際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
WAKAF TUNAI
AYYU AININ MUSTAFIDAH
Pengertian wakaf Tunai
Wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang
dikelola oleh institusi (perbankkan atau lembaga keuangan syariah) yang keuntungannya
akan disedekahkan,
dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang
terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor
usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Landasan Hukum
 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji,
Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (Karunia-
Nya) lagi Maha Mengetahui.( Al-Baqarah : 261)
 Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebagaian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya (Al-Imran : 92)
 Dari Abu Hurairah ra, Sesungguhnya Rasulullah saw, bersabda: Apabila anak adam Manusia
meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara yaitu shadaqah jariah, ilmu yang
bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. (H.R. Muslim)
 (Diriwayatkan) dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Umar memperoleh sebidang tanah di khaibar
kemudian ia mendatangi Nabi saw. minta petunjuk perihal tanah tersebut dan berkata : Ya
Rasululllah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah sama sekali saya peroleh harta
yang lebih saya kagumi. Rasul bersabda : Jika engkau mau tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah
dengan (buah) nya.(Muttafaqalaih)
 FATWA MUI
 Fatwa mengenai wakaf uang telah dikeluarkan sejak 11 Mei 2002 yang juga menjelaskan tentang
penggunaan dana tersebut sesuai Syariah Islam. Dalam fatwa juga menegaskan bahwa wakaf uang
adalah jawaz atau diperbolehkan. Dalam pengelolaannya harus tetap menjaga kelestarian manfaat,
tidak boleh tidak boleh dilimpahkan maupun diwariskan.
 UU NO 41 THN 2004
 Menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Dalam hal ini, wakaf
Tunai termasuk wakaf benda bergerak ( harta yang tidk habis karena di konsumsi) 1. uang, logam
mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual
SEJARAH WAKAF TUNAI
 Dimulai pada abad ke 16 di Mesir yang berkembang pemakaian fikih Hanafi dalam menjalankan
aktivitas binis dan sosialnya.
 Di populerkan oleh Mannan di Bangladesh sosial investment bank limited (SIBL) dan
mengeluarkan Sertifiat Wakaf Tunai
 Di Indonesia di Mulai dengan adanya Fatwa MUI tentang wakaf Tunai Tgl 11 Mei 2002
Pandangan Ulama
 Imam Al-Zuhri memiliki pendapat bahwa wakaf tunai atau wakaf dengan dinar hukumnya boleh.
Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil
keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).
 Ulama mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian,
atas dasar Istihsan bi al-urfi. Berdasarkan atsar Abdullah bin Masud R.A: Apa yang dipandang
baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang
buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.
Alur
Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
> 2 orang saksi
> 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf
Bank Syariah Mandiri.
BNI Syariah.
Bank Muamalat.
Bank DKI Syariah.
Bank Mega Syariah Indonesia.
Bank BTN Syariah
Bank Bukopin Syariah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah
 Harta Wakaf akan di investasikan dan keuntungannya
diserahkan kepada nadhir/ orang penerima wakaf
 Investasi bisa berupa giro, deposito atau akad-akad ekonomi
syariah (musyarokah, mudhorobah, dan murabahah)
No Perbedaan
Wakaf Jangka
Waktu Tertentu
Wakaf Jangka Waktu
Selamanya
1 Nominal wakaf Minimal Rp.10 juta Tidak ada batasan
2 Jangka waktu Minimal 5 tahun Selamanya
3 Investasi
Produk LKS PWU di tempat
setor wakaf
Produk syariah
4 Pokok Wakaf Bisa kembali ke wakif
Tidak bisa kembali ke
wakif
UAS ???

More Related Content

Similar to WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf (20)

FATWA_MUI.pdf
FATWA_MUI.pdfFATWA_MUI.pdf
FATWA_MUI.pdf
Sarif Hidayat
Wakaf,haji,zakat
Wakaf,haji,zakatWakaf,haji,zakat
Wakaf,haji,zakat
State Uiversity Of Medan (UNIMED)
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
Pristiyanto SS
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptxHIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
AbulFikar2
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasaralat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
saadah31
Ekonomi syariah pp
Ekonomi syariah ppEkonomi syariah pp
Ekonomi syariah pp
Endah RN
Fiqh zakat
Fiqh zakatFiqh zakat
Fiqh zakat
Mushoddik Indisav
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron IndonesiaPanduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
LAZNas Chevron
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
oktavionaramadhani10
Strategi pemberdayaan wakaf
Strategi pemberdayaan wakafStrategi pemberdayaan wakaf
Strategi pemberdayaan wakaf
Domi Hidayat
DOC-20230515-WA0001..pptx
DOC-20230515-WA0001..pptxDOC-20230515-WA0001..pptx
DOC-20230515-WA0001..pptx
KikiAndrian7
Ppt Zakat.pptx
Ppt Zakat.pptxPpt Zakat.pptx
Ppt Zakat.pptx
RheevaAngga2
01 giro
01 giro01 giro
01 giro
SiLvi FitrissaLam
01 giro
01 giro01 giro
01 giro
fauzi fendy
Hukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakafHukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakaf
Rohman Efendi
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptxppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
RyanJun5
KHI Buku III
KHI Buku IIIKHI Buku III
KHI Buku III
tmbaitussalam junwangi
08 wakaf uang worshop bwi jafril
08 wakaf uang worshop bwi jafril08 wakaf uang worshop bwi jafril
08 wakaf uang worshop bwi jafril
Pristiyanto SS
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Novianti Rossalina
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
07 Peran Asuransi dalam Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf
Pristiyanto SS
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptxHIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
HIBAH DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HIKMAHNYA.pptx
AbulFikar2
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasaralat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasar
saadah31
Ekonomi syariah pp
Ekonomi syariah ppEkonomi syariah pp
Ekonomi syariah pp
Endah RN
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron IndonesiaPanduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
Panduan Praktis Menghitung Zakat LAZNas Chevron Indonesia
LAZNas Chevron
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
akad wadi'ah (pengertian, dasar hukum, pembagian)
oktavionaramadhani10
Strategi pemberdayaan wakaf
Strategi pemberdayaan wakafStrategi pemberdayaan wakaf
Strategi pemberdayaan wakaf
Domi Hidayat
DOC-20230515-WA0001..pptx
DOC-20230515-WA0001..pptxDOC-20230515-WA0001..pptx
DOC-20230515-WA0001..pptx
KikiAndrian7
Hukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakafHukum islam tentang wakaf
Hukum islam tentang wakaf
Rohman Efendi
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptxppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
ppt agama islam fiqih muamalah kel-13.pptx
RyanJun5
08 wakaf uang worshop bwi jafril
08 wakaf uang worshop bwi jafril08 wakaf uang worshop bwi jafril
08 wakaf uang worshop bwi jafril
Pristiyanto SS
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Makalah fiqih "PELEPASAN DAN PERUBAHAN HARTA"
Novianti Rossalina

Recently uploaded (11)

Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1

WAKAF TUNAI [Autosaved].pptx pengertian wakaf

  • 2. Pengertian wakaf Tunai Wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi (perbankkan atau lembaga keuangan syariah) yang keuntungannya akan disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
  • 3. Landasan Hukum Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (Karunia- Nya) lagi Maha Mengetahui.( Al-Baqarah : 261) Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagaian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Al-Imran : 92)
  • 4. Dari Abu Hurairah ra, Sesungguhnya Rasulullah saw, bersabda: Apabila anak adam Manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara yaitu shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. (H.R. Muslim) (Diriwayatkan) dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Umar memperoleh sebidang tanah di khaibar kemudian ia mendatangi Nabi saw. minta petunjuk perihal tanah tersebut dan berkata : Ya Rasululllah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah sama sekali saya peroleh harta yang lebih saya kagumi. Rasul bersabda : Jika engkau mau tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah dengan (buah) nya.(Muttafaqalaih)
  • 5. FATWA MUI Fatwa mengenai wakaf uang telah dikeluarkan sejak 11 Mei 2002 yang juga menjelaskan tentang penggunaan dana tersebut sesuai Syariah Islam. Dalam fatwa juga menegaskan bahwa wakaf uang adalah jawaz atau diperbolehkan. Dalam pengelolaannya harus tetap menjaga kelestarian manfaat, tidak boleh tidak boleh dilimpahkan maupun diwariskan. UU NO 41 THN 2004 Menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Dalam hal ini, wakaf Tunai termasuk wakaf benda bergerak ( harta yang tidk habis karena di konsumsi) 1. uang, logam mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual
  • 6. SEJARAH WAKAF TUNAI Dimulai pada abad ke 16 di Mesir yang berkembang pemakaian fikih Hanafi dalam menjalankan aktivitas binis dan sosialnya. Di populerkan oleh Mannan di Bangladesh sosial investment bank limited (SIBL) dan mengeluarkan Sertifiat Wakaf Tunai Di Indonesia di Mulai dengan adanya Fatwa MUI tentang wakaf Tunai Tgl 11 Mei 2002
  • 7. Pandangan Ulama Imam Al-Zuhri memiliki pendapat bahwa wakaf tunai atau wakaf dengan dinar hukumnya boleh. Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). Ulama mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-urfi. Berdasarkan atsar Abdullah bin Masud R.A: Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.
  • 8. Alur Wakif datang ke LKS-PWU 2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku 3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI 4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan: > 2 orang saksi > 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) 5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) 6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
  • 10. Bank Syariah Mandiri. BNI Syariah. Bank Muamalat. Bank DKI Syariah. Bank Mega Syariah Indonesia. Bank BTN Syariah Bank Bukopin Syariah. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah
  • 11. Harta Wakaf akan di investasikan dan keuntungannya diserahkan kepada nadhir/ orang penerima wakaf Investasi bisa berupa giro, deposito atau akad-akad ekonomi syariah (musyarokah, mudhorobah, dan murabahah)
  • 12. No Perbedaan Wakaf Jangka Waktu Tertentu Wakaf Jangka Waktu Selamanya 1 Nominal wakaf Minimal Rp.10 juta Tidak ada batasan 2 Jangka waktu Minimal 5 tahun Selamanya 3 Investasi Produk LKS PWU di tempat setor wakaf Produk syariah 4 Pokok Wakaf Bisa kembali ke wakif Tidak bisa kembali ke wakif