Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) untuk membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara baru. Satgas IKN terdiri dari Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan, dan Satgas Pelaksanaan yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam merencana dan melaksanak
Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk anggota DPRD Kota Depok. Dokumen tersebut juga memperkenalkan profil penulisnya yaitu Drs. H. Dadang Solihin dan pengalamannya dalam bidang perencanaan pembangunan daerah. Selanjutnya dokumen tersebut menjelaskan sistematika penulisan RPJPD dan
Dokumen tersebut membahas tentang masalah-masalah yang terkait dengan otonomi daerah di Indonesia, termasuk perbedaan konsep desentralisasi dan dekonsentrasi, daerah otonom dan wilayah administratif, serta manfaat dan tantangan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan pengalaman berbagai negara.
Ringkasan Materi dan Transparansi
Sumber:
Ginandjar Kartasasmita, 1997, Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia, LP3ES.
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan EvaluasiDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas proses perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Dibahas pula tujuan, permasalahan, dan aktor pembangunan daerah seperti pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam kerangka good governance.
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dadang Solihin
油
PP No 39/2006 mengatur tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Pengendalian dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan satuan kerja daerah untuk memantau pelaksanaan program dan anggaran. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian target dan meningkatkan pelaksanaan di masa depan.
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021-2041 yang mengatur tentang penataan ruang di Kota Palu untuk periode 2021-2041.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan penganggaran desa yang responsif gender. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran desa perlu memperhatikan aspek kesetaraan gender dengan melakukan analisis gender dalam setiap tahapnya, memfasilitasi partisipasi masyarakat secara berimbang antara laki-laki dan perempuan, serta mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan baik laki-laki ma
Dokumen tersebut memberikan pedoman teknis pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan Tahun 2015 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 dan penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan. Pedoman ini disusun sesuai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan desa dan kelurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Sistem perencanaan yang berhasil adalah sistem yang mendorong peran pasar dan masyarakat serta menentukan sasaran secara garis besar agar pelaku utamanya dapat berperan secara optimal.
Ringkasan Materi dan Transparansi
Sumber:
Ginandjar Kartasasmita, 1997, Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia, LP3ES.
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan EvaluasiDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas proses perencanaan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Dibahas pula tujuan, permasalahan, dan aktor pembangunan daerah seperti pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam kerangka good governance.
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dadang Solihin
油
PP No 39/2006 mengatur tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Pengendalian dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan satuan kerja daerah untuk memantau pelaksanaan program dan anggaran. Evaluasi dilakukan untuk menilai pencapaian target dan meningkatkan pelaksanaan di masa depan.
Dokumen tersebut merupakan peraturan daerah Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021-2041 yang mengatur tentang penataan ruang di Kota Palu untuk periode 2021-2041.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan penganggaran desa yang responsif gender. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa perencanaan penganggaran desa perlu memperhatikan aspek kesetaraan gender dengan melakukan analisis gender dalam setiap tahapnya, memfasilitasi partisipasi masyarakat secara berimbang antara laki-laki dan perempuan, serta mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan baik laki-laki ma
Dokumen tersebut memberikan pedoman teknis pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan Tahun 2015 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 dan penetapan prioritas program dan kegiatan pembangunan. Pedoman ini disusun sesuai peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan desa dan kelurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Sistem perencanaan yang berhasil adalah sistem yang mendorong peran pasar dan masyarakat serta menentukan sasaran secara garis besar agar pelaku utamanya dapat berperan secara optimal.
Lampiran 04 sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024yendrams
油
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan susunan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi periode 2021-2024, yang terdiri dari Ketua dan 7 anggota. Keputusan ini juga menetapkan tugas dan tanggung jawab pengurus serta masa jabatan selama 4 tahun.
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11lihin01
油
Melaksanakan Program PISEW 2016 dengan mengidentifikasi kawasan prioritas, membentuk tim pelaksana tingkat provinsi dan kabupaten, menyusun rencana program dan anggaran, serta melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai rencana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menetapkan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Pedoman ini bertujuan agar bangunan gedung negara memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya serta diselenggarakan secara tertib. Pedoman ini mengatur tahapan pembangunan, persyaratan bangunan, dan pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum menetapkan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara. Pedoman ini bertujuan agar bangunan gedung negara memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya serta diselenggarakan secara tertib. Pedoman ini mengatur tahapan pembangunan, persyaratan bangunan, dan pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara.
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, mencakup klasifikasi, persyaratan teknis dan administrasi, tahapan pembangunan, pembiayaan, pelaksanaan, pendaftaran, serta pembinaan dan pengawasan teknis guna memastikan pembangunan bangunan gedung negara yang sesuai fungsi, aman, dan tertib.
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Deki Zulkarnain
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah daerah (5 tahun), dan rencana kerja pembangunan daerah (1 tahun). Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daer
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara, mencakup persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung negara, klasifikasi, standar luas dan lantai, pembiayaan, penyelenggaraan, tahapan pembangunan, serta pengelolaan dan pengawasan."
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitiannatta sanjaya
油
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
1. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419/KPTS/M/2021
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong keseimbangan pembangunan di
Indonesia perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. bahwa untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara, perlu membentuk satuan tugas
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota
Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
40);
3. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
2. - 2 -
jdih.pu.go.id
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1144);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA.
KESATU : Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu
Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan
mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan
keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. - 3 -
jdih.pu.go.id
KETIGA : Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdiri atas:
1. Penanggungjawab;
2. Tim Pengarah;
3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN,
terdiri atas:
a. Ketua Satgas Perencanaan;
b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan;
c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman;
d. Bidang Perencanaan Transportasi;
e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air;
f. Bidang Perencanaan Perumahan; dan
g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung.
4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN,
terdiri atas:
a. Ketua Satgas Pelaksanaan;
b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan;
c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman;
d. Bidang Pelaksanaan Tansportasi;
e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air;
f. Bidang Pelaksanaan Perumahan;
g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung;
h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
5. Tim Sekretariat.
KEEMPAT : Struktur Organisasi Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Tugas Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA sebagai berikut:
1. Penanggungjawab bertugas:
a. Melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
dan;
b. Melakukan pengendalian terhadap tugas Satgas IKN.
4. - 4 -
jdih.pu.go.id
2. Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan teknis
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Satgas
IKN terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan,
substansi teknis, dan rekomendasi program yang
diperlukan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara.
3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN
bertugas:
a. Ketua Satgas Perencanaan bertugas:
1) Melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab;
2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah;
3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana
kerja, program dan anggaran, dan kegiatan
perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
perencanaan dan desain pembangunan Ibu Kota
Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
5) Menyusun masukan kebijakan, tata aturan dan
kesepakatan bersama dengan Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
terkait dalam rangka perencanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
6) Mengembangkan kriteria dan indikator kinerja
perencanaan pembangunan perkotaan yang
diperlukan untuk Ibu Kota Negara;
7) Mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan/atau
desain di masingmasing bidang perencanaan teknis
yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja organisasi
terkait; dan
8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Penanggung
Jawab.
5. - 5 -
jdih.pu.go.id
b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
penataan kawasan dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan desain
kawasan Ibu Kota Negara; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
penataan kawasan kepada Ketua Satgas
Perencanaan.
c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
infrastruktur dasar permukiman dalam rangka
pembangunan Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
infrastruktur dasar permukiman sesuai dengan
konsep desain penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
infrastruktur dasar permukiman kepada Ketua
Satgas Perencanaan.
d. Bidang Perencanaan Transportasi bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
transportasi dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
transportasi sesuai dengan konsep desain penataan
kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
transportasi kepada Ketua Satgas Perencanaan.
e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
sumber daya air dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
sumber daya air sesuai dengan konsep desain
penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
sumber daya air kepada Ketua Satgas Perencanaan.
6. - 6 -
jdih.pu.go.id
f. Bidang Perencanaan Perumahan bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
perumahan dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang
perumahan sesuai dengan konsep desain penataan
kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
perumahan kepada Ketua Satgas Perencanaan.
g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
bangunan gedung dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang
bangunan gedung sesuai dengan konsep desain
penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
bangunan gedung kepada Ketua Satgas
Perencanaan.
4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN
bertugas:
a. Ketua Satgas Pelaksanaan bertugas:
1) Melaksanakan arahan dari Penanggungjawab;
2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah;
3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana
kerja, program dan anggaran, dan kegiatan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
5) Melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
bersama dengan Kementerian/Lembaga/Peme-
rintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
6) Memantau implementasi kriteria dan indikator
kinerja pembangunan perkotaan dalam
7. - 7 -
jdih.pu.go.id
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
7) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara pada masingmasing
bidang; dan
8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Penanggung
Jawab.
b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan
kawasan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
penataan kawasan sesuai dengan rencana dan/atau
desain penataan kawasan ; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan
kawasan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan
sanitasi;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
air minum dan sanitasi; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan
sanitasi kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
d. Bidang Pelaksanaan Transportasi bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan
jembatan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
jalan dan jembatan sesuai dengan rencana
dan/atau desain yang telah disusun; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan
jembatan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
8. - 8 -
jdih.pu.go.id
e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya
air;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
sumber daya air; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya
air kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
f. Bidang Pelaksanaan Perumahan bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
perumahan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan
kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan
gedung;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
bangunan gedung; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan
gedung kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur
bertugas:
1) Merumuskan rencana umum sumber pembiayaan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara yang bersumber dari sumber dana lain yang
sah selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN);
2) Merumuskan dan mengusulkan sumber pendanaan
dan skema pembiayaan yang bersumber dari
sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara; dan
9. - 9 -
jdih.pu.go.id
3) Melakukan koordinasi pembiayaan dengan Bidang
Penataan Kawasan, Infrastruktur Dasar
Permukiman, Transportasi, Sumber Daya Air,
Perumahan, dan Bangunan Gedung, atau Unit
Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, serta Kementerian/Lembaga
bidang pembiayaan dalam perumusan skema dan
pelaksanaan pembiayaan yang bersumber dari
sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara.
4) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas
Pelaksanaan.
i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara;
2) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
5. Tim Sekretariat bertugas:
a. Melaksanakan tugas administrasi Satgas IKN;
b. Mengatur pertemuan dan koordinasi Satgas IKN;
c. Membantu Satgas IKN dalam menyiapkan dan
memberikan data serta informasi terkait perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
d. Menyiapkan bahan publikasi terkait perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN; dan
e. Membantu pelaporan pelaksanaan kesekretariatan
Satgas Perencanaan dan Satgas Pelaksanaan.
10. - 10 -
jdih.pu.go.id
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan
dan Ketua Satgas Pelaksanaan dapat menunjuk Tim Ahli untuk
mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya
dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan
dan Ketua Satgas Pelaksanaan berkoordinasi dan/atau
berkolaborasi dengan para pimpinan tinggi dan/atau Kepala
Balai terkait di lapangan.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Tim Pengarah
dapat membentuk unit pendukung dalam kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara.
KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1409/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas
Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
11. - 11 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419 /KPTS/M/2021
TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
SUSUNAN KEANGGOTAAN
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
I. PENANGGUNGJAWAB
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penanggungjawab
II. TIM PENGARAH
1. Dr. Ir. Hermanto Dardak, M.Sc Ketua Tim Pengarah
2. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua I
3. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua II
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
PUPR
Anggota
5. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Anggota
6. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Anggota
7. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR Anggota
8. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian
PUPR
Anggota
9. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian
PUPR
Anggota
10. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah, Kementerian PUPR
Anggota
11. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Kementerian PUPR
Anggota
III. SATGAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN
1. Ir. Imam S. Ernawi, MCM, M.Sc Ketua Satgas Perencanaan
12. - 12 -
jdih.pu.go.id
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
2. Ir. Joessair Lubis, CES Ketua Bidang
Perencanaan Penataan
Kawasan
3. Ir. Antonius Budiono, MCM Ketua Bidang
Perencanaan Infrastruktur
Dasar Permukiman
4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang
Perencanaan Transportasi
5. Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc Ketua Bidang
Perencanaan Sumber
Daya Air
6. Ir. Dedy Permadi, CES Ketua Bidang
Perencanaan Perumahan
7. Ir. Sumirat, MM Ketua Bidang
Perencanaan Bangunan
Gedung
IV. SATGAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN
1. Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc. Ketua Satgas Pelaksanaan
2. Ir. Didiet Arief Akhdiat, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Penataan Kawasan
3. Ir. Dodi Krispadmadi. M.Env Ketua Bidang Pelaksanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang Pelaksanaan
Transportasi
5. Ir. Charisal Akdian Manu, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Sumber Daya Air
6. Suparman, ST, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Perumahan
7. Ir. Adjar Prajudi, MCM. MCE Ketua Bidang Pelaksanaan
Bangunan Gedung
8. Agus Sulaeman. S.T, M.M Ketua Bidang Pelaksanaan
Pembiayaan Infrastruktur
9. Ir. Trisasongko Widianto Dipl. HE Ketua Bidang Pelaksanaan
Jasa Konstruksi
13. - 13 -
jdih.pu.go.id
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
V. TIM SEKRETARIAT
1. Boby Ali Azhari, S.T., M.Sc
Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta
Karya
Koordinator
2. Putri Intan Suri, ST, MT
Kasubdit Perencanaan Teknis Penataan Bangunan,
Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta
Karya
Ketua Pelaksana Harian
3. Ir. Manaek Sihombing, MSi Wakil Ketua Pelaksana
Harian
4. Drs. Dwi Hidayat Djati, M.Si Sekretaris
5. Airyn Saputri Harahap, S.T., M.Sc
Kasubdit Wilayah I, Direktorat Pengembangan
Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya
Anggota
6. Mitha Hasti Suryani, ST, MT
Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan
Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi
Penyelenggaraan Perumahan, Ditjen Perumahan
Anggota
7. Dedy Gunawan, ST, M.Sc.
Kasubdit Perencanaan Teknis Jalan Bebas
Hambatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan,
Ditjen Bina Marga
Anggota
8. Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.T.
Kasubdit Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air
Baku, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Ditjen
Sumber Daya Air
Anggota
9. Ira Ariani Chaerunisa, S.T, MT, M.Sc
Kasubdit Legalisasi Rencana Investasi, Direktorat
Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan
Jembatan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan
Perumahan
Anggota
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
14. - 14 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419 /KPTS/M/2021
TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRKTUR IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
PENANGGUNGJAWAB
TIM PENGARAH
SATGAS PERENCANAAN
Ketua Satgas Perencanaan
SATGAS PELAKSANAAN
Ketua Satgas Pelaksanaan
Tim Ahli
TIM SEKRETARIAT
Bidang Perencanaan
Penataan Kawasan
Bidang Perencanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
Bidang Perencanaan
Transportasi
Bidang Perencanaan
Sumber Daya Air
Bidang Perencanaan
Perumahan
Bidang Pelaksanaan
Penataan Kawasan
Bidang Pelaksanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
Bidang Pelaksanaan
Transportasi
Bidang Pelaksanaan
Sumber Daya Air
Bidang Pelaksanaan
Perumahan
Bidang Pelaksanaan
Bangunan Gedung
Bidang Pelaksanaan
Pembiayaan Infrastruktur
Bidang Pelaksanaan
Jasa Konstruksi
Bidang Perencanaan
Bangunan Gedung