Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, dan Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada berbagai jenis bangunan gedung dan lingkungannya agar dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia, mencakup aspek keselamatan, kemudahan, dan kemandirian. Pedoman ini berlaku untuk pemerintah, swasta, dan perorangan dalam merencanakan, membangun, dan mengelola berbagai jenis bangunan gedung
Peraturan Presiden ini membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lebih efektif dan efisien serta mengatur struktur organisasi dan tugas LKPP.
Rangkaian undang-undang ini membahas tentang pembentukan, pengaturan, dan penghapusan kementerian-kementerian negara di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dalam menjalankan pemerintahan. Kementerian-kementerian dibentuk untuk menangani urusan-urusan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini juga mengatur proses dan pertimbangan dalam memb
Peraturan Presiden ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dokumen ini membahas 16 Kementerian Negara dan tugas masing-masing unit organisasi di tingkat Eselon I.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) untuk membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara baru. Satgas IKN terdiri dari Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan, dan Satgas Pelaksanaan yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam merencana dan melaksanak
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianRidwan Usman
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang membentuk 34 kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator dan mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kementerian.
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negarainfosanitasi
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara yang mencakup persyaratan, tahapan, pembiayaan, pelaksanaan, pendaftaran, dan pengawasan pembangunan. Tujuannya agar bangunan gedung negara memenuhi standar fungsionalitas, keselamatan, dan efisiensi sesuai peraturan.
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002inideedee
Ìý
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah menetapkan pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat (Rs Sehat) untuk meningkatkan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pedoman ini memperhatikan potensi bahan bangunan dan budaya lokal di setiap daerah untuk menurunkan biaya pembangunan rumah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2012-2032. Dokumen ini menjelaskan latar belakang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan rencana tata ruang ini serta mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang
Dokumen tersebut merupakan pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang mengatur tentang tujuan, prinsip, manfaat dan pengertian standar operasional prosedur administrasi pemerintahan bagi instansi pemerintah."
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 03 TAHUN 2012
Nomor : 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis naskah dinas seperti naskah arahan, korespondensi, khusus, laporan, dan elektronik serta format dan penyusunannya. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya mengenai tata naskah dinas di Kementerian Dalam Negeri.
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianRidwan Usman
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang membentuk 34 kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator dan mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kementerian.
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negarainfosanitasi
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara yang mencakup persyaratan, tahapan, pembiayaan, pelaksanaan, pendaftaran, dan pengawasan pembangunan. Tujuannya agar bangunan gedung negara memenuhi standar fungsionalitas, keselamatan, dan efisiensi sesuai peraturan.
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002inideedee
Ìý
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah menetapkan pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat (Rs Sehat) untuk meningkatkan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pedoman ini memperhatikan potensi bahan bangunan dan budaya lokal di setiap daerah untuk menurunkan biaya pembangunan rumah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2012-2032. Dokumen ini menjelaskan latar belakang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan rencana tata ruang ini serta mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang
Dokumen tersebut merupakan pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang mengatur tentang tujuan, prinsip, manfaat dan pengertian standar operasional prosedur administrasi pemerintahan bagi instansi pemerintah."
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 03 TAHUN 2012
Nomor : 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini menjelaskan berbagai jenis naskah dinas seperti naskah arahan, korespondensi, khusus, laporan, dan elektronik serta format dan penyusunannya. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya mengenai tata naskah dinas di Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut merupakan revisi kedua atas Rencana Strategis Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2010-2014. Dokumen ini menetapkan arahan kebijakan dan strategi untuk pembangunan iptek nasional dalam upaya mewujudkan sistem inovasi nasional yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peraturan Presiden ini membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bertugas mengoordinasikan kebijakan terkait kemaritiman dan investasi antar kementerian/lembaga terkait. Kementerian ini terdiri atas sekretariat dan beberapa deputi bidang yang menangani koordinasi di bidang kedaulatan maritim, sumber daya alam dan jasa, serta infrastruktur.
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdfArisIrawan6
Ìý
Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang tata kelola riset dan inovasi di daerah dengan tujuan meningkatkan peran pembinaan teknis BRIN terhadap pemerintah daerah, meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan mengembangkan ekosistem riset serta inovasi di daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perekayasa bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Jabatan ini bertugas melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Terdiri atas empat jenjang yaitu Perekayasa Ahli Pertama, Perekayasa Ahli Muda, Perekayasa Ahli Madya, dan Perekayasa Ahli Utama.
The document reports on an ongoing outbreak of foot and mouth disease in Indonesia. Weekly follow up reports will be submitted. The outbreak started on April 12, 2022 and has affected cattle in 4 districts of East Java Province and in Aceh Province. Over 34,000 cattle have been affected with some deaths reported. Illegal animal movement is suspected as the main source of infection. Vaccination will be the main control measure used to address the outbreak.
1. The document announces an OSS Indonesia September recruitment by Xiangshui Shenlong Foreign Labor Cooperation Co., Ltd. for various positions at OSS Indonesia's detection center, smelting project department, public and auxiliary projects, lime plant, and coal gas sections.
2. Over 100 positions are listed with requirements and salary ranges provided for each, such as direct reading spectroscopists, chemical analysts, engineers, electricians, welders, security officers, and more.
3. Xiangshui Shenlong Foreign Labor Cooperation Co., Ltd. is the only authorized recruitment agency for this process and does not charge any fees to applicants.
This document lists 16 illegal peer-to-peer lending platforms in Indonesia. It provides details such as the platform name, developer information, email addresses, physical addresses, and websites/apps associated with each platform. The platforms offer personal loans to users and some operate illegally without proper licensing.
This document lists 16 illegal peer-to-peer lending platforms in Indonesia. It provides details such as the platform name, developer information, email addresses, physical addresses, and websites/apps associated with each platform. The platforms offer personal loans to users and some operate illegally without proper licensing.
1. SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2OT9
TENTANG
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor ll3/P Tahun 2Ol9 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga
keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan
Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Kementerian Riset dan Teknologi;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9$l;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 637al.;
4. Peraturan .
SK No 015326 A
2. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Trgas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 2O2l;
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
RISET DAN TEKNOLOGI.
Menetapkan
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
SK No 016002 A
b. membantu
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset
dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
BABII ...
SK No 016003 A
4. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset
dan Teknologi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan
Teknologi;
SK No 016004 A
b.koordinasi...
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn
anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur
ilmu pengetahuan dan teknologi.
SK No 016005 A
(2) Staf ...
6. PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-6-
(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan
pengembangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus men)rusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
SK No 016006 A
Pasal 15
7. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal 15
Kementerian Riset dan Teknologi harus men5rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset
dan Teknologi maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 016007 A
Pasal 19. . .
8. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga
merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
Pasal22
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya
di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVI...
SK No 016008 A
9. PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-9 -
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal24
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf
Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian
Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
SK No 009586 A
Pasal 26
10. PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Pasal 26
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susuna.n
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan
Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara
Pasal2T
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (21.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2OLS tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 016024 A
11. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2Ot9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 208
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
-undangan,
SK No0l6058A
vanna Djaman