Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas hukum samsarah dalam sistem dropshipping menurut perspektif fiqih, dengan membahas dua model kerjasama antara dropshipper dan supplier serta implikasi hukumnya berdasarkan dalil-dalil syarak.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum Islam seputar riba. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba dilarang keras dalam Islam karena termasuk dosa besar. Beberapa contoh riba fadhl dan penjelasan mengenai barang-barang yang termasuk ribawi juga dijelaskan."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Kegiatan samsarah (permakelaran) dalam masyarakat adalah hal yang umum terjadi. Seringkali masyarakat melakukan hal tersebut. Baik di kota maupun di desa.
Ketika terjadi perkembangan usaha dalam dunia digital atau online. Kegiatan makelar tambah semakin marak.
Sebagai seorang muslim yang baik, layaknya kita mengetahui bagaimana hukum makelar dalam Islam. Sehingga tidak terjebak dalam dosa.
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum Islam seputar riba. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah. Riba dilarang keras dalam Islam karena termasuk dosa besar. Beberapa contoh riba fadhl dan penjelasan mengenai barang-barang yang termasuk ribawi juga dijelaskan."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan sejarah perkembangan qawaid fiqhiyah. Secara ringkas, qawaid fiqhiyah adalah aturan-aturan umum yang bersumber dari nash-nash Al-Qur'an dan hadis, yang berkembang selama tiga abad sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga abad ke-3 hijriah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Kegiatan samsarah (permakelaran) dalam masyarakat adalah hal yang umum terjadi. Seringkali masyarakat melakukan hal tersebut. Baik di kota maupun di desa.
Ketika terjadi perkembangan usaha dalam dunia digital atau online. Kegiatan makelar tambah semakin marak.
Sebagai seorang muslim yang baik, layaknya kita mengetahui bagaimana hukum makelar dalam Islam. Sehingga tidak terjebak dalam dosa.
Mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membahas sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dalam Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga kontemporer. Materi kuliah meliputi sistem ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, perkembangan pemikiran ekonomi pada berbagai periode sejarah Islam, serta pemikiran hukum ekonomi Syariah di Indonesia.
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Samsarah adalah aktivitas perantara jual beli yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan. Hadis nabi menyetujui kegiatan ini sepanjang dilakukan secara jujur. Ketentuannya antara lain barang, waktu, dan imbalan harus jelas ditentukan dalam kontrak kerja. Samsar boleh menerima hadiah dari penjual atau pembeli sesuai kesepakatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
MAKALAH ini di buat agar memudahkan orang yang malas. wkwkwk. btw semakin males banget orang orang. hahaha. sengaja biar orang orang mikir. jangan ambil jalan pintas karena tidak akan membuat skill dan keyakinannya bertambah
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
HUKUM PROFESI BIDAN DALAM AGAMA ISLAM 01syifaamin84
油
HUKUM PROFESI BIDAN DALAM ISLAM MATA KULIAH AGAMA D3 KEBIDANAN aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Dokumen tersebut membahas tentang hukum muamalah dalam perspektif hukum Islam, meliputi pengertian muamalah, asas kerjasama ekonomi dalam Islam, penerapan sikap dan perilaku dalam muamalah, hukum jual beli, menghindari riba, dan asas kerjasama ekonomi seperti musyarakah, mudarabah, dan musaq."
Dokumen tersebut membahas dua pendapat tentang koperasi syariah, yaitu pendapat pertama yang hanya mengubah kegiatan koperasi agar sesuai syariah, sedangkan pendapat kedua mengubah akad koperasi menjadi akad syirkah. Dokumen ini lebih mendukung pendapat kedua karena akad syirkah lebih sesuai dengan dalil-dalil nabi. Ringkasannya, dokumen tersebut membandingkan dua pendapat tentang k
Dokumen tersebut membahas delapan penyimpangan hukum syirkah, yaitu: (1) tidak adanya syarik badan pada akad pembentukan syirkah, (2) tidak adanya ijab dan kabul pada akad pembentukan syirkah, (3) tidak adanya ketentuan nisbah bagi hasil, (4) tidak adanya ketentuan nisbah bagi rugi, (5) bagi hasil dengan prinsip revenue sharing, (6) bagi hasil dalam jumlah nominal
1. Dokumen tersebut membahas perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Koperasi konvensional dianggap tidak sah secara syariah karena akad dan sistem bagi hasilnya.
2. Ada dua mazhab dalam koperasi syariah, yang pertama hanya mengkonversi kegiatan koperasi, sedangkan yang kedua mengubah akadnya menjadi akad syirkah.
3. Mazhab kedua dianggap lebih kuat karena
Dokumen tersebut membahas tentang hukum riba dalam Islam. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang tanpa pengganti, dan riba nasi'ah yang terjadi karena penambahan nilai karena penundaan pembayaran. Riba dilarang keras dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan hadis Nabi. Hanya pertukaran tunai yang sejenis barang atau mata uang yang dibenarkan, sedangkan pertukaran kredit atau den
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
Dokumen tersebut membahas beberapa kaidah fiqih terkait jual beli, macam-macam jual beli, serta jual beli salam dan istishna'. Beberapa kaidah fiqih yang dibahas antara lain setiap jual beli yang membantu kemaksiatan haram, dan jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib."
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
4. PENGERTIAN SAMSARAH
悋愕愕惘悸:悋惡悋悧惺 惡 悋悋愕愀悸 忰惠惘悋 忰惘悸
悋愆惠惘
Samsarah (brokerage) adalah suatu
profesi (pekerjaan) dimana pelakunya
menjadi perantara antara penjual dan
pembeli.
悋愕愕悋惘:悋愕愀惡悋惡悋悧惺悋愆惠惘
Simsar (pelaku samsarah, broker)
adalah perantara antara penjual dan
pembeli.
Rawwas Qalah Jie, Mujam Lughah Al Fuqaha, hlm. 191.
5. PENGERTIAN SAMSARAH
悋愕 惡悖 悋愕愕悋惘 悄悋悋 惘惺 惆愃惘 惺
悄愆惘悋 悋惡惺 惡悖悴惘.惆悋 惺 惶惆 .惺 悒
愆惘悋悄 悋惡惺 惡悖悴惘 愃惘
Para fuqoha (ahli fiqih) mendefinisikan
simsar (pelaku samsarah) sebagai orang
yang bekerja untuk orang lain dengan upah
baik untuk menjual maupun untuk membeli.
Definisi simsar juga berlaku untuk dallaal,
yaitu orang yang bekerja untuk orang lain
dengan upah baik menjual maupun
membeli.
Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/310
6. HUKUM SAMSARAH
Samsarah adalah pekerjaan yang halal
menurut Syariah Islam.
Dalilnya hadits Nabi SAW yang men-
taqrir samsarah pada masa Nabi SAW.
Dari Qais bin Abi Gharazah Al Kinani
RA, dia berkata :
悋惺悋惠惡悋愕 悖悋惆悋悸愕悋愕悖愕悸惘愕悋悴惘悽
悋惺 愕惘悋惶悋惺愕悋悋愕愕悋惡悖愕忰
悋愕悋悋:悋リ奄愆惺 悋惘悴惠悋悒惺惡悋惘惷忰悋愃
忰悋惡愆悸惆惶悋惡
7. HUKUM SAMSARAH
Dahulu kami (para shahabat) berjual beli di
pasar-pasar di Madinah dan kami menyebut diri
kami samasirah (para simsar/makelar).
Keluarlah Rasululullah SAW kepada kami
kemudian beliau menamai kami dengan nama
yang lebih baik daripada nama dari kami.
Rasulullah SAW bersabda,Wahai golongan
para pedagang, sesungguhnya jual beli sering
kali disertai dengan ucapan yang sia-sia dan
sumpah, maka bersihkanlah itu dengan
shadaqah.
(HR Abu Dawud no 3326; Ibnu Majah no 2145; Ahmad 4/6; Al
Hakim dalam Al Mustadrak no 2138, 2139, 2140, dan 2141).
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah, 2/311; Yusuf
Qaradhawi, Al Halal wal Haram fi al Islam, hlm.226).
9. RUKUN SAMSARAH
Rukun samsarah ada 3 (tiga) :
Pertama, dua pihak yang berakad (al
Aqidaani), yaitu :
(1) Simsar (makelar / perantara)
(2) Thalibu as Samsarah (Peminta
samsarah), yaitu pembeli atau penjual.
Kedua belah pihak tersebut disyaratkan 3
(tiga) syarat umum dalam akad muamalah :
(1) Berakal (aaqil),
(2) Mumayyiz (umur 7 tahun ke atas),
(3) Mukhtar (tidak dipaksa).
10. RUKUN SAMSARAH
Kedua, objek akad (mahallul aqad), yaitu
pekerjaan yang dilakukan oleh simsar, dan
upah (ujrah, umuulah).
Objek akad ini (pekerjaan dan upah)
syaratnya harus maluum (jelas).
Ketiga, shiighat (ucapan ijab dan kabul),
yaitu setiap ucapan atau perbuatan yang
menunjukkan kerelaan dari pihak-pihak
yang berakad.
11. HUKUM SAMSARAH
Hanya saja dalam samsarah disyaratkan
beberapa hal sbb antara lain :
(1) Pekerjaan simsar itu harus jelas
(malum),
(2) Upah (ujrah) atau komisi (umulah) yang
diterima oleh simsar harus jelas (malum)
(3) Upah bagi samsarah tersebut tidak
terlalu tinggi (ghaban fahisy) atau
mengeksploitir kebutuhan masyarakat.
(4) Samsarah yang dilakukan tidak
termasuk samsarah yang diharamkan,
misalnya samsarah dalam jual beli antara
orang kota dengan orang dusun.
12. HUKUM SAMSARAH
Keterangan masing-masing syarat di
atas :
Keterangan syarat (1) : pekerjaan
simsar itu harus jelas (malum), baik
dengan menjelaskan barang yang akan
diperjual-belikan, atau dengan
menjelaskan berapa lama simsar
bekerja.
Jika pekerjaan simsar tidak jelas, maka
akad samsarahnya fasid.
(Taqiyuddin An Nabhani, Syakhshiyyah Islamiyyah,
2/311)
13. HUKUM SAMSARAH
Contoh ucapan penjual untuk
memperjelas pekerjaan atau lama
kerja simsar.
Penjual berkata kepada
simsar,Juallah rumahku yang itu,
yang alamatnya di sini, dst.
(menjelaskan barang yang akan
diperjual-belikan).
Atau,Juallah rumahku dalam waktu
satu minggu ini. (menjelaskan
berapa lama simsar akan bekerja).
14. HUKUM SAMSARAH
Keterangan syarat (2) : upah (ujrah) atau
komisi (umulah) yang diterima oleh simsar
harus jelas (malum).
Besarnya upah boleh ditetapkan sbb :
(1) berupa jumlah uang tertentu,
(2) berupa persentase dari laba,
(3) berupa persentase dari harga barang,
(4) berupa kelebihan harga dari harga yang
ditetapkan penjual,
(5) atau berupa ketentuan yang lainnya
sesuai kesepakatan.
Yusuf Al Qardhawi, Al Halal wal Haran fil Islam hlm. 226, Taqiyuddin An Nabhani, Al
Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/310
15. HUKUM SAMSARAH
Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dalam
kitabnya Al Halal wal Haram fil Islam
hlm. 226 menjelaskan mengenai upah
bagi simsar sbb :
悋悋惡悽悋惘惶忰忰:惘惡愕惘惺愀悋悄
悒惡惘悋悋忰愕惡悖悴惘悋愕愕悋惘惡悖愕悋悋惡
惺惡悋愕:悋惡悖愕惡悖:惡惺悵悋悋惓惡悋慍悋惆惺
悵悋悵悋.悋惡愕惘:悒悵悋悋:惡惺惡悵悋
悋悋惘惡忰悖惡惡悋惡悖愕.悋
悋惡惶悋惺愕:悋愕惺惆愆惘愀
16. HUKUM SAMSARAH
Imam Bukhari berkata dalam kitabnya
Shahih Bukhari,Ibnu Sirin, Atha`,
Ibrahim [An Nakha`i], Al Hasan [Al
Bashri], memandang tidak masalah
mengenai upah bagi simsar [hukumnya
boleh].
Ibnu Abbas berkata, Tidak masalah
[penjual] berkata [kepada
simsar],Juallah olehmu baju ini
dengan harga sekian, maka apa yang
lebih dari harga sekian itu, menjadi
milikmu.
17. HUKUM SAMSARAH
Ibnu Sirin berkata,Jika [penjual] berkata
[kepada simsar],Juallah olehmu barang
ini dengan harga sekian. Apa yang
menjadi keuntungannya, itu menjadi
milikmu, atau dibagi antara aku dan
kamu. maka hal itu tidak masalah.
Telah bersabda Nabi SAW,Kaum
muslimin [bermuamalah] menurut
syarat-syarat di antara mereka.
(Lihat Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wal
Haram fil Islam hlm. 226.).
18. HUKUM SAMSARAH
Keterangan syarat (3) : upah bagi
samsarah tersebut tidak boleh terlalu tinggi
(ghaban fahisy) atau mengeksploitir
kebutuhan masyarakat.
Sebab menjual belikan barang dengan
terlalu tinggi (ghaban fahisy) telah
diharamkan syariah,
Mengeksploitir kebutuhan masyarakat akan
menimbulkan dharar (bahaya) bagi penjual
/ pembeli.
(Lihat Yusuf Al Qaradhawi, Al Halal wal
Haram fil Islam hlm. 226.)
19. HUKUM SAMSARAH
Keterangan syarat (4) : Samsarah yang
dilakukan tidak termasuk samsarah
yang diharamkan,
misalnya samsarah dalam jual beli
antara orang kota dengan orang dusun
Dimana orang dusun tidak tahu harga
kota
Atau samsarah yang mengandung unsur
penipuan (al khidaa).
Ziyad Ghazal, Masyru Qanun Al Buyu, hlm. 59.
Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyyah Al
Islamiyyah, 2/314-315.