Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, dan Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 03 TAHUN 2012
Nomor : 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang pencabutan peraturan sebelumnya dan penetapan peraturan baru mengenai tata naskah dinas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan baru ini mengatur tentang jenis, format, penyusunan, pengendalian, penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas secara lebih rinci.
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010-2014 mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis dan kebijakan pemerintah. Perubahan kedua mencakup penajaman target dan prioritas pembangunan untuk tahun 2013-2014 serta penyesuaian indikator kinerja.
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PR...Penataan Ruang
Ìý
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah tahun anggaran 2013. Dana tersebut digunakan untuk penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku, 40-50% untuk rehabilitasi, dan 30-40% untuk sarana prasarana. Pelaksanaannya melibatkan din
Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerianafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dimana presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan kewenangan presiden menurut UUD 1945 serta klasifikasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia.
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianRidwan Usman
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang membentuk 34 kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator dan mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kementerian.
Rencana Strategis Kementrian Pekerjaan Umum 2010-2014Joy Irman
Ìý
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2014 memberikan gambaran umum tentang visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk lima tahun ke depan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan permukiman di Indonesia. Dokumen ini juga menjabarkan tantangan dan isu-isu strategis yang dihadapi, arahan kebijakan, serta strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan tujuan pembang
Peraturan Presiden ini mengubah ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dengan menambahkan definisi, ruang lingkup proyek strategis nasional, dan ketentuan pelaporan pelaksanaan proyek.
Pp2002 13 ttg pengangkatan pns dalam jabatn strukturalNandang Sukmara
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, termasuk mengatur kembali eselon Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan untuk jabatan struktural, serta ketentuan pengangkatan dan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
[Ringkasan]
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, termasuk mengatur kembali eselon Pegawai Negeri Sipil, pendidikan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural, serta ketentuan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah tahun anggaran 2013. Dana tersebut digunakan untuk penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku, 40-50% untuk rehabilitasi, dan 30-40% untuk sarana prasarana. Pelaksanaannya melibatkan din
Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerianafifahdhaniyah
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dimana presiden memiliki peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan kewenangan presiden menurut UUD 1945 serta klasifikasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia.
Perpres47 2009 tentang pembentukan kementrianRidwan Usman
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang membentuk 34 kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator dan mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kementerian.
Rencana Strategis Kementrian Pekerjaan Umum 2010-2014Joy Irman
Ìý
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2014 memberikan gambaran umum tentang visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk lima tahun ke depan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan permukiman di Indonesia. Dokumen ini juga menjabarkan tantangan dan isu-isu strategis yang dihadapi, arahan kebijakan, serta strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan tujuan pembang
Peraturan Presiden ini mengubah ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dengan menambahkan definisi, ruang lingkup proyek strategis nasional, dan ketentuan pelaporan pelaksanaan proyek.
Pp2002 13 ttg pengangkatan pns dalam jabatn strukturalNandang Sukmara
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, termasuk mengatur kembali eselon Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan untuk jabatan struktural, serta ketentuan pengangkatan dan keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
[Ringkasan]
Peraturan Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, termasuk mengatur kembali eselon Pegawai Negeri Sipil, pendidikan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural, serta ketentuan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi.
1. SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139 TAHUN 2024
TENTANG
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa
kementerian/ lembaga;
b. bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
penataan sementara guna menjaga keberlangsungan
pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa
kementerian/ lembaga dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republif
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l
Tahun 2_0-24 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Neg"r"
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
MEMUTUSI(AN:.. .
I
2
SK No 243903 A
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN TUGAS DAN
FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH
PERIODE TAHUN 2024-2029.
BAB I
SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 1
Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode
Tahun 2024-2029 terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator BidangPerekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian SekretariatNegara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Kementerian Luar Negeri;
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama;
13. Kementerian Hukum;
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Kementerian Keuangan;
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Kementerian Kebudayaan;
20.Kementerian...
SK No243904A
3. 20.
2L.
22.
23.
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
-3-
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerj aan;
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum;
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Kementerian Transmigrasi;
Kementerian Perhubungan ;
Kementerian Komunikasi dan Digital;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup;
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
Kementerian Koperasi;
44.Kementerian...
24.
25.
26.
27.
24.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
4t.
42.
SK No243905A
43.
4. INDONESIA
4-
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata;
46. Kementerian Ekonomi IGeatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 2
(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat
Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi
dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan
menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya
tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16,
angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26,
angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37,
angka 38, angka 39, ang)<a 47, dan angka 48 tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan
Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian
dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai
organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan
lembaga.
(2) Kementerian...
SK No243906A
5. ETT#{r'IilI
K IND
-5-
ES]A
(2) Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan
ang)<a 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
organisasi kementerian masing-masing sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang
mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-
masing kementerian.
Pasal 4
Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin
dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada
Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Pasal 5
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang
dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 lenlang Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi
dan yang merupakan lingkup dari urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 6
Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan
urusan pemerintahan
di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7. . .
SK No 23907 A
6. PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-6-
Pasal 7
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 memimpin
dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan
pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan
lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang
dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian
sebagaimdna dimaksud dalam Pasal I angka 17 memimpin
dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan
pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahuo 2O2l
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 9
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 18
memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraErn urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang
merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang
pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l terfiang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK No243908A
Pasal 10. . .
7. I=1?I=FITEI!N
K INDONESIA
-7 -
Pasal l0
Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I angka 19 dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tallun 2O2l
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Pasal 11
Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 memimpin dan
mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian
Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan
penempatan pekerja migran Indonesia.
Pasal 12
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23
memimpin dan
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan
pekerja migran yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka
penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia
yang dilaksanakan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2Ol9 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 13. . .
SK No243909A
8. PEESIDEN
K INDONESIA
-8-
Pasal 13
Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralyat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan
permukiman.
Pasal 14
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 28
memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
yang dilaksanalan oleh Kementerian Pekerjaaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Ta}lun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralqyat.
Pasal 15
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa
dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang
dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi.
Pasal 16. . .
SK No243910A
9. PRESIDEN
ELIK INDONESIA
-9-
Pasal 16
Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 memimpin dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 17
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
Pasal 18
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4l memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Pasal 19
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 40 memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggaraan . . .
SK No243911A
10. PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
_10_
a. penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan
keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang kependudukan; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana,
yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OOl tentang
Kedudukan, Trgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Trgas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga
Pemerintah Non Kementerian.
Pasal 20
Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 43 memimpin dan mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi
yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2O2O tentang Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2 I
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 memimpin
dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
SK No243912A
Pasal 22...
11. PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
- 11-
Pasal 22
Menteri Pariwisata pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 45 memimpin dan mengoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata
yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kecuali suburusan
pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 23
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 46
memimpin dan mengoordinasikan:
a. penyelenggara€rn suburusan pemerintahan ekonomi
kreatif yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Pasal 24
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian . . .
SK No243913A
12. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan
fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan
keamanan.
Pasal 25
(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan
fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pasal 26
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
angka 3 mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d.Kementerian...
SK No243914A
13. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi
yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Pasal 27
(l) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 4 mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf i
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 28
(1) Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Kewilayahan
sebagaimana dimaksud dalam
mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan
Pertanahan Nasional;
Infrastruktur dan
pada Kementerian
Pasal 1 angka 5
Tata Ruang/Badan
SK No243915A
b. Kementerian . . .
14. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di
bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Pasal 29
(1) Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
pada Kementerian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal I
angka 6 mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dalam hal melaksanakan
tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3O
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7
mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
SK No243916A
d. Kementerian . . .
15. FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
- 15-
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pangan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang
terkait dengan isu di bidang pangan.
BAB III
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 3 I
Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
kepada Presiden.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan
sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan
kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan
Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja
masing-masing kementerian dan lembaga.
Pasal 33
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini
menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran
yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan
Presiden ini.
(3) Ketentuan . . .
SK No243917A
16. Ef{JIIil
REPUBUK INDONESIA
- 16-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penggunaan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga
yang tidak mengalami perubahan nomenklatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, ang)<a 4,
angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12,
angka 16, angka 2O, angka 21, ang)<a 22, angka 24,
ang)<a 25, ang)<a 26, angka 31, angka 33, angka 35,
angka 36, angka37, angka 38, angka 39, angka 47, dan
angka 48, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan
tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami
perubahan nomenklatur, dan kementerian dan lembaga
baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan
dan/ atau penggabungan urusan pemerintahan atau
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6,
angka 7, angka 13, angka 14, angka 15, angJr:a 17,
angka 18, angka 19, ang)<a 23, angka 27, angka 28,
angka 29, angka 30, angka 32, angka 34, angka 40,
angka 41, angka 42, angka 43, arrgka 44, angka 45, dan
angka 46, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan
tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada
kementerian atau lembaga asalnya, sampai dengan
ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan
kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikoordinasikan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
bersama-sama dengan Menteri Keuangan,
Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
BABV...
SK No243918A
17. PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-17-
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2OO1 tentang
Kedudukan, T:gas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Ke{a lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Trgas, Frngsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbega
Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
b. Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2Ol9 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 263);
c. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 265);
d. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
e. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (lrembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
f. Peraturan Presiden Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengah
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37);
g. Peraturan . . .
SK No243919A
18. PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-18-
g. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 45);
h. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 60);
i. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
j. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 202O tentang
Sekretariat Kabinet (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 95);
k. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O lentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 159);
l. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
m. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9);
n. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O2O terrtan.g
Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
o. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2O2O tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 214);
p. Peraturan Presiden Nomor 62 Ta}:tun 2O2l tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 156);
q. Peraturan . . .
SK No243920A
19. INDONESIA
19-
q. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 159);
r. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O21 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O);
s. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 32); dan
t. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2023 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51),
sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekeda
Migran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat
Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian
Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 36
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan
paling lambat 31 Desember 2024.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No24392lA
20. FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
-20-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Oktober2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2l Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR24}
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE"TARIAT NEGARA
INDONESIA
ang-undangan
Hukum,
ttd
SK No243901A
na Djaman