Dokumen tersebut membahas upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan kebijakan investasi. Intensifikasi dan ekstensifikasi bertujuan memperluas basis pajak dan retribusi serta meningkatkan efisiensi administrasi, sementara kebijakan investasi fokus pada daya tarik dan kemudahan berusaha bagi investor.