Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Terdapat syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan puasa. Syarat puasa antara lain beragama Islam dan baligh. Rukun puasa meliputi niat dan menahan diri dari makan minum. Puasa akan batal jika melakukan makan minum, muntah sengaja, haid, nifas, atau hubungan seksual.
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan perbuatan yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa memiliki tujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan memiliki berbagai keutamaan seperti mendapatkan pahala dan terhindar dari neraka. Terdapat puasa wajib seperti puasa Ramadhan, sunnah seperti Senin Kamis, dan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan minum secara se
Puasa merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam. Terdapat beberapa jenis puasa, antara lain puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa sunnah, puasa makruh, dan puasa haram. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib bagi umat Islam yang harus dilaksanakan setiap tahun. Puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar puasa sah.
Paragraf pertama memberikan latar belakang bahwa puasa merupakan ibadah penting untuk mendapat ampunan dosa dan pahala. Paragraf kedua menjelaskan rumusan masalah yang akan dibahas meliputi hakikat puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hari-hari yang dilarang puasa, dan orang yang mendapat keringanan untuk tidak puasa.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian puasa menurut Islam
2. Puasa dijelaskan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dilarang dari terbit fajar hingga terbenam matahari
3. Jenis puasa dibedakan menjadi puasa wajib, sunnah, makruh, dan haram
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai definisi puasa, keutamaan puasa, hikmah puasa, jenis-jenis puasa seperti puasa wajib dan sunah, puasa Ramadhan, rukun puasa, adab berpuasa, dan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan mengeluarkan cairan tubuh.
Pengantar Hk Jaminan, Definisi, Sejarah.pptxakbarardhi
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum jaminan mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Sejarah hukum jaminan di Indonesia meliputi zaman Hindia Belanda, penjajahan Jepang, hingga masa kemerdekaan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Ruang lingkup h
Dokumen tersebut membahas tentang puasa sebagai ibadah dalam agama Islam. Puasa dijelaskan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Terdapat beberapa jenis puasa seperti puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qada, dan puasa kifarat, serta puasa sunah seperti puasa Syawal, Arafah, dan puasa Senin Kamis. D
Dokumen tersebut membahas tentang puasa Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib, termasuk syarat-syarat sah dan tidak sah puasa, rukun-rukun puasa, sunah puasa, penentuan waktu puasa, doa berbuka puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta manfaat berpuasa.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak kekerasan dan upaya menghindari tindakan kekerasan berdasarkan ajaran agama. Dokumen menyebutkan beberapa dalil Al-Quran dan hadis tentang larangan membunuh, melakukan kekerasan, serta sikap yang harus dihindari seperti egoisme dan kurang menghargai perasaan orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang thalak dan rujuk dalam Islam. Secara ringkas, thalak merupakan pelepasan ikatan pernikahan secara sepihak oleh suami, sedangkan rujuk adalah kembalinya suami kepada mantan istrinya selama masa iddah setelah thalak. Rujuk diperbolehkan asalkan tidak merugikan istri dan kedua belah pihak sepakat dapat hidup bersama dengan baik.
Teks tersebut membahas tentang istihsan sebagai salah satu sumber hukum dalam ushul fiqh. Istihsan didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang samar atau dari hukum umum ke pengecualian, dengan adanya dalil. Terdapat dua jenis istihsan, yaitu yang berdasarkan qiyas samar dan yang mengecualikan hukum umum. Walaupun diterima se
Dokumen tersebut membahas tentang shalat jenazah, termasuk pengertian, hukum, keutamaan, syarat-syarat, dan tata cara pelaksanaannya. Shalat jenazah dilakukan untuk melayat seorang muslim yang meninggal dunia dengan melafalkan empat takbir."
Makalah ini membahas tentang pengertian puasa, jenis-jenis puasa seperti puasa wajib, puasa nazar, puasa qada, dan puasa kifarat. Puasa wajib meliputi puasa Ramadan, puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena ada janji, puasa qada untuk mengganti puasa yang tertinggal, dan puasa kifarat untuk melanggar aturan puasa.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai definisi puasa, keutamaan puasa, hikmah puasa, jenis-jenis puasa seperti puasa wajib dan sunah, puasa Ramadhan, rukun puasa, adab berpuasa, dan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan mengeluarkan cairan tubuh.
Pengantar Hk Jaminan, Definisi, Sejarah.pptxakbarardhi
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum jaminan mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Sejarah hukum jaminan di Indonesia meliputi zaman Hindia Belanda, penjajahan Jepang, hingga masa kemerdekaan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Ruang lingkup h
Dokumen tersebut membahas tentang puasa sebagai ibadah dalam agama Islam. Puasa dijelaskan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Terdapat beberapa jenis puasa seperti puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qada, dan puasa kifarat, serta puasa sunah seperti puasa Syawal, Arafah, dan puasa Senin Kamis. D
Dokumen tersebut membahas tentang puasa Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam yang wajib, termasuk syarat-syarat sah dan tidak sah puasa, rukun-rukun puasa, sunah puasa, penentuan waktu puasa, doa berbuka puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta manfaat berpuasa.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak kekerasan dan upaya menghindari tindakan kekerasan berdasarkan ajaran agama. Dokumen menyebutkan beberapa dalil Al-Quran dan hadis tentang larangan membunuh, melakukan kekerasan, serta sikap yang harus dihindari seperti egoisme dan kurang menghargai perasaan orang lain.
Dokumen tersebut membahas tentang thalak dan rujuk dalam Islam. Secara ringkas, thalak merupakan pelepasan ikatan pernikahan secara sepihak oleh suami, sedangkan rujuk adalah kembalinya suami kepada mantan istrinya selama masa iddah setelah thalak. Rujuk diperbolehkan asalkan tidak merugikan istri dan kedua belah pihak sepakat dapat hidup bersama dengan baik.
Teks tersebut membahas tentang istihsan sebagai salah satu sumber hukum dalam ushul fiqh. Istihsan didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang samar atau dari hukum umum ke pengecualian, dengan adanya dalil. Terdapat dua jenis istihsan, yaitu yang berdasarkan qiyas samar dan yang mengecualikan hukum umum. Walaupun diterima se
Dokumen tersebut membahas tentang shalat jenazah, termasuk pengertian, hukum, keutamaan, syarat-syarat, dan tata cara pelaksanaannya. Shalat jenazah dilakukan untuk melayat seorang muslim yang meninggal dunia dengan melafalkan empat takbir."
Makalah ini membahas tentang pengertian puasa, jenis-jenis puasa seperti puasa wajib, puasa nazar, puasa qada, dan puasa kifarat. Puasa wajib meliputi puasa Ramadan, puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena ada janji, puasa qada untuk mengganti puasa yang tertinggal, dan puasa kifarat untuk melanggar aturan puasa.
Dokumen tersebut membahas tentang rukun-rukun shalat menurut beberapa mazhab. Ada beberapa perbedaan pendapat antar mazhab dalam menentukan jumlah dan jenis rukun shalat, namun secara garis besar mencakup niat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku', sujud, dan sebagainya. Dokumen juga menjelaskan pengertian niat dan perdebatan tentang posisi niat apakah sebagai r
Dokumen tersebut membahas hukum-hukum penting dalam puasa, termasuk hal-hal yang diperbolehkan dan disunnahkan bagi orang yang sedang berpuasa. Beberapa hal yang diperbolehkan adalah bersiwak, mandi atau membenamkan diri di air untuk mendinginkan badan, memakai obat mata atau tetes mata, serta makan dan minum secara tidak sengaja. Sedangkan hal-hal yang disunnahkan antara lain menyegerakan berbuka pu
Makalah ini membahas tentang hakim, mahkum fih, dan mahkum alaih. Hakim adalah Allah sebagai pembuat hukum syara' secara hakiki. Mahkum fih adalah perbuatan manusia sebagai objek hukum. Mahkum alaih adalah mukallaf yang harus memenuhi syarat kemampuan memahami hukum dan keahlian untuk dituntut.
1. Puasa wajib dan puasa sunnah
2. Puasa ramadhan adalah puasa wajib utama yang harus dilaksanakan setiap muslim
3. Terdapat pula puasa-puasa lain seperti puasa kifarat dan puasa nadzar yang dilaksanakan untuk bertobat atau menunaikan janji
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadianSeptia Darmayanti
油
Makalah ini membahas perkembangan kognitif, emosional, dan kepribadian pada masa remaja menurut teori-teori perkembangan. Secara khusus, makalah ini menjelaskan perkembangan kognitif remaja menurut teori Piaget yaitu melalui tahap operasi formal yang mencakup pemikiran deduktif, induktif, dan abstrak.
Teks tersebut membahas tentang puasa sebagai salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Puasa memiliki berbagai manfaat spiritual dan fisik bagi individu dan masyarakat. Terdapat berbagai jenis puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa qada.
Dokumen ini membahas tentang puasa pada bulan Ramadhan. Puasa dijelaskan secara bahasa dan istilah, tujuannya untuk menjadi orang bertakwa. Ketentuan puasa mencakup syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa serta hal-hal yang membatalkan atau merusak pahala puasa. Sunnah puasa dijelaskan dan contoh soal evaluasi diberikan.
1. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi orang Islam dewasa dan sehat sesuai al-Quran.
2. Terdapat beberapa kriteria untuk sahnya puasa seperti niat, menahan diri dari makan minum, dan sholat.
3. Ada pula golongan yang dibolehkan tidak puasa seperti anak balita, sakit, dan wanita haid, namun wajib membayar fidyah.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai panduan ibadah puasa di bulan Ramadhan, meliputi perintah puasa, keutamaan puasa, syarat dan rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, amalan yang dianjurkan selama Ramadhan, serta ringkasan ceramah Ramadhan.
Dokumen tersebut membahas tentang puasa pada bulan Ramadhan, meliputi pengertian puasa, hukum-hukum ibadah puasa, hikmah puasa, syarat sah puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan jenis-jenis puasa sunnah.
Dokumen tersebut membahas tentang puasa wajib dan sunah dalam Islam. Secara ringkas, puasa wajib meliputi puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa qada, dan puasa kifarat. Puasa sunah meliputi puasa Senin-Kamis, 6 hari Syawal, hari Arafah, dan Asyura. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian, syarat, dan hikmah dari berpuasa.
Dokumen tersebut membahas tentang puasa wajib dan sunah dalam Islam. Secara ringkas, puasa wajib meliputi puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa qada, dan puasa kifarat. Puasa sunah meliputi puasa Senin-Kamis, 6 hari Syawal, hari Arafah, dan Asyura. Dokumen ini juga menjelaskan pengertian, syarat, dan hikmah dari berpuasa.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
油
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
Syarat,rukun,batal puasa
1. SYARAT, RUKUN, DAN YANG
MEMBATALKAN PUASA WAJIB
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Presentasi
Fiqih
Dosen Pembimbing :
Dr. Hj. Mihmidaty Yaqub, M.Pd.I
Oleh Kelompok 1 :
Siti Romi Syamsia (201205260021)
Zahrotun Nisa (201205260020)
Iva Nur Lailiyah (201205260030)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI
SURABAYA, 2014
2. i
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk
maupun pedoman bagi pembaca dalam memahami study Fiqih.
Shalawat dan salam dihaturkan pada Nabi Muhammad SAW.beserta
keluarga dan sahabatnya yang setia mengorbankan jiwa raga dan lainnya untuk
tegaknya syiar islam, yang pengaruh dan manfaatnya hingga kini masih terasa.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan
dan wawasan bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman dan
pengetahuan yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Rabu, 04 Maret 2014
Penyusun
3. ii
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1
A. Latar Belakang ................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
C. Tujuan Makalah ................................................................................................. 2
BAB II ........................................................................................................................................ 3
PEMBAHASAN .......................................................................................................................... 3
A. Pengertian Puasa................................................................................................... 3
B. Syarat-syarat Puasa ............................................................................................... 3
C. Rukun-rukun Puasa ...............................................................................................4
D. Hal-hal yang membatalkan puasa ........................................................................... 5
BAB III ....................................................................................................................................... 6
PENUTUP .................................................................................................................................. 6
Kesimpulan ................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka................................................................................................................ 7
4. 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan disertai niat
berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan,
perut dan alat kelamin sehari penuh, Sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya
matahari dengan berdasarkan niat. Puasa merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi
pengendalian diri untuk menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci masuk
surga terletak dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan diri dari syahwat-syahwat
yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya, mengendalikan diri juga
untuk menetapi akhlak yang agung dan baik.
Adapun macam-macam puasa ditinjau dari hukumnya, puasa bisa diklasifikasikan
menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa makruh. Untuk melaksanakan
puasa baik puasa wajib ataupun sunnah mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa
wajib merupakan puasa yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam di dunia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa yang dihukumi wajib adalah merupakan suatu
keharusan yang harus dilakukan dan apabila puasa wajib ditinggalkan atau tidak dilaksanakan
maka akan mendapat dosa.
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai hikmah yang dalam yakni
merealisasikan ketaqwaan kepada Allah SWT. Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani
dan jasmani kita. Ibadah puasa juga banyak mengandung aspek sosial, karena lewat ibadah
ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang
beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau minum dan
hal-hal yang membatalkan puasa.
5. 2
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai
berikut :
1. Jelaskan pengertian puasa!
2. Sebutkan syarat-syarat puasa!
3. Sebutkan rukun-rukun puasa!
4. Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa wajib!
C. Tujuan Makalah
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui tentang pengertian puasa.
2. Mengetahui syarat-syarat puasa.
3. Mengetahui rukun-rukun.
4. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa wajib.
6. 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Puasa
saumu (Puasa), menurut bahasa arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti
makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut
istilah agama islam yaitu Menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari
lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan memenuhi syarat dan
rukunnya.
Muhammad ibn Ismail al-kahlani mendefinisikan puasa dengan menahan diri dari makan
minum dan hubungan seksual dan lain-lain yang telah diperintahkan menahan diri dari
padanya sepanjang menurut cara yang telah ditentukan oleh syara. Wahbah al-Zuhaili
mendefinisikannya dengan menahan diri disiang hari dari segala yang membatalkannya sejak
terbit fajar sampai terbenamnya matahari1.
Dari beberapa definisi diatas ditarik pengertian umum puasa yaitu suatu ibadah yang
diperintahkan Allah kepada hamba-Nya yang beriman dengan cara mengendalikan diri dari
syahwat makan, minum dan hubungan seksual serta perbuatan-perbuatan yang merusak nilai
puasa pada waktu siang hari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Anjuran puasa ini terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
B. Syarat-syarat Puasa
1. Syarat wajib puasa
Seorang muslim di wajibkan puasa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Islam, orang kafir tidak wajib puasa.
1 Dr. Zainudin MA. Fiqih Ibadah. 1997. hal: 151
7. 4
b. Berakal sehat. Orang yang gila dan hilang ingatannya tidak diwajibkan berpuasa.
c. Baligh, yaitu orang yang sudah dewasa. Anak-anak yang belum dewasa tidak wajib
melaksanakan puasa, tetapi dianjurkan sebagai latihan.
d. Mampu atau kuat berpuasa. Orang yang tidak mampu berpuasa karena telah lanjut
usia atau sedikit atau sakit dapat diharapkan kesembuhannya tidak wajib berpuasa,
tetapi harus menggantinya dengan membayar fidyah.
2. Syarat sah puasa
Agar puasa seseorang diterima di sisi Allah, maka harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Islam, orang kafir yang melakukan tidak sah puasanya.
b. Mumayyiz, yaitu anak-anak yang sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhan
pribadinya yang ringan.
c. Suci dari haid dan nifas. Orang yang haid atau nifas tidak sah puasanya tetapi wajib
mengqadla dilain hari.
d. Pada waktu yang diperbolehkan puasa2.
C. Rukun-rukun Puasa
Rukun artinya perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang muslim dalam suatu ibadah.
Seorang muslim bila akan melakukan ibadah puasa harus memenuhi rukun di bawah ini :
1. Niat
Kedudukan niat dalam ajaran islam penting sekali, karena ia menyangkut dengan
kemauan. Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari menyatakan:
Artinya : sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niat, dan setiap
manusia hanya memperoleh menurut apa yang diniatkannya.
Banyak terjadi salah pengertian tentang niat dalam berpuasa ini. Kata niat itu sebenarnya
berarti kehendak atau maksud untuk mengerjakan sesuatu dengan sadar dan sengaja. Tetapi
banyak orang mengartikan seoalah-olah niat itu berarti mengucapkan atau melapalkan
serangkaian kata-kata yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berbuat ini atau itu.
Niat bermakna gerak kemauan yang timbul dari hati nurani. Gerak kemauan inilah yang
dinilai dan merupakan cerminan asli dari hati seseorang untuk berbuat sesuatu.
2 Drs. Mahsun Naim dkk, Fiqih, 2008, Hal: 34
8. Sebagai suatu amalan hati, maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang
mulai mengarahkan hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
puasa baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk mendapat ridha-Nya.
Karena itu maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak berarti bahwa melapalkan niat
tidak boleh, tetapi yang dinilai adalah niat yang ada didalam hati tiap-tiap hambanya.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai
terbenam matahari3 .
5
D. Macam-macam puasa wajib
E. Hal-hal yang membatalkan puasa
Ahli fiqh membagi hal-hal yang membatalkan puasa kepada dua bentuk, yaitu: sesuatu
yang membatalkan dan wajib meng-qadha dan sesuatu yang membatalkan dan wajib meng-qadha
dan kaffarat.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib meng-qadha nya adalah:
a. Makan dan minum dengan sengaja.
Seseorang yang sengaja makan dan minum pada siang hari Ramadhan puasanya
dinyatakan batal dan wajib menggabtikannya pada hari-hari lain.
b. Muntah dengan sengaja.
Seseorang yang dalam keadaan puasa kemudian dengan sengaja memuntahkan sesuatu
dari perutnya maka puasanya menjadi batal.
c. Haid dan nifas.
Para ulama telah sepakat menetapkan batalnya puasa seseorang apabila darah haid atau
nifasnya keluar, karena suci dari darah haid dan nifas telah disepakati sebagai salah satu
syarat syah puasa. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka puasanya tidak sah.
d. Keluar mani dengan sengaja (Karena bersentuhan dengan perempuan dan lainnya).
Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka
hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Oleh karena itu puasanya akan batal, tetapi
jika keluar mani karena bermimpi puasa tersebut tidak batal.
e. Gila.
3 http://atthamimy.blogspot.com/2012/07/contoh-makalah-puasa.html
9. Sedangkan yang termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha dan
kafarat menurut jumhur fukaha hanyalah melakukan hubungan seksual disiang hari
ramadhan4.
6
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara mengenai perbuatan manusia yang amali yang
diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci yang bersumber pada Al-Quran dan Hadits.
Sebagai kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam
hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadat dan
muamalat.
Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang
wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa
shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga.
4 Dr. Zainudin MA, Fiqih Ibadah, 1997, Hal: 160
10. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar
sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dengan mengetahui ilmu fiqih menurut yang ditarifkan ahli Ushul, akan dapat diketahui
mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana-mana
yang haram, mana yang halal, mana yang sah, dan sebagainya yang harus diperhatikan
dalam segala perbuatan yang disuruh harus dikerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan
7
Daftar Pustaka
Hasby Ash Shiddiqiey, Prof. 1980. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
__________________ Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Bakry, Nazar . Fiqh Dan Ushul Fiqh. 1996. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
http://mohfaizinitueachiko.blogspot.com/2012/05/memahami- fungsi-dan-kegunaan.html