Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum non-doktrinal yang mempelajari fenomena hukum dari sisi realitasnya dengan melihat tingkah laku manusia dalam konteks hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Ilmu ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang praktek hukum tanpa memberikan penilaian dengan mengamati objek secara empiris dan kualitatif.
Latar belakang munculnya sociological jurisprudence dan legal realismIsnaldi Utih
油
Dokumen tersebut membahas latar belakang munculnya sosiologisme hukum dan realisme hukum. Sosiologisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap positivisme hukum dan mazhab sejarah, sedangkan realisme hukum berkembang untuk menekankan pendekatan empiris dalam mempelajari hukum. Kedua aliran pemikiran tersebut menganggap penting mempelajari hukum sebagai fenomena sosial yang dipeng
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Istilah ini pertama kali dipakai pada 1882 dan dipengaruhi filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Sosiologi hukum membahas masalah seperti hubungan hukum dan sistem sosial, perbedaan sistem hukum, sifat sistem hukum yang dualistis, dan hubungan antara hukum dan nilai sos
TUGAS MAKALAH SOSHUM KARISMA SULASTRI.pdfkarisma46
油
Makalah ini membahas tentang pengertian, pendekatan, dan aliran-aliran sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris. Ada tiga pengaruh utama pembentukannya yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Pendekatan sosiologi hukum meliputi pendekatan hukum sebagai nilai dan instit
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Terdapat penjelasan mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, sejarah istilah pengantar ilmu hukum, batasan pengertian ilmu hukum, kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum, serta hubungannya dengan filsafat hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang kaedah hukum dan kaedah sosial. Kaedah hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat dan dapat dipaksakan, sedangka kaedah sosial meliputi kaedah agama, kebiasaan, dan kesusilaan yang mengatur perilaku manusia dalam interaksinya.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
TUGAS MAKALAH SOSHUM KARISMA SULASTRI.pdfkarisma46
油
Makalah ini membahas tentang pengertian, pendekatan, dan aliran-aliran sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris. Ada tiga pengaruh utama pembentukannya yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Pendekatan sosiologi hukum meliputi pendekatan hukum sebagai nilai dan instit
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum oleh hakim dengan pendekatan positivistik yang seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Dokumen ini menjelaskan latar belakang masalah tersebut dan kerangka teori positivisme hukum serta penegakan hukum. Dibahas pula permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpikir positivistik terhadap nilai-nilai
Teks ini membahas tentang pendekatan positivistik hakim dalam penegakan hukum terhadap nilai-nilai budaya masyarakat. Teks menjelaskan latar belakang masalah yakni pendekatan hukum positivistik yang hanya mengacu pada undang-undang tertulis seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Kemudian membahas permasalahan utama yaitu bagaimana penegakan hukum oleh hakim dalam berpik
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ilmu hukum dan pengantar ilmu hukum. Terdapat penjelasan mengenai definisi hukum, unsur-unsur hukum, sejarah istilah pengantar ilmu hukum, batasan pengertian ilmu hukum, kedudukan dan fungsi pengantar ilmu hukum, serta hubungannya dengan filsafat hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang kaedah hukum dan kaedah sosial. Kaedah hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat dan dapat dipaksakan, sedangka kaedah sosial meliputi kaedah agama, kebiasaan, dan kesusilaan yang mengatur perilaku manusia dalam interaksinya.
Hukum pajak dan retribusi yang memuat materi Hukum sebagai alat pembaharuan b...aditioevan199
油
**Deskripsi Hukum Pajak dan Retribusi: Hukum sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
### 1. **Pendahuluan**
Hukum, dalam berbagai bentuk dan aspek, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu dan institusi bertindak sesuai dengan norma yang telah disepakati. Salah satu cabang hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum pajak dan retribusi, yang tidak hanya menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, selain sebagai instrumen administrasi dan pembangunan, hukum juga berperan dalam pembaharuan masyarakat. Konsep hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku individu, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak perubahan dan pembaharuan sosial yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana hukum berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat, serta peranannya dalam mengatur ketertiban sosial, khususnya melalui mekanisme pajak dan retribusi.
Selain itu, penerapan hukum yang efektif sangat bergantung pada ketaatan dan kesadaran hukum dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, maka berbagai aturan yang adatermasuk aturan pajak dan retribusiakan kehilangan pengaruh dan tidak mampu mencapai tujuan utamanya.
### 2. **Hukum Sebagai Alat Pembaharuan bagi Masyarakat**
Hukum bukan hanya sekedar norma yang diatur dan diberlakukan untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai alat pembaharuan dalam konteks sosial. Hukum menjadi alat yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat, khususnya dalam konteks kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam hal ini, hukum pajak dan retribusi menjadi instrumen penting yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Hukum sebagai alat pembaharuan bekerja dengan cara mempengaruhi cara berpikir dan bertindak masyarakat. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam berbagai bentuk, misalnya melalui kebijakan perpajakan yang dirancang untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan keadilan sosial, atau memperbaiki distribusi kesejahteraan di masyarakat. Selain itu, pembaharuan yang dimaksud juga bisa mencakup transformasi budaya hukum, di mana masyarakat lebih menghargai kepatuhan terhadap aturan hukum sebagai bagian dari norma sosial.
**Pajak** dan **retribusi** sebagai bagian dari sistem hukum perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Negara menggunakan pajak untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pajak bukan hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai kewajiban moral yang harus dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
2. 1.Pengertian Sosiologi Hukum
2.Objek Kajian Sosiologi Hukum
3.Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
4.Karakteristik Sosiologi Hukum
5.Manfaat Sosiologi Hukum
CONTENTS
3. MUNCULNYA SOSIOLOGI HUKUM
Dari sudut sejarah, sosiologi hukum
untuk pertama kalinya diperkenalkan
oleh seorang Itali yang bernama
Anzilotti, pada tahun 1882.
Sosiologi hukum pada hakekatnya
lahir dari hasil-hasil pemikiran para
ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu
maupun sosiologi.
4. C.J.M Schuyt
Salah satu tugas Sosiologi Hukum
adalah mengungkapkan sebab atau
latar belakang timbulnya ketimpangan
antara tata tertib masyarakat yang
dicita-citakan dengan keadaan
masyarakat yang ada di dalam
kenyataan.
5. 01
Ronni Hanitijo Soemitro
Law in Books Law in Actions
studi/kajian tentang hukum
sebagaimana tercantum di dalam
kitab Undang-Undang atau
sebagaimana di dalam peraturan
Perundang-undangan, dengan
kata lain studi tentang hukum
sebagai norma atau kaedah.
studi/kajian tentang hukum sebagai
gejala/proses sosial. Hukum
sebagai gejala/proses sosial
sifatnya heteronom, artinya hukum
tersebut memiliki pengaruh dan
hubungan timbal balik dengan
gejala sosial lainnya seperti
ekonomi, politik, sosial, budaya,
02
Ilmu Hukum
6. 01
Soerjono Soekanto
Normwissenschaften atau
Sollenwinssenschaften
Tatsachenwissenschaften
atau Seinwissenschaften
ilmu yang mempelajari hukum
sebagai norma/kaedah, yang terdiri
dari : a. Ilmu tentang pengertian
hukum. b. Ilmu tentang kaidah hukum.
ilmu hukum yang mempelajari
hukum sebagai gejala sosial, yang
terdiri dari : a. Sosiologi Hukum;
b.Antropologi Hukum; c. Psikologi
Hukum; d. Sejarah Hukum, dan e.
Perbadingan Hukum
02
Ruang Lingkup Ilmu Hukum
8. DEFINITION OF CONCEPTS
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisa atau mempelajari hubungan timbal
balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
SOERJONO SOEKANTO
9. DEFINITION OF CONCEPTS
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah
pengetahuan hukum terhadap pola perilaku
masyarakat dalam konteks sosial
SATJIPTO RAHARJO
10. DEFINITION OF CONCEPTS
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-
gejala sosial lainnya secara empiris analitis
R. OTJE SALMAN
11. DEFINITION OF CONCEPTS
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang
sosiologi hukum. Namun, definisi yang
dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi
hukum.
Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang
hokum memngandung unsur-unsur kekuasaan
yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di
dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat.
Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak
pada kesatuan antara aturan utama/primary rules
dan aturan tambahan /secondary rules.
Aturan utama merupakan ketentuan informal
H.L.A Hart
12. Rules of Recognition
yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang
diperlukan berdasarkan hierarki urutannya
Rules of Change
yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan
utama yang baru.
Rules of adjudication
yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada
orang perorangan untuk menentukan sanksi
hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu
aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat
01
02
03
H.L.A Hart
13. OBJEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
menurut Ahli
Studi yang didasarkan pada
konsep hukum sebagai alat
pengendalian sosial
Roscou Pound
Sosiologi Hukum sebagai suatu
ilmu deskriptif, yang
memanfaatkan teknis-teknis
empiris. Hukum sebagai suatu
produk sistem sosial dan alat
untuk mengendalikan serta
mengubah sistem itu
Llyod
14. Karakteristik Sosiologi Hukum
Ilmu Hukum Normatif Sosiologi Hukum
1. Law in books
2. Jurisprudentie model, fokus
pada produk kebijakan atau
produk aturan
1. Law in action
2. Sociological model, mengarah
pada struktur sosial
3. Merupakan cabang khusus
sosiologi, yang menggunakan
metode kajian yang lazim
dikembangkan dalam ilmu-ilmu
sosiologi
15. Objek Sosiologi Hukum
mengkaji hukum dalam wujudnya
atau Government Social Control.
Dalam hal ini, sosiologi mengkaji
seperangkat kaidah khusus yang
berlaku serta dibutuhkan, guna
menegakkan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat.
mengkaji suatu proses yang
berusaha membentuk warga
masyarakat sebagai mahluk
sosial. Sosiologi hukum
menyadari eksistensinya
sebagai kaidah sosial yang ada
dalam masyarakat.
1 2
16. PARAMETER PRODUK HUKUM
BERFUNGSI DENGAN BAIK
Setiap masyarakat selalu mempunyai Rechtsidee,
yakni apa yang masyarakat haeapkan dari hukum,
misalnya hukum diharapkan untuk menjamin
adanya keadilan, kemanfaatan dan ketertiban
maupun kesejahteraan .
Semua ini bersifat filosofis, artinya menyangkut pandangan
mengenai inti atau hakikat sesuatu. Hukum diharapkan dapat
mencerminkan sistem nilai baik sebagai sarana yang melindungi
nilai-nilai maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah
laku masyarakat
1. Berfungsi secara Filosofis
17. PARAMETER PRODUK HUKUM
BERFUNGSI DENGAN BAIK
Dasar keberfungsian secara sosiologis/empirisa
maksudnya adalah jika para warga masyarakat
mematuhi hukum dimana hukum itu diberlakukan.
Keberlakuan empiris dapat dilihat melalui sarana
penelitian empiris tentang perilaku warga
masyarakat. Jika dalam penelitian tersebut tampak
bahwa masyarakat berperilaku dengan mengacu
kepada keseluruhan kaidah hukum, maka terdapat
keberlakuan empiris kaidah hukum. Dengan
demikian norma hukum mencerminkan kenyatan
2. Berfungsi secara Sosiologis/Empiris
18. PARAMETER PRODUK HUKUM
BERFUNGSI DENGAN BAIK
Keberfungsian yuridis atau normative suatu peraturan atau kaidah jika
kaidah itu merupakan bagian dari suatu kaidah hukum tertentu yang di
dalam kaidah-kaidah hukum saling menunjuk yang satu terhadap yang
lain. Sistem kaidah hukum yang demikian itu terdiri atas suatu
keseluruhan hirarki kaidah hukum khusus yang bertumpu pada kaidah
hukum umum.
Beberapa pendapat tentang keberfungsian yuridis dari peraturan
perundang-undangan:
1. Hans Kelsen, berpendapat bahwa setiap kaidah hukum harus
berdasarkan kaidah hukum yang lebih tinggi tingkatannya,
2. W Zevenbergen, setiap kaidah hukum harus memenuhi syarat
pembentukannya;
3. Logeman, setiap kaidah hukum mengikat jika menunjukkan
3. Berfungsi secara Yuridis
19. Pengaruh dari Sejarah Hukum
dan Filsafat Hukum
Filsafat hukum dan ilmu hukum adalah dua
hal besar yang mempengaruhi sosiologi
hukum. Akan tetapi, hukum alamlah yang
merupakan basis intelektual dari sosiologi
hukum. Seorang tokoh yang terkemuka dari
mazhab sejarah yaitu Carl Von Savigny
(1779-1861) berpendapat bahwa hukum
merupakan perwujudan dari kesadaran
hukum masyarakat (Volgeist). Ia
berpendapat bahwa semua hukum berasal
dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan
dari pembentuk undang-undang
Carl Von Savigny
20. Keterkaitan antara Hukum dan Basis Sosial
Pertumbuhan hukum itu pada
hakikatnya merupakan proses yang
tidak disadari dan organik. Hukum
tidak dapat dilihat sebagai suatu
institusi yang berdiri sendiri,
melainkan semata-mata suatu
proses dan perilaku masyarakat
sendiri. Hanya kitalah yang melihat
hukum itu sebagai suatu institusi
yang terpisah dengan semua
atribut dan konsep otonominya
a. Hukum itu tidak dibuat
melainkan ditemukan
21. Keterkaitan antara Hukum dan Basis Sosial
Hal ini terjadi mulai dari masyarakat
primitive sampai menjadi hukum
yang besar dan kompleks dalam
peradaban modern. Kendati
demikian, perundang-undangan
dan para ahli hukum hanya
merumuskan hukum secara teknis
dan tetap merupakan alat dari
kesadaran masyarakat (popular
consciousness)
b. Hukum itu tumbuh dari
hubungan-hubungan hukum
yang sederhana
22. Keterkaitan antara Hukum dan Basis Sosial
Setiap bangsa memiliki habitat
hukumnya, seperti mereka memiliki
bahasa adatnya. Volksgeist (jiwa
dari rakyat) itu akan tampil sendiri
dalam hukum suatu bangsa.
c. Hukum tidak mempunyai
keberlakuan dan penerapan
yang universal