際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PROGRAM INDONESIA PINTAR MADRASAH
TAHUN 2022
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN MADRASAH
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
FAKHRUROZI
SUBKOORDINATOR KESISWAAN
RASIONAL
 Amanat UUD 1945, terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Salah satu
program prioritas pemerintah adalah penanggulangan kemiskinan;
 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, menginstruksikan kepada Menteri, Kepala
Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga
Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat
(PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP);
 Hak dasar sebagai warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu.
DASAR HUKUM
 UUD 1945
 UU No 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
 Perpres No 166/2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
 Perpres No 63/2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
 Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
 PMK No 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga, diubah PMK No 228/PMK.05/2016;
 KMA No 14/2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama,
diubah KMA No 258 Tahun 2015.
PENGERTIAN
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia
sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga
miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu,
penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan
lain sebagainya.
TUJUAN UMUM
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan
bagi peserta didik sampai dengan tamat pada
satuan pendidikan dasar dan menengah.
TUJUAN KHUSUS
Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar
sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Membeli buku dan
alat tulis
Membeli seragam dan
perlengkapan sekolah
Membiayai transportasi ke
sekolah
Uang saku
peserta didik
Biaya kursus bagi peserta
didik pendidikan formal
Biaya praktik tambahan/UJK,
biaya magang
KUOTA DAN ANGGARAN
No Jenjang Jumlah Siswa Jumlah Anggaran (Rp)
1 MI 939.607 422.823.150.000
2 MTs 745.086 558.814.500.000
3 MA 320.372 320.372.000.000
Jumlah Total 2.005.065 1.302.009.650.000
Dana Manfaat Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah
diberikan
1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
BESARAN MANFAAT
No Jenjang
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Genap
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Ganjil
1. Madrasah Ibtidaiyah
(MI)
1. Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 225.000,00;
2. Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan
dana sebesar Rp 450.000,00
1. Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 225.000,00;
2. Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
1. Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 375.000,00;
2. Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana
sebesar Rp 750.000,00.
1. Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 375.000,00;
2. Peserta Didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah
(MA)
1. Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 500.000,00;
2. Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana
sebesar Rp 1.000.000,00
1. Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 500.000,00;
2. Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
PENERIMA PIP
a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2021.
b. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
c. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1) Berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
2) Berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
3) Berkebutuhan khusus (disabilitas);
4) Orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
5) Berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan
6) Putus sekolah yang kembali bersekolah.
MEKANISME PENETAPAN
1. PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA DIDIK PENERIMA PIP TAHUN
2021
a. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi status keaktifan peserta didik melalui sistem aplikasi
SIPMA.
b. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan serta
menyampaikan Berita Acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.06)
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan
persetujuan dengan menyampaikan Berita Acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang
sudah diverifikasi dan divalidasi kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.07)
MEKANISME PENETAPAN
2. PEMADANAN DATA EMIS DENGAN DTKS
Pemadanan data peserta didik semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola oleh EMIS dengan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
a. Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara
Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
b. Hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Bagian Data, Sistem Informasi dan
Hubungan Masyarakat sebagai unit kerja pengelola EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
MEKANISME PENETAPAN
3. DATA USULAN MADRASAH
a. Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada BAB II huruf E tetapi
belum menerima bantuan sosial PIP.
b. Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah memiliki NISN valid dengan memberikan tanda status kelayakan,
dan mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS sebagai calon penerima PIP Madrasah.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk
jenjang MI dan MTs sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan, serta menyampaikan surat usulan calon penerima
PIP kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.08)
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk
jenjang MA sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.
e. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat usulan calon penerima PIP jenjang MI, MTs, dan MA
kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.09)
f. Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan peserta didik calon penerima PIP disampaikan melalui surat
pemberitahuan dari Direktorat KSKK Madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupatan/Kota.
PEMBERIAN KIP
1. Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP
madrasah diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam
bentuk digital (under system development).
2. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat:
Nomor KIP, Nama, Tanggal Lahir, NIK, NISN, Tahun terbit,
QR Code.
3. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakses
pada aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar
Madrasah (SIPMA).
4. KIP mulai berlaku sejak ditetapkannya SK Penerima sampai
dengan ditetapkannya SK Penerima berikutnya.
MEKANISME PENYALURAN
Penyiapan Basis
Data
Penetapan SK Pencairan SP2D Penyaluran Dana
Pencairan Dana
oleh Siswa
 Pemutakhiran data on
going
 Pemadanan data EMIS
dengan data DTKS
 Verifikasi dan validasi
data ke daerah
 Verifikasi, validasi,
pemetaan dan
pembuatan nomor
rekening oleh bank
penyalur
 Sosialisasi Kebijakan
kegiatan penyaluran PIP
 Proses penetapan SK
setelah data fix dari bank
penyalur
 Penyiapan lampiran SK
Penetapan siswa
penerima PIP
 Proses pencairan SPM
dan SP2D
 Dana PIP cair dan masuk
dalam rekening RPL PIP
Ditjen Pendis
 Bank Penyalur
melakukan pendebetan
dari rekening RPL PIP ke
rekening siswa penerima
PIP
 Memastikan seluruh
dana tersalurkan ke
rekening siswa
berdasarkan SK
penetapan penerima PIP
 Kepastian rekening RPL
nihil
 Mengiriman SK
Penetapan ke seluruh
provinsi dan dilanjutkan
ke seluruh madrasah
siswa penerima PIP
 Sosialisasi Penyaluran
 Dana bantuan PIP
tersalurkan ke rekening
siswa
 Siswa melakukan
pencairan/aktivasi
rekening sesuai dengan
bank yang telah ditunjuk
 Sosialisasi proses
pencairan
 Percepatan pencairan
MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MI
LANGSUNG KOLEKTIF
A. Peserta didik didampingi orang tua/wali
1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya dan
fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK
membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
2. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila
peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang
pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah
dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
3. Formulir Pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh
bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
B. Didampingi Kamad/Guru
1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan
aslinya
2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04).
3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang
dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh
bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01) atau kolektif (Form-
PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah serta menunjukkan aslinya
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang
masih berlaku dan menunjukkan aslinya
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar
penerima dana PIP (Form-PIP.04)
MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MI
LANGSUNG KOLEKTIF
Peserta Didik jenjang MI melakukan penarikan/pencairan secara
langsung dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala
Madrasah/Guru.
1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur
dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal
seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu
Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP
ATM beserta Buku Tabungan
2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki
kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia
Pintar ATM dan Nomor PIN.
A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk
1. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan
dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara
kolektif.
2. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku
tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat
Keterangan Kepala Madrasah atau .
3. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form
penarikan Rekening Penerima.
4. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana
Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
5. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana
Bansos PIP kepada Penerima Dana.
B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah
MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MTS DAN MA
LANGSUNG KOLEKTIF
1. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
2. Salah satu tanda bukti/bukti identitas pengenal penerima bantuan
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
3. Mengisi formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan
oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form-
PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah serta menunjukkan aslinya
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang
masih berlaku dan menunjukkan aslinya
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar
penerima dana PIP (Form-PIP.04)
MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MTS DAN MA
LANGSUNG KOLEKTIF
1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan
membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu
Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan
2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama
dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan
Nomor PIN.
A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.03) atau kolektif (Form-
PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05)
4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara
madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
6. Buku tabungan Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif;
B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah
C. Persyaratan pengambilan secara kolektif dari masing-
masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor
Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur
PEMBATALAN PENERIMA PIP
a. Kepala Madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP
melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan validasi atas
laporan dari Kepala Madrasah. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk
pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan
merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke
Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.11)
d. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan
sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
Penerima KIP dapat dibatalkan
jika:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak
melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui
keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. tidak lagi memenuhi
ketentuan prioritas sasaran
sebagai penerima PIP; atau
f. tercatat sebagai data ganda
Penerima KIP (hanya salah
satu yang dibatalkan).
PENGEMBALIAN DANA PIP
DIREKTORAT KSKK MADRASAH SATUAN PENDIDIKAN (MADRASAH)
Kriteria
1. Peserta Didik tidak melakukan aktivasi
rekening sampai batas akhir masa
aktivasi rekening; dan
2. Peserta Didik tercatat sebagai data
ganda Penerima PIP (hanya salah satu
yang dikembalikan).
Mekanisme
1. Berdasarkan laporan dari bank penyalur
perihal rekening SimPel penerima PIP
belum diaktivasi sampai batas akhir
masa aktivasi rekening; atau
2. Berdasarkan laporan dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi
dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang memenuhi
ketentuan untuk dikembalikan ke Kas
Umum Negara.
Kriteria
1. Peserta Didik menolak sebagai penerima PIP; atau
2. Peserta Didik tidak diketahui keberadaanya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak
melanjutkan pendidikan tetapi telah melakukan aktivasi melalui kuasa penerima (Kepala,
guru di Madrasah);
3. Pengembalian dana PIP Madrasah ke Kas Umum Negara yang disebabkan karena
keadaan sebagaimana pada angka 1) dan angka 2) dilakukan apabila dana sudah ditarik
dari rekening Peserta Didik oleh kuasa penerima.
Mekanisme
1. Penerima PIP/Penerima Kuasa memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya
untuk menyerahkan kembali dana PIP yang diterimanya dengan menyertakan alasan
pengembalian dana ke Kas Umum Negara;
2. Pengembalian disampaikan oleh kepala madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah
melalui aplikasi SIPMA dengan menginput data Peserta Didik yang dananya akan
dikembalikan ke Kas Umum Negara;
3. Direktur KSKK Madrasah menindaklanjuti dengan memberikan Kode Billing;
4. Madrasah menggunakan kode billing tersebut untuk mengembalikan dana ke Kas Umum
Negara melalui Teller bank yang melayani pengembalian dana ke Kas Umum Negara; dan
5. Madrasah menyampaikan bukti pengembalian ke Kas Umum Negara kepada Direktur
KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA pada menu pengembalian dana.
MONITORING DAN EVALUASI
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP bertujuan untuk
mengetahui sejauhmana output dan outcome program PIP
telah tercapai atau belum.
 Sasaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP adalah:
 Madrasah
 Keluarga penerima bantuan sosial PIP (orang tua dan
siswa)
 Monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
kunjungan lapangan, koordinasi melalui media komunikasi
antara lain telepon, email, whatsapp dan lainnya;
 Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilaksanakan secara
terpadu antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
 Aspek-aspek Monitoring/Evaluasi yang diperlukan dapat
berupa:
 Ketepatan sasaran penerima dana PIP di tingkat madrasah
dan/atau tingkat kabupaten/kota/provinsi;
 Jumlah Peserta Didik penerima yang sudah mencairkan
dan yang belum mencairkan dana PIP;
 Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima Peserta Didik di
masing-masing jenjang pendidikan MI, MTs dan MA;
 Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh Peserta Didik;
 Pelayanan lembaga penyalur;
 Keterlaksanaan peran dan fungsi masing-masing instansi
terkait dalam implementasi PIP.
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to Sosialisasi-PIP-Madrasah-Tahun-2022.pptx (20)

Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Juknis ppdb 2019 20 mei 2019Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Novi Zain Alfajri
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
AlwiAhmad7
Pendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
Pendidikan menengah dan vokasi di IndonesiaPendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
Pendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
SEKOLAH5
Petunjuk Teknis bos SMK_2013
Petunjuk Teknis bos SMK_2013Petunjuk Teknis bos SMK_2013
Petunjuk Teknis bos SMK_2013
smkdasasemesta
16 bos sm_2013
16 bos sm_201316 bos sm_2013
16 bos sm_2013
smkdasasemesta
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MUHAMMADRIZAKHAIRILL
Beasiswa bidik-misi
Beasiswa bidik-misiBeasiswa bidik-misi
Beasiswa bidik-misi
Iqbal Irvani M
04. juknis ppdb sma & smk 2019
04. juknis ppdb sma & smk 201904. juknis ppdb sma & smk 2019
04. juknis ppdb sma & smk 2019
mediasmansawira
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
EniWarti
Juknis bos smk 2016
Juknis bos  smk 2016Juknis bos  smk 2016
Juknis bos smk 2016
Eddy Sudrajat
Juknis bos smk 2016
Juknis bos  smk 2016Juknis bos  smk 2016
Juknis bos smk 2016
smkdharmamaitreya
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket APermendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Nur Kholis
Kalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxKalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Yatna Silentclimber
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdfKALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
SeptianingTyas5
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
AbdulAziz880731
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
rapotsmanway
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
RiaWastiani1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
ophiethendo1
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptxSosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
MuhammadAvicinnaDipa
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9
Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Juknis ppdb 2019 20 mei 2019Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Juknis ppdb 2019 20 mei 2019
Novi Zain Alfajri
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH 2020
AlwiAhmad7
Pendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
Pendidikan menengah dan vokasi di IndonesiaPendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
Pendidikan menengah dan vokasi di Indonesia
SEKOLAH5
Petunjuk Teknis bos SMK_2013
Petunjuk Teknis bos SMK_2013Petunjuk Teknis bos SMK_2013
Petunjuk Teknis bos SMK_2013
smkdasasemesta
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MUHAMMADRIZAKHAIRILL
Beasiswa bidik-misi
Beasiswa bidik-misiBeasiswa bidik-misi
Beasiswa bidik-misi
Iqbal Irvani M
04. juknis ppdb sma & smk 2019
04. juknis ppdb sma & smk 201904. juknis ppdb sma & smk 2019
04. juknis ppdb sma & smk 2019
mediasmansawira
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdf
EniWarti
Juknis bos smk 2016
Juknis bos  smk 2016Juknis bos  smk 2016
Juknis bos smk 2016
Eddy Sudrajat
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket APermendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Permendikbud no-6-tahun-2015-tentang-US-SD/MI/SDLB/Paket A
Nur Kholis
Kalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxKalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Kalenderxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Yatna Silentclimber
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdfKALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
KALDIK provinsi jawa barat tahun pelajaran 2024 2025.pdf
SeptianingTyas5
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
AbdulAziz880731
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
rapotsmanway
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
RiaWastiani1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
ophiethendo1
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptxSosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
Sosialisasi Juknis BOP PAUD Daerah 2021_Avicinna_31Agt2021.pptx
MuhammadAvicinnaDipa
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9

Recently uploaded (10)

Belajar tentang Human Resourches Kantor
Belajar tentang Human Resourches  KantorBelajar tentang Human Resourches  Kantor
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Franches3
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmenPPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
herdin4
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptxPPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PoliDalam2
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMFLaporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
qonitah10
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGANTUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
jesikacantika46
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok okTotalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
wadirpendidikantrenm
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu suksesPesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
roslinawati911
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
AnggaAdiePratama
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Belajar tentang Human Resourches  KantorBelajar tentang Human Resourches  Kantor
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Franches3
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmenPPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
herdin4
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptxPPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PoliDalam2
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMFLaporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
qonitah10
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGANTUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
jesikacantika46
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok okTotalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
wadirpendidikantrenm
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu suksesPesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
roslinawati911
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
AnggaAdiePratama

Sosialisasi-PIP-Madrasah-Tahun-2022.pptx

  • 1. PROGRAM INDONESIA PINTAR MADRASAH TAHUN 2022 DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA FAKHRUROZI SUBKOORDINATOR KESISWAAN
  • 2. RASIONAL Amanat UUD 1945, terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Salah satu program prioritas pemerintah adalah penanggulangan kemiskinan; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP); Hak dasar sebagai warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  • 3. DASAR HUKUM UUD 1945 UU No 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Perpres No 166/2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 63/2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif; PMK No 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga, diubah PMK No 228/PMK.05/2016; KMA No 14/2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, diubah KMA No 258 Tahun 2015.
  • 4. PENGERTIAN Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan lain sebagainya.
  • 5. TUJUAN UMUM Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik sampai dengan tamat pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • 6. TUJUAN KHUSUS Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah Membeli buku dan alat tulis Membeli seragam dan perlengkapan sekolah Membiayai transportasi ke sekolah Uang saku peserta didik Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal Biaya praktik tambahan/UJK, biaya magang
  • 7. KUOTA DAN ANGGARAN No Jenjang Jumlah Siswa Jumlah Anggaran (Rp) 1 MI 939.607 422.823.150.000 2 MTs 745.086 558.814.500.000 3 MA 320.372 320.372.000.000 Jumlah Total 2.005.065 1.302.009.650.000 Dana Manfaat Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
  • 8. BESARAN MANFAAT No Jenjang Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil 1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) 1. Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; 2. Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 1. Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00; 2. Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00. 2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1. Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; 2. Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00. 1. Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00; 2. Peserta Didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00. 3. Madrasah Aliyah (MA) 1. Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00; 2. Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 1. Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00; 2. Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
  • 9. PENERIMA PIP a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2021. b. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. c. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: 1) Berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan; 2) Berasal dari daerah yang terdampak bencana alam; 3) Berkebutuhan khusus (disabilitas); 4) Orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; 5) Berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan 6) Putus sekolah yang kembali bersekolah.
  • 10. MEKANISME PENETAPAN 1. PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA DIDIK PENERIMA PIP TAHUN 2021 a. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi status keaktifan peserta didik melalui sistem aplikasi SIPMA. b. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi. c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan serta menyampaikan Berita Acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.06) d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan persetujuan dengan menyampaikan Berita Acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan divalidasi kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.07)
  • 11. MEKANISME PENETAPAN 2. PEMADANAN DATA EMIS DENGAN DTKS Pemadanan data peserta didik semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola oleh EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. a. Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. b. Hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagai unit kerja pengelola EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  • 12. MEKANISME PENETAPAN 3. DATA USULAN MADRASAH a. Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada BAB II huruf E tetapi belum menerima bantuan sosial PIP. b. Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah memiliki NISN valid dengan memberikan tanda status kelayakan, dan mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS sebagai calon penerima PIP Madrasah. c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk jenjang MI dan MTs sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan, serta menyampaikan surat usulan calon penerima PIP kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.08) d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk jenjang MA sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan. e. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat usulan calon penerima PIP jenjang MI, MTs, dan MA kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.09) f. Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan peserta didik calon penerima PIP disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Direktorat KSKK Madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota.
  • 13. PEMBERIAN KIP 1. Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP madrasah diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam bentuk digital (under system development). 2. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat: Nomor KIP, Nama, Tanggal Lahir, NIK, NISN, Tahun terbit, QR Code. 3. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakses pada aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA). 4. KIP mulai berlaku sejak ditetapkannya SK Penerima sampai dengan ditetapkannya SK Penerima berikutnya.
  • 14. MEKANISME PENYALURAN Penyiapan Basis Data Penetapan SK Pencairan SP2D Penyaluran Dana Pencairan Dana oleh Siswa Pemutakhiran data on going Pemadanan data EMIS dengan data DTKS Verifikasi dan validasi data ke daerah Verifikasi, validasi, pemetaan dan pembuatan nomor rekening oleh bank penyalur Sosialisasi Kebijakan kegiatan penyaluran PIP Proses penetapan SK setelah data fix dari bank penyalur Penyiapan lampiran SK Penetapan siswa penerima PIP Proses pencairan SPM dan SP2D Dana PIP cair dan masuk dalam rekening RPL PIP Ditjen Pendis Bank Penyalur melakukan pendebetan dari rekening RPL PIP ke rekening siswa penerima PIP Memastikan seluruh dana tersalurkan ke rekening siswa berdasarkan SK penetapan penerima PIP Kepastian rekening RPL nihil Mengiriman SK Penetapan ke seluruh provinsi dan dilanjutkan ke seluruh madrasah siswa penerima PIP Sosialisasi Penyaluran Dana bantuan PIP tersalurkan ke rekening siswa Siswa melakukan pencairan/aktivasi rekening sesuai dengan bank yang telah ditunjuk Sosialisasi proses pencairan Percepatan pencairan
  • 15. MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MI LANGSUNG KOLEKTIF A. Peserta didik didampingi orang tua/wali 1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya dan fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik. 2. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru; 3. Formulir Pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan B. Didampingi Kamad/Guru 1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan aslinya 2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04). 3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah) 4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan 1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01) atau kolektif (Form- PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya 3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya 4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05) 5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.04)
  • 16. MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MI LANGSUNG KOLEKTIF Peserta Didik jenjang MI melakukan penarikan/pencairan secara langsung dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru. 1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan 2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN. A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk 1. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara kolektif. 2. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat Keterangan Kepala Madrasah atau . 3. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima. 4. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili. 5. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana Bansos PIP kepada Penerima Dana. B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah
  • 17. MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MTS DAN MA LANGSUNG KOLEKTIF 1. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04) 2. Salah satu tanda bukti/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah 3. Mengisi formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh Penerima Bantuan 1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form- PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya 3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya 4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05) 5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima dana PIP (Form-PIP.04)
  • 18. MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MTS DAN MA LANGSUNG KOLEKTIF 1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan 2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan Nomor PIN. A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk 1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.03) atau kolektif (Form- PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai 2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06) 3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05) 4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya; 5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku; 6. Buku tabungan Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif; B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah C. Persyaratan pengambilan secara kolektif dari masing- masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur
  • 19. PEMBATALAN PENERIMA PIP a. Kepala Madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan validasi atas laporan dari Kepala Madrasah. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10) c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.11) d. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Penerima KIP dapat dibatalkan jika: a. meninggal dunia; b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan; c. tidak diketahui keberadaannya; d. menolak menerima KIP; e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP; atau f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).
  • 20. PENGEMBALIAN DANA PIP DIREKTORAT KSKK MADRASAH SATUAN PENDIDIKAN (MADRASAH) Kriteria 1. Peserta Didik tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening; dan 2. Peserta Didik tercatat sebagai data ganda Penerima PIP (hanya salah satu yang dikembalikan). Mekanisme 1. Berdasarkan laporan dari bank penyalur perihal rekening SimPel penerima PIP belum diaktivasi sampai batas akhir masa aktivasi rekening; atau 2. Berdasarkan laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan ke Kas Umum Negara. Kriteria 1. Peserta Didik menolak sebagai penerima PIP; atau 2. Peserta Didik tidak diketahui keberadaanya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan tetapi telah melakukan aktivasi melalui kuasa penerima (Kepala, guru di Madrasah); 3. Pengembalian dana PIP Madrasah ke Kas Umum Negara yang disebabkan karena keadaan sebagaimana pada angka 1) dan angka 2) dilakukan apabila dana sudah ditarik dari rekening Peserta Didik oleh kuasa penerima. Mekanisme 1. Penerima PIP/Penerima Kuasa memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya untuk menyerahkan kembali dana PIP yang diterimanya dengan menyertakan alasan pengembalian dana ke Kas Umum Negara; 2. Pengembalian disampaikan oleh kepala madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA dengan menginput data Peserta Didik yang dananya akan dikembalikan ke Kas Umum Negara; 3. Direktur KSKK Madrasah menindaklanjuti dengan memberikan Kode Billing; 4. Madrasah menggunakan kode billing tersebut untuk mengembalikan dana ke Kas Umum Negara melalui Teller bank yang melayani pengembalian dana ke Kas Umum Negara; dan 5. Madrasah menyampaikan bukti pengembalian ke Kas Umum Negara kepada Direktur KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA pada menu pengembalian dana.
  • 21. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP bertujuan untuk mengetahui sejauhmana output dan outcome program PIP telah tercapai atau belum. Sasaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP adalah: Madrasah Keluarga penerima bantuan sosial PIP (orang tua dan siswa) Monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain kunjungan lapangan, koordinasi melalui media komunikasi antara lain telepon, email, whatsapp dan lainnya; Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilaksanakan secara terpadu antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Aspek-aspek Monitoring/Evaluasi yang diperlukan dapat berupa: Ketepatan sasaran penerima dana PIP di tingkat madrasah dan/atau tingkat kabupaten/kota/provinsi; Jumlah Peserta Didik penerima yang sudah mencairkan dan yang belum mencairkan dana PIP; Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima Peserta Didik di masing-masing jenjang pendidikan MI, MTs dan MA; Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh Peserta Didik; Pelayanan lembaga penyalur; Keterlaksanaan peran dan fungsi masing-masing instansi terkait dalam implementasi PIP.