Dokumen ini membahas tata cara revisi anggaran tahun 2013, termasuk latar belakang, dasar hukum, dan tujuan revisi tersebut untuk menyesuaikan kondisi pelaksanaan anggaran. Terdapat ruang lingkup dan batasan yang mengatur revisi anggaran, serta kewenangan dalam pelaksanaannya, yang melibatkan persetujuan dari DPR RI. Batas akhir pengajuan revisi diatur secara spesifik, menyoroti pentingnya revisi anggaran untuk efisiensi penggunaan anggaran.