Peraturan ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dan penilaian oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah pada SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah, pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah, pengelolaan hasil ujian, serta ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas persyaratan dan ketentuan untuk peserta sertifikasi guru tahun 2016, mencakup syarat administratif seperti kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian, serta tata cara pengumpulan berkas dan penetapan peserta.
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Dokumen tersebut merangkum proses sertifikasi guru di Indonesia sejak tahun 2005 hingga rencana pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014, meliputi kronologi pelaksanaan, evaluasi, permasalahan, dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah yang meliputi peranan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan, fasilitasi, evaluasi, dan akreditasi satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Usulan BSNP ke Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013 membahas beberapa hal penting seperti persyaratan peserta didik mengikuti ujian, kriteria kelulusan, dan perubahan pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2013 yaitu penyatuan pelaksanaan UN sekolah.
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Dokumen tersebut membahas pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penetapan peserta sertifikasi guru agar memenuhi persyaratan sertifikasi menurut Undang-Undang Guru dan Dosen.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Darul Ma'arif Pamanukan.
Pedoman ini membahas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, mencakup sasaran peserta, persyaratan peserta, proses penetapan peserta melalui prosedur operasional standar, serta jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana dan diploma untuk memperoleh sertifikat keguruan sesuai dengan standar nasional. Terdapat dua jenis PPG, yaitu PPG Prajabatan untuk calon guru dan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang sudah mengajar. Kedua program bertujuan meningkatkan kompetensi peserta menjadi guru profesional melalui proses seleksi, perkulia
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dengan tujuan memenuhi amanat Undang-Undang Guru dan Dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan sebelum tahun 2015. Pedoman ini menjelaskan tentang alur sertifikasi, persyaratan peserta, prosedur penetapan peserta, dan tahapan pelaksanaan sertifikasi dengan beberapa penyesuaian
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Dokumen tersebut merangkum proses sertifikasi guru di Indonesia sejak tahun 2005 hingga rencana pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2014, meliputi kronologi pelaksanaan, evaluasi, permasalahan, dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah yang meliputi peranan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin mutu pendidikan melalui pengawasan, fasilitasi, evaluasi, dan akreditasi satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Usulan BSNP ke Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013 membahas beberapa hal penting seperti persyaratan peserta didik mengikuti ujian, kriteria kelulusan, dan perubahan pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2013 yaitu penyatuan pelaksanaan UN sekolah.
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Dokumen tersebut membahas pedoman penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penetapan peserta sertifikasi guru agar memenuhi persyaratan sertifikasi menurut Undang-Undang Guru dan Dosen.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan program kerja pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Darul Ma'arif Pamanukan.
Pedoman ini membahas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, mencakup sasaran peserta, persyaratan peserta, proses penetapan peserta melalui prosedur operasional standar, serta jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana dan diploma untuk memperoleh sertifikat keguruan sesuai dengan standar nasional. Terdapat dua jenis PPG, yaitu PPG Prajabatan untuk calon guru dan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang sudah mengajar. Kedua program bertujuan meningkatkan kompetensi peserta menjadi guru profesional melalui proses seleksi, perkulia
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dengan tujuan memenuhi amanat Undang-Undang Guru dan Dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan sebelum tahun 2015. Pedoman ini menjelaskan tentang alur sertifikasi, persyaratan peserta, prosedur penetapan peserta, dan tahapan pelaksanaan sertifikasi dengan beberapa penyesuaian
Pedoman ini mengatur tentang penetapan peserta sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2015. Pedoman ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru agar tujuan sertifikasi guru dapat tercapai."
Pedoman ini mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 untuk seluruh guru di Indonesia. UKG bertujuan mengukur kompetensi pedagogik dan profesional guru serta menentukan program pembinaan. UKG dilaksanakan secara online dan offline di seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sistem Pembinaan Guru Profesional memberikan kerangka untuk meningkatkan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memastikan kualitas pelayanan pendidikan.
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -MuhaeminVina Serevina
油
Program Alih Fungsi Guru SMK dan SMA Adaptif Menjadi Guru-Guru Mata Pelajaran Produktif bertujuan untuk meningkatkan kompetensi 15.000 guru agar mampu mengajar mata pelajaran produktif di SMK, khususnya untuk 4 bidang prioritas. Guru akan mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan dan sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik dan keahlian baru sesuai kompetensi yang diinginkan. Program ini diharapkan
Dokumen tersebut membahas tentang kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik berdasarkan Kurikulum 2013. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian peserta didik dalam semua mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya selama satu tahun ajaran berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Kelulusan peserta didik juga mensyaratkan pen
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
BANGSA DAN KARAKTERISTIK TERNAK KAMBING.docxAzuraAgusnasya
油
Penetapan peserta 5-12-2014
1. SERTIFIKASI GURU MELALUI PENDIDIKAN PROFESI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2015
PENETAPAN PESERTA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2. SASARAN SERTIFIKASI MELALUI PPGJ
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi
guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan
PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah
negeri maupun swasta di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per
kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji
kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang
bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 2
3. PERSYARATAN PESERTA
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan
ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5
menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari
Bupati/Walikota.
b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang
studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan
oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 3
4. 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
a. pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),
b. pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus
menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter.
PERSYARATAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 4
5. PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta
sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan
yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis
hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-
2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus
(TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun
sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ tahun 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 5
6. PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan
kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat
sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai
mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-
turut.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui online system dengan menggunakan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui
PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh
Badan PSDMPK-PMP melalui situs
www.sergur.kemdiknas.go.id
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 6
7. PENETAPAN PESERTA
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus
calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar
calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan
LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
yaitu:
meninggal dunia,
sakit permanen,
melakukan pelanggaran disiplin,
mutasi ke jabatan selain guru,
dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun,
mengundurkan diri dari calon peserta,
sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang
dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 7
8. PENETAPAN PESERTA
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang
SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 8
9. PENETAPAN BIDANG STUDI
Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar
belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan
dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang
studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar
dalam beberapa kebijakan, yaitu:
penentuan soal uji kompetensi;
penentuan pembagian tugas mengajar guru;
pemberian tunjangan profesi guru;
penilaian kinerja guru; dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 9
10. KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
No Uraian Kebijakan
1 Sasaran a. Guru yang belum bersertifikat (diangkat sebelum dan sesudah
UUGD terbit)
b. Guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua (memenuhi syarat)
2 Nilai UKA yang
digunakan
a. UKG 2013 dan 2014
b. UKA 2015 (untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua)
3 Peserta UKA
2015
a. Tidak lulus 2013-2014 dan pindah mapel
b. Sertifikasi kedua
c. Bidang studi sertifikasi tidak sama dengan UKG 2013/2014
(pindah mapel)
4 Batas Nilai
Minimum UKA
sebagai peserta
PPGJ
a. ranking
b. Tidak ada batas nilai utk guru yg diangkat sebelum Januari
2006)
Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman
sergur.kemdiknas.go.id
11. No Uraian Kebijakan
5 Prioritas
penetapan
peserta PPGJ
a. Tidak Lulus Sertifikasi Guru 2013-2014 (tidak melihat batas nilai
UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang)
b. Sertifikasi kedua
c. Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UK)
d. Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan
batas nilai UK)
6 Penetapan
sekolah cluster
Ujian Kinerja
Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
7 Penetapan
Bidang Studi
Sertifikasi
a. Linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV
b. Kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 (dapat linear
dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau
bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut)
8 Batas minimal
SKS untuk
perbaikan RPL
Yang boleh memperbaiki RPL adalah jika memiliki minimal 7 SKS
RPL. Jika kurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya.
9 Batas waktu
perbaikan RPL
Maksimal 20 hari setelah diumumkan.
Jika lebih dari 20 hari diikutkan tahun berikutnya
KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
12. Penomoran Peserta
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit
mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru
melalui PPGJ yaitu 15.
Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
Digit 10 adalah kode kementerian:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode 1.
Kementerian Agama, kode 2.
Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor
urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
Nomor urut dimulai dari 0001 dan nomor terakhir sesuai
jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 12
15. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
1. Publikasi Data Guru
o guru yang belum bersertifikat berdasarkan pada pemutahiran
data guru yang dilakukan secara on-line pada aplikasi Padamu
Negeri
o nilai UKA tahun 2013 dan 2014
o data akan dipublikasikan melalui website
www.sergur.kemdiknas.go.id
2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o Pedoman Penyusunan dan Penilaian RPL Sertifikasi Guru
melalui PPGJ
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 15
16. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
3. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui PPGJ
o pembentukan Panitia Sertifikasi Guru melalui
PPGJ (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota
o PSG ditetapkan setiap tahun dan harus
melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu
anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan
kabupaten/kota juga menjalankan peran lain
selain proses penetapan peserta guna membantu
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ secara
keseluruhan
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 16
17. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
Tugas dan tanggungjawab PSG tingkat LPMP
o sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya
o persetujuan (approval) penghapusan calon peserta pada AP2SG-
PPGJ yang dilakukan PSG dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
o melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
o verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan
(approval) Format A1
o Mencetak, menandatangani dan membubuhi stempel Format B1
sebanyak 3 (tiga) rangkap didistribusikan kepada:
Satu rangkap masing-masing untuk LPMP dan LPTK
Satu rangkap Format B1 bagi guru SMA, SMK, dan SLB untuk
dinas pendidikan provinsi
Satu rangkap Format B1 bagi guru TK, SD dan SMP untuk dinas
pendidikan kabupaten/kota
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 17
18. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
Tugas dan tanggungjawab PSG di Tingkat Dinas Pendidikan
Provinsi
sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru SMA, SMK, SLB dan
masyarakat.
mengelola calon peserta UKA
melakukan pendaftaran calon peserta uji kompetensi
mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data
calon peserta UKA.
menetapkan peserta uji kompetensi dan distribusi peserta ke TUK.
berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP
dalam menentukan lokasi TUK, melaksanakan dan memantau uji
kompetensi
Mengelola calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
Mencetak Format Verifikasi dari AP2SG-PPGJ dan memberikannya
kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.
Mengusulkan penghapusan calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ yang ada pada AP2SG-PPGJ.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 18
19. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
(lanjutan)
mengumpulkan dan melakukan verifikasi dan validasi berkas data
calon peserta sertifikasi
melakukan perbaikan data guru pada AP2SG-PPGJ yang akan
digunakan sebagai dasar penetapan sertifikasi
mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah
ditandatangani berikut data pendukungnya
mencetak dan memberikan pengesahan pada Format A1 sebanyak 4
(empat) rangkap, dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, LPTK
dan guru peserta sertifikasi
mengumpulkan semua berkas/dokumen peserta sertifikasi
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen RPL peserta sertifikasi
kemudian mengirimkan ke LPTK
mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan Dinas kepada
peserta sertifikasi guru
berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam
melaksanakan dan memantau proses penetapan peserta.
mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 19
20. TAHAP PERSIAPAN DAN SOSIALISASI
4. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui
PPGJ
Fihak yang terlibat: LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta
sertifikasi
Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi,
persyaratan peserta, mekanisme penetapan peserta
melalui AP2SG-PPGJ, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi.
Sosialisasi oleh Badan PSDMPK-PMP kepada ketua PSG
dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK.
Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/
kota kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 20
21. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
1. Calon Peserta UKA
a. Penyusunan Daftar Calon Peserta UKA
dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
Kabupaten/kota, berdasarkan data yang diterima dari Badan
PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta
UKA (lihat lampiran 4).
dinas pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan
dipilih oleh guru dalam mengikuti UKA.
nama guru yang dinominasikan sebagai calon peserta UKA
diumumkan melalui pengumuman yang ditempel di papan
pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
dinas pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
menyampaikan informasi tentang keikutsertaan dalam UKA
kepada guru yang bersangkutan
guru yang bersangkutan dapat menyetujui/mengkoreksi bidang
studi yang akan dipilih dalam UKA.
daftar calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan
Badan PSDMPK-PMP.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 21
22. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
b. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru
guru harus memilih/menentukan bidang studi yang akan
diikuti dalam UKA.
bidang studi yang dipilih harus tercantum dalam
Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi S1/D-IV yang
dimiliki (lihat lampiran 1).
bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan
bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah
ditetapkan (lihat lampiran 2A)
khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi
didasarkan atas program studi keahlian bukan
berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang
program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat
pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan
(Lampiran 2 B).
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 22
23. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Menetapkan Lokasi UKA
LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota untuk menentukan tempat uji kompetensi
(TUK).
lokasi TUK yang ditetapkan harus mempertimbangkan:
kemudahan akses ke lokasi tersebut dan
diutamakan yang dapat dijangkau dengan kendaraan
umum.
pelaksanaan UKA dengan sistim off-line dapat
menggunakan ruang kelas di sekolah atau ruang
sidang/ruang pertemuan kantor dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
UKA dengan sistim on-line dilaksanakan di sekolah yang
sudah pernah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) pada
pelaksanaan UKA on-line tahun 2013/2014.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 23
24. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK
LPMP menyusun daftar guru peserta UKA per TUK
berdasarkan:
pertimbangan asal sekolah/domisili guru,
kapasitas TUK dan
pengelompokan bidang studi yang dipilih.
masing-masing calon peserta akan memperoleh Kartu
Peserta Uji Kompetensi yang dicetak dari AP2SG-PPGJ.
LPMP harus menginformasikan dan mengirim undangan
dan Kartu Peserta Uji Kompetensi kepada guru calon
peserta UKA paling lambat 2 minggu sebelum hari
pelaksanaan UKA.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 24
25. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK
surat undangan dan kartu disampaikan langsung kepada guru
bersangkutan dan dialamatkan ke sekolah tempat mengajar.
LPMP juga harus membuat pengumuman berupa daftar nama
peserta, tempat dan tanggal pelaksanaan UKA, ditempel di papan
pengumuman LPMP, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
serta dimuat di website LPMP.
guru wajib meneliti/ memastikan kebenaran/kesesuaian nomor
peserta, kode bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yang
akan diikuti, penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan
pada saat uji kompetensi berlangsung.
koreksi bidang studi yang tercantum dalam Kartu Peserta Uji
Kompetensi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing-
masing.
Kartu Peserta Uji Kompetensi sesuai bidang studi yang
baru/dikoreksi akan diberikan oleh panitia sebelum pelaksanaan
UKA di TUK.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 25
26. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
e. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA)
uji kompetensi secara off-line atau on-line
bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama
oleh LPMP dan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota
seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar
Calon Peserta UKA harus mengikuti uji
kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih
dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan
di masing-masing kabupaten/kota
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 26
27. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
2. Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
a. Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Badan PSDMPK-PMP berdasarkan hasil UKA guru tahun 2013/2014
dan 2015 menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2015.
daftar peserta sertifikasi guru tahun 2015 dikirimkan ke dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dengan tembusan ke LPMP dan
LPTK penyelenggara
b. Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
dinas pendidikan provinsi menyusun daftar calon peserta sertifikasi
guru tahun 2015, menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran 4.
dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun daftar calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam lampiran 5.
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumumkan nama
guru calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 melalui kepala sekolah
tempat guru tersebut mengajar dan papan pengumuman dinas
pendidikan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 27
28. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Penyusunan Berkas Administrasi
Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi
yang memiliki)
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 28
29. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
c. Penyusunan Berkas Administrasi
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-
RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil.
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS
yang sudah dimutasi oleh yayasan.
Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK
penyelenggara.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 29
30. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA (9)
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan
format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana
Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini
kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang
bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format
kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi
pembatas kertas berwarna.
Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan
peserta, paling lambat tanggal 15 Maret 2015.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ
harus benar dan valid karena akan digunakan sebagai dasar
untuk:
menetapkan soal uji kompetensi,
bidang studi sertifikasi guru, dan
data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 30
31. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
d. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi
diverifikasi oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya
ke LPMP.
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota
berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-
1/D-IV peserta sertifikasi dengan menggunakan
instrumen yang telah ditetapkan.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 31
32. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
e. Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan
mengelompokkan calon peserta sertifikasi menurut asal sekolah/
domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti.
LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi
format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
batas waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan
tanggal 17 Maret 2015.
Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-
PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1
Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan
dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui
dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 32
33. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
f. Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru
yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
g. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
guru memperbaiki berkas administrasi sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan
dan LPMP.
berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan
diteruskan ke LPMP
perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling
lambat tanggal x y 2015
guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur
sebagai calon peserta PPGJ.
h. Mencetak Format B.1
LPMP mencetak Format B1 berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015 33
34. TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA
i. Mencetak Format A.1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap,
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
atau pejabat yang ditunjuk dan dibubuhi stempel sebagai tanda
pengesahan.
Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah
ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
j. Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan
foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK.
Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan
dokumen RPL.
PAPARAN BUKU 1 2015 34