Dokumen tersebut merupakan pedoman pelaksanaan Program Indonesia Pintar Madrasah tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik madrasah sampai tamat pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan memberikan bantuan tunai pendidikan. Program ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana, dan aktivasi rekening secara langsung k
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS reguler tahun 2021, yang mencakup pengertian dan tujuan BOS reguler, regulasi pengelolaannya, persyaratan sekolah penerima, penetapan sekolah penerima, pengelolaan dana, tugas tim BOS sekolah dan kepala sekolah, pemutakhiran Dapodik, komponen penggunaannya, ketentuan pembayaran honor, larangan penggunaan, serta perbandingan
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Program BOS SMK memberikan dana langsung ke sekolah menengah kejuruan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa. Tujuan program ini adalah mewujudkan layanan pendidikan menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu.
Program BOS SMK memberikan dana langsung ke sekolah menengah kejuruan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa. Tujuan program ini adalah mewujudkan layanan pendidikan menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu.
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Petunjuk Teknis ini mengatur tahapan dan proses PPDB Daring SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah tahun 2019/2020, meliputi penyelenggara, panitia, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran secara daring.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen ini membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan program BOS SMK, serta peranannya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Dokumen ini juga mengatur ketentuan satuan pendidikan penerima BOS SMK dan sinergi pendanaan
Dokumen ini membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan program BOS SMK, serta peranannya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Dokumen ini juga mengatur ketentuan satuan pendidikan penerima BOS SMK dan sinergi pendanaan
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Program BOS SMK memberikan dana langsung ke sekolah menengah kejuruan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa. Tujuan program ini adalah mewujudkan layanan pendidikan menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu.
Program BOS SMK memberikan dana langsung ke sekolah menengah kejuruan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa. Tujuan program ini adalah mewujudkan layanan pendidikan menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu.
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Petunjuk Teknis ini mengatur tahapan dan proses PPDB Daring SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah tahun 2019/2020, meliputi penyelenggara, panitia, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran secara daring.
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Dokumen ini membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan program BOS SMK, serta peranannya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Dokumen ini juga mengatur ketentuan satuan pendidikan penerima BOS SMK dan sinergi pendanaan
Dokumen ini membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen ini menjelaskan tujuan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan program BOS SMK, serta peranannya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Dokumen ini juga mengatur ketentuan satuan pendidikan penerima BOS SMK dan sinergi pendanaan
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
1. PROGRAM INDONESIA PINTAR MADRASAH
TAHUN 2022
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN DAN KESISWAAN MADRASAH
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
FAKHRUROZI
SUBKOORDINATOR KESISWAAN
2. RASIONAL
Amanat UUD 1945, terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Salah satu
program prioritas pemerintah adalah penanggulangan kemiskinan;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, menginstruksikan kepada Menteri, Kepala
Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga
Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat
(PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP);
Hak dasar sebagai warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu.
3. DASAR HUKUM
UUD 1945
UU No 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Perpres No 166/2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Perpres No 63/2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif;
PMK No 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga, diubah PMK No 228/PMK.05/2016;
KMA No 14/2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama,
diubah KMA No 258 Tahun 2015.
4. PENGERTIAN
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia
sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga
miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu,
penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah, dan
lain sebagainya.
5. TUJUAN UMUM
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan
bagi peserta didik sampai dengan tamat pada
satuan pendidikan dasar dan menengah.
6. TUJUAN KHUSUS
Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar
sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
Membeli buku dan
alat tulis
Membeli seragam dan
perlengkapan sekolah
Membiayai transportasi ke
sekolah
Uang saku
peserta didik
Biaya kursus bagi peserta
didik pendidikan formal
Biaya praktik tambahan/UJK,
biaya magang
7. KUOTA DAN ANGGARAN
No Jenjang Jumlah Siswa Jumlah Anggaran (Rp)
1 MI 939.607 422.823.150.000
2 MTs 745.086 558.814.500.000
3 MA 320.372 320.372.000.000
Jumlah Total 2.005.065 1.302.009.650.000
Dana Manfaat Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah
diberikan
1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
8. BESARAN MANFAAT
No Jenjang
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Genap
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran
Semester Ganjil
1. Madrasah Ibtidaiyah
(MI)
1. Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 225.000,00;
2. Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan
dana sebesar Rp 450.000,00
1. Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 225.000,00;
2. Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
1. Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 375.000,00;
2. Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana
sebesar Rp 750.000,00.
1. Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 375.000,00;
2. Peserta Didik Kelas VIII dan IX yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah
(MA)
1. Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp 500.000,00;
2. Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana
sebesar Rp 1.000.000,00
1. Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp 500.000,00;
2. Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi
persyaratan tetapi belum menerima pada semester
genap diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
9. PENERIMA PIP
a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2021.
b. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
c. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan
mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1) Berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
2) Berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
3) Berkebutuhan khusus (disabilitas);
4) Orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
5) Berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan
6) Putus sekolah yang kembali bersekolah.
10. MEKANISME PENETAPAN
1. PEMUTAKHIRAN DATA PESERTA DIDIK PENERIMA PIP TAHUN
2021
a. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi status keaktifan peserta didik melalui sistem aplikasi
SIPMA.
b. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan serta
menyampaikan Berita Acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.06)
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan
persetujuan dengan menyampaikan Berita Acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang
sudah diverifikasi dan divalidasi kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.07)
11. MEKANISME PENETAPAN
2. PEMADANAN DATA EMIS DENGAN DTKS
Pemadanan data peserta didik semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola oleh EMIS dengan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
a. Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara
Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
b. Hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Bagian Data, Sistem Informasi dan
Hubungan Masyarakat sebagai unit kerja pengelola EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
12. MEKANISME PENETAPAN
3. DATA USULAN MADRASAH
a. Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada BAB II huruf E tetapi
belum menerima bantuan sosial PIP.
b. Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah memiliki NISN valid dengan memberikan tanda status kelayakan,
dan mengisi alasan kelayakan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan EMIS sebagai calon penerima PIP Madrasah.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk
jenjang MI dan MTs sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan, serta menyampaikan surat usulan calon penerima
PIP kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.08)
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah untuk
jenjang MA sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.
e. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan surat usulan calon penerima PIP jenjang MI, MTs, dan MA
kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.09)
f. Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan peserta didik calon penerima PIP disampaikan melalui surat
pemberitahuan dari Direktorat KSKK Madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupatan/Kota.
13. PEMBERIAN KIP
1. Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima PIP
madrasah diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam
bentuk digital (under system development).
2. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat:
Nomor KIP, Nama, Tanggal Lahir, NIK, NISN, Tahun terbit,
QR Code.
3. KIP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakses
pada aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar
Madrasah (SIPMA).
4. KIP mulai berlaku sejak ditetapkannya SK Penerima sampai
dengan ditetapkannya SK Penerima berikutnya.
14. MEKANISME PENYALURAN
Penyiapan Basis
Data
Penetapan SK Pencairan SP2D Penyaluran Dana
Pencairan Dana
oleh Siswa
Pemutakhiran data on
going
Pemadanan data EMIS
dengan data DTKS
Verifikasi dan validasi
data ke daerah
Verifikasi, validasi,
pemetaan dan
pembuatan nomor
rekening oleh bank
penyalur
Sosialisasi Kebijakan
kegiatan penyaluran PIP
Proses penetapan SK
setelah data fix dari bank
penyalur
Penyiapan lampiran SK
Penetapan siswa
penerima PIP
Proses pencairan SPM
dan SP2D
Dana PIP cair dan masuk
dalam rekening RPL PIP
Ditjen Pendis
Bank Penyalur
melakukan pendebetan
dari rekening RPL PIP ke
rekening siswa penerima
PIP
Memastikan seluruh
dana tersalurkan ke
rekening siswa
berdasarkan SK
penetapan penerima PIP
Kepastian rekening RPL
nihil
Mengiriman SK
Penetapan ke seluruh
provinsi dan dilanjutkan
ke seluruh madrasah
siswa penerima PIP
Sosialisasi Penyaluran
Dana bantuan PIP
tersalurkan ke rekening
siswa
Siswa melakukan
pencairan/aktivasi
rekening sesuai dengan
bank yang telah ditunjuk
Sosialisasi proses
pencairan
Percepatan pencairan
15. MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MI
LANGSUNG KOLEKTIF
A. Peserta didik didampingi orang tua/wali
1. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya dan
fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK
membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
2. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila
peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang
pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah
dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru;
3. Formulir Pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh
bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
B. Didampingi Kamad/Guru
1. Fotokopi KTP kamad/guru yang dikuasakan serta menunjukkan
aslinya
2. Surat keterangan kepala madrasah (Form-PIP.04).
3. Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang
dikuasakan oleh Kepala Madrasah oleh Kepala Madrasah)
4. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh
bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.01) atau kolektif (Form-
PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah serta menunjukkan aslinya
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang
masih berlaku dan menunjukkan aslinya
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar
penerima dana PIP (Form-PIP.04)
16. MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MI
LANGSUNG KOLEKTIF
Peserta Didik jenjang MI melakukan penarikan/pencairan secara
langsung dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala
Madrasah/Guru.
1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur
dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal
seperti: Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu
Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan KIP
ATM beserta Buku Tabungan
2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki
kerjasama dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia
Pintar ATM dan Nomor PIN.
A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk
1. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan
dokumen persyaratan pengambilan bansos PIP secara
kolektif.
2. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur mencetak buku
tabungan seluruh Penerima Dana pada lampiran data Surat
Keterangan Kepala Madrasah atau .
3. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form
penarikan Rekening Penerima.
4. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menerima Dana
Bansos PIP untuk seluruh Penerima Dana yang diwakili.
5. Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan menyerahkan Dana
Bansos PIP kepada Penerima Dana.
B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah
17. MEKANISME AKTIVASI REKENING PIP MTS DAN MA
LANGSUNG KOLEKTIF
1. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
2. Salah satu tanda bukti/bukti identitas pengenal penerima bantuan
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
3. Mengisi formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan
oleh bank penyalur yang telah diisi dan ditandatangani oleh
Penerima Bantuan
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.02) atau kolektif (Form-
PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. KTP Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan oleh Kepala
Madrasah serta menunjukkan aslinya
3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang
masih berlaku dan menunjukkan aslinya
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05)
5. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar
penerima dana PIP (Form-PIP.04)
18. MEKANISME PENCAIRAN DANA PIP MTS DAN MA
LANGSUNG KOLEKTIF
1. Peserta didik langsung datang ke Kantor Bank Penyalur dengan
membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal seperti: Kartu
Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah dan KIP ATM beserta Buku Tabungan
2. Ke ATM Bank Penyalur/Jaringan ATM yang memiliki kerjasama
dengan Bank Penyalur dengan Kartu Indonesia Pintar ATM dan
Nomor PIN.
A. Mendatangi ke Unit Bank yang ditunjuk
1. Surat Kuasa perorangan (Form-PIP.03) atau kolektif (Form-
PIP.04) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas
materai
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.06)
3. Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.05)
4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara
madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
6. Buku tabungan Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif;
B. Bank Penyalur mendatangi lokasi madrasah
C. Persyaratan pengambilan secara kolektif dari masing-
masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor
Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur
19. PEMBATALAN PENERIMA PIP
a. Kepala Madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP
melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan validasi atas
laporan dari Kepala Madrasah. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk
pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan
merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke
Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.11)
d. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan
sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
Penerima KIP dapat dibatalkan
jika:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak
melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui
keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. tidak lagi memenuhi
ketentuan prioritas sasaran
sebagai penerima PIP; atau
f. tercatat sebagai data ganda
Penerima KIP (hanya salah
satu yang dibatalkan).
20. PENGEMBALIAN DANA PIP
DIREKTORAT KSKK MADRASAH SATUAN PENDIDIKAN (MADRASAH)
Kriteria
1. Peserta Didik tidak melakukan aktivasi
rekening sampai batas akhir masa
aktivasi rekening; dan
2. Peserta Didik tercatat sebagai data
ganda Penerima PIP (hanya salah satu
yang dikembalikan).
Mekanisme
1. Berdasarkan laporan dari bank penyalur
perihal rekening SimPel penerima PIP
belum diaktivasi sampai batas akhir
masa aktivasi rekening; atau
2. Berdasarkan laporan dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi
dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang memenuhi
ketentuan untuk dikembalikan ke Kas
Umum Negara.
Kriteria
1. Peserta Didik menolak sebagai penerima PIP; atau
2. Peserta Didik tidak diketahui keberadaanya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak
melanjutkan pendidikan tetapi telah melakukan aktivasi melalui kuasa penerima (Kepala,
guru di Madrasah);
3. Pengembalian dana PIP Madrasah ke Kas Umum Negara yang disebabkan karena
keadaan sebagaimana pada angka 1) dan angka 2) dilakukan apabila dana sudah ditarik
dari rekening Peserta Didik oleh kuasa penerima.
Mekanisme
1. Penerima PIP/Penerima Kuasa memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya
untuk menyerahkan kembali dana PIP yang diterimanya dengan menyertakan alasan
pengembalian dana ke Kas Umum Negara;
2. Pengembalian disampaikan oleh kepala madrasah kepada Direktur KSKK Madrasah
melalui aplikasi SIPMA dengan menginput data Peserta Didik yang dananya akan
dikembalikan ke Kas Umum Negara;
3. Direktur KSKK Madrasah menindaklanjuti dengan memberikan Kode Billing;
4. Madrasah menggunakan kode billing tersebut untuk mengembalikan dana ke Kas Umum
Negara melalui Teller bank yang melayani pengembalian dana ke Kas Umum Negara; dan
5. Madrasah menyampaikan bukti pengembalian ke Kas Umum Negara kepada Direktur
KSKK Madrasah melalui aplikasi SIPMA pada menu pengembalian dana.
21. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP bertujuan untuk
mengetahui sejauhmana output dan outcome program PIP
telah tercapai atau belum.
Sasaran monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP adalah:
Madrasah
Keluarga penerima bantuan sosial PIP (orang tua dan
siswa)
Monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain
kunjungan lapangan, koordinasi melalui media komunikasi
antara lain telepon, email, whatsapp dan lainnya;
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilaksanakan secara
terpadu antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Aspek-aspek Monitoring/Evaluasi yang diperlukan dapat
berupa:
Ketepatan sasaran penerima dana PIP di tingkat madrasah
dan/atau tingkat kabupaten/kota/provinsi;
Jumlah Peserta Didik penerima yang sudah mencairkan
dan yang belum mencairkan dana PIP;
Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima Peserta Didik di
masing-masing jenjang pendidikan MI, MTs dan MA;
Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh Peserta Didik;
Pelayanan lembaga penyalur;
Keterlaksanaan peran dan fungsi masing-masing instansi
terkait dalam implementasi PIP.