Dokumen tersebut membahas tentang identifikasi bahaya dan penilaian risiko di suatu perusahaan untuk mengendalikan bahaya dari kegiatan operasional dan produksi. Dokumen tersebut menjelaskan definisi bahaya dan risiko, proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko, tanggung jawab bagian-bagian terkait, kategori besar bahaya, dan cara melakukan identifikasi dan penilaian risiko secara sistematis dan terukur.
Dokumen tersebut membahas tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Dibahas sejarah penggunaan APD, definisi dan tujuannya, hukum yang mengatur APD, jenis resiko dan bahaya di tempat kerja, serta kesimpulan bahwa APD penting untuk mencegah kecelakaan di berbagai industri.
Modul ini membahas prosedur tanggap darurat untuk menangani berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia, atau kegagalan peralatan utama. Prosedur ini mencakup rencana, latihan, penanggulangan, dan pemindahan dalam menghadapi kondisi tidak diinginkan untuk meminimalkan kerugian.
Dokumen tersebut merupakan presentasi tentang Pengantar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lepas Pantai yang membahas tentang pengenalan pembicara, pengantar tentang eksplorasi dan produksi migas, proses-prosesnya, keselamatan dan kesehatan kerja serta persiapan bekerja di lepas pantai.
Uu Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan dan bahaya di tempat kerja, termasuk mewajibkan penggunaan alat pelindung diri dan taati petunjuk keselamatan. PT. Perdana Karya berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dengan melaksanakan program K3 yang meliputi kepemimpinan, evaluasi, prosedur,
Dokumen tersebut membahas tentang Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR). IBPR merupakan alat penting dalam membangun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko di suatu organisasi. Dokumen ini menjelaskan konsep, tujuan, dan proses pelaksanaan IBPR perusahaan, IBPR untuk manajemen perubahan, serta IBPR harian.
PERMENAKETRANS RI No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika ...Muhamad Imam Khairy
油
1. Peraturan Menteri ini menetapkan Nilai Ambang Batas faktor fisika dan kimia di tempat kerja seperti iklim, kebisingan, getaran, radiasi, dan zat kimia dalam udara untuk melindungi kesehatan pekerja.
2. Pengusaha wajib mengendalikan faktor-faktor tersebut agar di bawah Nilai Ambang Batas dan melakukan pengukuran secara berkala.
3. Nilai Ambang Batas dan ketentuan lain terk
Investigasi kecelakaan bertujuan untuk menentukan penyebab kecelakaan dengan cara mengidentifikasi kegagalan manusia, peralatan, atau lingkungan, serta mencari tindakan perbaikan untuk mencegah kecelakaan di masa depan. Metode investigasi meliputi merekam fakta kecelakaan secara detail, mewawancarai saksi, dan menganalisis penyebab langsung dan tidak langsung berdasarkan hasil penyelidikan. Hasil akhir
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien dengan fokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Beberapa faktor tersebut adalah kelelahan kerja, pengawasan, rekan kerja, masa kerja, dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Dokumen tersebut juga memberikan saran untuk mengelola faktor-faktor tersebut agar d
Dokumen tersebut membahas tentang aturan dan pedoman pengoperasian pesawat angkat dan angkut seperti forklift secara umum dan khusus. Termasuk definisi, jenis, sumber bahaya, pencegahan kecelakaan, spesifikasi peralatan dan prosedur operasi.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Betapa pentingnya K3 disetiap industri/perusahan. Disini saya sebagai bagian Trainer dari Pihak HRD melakukan pembekalan terhadap karyawan baru untuk mengidentifikasi masalah tentang keselamatan kerja. If you want visit my profile click => www.facebook.com/justdoedge . instagram.com/dikriprnm . Lot's of good let's see.
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi tubuh dari bahaya di tempat kerja, dan merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja setelah upaya pengendalian bahaya lain. APD harus sesuai dengan bahaya yang ada, nyaman digunakan, dan memberikan perlindungan efektif.
Dokumen tersebut merangkum upaya pengendalian risiko yang dilakukan PLN dalam kegiatan pergantian trafo listrik dengan menetapkan bahaya potensial, risiko, dan langkah mitigasi untuk mencapai tingkat risiko rendah.
This document outlines Metode Hirac, a hazard identification and risk assessment method. It involves identifying hazards, assessing risks, implementing controls, and monitoring and reviewing risks. Hazards can be physical, chemical, ergonomic, and more. Risk is determined by likelihood and severity, with controls put in place to eliminate, substitute, use engineering or administrative controls, or personal protective equipment.
Uu Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan dan bahaya di tempat kerja, termasuk mewajibkan penggunaan alat pelindung diri dan taati petunjuk keselamatan. PT. Perdana Karya berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dengan melaksanakan program K3 yang meliputi kepemimpinan, evaluasi, prosedur,
Dokumen tersebut membahas tentang Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR). IBPR merupakan alat penting dalam membangun program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko di suatu organisasi. Dokumen ini menjelaskan konsep, tujuan, dan proses pelaksanaan IBPR perusahaan, IBPR untuk manajemen perubahan, serta IBPR harian.
PERMENAKETRANS RI No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika ...Muhamad Imam Khairy
油
1. Peraturan Menteri ini menetapkan Nilai Ambang Batas faktor fisika dan kimia di tempat kerja seperti iklim, kebisingan, getaran, radiasi, dan zat kimia dalam udara untuk melindungi kesehatan pekerja.
2. Pengusaha wajib mengendalikan faktor-faktor tersebut agar di bawah Nilai Ambang Batas dan melakukan pengukuran secara berkala.
3. Nilai Ambang Batas dan ketentuan lain terk
Investigasi kecelakaan bertujuan untuk menentukan penyebab kecelakaan dengan cara mengidentifikasi kegagalan manusia, peralatan, atau lingkungan, serta mencari tindakan perbaikan untuk mencegah kecelakaan di masa depan. Metode investigasi meliputi merekam fakta kecelakaan secara detail, mewawancarai saksi, dan menganalisis penyebab langsung dan tidak langsung berdasarkan hasil penyelidikan. Hasil akhir
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien dengan fokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
Dokumen tersebut membahas tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Beberapa faktor tersebut adalah kelelahan kerja, pengawasan, rekan kerja, masa kerja, dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Dokumen tersebut juga memberikan saran untuk mengelola faktor-faktor tersebut agar d
Dokumen tersebut membahas tentang aturan dan pedoman pengoperasian pesawat angkat dan angkut seperti forklift secara umum dan khusus. Termasuk definisi, jenis, sumber bahaya, pencegahan kecelakaan, spesifikasi peralatan dan prosedur operasi.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Betapa pentingnya K3 disetiap industri/perusahan. Disini saya sebagai bagian Trainer dari Pihak HRD melakukan pembekalan terhadap karyawan baru untuk mengidentifikasi masalah tentang keselamatan kerja. If you want visit my profile click => www.facebook.com/justdoedge . instagram.com/dikriprnm . Lot's of good let's see.
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi tubuh dari bahaya di tempat kerja, dan merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja setelah upaya pengendalian bahaya lain. APD harus sesuai dengan bahaya yang ada, nyaman digunakan, dan memberikan perlindungan efektif.
Dokumen tersebut merangkum upaya pengendalian risiko yang dilakukan PLN dalam kegiatan pergantian trafo listrik dengan menetapkan bahaya potensial, risiko, dan langkah mitigasi untuk mencapai tingkat risiko rendah.
This document outlines Metode Hirac, a hazard identification and risk assessment method. It involves identifying hazards, assessing risks, implementing controls, and monitoring and reviewing risks. Hazards can be physical, chemical, ergonomic, and more. Risk is determined by likelihood and severity, with controls put in place to eliminate, substitute, use engineering or administrative controls, or personal protective equipment.
This document provides information on Hazard Identification, Risk Assessment and Control (HIRAC). It defines risk, hazard, and ill health. It explains why HIRAC is important from both legal and financial perspectives. Key aspects of risk assessment are discussed, including factors to consider, evaluating likelihood and severity, and developing a risk matrix. The hierarchy of controls for reducing risk is outlined. Examples of potential hazards, consequences, and control measures are given. Guidance is provided on reviewing risk assessments, including triggers for when a review is needed. Related HIRAC procedures and documentation are listed.
Dokumen tersebut membahas latar belakang permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor konstruksi, yang meliputi data kecelakaan konstruksi dan penyebabnya serta karakteristik kegiatan proyek konstruksi. Dokumen juga menjelaskan dasar hukum dan peraturan terkait K3 di bidang konstruksi.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan kerja di industri kimia dan peraturan yang terkait. Secara singkat, dibahas tentang bahaya kecelakaan di industri kimia, kode praktek ILO untuk mencegah kecelakaan besar, dan Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970 yang mengatur pengawasan keselamatan kerja.
Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC) Malay versionNorrazman Zaiha Zainol
油
Pengenalpastian Hazard (Bahaya), Penaksiran Risiko dan Kawalan Risiko (HIRARC) dalam Bahasa Melayu. Langkah mengenalpasti bahaya dalam setiap pekerjaan dan cara mengawal risiko dari bahaya tersebut
1. Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar K3 yang mencakup hukum, sejarah, tujuan, dan definisi-definisi terkait K3 seperti kecelakaan, bahaya, risiko, dan insiden.
2. Dibahas pula kategori kecelakaan kerja, tingkat keparahan kecelakaan, unsur-unsur kecelakaan, dan penyebab kecelakaan.
3. Biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan dan penyakit kerja juga di
Dokumen tersebut membahas pedoman keselamatan kerja kontraktor di PT. Arun NGL Co., mencakup tanggung jawab PT Arun dan kontraktor dalam menjamin keselamatan kerja, pelaksanaan ijin kerja, pelatihan K3, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di berbagai industri serta standar internasional untuk SMK3 yaitu OHSAS 18001. Dokumen ini menjelaskan bahwa SMK3 mulai dikembangkan sejak tahun 1970-an dan semakin diterapkan secara luas di berbagai sektor industri. OHSAS 18001 merupakan standar global untuk SMK3 yang terdiri atas 17 unsur implement
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai penggalian yaitu:
1. Potensi bahaya yang dapat terjadi pada penggalian seperti longsor tanah, pekerja terpeleset, dan alat berat terguling.
2. Pentingnya menentukan metode penggalian yang tepat sesuai dengan kondisi lahan.
3. Perlunya pekerja selalu mematuhi prosedur keselamatan dan menggunakan APD lengk
We all know that many companies employ forklifts and that forklift operators do the main bulk of this kind of labor. These machines are powerful and there is always risk involved when they are used by people who have not been trained on operating them safely.
The National Traumatic Occupational Surveillance System registered 1530 worker deaths from forklift accidents between the years 1980 and 2001. Of these accidents, the biggest portion at 22%, most were caused by a forklift overturn.
Collisions between workers on the ground where the ground worker died accounted for 20% of deaths. Another 16% of deaths were caused by someone being crushed by the forklift and 9% by an operator falling from the forklift.
In fact, each year almost 100 people are killed and another 20,000 injured from forklift accidents. With proper training and diligent safety practices most of these deaths could have been prevented.
If you work around forklifts or are a forklift operator you should learn all you can about using these machines safely to prevent injury or death. All forklifts fall under the category of powered industrial trucks, but they are not all the same. Forklifts can be either battery powered or run on gas or diesel fuel.
They also come in different sizes and have different functions according to the kind of work in which they will be used. Each type of lift is characterized by a class. Knowing which class of forklift you will work with should help you to understand its safety features and potential hazards.
We encourage you to ask your forklift drivers to take a look at these 10 easy-to-remember rules and to do their best to follow them at all times.
More forklift safety resources:
https://www.creativesafetysupply.com/articles/forklift-safetytips/
https://www.creativesafetysupply.com/infographics/forklift-accidents-causes-prevention/
https://www.creativesafetysupply.com/resources/forklift-safety
https://www.forkliftsafety101.com/
This document provides a hazard identification and risk analysis report for Medica Superspecialty Hospital in Kolkata. It includes an overview of the hospital, scope of the HIRA, list of hazardous chemicals used, major operating departments covered, and the procedure used to assess risks. Risks were evaluated based on severity and probability, with control procedures and PPE recommended based on the risk level. Departments like the laundry, kitchen, pathology lab, and maintenance were included in the risk assessment.
Dokumen ini membahas tentang keselamatan ketenagalistrikan (K2) dan keselamatan & kesehatan kerja (K3) bagi petugas pelayanan teknik PT. Credo Indoelektra. Dokumen ini menjelaskan pentingnya penerapan prosedur K2 dan K3 untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta mencegah kecelakaan kerja akibat bahaya listrik.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi tujuan, fokus pelaksanaan, ruang lingkup, pendekatan, dan aspek penerapannya guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Penilaian risiko merupakan bagian dari manajemen risiko yang merupakan komponen inheren dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Langkah-langkah penilaian risiko meliputi identifikasi bahaya, evaluasi risiko, dan pengendalian risiko. Evaluasi risiko dilakukan dengan menilai peluang dan konsekuensi suatu risiko untuk mendapatkan profil risiko suatu unit kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang analisis modus dan efek kegagalan (Failure Mode and Effect Analysis/FMEA) sebagai salah satu alat manajemen risiko yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi kegagalan pada suatu proses sebelum terjadinya insiden atau kecelakaan, dengan melakukan langkah-langkah seperti mengidentifikasi modus kegagalan, menentukan prioritas, menganalisis penyebab, dan meredesain proses."
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko K3, meliputi definisi risiko dan manajemen risikonya, tahapan-tahapan manajemen risiko K3, dan metode identifikasi serta penilaian risiko. Ditekankan pentingnya komitmen manajemen dan keterlibatan seluruh pihak dalam mengelola risiko K3 secara terstruktur dan komprehensif.
Dokumen tersebut membahas tentang wrongful termination atau pemutusan hubungan kerja secara tidak sah. Wrongful termination terjadi jika pemutusan hubungan kerja didasarkan pada alasan diskriminasi seperti jenis kelamin, agama, ras, atau kondisi kesehatan. Dokumen juga menyarankan agar praktisi sumber daya manusia selalu melakukan proses pemutusan hubungan kerja secara adil dan sesuai peraturan untuk menghindari terjad
HR strategi penting untuk mendukung strategi korporasi dan membantu perusahaan mencapai keuntungan. HR perlu menciptakan budaya inovasi dan fleksibilitas. Perencanaan ketenagakerjaan (workforce planning) adalah cara HR mendukung tujuan organisasi dengan menganalisis kebutuhan pegawai saat ini dan masa depan serta kesenjangan kompetensi. Analisis beban kerja (workload analysis) dapat dilakukan dengan excel untuk menghitung
Dokumen tersebut membahas tentang wrongful termination atau pemutusan hubungan kerja yang bersifat diskriminatif dan melanggar hukum. Dokumen menjelaskan contoh kasus wrongful termination dan dampak buruknya bagi perusahaan. Dokumen juga memberikan panduan agar praktisi sumber daya manusia dapat menghindari terjadinya wrongful termination dengan melakukan proses pemutusan hubungan kerja secara adil dan sesuai peraturan.
Workshop satu hari akan membahas teknik rekrutmen, assessment, talent mapping dan head hunting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi rekrutmen perusahaan. Workshop ini akan mengajarkan cara melakukan seleksi dan pengembangan karyawan berkinerja tinggi dengan menggunakan metodologi TOPGRADING, assessment tools dan teknik wawancara mendalam. Peserta akan mempraktekkan secara langsung dan melakukan simulasi. Workshop ini dipandu
Dokumen tersebut membahas tentang wrongful termination atau pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, yang merupakan pemutusan hubungan kerja yang bersifat diskriminatif. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa wrongful termination dapat terjadi apabila prosedur pemberian sanksi dan proses coaching tidak dilakukan dengan benar, serta memberikan contoh kasus wrongful termination. Dokumen tersebut juga menekankan pentingnya bagi praktisi sumber daya
Artikel ini membahas perbandingan penggunaan metode Projected Unit Credit dan Entry Age Normal dalam perhitungan iuran normal dan kewajiban aktuaria program pensiun. Metode Projected Unit Credit menghasilkan iuran normal yang terus meningkat seiring kenaikan gaji, sedangkan metode Entry Age Normal menghasilkan iuran normal yang sama setiap tahunnya. Metode Projected Unit Credit juga menghasilkan kewajiban aktuaria yang lebih kecil dibandingkan metode Entry Age Normal."
2. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 2 Dari 11
hhsidauruk
LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN
SEJARAH REVISI
Rev.
No.
Tanggal Bagian yang Direvisi Disiapkan Diperiksa Disetujui Keterangan
Disiapkan oleh: Disetujui oleh:
(Haris H. Sidauruk) (Sarjuni Rahmat)
Jabatan : HSE Manager Jabatan : Brewery Manager
Tanggal : 1 Agustus 2011 Tanggal : 1 Agustus 2011
3. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 3 Dari 11
hhsidauruk
1.0 TUJUAN
Untuk mengidentifikasi tingkat bahaya dan pengendaliannya sebagai pencegahan terjadinya
dampak insiden/kecelakaan dalam sistem Keselamatan, Kesehatan & Kerja (K3).
2.0 FORMULIR/DOKUMEN KERJA TERKAIT
2.1 - Tabel HIRA kode 1 (Lembar kerja penilaian resiko/dampak A1)
2.2 - Tabel HIRA kode 2 (Lembar kerja penilaian resiko/dampak A2)
2.3 - Tabel A Nilai Kemungkinan (L)
2.4 - Tabel B Nilai Keparahan (S)
3.0 APD DAN PERALATAN YANG DIGUNAKAN
3.1 - Secara umum APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan meliputi :
3.1.1 Sepatu safety
3.1.2 Kacamata safety
3.1.3 Alat pelindung telinga
3.1.4 Alat pelindung pernafasan
3.2 - APD lain yang khusus digunakan pada kegiatan-kegiatan khusus seperti pada kerja
di ketinggian, bekerja dengan api dan bekerja di ruang tertutup.
4. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 4 Dari 11
hhsidauruk
4.0 URAIAN DETAIL AKTIVITAS
4.1 Petunjuk Penilaian Resiko/Dampak (Lembar Kerja Penilaian Resiko/Dampak A1)
4.1.1 Informasi lembar penilaian
1. Dept./Unit Kerja/Task Force: diisi sesuai dengan Dept., Unit Kerja dan nama Task
Force yang menyiapkan dan menjadi penanggungjawab pelaksaanaan.
2. Reviewed Date: diisi tanggal penilaian resiko dilakukan atau tanggal review dilakukan.
3. Next Review: diisi tanggal satu tahun setelah tanggal penilaian resiko dilakukan.
4.1.2 Identifikasi Aspek-Bahaya
1. Risk No: diisi dengan nomor identifikasi yang unik untuk tiap penilaian resiko yang
dilakukan
2. Aktivitas/Process: diisi dengan aktivitas atau proses yang akan dinilai resiko K3 atau
dampak K3 nya, misalnya: pengelasan dalam tangki, mengendarai forklift, dll
3. Bahaya/Aspek K3: diisi dengan bahaya K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) yang timbul
atau mungkin timbul dari suatu aktifitas atau proses seperti pada No. 2, contoh dapat
dilihat dalam tabel.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. terjatuh
2. tertabrak
3. kelebihan beban
4. tersayat
5. tergores
6. terhirup gas beracun
7. berdiri terlalu lama
8. tersengat aliran listrik
9. dll
4. H/S: isi dengan faktor H (kesehatan), S (keselamatan)
5. Potensial Resiko/Dampak: isi dengan akibat/dampak dari timbulnya aspek-bahaya
aktual ataupun potensi risiko/dampak yang ditimbulkan. Contoh potensial
Resiko/dampak:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Cedera
2. Patang tulang
3. Kematian
4. Gangguan pernapasan
5. Kelelahan
6. Stress atau heatstress
7. Peraturan terkait
8. dll
5. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 5 Dari 11
hhsidauruk
6. Reg. Code: Berisi kode peraturan perundangan yang terdaftar, yang terkait dan berlaku
bagi aktivitas atau proses tersebut.
Jika konsekuensi tidak dipenuhinya peraturan tersebut dapat diancam dengan penjara
dan atau denda atau diancam dengan penutupan perusahaan maka resiko otomatis
unacceptable.
7. Kondisi: isi dengan kondisi dari aktifitas, produk dan jasa
a. R Rutin (K3): bahaya yang aktual terjadi atau berpotensi terjadi akibat adanya
aktifitas, produk dan jasa rutin yang dilakukan
b. NR Non-Rutin (K3): bahaya yang aktual terjadi atau berpotensi terjadi akibat
adanya aktifitas, produk dan jasa tidak rutin yang dilakukan atau aktifitas yang
tidak biasa atau sesekali dilakukan
c. Kondisi Emergency (K3): bahaya aktual atau berpotensi terjadi di luar aktifitas
rutin, idak rutin, yang menimbulkan risiko dan berdampak fatal terhadap manusia,
contoh: kebakaran, ledakan, banjir, gempa, keracunan, kecelakaan, pencemaran
dan kebocoran gas.
4.1.3 Penilaian Resiko/Dampak
揃 Likelihood (Kemungkinan): peluang terjadinya kejadian atau resiko, menentukan kira-kira
peluang terjadinya seperti apa atau bisa dilihat dari fakta/data seberapa sering kejadian yang
berisiko tersebut terjadi. Isi dengan kemungkinan terjadinya Bahaya/Aspek K3 (nilai lihat
tabel A):
Tabel A Nilai Kemungkinan (L)
RATING DESKRIPTOR PENJELASAN KUALITATIF
1 Jarang Terjadi
(Rare)
Mungkin hanya akan terjadi pada
kondisi yang luar biasa
(The event may occur only in
exceptional circumstances)
2 Kemungkinan Kecil
Terjadi (Unlikely)
Dapat terjadi suatu saat
(The event could occur at sometime )
3 Mungkin Terjadi
(Possible)
Mungkin terjadi suatu saat
(The event should occur at sometime)
4 Kemungkinan Besar
terjadi (Likely)
Mungkin akan terjadi pada berbagai
keadaan
(The event will probably occur in
most circumstances)
5 Sering Terjadi
(Almost certain)
Diaharapkan akan terjadi pada
berbagai keadaan
(The event is expected occur in most
circumstances)
6. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 6 Dari 11
hhsidauruk
揃 Severity (Keparahan): isi dengan nilai keparahan (nilai lihat tabel B)
Tabel B Nilai Keparahan (S)
RATING DESKRIPTOR HEALTH & SAFETY
IMPACT
1 Tidak signifikan
(Insignificant)
Tidak nyaman atau
menimbulkan keluhan
(Discomfort or causing
complaints )
2 Cidera Ringan
(Minor)
Perlu pertolongan
medis/rawat jalan atau
perlakuan P3K
(Medical only/ outpatient or
first aid treatment required)
3 Cidera Berat
(Medium)
Perlu rawat inap atau tidak
bisa melanjutkan pekerjaan
(Causing hospitalized or
inpatient and or disabling
injury)
4 Kematian/
Cacat tetap
(Major)
Kematian tunggal atau
menyebabkan cacat tetap 1
5 orang
(One death and or causing
1-5 persons got permanent
disability)
5 Bencana
(Catastrophic)
Lebih dari satu orang
meninggal dan atau
menyebabkan lebih dari 5
orang cacat tetap
(Multiple death and or
causing more than 5
persons got permanent
disability)
7. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 7 Dari 11
hhsidauruk
揃 Tingkat Risiko Awal: menentukan Tingkat Risiko Awal dengan rumus RFN = L x S
Tabel C Matriks Penilaian Resiko (S)
K
E
M
U
N
G
K
I
N
A
N
Sering
Terjadi
(Almost
certain)
5
5 10 15 20 25
Kemungki
nan Besar
terjadi
(Likely)
4
4 8 12 16 20
Mungkin
Terjadi
(Possible)
3
3 6 9 12 15
Kemungki
nan Kecil
Terjadi
(Unlikely)
2
2 4 6 8 10
Jarang
Terjadi
(Rare)
1
1 2 3 4 5
Ratin
g
1 2 3 4 5
DESKRIP
TOR
Tidak
signifikan
(Insignifica
nt)
Cidera
Ringan
(Minor)
Cidera
Berat
(Medium)
Kematian/
Cacat tetap
(Major)
Bencana
(Catastrop
hic)
AKIBAT
8. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 8 Dari 11
hhsidauruk
揃 Tindakan Pengendalian yang sudah ada (Existing Control Measure ECM): menentukan
apakah perusahaan memiliki pengendalian untuk mengelola aspek K3, contoh sebagai berikut
Engineering Administratif APD
Pendeteksi gas Jadwal pemeliharaan Ear muff
Level Sensor/limit
switch
OJT Ear plug
Saringan SOP Full masked respirator
Pelindung mesin Rambu/Amaran Half masked respirator
Pengumpul debu Program kepedulian Vapor mask
Gate Valve Jadwal pemantauan Fume mask
Kesiapsiagaan dan
tanggap darurat
Safety shoes
Safety helmet
SCBA
Goggles
Safety specs
Leather glove
Nitrile glove
Safety harness
揃 Residual Risk: menentukan apakah pengendalian yang ada saat ini (ECM) efektif untuk
mengendalikan aspek K3, dengan melakukan penilaian risiko kembali terhadap tingkat resiko
awal vs ECM dengan rumus RFN = L x S
揃 Tingkat Resiko: menentukan tingkat risiko dan cara pengendalian yang diperlukan untuk
menurunkan tingkat risiko. Tingkat resiko yang dapat diterima oleh organisasi adalah
Acceptable, lebih dari itu harus dilakukan pengendalian.
RATING RISK LEVEL ACTION
1-2 Trivial 揃 Tidak diperlukan tindakan.
揃 Tidak perlu catatan, jika ada peraturan
perundangan terkait perlu pemantauan.
3-4 Acceptable 揃 Tidak memerlukan pengendalian tambahan,
pengendalian diperlukan jika ada peraturan
perundangan yang belum dipenuhi.
揃 Diperlukan pemantauan untuk memastikan
pengendalian yang ada dipelihara.
5-9 Moderate 揃 Resiko kemungkinan masih dapat diterima
揃 Harus melakukan tindakan untuk menurunkan
tingkat risiko dengan memperhatikan ketentuan
peratuan perundangan berlaku.
揃 Pengukuran pengurangan risiko harus diterapkan
dalam periode waktu tertentu.
9. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 9 Dari 11
hhsidauruk
10-16 Substantial 揃 Resiko tidak dapat diterima. Pekerjaan sebaiknya
tidak dilakukan sampai tingkat risiko diturunkan
dengan memperhatikan ketetapan peraturan
perundangan.
揃 Penggunaan sumberdaya dapat dipertimbangkan
untuk dialokasikan dalam menurunkan risiko.
揃 Bila risiko melibatkan pekerjaan yang sedang
berlangsung, perlu diambil tindakan segera.
>16 Unacceptable 揃 Resiko tidak dapat diterima. Pekerjaan tidak boleh
dilakukan sampai tingkat risiko diturunkan.
揃 Jika terkait peraturan perundagan berlaku,
prioritas dilakukan pada upaya pemenuhan
peraturan perundangan
揃 Jika risiko tidak mungkin diturunkan sekalipun
dengan sumberdaya yang tidak terbatas, pekerjaan
dihentikan dan tidak boleh dilakukan
揃 Jika tingkat Risiko >= Moderate minimum diperlukan pengendalian adminitratif berupa Job
Safety Analysis atau masuk kedalam program kerja organisasi.
揃 Dari hasil pengendalian risiko maka dibuat Penetapan Pengendalian, menilai efektivitas
penerapan dan melakukan tinjauan apakah tingkat risiko/dampak menjadi acceptable.
揃 Lakukan Risk Assessment kembali.
4.2 Petunjuk Penetapan Pengendalian (Lembar Kerja Penilaian Resiko/Dampak A2)
Petunjuk Pengisian Penetapan Pengendalian:
1. Tabel Penetapan Pengendalian diisi jika pada kolom Tingkat Resiko dari tabel
Identifikasi Bahaya K3 & HIRA (tabel-1) memiliki tingkat resiko : Moderate, Substansial
dan Unacceptable.
2. Reviewed Date diisi tanggal penilaian dilakukan, sementara Next Review diisi satu tahun
setelah Reviewed Date.
3. "No. Risk" diisi dari kolom dengan judul yang sama pada tabel Identifikasi Bahaya K3 &
HIRA (tabel-1)
4. Activitasi/ Process diisi dari kolom dengan judul yang sama pada tabel Identifikasi
Bahaya K3 & HIRA (tabel-1)
5. Aspek K3 diisi dari kolom dengan judul yang sama pada tabel Identifikasi Bahaya K3 &
HIRA (tabel-1)
6. Tingkat Resiko diisi dari kolom dengan judul yang sama pada tabel Identifikasi Bahaya
K3 & HIRA (tabel-1)
7. Kolom Penetapan Pengendalian Resiko memiliki sub kolom yang terdiri dari hirarki
pengendalian yaitu:
10. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 10 Dari 11
hhsidauruk
a. Eliminasi,
b. Substitusi,
c. Pengendalian Teknis,
d. Rambu/ Peringatan / pengendalian administratif,
e. Penggunaan APD
Lakukan analisa bagaimana menurunkan tingkat resiko terhadap aktivitas atau proses yang
memiliki tingkat resiko Moderate, Substansial dan Unacceptable sehingga dapat menurunkan
resiko tersebut. Tahapan penetapan pengendalian harus mengikuti urutan hirarki pengendalian
seperti yang dijabarkan di atas. Berikut contoh bentuk-bentuk pengendalian dari masing-masing
tingkatan pengendalian.
Eliminasi Subsitusi Pengendalian
Teknis
Rambu/
Peringatan/
pengendalian
administratif
APD
Menutup
lubang
Mengganti
bensin
dengan
solar
Tanggul/pagar Jadwal
pemeliharaan
Ear muff
Meniadakan
pekerjaan
Menganti
mesin yang
aman
Dyke OJT Ear plug
Mengangkat
manual
diganti
dengan alat
angkat
Mengganti
material
yang lebih
aman
Pemisah oli SOP Full
masked
respirator
Mengganti
alat yang
lebih aman
Pelindung
mesin
Rambu/Amara
n
Half
masked
respirator
Pengumpul
debu
Program
kepedulian
Vapor
mask
Saringan Jadwal
pemantauan
Goggles
Level
Sensor/limit
switch
Kesiapsiagaan
dan tanggap
darurat
Safety
shoes
Pendeteksi gas Safety
helmet
Gate Valve SCBA
dll dll dll Dll dll
11. Standard Operating Procedure
No.dok : SOP-OHS-001
No.rev : 0.0
HIRADC (Hazard Identification Risk
Assesment Determine Control)
Tanggal : 01-08-2011
Halaman : 11 Dari 11
hhsidauruk
8. Kolom Penaggungjawab Pelaksanaan Pengendalian diisi oleh Task Force dari aktivitas
atau proses tersebut (PIC Person Incharge)
9. Kolom Waktu Penyelesaian dan diisi berdasarkan tabel berikut:
Risk Level Action Plan Responsibility
Trivial No action required Employees
Acceptable Within 1 year Supervisor/Coordinator
Moderate Within 6 months Manager
Substantial Within 3 months Senior Manager
Unacceptable Within 1 month Director
10. Kolom tandatangan diisi sesuai hirarki jabatan/atasan dari masing-masing task force.