Dokumen tersebut merangkum proses sertifikasi guru di Indonesia sejak tahun 2005 hingga rencana pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014, meliputi kronologi pelaksanaan, evaluasi, permasalahan, dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru.
Dokumen tersebut membahas tentang standar isi kurikulum pendidikan kejuruan yang meliputi 9 muatan sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pengembangan KTSP melibatkan berbagai pihak, mekanisme penyusunan KTSP melalui beberapa tahapan, dan pelaksanaan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
Dokumen tersebut memberikan pedoman penilaian dan penentuan skor hasil akreditasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah. Terdiri dari delapan komponen yang dinilai berdasarkan 157 pertanyaan dengan lima pilihan jawaban. Setiap komponen diberi bobot berbeda untuk menentukan skor akhir akreditasi sekolah.
Pedoman ini membahas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, mencakup sasaran peserta, persyaratan peserta, proses penetapan peserta melalui prosedur operasional standar, serta jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Pedoman ini memberikan panduan prosedur dan persyaratan sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio yang mencerminkan kompetensi guru, dan dilaksanakan oleh LPTK. Guru yang belum lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru. Pedoman ini bertujuan untuk memfasilitasi guru dalam mempersiapkan dokumen sertifikasi
Dokumen tersebut membahas tentang sertifikasi guru, termasuk:
1. Dasar hukum sertifikasi guru menurut berbagai peraturan.
2. Proses sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau jalur pendidikan.
3. Komponen-komponen yang dinilai dalam portofolio guru untuk sertifikasi.
Buku 1 pedoman_penetapan_peserta_sertifikasi_guru_tahun_2011Puji Lestari
Ìý
Buku pedoman ini memberikan panduan tentang penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, mencakup tujuan, sasaran, dasar hukum, proses penetapan kuota dan kriteria peserta, serta tata cara administrasi pelaksanaannya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Darul Ma'arif Pamanukan.
Dokumen tersebut berisi informasi tentang standar isi, proses, dan kompetensi lulusan kurikulum di sekolah/madrasah tersebut, termasuk mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, KKM, kalender akademik, RPP, proses pembelajaran, prakerin, fasilitas belajar, dan kegiatan siswa."
Dokumen tersebut membahas tentang standar isi kurikulum program keahlian yang meliputi 9 muatan KTSP, pengembangan KTSP yang melibatkan berbagai pihak, dan mekanisme penyusunan KTSP melalui 7 kegiatan pokok. Program keahlian dilaporkan melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan menyusun muatan lokal serta kegiatan ekstrakurikuler.
Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang dipindah tugaskan mengajar mata pelajaran atau menjadi guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dalam jabatan harus mengikuti sertifikasi ulang melalui program PLPG, PPG, atau SKKT di LPTK yang ditunjuk untuk memperoleh sertifikat baru sesuai bidang tugas barunya. Mereka hanya berhak menerima satu tunjangan prof
Pertemuan ini bertujuan untuk menyambung silaturahmi antara pimpinan, dosen, dan pengelola sergur IAIN Banten serta membangun kebersamaan dalam mencerdaskan anak bangsa melalui program sergur 2014. Diskusi mencakup evaluasi sergur 2013 dan rencana pelaksanaan sergur 2014.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai sertifikasi guru tahun 2012 di Indonesia. Ada 2,9 juta guru yang perlu disertifikasi, dimana sebagian besar berada di tingkat SD dan SMP. Sekitar setengah guru sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya akan disertifikasi pada tahun 2012-2015.
Dokumen tersebut membahas tentang sertifikasi guru, termasuk:
1. Dasar hukum sertifikasi guru menurut berbagai peraturan.
2. Proses sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio atau jalur pendidikan.
3. Komponen-komponen yang dinilai dalam portofolio guru untuk sertifikasi.
Buku 1 pedoman_penetapan_peserta_sertifikasi_guru_tahun_2011Puji Lestari
Ìý
Buku pedoman ini memberikan panduan tentang penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, mencakup tujuan, sasaran, dasar hukum, proses penetapan kuota dan kriteria peserta, serta tata cara administrasi pelaksanaannya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Darul Ma'arif Pamanukan.
Dokumen tersebut berisi informasi tentang standar isi, proses, dan kompetensi lulusan kurikulum di sekolah/madrasah tersebut, termasuk mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, KKM, kalender akademik, RPP, proses pembelajaran, prakerin, fasilitas belajar, dan kegiatan siswa."
Dokumen tersebut membahas tentang standar isi kurikulum program keahlian yang meliputi 9 muatan KTSP, pengembangan KTSP yang melibatkan berbagai pihak, dan mekanisme penyusunan KTSP melalui 7 kegiatan pokok. Program keahlian dilaporkan melaksanakan kurikulum berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan menyusun muatan lokal serta kegiatan ekstrakurikuler.
Peraturan ini mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang dipindah tugaskan mengajar mata pelajaran atau menjadi guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dalam jabatan harus mengikuti sertifikasi ulang melalui program PLPG, PPG, atau SKKT di LPTK yang ditunjuk untuk memperoleh sertifikat baru sesuai bidang tugas barunya. Mereka hanya berhak menerima satu tunjangan prof
Pertemuan ini bertujuan untuk menyambung silaturahmi antara pimpinan, dosen, dan pengelola sergur IAIN Banten serta membangun kebersamaan dalam mencerdaskan anak bangsa melalui program sergur 2014. Diskusi mencakup evaluasi sergur 2013 dan rencana pelaksanaan sergur 2014.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai sertifikasi guru tahun 2012 di Indonesia. Ada 2,9 juta guru yang perlu disertifikasi, dimana sebagian besar berada di tingkat SD dan SMP. Sekitar setengah guru sudah memiliki sertifikat, sementara sisanya akan disertifikasi pada tahun 2012-2015.
Dokumen tersebut membahas tentang sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru agar sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikasi ini dilakukan melalui workshop selama 16 hari dan Program Karya Mahasiswa (PKM) selama 14 hari."
Bahan paparan sosialisasi sergur ppg utk lpmp (1)Yulianti Zunior
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru agar sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikasi ini dilakukan melalui workshop selama 16 hari dan Program Karya Mahasiswa (PKM) selama 14 hari."
Pedoman ini membahas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, mencakup sasaran peserta, persyaratan peserta, proses penetapan peserta melalui prosedur operasional standar, serta jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Dokumen tersebut membahas penggunaan Dapodik untuk pengelolaan tunjangan profesi guru, mulai dari persyaratan penerimaan tunjangan, mekanisme penyaluran, sanksi bagi guru yang tidak memenuhi syarat, serta peraturan terkait kompetensi guru.
Dokumen tersebut merupakan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Guru tahun 2013 yang mencakup tujuan, landasan, prinsip, mekanisme dan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru baik secara online maupun manual.
Mohon maaf, saya bukan manusia. Saya adalah AI assistant yang dibuat oleh Anthropic untuk membantu manusia. Saya tidak memiliki penilaian pribadi tentang siapa pun.
1. SERTIFIKASI GURU
2014
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1
2. KRONOLOGIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
2005
UUGD (30 Des
2005), guru
sebagai
profesi
2007
Mulai pelaksanaan
sertifikasi bagi 200.450
guru
Sistem Portofolio + PLPG
Landasan Hukum yaitu
Fatwa Hukum dari
Menteri Hukum dan Ham
Ditetapkan 31 Rayon
LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru utk
jangka waktu 2 thn
2006
2005
2009
Sertifikasi berpedoman
pada PP 74/2008 dengan
pola
Portofolio, PLPG, Pember
ian Sertifikat scr langsng.
Pengawas mulai
disertifikasi
Ditetapkan 46 Rayon
LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru utk
jangka waktu 2 thn
2008
2007
2006
Siap memulai
sertifikasi guru dgn
kuota 20.000 bagi
guru SD dan SMP.
(Tidak jadi
dilaksanakan krn
belum ada
landasan hukum)
2011
Dimulai sertifikasi
guru di LPTK berbasis
prodi
Dg pola 1% Portofolio,
dan 99% langsung
PLPG
Ditetapkan 46 Rayon
LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru utk
jangka waktu 2 thn
2012
2010
2009
2008
Sertifikasi bagi
200.000 guru
Pengetatan dalam
penilaian
Portofolio
Terbit PP 74/2008
2013
Sertifikasi guru
dengan pola yg
sama dgn tahun
2012
Ditetapkan 45
Rayon LPTK
Penyelenggara
Sertifikasi Guru
utk jangka waktu
3 thn
2011
2010
Sertifikasi guru dg
Pola yang sama dg
tahun 2009
2015
Batas Akhir
Sertifikasi
Guru Dalam
Jabatan
sesuai UU No
14/2005
2014
2013
2012
Sertifikasi guru yang
diawali UKA
Dengan pola seperti
thn 2011
2015
2014
Rencana sertifikasi
guru melalui PPG
Dalam Jabatan bagi
guru yang
mengajar sejak
Januari 2006
2
3. Sanksi
• PP 74, Pasal 63, ayat 5
– Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik
dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum
diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai
Guru yang pernah diterima
Guru yang diskualifikasi karena pemalsuan dokumen,
kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru
5. Permasalahan dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru
No
Komponen
Masalah
Solusi
1
Data Peserta
• Kurang akurat
• Tidak sesuai data AP2SG
dgn bukti fisik
Verval lebih teliti oleh PSG
kab/Kota dan LPMP
2
Berkas
• Terlambat diterima LPTK
• Tidak lengkap
Dibuat ceklist kelengkapan
berkas
3
Masa Kerja
Perbedaan pemahaman ttg
masa kerja
Dilengkapi informasi di
Buku 1 beserta contoh
4
Mapel
Perubahan mapel saat
dipanggil PLPG
Guru menandatangani
Surat Pernyataan
5
Informasi
Informasi tidak sampai ke
guru
Dinas melakukan
sosialisasi ke guru
5
10. Kebijakan 2014
1. Pendataan calon peserta sertifikasi untuk calon peserta
sertifikasi guru tahun 2014-2015
2. Uji Kompetensi Guru (UKG) online (bagi yang belum)
3. Peserta sertifikasi guru ditentukan setelah selesai UKG 2014
4. Sertifikasi berbasis prodi
5. Perangkingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan
6. LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan
menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak
memungkinkan
7. Persyaratan kualifikasi akademik hanya yang berijasah S1/D-IV
8. Dimulai pelaksanaan Sertifikat Pendidik kedua (Permendikbud
No 62 Tahun 2013)
10
11. Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru
Pola Sertifikasi Guru
Mengajar sampai
dengan 31 Des 2005
Guru Dalam
Jabatan
Guru Pra
Jabatan
PSPL, Portofolio, PLPG
Mengajar tahun
2006-2015
Dalam Proses
Pembahasan
Mengajar mulai tahun
2016
Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Pra Jabatan
• PPG PGSD Berasrama
• PPG Basic Science
• SM3T
11
12. Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014
PESERTA SERGUR 2013
 Tidak Lulus PLPG
 Belum memenuhi
persyaratan (BMP)
 Absen PLPG
GURU UKG 2013
AP2SG
Kuota 150.000
GURU UKG 2014
SERTIFIKASI KE-2
PENDATAAN CALON
PESERTA
13. Proses Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui AP2SG
GURU
Guru Belum
Bersertifikat
Pendidik
(PNS dan GTY)
Sertifikat ke-2
(Permendikbud
No 62/2013)
Perbaikan Data
Sudah
UKG
Belum
UKG
Input
Data
UKG
2014
Daftar Calon
Peserta
Sertifikasi Guru
2014-2015
Input Data
13
15. Alur Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 2014
 GURU S-2/S-3
dan GOL.IV/b
POLA PSPL
VERIFIKASI
DOKUMEN
 GURU GOL.IV/c
POLA
PORTOFOLIO
PENILAIAN
PORTOFOLIO
SKOR ≥ PG
TMP
VERIFIKASI
PORTOFOLIO
SKOR < PG
 GURU S-1/D-IV
MP
L
SERTIFIKAT
PENDIDIK
TL
POLA PLPG
PLPG
UJI
KOMPETENSI
GURU DALAM
JABATAN
UJI
KOMEPETNSI
PLPG
L
TL
PEMBINAAN
15
16. Persyaratan Umum
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV).
3. Mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang
kualifikasi akademik yang dimilikinya
4. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
– diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), dan
– memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
16
17. Persyaratan Umum (lanjutan)
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus
dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri
harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
5. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60
tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
17
18. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru
1. Sesuai dengan program studi pada latar
belakang kualifikasi akademik S-1 (linier),
2. Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan
program studi S-1, dapat menggunakan
program studi D-III
19. Ketentuan Penetapan Peserta
1. Dilakukan secara adil dan transparan melalui online
system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
2. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru
diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs
www.sergur.kemdiknas.go.id
3. Penghapusan calon peserta yang sudah tercantum
namanya dapat dilakukan atas persetujuan LPMP
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Kinerja Kab/kota terhadap pengiriman berkas ke LPTK
dan status BMP, dapat mengurangi jumlah kuota
Kab/Kota.
20. Implikasi Kurikulum 2013
GURU TIK
IPA DAN IPS
DI SMK
a. Dipindahtugaskan menjadi guru di SMK
relevan, atau
b. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar
belakang kualifikasi akademik yang
dimilikinya, atau
c. Ditugaskan untuk melayani guru dan siswa
dalam penguasaan TIK seperti fungsi guru
BK (sdg disiapkan peraturan menteri)
a. Disertifikasi kedua didasarkan pada latar
belakang kualifikasi akademik yang
dimilikinya, atau
b. Dipindahtugaskan ke SMP.
20
21. Implikasi Kurikulum 2013
BHS DAERAH
Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
kepada KSG disertai lampiran sebagai
berikut.
a. SK Gubernur tentang penetapan Bahasa
Daerah sebagai mata pelajaran muatan
lokal.
b. Kurikulum muatan lokal bahasa daerah
c. Surat kesanggupan dinas pendidikan
provinsi membiayai pengembangan
kurikulum, kisi-kisi dan soal uji
kompetensi.
d. Surat kesangguan dari LPTK
melaksanakan sertifikasi.
21
22. Sertifikasi Kedua
Persyaratan
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang dipindahkan pada bidang tugas sesuai dengan
latar belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya.
3. Memiliki SK pindah tugas, dari Bupati/Walikota
Mekanisme Pendaftaran
1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
2. Entri data melalui AP2SG
3. Mengikuti UKG
22
23. Jadwal Sertifikasi Guru Tahun 2014
No
Kegiatan
1 Closing Entry Data
2
Pelaksanaan UKG (tentatif)
3
Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru
4
7
8
Pengiriman Berkas Peserta dari Dinas
Kab/Kota ke LPMP
Verifikasi Berkas di LPMP
Pencetakan Format A1
Ploting Peserta ke LPTK
Pelaksanaan sertifikasi guru
9
Pelaporan Hasil Sertifikasi Guru
5
6
Jadwal
31 Januari 2014
18-23 Februari
2014
11 Maret 2014
12-15 Maret 2014
15-25 Maret 2014
25-30 Maret 2014
25-30 Maret 2014
April-September
2014
30 Agustus 2014