際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015
PENETAPAN PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SASARAN SERTIFIKASI MELALUI PPGJ
 Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi
guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan
PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah
negeri maupun swasta di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memenuhi persyaratan.
 Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per
kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji
kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang
bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 2
PERSYARATAN PESERTA
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan
ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5
menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota.
b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang
studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan
oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 3
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus
menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter.
PERSYARATAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 4
PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
 Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta
sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan
yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis
hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
 Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-
2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
 Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus
(TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun
sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ tahun 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 5
PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
 Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan
kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat
sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai
mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-
turut.
 Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui online system dengan menggunakan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui
PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh
Badan PSDMPK-PMP melalui situs
www.sergur.kemdiknas.go.id
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 6
PENETAPAN PESERTA
 Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus
calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar
calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan
LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
yaitu:
 meninggal dunia,
 sakit permanen,
 melakukan pelanggaran disiplin,
 mutasi ke jabatan selain guru,
 dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
 mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
 pensiun,
 mengundurkan diri dari calon peserta,
 sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang
dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 7
PENETAPAN PESERTA
 Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural.
 Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang
SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 8
PENETAPAN BIDANG STUDI
 Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar
belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
 Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan
dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang
studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
 Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar
dalam beberapa kebijakan, yaitu:
 penentuan soal uji kompetensi;
 penentuan pembagian tugas mengajar guru;
 pemberian tunjangan profesi guru;
 penilaian kinerja guru; dan
 pengembangan keprofesian berkelanjutan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 9
KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
No Uraian Kebijakan
1 Sasaran a. Guru yang belum bersertifikat (diangkat sebelum dan sesudah
UUGD terbit)
b. Guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua (memenuhi syarat)
2 Nilai UKA yang
digunakan
a. UKG 2013 dan 2014
b. UKA 2015 (untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua)
3 Peserta UKA
2015
a. Tidak lulus 2013-2014 dan pindah mapel
b. Sertifikasi kedua
c. Bidang studi sertifikasi tidak sama dengan UKG 2013/2014
(pindah mapel)
4 Batas Nilai
Minimum UKA
sebagai peserta
PPGJ
a. ranking
b. Tidak ada batas nilai utk guru yg diangkat sebelum Januari
2006)
Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman
sergur.kemdiknas.go.id
No Uraian Kebijakan
5 Prioritas
penetapan
peserta PPGJ
a. Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2013-2014 (tidak melihat batas nilai
UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang)
b. Sertifikasi kedua
c. Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UK)
d. Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan
batas nilai UK)
6 Penetapan
sekolah cluster
Ujian Kinerja
Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
7 Penetapan
Bidang Studi
Sertifikasi
a. Linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV
b. Kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 (dapat linear
dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau
bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut)
8 Batas minimal
SKS untuk
perbaikan RPL
Yang boleh memperbaiki RPL adalah jika memiliki minimal 7 SKS
RPL. Jika kurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya.
9 Batas waktu
perbaikan RPL
Maksimal 20 hari setelah diumumkan.
Jika lebih dari 20 hari diikutkan tahun berikutnya
KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
Penomoran Peserta
 Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit
mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
 Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPGJ yaitu 15.
 Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
 Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
 Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
 Digit 10 adalah kode kementerian:
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode 1.
 Kementerian Agama, kode 2.
 Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor
urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
 Nomor urut dimulai dari 0001 dan nomor terakhir sesuai
jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 12
NOMOR PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 13
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR (POS)
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 14
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
1. Publikasi Data Guru
o guru yang belum bersertifikat berdasarkan pada pemutahiran
data guru yang dilakukan secara on-line pada aplikasi Padamu
Negeri
o nilai UKA tahun 2013 dan 2014
o data akan dipublikasikan melalui website
www.sergur.kemdiknas.go.id
2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Penyusunan dan Penilaian RPL Sertifikasi Guru
melalui PPGJ
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 15
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
3. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui
PPGJ (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota
o PSG ditetapkan setiap tahun dan harus
melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu
anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan
kabupaten/kota juga menjalankan peran lain
selain proses penetapan peserta guna membantu
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ secara
keseluruhan
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 16
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
 Tugas dan tanggungjawab PSG tingkat LPMP
o sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya
o persetujuan (approval) penghapusan calon peserta pada AP2SG-
PPGJ yang dilakukan PSG dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
o melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
o verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan
(approval) Format A1
o Mencetak, menandatangani dan membubuhi stempel Format B1
sebanyak 3 (tiga) rangkap didistribusikan kepada:
 Satu rangkap masing-masing untuk LPMP dan LPTK
 Satu rangkap Format B1 bagi guru SMA, SMK, dan SLB untuk
dinas pendidikan provinsi
 Satu rangkap Format B1 bagi guru TK, SD dan SMP untuk dinas
pendidikan kabupaten/kota
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 17
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
 Tugas dan tanggungjawab PSG di Tingkat Dinas Pendidikan
Provinsi
 sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru SMA, SMK, SLB dan
masyarakat.
 mengelola calon peserta UKA
 melakukan pendaftaran calon peserta uji kompetensi
 mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data
calon peserta UKA.
 menetapkan peserta uji kompetensi dan distribusi peserta ke TUK.
 berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP
dalam menentukan lokasi TUK, melaksanakan dan memantau uji
kompetensi
 Mengelola calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
 Mencetak Format Verifikasi dari AP2SG-PPGJ dan memberikannya
kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.
 Mengusulkan penghapusan calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ yang ada pada AP2SG-PPGJ.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 18
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
 (lanjutan)
 mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data
calon peserta sertifikasi
 melakukan perbaikan data guru pada AP2SG-PPGJ yang akan
digunakan sebagai dasar penetapan sertifikasi
 mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah
ditandatangani berikut data pendukungnya
 mencetak dan memberikan pengesahan pada Format A1 sebanyak 4
(empat) rangkap, dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, LPTK
dan guru peserta sertifikasi
 mengumpulkan semua berkas/dokumen peserta sertifikasi
 melakukan verifikasi kelengkapan dokumen RPL peserta sertifikasi
kemudian mengirimkan ke LPTK
 mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan Dinas kepada
peserta sertifikasi guru
 berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam
melaksanakan dan memantau proses penetapan peserta.
 mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 19
TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
4. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui
PPGJ
 Fihak yang terlibat: LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta
sertifikasi
 Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi,
persyaratan peserta, mekanisme penetapan peserta
melalui AP2SG-PPGJ, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi.
 Sosialisasi oleh Badan PSDMPK-PMP kepada ketua PSG
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
 Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/
kota kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 20
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
1. Calon Peserta UKA
a. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA
 dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
Kabupaten/kota, berdasarkan data yang diterima dari Badan
PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta
UKA (lihat lampiran 4).
 dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan
dipilih oleh guru dalam mengikuti UKA.
 nama guru yang dinominasikan sebagai calon peserta UKA
diumumkan melalui pengumuman yang ditempel di papan
pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
 dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
 menyampaikan informasi tentang keikutsertaan dalam UKA
kepada guru yang bersangkutan
 guru yang bersangkutan dapat menyetujui/mengkoreksi bidang
studi yang akan dipilih dalam UKA.
 daftar calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan
Badan PSDMPK-PMP.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 21
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
b. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru
 guru harus memilih/menentukan bidang studi yang akan
diikuti dalam UKA.
 bidang studi yang dipilih harus tercantum dalam
Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi S1/D-IV yang
dimiliki (lihat lampiran 1).
 bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan
bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah
ditetapkan (lihat lampiran 2A)
 khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi
didasarkan atas program studi keahlian bukan
berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang
program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat
pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
(Lampiran 2 B).
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 22
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Menetapkan Lokasi UKA
 LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota untuk menentukan tempat uji kompetensi
(TUK).
 lokasi TUK yang ditetapkan harus mempertimbangkan:
 kemudahan akses ke lokasi tersebut dan
 diutamakan yang dapat dijangkau dengan kendaraan
umum.
 pelaksanaan UKA dengan sistim off-line dapat
menggunakan ruang kelas di sekolah atau ruang
sidang/ruang pertemuan kantor dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
 UKA dengan sistim on-line dilaksanakan di sekolah yang
sudah pernah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) pada
pelaksanaan UKA on-line tahun 2013/2014.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 23
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK
 LPMP menyusun daftar guru peserta UKA per TUK
berdasarkan:
 pertimbangan asal sekolah/domisili guru,
 kapasitas TUK dan
 pengelompokan bidang studi yang dipilih.
 masing-masing calon peserta akan memperoleh Kartu
Peserta Uji Kompetensi yang dicetak dari AP2SG-PPGJ.
 LPMP harus menginformasikan dan mengirim undangan
dan Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada guru calon
peserta UKA paling lambat 2 minggu sebelum hari
pelaksanaan UKA.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 24
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK
 surat undangan dan kartu disampaikan langsung kepada guru
bersangkutan dan dialamatkan ke sekolah tempat mengajar.
 LPMP juga harus membuat pengumuman berupa daftar nama
peserta, tempat dan tanggal pelaksanaan UKA, ditempel di papan
pengumuman LPMP, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
serta dimuat di website LPMP.
 guru wajib meneliti/ memastikan kebenaran/kesesuaian nomor
peserta, kode bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yang
akan diikuti, penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan
pada saat uji kompetensi berlangsung.
 koreksi bidang studi yang tercantum dalam Kartu Peserta Uji
Kompetensi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing-
masing.
 Kartu Peserta Uji Kompetensi sesuai bidang studi yang
baru/dikoreksi akan diberikan oleh panitia sebelum pelaksanaan
UKA di TUK.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 25
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
e. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
 uji kompetensi secara off-line atau on-line
bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama
oleh LPMP dan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
 seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar
Calon Peserta UKA harus mengikuti uji
kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih
dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan
di masing-masing kabupaten/kota
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 26
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
2. Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
a. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
 Badan PSDMPK-PMP berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014
dan 2015 menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2015.
 daftar peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dengan tembusan ke LPMP dan
LPTK penyelenggara
b. Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
 dinas pendidikan provinsi menyusun daftar calon peserta sertifikasi
guru tahun 2015, menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran 4.
 dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun daftar calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran 5.
 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumumkan nama
guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui kepala sekolah
tempat guru tersebut mengajar dan papan pengumuman dinas
pendidikan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 27
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Penyusunan Berkas Administrasi
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
 Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi
yang memiliki)
 Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
 Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
 Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir
 Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
 Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 28
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Penyusunan Berkas Administrasi
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
 Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-
RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil.
 Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS
yang sudah dimutasi oleh yayasan.
 Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK
penyelenggara.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 29
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA (9)
 Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan
format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana
Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini
kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang
bersangkutan.
 Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format
kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi
pembatas kertas berwarna.
 Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan
peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015.
 Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ
harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar
untuk:
 menetapkan soal uji kompetensi,
 bidang studi sertifikasi guru, dan
 data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 30
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
 berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi
diverifikasi oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya
ke LPMP.
 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota
berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-
1/D-IV peserta sertifikasi dengan menggunakan
instrumen yang telah ditetapkan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 31
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
e. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
 LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan
mengelompokkan calon peserta sertifikasi menurut asal sekolah/
domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti.
 LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi
format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 batas waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan
tanggal 17 Maret 2015.
 Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-
PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1
 Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan
dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui
dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 32
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
f. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru
yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
g. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
 guru memperbaiki berkas administrasi sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan
dan LPMP.
 berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan
diteruskan ke LPMP
 perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling
lambat tanggal x y 2015
 guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur
sebagai calon peserta PPGJ.
h. Mencetak Format B.1
 LPMP mencetak Format B1 berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 33
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
i. Mencetak Format A.1
 Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap,
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
atau pejabat yang ditunjuk dan dibubuhi stempel sebagai tanda
pengesahan.
 Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah
ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
j. Menerima Format A.1
 Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan
foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
 Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK.
 Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan
dokumen RPL.
PAPARAN BUKU 1 2015 34
TERIMA KASIH
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 35

More Related Content

What's hot (16)

Sertifikasi guru 2014
Sertifikasi guru 2014Sertifikasi guru 2014
Sertifikasi guru 2014
Kang Semar
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah DaerahPenjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd
Buku saku un
Buku saku unBuku saku un
Buku saku un
Risou Kun
Paparan SPMI Kota Bekasi
Paparan SPMI Kota BekasiPaparan SPMI Kota Bekasi
Paparan SPMI Kota Bekasi
Drs. HM. Yunus
Buku 1 2015_edisi_revisi
Buku 1 2015_edisi_revisiBuku 1 2015_edisi_revisi
Buku 1 2015_edisi_revisi
Risky Widodo
Bsnp sosialisasi-un-2013
Bsnp sosialisasi-un-2013Bsnp sosialisasi-un-2013
Bsnp sosialisasi-un-2013
Wahyoto, S.Pd.
Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013
igomawarni
Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013
ey3ye34
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie finalBuku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Ermy Fitriadie
Buku 1 2015_final(ttd-cap)
Buku 1 2015_final(ttd-cap)Buku 1 2015_final(ttd-cap)
Buku 1 2015_final(ttd-cap)
MI Islamiyah Margasari 01 Sidareja
Buku 1 2015_edisi_revisi_2
Buku 1 2015_edisi_revisi_2Buku 1 2015_edisi_revisi_2
Buku 1 2015_edisi_revisi_2
SMK YKTB 2 BOGOR
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
Subhi Makwan
Program kerja tahunan kaprok rpl
Program kerja tahunan kaprok rplProgram kerja tahunan kaprok rpl
Program kerja tahunan kaprok rpl
Mualim Jepara
Program kerja uji kompetensi
Program kerja uji kompetensiProgram kerja uji kompetensi
Program kerja uji kompetensi
ranalazhari
Buku 1 2013
Buku 1 2013Buku 1 2013
Buku 1 2013
Yendi Sutan Rajo Endah
Buku 1 sertifikasi_guru2013
Buku 1 sertifikasi_guru2013Buku 1 sertifikasi_guru2013
Buku 1 sertifikasi_guru2013
Oom Rohman
Sertifikasi guru 2014
Sertifikasi guru 2014Sertifikasi guru 2014
Sertifikasi guru 2014
Kang Semar
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah DaerahPenjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
I Ketut Sukajaya, S.Pd., M.Pd
Buku saku un
Buku saku unBuku saku un
Buku saku un
Risou Kun
Paparan SPMI Kota Bekasi
Paparan SPMI Kota BekasiPaparan SPMI Kota Bekasi
Paparan SPMI Kota Bekasi
Drs. HM. Yunus
Buku 1 2015_edisi_revisi
Buku 1 2015_edisi_revisiBuku 1 2015_edisi_revisi
Buku 1 2015_edisi_revisi
Risky Widodo
Bsnp sosialisasi-un-2013
Bsnp sosialisasi-un-2013Bsnp sosialisasi-un-2013
Bsnp sosialisasi-un-2013
Wahyoto, S.Pd.
Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013
igomawarni
Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013Bsnp sosialisasi un 2013
Bsnp sosialisasi un 2013
ey3ye34
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie finalBuku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Buku 1 ppgj 2015 ermy fitriadie final
Ermy Fitriadie
Buku 1 2015_edisi_revisi_2
Buku 1 2015_edisi_revisi_2Buku 1 2015_edisi_revisi_2
Buku 1 2015_edisi_revisi_2
SMK YKTB 2 BOGOR
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
04.3 instrumen smk 2014.02.28 buku pintar
Subhi Makwan
Program kerja tahunan kaprok rpl
Program kerja tahunan kaprok rplProgram kerja tahunan kaprok rpl
Program kerja tahunan kaprok rpl
Mualim Jepara
Program kerja uji kompetensi
Program kerja uji kompetensiProgram kerja uji kompetensi
Program kerja uji kompetensi
ranalazhari
Buku 1 sertifikasi_guru2013
Buku 1 sertifikasi_guru2013Buku 1 sertifikasi_guru2013
Buku 1 sertifikasi_guru2013
Oom Rohman

Similar to Penetapan peserta 5-12-2014 (20)

BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdfBIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
Ifasafira
Pengadaan Guru di Indonesia.pptx
Pengadaan Guru di Indonesia.pptxPengadaan Guru di Indonesia.pptx
Pengadaan Guru di Indonesia.pptx
Taufik Hidayat Eko Yunianto
Buku 1 PPGJ 2015
Buku 1 PPGJ 2015Buku 1 PPGJ 2015
Buku 1 PPGJ 2015
Oemar Bakrie
Buku 1 2015
Buku 1 2015Buku 1 2015
Buku 1 2015
SMA Negeri 1 Bulupoddo
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
WaQhyoe Arryee
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
Junianto Riau
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
zaenalkholis zaen
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
Muari Doyok
Buku 1 pedoman penetapan peserta 2017
Buku 1   pedoman penetapan peserta 2017 Buku 1   pedoman penetapan peserta 2017
Buku 1 pedoman penetapan peserta 2017
Arhie Lipu
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdfPermendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
amad19
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam BastamanUp date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
shadiqrifat97
Profesi guru
Profesi guruProfesi guru
Profesi guru
kie242004
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -MuhaeminAlih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Vina Serevina
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptxBAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
byboobiez
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptxKenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
YardaniAdiCosra1
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptxKENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
NgusmanNgusman
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptxKENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
sangaji8
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdfRapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
mapendasurabaya
analisis pendapat tentang PPG
analisis pendapat tentang PPGanalisis pendapat tentang PPG
analisis pendapat tentang PPG
Reni Nazta
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.docProgram Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
SetiadiNurzaman2
BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdfBIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
BIMTEK PENGUJI UKPPPG GT DAN PRAJAB TAHAP II UNIBOS.pdf
Ifasafira
Buku 1 PPGJ 2015
Buku 1 PPGJ 2015Buku 1 PPGJ 2015
Buku 1 PPGJ 2015
Oemar Bakrie
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
Pp ke pgri-an (guru dan sertifikasi)
WaQhyoe Arryee
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
Junianto Riau
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
10 pedoman ukg_10_september_2015_kirim
zaenalkholis zaen
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
10 pedoman ukg_10 september 2015_kirim
Muari Doyok
Buku 1 pedoman penetapan peserta 2017
Buku 1   pedoman penetapan peserta 2017 Buku 1   pedoman penetapan peserta 2017
Buku 1 pedoman penetapan peserta 2017
Arhie Lipu
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdfPermendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
Permendikbud No. 53 Th. 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar.pdf
amad19
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam BastamanUp date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
Up date Sertifikasi Dosen 2023.pptx di sampaikan oleh Dr. Aam Bastaman
shadiqrifat97
Profesi guru
Profesi guruProfesi guru
Profesi guru
kie242004
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -MuhaeminAlih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -Muhaemin
Vina Serevina
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptxBAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
BAHAN RAKOR DISDIKBUD DENGAN PENGAWAS SD2.pptx
byboobiez
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptxKenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
Kenaikan dan kelulusan-Peserta didik tahun 2024-2025.pptx
YardaniAdiCosra1
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptxKENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
NgusmanNgusman
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptxKENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
KENAIKAN DAN KELULUSAN.pptx
sangaji8
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdfRapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
Rapatkordinasidgmapenda7juni2012.pdf
mapendasurabaya
analisis pendapat tentang PPG
analisis pendapat tentang PPGanalisis pendapat tentang PPG
analisis pendapat tentang PPG
Reni Nazta
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.docProgram Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
Program Kerja Ujian Sekolah 2021-2022.doc
SetiadiNurzaman2

Recently uploaded (20)

Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
1. RPT SAINS SMK TINGKATAN 1 2025 KUMPULAN B BY CIKGU GORGEOUS.docx
shafiqsmkamil
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
PPT CINTA BANGGA RUPIAH (memahami rupiah)
pinkypurpss
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptxSAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
SAINS TINGKATAN 5 BAB 6 ELEKTROKIMIA.pptx
Baharin Salleh
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsLembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information Systems
Ainul Yaqin
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxBANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docx
AzuraAgusnasya

Penetapan peserta 5-12-2014

  • 1. SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2015 PENETAPAN PESERTA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
  • 2. SASARAN SERTIFIKASI MELALUI PPGJ Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN). SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 2
  • 3. PERSYARATAN PESERTA 1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 3
  • 4. 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 5. Guru bukan PNS: a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 6.Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. 7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 4
  • 5. PENETAPAN PESERTA 1. Ketentuan Umum Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007- 2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 5
  • 6. PENETAPAN PESERTA 1. Ketentuan Umum Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut- turut. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 6
  • 7. PENETAPAN PESERTA Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 7
  • 8. PENETAPAN PESERTA Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 8
  • 9. PENETAPAN BIDANG STUDI Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 9
  • 10. KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 No Uraian Kebijakan 1 Sasaran a. Guru yang belum bersertifikat (diangkat sebelum dan sesudah UUGD terbit) b. Guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua (memenuhi syarat) 2 Nilai UKA yang digunakan a. UKG 2013 dan 2014 b. UKA 2015 (untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua) 3 Peserta UKA 2015 a. Tidak lulus 2013-2014 dan pindah mapel b. Sertifikasi kedua c. Bidang studi sertifikasi tidak sama dengan UKG 2013/2014 (pindah mapel) 4 Batas Nilai Minimum UKA sebagai peserta PPGJ a. ranking b. Tidak ada batas nilai utk guru yg diangkat sebelum Januari 2006) Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman sergur.kemdiknas.go.id
  • 11. No Uraian Kebijakan 5 Prioritas penetapan peserta PPGJ a. Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2013-2014 (tidak melihat batas nilai UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang) b. Sertifikasi kedua c. Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UK) d. Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan batas nilai UK) 6 Penetapan sekolah cluster Ujian Kinerja Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 7 Penetapan Bidang Studi Sertifikasi a. Linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV b. Kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 (dapat linear dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut) 8 Batas minimal SKS untuk perbaikan RPL Yang boleh memperbaiki RPL adalah jika memiliki minimal 7 SKS RPL. Jika kurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya. 9 Batas waktu perbaikan RPL Maksimal 20 hari setelah diumumkan. Jika lebih dari 20 hari diikutkan tahun berikutnya KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
  • 12. Penomoran Peserta Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu 15. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi. Digit 10 adalah kode kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode 1. Kementerian Agama, kode 2. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ. Nomor urut dimulai dari 0001 dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 12
  • 13. NOMOR PESERTA SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 13
  • 15. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI 1. Publikasi Data Guru o guru yang belum bersertifikat berdasarkan pada pemutahiran data guru yang dilakukan secara on-line pada aplikasi Padamu Negeri o nilai UKA tahun 2013 dan 2014 o data akan dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id 2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ o Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ o Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ o Pedoman Penyusunan dan Penilaian RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 15
  • 16. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI 3. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui PPGJ o pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui PPGJ (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota o PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ secara keseluruhan SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 16
  • 17. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI Tugas dan tanggungjawab PSG tingkat LPMP o sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya o persetujuan (approval) penghapusan calon peserta pada AP2SG- PPGJ yang dilakukan PSG dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota o melaksanakan dan memantau uji kompetensi. o verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 o Mencetak, menandatangani dan membubuhi stempel Format B1 sebanyak 3 (tiga) rangkap didistribusikan kepada: Satu rangkap masing-masing untuk LPMP dan LPTK Satu rangkap Format B1 bagi guru SMA, SMK, dan SLB untuk dinas pendidikan provinsi Satu rangkap Format B1 bagi guru TK, SD dan SMP untuk dinas pendidikan kabupaten/kota SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 17
  • 18. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI Tugas dan tanggungjawab PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru SMA, SMK, SLB dan masyarakat. mengelola calon peserta UKA melakukan pendaftaran calon peserta uji kompetensi mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data calon peserta UKA. menetapkan peserta uji kompetensi dan distribusi peserta ke TUK. berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP dalam menentukan lokasi TUK, melaksanakan dan memantau uji kompetensi Mengelola calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ Mencetak Format Verifikasi dari AP2SG-PPGJ dan memberikannya kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ. Mengusulkan penghapusan calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang ada pada AP2SG-PPGJ. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 18
  • 19. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI (lanjutan) mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data calon peserta sertifikasi melakukan perbaikan data guru pada AP2SG-PPGJ yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sertifikasi mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya mencetak dan memberikan pengesahan pada Format A1 sebanyak 4 (empat) rangkap, dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, LPTK dan guru peserta sertifikasi mengumpulkan semua berkas/dokumen peserta sertifikasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen RPL peserta sertifikasi kemudian mengirimkan ke LPTK mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan Dinas kepada peserta sertifikasi guru berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam melaksanakan dan memantau proses penetapan peserta. mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 19
  • 20. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI 4. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Fihak yang terlibat: LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi, persyaratan peserta, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG-PPGJ, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi. Sosialisasi oleh Badan PSDMPK-PMP kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 20
  • 21. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA 1. Calon Peserta UKA a. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota, berdasarkan data yang diterima dari Badan PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta UKA (lihat lampiran 4). dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan dipilih oleh guru dalam mengikuti UKA. nama guru yang dinominasikan sebagai calon peserta UKA diumumkan melalui pengumuman yang ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan. dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar: menyampaikan informasi tentang keikutsertaan dalam UKA kepada guru yang bersangkutan guru yang bersangkutan dapat menyetujui/mengkoreksi bidang studi yang akan dipilih dalam UKA. daftar calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan Badan PSDMPK-PMP. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 21
  • 22. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA b. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru guru harus memilih/menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam UKA. bidang studi yang dipilih harus tercantum dalam Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi S1/D-IV yang dimiliki (lihat lampiran 1). bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2A) khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B). SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 22
  • 23. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Menetapkan Lokasi UKA LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota untuk menentukan tempat uji kompetensi (TUK). lokasi TUK yang ditetapkan harus mempertimbangkan: kemudahan akses ke lokasi tersebut dan diutamakan yang dapat dijangkau dengan kendaraan umum. pelaksanaan UKA dengan sistim off-line dapat menggunakan ruang kelas di sekolah atau ruang sidang/ruang pertemuan kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. UKA dengan sistim on-line dilaksanakan di sekolah yang sudah pernah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) pada pelaksanaan UKA on-line tahun 2013/2014. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 23
  • 24. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK LPMP menyusun daftar guru peserta UKA per TUK berdasarkan: pertimbangan asal sekolah/domisili guru, kapasitas TUK dan pengelompokan bidang studi yang dipilih. masing-masing calon peserta akan memperoleh Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dicetak dari AP2SG-PPGJ. LPMP harus menginformasikan dan mengirim undangan dan Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada guru calon peserta UKA paling lambat 2 minggu sebelum hari pelaksanaan UKA. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 24
  • 25. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK surat undangan dan kartu disampaikan langsung kepada guru bersangkutan dan dialamatkan ke sekolah tempat mengajar. LPMP juga harus membuat pengumuman berupa daftar nama peserta, tempat dan tanggal pelaksanaan UKA, ditempel di papan pengumuman LPMP, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota serta dimuat di website LPMP. guru wajib meneliti/ memastikan kebenaran/kesesuaian nomor peserta, kode bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti, penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung. koreksi bidang studi yang tercantum dalam Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing- masing. Kartu Peserta Uji Kompetensi sesuai bidang studi yang baru/dikoreksi akan diberikan oleh panitia sebelum pelaksanaan UKA di TUK. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 25
  • 26. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA e. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) uji kompetensi secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 26
  • 27. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA 2. Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ a. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Badan PSDMPK-PMP berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014 dan 2015 menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2015. daftar peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dengan tembusan ke LPMP dan LPTK penyelenggara b. Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 dinas pendidikan provinsi menyusun daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran 4. dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun daftar calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran 5. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumumkan nama guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar dan papan pengumuman dinas pendidikan. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 27
  • 28. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah: Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 28
  • 29. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan: Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN- RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 29
  • 30. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA (9) Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015. Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar untuk: menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 30
  • 31. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA d. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S- 1/D-IV peserta sertifikasi dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 31
  • 32. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA e. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. batas waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG- PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1 Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 32
  • 33. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA f. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan. g. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru guru memperbaiki berkas administrasi sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y 2015 guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ. h. Mencetak Format B.1 LPMP mencetak Format B1 berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 33
  • 34. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA i. Mencetak Format A.1 Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan. Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015. j. Menerima Format A.1 Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL. PAPARAN BUKU 1 2015 34
  • 35. TERIMA KASIH SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 35