1. Subjek hukum adalah manusia biasa yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara tanpa terkecuali berdasarkan UUD 1945. 2. Objek hukum adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dipindahmiliki, dijadikan jaminan hutang seperti gadai, hipotek, dan fidusia. 3. Bentuk-bentuk jaminan hutang seperti gadai, hipotek, dan fidusia diatur secara rinci dalam K