Dokumen ini membahas kontroversi antara pandangan Sunni dan Wahabi mengenai praktik tawasul dan istighatsah, di mana Sunni menganggapnya tidak syirik berdasarkan hadits sahih, sementara Wahabi menilai redaksi tersebut sebagai syirik akbar. Terdapat berbagai dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa praktik ini telah ada sejak zaman sahabat dan diakui oleh ulama salaf, meskipun ditolak oleh Wahabi yang merujuk pada fatwa Ibn Taimiyah. Diskusi ini mencakup argumentasi dari kedua pihak, serta referensi historis dan hadits yang membenarkan tawasul kepada Nabi Muhammad.