Dokumen tersebut membahas perbedaan antara wakaf dan sedekah. Wakaf melibatkan penyerahan hak milik seseorang untuk kepentingan agama, seperti lembaga pendidikan agama atau fasilitas ibadah. Sedekah lebih bersifat memberikan kepada orang yang membutuhkan. Wakaf bersifat jangka panjang sedangkan sedekah bersifat jangka pendek.
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan zakat di BAZNAS. BAZNAS diatur secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 2011. BAZNAS bertanggung jawab atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dokumen juga membahas permasalahan pengelolaan zakat seperti kepatuhan membayar zakat, pengetahuan masyarakat tentang zakat yang belum merata, serta sistem administrasi zakat yang
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan dan asuransi syariah. Ia menjelaskan definisi bank dan perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah menghindari bunga dan menggunakan prinsip seperti mudharabah dan musyarakah. Dokumen tersebut juga membahas pandangan agama Yahudi dan Kristen terhadap larangan bunga serta konsep asuransi menurut pandangan Islam. Ia menyimpulkan bahwa asuransi kerjasama untuk kepent
Sumbangan tangguhan pada pembangunan masjid perspektif hukum islamhariyanto irex
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang penelitian sumbangan tangguhan dalam pembangunan masjid di Desa Sempang, kajian konsep akad dan sumbangan dalam Islam serta tinjauan hukum terhadap sumbangan tangguhan.
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan wakaf di Indonesia. Tanah wakaf mencapai 366.595 lokasi seluas 2,7 miliar meter persegi dengan nilai sekitar Rp 590 trilyun. Diperlukan pengelola wakaf dengan integritas tinggi. Undang-undang wakaf mengatur tentang Badan Wakaf Indonesia dan diakuinya wakaf benda bergerak serta didorongnya pengelolaan wakaf secara produktif. Kebijakan ini did
Perkembangan syariah , hukum islam, sangat semarak dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika disuatu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual disisi lain. Dalam era ekonomi baru, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan ekonomi islam yang merupakan hasil serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kekinian pengkajian hukum islam dilingkungan akademis, khususnya difakultas hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbarui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut merupakan kamus populer keuangan dan ekonomi syariah yang mencakup penjelasan istilah-istilah dasar dalam bidang tersebut beserta petunjuk penggunaannya. Kamus ini disusun oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan diharapkan dapat membantu memahami konsep-konsep ekonomi syariah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, termasuk prinsip-prinsip dasar bank syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah serta hal-hal yang harus dihindari dalam praktik perbankan syariah seperti riba, gharrar, dan maysir.
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Dokumen tersebut membahas tentang pandangan Islam terhadap perbankan syariah. Islam melihat dunia secara komprehensif mencakup aqidah, syariah, akhlak, muamalah, ibadah, hukum publik dan privat. Perbankan syariah didasarkan pada prinsip larangan riba, kemitraan, dan bagi hasil sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam aspek hukum kewajiban, pelaku kewajiban, niat dalam melaksanakan, serta pemanfaatan hasilnya. Zakat bersifat religius sebagai ibadah, sedangkan pajak bersifat duniawi untuk kepentingan negara. Menurut ulama, pajak hanya untuk non-Muslim, tetapi ada pendapat yang mengizinkan pajak bagi Muslim jika diperlukan negara dan memenuhi syarat
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_Silvia Sari
油
Wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi umat Islam di Indonesia. Jika 20% dari penduduk Muslim Indonesia berwakaf 0,5% dari pendapatannya setiap bulan, dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp355 miliar per bulan atau Rp4,26 triliun per tahun. Dana wakaf ini dapat diinvestasikan di berbagai bidang dan membuka lapangan kerja. Wakaf tunai diyakini dapat meningkatkan partisip
Sinergi Wakaf Produktif - TDA Center DepokUrip Budiarto
油
Proposal penggunaan mekanisme wakaf produktif secara legal untuk pembangunan TDA Center wilayah Depok. TDA Center Depok akan menjadi pusat koordinasi kegiatan dan pengembangan kapasitas anggota TDA Community Depok.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan wakaf di Indonesia. Tanah wakaf mencapai 366.595 lokasi seluas 2,7 miliar meter persegi dengan nilai sekitar Rp 590 trilyun. Diperlukan pengelola wakaf dengan integritas tinggi. Undang-undang wakaf mengatur tentang Badan Wakaf Indonesia dan diakuinya wakaf benda bergerak serta didorongnya pengelolaan wakaf secara produktif. Kebijakan ini did
Perkembangan syariah , hukum islam, sangat semarak dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika disuatu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual disisi lain. Dalam era ekonomi baru, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan ekonomi islam yang merupakan hasil serangkaian reaktualisasi doktrin islam tentang masalah ekonomi dalam wajah kekinian pengkajian hukum islam dilingkungan akademis, khususnya difakultas hukum bukanlah hal baru, namun masih membutuhkan pemikiran untuk memperbarui muatannya sehingga mampu menjawab problematika yang muncul
Makalah ini membahas tentang konsep jasa dalam perbankan syariah yang mencakup lima prinsip dasar yaitu wakalah, kafalah, hawalah, al-rahn, dan al-qard. Konsep jasa mencakup layanan non-pembiayaan seperti pengiriman uang, letter of credit, dan jaminan bank. Aplikasi jasa dalam perbankan syariah meliputi letters of credit, syariah charge card, dan sharf.
Dokumen tersebut merupakan kamus populer keuangan dan ekonomi syariah yang mencakup penjelasan istilah-istilah dasar dalam bidang tersebut beserta petunjuk penggunaannya. Kamus ini disusun oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan diharapkan dapat membantu memahami konsep-konsep ekonomi syariah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perbedaan antara bank syariah dan konvensional, termasuk prinsip-prinsip dasar bank syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah serta hal-hal yang harus dihindari dalam praktik perbankan syariah seperti riba, gharrar, dan maysir.
TONGKUNO
Cipt. Moses La Kahya
Voc. Ebet
DI POST OLEH OPERATOR WARNET VAST SMA NEGERI 1 RAHA KAB. MUNA
TONGKUNO LIWUNO BHARAKATI
WITENO WUNA KALENTEHAKU
ASUMULI AMOWANU LIWUKU RAHA
RAMPAHANO KALEMBOHANO REAKU
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
TONGKUNO LIWUNO KODHARATI
WITENO WUNA LIWUNTO BUGHOU
ASUMULIMO AMARINTANGI LIWUKU RAHA
RAMPANO RAHA KALEMBOHANO REAKU
LAHA-LAHAE MANGKAFINO
POGAUNO KAMOKULAHI
SO MARINTANO NSAIDI HENDE BOGHOU
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
DA SUMABARA DA KUMAPIHI SO KADADIHA
SO KARUNSAHA GHOLEO MBURU MAINO
Dokumen tersebut membahas tentang pandangan Islam terhadap perbankan syariah. Islam melihat dunia secara komprehensif mencakup aqidah, syariah, akhlak, muamalah, ibadah, hukum publik dan privat. Perbankan syariah didasarkan pada prinsip larangan riba, kemitraan, dan bagi hasil sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Zakat dan pajak memiliki perbedaan dalam aspek hukum kewajiban, pelaku kewajiban, niat dalam melaksanakan, serta pemanfaatan hasilnya. Zakat bersifat religius sebagai ibadah, sedangkan pajak bersifat duniawi untuk kepentingan negara. Menurut ulama, pajak hanya untuk non-Muslim, tetapi ada pendapat yang mengizinkan pajak bagi Muslim jika diperlukan negara dan memenuhi syarat
Prospek wakaf tunai_dalam_pengembangan_ekonomi_islam_Silvia Sari
油
Wakaf tunai memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi umat Islam di Indonesia. Jika 20% dari penduduk Muslim Indonesia berwakaf 0,5% dari pendapatannya setiap bulan, dapat mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp355 miliar per bulan atau Rp4,26 triliun per tahun. Dana wakaf ini dapat diinvestasikan di berbagai bidang dan membuka lapangan kerja. Wakaf tunai diyakini dapat meningkatkan partisip
alat peraga edukatif Pendidikan agama islam sekolah dasarsaadah31
油
Berisi tentang materi ajar yang bisa digunakan sebagai media pembelajaran yaitu materi tentang pengelolaan wakaf. Alat peraga ini disusun sebagai pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam jenjang sekolah dasar
Dokumen tersebut membahas tentang profil nadzir dan pengelolaan wakaf tanah pesantren. Secara singkat, dokumen ini menjelaskan tentang visi dan misi nadzir, tugas dan tanggung jawab nadzir, bentuk pengelolaan wakaf, contoh pengelolaan wakaf tanah pesantren, serta pengelolaan wakaf uang.
KELOMPOK 10_Peran masyarakat dalam ekonomi islam.pdfLazzery556
油
Dokumen tersebut membahas peran masyarakat dalam sektor keuangan sosial Islam dan instrumen-instrumennya seperti zakat, waqaf, dan keuangan mikro Islam. Masyarakat dianggap sebagai faktor utama dalam ekonomi Islam karena berperan mengeluarkan zakat dan sedekah untuk membantu fakir miskin serta menjaga stabilitas perekonomian.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Study kasus kebijakan pendidikan politik. mb uurHaubibBro
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang studi kasus kebijakan pendidikan politik di Indonesia. Termasuk pengertian zakat dan sedekah, persyaratan harta yang wajib dizakatkan, manfaat bersedekah bagi orang kaya dan miskin, serta pandangan berbagai tokoh tentang rahasia kekayaan melalui sedekah.
KONTRAK SOSIAL: WAKAF, ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOHsalman munthe
油
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang empat konsep penting dalam Islam yaitu wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh sebagai instrumen ekonomi dan filantropi Islam.
2. Wakaf, zakat, infak, dan shadaqoh berperan penting dalam sejarah perkembangan agama Islam dalam membangun lembaga sosial dan keagamaan.
3. Dokumen tersebut juga membahas definisi dan h
Tugas Fiqh Zakat dan Wakaf - Pengantar Umum WakafNasruddin Asnah
油
Tugas ini membahas pengertian, rukun, macam-macam, fungsi, dan dasar hukum wakaf menurut pandangan Islam. Wakaf adalah menahan harta agar manfaatnya dapat dinikmati orang lain secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, ekonomi, ibadah, dan akhlaq. Wakaf memiliki empat rukun penting untuk sahnya transaksi.
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah dan perkembangan perwakafan di Indonesia, mulai dari masa Nabi Muhammad sampai era modern. Ia juga menjelaskan unsur-unsur perwakafan menurut undang-undang dan upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi perwakafan, antara lain melalui pembentukan Badan Wakaf Indonesia dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.
1. Banyak yang bingung tentang
perbedaan wakaf dan sedekah.
Karena keduanya sama-sama
menyerahkan hak milik kita, kepada
pihak lainnya, secara ikhlas karena
Allah semata.
Tetapi, keduanya memiliki perbedaan.
Jika sedekah, kita berikan kepada
o r a n g y a n g m e m b u t u h k a n .
Sedangkan wakaf, kita memberikan
apa yang kita punya untuk Allah.
Untuk Allah maksudnya untuk
memperjuangkan agama Allah. Baik
itu dalam bentuk pesantren,
madrasah, masjid, sampai usaha
(bisnis) yang hasilnya dibagikan
(disedekahkan) kepada orang-orang
yang tidak mampu, atau diputar
kembali untuk memberdayakan
ekonomi Ummat, dengan memberikan
modal kepada para pengusaha kecil
muslim.
Karena itu, Wakaf punya aspek
kemanfaatan yang lebih panjang
daripada sedekah. Dan pahala akan
mengalir kepada yg berwakaf, selama
barang yang diwakafkan tersebut
Apa Sih Bedanya Wakaf & Sedekah?
Special points
of interest:
Wakaf Memberikan
apa yang kita punya
untuk
memperjuangkan
Agama Allah.
Sedekah,
memberikan untuk
kepentingan orang
yang membutuhkan.
Wakaf pada
Umumnya bersifat
Jangka Panjang,
sedang sedekah
pada umumnya
Jangka Pendek.
Wakaf dikelola oleh
wakif, sedang
Sedekah diberikan
secara langsung
kepada orang yang
membutuhkan
LKMS GEMI
Gerakan Ekonomi
Kaum Ibu
Daftar Judul:
Perbedaan
Wakaf dan
Sedekah?
1
Hukum
Berwakaf
Dengan Uang
2
Cara Mendaftar
Wakaf Uang
2-
3
Infografis
Pendaftaran
Wakaf Uang
4
Vol. 1 Juni 2015
dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan ummat. Oleh karena itu,
wakaf tergolong amal jariyah.
Kelebihan sedekah dibandingkan
dengan wakaf adalah bahwa
Sedekah sifatnya lebih praktis
daripada wakaf. Orang yang
bersedekah bisa secara langsung
memberikan kepada mustahik
(penerima shodaqoh).
Sedangkan dalam wakaf, seorang
harus menyerahkan kepada pihak
(orang/lembaga) yang dianggap
mampu untuk mengelola wakaf yang
diberikannya, untuk dijaga, dikelola,
d a n d i k e m b a n g k a n u n t u k
kemaslahatan ummat. Pihak yg
merawat benda wakaf dinamakan
dengan Nazhir.
1
2. Hukum Wakaf Uang
Wakaf identic dengan menyerahkan lahan atau
bangunan untuk kepentingan public, seperti
masjid, langgar, pesantren, panti asuhan, dst.
Jarang yang berfikir, bahwa wakaf dapat pula
berupa usaha bisnis.
Padahal pada zaman awal mula Islam, wakaf pada
umumnya identic dengan usaha bisnis, misalnya
wakaf Umar Ibn Khotob, berupa lading kurma,
yang hasilnya digunakan untuk keperluan orang
banyak.
Wakaf tidak pula hanya berupa bangunan tak
bergerak, melainkan juga dapat berupa apa saja
yang sekiranya dapat memberikan kemanfaatan
kepada orang banyak. Misalnya dengan emas,
perak, uang, dan barang bergerak lainnya, selama
barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan dan
mempunyai nilai guna.
Tetapi ada kelemahan wakaf uang, yaitu wakaf
barang bergerak adalah sifatnya yang mudah
menyusut. Misalnya uang, ia mudah mengembang
tapi mudah pula menyusut. Padahal dalam wakaf,
haruslah barang yang permanen, dan dapat dijaga
kelestariannya.
Untuk itu, wakaf uang diperbolehkan selama uang
yang diwakafkan tersebut terjamin kelestariannya,
atau bertahan nilai pokoknya. Jika ia ditanamkan
kepada investasi usaha, maka harus ada jaminan
bahwa investasi tersebut harus lah investasi yang
sangat aman.
Misalnya, wakaf uang dipergunakan untuk
memberdayakan usaha kecil, dimana hasilnya
nanti dengan sistem bagi-hasil atau dengan qord al
hasan (pinjaman tanpa bagi hasil ataupun bunga),
harus dipastikan tak ada kredit macet, sehingga
uang dapat dimanfaatkan kembali kepada pihak
lainnya yang membutuhkannya.
Pertimbangan kebolehan wakaf uang lainnya adalah
bahwa nilai tukar untuk saat ini tidak lah berupa sistem
barter atau barang dengan barang seperti pada zaman
dahulu. Uang tidak pula diartikan sebagai alat tukar
semata, melainkan juga dilihat sebagai omzet.
Perubahan zaman, menghendaki adanya efektifitas
potensi ummat untuk dikembangkan demi memenuhi
tuntutan era globalisasi.
Kemiskinan, ketimpangan ekonomi, lemahnya daya
tawar usaha kecil yang rata-rata adalah kaum muslimin,
menghendaki wakaf dioptimalkan untuk melayani
kebutuhan kaum muslimin. Uang memiliki fleksibilitas
dan kemaslahatan yang tidak dimiliki oleh barang tak
bergerak, seperti barang yang berwujud lahan ataupun
bangunan.
Kebolehan berwakaf dengan uang, dapat dilihat dari
sejarah ulama mutaqodimin tempo dulu, yakni dari
pendapat Imam al Zuhri, seorang ulama yang hidup di
abad ke-2 Hijriyah. Menurutnya bahwa mewakafkan
uang dengan dinar (mata uang waktu itu) dengan cara
menjadikannya sebagai modal usaha, kemudian
keuntungannya disalurkan kepada penerima wakaf,
diperbolehkan menurut agama.
Ulama dari Mahdzab Hanafi pun membolehkan,
berdasarkan atsar dari Ibn Masud, yakni, apa yang
dipandang baik oleh kaum muslimin, maka dalam
pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang
buruk, maka dalam pandangan Allah pun buruk.
Para ulama Indonesia yang tergabung dalam Majlis
Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 telah
bersepakat tentang kebolehannya. Dan pada tahun yang
sama, keluar Undang-undang Perwakafan di Indonesia
yang mengatur tentang perwakafan, termasuk wakaf
Uang, dan mendirikan badan otonom untuk
mengembangkan wakaf, yang dinamakan dengan Badan
Wakaf Indonesia (BWI).
Berwakaf Dengan Uang
1 Juni 2015 Volume 1, Issue 1
2
3. Bagaimana Cara Mendaftarkan Wakaf Uang?
1 Juni 2015 Volume 1, Issue 1
IKRAR WAKAF TUNAI
Bismillahirrohmanir rohim
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya,
Nama :......................................................................................
Tempat tanggal lahir :..........................................................
Alamat lengkap :.....................................................................
Kontak :....................................................................................
Dengan ikhlas untuk WAKAF TUNAI sebesar RP :...........
TERBLANG :....................................................................................
Untuk . (bla bla bla) Semoga Allah SWT, mencatat amal
shaleh ini dan menjadikannya sebagai amal jariah yang pahalanya men-
galir abadi. Amien..!
Penerima
( ..)( .)
Yang berikrar Wakaf Uang
Nama Jelas Wakif Pimpinan Lembaga Nazhir
Pihak yang akan mewakafkan, harus datang
sendiri ke LKS PWU. LKS PWU adalah Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. LKS
PWU adalah badan hokum Indonesia yang ber-
gerak di bidang keuangan syariah yang ditetap-
kan oleh Menteri Agama (Menag) sebagai lem-
baga keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Sehingga tidak semua LKS (lembaga Keuangan
Syariah) berhak menerima wakaf uang, tapi LKS
yang terdaftar sebagai LKS-PWU saja. Lembaga-
lembaga ini lah yang perlu didatangi ketika hen-
dak berwakaf uang.
Setelah datang ke kantor LKS PWU, akan dise-
diakan formulir yang berisi Akta Ikrar Wakaf. Ak-
ta Ikrar Wakaf adalah pernyatan kehendak dari
wakif (atau orang yang akan mewakafkan uang
tersebut), yang diucapkan secara tulisan dan
lisan kepada Nazhir. Berikut adalah contoh bun-
yi Ikrar Wakaf tersebut;
Formulir tersebut hendaknya diisi, dilampirkan
dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda
Penduduk) yang masih berlaku.
Setelah mengisi formulir, si Wakif menyetor nomi-
nal wakaf ke LKS-PWU sesuai dengan apa yang
terisi dalam formulir Ikrar Wakaf, dan secara oto-
moatis dana sudah masuk ke rekening BWI
(Badan Wakaf Indonesia).
Setelah itu, wakif membaca Akta Ikrar Wakaf yang
sudah ditandatanganinya, di hadapan dua orang
saksi, dan satu pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW). PPAIW adalah pejabat yang berwenang
untuk membuat AKta Ikrar Wakaf. Kemudian, LKS
PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat
Wakaf Uang kepada wakif (pemberi wakaf)
Kantor Pusat
Jl. Retno Dumilah No. 29 A
Rejowinangun, Kotagede,
Yogyakarta 55171. Telp: (0274)
414304
Kantor Area Bantul
Jl. Miri, Dadapan, Timbulharjo,
Sewon, Bantul . (Sebelah Barat
Pertigaan Tembi)
Telp (0274) 664 3133
Kantor GEMI
Selengkapnya Baca di
Situs kami;
www.gemi.co.id
Kantor Area Gunungkidul
Selang III, RT 03/ RW03 , Selang,
Wonosari, Gunungkidul no. Telp.
(0274) 662 4119
Struktur Kepengurusan GEMI
Dewan Pengawas
KH. Dr. Tulus Mustofa, Lc, M.Ag
Muhammad Maskuri
Ir. Yusuf Wibisana
Pengurus Harian
Ketua : Ekantini Puji Basuki
Sekretaris I : Nurcahyo Nugroho
Sekretaris II : Wahyu Subekti
Bendahara I : Esaputri Purwandari
Bendahara II : Sur Hidayat
Manajer Divisi
LKMS
Sunniyah
Manajemer Divisi
BDS
Umdatul Qoriah
Manajemer Divisi
Maal
Esaputri Purwandari
3
4. Infografis Cara Mendaftar Wakaf
Wakif Da-
tang ke LKS PWU
(Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang). LKS adalah Yaitu LKS
yang ditunjuk oleh Menteri untuk
menerima Wakaf Uang dari orang
yang akan berwakaf uang.
Mengisi
Akta Ikrar Wakaf
(AIW) dan melampir-
kan fotokopi kartu iden-
titas diri yang berlaku .
Akta Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak
wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau
tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta
benda miliknya.
1 2
Wakif me-
nyetor nominal
wakaf, dan secara otomatis
dana masuk rekening BWI
(Badan Wakaf Indonesia).
BWI adalah lembaga inde-
penden yang bertugas mengembangkan per-
wakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Ta-
hun 2004 tentang Wakaf.
3Wakif men-
g u c a p k a n
Shighah wakaf
dan menandatangani
AIW (Akta Ikrar Wakaf)
bersama dengan dua
orang saksi dan satu pe-
jabat Bank sebagai Pe-
jabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) . PPAI adalah pejabat ber-
wenang yang ditetapkan oleh Menteri
untuk membuat akta ikrar wakaf.
5
4
LKS-PWU Mencetak dan
memberikan Sertifikat
Wakaf Uang (SWU)
beserta Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Wakif (pemberi wakaf)
CONTOH AIW & SWU
4