際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BENTUK DAN WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia
pada umumnya, yakni :
1. Ingin dimengerti;
2. Merasa diperhatikan, atau tak mau di cuekin;
3. Tak ingin disalahkan;
4. Dilayani dengan baik;
5. Ingin dihargai;
6. Dianggap penting;
7. Merasa nyaman;
8. Ingin selalu harapannya terpenuhi.
Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah
menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja
yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat
berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda
Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan,
institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap
bangsa dan Negara. Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk : menghargai
jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang
dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda
Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya.
Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara,
berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur
Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya
Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945,
Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin
secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga
puluh) tahun, dengan ketentuan :
a. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau
berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau
kembali bekerja di instansi;
c. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara;
b. Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan;
c. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan
berbakti kepada bangsa dan Negara.
Manfaat Penghargaan (Reward)
Memberikan Informasi
Penghargaan dapat menarik perhatian personil dan memberi informasi atau mengingatkan
mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain.

Memberikan Motivasi
Penghargaan juga meningkatkan motivasi personil terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu
personil dalam memutuskan bagaimana mereka mengalokasikan waktu dan usaha mereka.
Jenis-jenis Penghargaan (Reward)
a. Intrinstic Reward
Adalah penghargaan yang bersifat internal atau dirasakan secara individu yang biasanya
diperoleh dan dilibatkannya individu tersebut pada suatu aktivitas atau tugas tertentu, misalnya
perasaan puas.
b. Extrinsic Reward
Adalah reward yang dikontrol dan didistribusikan secara langsung oleh organisasi dan
merupakan reward yang berwujud.misalnya kompensasi.
c.Penghargaan Intrinsik.
Penghargaan intrinsik berupa rasa puas diri yang diperoleh seseorang yang telah berhasil
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan telah mencapai sasaran tertentu. Untuk
meningkatkan penghargaan intrinsik manajemen dapat menggunakan berbagai tehnik seperti
penambahan tanggungjawab, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan usaha lain yang
meningkatkan harga diri seseorang dan yang mendorong orang untuk menjadi yang terbaik.
d.Penghargaan Ekstrinsik .
Penghargaan ekstrinsik terdiri dari kompensasi yang diberikan kepada personel, baik yang
berupa kompensasi langsung, tidak langsung, maupun berupa kompensasi non moneter.
Kompensasi langsung adalah pembayaran langsung berupa gaji atau upah pokok, honorarium
lembur atau hari libur, pembagian laba, pembagian saham, dan berbagai bonus lain yang
didasarkan atas kinerja personil. Penghargaan tidak langsung adalah semua pembayaran untuk
kesejahteraan personil seperti asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, honorarium liburan,
tunjangan masa sakit. Penghargaan non moneter dapat berupa sesuatu yang secara ekstra
diberikan oleh perusahaan kepada personilnya, seperti ruang kerja yang memiliki lokasi dan
fasilitas istimewa, tempat parkir khusus, gelar istimewa dan sekretaris pribadi.
e.Penghargaan finansial
Penghasilan atau gaji merupakan hasil yang diperoleh sebagai kontraprestasi dari pekerjaan yang
telah diyakini secara mendasar bagi sebagian besar perusahaan sebagai daya tarik utama untuk
memberikan kepuasan kepada karyawannya. (Byars dan Rue, 2000).
jenis Kenaikan Pangkat yaitu :
1. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang
tinggi. Kenaikan pangkat pilihan dibagi menjadi:
PNS yang menduduki jabatan struktural
PNS yang menduduki jabatan fungsional
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu
PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat
dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional
tertentu
2. KENAKAN PANGKAT REGULER
adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memnuhi syarat yang ditentukan
(Durasi, Prestasi kerja, dll) tanpa terikat pada jabatan.
o bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
o bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
o bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang
dimaksud tewas adalah :
1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya.
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu
5.
4. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat
diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1
(satu) bulan dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
5. KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT WAJIB
PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap
memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan
dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi
semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir
yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib.
PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian
pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya
setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja
selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya
sebagai prajurit wajib.
PERATURAN TENTANG KENAIKAN PANGKAT
o Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002
o Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 99 Tahun 2000 yang diubah dengan PP 12 Tahun 2002
o Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Struktural.
o Permendiknas nomor 28 tahun 2005 jo. Permendiknas nomor 6 tahun 2000 tentang Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
o Peraturan Presiden nomor 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar.
o Dan lain-lain
Untuk peraturan kenaikan pangkat PNS setiap kementrian / lembaga masing-masing mempunyai
peraturan turunan yang berbeda-beda.

More Related Content

What's hot (20)

UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Frans Dione
Tata Kelola Pemerintah yang Baik
Tata Kelola Pemerintah yang BaikTata Kelola Pemerintah yang Baik
Tata Kelola Pemerintah yang Baik
Muhamad Yogi
Keuangan negara
Keuangan negaraKeuangan negara
Keuangan negara
Muhammad Badar
Analisis kebijakan-publik1
Analisis kebijakan-publik1Analisis kebijakan-publik1
Analisis kebijakan-publik1
Ary Ajo
Kenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pnsKenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pns
Tatang Suwandi
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
Teknik Penyusunan Renstra SKPD
Teknik Penyusunan Renstra SKPDTeknik Penyusunan Renstra SKPD
Teknik Penyusunan Renstra SKPD
PSEKP - UGM
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
Undang-undang nomor  20 tahun 2023 tentang ASNUndang-undang nomor  20 tahun 2023 tentang ASN
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
leoputracahya
Manajemen Pppk.pptx
Manajemen Pppk.pptxManajemen Pppk.pptx
Manajemen Pppk.pptx
BKPSDMBatamMutasi
Sistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan DaerahSistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan Daerah
Dadang Solihin
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaPengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Dadang Solihin
ASN Presentasi
ASN PresentasiASN Presentasi
ASN Presentasi
Ilham Ismail
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pnsSosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
dikbud
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem MeritPengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Ridho Fitrah Hyzkia
Asas asas umum pemerintahan yang baik
Asas asas umum pemerintahan yang baikAsas asas umum pemerintahan yang baik
Asas asas umum pemerintahan yang baik
FKP2B Cikarang
Birokrasi dan Kajian Politik
Birokrasi dan Kajian PolitikBirokrasi dan Kajian Politik
Birokrasi dan Kajian Politik
Muh Firyal Akbar
Presentasi Kode Etik PNS
Presentasi Kode Etik PNSPresentasi Kode Etik PNS
Presentasi Kode Etik PNS
Kaito Kuroba S. Kom
APBN dan APBD
APBN dan APBDAPBN dan APBD
APBN dan APBD
Dwi Kurniati
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah DaerahPemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Rusman R. Manik
Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan
Dadang Solihin
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Frans Dione
Tata Kelola Pemerintah yang Baik
Tata Kelola Pemerintah yang BaikTata Kelola Pemerintah yang Baik
Tata Kelola Pemerintah yang Baik
Muhamad Yogi
Analisis kebijakan-publik1
Analisis kebijakan-publik1Analisis kebijakan-publik1
Analisis kebijakan-publik1
Ary Ajo
Kenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pnsKenaikan pangkat pns
Kenaikan pangkat pns
Tatang Suwandi
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asnUu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Uu nomor 5 tahun 2014 tentang asn
Parja Negara
Teknik Penyusunan Renstra SKPD
Teknik Penyusunan Renstra SKPDTeknik Penyusunan Renstra SKPD
Teknik Penyusunan Renstra SKPD
PSEKP - UGM
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
Undang-undang nomor  20 tahun 2023 tentang ASNUndang-undang nomor  20 tahun 2023 tentang ASN
Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
leoputracahya
Sistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan DaerahSistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan Daerah
Dadang Solihin
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di IndonesiaPengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Pengembangan Fungsional Perencana di Indonesia
Dadang Solihin
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pnsSosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
dikbud
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem MeritPengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Pengukuran Indeks Penerapan Sistem Merit
Ridho Fitrah Hyzkia
Asas asas umum pemerintahan yang baik
Asas asas umum pemerintahan yang baikAsas asas umum pemerintahan yang baik
Asas asas umum pemerintahan yang baik
FKP2B Cikarang
Birokrasi dan Kajian Politik
Birokrasi dan Kajian PolitikBirokrasi dan Kajian Politik
Birokrasi dan Kajian Politik
Muh Firyal Akbar
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah DaerahPemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah
Rusman R. Manik
Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan
Dadang Solihin

Similar to tugas penghargaan pns (20)

Sosialisasi Sistem Kerja.pptx
Sosialisasi Sistem Kerja.pptxSosialisasi Sistem Kerja.pptx
Sosialisasi Sistem Kerja.pptx
AbulHasanAsyari2
Pengangkatan dalam jabatan struktural
Pengangkatan dalam jabatan strukturalPengangkatan dalam jabatan struktural
Pengangkatan dalam jabatan struktural
Yudhi Aldriand
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Ilham Mustafa
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaianUU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
Norma Irmawati
Lita apriyana dp3 pp 10 1979
Lita apriyana   dp3 pp 10 1979Lita apriyana   dp3 pp 10 1979
Lita apriyana dp3 pp 10 1979
Ayah Raihaana
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Utoyo   pokok  pokok kepegawaianUtoyo   pokok  pokok kepegawaian
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Ayah Raihaana
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADAPENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
skamdo253
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdfKompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
sijafungbanjar
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawaiMSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
Herlambang Bagus
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
drstamsur
Disiplin PNS
Disiplin PNSDisiplin PNS
Disiplin PNS
Kacung Abdullah
Lita apriyana pembinaan karir jfk
Lita apriyana   pembinaan karir jfkLita apriyana   pembinaan karir jfk
Lita apriyana pembinaan karir jfk
Ayah Raihaana
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptxPeraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
iswantosapoetra
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbudPermen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Winarto Winartoap
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdfKD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
Nurlaeli Septianti
DISIPLIN PNS.pptx
DISIPLIN PNS.pptxDISIPLIN PNS.pptx
DISIPLIN PNS.pptx
FebriHariyanto6
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaanPenugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
DarmawanArifWijaya
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Idik Saeful Bahri
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Sosialisasi Sistem Kerja.pptx
Sosialisasi Sistem Kerja.pptxSosialisasi Sistem Kerja.pptx
Sosialisasi Sistem Kerja.pptx
AbulHasanAsyari2
Pengangkatan dalam jabatan struktural
Pengangkatan dalam jabatan strukturalPengangkatan dalam jabatan struktural
Pengangkatan dalam jabatan struktural
Yudhi Aldriand
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Pokokpokok kepegawaian (uu_8_thn_1974)_8
Ilham Mustafa
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaianUU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
UU No 8 ttg pokok pokok kepegawaian
Norma Irmawati
Lita apriyana dp3 pp 10 1979
Lita apriyana   dp3 pp 10 1979Lita apriyana   dp3 pp 10 1979
Lita apriyana dp3 pp 10 1979
Ayah Raihaana
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Utoyo   pokok  pokok kepegawaianUtoyo   pokok  pokok kepegawaian
Utoyo pokok pokok kepegawaian
Ayah Raihaana
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADAPENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
skamdo253
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdfKompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
Kompensasi PEMBAYARAN TUNJANGAN JABFUNG.pdf
sijafungbanjar
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawaiMSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
MSDM SP - Perbandingan UU Kepegawaian & skema michigan rekrutmen pegawai
Herlambang Bagus
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
0_Kebijakan Manajemen PNS (PP11-2017) Materi Prov.Jabar di Garut.pptx
drstamsur
Lita apriyana pembinaan karir jfk
Lita apriyana   pembinaan karir jfkLita apriyana   pembinaan karir jfk
Lita apriyana pembinaan karir jfk
Ayah Raihaana
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptxPeraturan Pemerintah  94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
Kewenangan Pejabat Sementara Selaku Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Haria...
iswantosapoetra
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbudPermen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Permen tahun2013 nomor107 tunj kinerja dikbud
Winarto Winartoap
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdfKD 3.13  Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
KD 3.13 Menerapkan Disiplin Pegawai.pdf
Nurlaeli Septianti
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaanPenugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
Penugasan Jaksa Terbaru diluar instansi kejaksaan
DarmawanArifWijaya
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Hukum Kepegawaian - Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK...
Idik Saeful Bahri
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati

Recently uploaded (10)

6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
AnggaAdiePratama
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMFLaporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
qonitah10
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok okTotalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
wadirpendidikantrenm
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGANTUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
jesikacantika46
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Belajar tentang Human Resourches  KantorBelajar tentang Human Resourches  Kantor
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Franches3
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu suksesPesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
roslinawati911
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmenPPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
herdin4
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptxPPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PoliDalam2
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
6 Penyimpangan dan Pengendalian Sosial.pptx
AnggaAdiePratama
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMFLaporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
Laporan pertanggungjawaban ketua umum HASKA JMF
qonitah10
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan Jabatan FungsionalP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok okTotalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
Totalitas di Pesantren.pptx ok ok ok ok ok
wadirpendidikantrenm
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGANTUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
TUGAS DAN WEWENANG PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
jesikacantika46
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Belajar tentang Human Resourches  KantorBelajar tentang Human Resourches  Kantor
Belajar tentang Human Resourches Kantor
Franches3
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptxPaparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
Paparan Kebijakan jabatan JFP 24 Kirim.pptx
andryanzhari1
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu suksesPesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
Pesantren kilat dan aqidah akhlak anak sd yang selalu sukses
roslinawati911
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmenPPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
PPT Perkenalan dan hot issue untuk perkenalan saat FGD rekrutmen
herdin4
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptxPPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PPT JEJARING EKSTERNAL TB, DM,HIV _Februari 2025.pptx
PoliDalam2

tugas penghargaan pns

  • 1. BENTUK DAN WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia pada umumnya, yakni : 1. Ingin dimengerti; 2. Merasa diperhatikan, atau tak mau di cuekin; 3. Tak ingin disalahkan; 4. Dilayani dengan baik; 5. Ingin dihargai; 6. Dianggap penting; 7. Merasa nyaman; 8. Ingin selalu harapannya terpenuhi. Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara. Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk : menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang
  • 2. kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan : a. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara; b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; c. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban : a. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara; b. Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan; c. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan Negara.
  • 3. Manfaat Penghargaan (Reward) Memberikan Informasi Penghargaan dapat menarik perhatian personil dan memberi informasi atau mengingatkan mereka tentang pentingnya sesuatu yang diberi penghargaan dibandingkan dengan hal yang lain. Memberikan Motivasi Penghargaan juga meningkatkan motivasi personil terhadap ukuran kinerja, sehingga membantu personil dalam memutuskan bagaimana mereka mengalokasikan waktu dan usaha mereka. Jenis-jenis Penghargaan (Reward) a. Intrinstic Reward Adalah penghargaan yang bersifat internal atau dirasakan secara individu yang biasanya diperoleh dan dilibatkannya individu tersebut pada suatu aktivitas atau tugas tertentu, misalnya perasaan puas. b. Extrinsic Reward Adalah reward yang dikontrol dan didistribusikan secara langsung oleh organisasi dan merupakan reward yang berwujud.misalnya kompensasi. c.Penghargaan Intrinsik. Penghargaan intrinsik berupa rasa puas diri yang diperoleh seseorang yang telah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan telah mencapai sasaran tertentu. Untuk meningkatkan penghargaan intrinsik manajemen dapat menggunakan berbagai tehnik seperti penambahan tanggungjawab, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan usaha lain yang meningkatkan harga diri seseorang dan yang mendorong orang untuk menjadi yang terbaik. d.Penghargaan Ekstrinsik .
  • 4. Penghargaan ekstrinsik terdiri dari kompensasi yang diberikan kepada personel, baik yang berupa kompensasi langsung, tidak langsung, maupun berupa kompensasi non moneter. Kompensasi langsung adalah pembayaran langsung berupa gaji atau upah pokok, honorarium lembur atau hari libur, pembagian laba, pembagian saham, dan berbagai bonus lain yang didasarkan atas kinerja personil. Penghargaan tidak langsung adalah semua pembayaran untuk kesejahteraan personil seperti asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, honorarium liburan, tunjangan masa sakit. Penghargaan non moneter dapat berupa sesuatu yang secara ekstra diberikan oleh perusahaan kepada personilnya, seperti ruang kerja yang memiliki lokasi dan fasilitas istimewa, tempat parkir khusus, gelar istimewa dan sekretaris pribadi. e.Penghargaan finansial Penghasilan atau gaji merupakan hasil yang diperoleh sebagai kontraprestasi dari pekerjaan yang telah diyakini secara mendasar bagi sebagian besar perusahaan sebagai daya tarik utama untuk memberikan kepuasan kepada karyawannya. (Byars dan Rue, 2000). jenis Kenaikan Pangkat yaitu : 1. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Adalah sebuah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi yang tinggi. Kenaikan pangkat pilihan dibagi menjadi: PNS yang menduduki jabatan struktural PNS yang menduduki jabatan fungsional PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara PNS yang memperoleh STTB/Ijazah PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
  • 5. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu 2. KENAKAN PANGKAT REGULER adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memnuhi syarat yang ditentukan (Durasi, Prestasi kerja, dll) tanpa terikat pada jabatan. o bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional o bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar o bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk 3. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah : 1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu 5. 4. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila : a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
  • 6. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. 5. KENAIKAN PANGKAT PRAJURIT WAJIB PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan dinas prajurit wajib. PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib. PERATURAN TENTANG KENAIKAN PANGKAT o Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002 o Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 99 Tahun 2000 yang diubah dengan PP 12 Tahun 2002 o Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
  • 7. o Permendiknas nomor 28 tahun 2005 jo. Permendiknas nomor 6 tahun 2000 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi o Peraturan Presiden nomor 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar. o Dan lain-lain Untuk peraturan kenaikan pangkat PNS setiap kementrian / lembaga masing-masing mempunyai peraturan turunan yang berbeda-beda.