Dokumen tersebut berisi tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Dokumen tersebut menjelaskan sasaran, materi, dan metode sosialisasi pemilihan serta peran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan.
Peraturan KPU tentang Dana Kampanye di PemiluAndamAnnisa
油
Peraturan ini mengatur tentang sumber, bentuk, dan pembatasan dana kampanye untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sumber dana kampanye terdiri dari pasangan calon, partai politik pengusul, dan sumbangan yang sah dari pihak lain. Bentuk dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan jasa. Peraturan ini juga membatasi sumbangan dana kampanye tidak berasal dari tindak pidana.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Undang-undang ini mengatur tentang asas, tahapan, peserta, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan asas demokrasi. Undang-undang ini mengatur tentang lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, dan ketentuan lainnya.
Ketentuan tentang kampanye pemilu 2019 dari aspek regulasi dan teknis serta tahapan kampanye apa saja yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2019 maupun PKPU yang mengatur tentang kampanye bisa disimak disini.
Ketentuan tentang kampanye pemilu 2019 dari aspek regulasi dan teknis serta tahapan kampanye apa saja yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2019 maupun PKPU yang mengatur tentang kampanye bisa disimak disini.
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanMTs DARUSSALAM
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber dana kampanye, batasan sumbangan, penggunaan dana, dan pelaporan keuangan oleh calon kepala daerah beserta panitia pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut merupakan perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi kampanye pemilu, pengaturan pelaksana dan petugas kampanye, serta ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Lampiran tersebut menjelaskan 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu beserta jadwalnya mulai tahun 2022 hingga 2024, termasuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
More Related Content
Similar to V3_MATERI BIMTEK KEBIJAKAN KAMPANYE 2024.pptx (20)
Peraturan KPU tentang Dana Kampanye di PemiluAndamAnnisa
油
Peraturan ini mengatur tentang sumber, bentuk, dan pembatasan dana kampanye untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sumber dana kampanye terdiri dari pasangan calon, partai politik pengusul, dan sumbangan yang sah dari pihak lain. Bentuk dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan jasa. Peraturan ini juga membatasi sumbangan dana kampanye tidak berasal dari tindak pidana.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Undang-undang ini mengatur tentang asas, tahapan, peserta, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan asas demokrasi. Undang-undang ini mengatur tentang lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, dan ketentuan lainnya.
Ketentuan tentang kampanye pemilu 2019 dari aspek regulasi dan teknis serta tahapan kampanye apa saja yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2019 maupun PKPU yang mengatur tentang kampanye bisa disimak disini.
Ketentuan tentang kampanye pemilu 2019 dari aspek regulasi dan teknis serta tahapan kampanye apa saja yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2019 maupun PKPU yang mengatur tentang kampanye bisa disimak disini.
Perbawaslu no. 11 tahun 2015 ttg pengawasan dana kampanye pemilihanMTs DARUSSALAM
油
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber dana kampanye, batasan sumbangan, penggunaan dana, dan pelaporan keuangan oleh calon kepala daerah beserta panitia pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dokumen tersebut merupakan perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi kampanye pemilu, pengaturan pelaksana dan petugas kampanye, serta ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Lampiran tersebut menjelaskan 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu beserta jadwalnya mulai tahun 2022 hingga 2024, termasuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
1. KEBIJAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
SERENTAK TAHUN 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum:
August Mellaz
Tangerang, 6 - 8
September 2023
2. DASAR HUKUM
Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun
2023 Tentang
Kampanye
Pemilihan Umum
PERATURAN KPU
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun
2017 Tentang
Pemilihan Umum
UNDANG - UNDANG
kegiatan Peserta Pemilu atau
pihak lain yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu untuk
meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi,
programdan/ataucitradiri
Peserta Pemilu.
*Ketentuan mengenai
kampanye Pemilu
diatur dalam Pasal 267
sampai dengan Pasal
324
Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Umum
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 82 PKPU 15/2023
3. TahapanKampanyePemilu
Lampiran I PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta
Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden:
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan kampanye
Pemasangan alat peraga
Media Sosial
Kegiatan lain
28 November 2023 10 Februari 2024
Pelaksanaan Debat
Debat I
1 Desember 2023
Debat II
10 Desember 2023
Debat III
14 Januari 2024
Debat IV
21 Januari 2024
Debat V
4 Februari 2024
Note: Jadwal masih berupa rancangan
Kampanye:
Rapat Umum
(Diikuti oleh Partai
Peserta Pemilu yang
dilakukan sesuai
jadwal yang telah
diatur dengan
pembagian zona)
Iklan Media Massa
cetak, media massa
elektronik, dan Internet
21 Jan 10 Feb 2024
Masa
Tenang
11 13
Feb
2024
Kampanye Putaran Kedua
222 Juni 2024
4. Istilah-istilah dalamKampanye
*Pasal 1 PKPU 15 Tahun 2023
Istilah Definisi
Peserta Pemilu Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden
Pasangan Calon presiden dan Wakil
Presiden (Paslon)
Pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Kampanye Pemilu Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta
Pemilu.
Masa Tenang Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
6. PelaksanaKampanyePemiluPresidendanWakilPresiden
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri
atas:
a. pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
b. orang seorang; dan
c. organisasi penyelenggara kegiatan,
yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
(2) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu yang telah disebutkan
sebelumnya Pasangan Calon juga dapat menjadi Pelaksana
Kampanye Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional.
(4) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu, Pasangan Calon berkoordinasi
dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu pengusul dapat menunjuk juru Kampanye Pemilu.
(5) Juru Kampanye Pemilu merupakan orang seorang atau kelompok
yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program
Pasangan Calon.
(6) Organisasi penyelenggara kegiatan merupakan organisasi sayap
Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan
lainnya (EO).
(1) Pasangan Calon, partai politik, gabungan partai politik,
harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden kepada:
a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat
nasional;
b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu
tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye
Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dilakukan paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu ditembuskan
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(4) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu
disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 8 Pasal 9
7. TimKampanyePemiluPresidendanWakilPresiden
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas 4
tingkatan, yaitu:
1. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Nasional
yang dibentuk oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan
Calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu
2. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi
yang dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat nasional
3. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat provinsi
4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kecamatan yang dibentuk oleh Tim Kampanye tingkat
kabupaten/kota
(1) Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus
mendaftarkan tim Kampanye Pemilu kepada:
a. KPU, untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk tim Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota
dan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 10 Pasal 11
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama
tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan
tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Note: Dokumen pendaftaran ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota serta disampaikan salinannya kepada Polri
8. PelaksanaKampanyePemiluAnggotaDPR, DPRDProvinsidanDPRD Kabupaten/Kota
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR
terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPR; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPR.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus
mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu
kepada:
a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu
anggota DPR tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana
Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat
provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana
Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat
kabupaten/kota.
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
Provinsi terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
DPRD Provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;
dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD provinsi.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus
mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu
kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana
Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana
Kampanye Pemilu tingkat
kabupaten/kota.
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD kabupaten/kota.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu DPRD
kabupaten/kota harus mendaftarkan
Pelaksana Kampanye Pemilu kepada KPU
Kabupaten/Kota
DPR DPRD Provinsi DPRD Kab/Kota
Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17
Note: Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
masa Kampanye Pemilu dan dokumen pednaftaranya ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta disampaikan salinannya kepada Polri
9. PelaksanaKampanyePemiluAnggotaDPD
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; dan
c. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
(2) Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD
kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi;
atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat
kabupaten/kota.
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari
sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 19
10. PetugasKampanye
Petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertugas:
a. sebagai petugas penghubung Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan KPU;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
tembusannya disampaikan kepada Bawaslu mengenai penyelenggaraan kegiatan Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden; dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PETUGAS KAMPANYE
PEMILU PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
(Pasal 14)
Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
bertugas:
a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota dengan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota yang memfasilitasi
penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota.
PETUGAS
KAMPANYE PEMILU
ANGGOTA DPR,
DPRD PROVINSI DAN
DPRD
KABUPATEN/KOTA
{Pasal 18)
Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD bertugas:
a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan tingkatannya dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai
penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPD.
PETUGAS
KAMPANYE PEMILU
ANGGOTA DPD
(Pasal 21)
12. MateriKampanye
Materi Kampanye Pemilu meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan
Calon untuk Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai
politik untuk Partai Politik
Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi,
dan anggota DPRD
kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang
bersangkutan untuk Kampanye
Pemilu perseorangan yang
dilaksanakan oleh calon anggota
DPD.
Pasal 23
Materi Kampanye Pemilu harus disampaikan dengan memperhatikan:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri
bangsa;
c. meningkatkan kesadaran hukum;
d. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab
sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
e. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam
masyarakat
Pasal 22 ayat (4)
Citra diri meliputi:
a. nomor urut; dan
b. foto/gambar.
Selain materi dapat
menyampaikan Citra
diri
(Pasal 22 ayat (3))
Dalam Penyampaian
harus memperhaitkan
Disampaikan dengan
ketentuan
Pasal 24
Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
disampaikan dengan ketentuan:
a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang
sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau
ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Masyarakat
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
e. tidak bersifat provokatif; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan
masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang
demokratis dan bermartabat.
Pasal 22 ayat (1)
Note: Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (Pasal 22 ayat (2))
14. Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
h. debat Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden;
c. penyebaran bahan
Kampanye kepada
umum;
d. pemasangan Alat
Peraga Kampanye;
f. iklan media cetak, media elektronik,
media dalam jaringan
e. Media Sosial
g. rapat umum
MetodeKampanye
15. Pasal 29 PKPU No. 15 Tahun 2023
a. Pertemuan terbatas
Pasal 29 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023
Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas
MetodeKampanye
Pasal 29 Ayat (2) PKPU No.15
Tahun 2023
dilaksanakan dalam ruangan atau
gedung tertutup dan/atau
pertemuan virtual melalui Media
Daring;
Pasal 29 Ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2023
Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada
pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas
ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang
gedung, dengan Jumlah Peserta paling banyak:
3.000 untuk Tingkat Nasional
2.000 untuk Tingkat Provinsi
1.000 untuk Tingkat Kabupaten
Pasal 29 Ayat (4) PKPU No.15 Tahun 2023
Undangan kepada peserta harus memuat informasi
mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama
pembicara dan tema materi, serta Petugas Kampanye
Pemilu
Pasal 30 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023
Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan
tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
Pasal 30 Ayat (6) PKPU No.15 Tahun 2023
Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya
diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda
gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu
16. Pasal 31 PKPU No. 15 Tahun 2023
b. Pertemuan tatap muka
Pasal 31 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023
Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka secara interaktif.
Pasal 31 ayat (2)
PKPU No. 15 Tahun
2023
Pertemuan tatap
muka dapat
dilaksanakan:
a. dalam ruangan
atau gedung
tertutup atau
terbuka;
b. di luar ruangan
c. Pertemuan
mellaui media
daring
Pasal 31 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun
2023
Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan
di dalam ruangan tertutup atau terbuka,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah peserta tidak melampaui
kapasitas tempat duduk; dan
b. Peserta dapat terdiri atas peserta
pendukung dan tamu undangan
Pasal 31 ayat (4) PKPU No.
15 Tahun 2023
Pertemuan Tatap Muka yang
dilaksnakaan di luar ruangan
dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan kunjungan ke pasar,
tempat tinggal warga,
komunitas warga, atau tempat
umum lainnya
MetodeKampanye
17. Pasal 33 PKPU No. 15 Tahun 2023
c. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
(1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye
Pemilu kepada umum
(2) Bahan Kampanye dapat berbentuk:
a. selebaran (flyer);
b. brosur (leaflet);
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. Atribut kampanye lainnnya sesuai dengan ketentun
perundang-undangan
(3) Bahan Kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan
dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
(7)
MetodeKampanye
(4) Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker
sebagaimana pada huruf a sampai dengan huruf e:
a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua
puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh
satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh
sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter)
x 10 cm (sepuluh sentimeter);
c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu
sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh
sentimeter);
d. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x
60 cm (enam puluh sentimeter); dan
e. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm
(lima sentimeter).
(5) Desain dan materi pada Bahan Kampanye paling sedikit memuat
visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(6) Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu dengan
mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang
(7) Setiap Bahan Kampanye harus memiliki nilai:
a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika
dikonversikan dalam bentuk uang;
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
c. yang harganya tetap wajar
18. Pasal 34 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1)Alat Peraga Kampanye meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(2) Desain dan materi pada alat
peraga Kampanye Pemilu paling
sedikit memuat visi, misi,
program, dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.
(3) Penyerahan desain dan materi
pada alat peraga Kampanye
Pemilu dilakukan paling lambat 5
(lima) Hari sebelum masa
Kampanye Pemilu.
d. Pemasangan Alat Peraga Kampanye
MetodeKampanye
Pasal 36 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Fasilitasi KPU berupa penentuan lokasi dalam
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.
(2) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu wajib
dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan
Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-
undangan terkait.
(3) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu
ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di
wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
KPU dapat memfasilitasi pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu
19. e. Media Sosial
Pasal 37 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui
Media Sosial
(2) Akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) untuk setiap
jenis aplikasi.
(3) Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat
visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
(4) Desain dan materi dalam Media Sosial dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang
bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak
interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat
penerima pesan.
(5) Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d bersifat naratif,
grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat
diterima melalui perangkat penerima pesan.
MetodeKampanye
Pasal 38 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta
Pemilu anggota DPR;
b. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD
provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
20. f. Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik dan jaringan
Pasal 39 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media
Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan
layanan untuk masyarakat
(2) Iklan Kampanye dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(3) Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima
melalui perangkat penerima pesan.
(4) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak:
a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi
setiap Hari untuk iklan di televisi; dan
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio
setiap Hari untuk iklan di radio.
(5) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan
Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak:
a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa
cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;
b. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring; dan
c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari
untuk iklan di Media Sosial.
MetodeKampanye
Pasal 41 PKPU Nomor 15 Tahun 2023
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau
iklan layanan masyarakat pada media massa cetak,
media massa elektronik, dan/atau Media Daring.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan
desain dan materi iklan Kampanye Pemilu
ditanggung oleh Peserta Pemilu.
(3) Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
KPU dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum
penayangan iklan Kampanye Pemilu.
Fasilitasi KPU
21. g. Rapat Umum (1)
Pasal 46 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum
(2) Tempat pelaksanaan rapat umum meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
(3) Pelaksanaan rapat umum harus memperhatikan daya tampung
tempat
(4) Rapat Umum dimulai Pukul 09.00 dan berakhir paling lambat
pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan
Waktu Ibadah di daerah setempat
Pasal 47 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Petugas Kampanye rapat umum wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan tingkatannya
(2) Pemberitahuan tertulis rapat umum disampaikan juga salinannya
kepada
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sesuai dengan tingkatannya
(4) Pemberitahuan mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. Pelaksana dan/atau Tim Kampanye;
f. perkiraan jumlah peserta; dan
g. penanggung jawab
(5) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum dapat memasang alat
peraga Kampanye Pemilu kecuali di lokasi terlarang sesuai
ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-
undangan terkait.
MetodeKampanye
Note: Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia tingkat daerah.
22. g. Rapat Umum (2)
Pasal 47 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
(3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Kampanye Pemilu anggota DPR;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi dan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye
Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum, dengan salinannya disampaikan kepada:
a. pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah setempat;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.
MetodeKampanye
23. h. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal 50 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Debat Pasangan calon diselenggarakan 5 kali,
dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
(2) khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat
dilakukan perubahan oleh KPU setelah
berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan
ke orang lain dan wajib hadir dalam debat
tersebut.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon
karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan
surat keterangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan disampaikan kepada KPU paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon
karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
dan disampaikan kepada KPU sebelum
pelaksanaan debat.
Pasal 51 PKPU 15 tahun 2023
(1) Penyelenggaraan debat Pasangan
Calon disiarkan langsung secara
nasional oleh media massa
elektronik melalui Lembaga
Penyiaran Publik atau Lembaga
Penyiaran Swasta.
(2) Debat Pasangan Calon dapat
disiarkan ulang pada masa
Kampanye Pemilu.
MetodeKampanye
Note:Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon Presiden
dan/atau Calon Wakil Presiden, KPU berwenang menetapkan
kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat
Pasangan Calon
24. h. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal 52 PKPU 15 tahun 2023
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU
dari kalangan profesional dan akademisi yang
mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak
memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator dipilih oleh KPU setelah mendengarkan
masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu
tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan
Calon, moderator dilarang memberikan komentar,
penilaian, dan simpulan apa pun terhadap
penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
Pasal 54 PKPU No. 15 Tahun 2023
Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
MetodeKampanye
Pasal 53 PKPU 15 tahun 2023
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah
terbatas dalam pelaksanakan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas
sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat
Pasangan Calon.
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang
disabilitas merupakan perwujudan prinsip aksesibel
dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
25. Pasal 55 PKPU No. 15 Tahun 2023
i. Kegiatan lain
Pasal 55 PKPU No.15 Tahun 2023
Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan
lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan
deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan,
dan/atau bakti sosial.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat
menetapkan suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan
tanggapan dari Peserta Pemilu.
MetodeKampanye
27. Larangan&Sanksi
Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat
ditempel dilarang ditempelkan di tempat
umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau
perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf g termasuk halaman, pagar,
dan/atau tembok.
Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023
(1) Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang
dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau
perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf g termasuk halaman, pagar,
dan/atau tembok.
Bahan Kampanye
Pemilu
Pemasangan Alat
Peraga Kampanye
28. Larangan&Sanksi
Pasal 72 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2023
Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta
Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
Kampanye.
Pasal 72 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan
di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi
sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
29. Penggunaan Sistem Informasi dalam
Pelaksanaan Kampanye
Sistem Informasi Kampanye dan Dana
Kampanye(SIKADEKA)
30. PenggunaanAlatBantu
Informasi Lokasi Kampanye
Melalui Aplikasi Peserta
Pemilu dapat menginfokan
lokasi pelaksaanaan
kampanye Pertemuan
Terabtas dan Tatap Muka
yang akan ditampilkan
lewat Infopemilu.kpu.go.id
Informasi Lokasi
Pemasangan Alat Peraga
Kampanye
Melalui Aplikasi Peserta
Pemilu dapat menginfokan
lokasi alat kampanye
Pertemuan Terabtas dan
Tatap Muka yang akan
ditampilkan lewat
Infopemilu.kpu.go.id
Melakukan Pemberitahuan
kepada Polri
Dalam pelaksanaan
Kampanye Pertemuan
Terbatas, Pertemuan Tatap
Muka perlu untuk
ditembuskan kepada Polri.
Untuk membantu hal
tersebut hal itu dapat
dilakukan dengan
dikirimkan kepada Polri
melalui aplikasi SIKADEKA
Dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye. KPU akan menggunakan alat bantu yang
diharapkan akan mempermudah pelaksanaan dan memperluas jangkauan kampanye
yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Berikut adalah beberapa fungsi SIKADEKA dalam
pelaksanaan Kampanye
32. IsuStrategisPerubahanPascaPutusanMK
No Isu Strategis Keterangan
1. Pelaksanaan Debat Format pelaksanaan Debat dapat dilakukan perubahan setelah
berkoordinasi dengan DPR dan rincian perubahan tersebut ditetapkan
dalam Keputusan KPU.
2. Atribut Kampanye Perlu dilakukan penyesuaian mengenai definisi atribut Kampanye Pemilihan
Umum
3. Metode Kampanye Pengaturan Metode Kampanye yang dapat dilakukan di Fasilitas
Pemerintah dan Tempat Pendidikan; dan
4. Lokasi Kampanye di Fasilitas
Pemerintah dan Tempat Pendidikan
Pengaturan tempat yang dapat digunakan di lingkungan Fasilitas
Pemerintah dan Tempat Pendidikan.
5. Pengaturan Pemberian Izin Mekanisme permohonan dan pemberian izin dari penanggung jawab di
Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan; dan
Penyampaian izin Pelaksanaan Kegiatan.
33. RancanganPengaturanNorma
No Rancangan Pengaturan
Norma
Substansi
1. Pasal 1: Ketentuan Umum
Ditambahkan angka 19a
Atribut Kampanye Pemilu adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat tanda gambar, nomor
urut, visi misi dan program Peserta Pemilu.
2. Pasal 72, di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a)
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat
izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.
3. Di antara Pasal 72 dan Pasal
73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72A dan Pasal
72B
Pasal 72A
Fasilitas pemerintah yang dimaksud, meliputi:
a. gedung serbaguna;;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitasi pemerintah
Tempat Pendidikan yang dimaksud, meliputi:
a. gedung serbaguna;;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung
jawab tempat Pendidikan.
34. RancanganPengaturanNorma
No Rancangan Pengaturan
Norma
Substansi
4. Di antara Pasal 72 dan Pasal
73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
Tempat Pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institute;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan/atau
f. akademi komunitas
Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari
Minggu
Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. Pertemuan tatap muka; dan
b. Pertemuan terbatas
Peserta kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi
dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Di antara Pasal 72 dan Pasal
73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
Pasal 72 B
Petugas Kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan Kampanye Pemilu kepada
penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye
Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu
Peserta Pemilu.
Penanggung jawab tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. rektor pada universitas dan institute;
b. ketua pada sekolah tinggi; dan
c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
35. RancanganPengaturanNorma
No Rancangan Pengaturan
Norma
Substansi
6. Di antara Pasal 72 dan Pasal
73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
Pasal 72 B
Izin dari penanggung jawab fasilitasi pemerintah dan tempat Pendidikan berupa surat izin, yang sedikitnya
memuat informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. metode kampanye;
f. tema materi Kampanye Pemilu; dan
g. peserta Pemilu.
Penanggung jawab fasilitasi pemerintah menyampaikan Salinan izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan penanggung jawab tempat Pendidikan menyampaikan Salinan kepada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Penanggung jawab fasilitasi pemerintah atau tempat Pendidikan memberikan surat tembusan kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai tingkatannya
37. FormulirModelKampanye
Formulir Tim
Kampanye
Formulir Pelaksana
Kampanye
Untuk Form Tim
Kampanye dan
Pelaksana
Kampanye
Pasangan Calon
Presiden dan Wakil
Presiden
sebelumnya yang
ada pada PKPU
Nomor 23 Tahun
2018 antara Form
Tim Kampanye dan
Pelaksana
Kampanye
dibedakan menjadi
form masing-
masing dan dalam
PKPU Nomor 15
Tahun 2023 sudah
dijadikan satu
Next
際際滷
38. FormulirModelKampanye
FORMULIR MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
Dalam PKPU No. 15
Tahun 2023 antara
Form Pelaksana dan
Tim Kampanye
menjadi satu
dikarenakan dalam
form keperluan
penggunaannya
dapat ditentukan
oleh pengguna
dengan memilih dari
opsi yang telah
disediakan.