Identifikasi instrumen pelaksanaan akuntabilitas nasional (pusat han 2011)Researcher Syndicate68
油
Dokumen ini membahas upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga negara melalui pengembangan instrumen akuntabilitas nasional. Saat ini akuntabilitas diatur secara terpisah untuk tingkat pusat dan daerah, serta lebih menekankan akuntabilitas administratif. Diperlukan sistem akuntabilitas nasional yang komprehensif untuk memastikan seluruh lembaga negara melaporkan kinerja dan keuangan secara periodik kep
Mewujudkan Keuangan Negara yang Transparan, Partisipatif, dan AkuntabelDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip-prinsip tersebut saling berkaitan dan diperlukan untuk mencapai pengelolaan publik yang akuntabel. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai strategi dan rencana untuk mewujudkan penerapan prinsip transparansi yang efektif.
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Frans Dione
油
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membahas konsep baru desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pembentukan daerah otonom baru, dan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.
Kontrak perkuliahan ini membahas mata kuliah Hukum Keuangan Negara yang mencakup tujuan instruksional umum untuk menjelaskan masalah keuangan negara, landasan hukum pengelolaannya, asas-asas pengelolaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban. Mata kuliah ini terdiri atas 10 topik pokok bahasan dan akan memberikan manfaat untuk memahami pengelolaan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, jenis, tingkat, sistem, proses, peran informasi, agenda setting, dan implementasi, monitoring, evaluasi kebijakan publik. Kebijakan publik didefinisikan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan mencakup berbagai jenis, tingkat, serta proses pembuatan dan pelaksanaannya. Informasi memainkan peran penting dalam pembuatan kebijakan publik.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
PP 49 Tahun 2018 mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan serta perlindungan seperti jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja. Dokumen ini menjelaskan tentang perencanaan kebut
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan rasionalitas penerapan otonomi daerah luas di Indonesia. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Indonesia belum siap menganut federasi sehingga dipilih otonomi daerah luas, (2) otonomi luas strategis untuk memelihara negara kesatuan, (3) sentralisasi terbukti gagal mengatasi krisis nasional.
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) yang mencakup definisi, peraturan, syarat pengangkatan, kegiatan yang dinilai, dan kenaikan pangkat/jabatan. JFP merupakan salah satu jalur karier bagi PNS selain struktural yang didasarkan pada keahlian dan prestasi kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin PNS, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, upaya administratif bagi PNS yang tidak puas dengan hukuman disiplin, dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Dokumen tersebut membahas tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di Indonesia dan negara lain. Menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, AUPB terdiri atas 7 asas yaitu: 1) Asas Kepastian Hukum, 2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, 3) Asas Kepentingan Umum, 4) Asas Keterbukaan, 5) Asas Proporsionalitas, 6) Asas Profesionalitas, 7) Asas Akuntabilitas
Dokumen tersebut membahas tentang konsep birokrasi dan kajian politik. Secara singkat, dokumen menjelaskan definisi birokrasi menurut para ahli seperti Max Weber dan Martin Albrow, klasifikasi birokrasi, serta karakteristik ideal birokrasi menurut konsep Weber.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur tentang pedoman perilaku PNS dalam melaksanakan tugas, pelanggaran dan sanksi. Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk mewujudkan perilaku PNS yang profesional dan bertanggungjawab.
APBN dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat dan daerah yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara/daerah untuk satu tahun anggaran. APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya kebutuhan umum dan mendistribusikan subsidi, sedangkan APBD berfungsi sebagai pedoman kegiatan pemerintah daerah. Kedua anggaran tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan sumber
Pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh BPK untuk menilai tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. BPK memberikan opini atas laporan keuangan tersebut berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau tidak memberikan pendapat.
Dokumen tersebut merangkum sistem kerja aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Seruyan yang mencakup dasar hukum, definisi pegawai ASN, jenis jabatan, syarat pengangkatan untuk masing-masing jenis jabatan, dan proses penyesuaian sistem kerja sesuai peraturan terbaru.
Dokumen ini membahas tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam memimpin suatu organisasi negara. Untuk diangkat dalam jabatan struktural, pegawai harus memenuhi syarat seperti status pegawai negeri sipil, pangkat, kualifikasi, prestasi kerja, kese
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Frans Dione
油
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membahas konsep baru desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, pembentukan daerah otonom baru, dan upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah.
Kontrak perkuliahan ini membahas mata kuliah Hukum Keuangan Negara yang mencakup tujuan instruksional umum untuk menjelaskan masalah keuangan negara, landasan hukum pengelolaannya, asas-asas pengelolaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, pengawasan, serta pertanggungjawaban. Mata kuliah ini terdiri atas 10 topik pokok bahasan dan akan memberikan manfaat untuk memahami pengelolaan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, jenis, tingkat, sistem, proses, peran informasi, agenda setting, dan implementasi, monitoring, evaluasi kebijakan publik. Kebijakan publik didefinisikan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan mencakup berbagai jenis, tingkat, serta proses pembuatan dan pelaksanaannya. Informasi memainkan peran penting dalam pembuatan kebijakan publik.
Dokumen tersebut merupakan peraturan pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang definisi, jenis, status, fungsi, hak dan kewajiban, serta lembaga-lembaga terkait dengan pengelolaan Aparatur Sipil Negara seperti Komisi Aparatur Sipil Negara.
PP 49 Tahun 2018 mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan tertentu di instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan serta perlindungan seperti jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja. Dokumen ini menjelaskan tentang perencanaan kebut
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang dan rasionalitas penerapan otonomi daerah luas di Indonesia. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Indonesia belum siap menganut federasi sehingga dipilih otonomi daerah luas, (2) otonomi luas strategis untuk memelihara negara kesatuan, (3) sentralisasi terbukti gagal mengatasi krisis nasional.
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaDadang Solihin
油
Dokumen tersebut membahas tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) yang mencakup definisi, peraturan, syarat pengangkatan, kegiatan yang dinilai, dan kenaikan pangkat/jabatan. JFP merupakan salah satu jalur karier bagi PNS selain struktural yang didasarkan pada keahlian dan prestasi kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin PNS, pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, upaya administratif bagi PNS yang tidak puas dengan hukuman disiplin, dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Dokumen tersebut membahas tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di Indonesia dan negara lain. Menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, AUPB terdiri atas 7 asas yaitu: 1) Asas Kepastian Hukum, 2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, 3) Asas Kepentingan Umum, 4) Asas Keterbukaan, 5) Asas Proporsionalitas, 6) Asas Profesionalitas, 7) Asas Akuntabilitas
Dokumen tersebut membahas tentang konsep birokrasi dan kajian politik. Secara singkat, dokumen menjelaskan definisi birokrasi menurut para ahli seperti Max Weber dan Martin Albrow, klasifikasi birokrasi, serta karakteristik ideal birokrasi menurut konsep Weber.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur tentang pedoman perilaku PNS dalam melaksanakan tugas, pelanggaran dan sanksi. Kode etik tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk mewujudkan perilaku PNS yang profesional dan bertanggungjawab.
APBN dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat dan daerah yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara/daerah untuk satu tahun anggaran. APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya kebutuhan umum dan mendistribusikan subsidi, sedangkan APBD berfungsi sebagai pedoman kegiatan pemerintah daerah. Kedua anggaran tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip tertentu dan sumber
Pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh BPK untuk menilai tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah. BPK memberikan opini atas laporan keuangan tersebut berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau tidak memberikan pendapat.
Dokumen tersebut merangkum sistem kerja aparatur sipil negara di pemerintahan Kabupaten Seruyan yang mencakup dasar hukum, definisi pegawai ASN, jenis jabatan, syarat pengangkatan untuk masing-masing jenis jabatan, dan proses penyesuaian sistem kerja sesuai peraturan terbaru.
Dokumen ini membahas tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam memimpin suatu organisasi negara. Untuk diangkat dalam jabatan struktural, pegawai harus memenuhi syarat seperti status pegawai negeri sipil, pangkat, kualifikasi, prestasi kerja, kese
Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas PNS.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis dan tingkat hukuman disiplin apabila melanggar ketentuan tersebut. PNS diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta melaksanakan tugas dengan baik, dan dilarang melanggar etika kerja dan kepentingan negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan jabatan dan kinerja, dan besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan cuti, jam kerja, dan sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup ketentuan umum, kewajiban dan larangan PNS, jenis dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, serta tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin."
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meliputi definisi, jenis jabatan, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, masa perjanjian kerja, penggajian, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, dan pemutusan hubungan kerja. Komisi ASN berperan mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku bagi a
1. BENTUK DAN WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia
pada umumnya, yakni :
1. Ingin dimengerti;
2. Merasa diperhatikan, atau tak mau di cuekin;
3. Tak ingin disalahkan;
4. Dilayani dengan baik;
5. Ingin dihargai;
6. Dianggap penting;
7. Merasa nyaman;
8. Ingin selalu harapannya terpenuhi.
Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah
menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja
yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat
berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda
Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan Negara. Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk : menghargai
jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang
2. kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang
dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda
Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya.
Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara,
berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur
Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945,
Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin
secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga
puluh) tahun, dengan ketentuan :
a. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau
berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau
kembali bekerja di instansi;
c. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara;
b. Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan;
c. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan
berbakti kepada bangsa dan Negara.
3. Manfaat Penghargaan (Reward)
Memberikan Informasi
Penghargaan dapat menarik perhatian personil dan memberi informasi atau mengingatkan
mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.
Memberikan Motivasi
Penghargaan juga meningkatkan motivasi personil terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu
personil dalam memutuskan bagaimana mereka mengalokasikan waktu dan usaha mereka.
Jenis-jenis Penghargaan (Reward)
a. Intrinstic Reward
Adalah penghargaan yang bersifat internal atau dirasakan secara individu yang biasanya
diperoleh dan dilibatkannya individu tersebut pada suatu aktivitas atau tugas tertentu, misalnya
perasaan puas.
b. Extrinsic Reward
Adalah reward yang dikontrol dan didistribusikan secara langsung oleh organisasi dan
merupakan reward yang berwujud.misalnya kompensasi.
c.Penghargaan Intrinsik.
Penghargaan intrinsik berupa rasa puas diri yang diperoleh seseorang yang telah berhasil
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan telah mencapai sasaran tertentu. Untuk
meningkatkan penghargaan intrinsik manajemen dapat menggunakan berbagai tehnik seperti
penambahan tanggungjawab, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan usaha lain yang
meningkatkan harga diri seseorang dan yang mendorong orang untuk menjadi yang terbaik.
d.Penghargaan Ekstrinsik .
4. Penghargaan ekstrinsik terdiri dari kompensasi yang diberikan kepada personel, baik yang
berupa kompensasi langsung, tidak langsung, maupun berupa kompensasi non moneter.
Kompensasi langsung adalah pembayaran langsung berupa gaji atau upah pokok, honorarium
lembur atau hari libur, pembagian laba, pembagian saham, dan berbagai bonus lain yang
didasarkan atas kinerja personil. Penghargaan tidak langsung adalah semua pembayaran untuk
kesejahteraan personil seperti asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, honorarium liburan,
tunjangan masa sakit. Penghargaan non moneter dapat berupa sesuatu yang secara ekstra
diberikan oleh perusahaan kepada personilnya, seperti ruang kerja yang memiliki lokasi dan
fasilitas istimewa, tempat parkir khusus, gelar istimewa dan sekretaris pribadi.
e.Penghargaan finansial
Penghasilan atau gaji merupakan hasil yang diperoleh sebagai kontraprestasi dari pekerjaan yang
telah diyakini secara mendasar bagi sebagian besar perusahaan sebagai daya tarik utama untuk
memberikan kepuasan kepada karyawannya. (Byars dan Rue, 2000).
jenis Kenaikan Pangkat yaitu :
1. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang
tinggi. Kenaikan pangkat pilihan dibagi menjadi:
PNS yang menduduki jabatan struktural
PNS yang menduduki jabatan fungsional
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu
PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
5. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat
dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional
tertentu
2. KENAKAN PANGKAT REGULER
adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memnuhi syarat yang ditentukan
(Durasi, Prestasi kerja, dll) tanpa terikat pada jabatan.
o bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
o bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
o bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang
dimaksud tewas adalah :
1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya.
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu
5.
4. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat
diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
6. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1
(satu) bulan dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
5. KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT WAJIB
PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap
memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan
dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi
semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir
yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian
pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya
setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja
selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya
sebagai prajurit wajib.
PERATURAN TENTANG KENAIKAN PANGKAT
o Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002
o Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 99 Tahun 2000 yang diubah dengan PP 12 Tahun 2002
o Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Struktural.
7. o Permendiknas nomor 28 tahun 2005 jo. Permendiknas nomor 6 tahun 2000 tentang Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
o Peraturan Presiden nomor 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar.
o Dan lain-lain
Untuk peraturan kenaikan pangkat PNS setiap kementrian / lembaga masing-masing mempunyai
peraturan turunan yang berbeda-beda.