際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AKUNTANSI
SYARIAH
AKAD
MURABAHAH
Kelompok 5 :
1) 1. Elza Mariyama S 1413010024
2) 2. Faishal Daris H. 1413010025
3) 3. Frida Maharani D. 1413010033
4) 4. Husna Ulfah 1413010041
5) 5. Nelofar Hafifi 1413010244
Pengertian Akad Murabahah
 Secara luas jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar
saling rela. Menurut (Saqib, 2008) jual beli adalah memindahkan milik
dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran
dapat dilakukan antara uang dengan barang,barang dengan barang yang
biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya perturakan
nilai mata uang rupiah dengan yen
 Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (marhgin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa
kita kenal adalah penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli
harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
diinginkan. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar menawar atas
basaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
 Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit(pembayaran tangguh). Dalam akad
murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya
harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan
pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebur dan begitu disepakati
maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat
berubah.
 Muslim harus mengetahui jual beli yang diperolehkan dalam syariah, agar harta yag dimiliki
halal dan baik. Seperti kita ketahui jaul beli adalah salah satu aspek dalam muamalah
(hubungan manusia dengan manusia) dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang.
Kita wajib tahu sebagaimana sabda Rasulullah:
 menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang muslim (HR Ibnu Majah)
 Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar
harga beli atau boleh ditambhakan dengan biaya lain. Secara umum kempat ulama mazhab
membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke tiga .
mereka tidak memperbolehkan perbebanan biaya langsung yang berhubungan dengan
pekerjaan yag memang seharusnyan dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang
tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003)
 Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon
pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskonyang didapat akan menjadi
hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam
PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi
menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya doskon pembelian adalah hak pembeli,
sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon
setiap akad murabahah adalah hak pembeli
 Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK no.102 par
11):
a) Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c) Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang
 Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli dimana
kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat
berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uangan sejumlah tertentu
untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus
membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah. Pinjaman
uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak
tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung
kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman
DASAR SYARIAH
A Sumber Hukum Akad Murabahah
1. Al  Quran
 Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu... (QS
4:29)
 Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS 2:275)
 Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang
untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah... (QS 2:282)
 Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalan
suatu kezaliman/ (HR Bukhari & Muslim)
2. Al  Hadis
 Rasulullah SAW bersabda, Ada tiga hal yang mengandung
keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan
mencampur gamdum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga
bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
B. Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan ketentuan akad murabahah, yaitu sebagai berikut :
1. Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan
orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin
walinya.
2. Objek jual beli harus memenuhi persyaratan berikut :
a. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal.
b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki
nilai,dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan.
c. Barang tersebut dimmiliki oleh penjual.
d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadiantertentu
di masa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak
sah,karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar).
e. Barang tersebut dapat diketahui secara spesifik dan dapat di
identifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian).
f. Barang tetrsebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas,
sehingga tidak ada gharar.
g. Harga barang tersebut jelas.
h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
3.Ijab Kabul
 Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang
dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketyentuan syariah
maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang
diperjualbalikan menjadi halal, demikian pula sebaliknya.
Jurnal ,Metode Proporsional
Dan Metode Anuitas
Kegiatan Metode Proporsional Metode Anuitas
Saat transaksi murabahah
dilaksanakan
Piutang Murabahah 12.000.000
Aset Murabahah 10.000.000
Margin Murabahah Tangguh 2.000.000
Piutang Murabahah 12.000.000
Aset Murabahah 10.000.000
Margin Murabahah Tangguh 2.000.000
Kas 120.000
Pendapatan Lain 120.000
Ditangguhkan
Kas 120.000
Piutang Murabahah  Pendapatan
Lain 120.000
Beban Lain Ditangguhkan 50.000
Kas 50.000
Piutan Murabahah 
Beban Lain 50.000
Kas 50.000
Saat Pembayaran 1 Kas 1.000.000
Piutang Murabahah 1.000.000
Kas 1.000.000
Piutang Murabahah 1.000.000
Margin Murabahah Tangguh 166.666.67
Pendapatan Margin 166.666.67
Margin Murabahah Tangguh 292.285,41
Piutang Murabahah 9.663,21
Pendapatan Margin 301.918,62
Pendapatan Lain Ditangguhkan 10.000
Pendapatan Lain 10.000
Beban Lain 4.166,67
Beban Lain Ditangguhkan 4.166,67
Ilustrasi Akuntansi Akad Murabahah
Tunai
Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Mengikat
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Penjualan dan pembeli melakukan akad
murabahah. Penjual membeli dari pihak lain
barang yang akan dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan dari pihak lain
dengan harga Rp100.000 dan akan
diserahkan pada 1 Juni 2013. Pesanan
Mengkat.
Aset murabahah 100.000
Kas/utang 100.000
1 Maret 2013
Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang
pesanan diserahkan kepada pembeli sebesae
Rp5.000.
Beban penurunan
nilai 5.000
Aset murabahah 5.000
1 Juli 2013
Penjual sesuai akad menyerahkan barang
kepada pembeli dengan nilai Rp115.000.
Kas 115.000
Pendapatan margin
Murabahah 20.000
Aset murabahah 95.000
Aset 115.000
Kas 115.000
Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Tidak Mengikat
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Jika penjualan memperoleh asset
murabahah dengan harga beli
sebesar Rp100.000
Aset murabahah 100.000
Kas/Utang 100.000
1 Maret 2013
Penjualan sesuai akad
menyerahkan barang pesanan
diserahkan kepada pembeli
sebesar Rp5.000.
Pesanan tidak mengikat.
Kerugian penurunan
Nilai 5.000
Aset murabahah 5.000
15 Maret 2013
Penjualan sesuai akad
menyerahkan barang kepada
pembeli dengan nilai Rp115.000
secara tunai.
Kas 115.000
Pendapatan margin
Murabahah 20.000
Aset murabahah 95.000
Aset 115.000
Kas 115.000
Non-Tunai
 Tidak Menggunakan Akun Penjualan dan Harga Pokok Penjualan ketika
Barang Diserahkan (Biasa Digunakan dalam Lembaga Keuangan)
Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli
1 Januari 2013
Penjual dan pembeli melakukan akad
murabahah pesanan mengikat. Penjual
membeli dari pihak lain barang yang akan
dijual kepada pembeli.
Penjual membeli persediaan dari pihak lain
dengan harga Rp200.000 dan akan
diserahkan pada 1 Juli 2013 akan dibayarkan
dalam dua kali angsuran.
Aset murabahah 100.000
Kas/Utang 100.000
1 Juni 2013
Penjual sesuai akad menyerahkan barang
kepad pembeli dengan nilai Rp250.000 secara
tidak tunai dan akan dibayar selama 2 tahun.
Nilai tunai dari aset Rp200.000.
Dengan 2 kali angsuran
Piutang murabahah 250.000
Margin murabahah
Tangguhan 50.000
Aset murabahah 200.000
(margin murabahah tangguhan
akan diamortisasi sepanjang akad)
Aset 200.000
Beban murabahah
Tangguhan 50.000
Utang 250.000
Ppt akad murabahah

More Related Content

What's hot (20)

Murabahah salam istishna'
Murabahah salam istishna'Murabahah salam istishna'
Murabahah salam istishna'
Marhamah Saleh
Psak 103 salam
Psak 103 salamPsak 103 salam
Psak 103 salam
citra Joni
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
fissilmikaffah1
Psak 104 istshina
Psak 104 istshinaPsak 104 istshina
Psak 104 istshina
citra Joni
Produk Perbankan Syariah
Produk Perbankan SyariahProduk Perbankan Syariah
Produk Perbankan Syariah
Phuji Maisaroh
PRESENTASI BANK SYARIAH
PRESENTASI BANK SYARIAHPRESENTASI BANK SYARIAH
PRESENTASI BANK SYARIAH
heckaathaya
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank SyariahAkuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Phuji Maisaroh
salam.ppt
salam.pptsalam.ppt
salam.ppt
AlyaAlaliyyuLathiifa
Ppt jual beli syariah
Ppt jual beli syariahPpt jual beli syariah
Ppt jual beli syariah
Siti Nur Rohmah
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah Pemikiran Ekonomi IslamSejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Gus Alwy Muhammad
IJARAH
IJARAH IJARAH
IJARAH
Nazhira Tamimi Sf
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
Sesi 7 - Akuntansi Salam.pptSesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
padlah1984
Presentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBAPresentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBA
Aini29
Murabahah
MurabahahMurabahah
Murabahah
Mohammad Ridwan
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalahKonsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Konsep akad dalam kajian fiqh muamalah
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan MudharabahAkuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
lutfiahanna
Ppt jual beli
Ppt jual beliPpt jual beli
Ppt jual beli
Nanda Safitri
Murabahah salam istishna'
Murabahah salam istishna'Murabahah salam istishna'
Murabahah salam istishna'
Marhamah Saleh
Psak 103 salam
Psak 103 salamPsak 103 salam
Psak 103 salam
citra Joni
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
09.1 HUKUM SAMSARAH (RUKUN & SYARAT)
fissilmikaffah1
Psak 104 istshina
Psak 104 istshinaPsak 104 istshina
Psak 104 istshina
citra Joni
Produk Perbankan Syariah
Produk Perbankan SyariahProduk Perbankan Syariah
Produk Perbankan Syariah
Phuji Maisaroh
PRESENTASI BANK SYARIAH
PRESENTASI BANK SYARIAHPRESENTASI BANK SYARIAH
PRESENTASI BANK SYARIAH
heckaathaya
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank SyariahAkuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Phuji Maisaroh
Ppt jual beli syariah
Ppt jual beli syariahPpt jual beli syariah
Ppt jual beli syariah
Siti Nur Rohmah
wakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalahwakalah kafalah hawalah
wakalah kafalah hawalah
Marhamah Saleh
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah Pemikiran Ekonomi IslamSejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Gus Alwy Muhammad
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
Sesi 7 - Akuntansi Salam.pptSesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
Sesi 7 - Akuntansi Salam.ppt
padlah1984
Presentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBAPresentasi Agama - RIBA
Presentasi Agama - RIBA
Aini29
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan MudharabahAkuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
Akuntansi Syariah Penghimpun Dana Wadiah dan Mudharabah
lutfiahanna

Similar to Ppt akad murabahah (20)

PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluhPPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
UsmanPadelegan
Praktik ekonomi dalam islam
Praktik ekonomi dalam islamPraktik ekonomi dalam islam
Praktik ekonomi dalam islam
Alya Titania Annisaa
Pres agama
Pres agamaPres agama
Pres agama
Nurhasan Basri
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syariaBab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
IkaAlini
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Nurhidayati170
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
chaoru
ruang lingkup syariah islamiah
ruang lingkup syariah islamiahruang lingkup syariah islamiah
ruang lingkup syariah islamiah
Fauziah azzahra
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
nishannisa
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
 akuntansi syariah PRESENTASI.pptx akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
santiuna
Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8
Marhamah Saleh
Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8
guest1fdce2b
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptxBab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
QaribkhaliqMaulana2
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
hasnahsarinutami
Perbankan syariah tugas sebelum uts
Perbankan syariah tugas sebelum uts Perbankan syariah tugas sebelum uts
Perbankan syariah tugas sebelum uts
Dolly Vijay Kristian Siahaan
Akad rukun dan syarat jual beli
Akad  rukun dan syarat jual beliAkad  rukun dan syarat jual beli
Akad rukun dan syarat jual beli
syariah umi
Bab 5- Akad, Rukun dan Syarat Jual Beli.
Bab 5- Akad, Rukun dan Syarat Jual Beli.Bab 5- Akad, Rukun dan Syarat Jual Beli.
Bab 5- Akad, Rukun dan Syarat Jual Beli.
Omar Mohd Fiqri Mohd Fiqri
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Marhamah Saleh
Agama Jual Beli
Agama Jual BeliAgama Jual Beli
Agama Jual Beli
Muhammad Luthfan
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
ADHP
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptxPPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
agilkeepstrong
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluhPPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
PPT Jual beli khiyar salam riba kelas sepuluh
UsmanPadelegan
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syariaBab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
Bab_7_AKUNTANSI_MURABAHAH akuntansi syaria
IkaAlini
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Perbankan syariah tugas sebelum uts (1)
Nurhidayati170
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
chaoru
ruang lingkup syariah islamiah
ruang lingkup syariah islamiahruang lingkup syariah islamiah
ruang lingkup syariah islamiah
Fauziah azzahra
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
TUGAS PERBANKAN SYARIAH RAPEM 9 SAMPAI DENGAN 15 - UNIVERSITAS MERCUBUANA REG...
nishannisa
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
 akuntansi syariah PRESENTASI.pptx akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
santiuna
Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8Presentasi Fiqh 8
Presentasi Fiqh 8
guest1fdce2b
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptxBab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
Bab 9_Bab Praktik Jual Beli dan Utang Piutang serta Menghindari Riba.pptx
QaribkhaliqMaulana2
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
AKAD dan AL BAI'.pptx (hasil editan hasnah)
hasnahsarinutami
Akad rukun dan syarat jual beli
Akad  rukun dan syarat jual beliAkad  rukun dan syarat jual beli
Akad rukun dan syarat jual beli
syariah umi
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Presentasi Fiqh SiyasahMuamalah 9
Marhamah Saleh
Hukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalahHukum islam tentang muamalah
Hukum islam tentang muamalah
ADHP
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptxPPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
PPT UJIAN PROPOSAL RAFIQ UIN DK PALU.pptx
agilkeepstrong

Recently uploaded (11)

PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46

Ppt akad murabahah

  • 2. Kelompok 5 : 1) 1. Elza Mariyama S 1413010024 2) 2. Faishal Daris H. 1413010025 3) 3. Frida Maharani D. 1413010033 4) 4. Husna Ulfah 1413010041 5) 5. Nelofar Hafifi 1413010244
  • 3. Pengertian Akad Murabahah Secara luas jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Saqib, 2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang,barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya perturakan nilai mata uang rupiah dengan yen Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marhgin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkan. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar menawar atas basaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
  • 4. Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit(pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebur dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Muslim harus mengetahui jual beli yang diperolehkan dalam syariah, agar harta yag dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui jaul beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia) dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang. Kita wajib tahu sebagaimana sabda Rasulullah: menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang muslim (HR Ibnu Majah)
  • 5. Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambhakan dengan biaya lain. Secara umum kempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ke tiga . mereka tidak memperbolehkan perbebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yag memang seharusnyan dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003) Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskonyang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya doskon pembelian adalah hak pembeli, sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli
  • 6. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK no.102 par 11): a) Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang b) Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang c) Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uangan sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah. Pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman
  • 7. DASAR SYARIAH A Sumber Hukum Akad Murabahah 1. Al Quran Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu... (QS 4:29) Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS 2:275) Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah... (QS 2:282) Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalan suatu kezaliman/ (HR Bukhari & Muslim)
  • 8. 2. Al Hadis Rasulullah SAW bersabda, Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gamdum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
  • 9. B. Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah Rukun dan ketentuan akad murabahah, yaitu sebagai berikut : 1. Pelaku Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya. 2. Objek jual beli harus memenuhi persyaratan berikut : a. Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal. b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai,dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan. c. Barang tersebut dimmiliki oleh penjual.
  • 10. d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadiantertentu di masa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah,karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar). e. Barang tersebut dapat diketahui secara spesifik dan dapat di identifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian). f. Barang tetrsebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar. g. Harga barang tersebut jelas. h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
  • 11. 3.Ijab Kabul Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketyentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbalikan menjadi halal, demikian pula sebaliknya.
  • 12. Jurnal ,Metode Proporsional Dan Metode Anuitas Kegiatan Metode Proporsional Metode Anuitas Saat transaksi murabahah dilaksanakan Piutang Murabahah 12.000.000 Aset Murabahah 10.000.000 Margin Murabahah Tangguh 2.000.000 Piutang Murabahah 12.000.000 Aset Murabahah 10.000.000 Margin Murabahah Tangguh 2.000.000 Kas 120.000 Pendapatan Lain 120.000 Ditangguhkan Kas 120.000 Piutang Murabahah Pendapatan Lain 120.000 Beban Lain Ditangguhkan 50.000 Kas 50.000 Piutan Murabahah Beban Lain 50.000 Kas 50.000 Saat Pembayaran 1 Kas 1.000.000 Piutang Murabahah 1.000.000 Kas 1.000.000 Piutang Murabahah 1.000.000 Margin Murabahah Tangguh 166.666.67 Pendapatan Margin 166.666.67 Margin Murabahah Tangguh 292.285,41 Piutang Murabahah 9.663,21 Pendapatan Margin 301.918,62 Pendapatan Lain Ditangguhkan 10.000 Pendapatan Lain 10.000 Beban Lain 4.166,67 Beban Lain Ditangguhkan 4.166,67
  • 13. Ilustrasi Akuntansi Akad Murabahah Tunai Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Mengikat Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli 1 Januari 2013 Penjualan dan pembeli melakukan akad murabahah. Penjual membeli dari pihak lain barang yang akan dijual kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp100.000 dan akan diserahkan pada 1 Juni 2013. Pesanan Mengkat. Aset murabahah 100.000 Kas/utang 100.000 1 Maret 2013 Jika terjadi penurunan nilai sebelum barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesae Rp5.000. Beban penurunan nilai 5.000 Aset murabahah 5.000 1 Juli 2013 Penjual sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000. Kas 115.000 Pendapatan margin Murabahah 20.000 Aset murabahah 95.000 Aset 115.000 Kas 115.000
  • 14. Transaksi Murabahah Tunai Pesanan Tidak Mengikat Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli 1 Januari 2013 Jika penjualan memperoleh asset murabahah dengan harga beli sebesar Rp100.000 Aset murabahah 100.000 Kas/Utang 100.000 1 Maret 2013 Penjualan sesuai akad menyerahkan barang pesanan diserahkan kepada pembeli sebesar Rp5.000. Pesanan tidak mengikat. Kerugian penurunan Nilai 5.000 Aset murabahah 5.000 15 Maret 2013 Penjualan sesuai akad menyerahkan barang kepada pembeli dengan nilai Rp115.000 secara tunai. Kas 115.000 Pendapatan margin Murabahah 20.000 Aset murabahah 95.000 Aset 115.000 Kas 115.000
  • 15. Non-Tunai Tidak Menggunakan Akun Penjualan dan Harga Pokok Penjualan ketika Barang Diserahkan (Biasa Digunakan dalam Lembaga Keuangan) Transaksi (dalam ribuan rupiah) Penjualan Pembeli 1 Januari 2013 Penjual dan pembeli melakukan akad murabahah pesanan mengikat. Penjual membeli dari pihak lain barang yang akan dijual kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp200.000 dan akan diserahkan pada 1 Juli 2013 akan dibayarkan dalam dua kali angsuran. Aset murabahah 100.000 Kas/Utang 100.000 1 Juni 2013 Penjual sesuai akad menyerahkan barang kepad pembeli dengan nilai Rp250.000 secara tidak tunai dan akan dibayar selama 2 tahun. Nilai tunai dari aset Rp200.000. Dengan 2 kali angsuran Piutang murabahah 250.000 Margin murabahah Tangguhan 50.000 Aset murabahah 200.000 (margin murabahah tangguhan akan diamortisasi sepanjang akad) Aset 200.000 Beban murabahah Tangguhan 50.000 Utang 250.000