Surat edaran ini membahas tentang sekolah yang melaksanakan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Sekolah yang baru satu semester melaksanakan kurikulum 2013 diharapkan mengajukan permohonan untuk melanjutkan pelaksanaannya. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi, dan yang lolos akan ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum 2013. Bagi yang belum lolos akan diberikan pembinaan. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota