Produk asuransi syariah Prudential Unit Link Syariah menggunakan prinsip tabarru' dan wakalah untuk mengalokasikan kontribusi peserta dan membayar klaim secara berkelanjutan. Peserta akan menerima bagian surplus jika memenuhi syarat seperti tidak mengajukan klaim dan mempertahankan keikutsertaan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi menurut Islam, pendapat hukum asuransi dikalangan ulama, prinsip-prinsip dasar asuransi syariah, ciri-ciri asuransi syariah, dan manfaat asuransi syariah. Secara ringkas, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariat.
Asuransi syariah adalah sistem saling tolong menolong antara para peserta melalui pembentukan dana yang dikelola secara syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Dana peserta dikelola melalui akad-akad seperti tabarru', wakalah, dan mudharabah. Asuransi syariah memiliki prospek besar di Indonesia karena mayoritas penduduk muslim, tetapi tantangan utamanya adalah pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap asur
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi konvensional dan syariah dari segi definisi, sejarah, prinsip, ketentuan hukum, dan unsur-unsur pelaksanaannya. Asuransi ditinjau sebagai metode mengurangi risiko dengan memindahkan dan menggabungkan ketidakpastian, serta memiliki perbedaan pada akad, investasi, dan pembagian keuntungan antara sistem konvensional dan syariah.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Koperasi simpan pinjam adalah kumpulan orang yang menghimpun dana dari anggotanya untuk disalurkan kembali kepada anggota atau masyarakat umum. Koperasi ini mendapatkan dana dari iuran anggota dan sumber lain seperti pemerintah atau perbankan. Jenis koperasi yang berkembang saat ini antara lain koperasi produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan serbaguna.
Asuransi syariah di Indonesia bermula dari perusahaan asuransi konvensional pada abad ke-19. Pada tahun 1993, beberapa lembaga membentuk tim untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah pertama, yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Produk asuransi syariah meliputi asuransi keluarga dan umum, yang didasarkan pada prinsip saling tolong menolong antarpeserta.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi syariah. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional karena didasarkan pada prinsip saling tolong menolong dan bagi hasil bukan pengalihan risiko. Dokumen tersebut juga menjelaskan produk-produk asuransi syariah seperti takaful dana investasi dan takaful kecelakaan diri.
Asuransi syariah berkembang pesat beberapa tahun terakhir meskipun belum secara masif. Konsep asuransi syariah berdasarkan ayat Al-Quran yang menyerukan umat Islam bertaqwa kepada Allah dan memperhatikan masa depan. Prinsip asuransi syariah menggunakan akad mudharabah untuk mengelola dana.
Dokumen tersebut membahas mengenai konsep-konsep dasar asuransi syariah seperti akad-akad yang digunakan seperti tabarru', mudharabah, wakalah bil ujrah, serta penjelasan mengenai premi, klaim, dan produk-produk asuransi syariah seperti asuransi haji, mudharabah musytarakah.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis asuransi termasuk asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi pendidikan, dan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa digunakan untuk menjamin keluarga dan kebutuhan hidup pemegang polis, sedangkan dana pensiun dan asuransi pendidikan bertujuan untuk menyediakan dana masa depan seperti masa pensiun dan biaya pendidikan.
Takaful adalah bentuk insuran Islam yang berdasarkan prinsip saling tolong menolong dan kerjasama. Ia menyediakan perlindungan kewangan kepada peserta melalui skim-skim seperti takaful keluarga dan takaful am. Dokumen ini menjelaskan perbezaan takaful dengan insuran konvensional, skim-skim yang ditawarkan, urusniaga dan manfaatnya. Ia juga membincangkan matlamat pelaburan dan kumpulan sasaran takaful
Prinsip prinsip dan praktik ekonomi dalam islamPutri Aisyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam meliputi konsep muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, asuransi syariah beserta perbedaannya dengan asuransi konvensional, serta dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadist.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi konvensional dan syariah dari segi definisi, sejarah, prinsip, ketentuan hukum, dan unsur-unsur pelaksanaannya. Asuransi ditinjau sebagai metode mengurangi risiko dengan memindahkan dan menggabungkan ketidakpastian, serta memiliki perbedaan pada akad, investasi, dan pembagian keuntungan antara sistem konvensional dan syariah.
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Koperasi simpan pinjam adalah kumpulan orang yang menghimpun dana dari anggotanya untuk disalurkan kembali kepada anggota atau masyarakat umum. Koperasi ini mendapatkan dana dari iuran anggota dan sumber lain seperti pemerintah atau perbankan. Jenis koperasi yang berkembang saat ini antara lain koperasi produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan serbaguna.
Asuransi syariah di Indonesia bermula dari perusahaan asuransi konvensional pada abad ke-19. Pada tahun 1993, beberapa lembaga membentuk tim untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah pertama, yaitu Syarikat Takaful Indonesia. Produk asuransi syariah meliputi asuransi keluarga dan umum, yang didasarkan pada prinsip saling tolong menolong antarpeserta.
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi syariah. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional karena didasarkan pada prinsip saling tolong menolong dan bagi hasil bukan pengalihan risiko. Dokumen tersebut juga menjelaskan produk-produk asuransi syariah seperti takaful dana investasi dan takaful kecelakaan diri.
Asuransi syariah berkembang pesat beberapa tahun terakhir meskipun belum secara masif. Konsep asuransi syariah berdasarkan ayat Al-Quran yang menyerukan umat Islam bertaqwa kepada Allah dan memperhatikan masa depan. Prinsip asuransi syariah menggunakan akad mudharabah untuk mengelola dana.
Dokumen tersebut membahas mengenai konsep-konsep dasar asuransi syariah seperti akad-akad yang digunakan seperti tabarru', mudharabah, wakalah bil ujrah, serta penjelasan mengenai premi, klaim, dan produk-produk asuransi syariah seperti asuransi haji, mudharabah musytarakah.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis asuransi termasuk asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi pendidikan, dan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa digunakan untuk menjamin keluarga dan kebutuhan hidup pemegang polis, sedangkan dana pensiun dan asuransi pendidikan bertujuan untuk menyediakan dana masa depan seperti masa pensiun dan biaya pendidikan.
Takaful adalah bentuk insuran Islam yang berdasarkan prinsip saling tolong menolong dan kerjasama. Ia menyediakan perlindungan kewangan kepada peserta melalui skim-skim seperti takaful keluarga dan takaful am. Dokumen ini menjelaskan perbezaan takaful dengan insuran konvensional, skim-skim yang ditawarkan, urusniaga dan manfaatnya. Ia juga membincangkan matlamat pelaburan dan kumpulan sasaran takaful
Prinsip prinsip dan praktik ekonomi dalam islamPutri Aisyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam meliputi konsep muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, asuransi syariah beserta perbedaannya dengan asuransi konvensional, serta dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadist.
Dokumen tersebut membahas mengenai pengertian asuransi secara umum dan asuransi syariah, sejarah berdirinya asuransi dan asuransi syariah, landasan hukum asuransi syariah, pendapat ulama tentang asuransi syariah, prinsip-prinsip asuransi syariah, perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, kendala dan strategi pengembangan asuransi syariah, serta produk-produk asuransi syariah individu dan grup.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis akad syariah yang digunakan dalam asuransi syariah seperti tabarru', mudharabah, wakalah, dan musyarakah serta skema hubungan antara peserta, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah dalam penerapan prinsip-prinsip syariah. Dokumen tersebut juga menjelaskan komposisi premi
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesiaWahyu Ketapang
Ìý
Perkembangan asuransi syariah life insurance di Indonesia antara tahun 2011-2013 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan premi asuransi syariah mencapai 43% pada 2013, lebih tinggi dari pertumbuhan asuransi konvensional sebesar 20%. Masa depan industri asuransi syariah di Indonesia dinilai masih terbuka lebar, didukung oleh pertumbuhan ekonomi kuat dan meningkatnya kelas menengah.
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah dan asuransi syariah. Perbankan syariah beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam tanpa unsur bunga dan meminimalkan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah seperti gharar dan maisir. Asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong untuk menghadapi risiko melalui akad yang sesuai syariah."
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai pendapat ulama mengenai hukum bank syariah dan asuransi syariah. Ada yang mengharamkannya karena dianggap sebagai riba, ada yang tidak mengharamkannya karena tidak bersifat ganda, dan ada yang menganggapnya syubhat karena belum ada nas tentang produk-produk keuangan modern tersebut.
Syirkah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dan bekerja sama dalam suatu usaha. Ada dua jenis syirkah, yaitu syirkah harta dan syirkah kerja. Perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil sedangkan perbankan konvensional menerapkan bunga. Ada perbedaan pendapat tentang hukum asuransi, tetapi secara umum asuransi syariah diatur berdasarkan prinsip kerja sama
Kelompok 4 membahas beberapa topik terkait kerjasama ekonomi Islam seperti syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Syirkah dijelaskan sebagai kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan. Perbankan syariah beroperasi tanpa bunga tetapi dengan prinsip bagi hasil. Ada berbagai pendapat ulama tentang hukum asuransi, tetapi pada umumnya asuransi syariah
Lembaga keuangan syariah sampai sejauh ini terus mengalami peningkatan. Bentuk dari Lembaga salah satunya adalah asuransi syariah yang dikenal dengan takaful. Asuransi Syariah pertama adalah PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai perusahaan pada 24 Februari 1994 berawal dari prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimatangkan melalui seminar nasional dan studi banding dengan Takaful Malaysia. Dimonitori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan, serta para pengusaha muslim Indonesia pada tanggal 4 Agustus 1994 berdirilah PT Asuransi Takaful Keluarga, saat itu saham dimiliki oleh IDB, Takaful Malaysia,Permodalan Nasional Madani dan Bank Muamalat. Maka, mulailah perkembangan asuransi syariah (takaful) di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan regulasi asuransi, fungsi-fungsi asuransi seperti pengalihan risiko dan investasi, prinsip-prinsip dasar asuransi, jenis-jenis asuransi, asuransi unit link, risiko dan ketidakpastian dalam asuransi, jenis-jenis risiko, bancassurance, keuntungan asuransi, serta perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi syariah, prinsip-prinsipnya, dan pendapat ulama tentang kebolehan asuransi syariah. Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariah Islam."
Dokumen ini memberikan informasi tentang fungsi hati sebagai alat ekskresi dan cara kerjanya. Hati berfungsi menghasilkan empedu, menyimpan gula dan vitamin, membersihkan racun, dan mengatur hormon. Cara kerjanya meliputi proses ekskresi, pengikatan racun yang diubah menjadi urea, dan kelainan seperti hepatitis dan sirosis.
The document summarizes the Nebular Hypothesis theory of solar system formation. According to the theory, 4.6 billion years ago a cloud of gas and dust collapsed due to turbulence, forming the sun. A disc of material flattened around the sun, and over millions of years various objects collided and accreted to form the planets, asteroids, and other bodies in the solar system. Astronomers today study this process of planet formation occurring in other solar systems.
Television brings pictures and sounds from around the world into millions of homes, allowing viewers to see important events like presidential speeches or wars being fought from afar. It also provides a steady stream of entertaining programming like dramas, comedies, sports and movies. More than 98% of homes in the United States have at least one television, which is used for around 6 3/4 hours per day on average, showing television's influence on how people spend their time and what they see.
The document discusses the process of rain formation. It begins with a general statement that rain is a primary source of freshwater that provides suitable conditions for diverse ecosystems. It then explains the water cycle process where the sun heats water on Earth's surface causing evaporation, the water vapor rises and cools in the atmosphere condensing into liquid droplets, and the droplets fall to Earth as precipitation such as rain or snow. However, not all rainfall reaches the surface as some evaporates through dry air in a phenomenon seen in hot, dry desert regions.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut berisi informasi mengenai Kerajaan Sriwijaya dan Melayu, meliputi letak, sejarah, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, dan sumber-sumber informasinya, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Dokumen tersebut memberikan informasi singkat tentang delapan Wali Songo yaitu Sunan Gresik, Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Kalijaga, Sunan Giri, Sunan Kudus, dan Sunan Muria yang berperan besar dalam menyebarkan agama Islam di Jawa.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
Ìý
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfFajar Baskoro
Ìý
Asuransi
2. • Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda,
atau assurance dalam bahasa perancis, atau
assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti
menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance
berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin
terjadi.
• Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.
• Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at
Takaful,atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung.
Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari
kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya
adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al
Misbah al Munir, hlm : 21 ) Dinamakan at Ta’min, karena orang
yang melakukan transaksi ini ( khususnya para peserta ) telah
merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang
akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
7. Perbandingan Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
No Prinsip Konvensional Syariah
1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri dengan pihak
tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling
membantu, saling menjamin,
dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan
dana tabrru’
2 Asal usul Dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM
yang dikenal dengan perjanjian
Hammurabi. Dan tahun 1668M di Coffe
House London berdirilah Lloyd of
London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional.
Dari al-Aqidah, kebiasaan suku
Arab jauh sebelum Islam datang.
Kemudian disakan oleh
Rosululloh menjadi hokum
Islam, bahkan telah tertuang
dalam konstitusi pertama di
dunia (Piagam Madina) yang
dibuat langsung Rosululloh.
8. 3. Sumber hukum Bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan.
Berdasarkan hokum
positif, hokum alami dan
contoh sebelumnya.
Bersumber ddari wahyu Ilahi
Sumber hokum dalam syariah
Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah,
Ijma’, Fatwa Shahabat, Qiyas,
Istihsan, “urf Tradisi, dan
Mashalih Mursalah
4 Maisir Gharar, Riba Tidak selaras dengan syariah
Islam karena terdapat 3 hal
ini.
Bersih dari praktik Maisir Gharar,
dan Riba
5 DPS (Dewan
Pengawas Syariah)
Tidak ada. Sehingga ddalam
praktiknya banyak
bertentangn dengan kaidah-
kaidah syara’
Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional
perusahaan agar terbebas dari
praktik-praktik muamalah yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
6 Akad Akad jual beli (akad
mu’awadhoh, akad idz’aan, akad
gharra, dan akad mulzim)
Akad tabarru’ dan akad tijaroh
(mudhorobah, wakalah, wadiah, syirkah,
dan sebagainya)
9. 7 Jaminan/risk
(resiko)
Transfer of risk, di mana terjadi
transfer resiko ddari
tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, di mana terjadi proses saling
menanggung antara satu peserta dengan
peserta lain (ta’awun)
8 Pengelolaan dana Tddak ada pemisahan dana, yang
berakibat terjadinya dana hangus
(untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving life terjadi
pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma ddan
dana peserta, sehingga tidak mengenal dana
hangus. Sedangkan untuk term insurance (life)
dan general insurance semuanya bersifat
tabarru’.
9 Investasi Bebas melakukan investasi dalam
batas-batas ketentuan perundang-
undangan. Dan tidak terbatasi
pada halal-haramnya objek atau
system investasi yang digunakan.
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan
perundang-undangan, sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
Islam. Bebas ddari riba dan tempat-tempat
investasi yang terlarang.
10 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi
peserta seluruhnya menjadi milik
perusahaan. Perusahaan bebas
menggunakan dan
menginvestasikan ke mana saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk
iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta
(shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai
pemegang amanah(mudhorib) dalam mengelola
dana tersebut.
10. 11 Unsure
premi
Unsure premi terdiri dari tabel
mortalita (mortality tables), bunga
(interest), biaya-biaya asuransi (cost
of insurance)
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsure
tabarru’ dan tabungan (yang tidak
mengandung unsure riba). Tabarru’ juga
dihitung dari mortalita, tetapi tanpa
perhitungan bunga teknik.
12 Loading Loading pada asuransi konvensional
cukup besar terutama untuk komisi
agen, bias menyerap premi tahun
pertama dan kedua. Karena itu, nilai
tunai pada tahun pertama dan kedua
biasanya belum ada (masih hangus)
Pada sebagian asuransi syariah, loading
(komisi agen), tidak dibebankan kepada
peserta tapi dari dana pemegang saham.
Namun pada sebagian yang lainnya
mengambilkan dari sekitar 20-30% saja dari
premi tahun pertama. Dengan demikian nilai
tunai tahun pertama sudah terbentuk.
13 Sumber
pembayaran
klaim
Sumber biaya klaim adalah dari
rekening perusahaan, sebagai
konsekuensi penanggung terhadap
tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada
nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari
rekening tabarru’, yaitu peserta saling
menanggung. Jika salah satu peserta mendapat
musibah, maka peserta lainnya ikut
menanggung bersama resiko.
11. 14 System
akuntansi
Menganut konsep akuntansi
accrual basis, yaitu proses
akuntansi yang mengakui
terjadinya peristiwa atau keadaan
nonkas. Dan, mengakui
pendapatan, peningkatan assets,
expenses, liabilities dalam jumlah
tertentu yang baru akan diterima
pada waktu yang akan dating.
Menganut konsep akuntansi cash basis,
mengakui apa yang benar-benar telah ada,
sedangkan accrual basis dianggap
bertentangan dengan syariah karena
mengakui adanya pendapatan, harta beban,
atau utang yang akan terjadi pada masa yang
akan datang. Sementara apakah itu dapat
benar-banar terjadi, hanya Alloh yang tahu.
15 Keuntungan /
profit
Keuntungan yang diperoleh dari
surplus underwriting, komisi
reasuransi dan hasil investasi
seluruhnya adalah keuntungan
perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting,
komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan
seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi
dilakukan bagi hasil (mudhorobah) dengan
peserta.
16 Misi dan visi Secara garis besar misi utama dari
asuransi konvensional adalah misi
ekonomi dan misi social.
Misi yang diemban dalam asuransi syariah
adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun), misi
ekonomi (iqtishodl), dan misi pemberdayaan
ummat (social)
12. No Persamaan No Perbedaan
1
Keduanya dalam
melakukan akad atas
dasar sukarela
1
Keberadaan dewan pengawas syariah pada
asuransi syariah harus ada, sedangkan pada
asuransi konvensional tidak harus ada
2
Keduanya memberikan
jaminan keamanan
kepada anggota
2
Akad pada asuransi syariah bersifat tafakuli
(tolong menolong ), sedangkan pada asuransi
konvensional bersifat tadabuli (jual beli),
sehingga harus memperoleh keuntungan
3
Keduanya berjalan
sesuai kesepakatan
3
Pada asuransi syariah , premi diinvestasikan
dengan sistem bagi hasil (mudarabah),
sedangkan pada Asuransi konvensional premi
menjadi milik perusahaan dengan sistem
bunga .
4
Keduanya memiliki
akad yang bersifat
mustamir (terus)
4
Keuntungan investasi dalam asuransi syariah
menjadi milik nasabah dan perusahaan ,
sedangkan pada asuransi konvensional
,keuntungan milik perusahaan seluruhnya
14. • Menurut Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (mufti Yordania),
Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil (mufti Mesir)
mengatakan bahwa segala jenis asuransi hukumnya haram,
karena;
1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3. Asuransi mengandung unsur riba
4. Asuransi mengandung unsur pemerasan
5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba
6. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata
uang tidak tunai
7. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama
halnya dengan mendahului takdir Allah
15. • Menurut Abdul Wahab Khalaf, Musthofa Akhmad Zarqa (
guru besar hukum islam pada Fakultas Syari’ah Universitas
Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar hukum islam
pada Universitas Cairo Mesir), dan Abdul Rakhman Isa (
pengarang kitab Al- MU’alamatul Hadisah Waahkamuha)
mengatakan bahwa asuransi konvensial hukumnya boleh,
karena :
1. Tidak ada nash (Al-Quran dan sunnah) yang melarang
asuransi.
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Asuransi termasuk akad mudarabah (bagi hasil).
5. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah).
6. Asuransi dianalogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun
seperti taspen.
16. • Menurut Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar hukum islam pada Universitas
Cairo) mengatakan bahwa asuransi sosial
yang bersifat komersial hukumnya haram.
Sedangkan asuransi yang bersifat sosial
hukumnya boleh / halal.
17. • Asuransi hukumnya syubhat, artinya
belum jelas antara haram dan halal karena
tidak ada dalil yg secara jelas
menghalalkan / mengharamkan. Di dalam
islam berlaku pedoman bahwa sesuatu yg
meragukan, sebaiknya ditinggalkan.