Dokumen ini menjelaskan pengertian dan fungsi konstitusi, serta mencakup berbagai pendapat ahli mengenai isi dan peran konstitusi dalam pengaturan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara. Konstitusi diartikan sebagai kumpulan peraturan yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin hak asasi manusia. Selain itu, konstitusi juga mengatur struktur ketatanegaraan dan prosedur perubahan undang-undang dasar.