Dokumen tersebut membahas tentang tiga jenis pelaksanaan ibadah haji, yaitu Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Ifrad melibatkan pelaksanaan haji secara terpisah dari umrah, sementara Qiran melibatkan pelaksanaan haji dan umrah secara bersamaan dalam satu ihram. Tamattu melibatkan pelaksanaan umrah terlebih dahulu sebelum haji dengan dua kali ihram yang terpisah.
Presentasi membahas pelaksanaan ibadah haji dan umrah, meliputi syarat, rukun, dan manasiknya seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan tahallul. Juga membahas tiga macam haji yaitu tamattu', qiran, dan ifrad beserta dalilnya.
Cara melaksanakan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan mulai dari berniat ihram, melakukan wukuf di Arafah, melakukan tawaf dan sa'i, serta melontar jamrah. Pelaksanaan haji harus mengikuti aturan dan urutan yang ditetapkan untuk memenuhi rukun-rukun dan kewajiban haji.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut memberikan bimbingan pelaksanaan ibadah haji, termasuk rukun-rukun dan wajib-wajib haji serta tata cara melaksanakannya.
2. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan mengenai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamrah, tawaf, sa'i, dan hal-hal lainnya.
3. Dokumen
Haji dan Umrah merupakan ibadah penting dalam agama Islam. Haji wajib bagi Muslim yang mampu sekali seumur hidup, sedangkan Umrah bisa dilakukan kapan saja. Kedua ibadah tersebut memiliki rukun, wajib, dan sunah yang harus dipenuhi."
Makalah ini membahas tentang haji dan umrah dengan menjelaskan pengertian, syarat, rukun, dan tahapan pelaksanaan masing-masing ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah. Kedua ibadah tersebut memerlukan pemenuhan syarat-syarat dan pelaksanaan rukun-rukun tertentu agar sah.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut memberikan bimbingan pelaksanaan ibadah haji, termasuk rukun-rukun dan wajib-wajib haji serta tata cara melaksanakannya.
2. Termasuk di dalamnya adalah penjelasan mengenai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jamrah, tawaf, sa'i, dan hal-hal lainnya.
3. Dokumen
Haji dan Umrah merupakan ibadah penting dalam agama Islam. Haji wajib bagi Muslim yang mampu sekali seumur hidup, sedangkan Umrah bisa dilakukan kapan saja. Kedua ibadah tersebut memiliki rukun, wajib, dan sunah yang harus dipenuhi."
Makalah ini membahas tentang haji dan umrah dengan menjelaskan pengertian, syarat, rukun, dan tahapan pelaksanaan masing-masing ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan umrah adalah ibadah sunnah. Kedua ibadah tersebut memerlukan pemenuhan syarat-syarat dan pelaksanaan rukun-rukun tertentu agar sah.
2. PENJELASAN UMUM
PEMANTAPAN BIMBINGAN
MANASIK HAJI
Calon jamaah haji diberikan
pemantapan bimbingan manasik
haji agar memiliki bekal dalam
melaksanakan ibadah haji, sehingga
diharapkan bisa mandiri dalam
melaksanakan ibadah haji.
3. PENGERTIAN HAJI
Asal makna haji adalah MENYENGAJA SESUATU
HAJI dimaksudkan sengaja mengunjungi KABAH untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-
syarat yang tertentu ( H. Sulaiman Rasjid, Fiqh
Islam).
HUKUM HAJI
Hukum Haji adalah fardlu ain, wajib bagi setiap muslim
yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari RUKUN ISLAM.
Dasar Hukum Haji :
1. Surat Ali Imron ayat 97
2. Hadist Riwayat Bukhori No. 8 dan Muslim no. 16
3. Kesepakatan (ijma) para ulama
BIMBINGAN MANASIK HAJI
( IBADAH HAJI )
4. WAKTU MENGERJAKAN HAJI
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan
haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat
jamaah haji wukuf di padang arofah
pada hari arofah (9 dzulhijjah), hari
nahr (10 dzulhijjah) dan hari-hari
tasyriq (11-13 dzulhijjah).
5. Mandi besar sebelum ihrom
Memakai wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-
laki.
Melafadzkan niat ihrom di miqot sesudah sholat
sunnah ihrom.
Mengulang bacaan talbiyah
Berdoa saat memasuki kota Makkah.
Berdoa saat memasuki Masjidil Haram
Berdoa saat melihat Kabah.
Melaksanakan Thawaf Qudum ( Thawaf saat
kedatangan di Makkah)
Melaksanakan tarwiyah di Mina
Mencium Hajar Aswad.
Sholat di Hijir Ismail.
Minum Air Zam-zam
Memperbanyak melaksanakan Thawaf Sunnah
selama di Makkah.
8. IHROM DARI MIQOT
MABIT DI MUZDALIFAH
MABIT DI MINA
MELEMPAR JUMRAH AQOBAH
MELEMPAR 3 JUMRAH (11, 12 DAN ATAU 13)
THOWAF WADA
MENINGGALKAN SELURUH LARANGAN HAJI.
(APABILA MENINGGALKAN WAJIB HAJI, MAKA
HAJINYA TETAP SAH, TAPI HARUS MENGGANTI
NYA DENGAN MEMBAYAR DAM / DENDA).
9. SEBAGIAN BESAR JAMAAH HAJI
SEBAGIAN BESAR JAMAAH HAJI
INDONESIA MENGAMBIL
INDONESIA MENGAMBIL
HAJI TAMATTU
HAJI TAMATTU
Pelaksanaan umrah dulu, baru melaksana
Pelaksanaan umrah dulu, baru melaksana
kan Haji, dengan cara ini seseorang wajib
kan Haji, dengan cara ini seseorang wajib
membayar Dam, yakni dimulai setelah
membayar Dam, yakni dimulai setelah
melaksanakan umrah.
melaksanakan umrah.
10. H
Haji
aji itu
itu IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR
IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR
Berharap Mabrur
Berharap Mabrur 3 x
3 x
IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR
IHWUMAMUZMIN LONTOI SAKUR 2x
Ih
Ihrom
rom Wu
Wukuf
kuf Ma
Mabit
bit Muz
Muzdalifah -
dalifah -
Min
Mina - me
a - melon
lontar Jumrah
tar Jumrah
To
Towaf
waf I
Ifadloh
fadloh Sa
Sai dan Cu
i dan Cukur
kur
BIMBINGAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
BIMBINGAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
U
Umrah
mrah itu
itu IHTOSAKUR
IHTOSAKUR
Ihrom
Ihrom Towaf
Towaf Sai
Sai dan Cukur
dan Cukur 3x
3x
Jamaah haji Indonesia,
Jamaah haji Indonesia, dari
dari dulu hingga sekarang
dulu hingga sekarang
Cara tamattu banyak disuka, Umrah dulu
Cara tamattu banyak disuka, Umrah dulu baru
baru haji
haji
Ibadah Haji cara ini, membayar Dam jadi kewajiban
Ibadah Haji cara ini, membayar Dam jadi kewajiban
惆
忰悋
悒 .
惡
惘
愆
悋
惡
.
惡
悋
惡
惆
忰悋
悒 .
惡
惘
愆
悋
惡
.
惡
悋
惡
惘
愆
悋
悋
悸
惺
悋
惘
愆
悋
悋
悸
惺
悋
.
.
11. LAKI-LAKI :
2 KAIN TDK BERJAHIT,
WARNA TIDAK PRINSIP
(MELEPAS ATRIBUT DUNIAWI)
ROSULULLAH
BERSABDA :
12. Memakai PAKAIAN IHROM
Diteruskan dengan sholat sunnah ihrom 2
rekaat dan niat untuk melaksanakan umroh.
13. Sholat Sunnat IHROM
Berada di miqot ( tempat start utk melaksanakan haji/umroh)
Niat sholat sunnah ihrom dua rakaat
Sholat dua rakaat diawali dengan takbirotul ihrom dan diakhiri
denga salam.
Setelah sholat, berdzikir dan berdoa secukupnya
Dilanjutkan dengan membaca niat haji / umroh
14. MIQOT ZAMANI : ketentuan batas waktu untuk
mengerjakan haji, yaitu awal bulan syawal sampai
terbit fajar Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
MIQOT MAKANI : ketentuan batas tempat untuk
memulai ihrom haji atau umroh, yaitu :
Makkah (maktab masing-2), dzul khulaifah, juhfah,
Yalamlam, Qornul manazil & Dzatu irqin.
BAGI JAMAAH HAJI YANG SUDAH BERADA DI
MAKKAH DAN MENGAMBIL HAJI TAMATTU ATAU
HAJI QIRON, MAKA MIQOTNYA ADA DI
MAKTAB/PEMONDOKAN.
MIQOT HAJI
16. Ya ALLAH, saya tetap tunduk mengikuti perintah
MU, tidak ada sekutu bagi-MU, sesungguhnya
segala puji dan nikmat bagi-MU, dan Engkaulah
yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang
menyekutui kekuasaan-MU (HR BukhoriMuslim)
悒 .
惡
惘
愆
悋
惡
.
惡
悋
惡
悒 .
惡
惘
愆
悋
惡
.
惡
悋
惡
惘
愆
悋
悋
悸
惺
悋
惆
忰悋
惘
愆
悋
悋
悸
惺
悋
惆
忰悋.
.
17. Wukuf adalah keberadaan seseorang di
Arofah walaupun sejenak dalam waktu
antara tergelincir matahari tanggal 9
Dzulhijjah (Hari Arofah) sampai terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar).
18. Wukuf di Arofah, termasuk salah satu
rukun haji yang paling utama. Jamaah
haji yang tidak melaksanakan wukuf di
Arofah berarti tidak mengerjakan haji.
Wukuf dilakukan setelah khutbah dan
shalat jama qasar taqdim dzuhur dan
Ashar.
Selama wukuf memperbanyak dzikir,
istighfar dan doa. (sesuai dengan
sunnah Rasulullah Muhammad SAW).
19. a. Wukuf dilaksanakan di kemah yang telah
disediakan bagi jamaah haji.
b. Bagi jamaah haji yang sakit dan tidak bisa
berada di kemah pelaksanaan wakufnya
dilaksanakan dengan pelayanan khusus.
20. Mabit di MUZDALIFAH ADALAH :
Mabit di MUZDALIFAH ADALAH :
Bermalam atau melewatkan
Bermalam atau melewatkan
tengah malam di padang
tengah malam di padang
Muzdalifah dengan berdzikir dan
Muzdalifah dengan berdzikir dan
menyiapkan kerikil untuk lempar
menyiapkan kerikil untuk lempar
jumroh.
jumroh.
21. Mabit di M i n a
Mabit di M i n a
ADALAH :
ADALAH :
Bermalam selama waktu lempar
Bermalam selama waktu lempar
jumroh di perkemahan MINA.
jumroh di perkemahan MINA.
1.
1.Bagi yang nafar awal sampai
Bagi yang nafar awal sampai
tanggal 12 Dzulhijjah.
tanggal 12 Dzulhijjah.
2.
2.Bagi yang nafar tsani sampai
Bagi yang nafar tsani sampai
tanggal 13 Dzulhi
tanggal 13 Dzulhijjah.
jjah.
22. MELONTAR JAMAROT
MELONTAR JUMRAH =
MELONTAR JUMRAH =
Melontar Marma
Melontar Marma
(Jumrah Ula, Wustho, Aqobah)
(Jumrah Ula, Wustho, Aqobah)
dengan krikil pada hari
dengan krikil pada hari
Nahar atau hari Tasyrik.
Nahar atau hari Tasyrik.
23. ANAJEMEN LONTAR JUMRAH
ANAJEMEN LONTAR JUMRAH
1. Lakukan berangkat dengan cara
berombongan baik yang sudah
pernah berhaji maupun yang belum
pernah berhaji.
2. Seizin / sepengetahuan Ketua Kloter
/ Karom / Karu
3. Bila dipandang beresiko tinggi cari
waktu yang longgar/sesuai dengan
jadwal di Arab Saudi.
4. Usahakan membawa bendera/tanda pengenal untuk
menghindari lepas dari rombongan.
5. Apabila terjadi kebingungan di lingkungan jamarat harap
menuju/mencari ke bendera merah putih yang ada atau
rombongan Indonesia.
24. Mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali, dimulai
dan diakhiri pada arah sejajar Hajar Aswad
(Kabah sebelah kiri) pada saat melaksanakan
haji DAN MERUPAKAN RUKUN HAJI.
25. CUKUR / TAHALLUL
CUKUR / TAHALLUL
Keadaan Seseorang yang telah dihalalkan untuk
melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang
selama berihram
Tahallulnya Umrah ditandai dengan bercukur
Tahallulnya Umrah ditandai dengan bercukur
atau memotong rambut
atau memotong rambut
Tahallulnya Haji ada dua macam :
Tahallulnya Haji ada dua macam :
Tahallul Awal :
Tahallul Awal :
Keadaan Seseorang yang telah melakukan dua
diantara tiga perbuatan. Dalam keadaan ini se-
seorang boleh mengerjakan semua yang dilarang
selama ihrom kecuali bersebadan antara suami
isteri.
Tahallul Tsani :
Tahallul Tsani : Keadaan seseorang yang telah melaksanakan tiga
perbuatan, yakni lontar jumrah Aqobah, Bercukur,
Thowaf Ifadoh & SaI. Sesudah Tahallul Tsani
seseorang boleh bersetubuh antara suami isteri.
.
26. NAFAR adalah Rombongan keberangkatan
jamaah haji meninggalkan Mina
Nafar Awal: Rombongan yg meninggalkan
Mina paling lambat sebelum terbenamnya
matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah
Nafar Tsani : Rombongan yg meninggalkan
Mina pd tanggal 13 Dzulhijjah setelah melontar
Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.
27. CUKUR / TAHALLUL
CUKUR / TAHALLUL
Keadaan Seseorang yang telah dihalalkan untuk
melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang
selama berihram
Tahallulnya Umrah ditandai dengan bercukur
Tahallulnya Umrah ditandai dengan bercukur
atau memotong rambut
atau memotong rambut
Tahallulnya Haji ada dua macam :
Tahallulnya Haji ada dua macam :
Tahallul Awal :
Tahallul Awal : Keadaan Seseorang yang telah melakukan dua diantara
tiga perbuatan. Dalam keadaan ini se-seorang boleh
mengerjakan semua yang dilarang selama ihrom
kecuali bersebadan antara suami isteri.
Tahallul Tsani :
Tahallul Tsani :Keadaan seseorang yang telah melaksanakan tiga
Keadaan seseorang yang telah melaksanakan tiga
perbuatan, yakni lontar jumrah Aqobah, Bercukur,
perbuatan, yakni lontar jumrah Aqobah, Bercukur,
Thowaf Ifadoh & SaI. Sesudah Tahallul Tsani
Thowaf Ifadoh & SaI. Sesudah Tahallul Tsani
seseorang boleh bersetubuh antara suami isteri.
seseorang boleh bersetubuh antara suami isteri.
28. THOWAF QUDUM : Yaitu Thowaf kedatangan
THOWAF IFADLOH : Yaitu Thowaf yang
dilaksanakan sebagai salah satu RUKUN HAJI.
THOWAF SUNNAH : Yaitu thowaf yang
dilaksanakan kapanpun pada saat memasuki
masjidil harrom sebagai ganti sholat tahiyatul
masjid atau dengan niat lain.
THOWAF WADA : Yaitu Thowaf yang
dilaksanakan pada saat akan meninggalkan
Kota Makkah.