Presentasi membahas pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi syarat, rukun, dan manasiknya seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan tahallul. Juga membahas tiga macam haji yaitu tamattu', qiran, dan ifrad beserta dalilnya.
Dokumen ini memberikan informasi mengenai tata cara melaksanakan ibadah umrah melalui PT. Saibah. Terdapat penjelasan mengenai hal-hal yang dilakukan sebelum dan selama berihram seperti mandi sunah ihram, memakai pakaian ihram, memotong kuku, merapikan rambut, melakukan niat di miqat, mengumandangkan talbiyah, serta larangan-larangan selama berihram seperti memotong rambut dan kuku, memakai paka
Tiga kalimat:
Dokumen tersebut membahas tentang pengantar ilmu aqidah Islam, meliputi definisi aqidah, nama-nama ilmu terkait, pokok bahasan, sumber utama seperti Al-Quran dan hadis, serta contoh dalil-dalil Al-Quran, hadis, dan akal.
Dokumen tersebut membahas tentang tasawuf dalam Islam, mulai dari pengertian tasawuf, asal usul, dasar-dasar dalam Al-Quran dan hadits, esensi, sejarah perkembangan, maqam-maqam tasawuf, dan beberapa istilah lain yang terkait dengan tasawuf."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata cara melaksanakan ibadah umrah mulai dari persiapan sebelum berangkat hingga kepulangan, termasuk prosedur ihram, thawaf, sa'i, dan ziarah tempat-tempat suci di Mekkah dan Madinah.
2. Ibadah umrah meliputi rukun-rukun seperti ihram, thawaf, sa'i, dan tahallul serta dilakukan kunjun
- Busana memiliki fungsi untuk menutupi aurat dan sebagai perhiasan tubuh sesuai dengan ajaran Al-Quran.
- Al-Quran menyebutkan perintah berbusana yang menutupi aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh bagi Muslim dan Muslimah.
- Berpakaian harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ramadhan dan Persatuan Umat - KH.M.Shiddiq Al JawiRidwan Kurniawan
油
Dokumen membahas persiapan Ramadhan dan persatuan umat Islam. Persatuan umat dijelaskan sebagai kesatuan seluruh umat Islam di bawah satu kepemimpinan Khalifah. Dokumen juga menyebutkan dalil-dalil wajibnya persatuan umat berdasarkan sunnah dan ijma' para sahabat, di antaranya hadis tentang pembunuhan bagi yang memecah belah kesatuan umat.
Kisah-kisah dalam Al-Quran membahas berbagai topik seperti kisah para nabi, peristiwa masa lalu, dan kejadian masa depan. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia dan membuktikan kebenaran agama Islam. Kisah-kisah tersebut bersifat nonfiksi dan menggambarkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya terjadi.
Presentasi membahas pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, tata cara, rukun, dan hikmah shalat fardhu. Materi meliputi definisi shalat dan membedakan syarat dan rukun shalat, syarat-syarat sah dan wajib shalat, rukun-rukun menurut mazhab, serta hikmah mengerjakan shalat.
Dokumen tersebut membahas tentang thaharah menurut bahasa dan syara'. Secara bahasa, thaharah berarti bersih. Sedangkan menurut syara', thaharah merupakan menghilangkan hadats atau najis sesuai dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi. Thaharah merupakan syarat wajib untuk melaksanakan shalat.
Bagi Para Pengunjung 際際滷share yang membutuhkan Konsultan SDM, Manajemen dan Pelatihan, Anda dapat Menghubungi Kami HARD-Hi SMART CONSULTING di Nomor Hotline : 0878-7063-5053 (Fast Response). Atau Kunjungi Situs Kami : www.hardhismart-consulting.blogspot.com
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang tersembunyi maupun yang nampak. Ilmu-Nya meliputi seluruh ciptaan-Nya tanpa terkecuali. Dia menciptakan alam semesta beserta isinya dalam enam masa dan mengetahui segala perincian di dalamnya.
Presentasi yang menjelaskan seputar aurat dan pakaian yang syari'e untuk laki-laki dan perempuan. File presentasi bisa didownload di http://bit.ly/pakaiansyariku
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan dan hukum meninggalkan shalat. Shalat adalah ibadah utama dalam agama Islam dan merupakan tiang agama. Orang yang sengaja meninggalkan shalat akan dianggap kafir menurut beberapa hadis, namun para ulama berbeda pendapat soal hukumannya.
Aplikasi Talfiq dalam Resolusi Syariah Majlis Penasihat Syariah Bank Negara M...Mohd Hafiz Jamaludin
油
Dokumen ini membahasikan konsep Talfiq dalam hukum Islam. Ia menjelaskan definisi Talfiq, jenis-jenisnya, pendapat ulama mengenai hukumnya serta contoh-contoh aplikasinya dalam resolusi Syariah Bank Negara Malaysia. Secara ringkas, Talfiq merujuk kepada penggabungan pendapat ulama dalam satu masalah hukum tanpa terikat mazhab tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang amalan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala yang berlimpah, khususnya amalan dakwah. Tiga amalan yang disebutkan yaitu shodaqoh jaariyah, doa anak soleh, dan menyebarkan ilmu agama. Namun, amalan yang paling efektif dijelaskan adalah menyebarkan ilmu agama karena dapat dilakukan oleh semua orang dimana saja dan kapan saja tanpa memb
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya harakah dan majlis ta'lim sebagai sarana dakwah dan penguatan iman berdasarkan beberapa ayat Al-Quran. Lima alasan utama yang disebutkan adalah perintah menjaga diri dan keluarga, berdakwah kepada jalan Tuhan, dakwah bersama jamaah, pujian terhadap jamaah yang kokoh, serta perintah memeluk agama Islam secara kaffah.
14. Metode dakwah rasul Nabi Muhammad SAW Ahmad Harmoko
油
Dokumen tersebut membahas metode dakwah Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam. Terdapat tiga tahapan dakwah, yaitu tahap pembinaan diam-diam, interaksi dengan masyarakat dengan menghadapi cobaan, dan menerapkan syariat Islam dengan mendirikan negara Islam di Madinah. Dokumen juga menjelaskan peran Rasulullah SAW sebagai pemimpin spiritual dan politik umat Islam.
Presentasi membahas definisi fiqh siyasah dan siyasah syariah, bidang-bidang fiqh siyasah, serta istilah penting seperti khilafah, imamah, dan wewenang pemegang kekuasaan dalam membuat hukum dan kebijaksanaan sesuai dengan syariah untuk kemaslahatan umat.
Hadis ini membahas tentang tiga pilar utama agama Islam yaitu Iman, Islam, dan Ihsan. Iman adalah kepercayaan murni kepada Allah SWT dan atribut-Nya. Islam adalah pelaksanaan syariat Islam melalui ritual-ritual ibadah. Ihsan adalah ketakwaan dalam beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Hadis ini juga menjelaskan tentang kedatangan Jibril AS untuk mengajarkan Rasulullah SAW tentang
- Busana memiliki fungsi untuk menutupi aurat dan sebagai perhiasan tubuh sesuai dengan ajaran Al-Quran.
- Al-Quran menyebutkan perintah berbusana yang menutupi aurat dan tidak menampakkan lekuk tubuh bagi Muslim dan Muslimah.
- Berpakaian harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ramadhan dan Persatuan Umat - KH.M.Shiddiq Al JawiRidwan Kurniawan
油
Dokumen membahas persiapan Ramadhan dan persatuan umat Islam. Persatuan umat dijelaskan sebagai kesatuan seluruh umat Islam di bawah satu kepemimpinan Khalifah. Dokumen juga menyebutkan dalil-dalil wajibnya persatuan umat berdasarkan sunnah dan ijma' para sahabat, di antaranya hadis tentang pembunuhan bagi yang memecah belah kesatuan umat.
Kisah-kisah dalam Al-Quran membahas berbagai topik seperti kisah para nabi, peristiwa masa lalu, dan kejadian masa depan. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia dan membuktikan kebenaran agama Islam. Kisah-kisah tersebut bersifat nonfiksi dan menggambarkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya terjadi.
Presentasi membahas pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, tata cara, rukun, dan hikmah shalat fardhu. Materi meliputi definisi shalat dan membedakan syarat dan rukun shalat, syarat-syarat sah dan wajib shalat, rukun-rukun menurut mazhab, serta hikmah mengerjakan shalat.
Dokumen tersebut membahas tentang thaharah menurut bahasa dan syara'. Secara bahasa, thaharah berarti bersih. Sedangkan menurut syara', thaharah merupakan menghilangkan hadats atau najis sesuai dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi. Thaharah merupakan syarat wajib untuk melaksanakan shalat.
Bagi Para Pengunjung 際際滷share yang membutuhkan Konsultan SDM, Manajemen dan Pelatihan, Anda dapat Menghubungi Kami HARD-Hi SMART CONSULTING di Nomor Hotline : 0878-7063-5053 (Fast Response). Atau Kunjungi Situs Kami : www.hardhismart-consulting.blogspot.com
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang tersembunyi maupun yang nampak. Ilmu-Nya meliputi seluruh ciptaan-Nya tanpa terkecuali. Dia menciptakan alam semesta beserta isinya dalam enam masa dan mengetahui segala perincian di dalamnya.
Presentasi yang menjelaskan seputar aurat dan pakaian yang syari'e untuk laki-laki dan perempuan. File presentasi bisa didownload di http://bit.ly/pakaiansyariku
Dokumen tersebut membahas tentang kedudukan dan hukum meninggalkan shalat. Shalat adalah ibadah utama dalam agama Islam dan merupakan tiang agama. Orang yang sengaja meninggalkan shalat akan dianggap kafir menurut beberapa hadis, namun para ulama berbeda pendapat soal hukumannya.
Aplikasi Talfiq dalam Resolusi Syariah Majlis Penasihat Syariah Bank Negara M...Mohd Hafiz Jamaludin
油
Dokumen ini membahasikan konsep Talfiq dalam hukum Islam. Ia menjelaskan definisi Talfiq, jenis-jenisnya, pendapat ulama mengenai hukumnya serta contoh-contoh aplikasinya dalam resolusi Syariah Bank Negara Malaysia. Secara ringkas, Talfiq merujuk kepada penggabungan pendapat ulama dalam satu masalah hukum tanpa terikat mazhab tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang amalan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala yang berlimpah, khususnya amalan dakwah. Tiga amalan yang disebutkan yaitu shodaqoh jaariyah, doa anak soleh, dan menyebarkan ilmu agama. Namun, amalan yang paling efektif dijelaskan adalah menyebarkan ilmu agama karena dapat dilakukan oleh semua orang dimana saja dan kapan saja tanpa memb
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya harakah dan majlis ta'lim sebagai sarana dakwah dan penguatan iman berdasarkan beberapa ayat Al-Quran. Lima alasan utama yang disebutkan adalah perintah menjaga diri dan keluarga, berdakwah kepada jalan Tuhan, dakwah bersama jamaah, pujian terhadap jamaah yang kokoh, serta perintah memeluk agama Islam secara kaffah.
14. Metode dakwah rasul Nabi Muhammad SAW Ahmad Harmoko
油
Dokumen tersebut membahas metode dakwah Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama Islam. Terdapat tiga tahapan dakwah, yaitu tahap pembinaan diam-diam, interaksi dengan masyarakat dengan menghadapi cobaan, dan menerapkan syariat Islam dengan mendirikan negara Islam di Madinah. Dokumen juga menjelaskan peran Rasulullah SAW sebagai pemimpin spiritual dan politik umat Islam.
Presentasi membahas definisi fiqh siyasah dan siyasah syariah, bidang-bidang fiqh siyasah, serta istilah penting seperti khilafah, imamah, dan wewenang pemegang kekuasaan dalam membuat hukum dan kebijaksanaan sesuai dengan syariah untuk kemaslahatan umat.
Hadis ini membahas tentang tiga pilar utama agama Islam yaitu Iman, Islam, dan Ihsan. Iman adalah kepercayaan murni kepada Allah SWT dan atribut-Nya. Islam adalah pelaksanaan syariat Islam melalui ritual-ritual ibadah. Ihsan adalah ketakwaan dalam beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Hadis ini juga menjelaskan tentang kedatangan Jibril AS untuk mengajarkan Rasulullah SAW tentang
Dokumen tersebut membahas tiga topik utama yaitu inseminasi buatan, bayi tabung, dan kloning. Inseminasi buatan dan bayi tabung diijinkan dalam Islam asalkan menggunakan sel telur dan sperma pasangan suami istri yang sah. Kloning manusia dilarang karena akan menghilangkan keanekaragaman genetik dan nasab keturunan.
Cara melaksanakan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan mulai dari berniat ihram, melakukan wukuf di Arafah, melakukan tawaf dan sa'i, serta melontar jamrah. Pelaksanaan haji harus mengikuti aturan dan urutan yang ditetapkan untuk memenuhi rukun-rukun dan kewajiban haji.
Dokumen tersebut membahas tentang tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Ifrad melibatkan pelaksanaan haji secara terpisah dari umrah, sementara Qiran melibatkan pelaksanaan haji dan umrah secara bersamaan dalam satu ihram. Tamattu melibatkan pelaksanaan umrah terlebih dahulu sebelum haji dengan dua kali ihram yang terpisah.
Ibadah haji dan umrah merupakan salah satu rukun Islam yang penting. Haji wajib bagi yang mampu secara fisik dan keuangan, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja. Keduanya memiliki syarat, rukun, dan larangan yang harus dipenuhi untuk menjadi haji yang sah, seperti memakai pakaian ihram, thawaf, sa'i, dan berdiam di Arafah.
Makalah ini membahas tentang haji dan umrah dengan menjelaskan pengertian, syarat, rukun, dan tahapan pelaksanaan masing-masing ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah. Kedua ibadah tersebut memerlukan pemenuhan syarat-syarat dan pelaksanaan rukun-rukun tertentu agar sah.
Teks tersebut membahas berbagai istilah fiqh dan manhaj imam mujtahid. Istilah-istilah tersebut mencakup pengertian hukum taklifi, wadh'i, serta pembagian berbagai hukum syariat seperti wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Teks ini juga menjelaskan perbedaan pengertian beberapa istilah antar mazhab seperti fardhu, wajib, sunnah, dan makruh.
1. Pada masa generasi kedua sahabat, prinsip syura belum sepenuhnya diterapkan karena perpecahan politik antara Khawarij, Syi'ah dan Jumhur.
2. Perpecahan ini menyebabkan para ulama berpencar dan orientasi fiqih terbelah antara yang hanya mengandalkan nash dan yang juga mempertimbangkan maqashid syari'ah.
3. Munculnya pemalsuan hadis oleh kelompok-kelompok tertentu dan sulitnya membat
Teks tersebut membahas tentang tarikh tasyri' yang merupakan ilmu yang mempelajari perkembangan hukum Islam sejak zaman Rasulullah saw hingga sesudahnya. Tasyri' dapat bermakna penetapan hukum agama Islam, baik yang bersumber dari Allah maupun yang dibuat oleh manusia. Teks ini juga menjelaskan ruang lingkup, macam-macam, dan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan hukum Islam seperti
1. Presentasi membahas tentang syirkah dan mudharabah, termasuk definisi, dalil, jenis-jenis syirkah, rukun dan syarat syirkah, serta penjelasan musyarakah dan mudharabah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dengan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
3. Musyarakah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal
Dokumen tersebut membahas sejarah Dinasti Abbasiyah, mulai dari pendiriannya hingga kemundurannya. Dinasti ini berkuasa dari abad ke-8 hingga abad ke-13 Masehi dan mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-8 dan ke-9 di bawah pemerintahan khalifah-khalifah seperti Harun Al-Rasyid. Namun kemudian kekuasaannya mulai melemah akibat pengaruh dinasti-dinasti lain
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Produk pembiayaan berbasis jual beli dalam perbankan syariah meliputi tiga produk utama, yaitu murabahah, salam, dan istishna'. Murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang disetujui di awal. Salam adalah pembelian barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan ditangguhkan. Istishna' adalah pesanan barang dengan pembayaran yang dapat dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir proy
Dokumen tersebut membahas tentang shalat sunnah, termasuk definisi, hukum, jenis-jenisnya seperti shalat rawatib, tathawwu', tahajjud, dan urgensi melaksanakan shalat sunnah sebagai pelengkap shalat wajib.
Presentasi mata kuliah Fiqh membahas tentang materi-materi yang akan diajarkan dalam mata kuliah Fiqh Ibadah untuk mahasiswa semester 1 Pendidikan Agama Islam, meliputi berbagai topik seperti ibadah, hukum-hukum zakat, puasa, dan shalat. Metode pengajaran yang digunakan adalah ceramah, diskusi, penugasan, dan presentasi."
1. Presentasi Ke-5 Oleh: Hj. Marhamah Saleh, Lc. MA Membahas tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi syarat, rukun dan wajib haji, macam-macam jenis haji beserta dalilnya, manasik haji dan umrah, miqat, ihram, thawaf, sai, dam serta haji mabrur. F IQH H AJI: S YARAT, RUKUN, WAJIB HAJI, M ACAM-MACAM, M ANASIK HAJI DAN U MRAH
2. FIQH HAJI SYARAT HAJI Islam, Akil Balig, Dewasa, Berakal, Waras, Orang merdeka (bukan budak), Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji). RUKUN HAJI. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang mesti dilakukan dalam berhaji. Rukun haji harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Rukun haji tsb adalah: Ihram , Wukuf di Arafah , Tawaf if但dhah , Sai , Tahallul (mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian) dan Tertib . WAJIB HAJI. Jika salah satu dari wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Memulai ihram dari m樽q但t (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah) Melontar jumrah Mab樽t (menginap) di Mudzdalifah , Mekah Mab樽t di Mina Tawaf wada' (tawaf perpisahan).
3. MACAM-MACAM HAJI Ada tiga macam haji: 1. Haji Tamattu'. 2. Haji Qiran. 3. Haji Ifrad. HAJI TAMATTU. Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Apabila tanggal 8 Dzulhijjah telah tiba, dia berihram lagi untuk melaksanakan haji dengan meng-ucapkan リル 悋ルル 忰リ悋 lalu menjalankan manasik hingga selesai. Pelaksana haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu. Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar RA beliau berkata: 惠ルリリ郊 惘リ岳 悋 忰リリ 悋リリж 惡悋惺惘リ 悒 悋忰リ リYル惆ル リ岳リз リ郊ル 悋リ 悵 悋忰ルリ リリリY 惘リ岳 悋 リYルル 惡悋惺惘リ 惓 悖ルル 惡悋忰リ リルリリ郊 悋リж岳 リ郊 悋リ 惡悋惺惘リ 悒ル 悋忰リ ルリз 悋リж岳 ル 悖ル惆ル リ岳リз 悋リ ル ル ル 惆 ルルリ リ 悋リ ルリ リз リж岳 : ル リз 悖ル惆ル リベル 悋 リ 愆ル悄 忰リ悦 忰リル ル惷 忰リル ルル ル ル 悖ル惆ル ルリ警 惡悋惡ル惠 惡悋惶ルリ 悋リ悦リ リ休惘 ルリ 惓 惡悋忰リ ル惆 ルル ル リ惆 リ悋 ルリ休 惓ル悋リリ 悖ルリз 悋忰リ リ岳リ惺リ 悒悵リ 惘リリ郊 悒ル 悖ル
4. MACAM-MACAM HAJI Artinya: "Pada waktu haji wada' Rasulullah mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji) hendaklah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke negeri asalnya). HAJI QIRAN. Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
5. MACAM-MACAM HAJI HAJI IFRAD. Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamrah 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya. Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha, berkata: 悽リ悦リリ リ郊 惘リ岳 悋ル 忰リリ 悋リリж郊 ルリ 悖ルル 惡惺惘リ ルリ ル 悖ルル 惡忰リ リ郊惘リ ルリ ル 悖ルル 惡悋忰リ リYルル 惘リ岳 悋 惡悋忰リ リYルリ ル 悖ルル 惡悋忰リ 悖ル 悴ルリ郊 悋忰リ リз惺惘リ ル リ悋 忰リル リз ル 悋リ惘 "Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adhha, 10 Dzulhijjah).
6. MANASIK HAJI Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut: Melakukan ihram haji pada hari Tarwiyah. Bagi jamaah haji tamattu mulai berihram untuk haji pada pagi 8 dzulhijjah, disunnahkan pergi ke Mina untuk mabit (bermalam). Sebelum niat Ihram sebaiknya melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik All但humma hajjan , yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji". Esoknya, 9 Dzulhijjah, setelah shalat subuh berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah . Wukuf di Arafah. Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir. Amalan selama wuquf: Mendengar khutbah, shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, baca Qur'an. Setelah matahari tenggelam (maghrib), bergerak meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib di-jamatakhir dengan Isya, shalat Isya diqashar. Mab樽t di Muzdalifah. Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir (7 untuk jumrah aqabah plus 42 untuk 2 hari melontar 3 jamarat bagi nafar awal) atau 70 butir (nafar tsani) untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-har但m (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198). Melontar jumrah 'aqabah. Setibanya di Mina, setelah waktu dhuha, tiba saatnya melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil secara berturut-turut, dan membaca Bismillahi Allahu Akbar pada setiap lemparan Kemudian menyembelih hewan kurban (hadyu).
7. MANASIK HAJI Tahalul. Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal (sughra) , dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqabah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf if但dah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Atau bisa juga dilakukan setelah mabit di Mina. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui B但bussal但m (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat maqam Ibrahim, berdoa di Multazam , dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail . Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa 7 kali, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua (tahallul kubra) , yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mab樽t di sana. Mab樽t di Mina. Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah 短l但 , wust但 , dan 'aqabah , masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar ts但n樽 (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah), melontar jumrah d ilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya mabit di Mina, selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji.
8. UMRAH Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." Mengenai hukum umrah yang terpisah dari haji, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali". RUKUN UMRAH adalah: Ihram, Thawaf, Sa'I, Tahallul (mencukur rambut kepala atau memotongnya), Tertib, dilaksanakan secara berurutan. WAJIB UMRAH hanya satu, yaitu ihram dari m樽q但t. Tata cara pelaksanaan ibadah umrah lebih singkat daripada haji. Diawali ihram (mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram) di m樽q但t, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik All但humma 'umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf 7 putaran, sa'I 7 kali, dan tahallul (mencukur).
9. MIQAT M樽q但t adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. M樽q但t terbagi dua, yaitu: m樽q但t zam但n樽 dan m樽q但t mak但n樽 . M樽q但t zam但n樽 adalah waktu, kapan haji sudah boleh dilaksanakan. M樽q但t zam但n樽 jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai tanggal 10 Zulhijah. M樽q但t mak但n樽 adalah dari tempat mana ibadah haji / umrah sudah boleh dilaksanakan, dengan berihram. Tempat-tempat untuk m樽q但t mak但n樽 adalah: Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah Al-Juhfah atau Rabigh (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, Yordania, Lebanon, Palestina dan wilayah Maroko. Yalamlam (sebuah gunung yang letaknya 92 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman. Termasuk Indonesia. Qarnul Manazir (75 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Najd, Thaif. Sekarang tempat ini dikenal dengan nama al-Syal al-Kabir, dan ujung sebelah baratnya dikenal dengan nama Wadi Muhrim. Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
10. IHRAM Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji / umrah dan memakai pakaian ihram. Bagi laki-laki , pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki. Bagi wanita , pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah. SUNAH IHRAM adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai). LARANGAN IHRAM. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah: Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual, seperti bermesraan dan cumbu rayu. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat Bertengkar dengan orang lain, berkata kotor atau porno (rafats, fusuq dan jidal). Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki), dan penutup kepala (topi) Memakai wangi-wangian, memakai pakaian yang dicelup yg mempunyai bau harum Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki) Melakukan akad nikah, menikahkan orang lain atau melamar (khitbah). Memotong kuku Mencukur atau mencabut rambut Tidak boleh berburu dan membunuh binatang
11. THAWAF THAWAF adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dgn Hajar Aswad, Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam). SYARAT THAWAF : Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis, Menutup aurat, Melakukan 7 kali putaran berturut-turut, Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, Ka'bah selalu berada di sisi kiri, Bertawaf di luar Ka'bah Sedangkan SUNAH THAWAF adalah: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf, Berjalan kaki, al-idhtib但 (meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri), Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf, Niat (niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar), Mencapai rukun yaman樽 (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad, Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf, Tertib (dilaksanakan secara berurutan). MACAM-MACAM THAWAF adalah: Thawaf if但dah . Sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Thawaf ziy但rah . Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qud短m , yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah. Thawaf sunah . Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja. Thawaf wada . Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.
12. SAI Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali. SYARAT SA'I adalah: Seluruh perjalanan sa'i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa Dilakukan sesudah tawaf Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan Sedangkan SUNAH DALAM SA'I adalah: Berdoa di antara Shafa dan Marwa Dalam keadaan suci dan menutup aurat Berlari kecil antara 2 tonggak (lampu) hijau Tidak berdesakan Berjalan kaki Dikerjakan secara berturut-turut. HAJI MABRUR adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik. Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Sesuai sabda Rasul Saw Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim).
13. DAM Dam (Denda). Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah: Dam tart樽b Dam takhy樽r dan taqd樽r Dam tart樽b dan ta'd樽l Dam takhy樽r dan ta'd樽l Dam tart樽b. Yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman. Orang diwajibkan membayar dam tart樽b karena 9 hal: Mengerjakan haji tammatu' Mengerjakan haji qir但n Tidak wukuf di Arafah Tidak melontar jumrah yang ke-3 Tidak mab樽t di Muzdalifah pada malam nahar Tidak mab樽t di Mina pada malam hari tasyrik Tidak berihram dari m樽q但t Tidak melakukan tawaf wada' Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki
14. DAM Dam takhy樽r dan taqd樽r. Boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa' (1 sa' = 3,1 liter). Dam jenis ini dikenakan untuk jika: Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut Memotong 3 kuku atau lebih Berpakaian yang berjahit Menutup kepala Memakai wewangian Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua. Dam tart樽b dan ta'd樽l. Pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual. Dam takhy樽r dan ta'd樽l. Boleh memilih diantara 3 hal yaitu: Menyembelih binatang buruan yang diburu Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter) Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab: Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan, Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
15. BADAL HAJI Badal haji (Mewakilkan Haji) berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua. Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb (pelaksana badal haji) sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi'i, ia tetap wajib melakukan haji. Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW: "Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?" Nabi SAW menjawab, "Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?" Orang itu menjawab, "Ya". Nabi SAW berkata, "Berhajilah engkau untuk ayahmu".(HR. Ibnu Abbas RA) ----- oOo -----