ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2OT9
TENTANG
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor ll3/P Tahun 2Ol9 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga
keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan
Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Kementerian Riset dan Teknologi;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9$l;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 637al.;
4. Peraturan .
SK No 015326 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Trgas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 2O2l;
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN
RISET DAN TEKNOLOGI.
Menetapkan
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
SK No 016002 A
b. membantu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset
dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan
Teknologi;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
BABII ...
SK No 016003 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset
dan Teknologi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan
Teknologi;
SK No 016004 A
b.koordinasi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn
anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur
ilmu pengetahuan dan teknologi.
SK No 016005 A
(2) Staf ...
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-6-
(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan
pengembangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus men)rusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
SK No 016006 A
Pasal 15
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal 15
Kementerian Riset dan Teknologi harus men5rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset
dan Teknologi maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 016007 A
Pasal 19. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga
merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
Pasal22
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan
tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya
di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVI...
SK No 016008 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-9 -
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal24
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf
Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian
Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
SK No 009586 A
Pasal 26
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Pasal 26
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susuna.n
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang
disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan
Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara
Pasal2T
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (21.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2OLS tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 016024 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2Ot9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 208
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
-undangan,
SK No0l6058A
vanna Djaman

More Related Content

What's hot (13)

KMA 9 2016 naskah dinas
KMA 9 2016   naskah dinasKMA 9 2016   naskah dinas
KMA 9 2016 naskah dinas
KutsiyatinMSi
Ìý
Perpres nomor-13-tahun-2015
Perpres nomor-13-tahun-2015Perpres nomor-13-tahun-2015
Perpres nomor-13-tahun-2015
University of Sultan Ageng Tirtayasa
Ìý
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianPerpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Ridwan Usman
Ìý
Sop pelaksanaan hari hari besar keagamaan
Sop pelaksanaan  hari hari besar keagamaanSop pelaksanaan  hari hari besar keagamaan
Sop pelaksanaan hari hari besar keagamaan
Ridwan Malik
Ìý
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negaraPedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
infosanitasi
Ìý
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
inideedee
Ìý
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Gremons
Ìý
Perda no 20 thn 2012
Perda no 20 thn 2012Perda no 20 thn 2012
Perda no 20 thn 2012
rizkiriki12
Ìý
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Penataan Ruang
Ìý
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansiKepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
D'James Travolta
Ìý
Permenpan nomor 35 tahun 2012
Permenpan nomor 35 tahun 2012Permenpan nomor 35 tahun 2012
Permenpan nomor 35 tahun 2012
KutsiyatinMSi
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
KMA 9 2016 naskah dinas
KMA 9 2016   naskah dinasKMA 9 2016   naskah dinas
KMA 9 2016 naskah dinas
KutsiyatinMSi
Ìý
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianPerpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrian
Ridwan Usman
Ìý
Sop pelaksanaan hari hari besar keagamaan
Sop pelaksanaan  hari hari besar keagamaanSop pelaksanaan  hari hari besar keagamaan
Sop pelaksanaan hari hari besar keagamaan
Ridwan Malik
Ìý
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negaraPedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
Pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
infosanitasi
Ìý
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (Rs SEHAT) - 403/KPTS/M/2002
inideedee
Ìý
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Laporan Pendahuluan Konsep Perencanaan Bangunan
Gremons
Ìý
Perda no 20 thn 2012
Perda no 20 thn 2012Perda no 20 thn 2012
Perda no 20 thn 2012
rizkiriki12
Ìý
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Pedoman teknis analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial bud...
Penataan Ruang
Ìý
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansiKepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
Kepmen pu 425 kpts m 2009 tim evaluasi teknis persetujuan substansi
D'James Travolta
Ìý
Permenpan nomor 35 tahun 2012
Permenpan nomor 35 tahun 2012Permenpan nomor 35 tahun 2012
Permenpan nomor 35 tahun 2012
KutsiyatinMSi
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý

Similar to Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019 (20)

Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi DaerahPenguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Muh Saleh
Ìý
Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020
nathanabigail
Ìý
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-201426 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
Rahmad Nugroho
Ìý
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdfPermendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Bidang1Pelatihan
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Kepres Nomor  01 Tahun 2014Kepres Nomor  01 Tahun 2014
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp0126mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
firmanfds
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Ìý
Perpres no 73_2011
Perpres no 73_2011Perpres no 73_2011
Perpres no 73_2011
kaywira
Ìý
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakartaPaparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
EmmeLegintTarigan1
Ìý
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptxBahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
MallombasiMattawang1
Ìý
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdfMateri Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
ArisIrawan6
Ìý
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdfPermen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
KriboItuAnugerah
Ìý
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi DaerahPenguatan Sistem Inovasi Daerah
Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Muh Saleh
Ìý
Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020
nathanabigail
Ìý
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-201426 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
26 m kpiii2013 salinan perubahan renstra krt 2010-2014
Rahmad Nugroho
Ìý
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdfPermendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 (1).pdf
Bidang1Pelatihan
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01.pdf
firmanfds
Ìý
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Kepres Nomor  01 Tahun 2014Kepres Nomor  01 Tahun 2014
Kepres Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
Ìý
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp0126mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
26mkpiii2013salinanperubahanrenstrakrt2010 2014-140130004953-phpapp01
firmanfds
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Ìý
Perpres no 73_2011
Perpres no 73_2011Perpres no 73_2011
Perpres no 73_2011
kaywira
Ìý
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
Salinan Perpres Nomor 71 Tahun 2019
shirizkiku
Ìý
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakartaPaparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
Paparan SEAMEO-1 penataan organisasi di jakarta
EmmeLegintTarigan1
Ìý
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptxBahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
Bahan Paparan Kelembagaan TN Gandang Dewata.pptx
MallombasiMattawang1
Ìý
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdfMateri Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
Materi Deputi RID-Paparan Per BRIN No 5 Tahun 2023 14 Juni 2023-1.pdf
ArisIrawan6
Ìý
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdfPermen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
Permen PANRB No. 14 Tahun 2021.pdf
KriboItuAnugerah
Ìý

More from Agaton Kenshanahan (20)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Agaton Kenshanahan
Ìý
Survei Pilkada NTT Voxpol Center 05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Survei Pilkada NTT Voxpol Center  05 - 14 OKTOBER 2024.pdfSurvei Pilkada NTT Voxpol Center  05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Survei Pilkada NTT Voxpol Center 05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdfSikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdfSurat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Agaton Kenshanahan
Ìý
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdfPROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdfLaporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Recruitment oss (english) (1)
Recruitment oss (english) (1)Recruitment oss (english) (1)
Recruitment oss (english) (1)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Agaton Kenshanahan
Ìý
Edaran Protokol Kurban NU
Edaran Protokol Kurban NUEdaran Protokol Kurban NU
Edaran Protokol Kurban NU
Agaton Kenshanahan
Ìý
Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021
Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran IndonesiaKepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Agaton Kenshanahan
Ìý
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RIPedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Perpres Nomor 82 Tahun 2020Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024
Agaton Kenshanahan
Ìý
Survei Pilkada NTT Voxpol Center 05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Survei Pilkada NTT Voxpol Center  05 - 14 OKTOBER 2024.pdfSurvei Pilkada NTT Voxpol Center  05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Survei Pilkada NTT Voxpol Center 05 - 14 OKTOBER 2024.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdfSikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Sikap Fraksi PKS soal RUU GUBERNUR BUPATI WALKOT.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdfSurat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Surat KIP Kuliah terkait Masalah PDN.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018
Agaton Kenshanahan
Ìý
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdfPROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
PROTOKOL-PERLINDUNGAN-ANAK-DAN-DEWASA-RENTAN-KAJ_280112_FINAL.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdfLaporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Laporan Delegasi Indonesia ke OIE soal Wabah PMK.pdf
Agaton Kenshanahan
Ìý
Recruitment oss (english) (1)
Recruitment oss (english) (1)Recruitment oss (english) (1)
Recruitment oss (english) (1)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021Fintech ilegal sp swi november 2021
Fintech ilegal sp swi november 2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Perwal 96 2021 ttg perubahan ke 4 ppkm lvl 3
Agaton Kenshanahan
Ìý
Edaran Protokol Kurban NU
Edaran Protokol Kurban NUEdaran Protokol Kurban NU
Edaran Protokol Kurban NU
Agaton Kenshanahan
Ìý
Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021
Surat edaran nomor hk.02.02.i.0162.2021
Agaton Kenshanahan
Ìý
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran IndonesiaKepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Kepres 55/2020 Konsil Kedokteran Indonesia
Agaton Kenshanahan
Ìý
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Salinan perpres nomor 75 tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RIPedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Pedoman Peringatan HUT Ke-75 RI
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Perpres nomor 82 tahun 2020 (2-5)
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 19
Agaton Kenshanahan
Ìý
Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Perpres Nomor 82 Tahun 2020Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Perpres Nomor 82 Tahun 2020
Agaton Kenshanahan
Ìý

Salinan Perpres Nomor 73 Tahun 2019

  • 1. SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2OT9 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor ll3/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Riset dan Teknologi; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9$l; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 637al.; 4. Peraturan . SK No 015326 A
  • 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Trgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI. Menetapkan BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 1 (1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan SK No 016002 A b. membantu
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Pasal 4 Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. BABII ... SK No 016003 A
  • 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan c. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 7 (1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 8 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi; SK No 016004 A b.koordinasi...
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn anggaran Kementerian Riset dan Teknologi; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan Teknologi; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal 10 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 1 1 (1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi. SK No 016005 A (2) Staf ...
  • 6. PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -6- (2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan. BAB III TATA KERJA Pasal 12 Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 13 (1) Kementerian Riset dan Teknologi harus men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No 016006 A Pasal 15
  • 7. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 15 Kementerian Riset dan Teknologi harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait. Pasal 17 Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 016007 A Pasal 19. . .
  • 8. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN Pasal 20 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 21 Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal22 Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABVI... SK No 016008 A
  • 9. PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -9 - BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal24 Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Pasal 25 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No 009586 A Pasal 26
  • 10. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 26 (1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susuna.n organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara Pasal2T Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2OLS tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 016024 A
  • 11. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2Ot9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 208 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan -undangan, SK No0l6058A vanna Djaman