際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419/KPTS/M/2021
TENTANG
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong keseimbangan pembangunan di
Indonesia perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. bahwa untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara, perlu membentuk satuan tugas
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota
Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
40);
3. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024;
- 2 -
jdih.pu.go.id
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1144);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA.
KESATU : Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu
Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan
susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan
mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan
keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
- 3 -
jdih.pu.go.id
KETIGA : Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdiri atas:
1. Penanggungjawab;
2. Tim Pengarah;
3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN,
terdiri atas:
a. Ketua Satgas Perencanaan;
b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan;
c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman;
d. Bidang Perencanaan Transportasi;
e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air;
f. Bidang Perencanaan Perumahan; dan
g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung.
4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN,
terdiri atas:
a. Ketua Satgas Pelaksanaan;
b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan;
c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman;
d. Bidang Pelaksanaan Tansportasi;
e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air;
f. Bidang Pelaksanaan Perumahan;
g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung;
h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
5. Tim Sekretariat.
KEEMPAT : Struktur Organisasi Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Tugas Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA sebagai berikut:
1. Penanggungjawab bertugas:
a. Melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap
kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara;
dan;
b. Melakukan pengendalian terhadap tugas Satgas IKN.
- 4 -
jdih.pu.go.id
2. Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan teknis
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Satgas
IKN terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan,
substansi teknis, dan rekomendasi program yang
diperlukan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara.
3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN
bertugas:
a. Ketua Satgas Perencanaan bertugas:
1) Melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab;
2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah;
3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana
kerja, program dan anggaran, dan kegiatan
perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
perencanaan dan desain pembangunan Ibu Kota
Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
5) Menyusun masukan kebijakan, tata aturan dan
kesepakatan bersama dengan Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
terkait dalam rangka perencanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
6) Mengembangkan kriteria dan indikator kinerja
perencanaan pembangunan perkotaan yang
diperlukan untuk Ibu Kota Negara;
7) Mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan/atau
desain di masingmasing bidang perencanaan teknis
yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja organisasi
terkait; dan
8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Penanggung
Jawab.
- 5 -
jdih.pu.go.id
b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
penataan kawasan dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan desain
kawasan Ibu Kota Negara; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
penataan kawasan kepada Ketua Satgas
Perencanaan.
c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
infrastruktur dasar permukiman dalam rangka
pembangunan Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
infrastruktur dasar permukiman sesuai dengan
konsep desain penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
infrastruktur dasar permukiman kepada Ketua
Satgas Perencanaan.
d. Bidang Perencanaan Transportasi bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
transportasi dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
transportasi sesuai dengan konsep desain penataan
kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
transportasi kepada Ketua Satgas Perencanaan.
e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
sumber daya air dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang
sumber daya air sesuai dengan konsep desain
penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
sumber daya air kepada Ketua Satgas Perencanaan.
- 6 -
jdih.pu.go.id
f. Bidang Perencanaan Perumahan bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
perumahan dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang
perumahan sesuai dengan konsep desain penataan
kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
perumahan kepada Ketua Satgas Perencanaan.
g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung bertugas:
1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang
bangunan gedung dalam rangka pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara;
2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang
bangunan gedung sesuai dengan konsep desain
penataan kawasan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang
bangunan gedung kepada Ketua Satgas
Perencanaan.
4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN
bertugas:
a. Ketua Satgas Pelaksanaan bertugas:
1) Melaksanakan arahan dari Penanggungjawab;
2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah;
3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana
kerja, program dan anggaran, dan kegiatan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
5) Melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan
pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara
bersama dengan Kementerian/Lembaga/Peme-
rintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait;
6) Memantau implementasi kriteria dan indikator
kinerja pembangunan perkotaan dalam
- 7 -
jdih.pu.go.id
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
7) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara pada masingmasing
bidang; dan
8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan
dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Penanggung
Jawab.
b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan
kawasan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
penataan kawasan sesuai dengan rencana dan/atau
desain penataan kawasan ; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan
kawasan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman
bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan
sanitasi;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
air minum dan sanitasi; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan
sanitasi kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
d. Bidang Pelaksanaan Transportasi bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan
jembatan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
jalan dan jembatan sesuai dengan rencana
dan/atau desain yang telah disusun; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan
jembatan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
- 8 -
jdih.pu.go.id
e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya
air;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
sumber daya air; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya
air kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
f. Bidang Pelaksanaan Perumahan bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
perumahan; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan
kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan
gedung;
2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang
bangunan gedung; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan
gedung kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur
bertugas:
1) Merumuskan rencana umum sumber pembiayaan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara yang bersumber dari sumber dana lain yang
sah selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN);
2) Merumuskan dan mengusulkan sumber pendanaan
dan skema pembiayaan yang bersumber dari
sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara; dan
- 9 -
jdih.pu.go.id
3) Melakukan koordinasi pembiayaan dengan Bidang
Penataan Kawasan, Infrastruktur Dasar
Permukiman, Transportasi, Sumber Daya Air,
Perumahan, dan Bangunan Gedung, atau Unit
Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, serta Kementerian/Lembaga
bidang pembiayaan dalam perumusan skema dan
pelaksanaan pembiayaan yang bersumber dari
sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk
pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara.
4) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas
Pelaksanaan.
i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi bertugas:
1) Mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara;
2) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi; dan
3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu
Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
5. Tim Sekretariat bertugas:
a. Melaksanakan tugas administrasi Satgas IKN;
b. Mengatur pertemuan dan koordinasi Satgas IKN;
c. Membantu Satgas IKN dalam menyiapkan dan
memberikan data serta informasi terkait perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota
Negara;
d. Menyiapkan bahan publikasi terkait perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN; dan
e. Membantu pelaporan pelaksanaan kesekretariatan
Satgas Perencanaan dan Satgas Pelaksanaan.
- 10 -
jdih.pu.go.id
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan
dan Ketua Satgas Pelaksanaan dapat menunjuk Tim Ahli untuk
mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya
dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan
dan Ketua Satgas Pelaksanaan berkoordinasi dan/atau
berkolaborasi dengan para pimpinan tinggi dan/atau Kepala
Balai terkait di lapangan.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Tim Pengarah
dapat membentuk unit pendukung dalam kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan
infrastruktur Ibu Kota Negara.
KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1409/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas
Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
- 11 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419 /KPTS/M/2021
TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
SUSUNAN KEANGGOTAAN
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
I. PENANGGUNGJAWAB
1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penanggungjawab
II. TIM PENGARAH
1. Dr. Ir. Hermanto Dardak, M.Sc Ketua Tim Pengarah
2. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua I
3. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua II
4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
PUPR
Anggota
5. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Anggota
6. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Anggota
7. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR Anggota
8. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian
PUPR
Anggota
9. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian
PUPR
Anggota
10. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah, Kementerian PUPR
Anggota
11. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia, Kementerian PUPR
Anggota
III. SATGAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN
1. Ir. Imam S. Ernawi, MCM, M.Sc Ketua Satgas Perencanaan
- 12 -
jdih.pu.go.id
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
2. Ir. Joessair Lubis, CES Ketua Bidang
Perencanaan Penataan
Kawasan
3. Ir. Antonius Budiono, MCM Ketua Bidang
Perencanaan Infrastruktur
Dasar Permukiman
4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang
Perencanaan Transportasi
5. Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc Ketua Bidang
Perencanaan Sumber
Daya Air
6. Ir. Dedy Permadi, CES Ketua Bidang
Perencanaan Perumahan
7. Ir. Sumirat, MM Ketua Bidang
Perencanaan Bangunan
Gedung
IV. SATGAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN
1. Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc. Ketua Satgas Pelaksanaan
2. Ir. Didiet Arief Akhdiat, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Penataan Kawasan
3. Ir. Dodi Krispadmadi. M.Env Ketua Bidang Pelaksanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang Pelaksanaan
Transportasi
5. Ir. Charisal Akdian Manu, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Sumber Daya Air
6. Suparman, ST, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan
Perumahan
7. Ir. Adjar Prajudi, MCM. MCE Ketua Bidang Pelaksanaan
Bangunan Gedung
8. Agus Sulaeman. S.T, M.M Ketua Bidang Pelaksanaan
Pembiayaan Infrastruktur
9. Ir. Trisasongko Widianto Dipl. HE Ketua Bidang Pelaksanaan
Jasa Konstruksi
- 13 -
jdih.pu.go.id
NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
V. TIM SEKRETARIAT
1. Boby Ali Azhari, S.T., M.Sc
Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta
Karya
Koordinator
2. Putri Intan Suri, ST, MT
Kasubdit Perencanaan Teknis Penataan Bangunan,
Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta
Karya
Ketua Pelaksana Harian
3. Ir. Manaek Sihombing, MSi Wakil Ketua Pelaksana
Harian
4. Drs. Dwi Hidayat Djati, M.Si Sekretaris
5. Airyn Saputri Harahap, S.T., M.Sc
Kasubdit Wilayah I, Direktorat Pengembangan
Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya
Anggota
6. Mitha Hasti Suryani, ST, MT
Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan
Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi
Penyelenggaraan Perumahan, Ditjen Perumahan
Anggota
7. Dedy Gunawan, ST, M.Sc.
Kasubdit Perencanaan Teknis Jalan Bebas
Hambatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan,
Ditjen Bina Marga
Anggota
8. Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.T.
Kasubdit Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air
Baku, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Ditjen
Sumber Daya Air
Anggota
9. Ira Ariani Chaerunisa, S.T, MT, M.Sc
Kasubdit Legalisasi Rencana Investasi, Direktorat
Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan
Jembatan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan
Perumahan
Anggota
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
- 14 -
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1419 /KPTS/M/2021
TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA
STRUKTUR ORGANISASI
SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRKTUR IBU KOTA NEGARA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
PENANGGUNGJAWAB
TIM PENGARAH
SATGAS PERENCANAAN
Ketua Satgas Perencanaan
SATGAS PELAKSANAAN
Ketua Satgas Pelaksanaan
Tim Ahli
TIM SEKRETARIAT
Bidang Perencanaan
Penataan Kawasan
Bidang Perencanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
Bidang Perencanaan
Transportasi
Bidang Perencanaan
Sumber Daya Air
Bidang Perencanaan
Perumahan
Bidang Pelaksanaan
Penataan Kawasan
Bidang Pelaksanaan
Infrastruktur Dasar
Permukiman
Bidang Pelaksanaan
Transportasi
Bidang Pelaksanaan
Sumber Daya Air
Bidang Pelaksanaan
Perumahan
Bidang Pelaksanaan
Bangunan Gedung
Bidang Pelaksanaan
Pembiayaan Infrastruktur
Bidang Pelaksanaan
Jasa Konstruksi
Bidang Perencanaan
Bangunan Gedung

More Related Content

What's hot (20)

Administrasi Pembangunan
Administrasi PembangunanAdministrasi Pembangunan
Administrasi Pembangunan
Tri Widodo W. UTOMO
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Dadang Solihin
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Pengelolaan Kawasan PerkotaanPengelolaan Kawasan Perkotaan
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Siti Sahati
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan EvaluasiProses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Dadang Solihin
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Dadang Solihin
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdfPERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
fadelhasyim
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan ProsesPerencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Dadang Solihin
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat DesaPemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dadang Solihin
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Perencanaan Penganggaran Responsif GenderPerencanaan Penganggaran Responsif Gender
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Umi Arifah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahReview Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dadang Solihin
Pendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunanPendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunan
Qiu El Fahmi
Surat edaran musrenbangdes 2015
Surat edaran musrenbangdes 2015Surat edaran musrenbangdes 2015
Surat edaran musrenbangdes 2015
Formasi Org
Konsep Dasar Perencanaan
Konsep Dasar PerencanaanKonsep Dasar Perencanaan
Konsep Dasar Perencanaan
Dadang Solihin
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Dadang Solihin
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan PembangunanDasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Sistem pemerintahan desa revisi
Sistem pemerintahan desa revisiSistem pemerintahan desa revisi
Sistem pemerintahan desa revisi
ari saridjo
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kebijakan Perencanaan Pembangunan DaerahKebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNANMakalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Mutiara Shifa
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan DaerahIsu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Sistem, Proses, Mekanisme, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional Sesua...
Dadang Solihin
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Pengelolaan Kawasan PerkotaanPengelolaan Kawasan Perkotaan
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Siti Sahati
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan EvaluasiProses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Proses Pembangunan Daerah: Dari Perencanaan sampai Monitoring dan Evaluasi
Dadang Solihin
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Dadang Solihin
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdfPERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
PERDA RTRW 2021-2041 KOTA PALU.pdf
fadelhasyim
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan ProsesPerencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Dadang Solihin
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat DesaPemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dadang Solihin
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Perencanaan Penganggaran Responsif GenderPerencanaan Penganggaran Responsif Gender
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Umi Arifah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahReview Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dadang Solihin
Pendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunanPendekatan perencanaan pembangunan
Pendekatan perencanaan pembangunan
Qiu El Fahmi
Surat edaran musrenbangdes 2015
Surat edaran musrenbangdes 2015Surat edaran musrenbangdes 2015
Surat edaran musrenbangdes 2015
Formasi Org
Konsep Dasar Perencanaan
Konsep Dasar PerencanaanKonsep Dasar Perencanaan
Konsep Dasar Perencanaan
Dadang Solihin
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Perspektif Anggaran Berbasi...
Dadang Solihin
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan PembangunanDasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dasar-dasar Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Sistem pemerintahan desa revisi
Sistem pemerintahan desa revisiSistem pemerintahan desa revisi
Sistem pemerintahan desa revisi
ari saridjo
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Dadang Solihin
Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kebijakan Perencanaan Pembangunan DaerahKebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNANMakalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Makalah PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Mutiara Shifa
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan DaerahIsu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Isu dan Masalah Perencanaan Pembangunan Daerah
Dadang Solihin

Similar to Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021 (20)

Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020
nathanabigail
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Lampiran 04 sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
Lampiran 04   sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024Lampiran 04   sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
Lampiran 04 sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
yendrams
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
infosanitasi
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-1102. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
lihin01
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
ragilwr1
Permen pu no. 45 prt-m-2007
Permen pu no. 45 prt-m-2007Permen pu no. 45 prt-m-2007
Permen pu no. 45 prt-m-2007
Alif Adityawan
Petunjuk teknis pembangunan gedung negara
Petunjuk teknis pembangunan gedung negaraPetunjuk teknis pembangunan gedung negara
Petunjuk teknis pembangunan gedung negara
Dina Pramudianti
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung NegaraPermenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
inideedee
Permen 45 2007
Permen 45 2007Permen 45 2007
Permen 45 2007
Aas Jaz
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdfPermen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
RoySiadari1
Permen 45 2007
Permen 45 2007Permen 45 2007
Permen 45 2007
Nia Octora
Permen 45 2007
Permen 45 2007Permen 45 2007
Permen 45 2007
Sabang David
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
DIMASBINTANG12
01. penjelasan umum 17 09-2007
01. penjelasan umum 17 09-200701. penjelasan umum 17 09-2007
01. penjelasan umum 17 09-2007
bintang purba
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Deki Zulkarnain
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Deki Zulkarnain
Permen pupr22 2018
Permen pupr22 2018Permen pupr22 2018
Permen pupr22 2018
Breeze Maringka
Permen no.72 th_2013
Permen no.72 th_2013Permen no.72 th_2013
Permen no.72 th_2013
davidfirdha
Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020Perpres27 tahun 2020-2020
Perpres27 tahun 2020-2020
nathanabigail
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan...
MuhammadRifkiAnnasMu
Lampiran 04 sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
Lampiran 04   sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024Lampiran 04   sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
Lampiran 04 sk menteri pupr 1792-2020 - pengurus lpjk pupr periode 2021-2024
yendrams
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pe...
infosanitasi
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-1102. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
02. mekanisme pelaksanaan program pisew 2016 edit perdesaan status 2016-04-11
lihin01
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
03 Metode Perhitungan Formasi JF Bidang Permukiman 2023-new.pdf
ragilwr1
Permen pu no. 45 prt-m-2007
Permen pu no. 45 prt-m-2007Permen pu no. 45 prt-m-2007
Permen pu no. 45 prt-m-2007
Alif Adityawan
Petunjuk teknis pembangunan gedung negara
Petunjuk teknis pembangunan gedung negaraPetunjuk teknis pembangunan gedung negara
Petunjuk teknis pembangunan gedung negara
Dina Pramudianti
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung NegaraPermenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Permenpu 45 2007 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
inideedee
Permen 45 2007
Permen 45 2007Permen 45 2007
Permen 45 2007
Aas Jaz
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdfPermen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
Permen-PUPR-No-8-Tahun-2020 JUKNIS DAK.pdf
RoySiadari1
Permen 45 2007
Permen 45 2007Permen 45 2007
Permen 45 2007
Nia Octora
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdfPermen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016.pdf
ssuser087c2d
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023
DIMASBINTANG12
01. penjelasan umum 17 09-2007
01. penjelasan umum 17 09-200701. penjelasan umum 17 09-2007
01. penjelasan umum 17 09-2007
bintang purba
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Deki Zulkarnain
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan...
Deki Zulkarnain
Permen no.72 th_2013
Permen no.72 th_2013Permen no.72 th_2013
Permen no.72 th_2013
davidfirdha

More from CIkumparan (20)

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan

Recently uploaded (6)

Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya

Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021

  • 1. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1419/KPTS/M/2021 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara; b. bahwa untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara, perlu membentuk satuan tugas pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40); 3. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
  • 2. - 2 - jdih.pu.go.id 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA. KESATU : Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini. KEDUA : Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • 3. - 3 - jdih.pu.go.id KETIGA : Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1. Penanggungjawab; 2. Tim Pengarah; 3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, terdiri atas: a. Ketua Satgas Perencanaan; b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan; c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman; d. Bidang Perencanaan Transportasi; e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air; f. Bidang Perencanaan Perumahan; dan g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung. 4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, terdiri atas: a. Ketua Satgas Pelaksanaan; b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan; c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman; d. Bidang Pelaksanaan Tansportasi; e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air; f. Bidang Pelaksanaan Perumahan; g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung; h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur; dan i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi. 5. Tim Sekretariat. KEEMPAT : Struktur Organisasi Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini. KELIMA : Tugas Satgas IKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sebagai berikut: 1. Penanggungjawab bertugas: a. Melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; dan; b. Melakukan pengendalian terhadap tugas Satgas IKN.
  • 4. - 4 - jdih.pu.go.id 2. Tim Pengarah bertugas memberikan pengarahan teknis pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Satgas IKN terkait kebijakan, peraturan perundang-undangan, substansi teknis, dan rekomendasi program yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. 3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN bertugas: a. Ketua Satgas Perencanaan bertugas: 1) Melaksanakan arahan dari Penanggung Jawab; 2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah; 3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan desain pembangunan Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait; 5) Menyusun masukan kebijakan, tata aturan dan kesepakatan bersama dengan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dalam rangka perencanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 6) Mengembangkan kriteria dan indikator kinerja perencanaan pembangunan perkotaan yang diperlukan untuk Ibu Kota Negara; 7) Mengendalikan pelaksanaan perencanaan dan/atau desain di masingmasing bidang perencanaan teknis yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja organisasi terkait; dan 8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Penanggung Jawab.
  • 5. - 5 - jdih.pu.go.id b. Bidang Perencanaan Penataan Kawasan bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang penataan kawasan dalam rangka pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan perencanaan desain kawasan Ibu Kota Negara; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang penataan kawasan kepada Ketua Satgas Perencanaan. c. Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang infrastruktur dasar permukiman dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang infrastruktur dasar permukiman sesuai dengan konsep desain penataan kawasan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang infrastruktur dasar permukiman kepada Ketua Satgas Perencanaan. d. Bidang Perencanaan Transportasi bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang transportasi dalam rangka pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang transportasi sesuai dengan konsep desain penataan kawasan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang transportasi kepada Ketua Satgas Perencanaan. e. Bidang Perencanaan Sumber Daya Air bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang sumber daya air dalam rangka pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan masterplan bidang sumber daya air sesuai dengan konsep desain penataan kawasan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya air kepada Ketua Satgas Perencanaan.
  • 6. - 6 - jdih.pu.go.id f. Bidang Perencanaan Perumahan bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang perumahan dalam rangka pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang perumahan sesuai dengan konsep desain penataan kawasan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perumahan kepada Ketua Satgas Perencanaan. g. Bidang Perencanaan Bangunan Gedung bertugas: 1) Mengoordinasikan perencanaan dan desain bidang bangunan gedung dalam rangka pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Mengendalikan penyusunan perencanaan bidang bangunan gedung sesuai dengan konsep desain penataan kawasan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang bangunan gedung kepada Ketua Satgas Perencanaan. 4. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN bertugas: a. Ketua Satgas Pelaksanaan bertugas: 1) Melaksanakan arahan dari Penanggungjawab; 2) Melaksanakan arahan teknis dari Tim Pengarah; 3) Menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran, dan kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 4) Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait; 5) Melaksanakan evaluasi dan review pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bersama dengan Kementerian/Lembaga/Peme- rintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait; 6) Memantau implementasi kriteria dan indikator kinerja pembangunan perkotaan dalam
  • 7. - 7 - jdih.pu.go.id pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 7) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara pada masingmasing bidang; dan 8) Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Penanggung Jawab. b. Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan kawasan; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang penataan kawasan sesuai dengan rencana dan/atau desain penataan kawasan ; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang penataan kawasan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. c. Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan sanitasi; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang air minum dan sanitasi; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang air minum dan sanitasi kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. d. Bidang Pelaksanaan Transportasi bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan jembatan; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang jalan dan jembatan sesuai dengan rencana dan/atau desain yang telah disusun; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang jalan dan jembatan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan.
  • 8. - 8 - jdih.pu.go.id e. Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya air; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang sumber daya air; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang sumber daya air kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. f. Bidang Pelaksanaan Perumahan bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang perumahan; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang perumahan kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. g. Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan gedung; 2) Mengendalikan pelaksanaan pembangunan bidang bangunan gedung; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara bidang bangunan gedung kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. h. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur bertugas: 1) Merumuskan rencana umum sumber pembiayaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); 2) Merumuskan dan mengusulkan sumber pendanaan dan skema pembiayaan yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; dan
  • 9. - 9 - jdih.pu.go.id 3) Melakukan koordinasi pembiayaan dengan Bidang Penataan Kawasan, Infrastruktur Dasar Permukiman, Transportasi, Sumber Daya Air, Perumahan, dan Bangunan Gedung, atau Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian/Lembaga bidang pembiayaan dalam perumusan skema dan pelaksanaan pembiayaan yang bersumber dari sumber dana lain yang sah selain dari APBN untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. 4) Melakukan pelaporan pelaksanaan pembiayaan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. i. Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi bertugas: 1) Mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; 2) Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi; dan 3) Melakukan pelaporan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kepada Ketua Satgas Pelaksanaan. 5. Tim Sekretariat bertugas: a. Melaksanakan tugas administrasi Satgas IKN; b. Mengatur pertemuan dan koordinasi Satgas IKN; c. Membantu Satgas IKN dalam menyiapkan dan memberikan data serta informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara; d. Menyiapkan bahan publikasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN; dan e. Membantu pelaporan pelaksanaan kesekretariatan Satgas Perencanaan dan Satgas Pelaksanaan.
  • 10. - 10 - jdih.pu.go.id KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan dan Ketua Satgas Pelaksanaan dapat menunjuk Tim Ahli untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai bidang keahliannya dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Satgas Perencanaan dan Ketua Satgas Pelaksanaan berkoordinasi dan/atau berkolaborasi dengan para pimpinan tinggi dan/atau Kepala Balai terkait di lapangan. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Tim Pengarah dapat membentuk unit pendukung dalam kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1409/KPTS/M/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO
  • 11. - 11 - jdih.pu.go.id LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1419 /KPTS/M/2021 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM I. PENANGGUNGJAWAB 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penanggungjawab II. TIM PENGARAH 1. Dr. Ir. Hermanto Dardak, M.Sc Ketua Tim Pengarah 2. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua I 3. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Wakil Ketua II 4. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Anggota 5. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR Anggota 6. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Anggota 7. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR Anggota 8. Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR Anggota 9. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR Anggota 10. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian PUPR Anggota 11. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian PUPR Anggota III. SATGAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN 1. Ir. Imam S. Ernawi, MCM, M.Sc Ketua Satgas Perencanaan
  • 12. - 12 - jdih.pu.go.id NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM 2. Ir. Joessair Lubis, CES Ketua Bidang Perencanaan Penataan Kawasan 3. Ir. Antonius Budiono, MCM Ketua Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman 4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang Perencanaan Transportasi 5. Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, M.Sc Ketua Bidang Perencanaan Sumber Daya Air 6. Ir. Dedy Permadi, CES Ketua Bidang Perencanaan Perumahan 7. Ir. Sumirat, MM Ketua Bidang Perencanaan Bangunan Gedung IV. SATGAS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IKN 1. Dr. Ir. Danis Hidayat Sumadilaga, M.Eng.Sc. Ketua Satgas Pelaksanaan 2. Ir. Didiet Arief Akhdiat, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan 3. Ir. Dodi Krispadmadi. M.Env Ketua Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman 4. Ir. Atyanto Busono, MT Ketua Bidang Pelaksanaan Transportasi 5. Ir. Charisal Akdian Manu, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air 6. Suparman, ST, M.Si Ketua Bidang Pelaksanaan Perumahan 7. Ir. Adjar Prajudi, MCM. MCE Ketua Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung 8. Agus Sulaeman. S.T, M.M Ketua Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur 9. Ir. Trisasongko Widianto Dipl. HE Ketua Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi
  • 13. - 13 - jdih.pu.go.id NO. JABATAN/NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM V. TIM SEKRETARIAT 1. Boby Ali Azhari, S.T., M.Sc Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Koordinator 2. Putri Intan Suri, ST, MT Kasubdit Perencanaan Teknis Penataan Bangunan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Ketua Pelaksana Harian 3. Ir. Manaek Sihombing, MSi Wakil Ketua Pelaksana Harian 4. Drs. Dwi Hidayat Djati, M.Si Sekretaris 5. Airyn Saputri Harahap, S.T., M.Sc Kasubdit Wilayah I, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya Anggota 6. Mitha Hasti Suryani, ST, MT Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Ditjen Perumahan Anggota 7. Dedy Gunawan, ST, M.Sc. Kasubdit Perencanaan Teknis Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga Anggota 8. Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.T. Kasubdit Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air Baku, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Ditjen Sumber Daya Air Anggota 9. Ira Ariani Chaerunisa, S.T, MT, M.Sc Kasubdit Legalisasi Rencana Investasi, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Anggota MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO
  • 14. - 14 - jdih.pu.go.id LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1419 /KPTS/M/2021 TENTANG SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR IBU KOTA NEGARA STRUKTUR ORGANISASI SATUAN TUGAS PEMBANGUNAN INFRASTRKTUR IBU KOTA NEGARA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ttd M. BASUKI HADIMULJONO PENANGGUNGJAWAB TIM PENGARAH SATGAS PERENCANAAN Ketua Satgas Perencanaan SATGAS PELAKSANAAN Ketua Satgas Pelaksanaan Tim Ahli TIM SEKRETARIAT Bidang Perencanaan Penataan Kawasan Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman Bidang Perencanaan Transportasi Bidang Perencanaan Sumber Daya Air Bidang Perencanaan Perumahan Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman Bidang Pelaksanaan Transportasi Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air Bidang Pelaksanaan Perumahan Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi Bidang Perencanaan Bangunan Gedung