Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Panwascam bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Mereka memetakan potensi masalah dan wilayah rawan, serta memantau pelaksanaan setiap tahapan pemilu seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga penghitungan suara untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu. Panwascam beker
Dokumen ini membahas pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Jawa Tengah. Terdapat penjelasan mengenai definisi pemilu, tugas pengawas pemilu, cara melaporkan dan menemukan dugaan pelanggaran, serta tata cara penanganan laporan dan penyelesaian sengketa pemilu. Dokumen ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pengawasan proses pemilihan kepala daerah secara
Tugas dan peran Pengawas Pemilu dijelaskan dalam tiga kalimat:
Pengawas Pemilu bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, menerima laporan pelanggaran, dan memberikan rekomendasi sanksi atau penindakan lebih lanjut kepada lembaga terkait.
Dokumen ini membahas prosedur penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan gubernur, bupati dan walikota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara administratif dan pidana. Termasuk juga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi beserta alur penanganannya.
Panwascam bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan dengan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Mereka memetakan potensi masalah dan wilayah rawan, serta memantau pelaksanaan setiap tahapan pemilu seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga penghitungan suara untuk mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu integritas pemilu. Panwascam beker
Dokumen ini membahas pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Jawa Tengah. Terdapat penjelasan mengenai definisi pemilu, tugas pengawas pemilu, cara melaporkan dan menemukan dugaan pelanggaran, serta tata cara penanganan laporan dan penyelesaian sengketa pemilu. Dokumen ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pengawasan proses pemilihan kepala daerah secara
Tugas dan peran Pengawas Pemilu dijelaskan dalam tiga kalimat:
Pengawas Pemilu bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, menerima laporan pelanggaran, dan memberikan rekomendasi sanksi atau penindakan lebih lanjut kepada lembaga terkait.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
2. Materi
Kenapa ada pemilihan dan harus diawasi
Mengetahui tahapan pemilihan
Keberadaan Pengawas TPS dan sistem koordinasinya.
Tugas, fungsi dan kewajiban
Sistem kerja (pencegahan, pengawasan dan penindakan).
Kode etik Pengawas TPS.
Sekilas tentang Form A dan Siwaslih.
3. Kenapa Ada Pemilihan Kepala Daerah 2024
Pemilihan 2024 untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil
bupati, serta walikota-wakil walikota.
Pemilihan adalah wujud kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin
secara langsung.
Untuk pertama kalinya pemilihan 2024 dilakukan secara serentak di
seluruh wilayah Indonesia. Untuk pertama kalinya pemilihan
dilaksanakan di tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilu 2024.
Pemilihan adalah kompetisi memperebutkan posisi kepala daerah.
Harus diawasi agar berjalan secara jujur dan adil.
4. Kapan Pemilihan 2024
Saat ini tahapan ada yang sudah berlangsung, sedang
berlangsung dan akan berlangsung.
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024.
Pengundian Nomor urut: 23 September 2024.
Masa kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23
November 2024.
Masa Tenang: 24-26 November 2024.
Pemungutan suara 27 November 2024.
5. Siapa Penyelenggara Pemilihan?
Bawaslu
Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kab/Kota
Panwaslu
Kecamatan
Panwaslu
Kelurahan/Desa
Pengawas TPS
KPU
KPU RI
KPU Provinsi
KPU Kab/Kota
PPK
PPS
KPPS
DKPP
Hanya ada di Pusat,
Tapi memiliki TPD
KOORDINASI
SECARA
BERJENJANG
6. Tugas Pengawas TPS:
1) mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
2) mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
3) mengawasi persiapan penghitungan suara;
4) mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
5) menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara; dan
6) menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan
penghitungan suara.
7. Kewajiban Pengawas TPS:
1) menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara;
2) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang
terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa;
3) menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara
kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
4) melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. POLA KERJA: CEGAH, AWASI, TINDAK
o Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan
terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk
memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
o Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun
dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
o Penindakan adalah mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
maupun sengketa Pemilihan.
Pengawas TPS harus mengutamakan pencegahan. Jika menemukan dugaan
pelanggaran segera sampaikan saran perbaikan. Jika sarper tak dihiraukan, segera
koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa
9. Jenis Pelanggaran:
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan: pelanggaran terhadap
etika penyelenggara Pemilihan yang berdasarkan sumpah dan/atau janji
sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.
Pelanggaran Administrasi Pemilihan: pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi -
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
Tindak Pidana Pemilihan: tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan
terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
10. Kode Etik Pengawas TPS
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan
Beberapa prinsip sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan antara lain: netral,
independen, jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesionalitas, berkepastian hukum,
aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan
kepentingan umum.
Untuk lebih detailnya, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
termasuk para pengawas ad hoc dapat dibaca di Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Peroman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
11. Form A
Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan
Pemilihan wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam
Formulir Model A.
..........
13. RTL: Setelah Dilantik Terus Ngapain....
Koordinasi dengan KPPS terpilih.
Belajar tentang ketentuan pemungutan dan penghitungan suara.
...................
.....................
.................