Mengikat
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Jika penjualan memperoleh asset
murabahah dengan harga beli
sebesar Rp100.000
Aset murabahah 100.000
Kas/Utang 100.000
1 Maret 2013
Penjualan sesuai akad
menyerahkan barang pesanan
diserahkan kepada pembeli
sebesar Rp5.000.
Pesanan tidak mengikat.
Kerugian penurunan
Nilai 5.000
Aset murabahah 5.000
15 Maret 2013
Penjualan sesuai akad
menyerahkan barang kepada
pembeli dengan nilai Rp115.000
secara tunai.
Kas 115.000
Pendapatan margin
Murabahah 20.000
Aset murabahah 95.000
Aset 115.000
Kas 115.000
15. Non-Tunai
Tidak Menggunakan Akun Penjualan dan Harga Pokok Penjualan ketika
Barang Diserahkan (Biasa Digunakan dalam Lembaga Keuangan)
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Penjual dan pembeli melakukan akad
murabahah pesanan mengikat. Penjual
membeli dari pihak lain barang yang akan
dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan dari pihak lain
dengan harga Rp200.000 dan akan
diserahkan pada 1 Juli 2013 akan dibayarkan
dalam dua kali angsuran.
Aset murabahah 100.000
Kas/Utang 100.000
1 Juni 2013
Penjual sesuai akad menyerahkan barang
kepad pembeli dengan nilai Rp250.000 secara
tidak tunai dan akan dibayar selama 2 tahun.
Nilai tunai dari aset Rp200.000.
Dengan 2 kali angsuran
Piutang murabahah 250.000
Margin murabahah
Tangguhan 50.000
Aset murabahah 200.000
(margin murabahah tangguhan
akan diamortisasi sepanjang akad)
Aset 200.000
Beban murabahah
Tangguhan 50.000
Utang 250.000